Perum Peruri ( Perum Percetakan Uang Ri ) | 0010004992051000 | Rp 13,254,976,200 |
| 0013919030415000 | - | |
Kjsb Itep Ruhyana | 0861754851445000 | - |
| 0909975997914000 | - | |
| 0024061582504000 | - | |
| 0610219800411000 | - | |
PT Kanisius | 00*3**9****42**0 | - |
| 0018309104511000 | - | |
| 0013693106007000 | - | |
| 0819679184525000 | - | |
PT Arkacipta Estetika Media | 09*1**4****11**0 | - |
| 0628045247002000 | - | |
Momen Inersia Konsultan | 04*2**5****11**0 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN BLANKO SERTIPIKAT TANAH
TAHUN ANGGARAN 2023
Kementerian/Lembaga : K e menterian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional
Unit Eselon I : S e k retaris Jenderal
Program : Dukungan Manajemen
Hasil : Barang cetakan blanko Sertipikat Hak Atas
Tanah, Sertipikat Sarusun, Lembar Tambahan
Hak Atas tanah, Lembar Tambahan Wakaf,
Lembar Tambahan Sarusun, Sertipikat
Elektronik dan Lembar Tambahan Sertipikat
Elektronik.
Unit Eselon II/Satker : B i r o Umum dan Layanan Pengadaan
Kegiatan : Pengelolaan Administrasi Umum (5521)
Indikator Kinerja : Terdistribusinya Blanko Sertipikat Hak Atas
Kegiatan
Tanah, Sertipikat Sarusun, Lembar Tambahan
Hak Atas tanah, Lembar Tambahan Wakaf,
Lembar Tambahan Sarusun, Sertipikat
Elektronik dan Lembar Tambahan Sertipikat
Elektronik ke satuan kerja Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional
A. LATAR BELAKANG
Dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan ini:
1. Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah jo Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997;
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian
Agraria dan Tata Ruang;
4. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan
Nasional;
5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata
Pengadaan Blanko Sertipikat Tahun 2023
Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran
Tanah.
B. GAMBARAN UMUM
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan
dan tata ruang. Dalam rangka mewujudkan tanah untuk sebesar – besar
kemakmuran rakyat, salah satu cara untuk mensejahterakan itu dengan
memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah melalui legalisasi atas
bidang – bidang tanah yang dimiliki, jaminan kepastian itu diwujudkan dengan
pemberian sertipikat tanah bagi pemiliknya. Dari kegiatan tersebut kantor
pertanahan yang melayani kegiatan legalisasi perlu menyediakan blanko
sertipikat bagi terselenggaranya pendaftaran tanah atau sertipikasi tanah
dimaksud.
Pengadaan blanko sertipikat tanah yang dibutuhkan tersebut dilaksanakan
secara terpusat oleh Biro Umum dan Layanan Pengadaan kemudian
didistribusikan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi seluruh
Indonesia dan selanjutnya didistribusikan ke Kantor Pertanahan dalam provinsi
tersebut. Setiap tahunnya permintaan blanko sertipikat terus bertambah seiring
dengan program – program legalisasi yang terus ditingkatkan seperti
Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap, Redistribusi Tanah, Konsolidasi Tanah,
Sertipikasi BMN dan Kota Lengkap / Lintas Sektor, sertipikasi Kerjasama
dengan instansi lain serta kegiatan sertipikasi rutin.
Pencetakan blanko sertipikat tanah tahun anggaran 2023 dalam rangka
memenuhi kebutuhan blanko sertipikat tanah untuk tahun anggaran 2023. Hal
tersebut dilakukan agar persediaan blanko sertipikat tanah di satuan kerja
daerah tetap terjaga dan pelaksanaan sertipikasi tanah dapat berjalan lancar.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana yang
Pengadaan Blanko Sertipikat Tahun 2023
memuat masukan, asas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan selanjutnya diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan pencetakan
dan pengiriman blanko.
Sedangkan tujuan KAK ini adalah:
1. Pelaksana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini;
2. Sebagai acuan dan informasi bagi para pelaksana dalam rangka menyiapkan
kelengkapan administrasi, usulan teknis dan usulan biaya;
3. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan negosiasi dengan calon
pelaksana, dasar pembuatan kontrak dan acuan evaluasi hasil kerja
pelaksana.
D. PENERIMA MANFAAT
Kegiatan pengadaan blanko sertipikat tanah untuk memberikan jaminan
ketersediaan blanko sertipikat tanah pada setiap kantor pertanahan di seluruh
Indonesia, yang akhirnya akan bermanfaat bagi masyarakat yang akan
melakukan sertipikasi tanah.
E. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan ini diselenggarakan dengan cara tender umum untuk
kegiatan pengadaan pencetakan blanko sertipikat tanah. Tahap persiapan
awal, melaksanakan pembahasan dalam rangka pematangan perencanaan
jumlah kebutuhan blanko sertipikat tahun anggaran 2023 dengan melibatkan
pegawai di lingkungan Biro Umum dan Layanan Pengadaan terkait dengan
proses pelaksanaan pengadaan dan Direktorat Pengaturan Pendaftaran
Tanah dan Ruang terkait dengan teknis dan spesifikasi blanko sertipikat
tanah. Hasil pembahasan ini berupa rumusan jumlah kebutuhan blanko
sertipikat tanah dan mapping distribusi daerah yang akan mendapatkan
alokasi tahun 2023 serta kebutuhan tahun 2023.
Dalam proses pembahasan dengan unit terkait harus didukung dengan
pemenuhan kebutuhan bahan penunjang, alat tulis kantor dan penunjang
komputer. Hal ini dimaksudkan untuk konsolidasi jumlah pencetakan
kebutuhan blanko sertipikat tanah tahun 2023 dari tahap perencanaan,
Pengadaan Blanko Sertipikat Tahun 2023
proses pengadaan hingga mekanisme pendistribusian ke daerah.
2. Spesifikasi Teknis dan Jumlah Pencetakan
a. Spesifikasi Teknis pencetakan blanko sertipikat tahun 2023 berdasarkan
Nota Dinas dari Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang nomor
206/ND-400.20.HR.01/IX/2023 Tanggal 5 September 2023 tentang
Penyampaian Kembali Spesifikasi Teknis Blanko Sertipikat Elektronik dan
Informasi Kebutuhan Pencetakan Blanko Sertipikat Eletronik Tahun
Anggaran 2023 dan Nota Dinas dari Direktur Pengaturan Pendaftaran
Tanah dan Ruang nomor 217/ND-400.20.HR.01/IX/2023 Tanggal 21
September 2023 tentang Penyampaian Tim Teknis, Spesifikasi Teknis dan
Nomor Seri Blanko Sertipikat Hak Atas Tanah Tahap II Tahun Anggaran
2023 sebagaimana terlampir.
b. Berdasakan Analisa kebutuhan Blanko Sertipikat Tanah (terlampir), jumlah
sertipikat yang akan dicetak adalah sebagai berikut:
Jenis Blanko Jumlah
Sertipikat Hak Atas Tanah 2.200.000 Set
Sertipikat Sarusun 2.000 Set
Lembar Tambahan Hak Atas Tanah 246.000 Lembar
Lembar Tambahan Wakaf 1.000 Lembar
Lembar Tamabahan Sarusun 5.000 Lembar
Sertipikat Elektronik Hak Atas Tanah 1.000.000 Lembar
Lembar Tambahan Sertipikat Elektronik 103.000 Lembar
Kebutuhan Blanko Sertipikat Hak Atas Tanah berdasarkan penggunaan
blanko untuk kegiatan sertipikasi nasional dan sertipikasi rutin, dimana
data kegiatan sertipikasi nasional dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama
untuk tahun berjalan sedangkan data sertipikasi rutin berdasarkan
kegiatan sertipikasi rutin 2 tahun terakhir dari Pusat Data dan Informasi
Pertanahan Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Distribusi Blanko Sertipikat Hak Atas Tanah sebagaimana terlampir.
b. Pengemasan blanko sertipikat tanah, tersebut yaitu:
● Spesifikasi teknis kantong plastik blanko sertipikat tanah
● Spesifikasi teknis pengemasan Blanko Sertipikat Elektronik sebagai
berikut:
Pengadaan Blanko Sertipikat Tahun 2023
Setiap 2.000 lembar Blanko Sertipikat Elektronik
dimasukkan dalam Kantong Plastik. Kemudian setelah
terbungkus Plastik, Blanko Sertipikat Elektronik
ditempatkan dalam box yang diberi Simbol, E-tiket
Kemasan, E-tiket Label Dokumen Negara, Label Barcode
dan Strapping Band.
I. PERSYARATAN KUALITAS
NO. PARAMETER SATUAN STANDAR
1. Visual - Kantong plastik transparan
Tidak terdapat gelembung, kerutan, mata ikan,
2. Kondisi plastik - benda asing, dan cacat lainnya; serta
warna dan tebal merata.
3. Ukuran (p x l) mm 720 x 550 (± 5)
4. Tebal µm 105 ± 10
5. Berat dasar gr/m2 105 ± 10
II. BENTUK DAN UKURAN
Dimensi: mm.
