| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0662459734214000 | Rp 265,065,128 | - | |
| 0412070237225000 | Rp 272,187,042 | - | |
| 0820512564105000 | - | - | |
| 0719465213105000 | - | - | |
| 0860874312223000 | Rp 239,137,742 | personilya yang ditawarkan tidak sesuai dengan KAK | |
| 0669499642101000 | - | - | |
| 0016636805214000 | - | - | |
| 0014935167812000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0769438078121000 | - | - | |
PT Manna Was Salwa | 08*0**4****16**0 | - | - |
PT .Kita Semua Bisa | 09*0**3****25**0 | - | - |
| 0951937051101000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0704189877216000 | - | - | |
CV Ad Durar | 06*7**3****19**0 | - | - |
| 0950166116225000 | - | - | |
| 0722752011215000 | - | - | |
| 0025295668612000 | - | - | |
CV Muda Berjaya | 00*2**4****14**0 | - | - |
| 0946002599955000 | - | - | |
| 0740046834215000 | - | - | |
| 0823842638942000 | - | - | |
| 0024830341214000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGUATAN GEDUNG ARSIP KANTOR PERTANAHAN
KOTA BATAM
NAMA SATKER : BADAN PERTANAHAN KOTA BATAM
NAMA PPK : YULIANTO TRIBUDI PRASETYO, S.P.
NAMA PEKERJAAN : PENGUATAN GEDUNG ARSIP KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM
TAHUN ANGGARAN 2023
A. UMUM
:
Unit Kerja Kantor Pertanahan Kota Batam
:
Unit Eselon I
:
Kantor Kabupaten
Satuan Kerja : Badan Pertanahan Kota Batam
Nama Program :
Nama Kegiatan :
PENGUATAN GEDUNG ARSIP KANTOR
Nama Pekerjaan :
PERTANAHAN KOTA BATAM
:
Lokasi Pekerjaan Kota Batam
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 400.000.000,00
Nilai HPS : Rp. 287.020.000,00
Jenis Kontrak : Harga Lumpsum
Sumber Pendanaan :
Nomor DIPA :
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENGUATAN GEDUNG ARSIP KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM
TAHUN ANGGARAN 2023
B. PENDAHULUAN
1. Umum
a. Peningkatan sarana prasarana pembangunan gedung arsip menjadi salah satu
unsur penting dalam peningkatan pelayanan kantor pertanahan kota batam;
b. Prasarana pembangunan gedung arsip merupakan bagian dari bangunan gedung
negara, yang harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, handal, ramah lingkungan dan
dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia;
c. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan Gedung negara;
d. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan Gedung negara perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya konstruksi teknis
bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata
laku professional;
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara
matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya bangunan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.
C. LATAR BELAKANG
Keberadaan sebuah arsip bukanlah suatu hal yang diciptakan khusus, akan
tetapi arsip lahir secara otomatis sebagai bukti pelaksanaan kegiatan administratif atau
transaksi. Sebagai bukti berjalannya suatu fungsi instansi / organisasi dan merupakan
rekaman informasi yang tersebar dalam berbagai media (Michael Cook, 1986). Dengan
demikian keberadaan arsip sebenarnya mencerminkan suatu endapan informasi
pelaksanaan kegiatan administrasi/ transaksi yang memerlukan pengelolaan khusus.
Sebagai informasi terekam, arsip menyimpan berbagai informasi penting yang
dapat dijadikan sebagai bukti pertanggungjawaban kepada generasi mendatang. Oleh
karena itu, arsip harus dapat dikelola dengan baik sehingga keberadaannya dapat
dipertahankan selamanya.
Tujuan kearsipan sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 7 Tahun 1971
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan Pasal 3 adalah menjamin keselamatan
bahan pertanggung-jawaban nasional tentang perencanaan, pelaksanaan, dan
penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta menyediakan bahan pertanggungjawaban
nasional bagi kegiatan pemerintahan. Sedangkan tujuan preservasi arsip adalah
mempertahankan ketahanan arsip baik fisik dan informasinya selama mungkin, sehingga
dapat diakses dan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Untuk mencapai hal
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENGUATAN GEDUNG ARSIP KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM
TAHUN ANGGARAN 2023
tersebut diperlukan dukungan sarana dan prasarana, diantaranya gedung dan ruangan
yang representatif,
Semoga dengan terlaksananya Pembangunan Gedung Arsip/Warkah Kantor
Pertanahan Kota Batam ini diharapkan bisa menjadi salah satu fasilitas penting yang
dibutuhkan di kompleks gedung perkantoran.
D. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
a. Melaksanakan Penguatan Gedung Arsip Kantor Pertanahan Kota Batam.
2. Tujuan
a. Tujuan dari pekerjaan ini adalah tersedianya Pembangunan Gedung Arsip/Warkah
Kantor Pertanahan Kota Batam sehingga dapat tercapai Bangunan Gedung Arsip
yang memenuhi kaidah persyaratan, Gedung Arsip sesuai standar minimal gedung
dan ruang penyimpanan arsip menurut perundang-undangan yang berlaku serta
Bangunan Perkantoran yang dapat mendukung tugas pelayanan pemerintahan.
E. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa adalah Badan Pertanahan Negara Kota Batam dengan Tim Pelaksana,
sebagai berikut :
a. Instansi adalah Badan Pertanahan Negara Kota Batam;
b. Pejabat Pembuat Komitmen adalah YULIANTO TRIBUDI PRASETYO, S.P.
F. KLASIFIKASI BANGUNAN
Klasifikasi bangunan adalah Bangunan Gedung Negara dengan klasifikasi sebagaimana
dimaksud Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018. Berdasarkan klasifikasi gedung negara,
untuk pembangunan gedung meliputi :
1) Bangunan gedung sederhana, yaitu bangunan gedung dengan karakter sederhana,
serta memiliki kompleksitas dan teknologi yang sederhana. Bangunan gedung
sederhana meliputi gedung kantor dengan jumlah s.d. 2 lantai dengan luas maksimal
mencapai 500 , bangunan dinas tipe C, D, dan E yang tidak bertingkat, gedung
pelayanan kesehatan (puskesmas), gedung pendidikan dengan jumlah lantai s.d. 2
lantai;
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENGUATAN GEDUNG ARSIP KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM
TAHUN ANGGARAN 2023
2) Bangunan gedung tidak sederhana, yaitu bangunan gedung yang memiliki karakter,
kompleksitas, dan teknologi yang tidak sederhana pula. Bangunan gedung tidak
sederhana meliputi gedung kantor bertingkat lebih dari 2 lantai yang memiliki luas di
atas 500 ; bangunan dinas tipe A dan B atau bangunan tipe C, D, E yang bertingkat
lebih dari 2 lantai; gedung pelayanan kesehatan (rumah sakit) tipe A, B, C, D;
gedung pendidikan bertingkat lebih dari 2 lantai.
G. LINGKUP PEKERJAAN
1) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi;
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada
saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman
dan standar teknis) yang dipersyaratkan;
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
Konsultan Pengawas;
5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan
yang terjadi selama masa konstruksi;
8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki
sampai berfungsi dengan sempurna;
9) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENGUATAN GEDUNG ARSIP KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM
TAHUN ANGGARAN 2023
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik,
termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
segala perubahan/addendumnya;
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik;
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik;
7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk
yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan
mekanikal-elektrikal bangunan.
H. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ)
atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/
Spesifikasi Teknis.
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai
berikut :
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan
Pekerjaan;
2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
4. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :
a) Tenaga;
b) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan
Pekerjaan, Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENGUATAN GEDUNG ARSIP KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM
TAHUN ANGGARAN 2023
7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
8. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
9. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
10. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan
11. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
I. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat
Pembuat Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan
lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang
harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah :
1) Laporan Harian
Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung setelah
SPMK sebanyak 6 (enam) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian yang
memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan
Pengawas/Direksi yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi
keuangan, kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
Laporan Harian berisikan, antara lain :
a) Tenaga;
b) Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
2) Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7
(tujuh) hari kerja setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 (lima) rangkap dan berisi
antara lain :
a) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
b) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut;
c) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
d) Monitor masalah teknis dilapangan;
e) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENGUATAN GEDUNG ARSIP KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM
TAHUN ANGGARAN 2023
f) Monitor Kendali Mutu;
g) Pemeriksaan Gambar Kerja;
h) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan;
i) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
J. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam
negeri. Produk luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri
tidak dapat digunakan.
K. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam perhitungan volume berpedoman kepada
peraturan yang berlaku, antara lain: regulasi nasional maupun internasional yang
mengatur standar umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan Undang-
undang dan Peraturan Pemerintah/Daerah yang berlaku.
L. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personil kegiatan/unit kerja Kuasa Pengguna Anggaran.
