| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0312890650429000 | Rp 372,959,568 | - | |
| 0031896608403000 | Rp 257,374,368 | spesifikasi alat berupa kamera pada UAV tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam KAK (resolusi kamera minimal 60 mp) | |
| 0429771801543000 | Rp 251,424,000 | spesifikasi alat berupa kamera pada UAV tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam KAK (resolusi kamera minimal 60 mp) | |
PT Seis Global Sinergi | 09*6**8****23**0 | Rp 235,280,484 | Tidak ada izin usaha dengan KBLI 71102 atau 74202 |
| 0315357558061000 | Rp 377,132,677 | bukan merupakan penawar terendah | |
PT Geomatik Teknologi Reka Cipta | 04*0**8****17**0 | Rp 296,175,725 | - |
| 0311541411017000 | Rp 333,346,320 | - | |
| 0014268049423000 | Rp 310,517,989 | Tidak melampirkan dokumen kontrak pengalaman 1 Tahun Terakhir | |
| 0313375545542000 | - | - | |
| 0026392860606000 | - | - | |
| 0011188190429000 | Rp 356,603,040 | Tidak melampirkan dokumen kontrak pengalaman 1 Tahun Terakhir | |
| 0027786813423000 | Rp 197,956,993 | Tidak melampirkan dokumen kontrak pengalaman 1 Tahun Terakhir | |
| 0805616497429000 | Rp 279,581,250 | Tidak melampirkan dokumen kontrak pengalaman 1 Tahun Terakhir | |
Kjsb Robby Dan Rekan | 08*1**7****29**0 | Rp 336,447,216 | spesifikasi alat berupa kamera pada UAV tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam KAK (resolusi kamera minimal 60 mp) |
Trisaka Matra Indonesia | 08*5**2****03**0 | Rp 230,458,591 | tidak menyampaikan daftar personil utama dan pendukung sesuai dengan kebutuhan personil di KAK |
PT Digital Imaging Geospatial | 0312330378429000 | Rp 231,945,600 | 1. spesifikasi alat berupa kamera pada UAV tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam KAK (resolusi kamera minimal 60 mp) 2. surat dukungan bertandatangan tanggal 8 mei 2023 (mendahului waktu pengumuman paket pekerjaan) |
| 0936031095542000 | - | - | |
| 0411361934429000 | - | - | |
| 0909975997914000 | - | - | |
CV Maheswari Bhumi Survey | 09*8**0****42**0 | - | - |
| 0401609649422000 | - | - | |
| 0013628110015000 | - | - | |
| 0651895237543000 | - | - | |
| 0655315109429000 | - | - | |
| 0032180150017000 | - | - | |
Kjsb Shinta Aprilia Indarwati Dan Rekan | 0428645105542000 | - | - |
| 0315702746429000 | - | - | |
PT Tritunggal Sinergi Pratama | 04*3**0****21**0 | - | - |
Pandu Cakrawala | 03*5**3****43**0 | - | - |
Dirk Dan Jo Grup | 03*3**9****41**0 | - | - |
Kjsb Ihsan Pakaya | 0820169779712000 | - | - |
| 0016706616311000 | - | - | |
| 0027935840002000 | - | - | |
| 0751395872805000 | - | - | |
| 0865759963542000 | - | - | |
Firma Kjsb Subkhi Abdul Hakim At Tigholy Dan Rekan | 0531623874501000 | - | - |
Kjsb Wawan Junaedi Dan Rekan | 0822916094521000 | - | - |
| 0032721441063000 | - | - | |
| 0765158100606000 | - | - | |
Kjsb Itep Ruhyana | 0861754851445000 | - | - |
| 0956974323026000 | - | - | |
| 0760632190424000 | - | - | |
| 0023331143429000 | - | - | |
| 0932900087543000 | - | - | |
| 0423867704429000 | - | - | |
| 0842063281423000 | - | - | |
PT Geoarta Sinar Mandala | 09*5**1****43**0 | - | - |
Nusaprima Melona Krayan | 06*5**3****21**0 | - | - |
| 0017616442017000 | - | - | |
| 0756421228803000 | - | - | |
Arkhon Engineering Solution | 06*6**2****31**0 | - | - |
Wasiyat Geo Spasial | 08*1**8****61**0 | - | - |
| 0016320970003000 | - | - | |
| 0019772557429000 | - | - | |
| 0026053652002000 | - | - |
RENCANA KERJA, SYARAT DAN SPESIFIKASI
PASAL l
KETENTUAN UMUM
Pengertian / istilah yang digunakan dalarn pekerjaan ini adalah
:
a. Kuasa Pengguna Anggaran disingkat KPA pejabat yang
rnemperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga
(Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang).
b. Pejabat Pernbuat Kornitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja negara termasuk didalamnya memeriksa
fisik hasil pelaksanaan pekerjaan.
c. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian Agraria dan
Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional yang menjadi pusat
keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
d. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja
Pernilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan
oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
e. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan
barang/jasa berdasarkan kontrak.
f. Koordinator Teknis Kegiatan adalah Pejabat yang ditunjuk
untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tertuang
dalarn DIPA dan surat keputusan Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Karawang serta bertanggung jawab kepada
Penanggung Jawab Kegiatan.
