| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0019915909323000 | Rp 120,768,000 | 87.82 | 90.26 | - | |
| 0021407465322000 | Rp 138,569,000 | 83.47 | 84.21 | - | |
| 0814157772307000 | Rp 144,100,200 | 83.32 | 83.42 | - | |
Teslamika Reka Utama | 04*0**9****23**0 | - | - | - | - |
| 0811420751331000 | - | 66.86 | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Nilai Kualifikasi tenaga ahli. | |
| 0634122147322000 | - | 71.39 | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Kualifikasi tenaga ahli. | |
| 0024301657655000 | - | - | - | Sertifikat standar belum terverifikasi | |
| 0840153993331000 | - | - | - | Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir | |
| 0026455923322000 | - | - | - | - | |
| 0033095522323000 | - | 59.53 | - | Tidak Memenuhi Ambang batas Nilai Kualifikasi tenaga ahli. | |
| 0750435398323000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0636131781323000 | - | - | - | sertifikat standar blm terverifikasi | |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0802986539307000 | - | - | - | - | |
| 0651895237543000 | - | - | - | - | |
| 0940508039323000 | - | - | - | - | |
PT Tujuh Puluh Kendali | 06*0**3****71**0 | - | - | - | - |
| 0032664674323000 | - | - | - | - | |
| 0401609649422000 | - | - | - | - | |
CV Seno Surabaya | 09*2**8****15**0 | - | - | - | - |
| 0661584383323000 | - | - | - | - | |
| 0539598318004000 | - | - | - | - | |
| 0902261619305000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
Konsultan Pengawas Pembangunan
Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten
Tulang Bawang Barat
Kantor Pertanahan
Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tahun Anggaran 2024
URAIAN SINGKAT
KONSULTAN PENGAWAS PEMBANGUNAN GEDUNG
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2024
KEMENTERIAN : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
NEGARA/LEMBAGA Pertanahan Nasional
UNIT ORGANISASI : Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang
Barat
PROGRAM/KEGIATAN : Dukungan Manajemen/Layanan Sarana dan
Prasarana Internal
SASARAN PROGRAM : Tercapainya dokumen pengawasan teknis
Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan
Kabupaten Tulang Bawang Barat
RINCIAN KEGIATAN : KONSULTAN PENGAWAS PEMBANGUNAN
GEDUNG KANTOR
Kerangka Acuan Kerja 1
Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung
Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat
1. Latar Belakang
a. Dasar Hukum
Kegiatan Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan
Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang berfokus pada pengawasan pekerjaan
kontruksi Pembangunan Gedung, didasarkan pada peraturan perundang-
undangan sebagai berikut:
1) Undang-Undang Bangunan Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
3) Peraturan Presiden No. 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
4) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan
Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29 Tahun 2006 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26 Tahun 2008 tentang
Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung
dan Lingkungan;
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14 Tahun
2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
22/Prt/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14
Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia;
12) Normalisasi Teknis yang Berlaku (SNI, SKSNI, SKBI, dll);
b. Gambaran Umum
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Kantor
Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan unit tugas dari
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di
Kabupaten yang dipimpin oleh Kepala Kantor serta bertanggungjawab kepada
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung. Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat mempunyai tugas dalam
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi dari Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah kegiatan mendirikan
Bangunan Gedung Negara yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan
teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya, baik merupakan
pembangunan baru, perawatan bangunan gedung, maupun perluasan
bangunan gedung yang
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan
tugas, sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional, yaitu melayani, profesional, dan terpercaya, telah
ditetapkan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Di Lingkungan
Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional sebagai
pedoman dalam penataan standardisasi sarana dan prasarana kerja di
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
c. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan kantor
perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional, yang dimana pada saat ini gedung kantor Pertanahan masih
menggunakan/menyewa rumah penduduk untuk menjalankan tugas dan
fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mana gedung dan
prasarana lainnya sangat penting dan mutlak diperlukan dalam menunjang
kelancaran kegiatan pemerintahan.
Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang
Barat diperlukan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada
masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tahapan Kegiatan Perencanaan
Pembangunan Gedung Kantor sudah selesai dilaksanakan sehingga dalam
Kegiatan Kontruksi Pembangunan Gedung Kantor diperlukan Kegiatan
Konsultan Pengawas.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud Kegiatan
Sebagai petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat masukan, azas,
kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan, selanjutnya akan
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pekerjaan pengawasan
pelaksanaan konstruksi.
b. Tujuan Kegiatan
Tujuan pekerjaan ini adalah sebagai guideline bagi konsultan pengawas untuk
melakukan pekerjaan pengawasan pelaksanaan konstruksi dengan uraian
sebagaimana tercantum dalam RKS, risalah aanwijzing, gambar perencanaan,
dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
No:45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, serta untuk Menyusun pengawasan teknis dalam rangka
Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat,
yang berfokus pada kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan
renovasi ruang kerja yang sesuai dengan kontrak kerja pelaksana
konstruksinya. Persyaratan bangunan gedung yang dimaksud di atas antara
lain:
1) Persyaratan teknis yang meliputi:
a) Persyaratan tata bangunan dan lingkungan;
b) Persyaratan keandalan bangunan; dan
c) Persyaratan bahan bangunan.
2) Persyaratan administrasi yang meliputi:
a) Status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak
atas tanah;
b) Status kepemilikan bangunan gedung; dan
c) Izin mendirikan bangunan gedung, termasuk dokumen analisis
dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
3. Target/ Sasaran
Tercapainya Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang
Bawang Barat, secara baik dan benar sesuai dengan peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku. Sasaran dari pengawasan teknis ruang kerja ini adalah:
a. Terarahnya pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan
Kabupaten Tulang Bawang Barat, secara berkualitas, tepat waktu, dalam
batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib; dan
b. Konsultan pengawas konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan
Kabupaten Tulang Bawang Barat, untuk menghasilkan keluaran yakni
dokumen pengawas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan riil organisasi.
4. Kegiatan Yang Dilaksanakan
a. Uraian Kegiatan
Kegiatan yang dilakukan, meliputi:
1) Melakukan persiapan, pemahaman/pendalaman KAK, jadwal kerja dan
target capaian, serta rapat koordinasi tim;
2) Menyelenggarakan pembahasan atas laporan mingguan, bulanan, dan
laporan akhir pengawasan.
b. Lingkup Substansi
Tersusunnya produk akhir berupa laporan-laporan mingguan, bulanan dan
laporan akhir pengawasan pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor
Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
5. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber Dana
Biaya pekerjaan Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Kantor
Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat, dibebankan pada DIPA Kantor
Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2024 dengan akun
5527.EBB.971.051.A.533115 yang bersumber dari PNBP dengan pagu sebesar
Rp171.949.000,- (seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus empat puluh
sembilan ribu rupiah).
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Besaran biaya jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Kantor
Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat, meliputi biaya langsung personil
(remuneration/billing rate) dan biaya langsung non personil (direct cost) dan
merupakan kontrak lumpsum. HPS untuk pekerjaan ini adalah sebesar
Rp171.949.000,- (seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus empat puluh
sembilan ribu rupiah).