| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0928210392444000 | Rp 415,195,500 | 93.46 | 94.77 | - | |
| 0025344086017000 | Rp 442,057,500 | 91.75 | 92.18 | - | |
| 0020910337404000 | Rp 452,547,000 | 83.56 | 85.19 | - | |
| 0017281908904000 | - | - | - | Tidak masuk dalam daftar shortlist | |
Sila Teknologi Utama | 09*5**4****29**0 | - | - | - | tidak melampirkan Ijin Usaha OSS KBLI 62019 yang berlaku efektif/bersertifikat standar yang telah terverifikasi apabila menggunakan perijinan RBA, KTP Direksi, SPT 2022, KSWP, Tambahan Pengalaman similar 3 tahun terakhir, Pengalaman similar 10 tahun terakhir dengan kontrak tertinggi minimal sama dengan HPS |
| 0745982538011000 | - | - | - | - | |
| 0430178665542000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar shortlist | |
PT Badr Interactive | 03*6**9****12**0 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar shortlist |
| 0013497599023000 | - | 10 | - | Nilai Kualifikasi Tenaga Ahli dan Metodologi dibawah ambang batas | |
| 0956974323026000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar shortlist | |
| 0964114557043000 | - | - | - | TIDAK HADIR DALAM PEMBUKTIAN | |
| 0027554559541000 | - | - | - | - | |
Solusi Teknologi Ampuh | 09*8**4****13**0 | - | - | - | Nilai Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas |
| 0823568662615000 | - | - | - | nilai pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0018847046003000 | - | - | - | - | |
| 0015723372014000 | - | - | - | - | |
| 0013148853021000 | - | - | - | Tidak masuk dalam daftar shortlist | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - | tidak melampirkan KSWP, SK Tenaga ahli tetap, pengalaman sejenis 1 tahun, sejenis 3 tahun dan sejenis 10 tahun |
| 0015933427061000 | - | - | - | SPT tahun 2022, pengalaman senejins 1 tahun, dan Nilai pekerjaan sejenis (Pembangunan/pengembangan aplikasi berbasis web) tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0955221122603000 | - | - | - | SDM, Nilai pekerjaan sejenis (Pembangunan/pengembangan aplikasi berbasis web) tertinggi dalam kurun waktu 10 | |
| 0834343915453000 | - | - | - | NPWP, KSWP, SPT 2021,SK Pengangkatan Pegawai Tetap;Tambahan Pengalaman sejenis 10 tahun terakhir minimal sama dengan HPS | |
| 0705497428541000 | - | - | - | - | |
| 0657925277444000 | - | - | - | - | |
PT Chakra Mantramukta Teknologi | 06*4**1****61**0 | - | - | - | - |
| 0013569033015000 | - | - | - | - | |
| 0021737010404000 | - | - | - | - | |
| 0032006702015000 | - | - | - | - | |
| 0029579075048000 | - | - | - | - | |
| 0312752710411000 | - | - | - | - | |
| 0759689284626000 | - | - | - | - | |
| 0537679094015000 | - | - | - | - | |
Namara Cipta Media | 06*4**4****04**0 | - | - | - | - |
PT Cycent Inovasi Kaizen | 06*8**4****07**0 | - | - | - | - |
PT Air Box Teknologi | 05*6**4****28**0 | - | - | - | - |
| 0315199463429000 | - | - | - | - | |
| 0026550533412000 | - | - | - | - | |
| 0313375545542000 | - | - | - | - | |
| 0011050952441000 | - | - | - | - | |
| 0317108009036000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGEMBANGAN BHUMI ATR/BPNTAHUN 2023
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan
Pertanahan Nasional;
Unit Eselon I : Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Unit Eselon II Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang
dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Program : Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas
Teknis lainnya Kementerian Agraria Dan Tata
Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
Sasaran Program : Terwujudnya dukungan Manajemen dan
Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya Kementerian
Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan
Nasional;
Kegiatan : Pengembangan Web Geoportal;
Sasaran Kegiatan : 1. Terselenggaranya Layanan Kementerian
ATR/BPN berbasis elektronik;
2. Terkelolanya Sistem Teknologi Informasi;
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Peningkatan Kinerja Pengguna Sistem
Informasi;
2. Peningkatan Kualitas Perencanaan dan
Pengembangan Sistem Aplikasi dan Teknologi
Informasi;
Klasifikasi Rincian Output : Layanan Data dan Informasi;
Rincian Output : 1. Data dan Informasi;
2. Fasilitasi pengguna sistem informasi
Volume RO : 1 (Satu);
Satuan RO : Layanan
Hal. 1
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan
a. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria;
b. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
c. Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
d. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang
No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
e. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
No. 4 Tahun 2011 tetang Informasi Geospasial;
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis
dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
g. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Agraria dan Tata
Ruang;
h. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2021 tentang Badan Pertanahan Nasional;
i. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan jo. Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria Dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
j. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistem Kendali Mutu Program
Pertanahan, Agraria Dan Tata Ruang;
k. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi secara Elektronik;
l. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 3 Tahun 2019 tentang tentang
Tanda Tangan Elektronik;
m. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian ATR/BPN.
