| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0842063281423000 | Rp 308,151,151 | - | |
| 0932560790429000 | - | - | |
| 0764415428452000 | Rp 329,621,893 | Bukan Merupakan Calon Pemenang dengan harga terendah | |
| 0411361934429000 | - | - | |
| 0011050952441000 | Rp 341,159,000 | Bukan Merupakan Calon Pemenang dengan harga terendah | |
Kjsb Anwari Dan Rekan | 0823357389211000 | - | - |
| 0932900087543000 | - | - | |
| 0013131750014000 | - | - | |
| 0429771801543000 | - | - | |
CV Data Solution Indonesia | 07*0**8****01**0 | - | - |
Kjsb Wiwid Andri Yustarto | 0835033200646000 | - | - |
| 0749360533722000 | - | - | |
| 0031896608403000 | - | - | |
| 0013676028013000 | - | - | |
| 0710800772429000 | - | - | |
Kjsb Indro Wicaksono | 0826813321527000 | - | - |
Kjsb Lalu Akhmad Farhan | 0815571641413000 | - | - |
| 0032180150017000 | - | - | |
| 0805616497429000 | - | - | |
| 0023331143429000 | - | - | |
Kjsb Dwi Putra Ananta Dan Rekan | 05*6**3****42**0 | - | - |
Kjsb Renhard Siahaan | 05*4**1****16**0 | - | - |
| 0657925277444000 | - | - | |
| 0423867704429000 | - | - | |
Dope Supply Indonesia | 09*6**3****02**0 | - | - |
| 0032005415015000 | - | - | |
| 0865893408216000 | - | - | |
Kjsb Indra Pramudita Dan Rekan | 08*1**5****43**0 | - | - |
| 0851789909413000 | - | - | |
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Tanto Sudianto | 08*9**1****32**0 | - | - |
Firma Kjsb Subkhi Abdul Hakim At Tigholy Dan Rekan | 0531623874501000 | - | - |
Kjsb Agus Parwanto Dan Rekan | 0833084684532000 | - | - |
| 0025103029017000 | - | - | |
| 0760632190424000 | - | - | |
| 0746981513067000 | - | - | |
| 0655315109429000 | - | - | |
| 0015467822432000 | - | - | |
| 0013628110015000 | - | - | |
| 0026053652002000 | - | - | |
PT Geomatik Teknologi Reka Cipta | 04*0**8****17**0 | - | - |
PT Dunia Maya Comunica | 00*0**9****22**0 | - | - |
Kjsb Rouly Saragih | 0829075530005000 | - | - |
Kjsb Sandi Jaya Primawardani | 08*8**5****34**0 | - | - |
| 0312888258429000 | - | - | |
| 0312543481542000 | - | - | |
| 0024461576429000 | - | - | |
Kjsb Sudung Manurung | 0813407673221000 | - | - |
| 0318039377424000 | - | - | |
| 0016320970003000 | - | - | |
| 0027935840002000 | - | - | |
Blakasutha Hiperspektral Survei | 09*9**7****21**0 | - | - |
| 0936031095542000 | - | - | |
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Lalu Ubai Abdillah | 0807993670307000 | - | - |
Geo Swara Surveys | 09*5**9****17**0 | - | - |
| 0865759963542000 | - | - | |
| 0313375545542000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PEMBUATAN PETA TEGAK MENGGUNAKAN PESAWAT UDARA NIRAWAK
(PUNA)
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2023
I. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan
Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);
4. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84);
5. Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di
Bidang Pertanahan;
6. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju
Periode Tahun 2019-2024;
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan;
8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah;
10. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
11. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan;
12. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaaan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
13. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 21 Tahun 2019 tentang Peta Dasar Pertanahan;
14. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
15. Standar Nasional Indonesia (SNI) 8202 : 2019 tentang Ketelitian Peta Dasar;
16. Petunjuk Teknis Pengumpulan Data Fisik Terintegrasi PTSL 2023 tanggal 24
Desember 2022.
II. GAMBARAN UMUM
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL), kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang
dilaksanakan belum menyeluruh pada areal desa/kelurahan yang telah ditetapkan
sebagai lokasi kegiatan, peningkatan kualitas data baik untuk bidang tanah
terdaftar terpetakan (KW 1,2,3), maupun bidang tanah terdaftar yang belum
terpetakan (KW 4,5,6) dan bidang tanah yang belum terdaftar yang dilaksanakan
secara sistematik lengkap, mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan
lengkap. Dari hasil pelaksanaan pekerjaan masih di temukan hal-hal sebagai
berikut:
- Hasil pengukuran dan pemetaan kegiatan PTSL masih sporadis.