550
720
13
● Spesifikasi teknis doos pengemas blanko sertipikat tanah
Pengadaan Blanko Sertipikat Tahun 2023
I. DESKRIPSI
Dos pengemas Blanko Sertipikat Tanah digunakan untuk mengemas
blanko Sertipikat Hak Atas Tanah (HAT)
II. PERSYARATAN KUALITAS
NO SATUA
PARAMETER STANDAR
. N
- Kotak biasa berwarna cokelat,
1. Tipe doos
Staples
2. Jumlah wall - Double Wall
3. Tipe flute - B dan C
4. Kualitas - K150/M125/K125/M125/K150
5. Ukuran dalam (p x l x t) mm 295 x 235 x 335 (±5)
6. Tebal mm 6 ± 1
7. Gramature gr/m2 800 ± 40
8. Kekuatan flute kg/cm2 2,0 (minimal)
Jumlah gelombang - 13 (minimal)
9.
flute/10 cm
BENTUK, UKURAN DAN DETIL
III.
Keterangan:
Dimensi = mm
Toleransi = 5 mm
= Staples
Pengadaan Blanko Sertipikat Tahun 2023
DESAIN SIMBOL
PADA DOOS PENGEMAS BLANKO SERTIPIKAT TANAH
Keterangan:
Dimensi = mm
LOGO
Nama Perusahaan
Alamat, Email, No Telp, No Fax Perusahaan
Pengadaan Blanko Sertipikat Tahun 2023
c. Jasa Pengiriman yang digunakan harus dapat menjaga kerahasiaan negara
dengan baik dan terdaftar dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman
Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Aspersindo).
F. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Pengadaan Blanko Sertipikat Tahun 2023
Kegiatan pencetakan blanko sertipikat tanah dan distribusi ke satuan kerja
daerah akan dilaksanakan selama 60 hari kalender.
G. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN
Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan pencetakan blanko sertipikat ini
adalah sebagai berikut :
1. 1 orang Manajer Produksi berpendidikan Sarjana (S1) dengan pengalaman
minimal 5 Tahun;
2. 3 orang Produksi Cetak berpendidikan Minimal SMK Grafika dengan
pengalaman minimal 3 Tahun.
H. ALAT YANG DIBUTUHKAN
a. Pra Cetak
⮚ Mesin Desain (Komputer dan printer)
⮚ CTP (Computer to Plate) Minimal Kapasitas perjam 15 plate
⮚ Plate Processsor Minimal Kapasitas perjsam 15 plate
b. Cetak
⮚ Minimal 2 unit mesin Sheet Fed Offset (Cetak Ofset Lembaran) 4 warna,
Ukuran Plano, Kapasitas Minimal 10.000 lembar perjam per mesin atau
minimal kapasitas produksi 20.000 lembar perjam
⮚ Minimal 1 unit mesin Web Fed Offset (Cetak Ofset Gulungan) 4 warna,
kapasitas minimal 25.000 lembar perjam atau mesin continous form
atau minimal kapasitas produksi 25.000 lembar perjam
⮚ Minimal 3 unit mesin letter press Kapasitas minimal 5.000 lembar
perjam per mesin atau minimal kapasitas produksi 15.000 lembar
perjam
c. Finishing/Proses Penyelesaian
⮚ Minimal 2 unit Mesin Lipat ukuran plano kecepatan minimal 5.000
lembar perjam per mesin atau minimal kapasitas produksi 10.000
lembar perjam
⮚ Minimal 2 unit Mesin potong ukuran plano
I. KUALIFIKASI PERUSAHAAN
● Memiliki Surat Izin Usaha dengan KBLI 18112 atau Peraturan Pemerintah
Pengadaan Blanko Sertipikat Tahun 2023| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 September 2024 | Pencetakan Pita Cukai Desain Tahun 2025 Dan 2026 | Kementerian Keuangan | Rp 908,265,747,334 |
| 4 September 2020 | Pencetakan Pita Cukai Desain Tahun 2021 Dan 2022 | Kementerian Keuangan | Rp 820,710,720,270 |
| 10 September 2018 | Pencetakan Pita Cukai Desain Tahun 2019 Dan 2020 | Kementerian Keuangan | Rp 706,877,904,850 |
| 18 November 2016 | Pengadaan Pencetakan Pita Cukai Desain Tahun 2017 Dan 2018 | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai | Rp 678,779,909,000 |
| 27 November 2017 | Pengadaan Pencetakan Blanko Dokumen Perjalanan Ri | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 229,187,550,000 |
| 14 April 2022 | Pengadaan Blanko Paspor Non Elektronik Dan Pengadaan Paspor Elektronik Paper Based Ditjenim Ta 2022 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 228,671,126,000 |
| 1 July 2016 | Pencetakan Blanko Paspor Biasa 48 Halaman | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 205,658,775,000 |
| 11 March 2020 | Blangko Paspor Biasa Non Elektronik 48 Halaman | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 196,163,478,000 |
| 17 March 2017 | Pengadaan Pencetakan Blanko Paspor Biasa | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 187,315,140,000 |
| 18 June 2019 | Pencetakan Blangko Paspor Non Elektronik 48 Halaman Tahap II Dan Blangko Paspor Elektronik 48 Halaman Dengan Cover | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 65,081,000,000 |