2. Gambaran Umum
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021
tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 48
Tahun 2021 tentang Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional selanjutnya disebut Kementerian ATR/BPN
adalah kementerian yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan
secara nasional, regional, maupun sektoral untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Hal. 2
Pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2021 tentang
Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebutkan bahwa BPN melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Tugas dimaksud selanjutnya diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraan
pelayanan dan pengelolaan pertanahan secara menyeluruh di seluruh wilayah negara
kesatuan Republik Indonesia. Untuk menyelenggarakan pelayanan serta pengelolaan
pertanahan yang dimaksud, Kementerian ATR/BPN melalui Pusat Data dan
Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan LP2B (Pusdatin) telah mengembangkan
berbagai Sistem Informasi Pertanahan. Pusdatin merupakan unit kerja yang memiliki
kewenangan untuk mengembangkan sistem teknologi informasi yang dibutuhkan
semua unit-unit kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Aplikasi/sistem
informasi yang dikembangkan ini merupakan sistem yang digunakan untuk
mendukung kegiatan operasional kantor dan pelayanan pertanahan untuk masyarakat
baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Aplikasi/sistem informasi yang telah dikembangkan di Pusdatin memiliki
business process yang berbeda-beda dan beberapa aplikasi juga dikembangkan
menggunakan platform yang berbeda pula. Salah satu aplikasi yang saat ini
digunakan untuk membagikan informasi bidang tanah kepada masyarakat adalah
aplikasi BHUMI.
Seiring dengan perkembangan dan kemajuan di bidang Teknologi Informasi,
telah terjadi perubahan terhadap kebutuhan informasi masyarakat terhadap bidang
tanah. Selain itu Kementerian ATR/BPN juga membutuhkan data-data tambahan
yang berasal dari masyarakat untuk memperkaya informasi pertanahan.
3. Maksud dan Tujuan
a) Maksud
Maksud dari Pengembangan Bhumi ATR/BPNini adalah:
• Memberikan kemudahan akses ke data spasial yang bersifat otoritatif dan
lainnya kepada masyarakat, pemerintah dan lembaga lainnya;
• Memfasilitasi keterbukaan informasi publik
b) Tujuan
Tujuan dari Pengembangan Bhumi ATR/BPNini adalah untuk memberikan
kemudahan kepada masyarakat dan stakeholder lain dalam mendapatkan akses
informasi terhadap data pertanahan dalam format geospasial.
B. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan ini secara langsung adalah seluruh jajaran internal
Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah
Provinsi Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota serta STPN
Hal. 3
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Pengembangan Bhumi ATR/BPNdilaksanakan oleh konsultan yang handal dengan
hasil memenuhi standar teknis, User Friendly dan sesuai dengan Ruang Lingkup
Pekerjaan di dalam Kerangka Acuan Kegiatan.
2. Tahapan
- Persiapan
- Perancangan Desain Aplikasi dan Database
- Pembangunan Web Geoportal
- Pengujian Aplikasi dan Quality Assurance
- Operasional Site Office, Asistensi dan Reproduksi Laporan
D. Standar Teknis
Standard teknis pekerjaan Pengembangan Bhumi ATR/BPNadalah pembuatan aplikasi
plugin/tools pemetaan yang berjalan diatas software free dan software open source.
E. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Persiapan
Kegiatan ini meliputi mobilisasi personil, kelengkapan administrasi, bahan–bahan
dan peralatan dan studi
2. Perancangan Desain Aplikasi dan Database
Dalam kegiatan ini permasalahan riil yang dihadapi oleh pemilik pekerjaan
diinventarisasikan dan dibuatkan alternatif awal penyelesaiannya. Alternatif
tersebut nantinya akan dipilih yang terbaik setelah melalui tahapan uji coba untuk
pembuktiannya. Tahapan analisa dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan
pengertian yang lengkap tentang fungsi aplikasi yang akan dikembangkan. Jika
analisa telah dilaksanakan maka apa yang harus dilakukan untuk memecahkan
persoalan biasanya telah diketahui, untuk itu alternatif harus dipertimbangkan dan
design yang dipilih harus mencerminkan tujuan dan lingkup dari pengembangan
aplikasi yang ditetapkan sebelumnya
3. Pembangunan Web Geoportal, meliputi :
a) Penambahan fitur untuk login/logout
b) Optimalisasi fitur 3D.
• Format 3D yang ditampilkan tidak hanya 3D Tiles tetapi bisa format lainnya
(bisa ada variabel type di file konfigurasinya)
• Popup info untuk 3D Tiles (aplikasi bisa highlight bangunan 3D)
• Services Terrain
• Basemap untuk 3D
c) Penambahan Fitur pencarian atribut per-layer.
d) Penambahan Fitur pencarian lokasi bedasarkan koordinat.
e) Penambahan Fitur pencarian bedasarkan nomor hak.
f) Penambahan Fitur untuk melakukan analisis spasial on screen.
Hal. 4
g) Penambahan Fitur pencarian lokasi by batas administrasi (Provinsi,
Kabupaten)
h) Penambahan Fitur Filter by layers.
i) Penambahan Zoom extend to layer (ketika memilih 1 layer).
j) Penambahan fitur upload GPX dan GeoPackage.
k) Penambahan menu rating dan ulasan untuk peta ZNT dan NBT.
l) Penambahan Fitur add wms bisa mendapatkan daftar layer secara otomatis.
m) Optimalisasi service layer spasial (Penggunaan Mapproxy atau
Implementasi Vectortile).
n) Penambahan Info grafis dari layer yang ditampilkan.
4. Pengujian Aplikasi dan Quality Assurance
Kriteria keberhasilan dalam Pekerjaan Pengembangan Bhumi ATR/BPNadalah :
• Sistem sudah melalui dan dinyatakan lolos rangkaian uji coba, yaitu :
o Code pass review dengan metoda sampling sesuai dengan standar
development yang disepakati.
o User Acceptance Test.
• Aplikasi berhasil dideploy dan dapat digunakan oleh user
• Semua proses didokumentasikan dengan baik
5. Operasional Site Office, Asistensi dan Reproduksi Laporan
Monitoring dan Evaluasi dari kegiatan pengembangan aplikasi yang telah
dilaksanakan serta pembuatan Laporan
F. Laporan
1. Laporan Awal
Laporan Awal memuat laporan persiapan dan identifikasi pekerjaan. Laporan awal
diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan yang diserahkan paling lama 2 minggu
setelah tanda tangan kontrak.
2. Laporan Tengah
Laporan tengah memuat laporan pelaksanaan pekerjaan. Laporan tengah diterbitkan
sebanyak 2 (dua) buku laporan yang diserahkan setelah progress pekerjaan mencapai
50%.
3. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat laporan hasil akhir setelah melalui tahap evaluasi dan
perbaikan. Penyempurnaan laporan draft final berupa dokumen pekerjaan
Pembangunan Aplikasi Pemetaan. Laporan akhir diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku
laporan yang diserahkan paling lama pada akhir masa kontrak.
G. Hasil yang di harapkan
1. Pengembangan Web Geoportaly ang sesuai dengan maksud dan tujuan tersebut
diatas.