-2-
g. Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang
membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau
keterarnpilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah
dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu
pekerjaan.
h. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh
PPK.
i. Layanan Pengadaan Secara Elektronik selanjutnya disebut
LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk
memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara
elektronik.
j. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
k. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha
Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
l. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/
Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi/ lembaga
keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong
ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia.
-3-
m. Pelaksanaan kegiatan pembuatan foto tegak menggunakan
pesawat udara nirawak (PUNA) dalam rangka pendaftaran
tanah sistematik lengkap (PTSL) menggunakan anggaran
sumber dana Rupiah Murni.
Pasal 2
PEMBUATAN PETA FOTO PER DESA
Pembuatan Peta Foto dilaksanakan dengan pemotretan udara
menggunakan kamera non metrik yang dipasang pada Pesawat
Udara Nir Awak (PUNA) atau Unmanned Aerial Vehicle (UAV) yang telah
di lengkapi sensor GNSS PPK/RTK untuk metode direct georeference
(tanpa GCP) atau tanpa sensor GNSS PPK/RTK untuk metode indirect
georeference (dengan GCP), pada satuan wilayah desa/kelurahan.
Kegiatan pembuatan peta foto terdiri atas:
1) Pembuatan rencana jalur terbang, dengan memperhitungkan
parameter- parameter survei udara berupa tinggi terbang,
forward overlap, side overlap serta pengaturan kamera,diatur
sedemikian rupa untuk mendapatkan GSD < 0,15 meter, ketelitian
Horizontal (CE90) < 0,5 meter. Semakin kecil nilainya semakin
akurat.
2) Pelaksanaan pemotretan udara, dengan memenuhi tahapan
kalibrasi sistem kamera udara, mematikan atau mengatur fitur
autofocus pada kamera sehingga jarak fokus tidak berubah
untuk setiap misi pemotretan atau dipastikan bahwa obyek pada
setiap single foto tidak blur, melaksanakan pemotretan
berdasarkan jalur terbang yang direncanakan, serta
menggunakan base station di darat untuk ikatan wahana
PUNA/UAV.
3) Pengolahan Data Foto Udara, dilaksanakan menggunakan
software yang compatible dan diikatkan pada Titik Tetap (Base
Station) untuk dapat menghasilkan produk akhir berupa Peta foto
udara tegak (orthophoto).
-4-
4) Pengukuran Titik Uji (Independent Control Point/ICP), untuk
mengetahui tingkat ketelitian Peta Foto, yang selanjutnya
dicantumkan pada Service Level Agreement dan metadata
PASAL 3
UJI AKURASI
Untuk memastikan keluaran/produk Peta Foto yang dihasilkan
sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan maka dilaksanakan
kontrol kualitas dan Uji Akurasi dengan membandingkan koordinat
titik uji (ICP) di lapangan dengan koordinat titik yang ada di peta foto
dengan ketentuan pelaksanaan sebagai berikut :
1) Uji akurasi dilakukan oleh pihak ketiga atau penyedia jasa,
disaksikan oleh Kasi SurveiPemetaan atau Pejabat Fungsional
yang ditunjuk;
2) Persetujuan Peta Foto berdasar Ketentuan Spesifikasi Teknis
Hasil Pekerjaan Peta Foto, dilakukan oleh Kasi Survei Pemetaan
atau Pejabat Fungsional yang ditunjuk;
3) Jumlah titik uji mengikuti ketentuan :
4) Pengukuran titik uji (ICP) foto udara:
a. Titik Uji terletak tersebar merata di blok area pekerjaan;
b. Titik Uji dapat berupa Premark maupun Postmark;
-5-
c. Titik Uji berupa Premark harus dipastikan berada di tempat
terbuka dan dapat terlihat dari berbagai posisi pemotretan,
sedangkan Titik Uji berupa Postmark harus dapat diidentifikasi
dengan jelas pada Peta Foto;
d. Titik Tetap (base station) digunakan untuk pengikatan
pengukuran Titik Uji (ICP), diukur menggunakan pengamatan
satelit (survei GNSS) metode static yang diolah secara post
processing;
e. Jarak baseline (antar Titik Tetap/base station dengan Titik
Uji/ICP), tidak melebihi 10 km;
f. Apabila jarak baseline melebihi 10 km, maka harus membuat
Titik Tetap tambahanyang diikatkan terhadap CORS atau TDT;
g. Waktu pengamatan pengukuran titik uji (ICP) minimal 15 menit,
dengan interval waktu pengamatan minimal adalah 15 detik;
h. Titik Uji menggunakan sistem koordinat geodetik (Lintang, Bujur
dan tinggi) pada spheroid WGS-84, dan ditransformasikan
pada sistem TM-3.