- Data hasil pengukuran bidang tanah belum terdaftar masih ditemukan
tumpang tindih (overlap) dengan data bidang tanah yang sudah terdaftar
terpetakan.
- Antara bidang tanah terdaftar terpetakan (KW 1,2,3) masih terdapat tumpang
tindih (overlap).
- Terdapat hambatan pada pelaksanaan plotting bidang tanah K4 (KW 4,5,6).
- Bidang tanah terdaftar terpetakan belum sesuai dengan kondisi sebenarnya di
lapangan.
Berdasarkan temuan permasalahan tersebut di atas, diketahui bahwa
penyebabnya antara lain adalah tidak tersedianya peta dasar pendaftaran yang
komprehensif dan dilengkapi dengan Peta Foto ataupun Citra Satelit Resolusi
Tinggi yang bergeoreferensi. Dengan perkembangan teknologi pemetaan
fotogrametri menggunakan Pesawat Udara Nir Awak (PUNA/UAV) yang
berkembang cukup pesat, teknologi terkininya saat ini telah dilengkapi dengan
sistem penentuan posisi berupa Global Navigation Satellite System - Post
Processing Kinematic (GNSS-PPK) – yang mana untuk mendapatkan orthophoto
dapat mereduksi kebutuhan atas Ground Control Point (GCP) sebagai ikatan
titiknya. Hasil uji coba yang dilakukan menunjukkan perbedaan koordinat yang
diukur menggunakan GNSS Real Time Kinematic (RTK) dan koordinat dari
orthophoto hasil pemetaan fotogrametri menggunakan PUNA/UAV dapat
dilaksanakan relatif cepat serta dengan hasil yang akurat, sehingga Pesawat Udara
Nir Awak (PUNA/UAV) dengan receiver GNSS PPK dapat digunakan untuk
pembuatan Peta Foto sebagai referensi/acuan dalam pelaksanaan kegiatan
Pengumpulan Data Fisik Terintegrasi.
Pada kegiatan PTSL 2023 kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah
dilakukan secara menyeluruh pada areal yang desa/kelurahan yang telah
ditetapkan sebagai lokasi kegiatan – baik untuk bidang tanah yang sudah terdaftar,
peningkatan kualitas bidang tanah terdaftar yang belum terpetakan, dan bidang
tanah yang belum terdaftar – yang dilaksanakan secara sistematik lengkap
mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan lengkap. Kegiatan ini
diutamakan dilaksanakan pada lokasi desa/kelurahan yang belum pernah
ditunjuk sebagai lokasi PTSL, dan dalam pengumpulan data fisiknya wajib
dilaksanakan berdasarkan pada peta foto yang dibuat.
Bisnis proses PTSL 2023 adalah sebagai berikut:
Gambar 1. Tahapan Pekerjaan PTSL 2023
III. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan Peta Foto Udara ini dimaksudkan mempunyai maksud dan tujuan
sebagai berikut :
1. Percepatan Pendaftaran Tanah;
2. Tersedianya Peta Foto dan Peta Pendaftaran yang lengkap dalam format digital
dengan standar data spasial yang telah ditetapkan;
3. Melaksanakan pengukuran dan pemetaan secara fotogrametris untuk bidang
tanah dengan tanda/batas yang terlihat atau teridentifikasi pada Peta Foto dan
pengukuran suplesi untuk tanda/batas yang tidak terlihat di foto. Hal ini
dilaksanakan untuk semua bidang tanah tanpa terkecuali baik yang belum
terdaftar maupun yang telah terdaftar sesuai target yang telah ditetapkan pada
lokasi pekerjaan; dan
4. Perbaikan kualitas bidang tanah terdaftar terpetakan (KW1-KW3), peningkatan
kualitas bidang tanah terdaftar belum terpetakan KW4 - KW6, serta pemetaan
bidang tanah belum terdaftar.
IV. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
1. Internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Tersedianya data peta orthophoto sebagai dasar dalam pendaftaran tanah,
redistribusi tanah, pengadaan tanah, penyediaan data untuk penyelesaian
sengketa pertanahan serta pemetaan tematik berbasis bidang tanah.
2. Eksternal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Bagi para stakeholder terkait adalah membantu menyediakan data orthophoto
untuk pendataan pajak, kepastian aset BMN terkati dengan tanah, pertanian,
perkebunan, perajakan, serta mendukung pemetaan dalam rangka One Map
Policy.