2. Panduan Penggunaan aplikasi
3. Softcopy source code hasil Pembangunan Aplikasi Pemetaan
4. Dokumentasi Pembuatan Aplikasi (Laporan)
Hal. 5
H. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk Penerima Pekerjaan
adalah Ruang Rapat.
I. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Alat penunjang pekerjaan.
J. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Lingkup kewenangan penyedia jasa adalah sebagaimana terinci pada ruang lingkup
kegiatan pekerjaan Pembangunan Aplikasi Pemetaan.
K. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Waktu yang diperlukan dalam rangka pencapaian keluaran yaitu selama 120 (seratus dua
puluh) hari kalender.
L. Personil
Tenaga ahli yang diperlukan meliputi :
a. 1 (orang Team Leader, S2 Teknik Informatika/Ilmu Komputer/Geomatika
Pengalaman dalam bidang pengembangan aplikasi dan database minimal 1 tahun;
b. 1 orang Ahli Web GIS, S1 Teknik Informatika/Ilmu Komputer/Geomatika/Sistem
Informasi Pengalaman dalam bidang pengembang aplikasi dan database selama
minimal 3 tahun;
c. 2 orang Ahli Programer GIS, S1 Teknik Informatika/Ilmu
Komputer/Geomatika/Sistem Informasi Pengalaman dalam bidang pengembang
aplikasi dan database selama minimal 3 tahun;
d. 1 orang Ahli UI/UX , S1 Teknik Informatika/Ilmu Komputer/Geomatika/ Sistem
Informasi Pengalaman dalam bidang analisa sistem aplikasi selama minimal 3 tahun;
e. 1 orang Ahli Arsitektur Database, S1 Teknik Informatika/Ilmu
Komputer/Geomatika/Sistem Informasi Pengalaman dalam bidang merancang basis
data selama minimal 3 tahun;
f. 1 orang Ahli Quality Assurance, S1 Teknik Informatika/Ilmu
Komputer/Geomatika/Sistem Informasi Pengalaman dalam bidang IT dan
Programming selama minimal 3 tahun;
g. 1 orang Ahli Sistem Analis, S1 Teknik Informatika/Ilmu Komputer/ Geomatika
Pengalaman dalam bidang komunikasi dan IT selama minimal 3 tahun;
h. 1 orang Sekretaris, D3 Semua Jurusan berpengalaman menjadi receptionist/staff
administrasi selama minimal 2 tahun ditunjukan dengan bukti pengalaman kerja.
M. Biaya yang diperlukan
Untuk menghasilkan keluaran tersebut di atas, biaya yang diperlukan untuk kegiatan ini
adalah sebesar Rp. 491.734.872 (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus
Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) Sumber pendanaan
Hal. 6
seluruhnya berasal dari APBN 2023 DIPA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional.
N. Lokasi Kegiatan
Gedung Pusat Data Dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Jl.
Akses Tol Cimanggis, Wanaherang, Kec. Gn. Putri, Bogor, Jawa Barat 16966.
Hal. 7| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 March 2024 | Pengadaan Jasa Konsultan Konsolidasi Sistem Elektronik Terkolaborasi Dan Terintegrasi Sesuai Standar Spbe Di Kementerian Ppn/Bappenas | Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional | Rp 1,670,994,000 |
| 9 July 2024 | Pembangunan Aplikasi Cbt Ujian Ppat | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 750,670,000 |
| 6 May 2025 | Pengembangan Bhumi Atr/Bpn | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 500,000,000 |
| 5 March 2025 | Pengembangan Sentuh Tanahku | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 500,000,000 |
| 2 June 2022 | Pengadaan Jasa Konsultasi Pembagunan Laman Baru Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Luar Negeri | Kementerian Luar Negeri | Rp 400,000,000 |
| 14 February 2023 | Sistem Informasi Manajemen Kawasan Permukiman Kumuh | Provinsi Jawa Barat | Rp 220,002,200 |
| 7 June 2021 | Kontraktual Pekerjaan Pembangunan Sistem Informasi Pulau | Badan Informasi Geospasial | Rp 150,000,000 |