M. SPESIFIKASI TEKNIS
1) Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan
di dalam KAK ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam
gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
2) Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-
bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
a) Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama,
jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENGUATAN GEDUNG ARSIP KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM
TAHUN ANGGARAN 2023
inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang
aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan
memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di
tapak dapat tercapai.
b) Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat
keadaan di lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di tapak setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu
dengan Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar
adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran
ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih
dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar,
ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila
ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan
dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan keputusan ukuran
mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding terlebih
dahulu dengan Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi
tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing 5 (lima)
salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita
perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat
pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas setiap
saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-
dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi tugas.
c) Gambar- Gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENGUATAN GEDUNG ARSIP KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM
TAHUN ANGGARAN 2023
Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor,
Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu
oleh Konsultan Perencana.
Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar-
gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana
ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan
tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal
demikian.
Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak. Konsultan Pengawas dan Perencana
akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu
jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen
Kontrak dan syarat-syarat keindahan.
Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh sampai disetujui. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap
gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor
dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila
perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan
atau contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana,
tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas dan Perencana.
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas dalam 2 (dua) salinan, Konsultan Pengawas akan
memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan”
atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan dipegang
oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan
kepada Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENGUATAN GEDUNG ARSIP KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM
TAHUN ANGGARAN 2023
yang bersangkutan lainnya. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh
diserahkan apabila menurut Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan
dalam katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah.
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam 2 (dua) rangkap untuk masing-
masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.
d) Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan
bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan
dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
e) Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan
yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar
didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah
ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada
agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun
pada saat pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka
Perencana akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi
minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor
harus memberikan kepada Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material
yang diimport pada agen ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa
material-material tersebut telah dipesan (order import).
f) Contoh-Contoh
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut
diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa
bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan
pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENGUATAN GEDUNG ARSIP KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM
TAHUN ANGGARAN 2023
Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata
bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik
kualitas maupun sifatnya substitusi.
Produk yang disebutkan nama pabrikan, material, peralatan, perkakas, aksesories
yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi
produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk
pengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan, perkakas,
akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam
Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari
pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang
menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah
sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemilik/Perencana.
g) Material dan Tenaga Kerja
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material
harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan
cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai keterampilan yang
memuaskan, di mana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan
Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat
yang sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut
telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-
pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing. Klausul disebutkan
kembali apabila dalam Dokumen Lelang ini ada klausul-klausul yang disebutkan
kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi
dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling
bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil
sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai
bobot biaya paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain
untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan
lain-lain.
h) Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian
yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut
dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENGUATAN GEDUNG ARSIP KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM
TAHUN ANGGARAN 2023
dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan
sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
i) Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
Perlindungan terhadap milik umum :
1. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-
alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
kelancaran lalu-lintas, baik baik kendaraan maupun pejalan kaki selama
kontrak berlangsung;
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang
siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas
dan para penjaga;
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa
pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-
kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti
kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat
diterima Pemberi Tugas;
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung jawab atas
penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang
dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi
Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor,
atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan
atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan;
5. Sarana prasarana yang terkena dampak akibat pekerjaan ini, maka
kontraktor wajib mengembalikan seperti sediakala.
6. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama : Kontraktor harus
mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang
datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan
harus memuaskan Pemberi Tugas dan tunduk kepada ketentuan Undang-
undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib
mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang
mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENGUATAN GEDUNG ARSIP KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM
TAHUN ANGGARAN 2023
paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai
pertolongan pertama;
7. Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas
mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang
berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana
Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan
penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai
tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
j) Peraturan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan
merk dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan
yang dipergunakan dalam proyek ini, iklan Kontraktor tidak diijinkan membuat
iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau di tanah yang
berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
N. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk
segala perubahan dan tambahannya, yakni :
1) PP No. 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi.
2) Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3) Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
4) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya;
6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember
2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 31/PRT/M/2015 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri pekerjaan
umum nomor : 07/PRT/M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan
konstruksi dan jasa konsultansi;
8) Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENGUATAN GEDUNG ARSIP KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM
TAHUN ANGGARAN 2023
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
melalui Penyedia tanggal 20 Maret 2019;
10) Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
11) Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
12) Instruksi Menteri PUPR Nomor : 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dalam Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi;
13) Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia;
14) Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang
terkait antara lain :
a) Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi terbaru
Cipta Karya Pedoman (1995);
b) Ditetapkan dalam pedoman Pelaksanaan Sistem Perencanaan Pengembangan
Program dan Penganggaran (Buku Petunjuk Pelaksanaan Sistem Perencanaan
Program Penyusunan Dan Penganggaran-SP4);
c) Peraturan/kode untuk peraturan keselamatan dan api untuk bangunan
pendidikan.
15) Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia termasuk
Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung.
O. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 45 (empat puluh lima)
hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK ;
b. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender, terhitung sejak ditanda tanganinya BAST 1 (PHO).
P. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI
Pekerjaan Penguatan Gedung Arsip Kantor Pertanahan Kota Batam Tahun Anggaran
2023 terdiri dari Pekerjaan Standar dan Pekerjaan Non Standar yang mesti dikerjakan
secara simultan dalam waktu yang bersamaan sehingga dibutuhkan
kualifikasi/kompetensi khusus sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENGUATAN GEDUNG ARSIP KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM
TAHUN ANGGARAN 2023
Untuk mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta kelengkapan lainnya yang
berkualitas maka Penyedia Jasa Konstruksi yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut
harus memiliki Kualifikasi dan Kompetensi dengan persyaratan kualifikasi sebagai berikut
:
1) Persyaratan Kualifikasi Administrasi :
a. Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Kecil, Klasifikasi
Bangunan Gedung, Sub klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi
Bangunan Gedung Lainnya Kode BG 009 yang masih berlaku sesuai
ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
2) Persyaratan Administrasi Teknis :
a. Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan
kualifikasi personil sebagai berikut :
Kualifikasi Kompetensi
No Jabatan Jumlah yang
Pendidikan Pengalaman
dibutuhkan
SKT ( TS 051 ), SKT
Minimal D3 Teknik
1. Pelaksana 1 orang 2 tahun
Sipil / Arsitek (TA 022)
Sertifikat
Petugas Keselamatan Minimal SMA
2 1 orang 1 tahun Keselamatan
Konstruksi sederajat
Konstruksi
Personil diatas, melampirkan :
1. Ijazah;
2. Curiculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan
diketahui oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;
3. Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratkan dan dinyatakan
dalam Surat Pernyataan Kepemilikian Sertifikat Kompetensi Kerja oleh pihak
yang sah mewakili Badan Usaha;
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENGUATAN GEDUNG ARSIP KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM
TAHUN ANGGARAN 2023
b. Persyaratan Peralatan Utama
Kapasitas Jumlah
No Nama Alat Kepemilikan
Minimum Minimum
1 Welding set 1 unit Beli/Sewa
2 Scafolding 3 set Beli/Sewa
c. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen resiko serta penjelasan rencana
tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi resiko dibawah ini :
NO JENIS / TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI RESIKO
I. PEKERJAAN STRUKTUR
- Terjadi insiden berupa pekerja terkena peralatan
1. Pekerjaan baja
kerja/alat berat sehingga terjadi luka
- Terkena/terjepit besi, tertusuk ujung besi yang
runcing luka ringan dan berat.
- Terjadi insiden berupa pekerja terjatuh ketika
erection sehingga terjadi luka ringan dan luka
berat, terjadi insiden berupa pekerja kejatuhan
material.
- Terkena alat pemotong besi luka ringan dan
berat.
- Terkena alat pembengkok besi luka ringan dan
berat,
- Terkena/terjepit besi, tertusuk ujung besi yang
runcing luka ringan dan berat.
Q. DAFTAR PEKERJAAN YANG MERUPAKAN TANGGUNGJAWAB REKANAN DAN
SUDAH MASUK DALAM TOTAL HARGA PENAWARAN
Segala biaya yang ditimbulkan dalam penyelesaian pekerjaan sudah termasuk didalam
perhitungan Harga Penawaran yang disampaikan oleh Penyedia Jasa meliputi :
1) Pembuatan Pagar Proyek;
2) Pengadaan Air Kerja;
3) Pengadaan Listrik Kerja;
4) Pembuatan Barak, Direksi Keet, Gudang Material/Barang;
5) Biaya yang ditimbulkan dan peralatan yang dibutuhkan saat Commisioning Test;
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENGUATAN GEDUNG ARSIP KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM
TAHUN ANGGARAN 2023
6) Penjagaan keamanan bahan, material dan tenaga selama pelaksanaan pekerjaan
fisik;
7) Biaya Asuransi Tenaga Kerja yang dipekerjakan daan biaya pengobatan/santunan
bila terjadi kecelakaan di areal pekerjaan;
8) Biaya Pembongkaran dan Pembersihan lahan sebelum dan sesudah Pekerjaan
selesai dan di serah terimakan (PHO).
R. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Arsip/Warkah Kantor Pertanahan
Kota Batam, pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang terlampir pada dokumen pengadaan dan
ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak)
S. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman
dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai
dengan rencana.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENGUATAN GEDUNG ARSIP KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM
TAHUN ANGGARAN 2023