V. SPESIFIKASI TEKNIS
V.1 Metode Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan Pembuatan Peta Foto ini merupakan jenis pekerjaan Jasa Lainnya,
menggunakan Pesawat Udara Nir Awak (PUNA) dalam rangka
pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Secara garis besar memiliki skema tersebut sebagaimana dibawah ini:
A. Kebutuhan Alat
a. Kebutuhan Alat Utama
1. Pesawat Udara Nir Awak (PUNA) / Drone jenis fixed wing
sebanyak 1 Unit,Spesifikasi :
a. Kemampuan daya jelajah untuk Pesawat Udara Nir Awak
(PUNA) minimal 25 km atau minimal waktu terbang 30 menit
/ untuk Drone minimal 3 km atau minimal waktu terbang
20 menit dilengkapi baterai cadangan sebanyak 2 buah
b. Kemampuan ketinggian Pesawat Udara Nir Awak (PUNA) /
Drone minimal 200 m
c. Kamera dengan resolusi minimal 20 Megapixel;
d. Memiliki GNSS Navigasi;
e. Mampu memenuhi resolusi dan ketelitian horisontal foto
udara sebagai berikut :
- Resolusi (GSD) ≤ 0,15 meter
- Ketelitian horisontal (CE90) ≤ 0,5 meter
b. Kebutuhan Alat Pendukung
1. Laptop sebanyak 8 unit, Spesifikasi :
a. Processor minimal i5 atau i7
b. RAM minimal 16 gb
c. Mampu mengoperasional aplikasi pengolahan peta foto tegak
2. GPS Handheld sebanyak 2 unit
3. GPS Geodetik Dual Frekuensi sebanyak 2 unit
4. Printer sebanyak 5 unit, spesifikasi berwarna dan bisa
mencetak ukuran A3
5. Penyimpanan Ekternal sebanyak 1 unit, spesifikasi SSD 4 TB;
6. Segala peralatan/perlengkapan yang dibutuhkan pada saat
pelaksanaan pekerjaan pada prinsipnya disediakan oleh
penyedia barang/ jasa kecuali dinyatakan sebaliknya dalam
dokumen pengadaan;
7. Perangkat lunak yang dapat digunakan untuk mempermudah
dan mempercepat pelaksanaan pekerjaan serta terjamin
keamanan dan keandalan operasi sebagaimana mestinya.
Untuk kebutuhan alat pendukung akan tetap diverifikasi langsung
saat akan berkontrak dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
B. Kebutuhan Sumber Daya Manusia
Berikut daftar minimal kebutuhan SDM pelaksana kegiatan:
1. Team Leader sebanyak 1 orang dengan kualifikasi pendidikan
S1/Sederajat. Mempunyai pengalaman pekerjaan di bidang
pembuatan peta foto menggunakan pesawat udara nirawak
(PUNA) untuk keperluan survei dan pemetaan, minimal 1 tahun
dan memiliki sertifikasi untuk menerbangkan drone yang
diterbitkan lembaga atau asosiasi. Lama bekerja sesuai lama
kontrak yaitu 58 hari kalender.
2. Pilot Pesawat Udara Nir Awak (PUNA) / Drone sebanyak 1 orang
dengan kualifikasi Pendidikan S1/sederajat. mempunyai
kemampuan mengoperasional alat, mempunyai pengalaman
mengoperasional PUNA / Drone minimal 1 tahun dan memiliki
sertifikasi untuk menerbangkan drone yang di terbitkan
lembaga atau asosiasi. Lama bekerja sesuai jangka waktu
kontrak yaitu 28 hari kalender.
3. Teknisi Pesawat Udara Nir Awak (PUNA) / Drone sebanyak 1 orang
mempunyai kemampuan mengoprasionalkan alat, memperbaiki alat
serta mepunyai pengalaman mengoperasional PUNA / Drone
minimal 1 tahun. Lama bekerja sesuai jangka waktu kontrak
yaitu 28 hari kalender.
4. Operator Pengolah Data sebanyak 4 orang, pendidikan minimal
D3 bidang Informatika/Komputer/Pemetaan.
Lama bekerja yaitu 21 hari kalender
5. Surveyor sebanyak 4 orang, pendidikan minimal S1 bidang
Pemetaan/Geomatika atau sejenisnya. Lama bekerja yaitu 21
hari kalender.
6. Staf Administrasi sebanyak 2 orang, Pendidikan minimal D3
bidang akuntansi/ manajemen. Lama bekerja yaitu 58 hari
kalender.
7. Tenaga lokal sebanyak 4 orang, khusus tenaga lokal pada lokasi
pemetaan. Lama bekerja yaitu 21 hari kalender.
Untuk kebutuhan Sumber Daya Manusia pendukung akan tetap
diverifikasi langsung saat akan berkontrak dengan PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen).
C. Pelaporan
Sejak pekerjaan mulai dilaksanakan yang ditandai dengan SPMK
bersamaan dengan penandatanganan surat pernyataan Pakta
Integritas, maka selanjutnya pelaksanaan membuat laporan yang
terdiri dari :
a. Laporan Awal;
b. Laporan Antara;
c. Laporan Akhir.
D. Serah Terima Pekerjaan
Setelah semua rangkaian kegiatan dilalui, maka seluruh hasil
pekerjaan diserahterimakan antara pelaksana pekerjaan dengan
pihak/ unit penanggung jawab dokumen di lingkungan ATR/BPN
yang ditandai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
VI. KELUARAN/OUTPUT
Hasil pekerjaan adalah berupa file digital yang disimpan dalam SSD
Portable dan disusun berurutan dalam folder sebagai berikut:
No. Hasil Pekerjaan* Format dan Volume
1. Deskripsi Titik Uji (ICP) 1 set file digital (.pdf)
2. Daftar Koordinat Titik Uji (ICP) 1 set file digital (.pdf dan .xls)
3. Foto udara digital 1 set file digital (sesuai
format sensor)
4. Mosaik orthophoto gabungan 1 set file digital bergeoreferensi
(.ecw dan .tiff)
5. Mosaik orthophoto grid TMI16 1 set file digital bergeoreferensi
(.ecw dan .tiff)
6. Hasil Tile Peta 1 set file digital (.mbtiles)
Peta ditiling dalam format Mbtiles
mengikuti sistem Grid Tile Map
Index 16 (TMI16) dengan luasan
per grid 36 Ha dan diunggah ke
modul peta dasar pertanahan
pada
https://infradasar.atrbpn.go.id
dilengkapi dengan metadata.
7. Laporan akhir 1 set file digital (.pdf)
*) Dalam hal metode yang digunakan adalah direct georeferencing
menggunakan GCP, maka deskripsi titik dan daftar koordinat GCP (dalam
format .pdf dan .xls) harus ditambahkan ke dalam SSD Portable dalam
folder ‘Deskripsi dan Daftar Koordinat GCP’.
VII. WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk pencapaian keluaran selama 58 (lima
puluh delapan) hari kalender sudah termasuk proses izin yang diperlukan.
IX. LOKASI PEKERJAAN DAN TARGET
Lokasi pekerjaan sesuai dengan rencana Penetapan Lokasi PTSL Tahun
Anggaran 2023 dengan volume sebanyak 11.410 ha. Lokasi kegiatan pembuatan
peta tegak di kantor pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun
anggaran 2023 adalah sebagai berikut :
NO DESA / KELURAHAN KECAMATAN LUASAN (Ha)
1. TUNGKAL I TUNGKAL ILIR 3041,94
2. BUNGA TANJUNG BETARA 154,29
3. MANDALA JAYA BETARA 466,37
4. SUNGAI TERAB BETARA 1721.8
5. PEMATANG LUMUT BETARA 859.77
6. MUNTIALO BETARA 147.25
7. LUBUK TERENTANG BETARA 874.19
8. TELUK NILAU PENGABUAN 2119,91
9. KUALA KAHAR SEBERANG KOTA 724,59
10. TELUK PULAI RAYA SEBERANG KOTA 1299,92
JUMLAH 11410
Terhadap hal – hal lain yang diperlukan untuk mencapai keluaran yang belum
dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja ini sepanjang berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak di sepakati pada saat Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak.
X. BIAYA
Untuk menghasilkan keluaran sebagaimana ditargetkan pada DIPA Tahun
Anggaran 2023 sebanyak 11.410 ha keseluruhan biaya yang direncanakan
dipergunakan sebesar Rp. 342.300.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta tiga
ratus ribu rupiah), dengan Harga Satuan Rp. 30.000/Ha (Hektar),-
XI. Lain – Lain
1. Penyedia jasa wajib menyampaikan Service level Agreement (SLA) yang berisi
resolusi (GSD) dan hasil uji ketelitian (CE90) peta foto.
2. Terhadap biaya transport personel dari Kantor Penyedia Jasa ke lokasi
pembuatan peta foto, ditagihkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebesar
at cost sesuai Standart Biaya dan jumlah kebutuhan Sumber Daya Manusia
dan tidak termasuk ke dalam penawaran
3. Harga Satuan diatas sudah termasuk kebutuhan transportasi dan akomodasi
yang diperlukan di lokasi pembuatan peta tegak.
Ditetapkan di : Kuala Tungkal
Pada Tanggal : 27 Januari 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
PUTRA,S.KOM.,M.M.
NIP 19840803 200912 1 001