5) Ketentuan spesifikasi teknis hasil pekerjaan peta foto adalah
sebagai berikut: Ketentuan Spesifikasi Teknis Hasil Pekerjaan
Peta Foto
Aspek Nilai
Resolusi (GSD) < 0,15 Meter
Ketelitian Horizontal (CE90) < 0,50 Meter
6) Hasil pengecekan Service Level Agreement pada peta foto
persetujuannya (setuju/tidaksetuju) dan dilaporkan kepada
Kepala Kantor Pertanahan
-6-
PASAL 3
UNGGAH PETA FOTO
Peta foto udara yang telah melalui hasil pengecekan/uji akurasi dan
telah mendapat persetujuan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
atau Pejabat Fungsional yang ditunjuk, selanjutnya diunggah oleh
penyedia jasa ke dalam modul aplikasi peta dasar
(https://petadasar.atrbpn.go.id/).
PASAL 4
JAMINAN DAN PEMBAYARAN
1. Jaminan dalam pelaksanaan kontrak secara umum telah diatur
dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah nomor : 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, yang terdiri dari :
a. Jaminan Pelaksanaan
b. Jaminan Uang Muka
c. Jaminan Pemeliharaan
2. Jaminan Pelaksanaan harus sudah diterima sebelum
penandatanganan kontrak dengan ketetntuan :
a. Untuk nilai penawaan antar 80 % (delapan puluh persen)
sampai 100 % (serratus persen) dari nilai jaminan
pelaksanaan adalah sebesar 5 % (lima persen) dari nilai
kontrak
b. Untuk nilai penawaran dibawah 80 % (delapan puluh persen)
jaminan pelaksanaan adalah sebesar 5 % (lima persen) dari
HPS
3. Jaminan Uang Muka ditetapkan sebesar 20 (dua puluh) persen
dari nilai kontrak.
-7-
4. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-
angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi
pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan
mencapai prestasi 100% (seratus persen).
5. Jaminan berupa bank garansi yang diterbitkan oleh Bank yang
mana Penyedia tercatat sebagai Nasabah untuk selanjutnya
Rekening tersebut sebagai tujuan pembayaran oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
6. Pembayaran pekerjaan pembuatan peta foto dibayarkan hanya
1 termin setelah pekerjaan selesai 100 % dan dibayarkan 95 %
dari nilai kontrak setelah diperhitungkan dengan uang muka.
7. Retensi sebesar 5 %,- dibayarkan setelah masa pemeliharaan
berakhir dibuktikan dengan Berita Acara atau dengan
menyerahkan jaminan pemeliharaan setelah pekerjaan
dinyatakan selesai 100 %.
8. Masa Pemeliharaan selama 60 (enam puluh hari) kalender
PASAL 5
PERUBAHAN KONTRAK
1. Pejabat Pembuat Komitmen bersama penyedia dapat
melakukan perubahan kontrak, yang meliputi :
a. Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam
Kontrak;
b. Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. Mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan;
d. Mengubah jadwal pelaksanaan.
2. Pelaksanaan perubahan kontrak sebagaimana tersebut pada
angka 1 di atas, tidak terbatas pada:
a. Kondisi dan situasi masyarakat pada lokasi pekerjaan
b. Ketentuan lainnya.
-8-
3. Terhadap angka 2 dilakukan pemutusan kontrak.
4. Pemutusan kontrak dilakukan setelah menghitung pembayaran
yang telah dilakukan termasuk uang muka terhadap volume
pekerjaan.
PASAL 6
PENUTUP
Apabila dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini untuk
uraian bahan- bahan, pekerjaan-pekerjaan, yang tidak disebut
perkataan atau kalimat "diselenggarakan oleh Penyedia" maka
hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-
bagian yang nyata termasuk didalam pekerjaan ini, tetapi tidak
dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam RKS ini,
haruslah diselenggarakan oleh Penyedia dan diterima sebagai
"hal" yang disebutkan, Hal-hal yang tidak tercanturn dalam
peraturan ini ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini .