| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0842063281423000 | Rp 210,816,151 | - | |
| 0651895237543000 | - | - | |
| 0429771801543000 | Rp 258,249,600 | Bukan merupakan penawar terendah dan bukan calon pemenang | |
| 0423867704429000 | Rp 216,621,000 | Bukan merupakan penawar terendah dan bukan calon pemenang | |
| 0021855986017000 | Rp 210,818,635 | Bukan merupakan penawar terendah dan bukan calon pemenang | |
| 0669612608424000 | Rp 210,816,019 | ada Lisensi Surveyor yang sudah tidak berlaku, beberapa alat tidak dilampirka bukti kepemilikan | |
Kjsb Ihsan Pakaya | 0820169779712000 | Rp 223,992,000 | Bukan merupakan penawar terendah dan bukan calon pemenang |
PT Sandbox Indonesia Juara | 04*0**5****25**0 | - | - |
| 0865759963542000 | - | - | |
| 0909975997914000 | - | - | |
Kjsb Agus Parwanto Dan Rekan | 0833084684532000 | - | - |
| 0032111197014000 | - | - | |
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Tanto Sudianto | 08*9**1****32**0 | - | - |
| 0936031095542000 | - | - | |
| 0313375545542000 | - | - | |
Kjsb Indra Pramudita Dan Rekan | 08*1**5****43**0 | - | - |
| 0031896608403000 | - | - | |
| 0760632190424000 | - | - | |
| 0719831554528000 | - | - | |
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Rico Waskito Putro | 0948044771503000 | - | - |
| 0011054772031000 | - | - | |
| 0013131750014000 | - | - | |
| 0023143621013000 | - | - | |
| 0420108805452000 | - | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - |
| 0032721441063000 | - | - | |
Equator Nusantara Consultant | 09*1**5****45**0 | - | - |
Kjsb Anwari Dan Rekan | 0823357389211000 | - | - |
| 0762813616211000 | - | - | |
| 0016320970003000 | - | - | |
Pandu Citra Teknologi | 06*5**8****05**0 | - | - |
| 0027935840002000 | - | - | |
| 0932560790429000 | - | - | |
Firma Kjsb Subkhi Abdul Hakim At Tigholy Dan Rekan | 0531623874501000 | - | - |
| 0315702746429000 | - | - | |
| 0013676028013000 | - | - | |
Kjsb Indro Wicaksono | 0826813321527000 | - | - |
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Lalu Ubai Abdillah | 0807993670307000 | - | - |
RENCANA KERJA, SYARAT DAN SPESIFIKASI
PASAL l
KETENTUAN UMUM
Pengertian / istilah yang digunakan dalarn pekerjaan ini adalah :
a. Kuasa Pengguna Anggaran disingkat KPA pejabat yang memperoleh kuasa dari
Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga
(Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun).
b. Pejabat Pernbuat Kornitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara termasuk didalamnya
memeriksa fisik hasil pelaksanaan pekerjaan.
c. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit
kerja di Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang
menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
d. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah
sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola
pemilihan Penyedia.
e. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah
Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
f. Penanggung Jawab Teknis Kegiatan adalah Pejabat yang ditunjuk untuk
melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tertuang dalarn DIPA dan surat
keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun serta bertanggung
jawab kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun .
g. Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan,
metodologi khusus, dan/ atau keterarnpilan dalam suatu sistem tata kelola yang
telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
h. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga
barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
i. Layanan Pengadaan Secara Elektronik selanjutnya disebut LPSE adalah layanan
pengelolaan teknologi infonnasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa secara elektronik.
j. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
k. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha
Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
l. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang
dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi/
lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan
ekspor Indonesia.
m. Pelaksanaan kegiatan pembuatan peta foto menggunakan pesawat udara nirawak
(PUNA) dalam rangka pendaftaran tanah sistematis lengkap menggunakan
anggaran sumber dana Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP).
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Sebelum penyedia melaksanakan pekerjaan dilakukan pertemuan antara Pejabat
Pembuat Komitmen, Penyedia dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun
dan pejabat terkait lainnya dan sekaligus melakukan pemeriksaan personil dan
peralatan dari penyedia.
2. Penyedia dan Pejabat Pelaksana yang ditunjuk pada Kantor Pertanahan Kabupaten
Sarolangun melakukan persiapan sebagaimana ketentuan dalam Kerangka Acuan
Kerja.
3. Selain melaksanakan angka 2 diatas penyedia wajib menyiapkan
tempat/ruangan, termasuk juga ketersedian jaringan internet dan listrik secara
mandiri atau ditentukan lain dan ditetapkan bersama pada saat rapat persiapan
menandatangani kontrak.
PASAL 3
KELUARAN DAN TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN UTAMA
1. Sebagaimana Kerangka Acuan Kerja
2. Seluruh pelaksanaan pihak ketiga harus memenuhi quallity control, sehingga
ketentuan angka l dapat dilakukan pemeriksaan pekerjaan secara digital oleh
Pengawas Lapang/PPK/Penanggung Jawab Kegiatan.
PASAL 4
JAMINAN
1. Jaminan dalam pelaksanaan kontrak secara umum telah diatur dalam Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor : 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, yang terdiri
dari :
a. Jaminan Pelaksanaan
b. Jaminan Uang Muka
c. Jaminan Pemeliharaan
2. Jaminan Uang Muka ditetapkan sebesar 20 (dua puluh) persen dari nilai kontrak.
3. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus
lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus persen)
4. Jaminan berupa bank garansi yang diterbitkan oleh Bank yang mana Penyedia
tercatat sebagai Nasabah untuk selanjutnya Rekening tersebut sebagai tujuan
pembayaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
PASAL 5
PERUBAHAN KONTRAK
1. Pejabat Pembuat Komitmen bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak,
yang meliputi :
a. Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. Mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan;
d. Mengubah jadwal pelaksanaan.
2. Pelaksanaan perubahan kontrak sebagaimana tersebut pada angka 1 diatas, tidak
terbatas pada:
a. Kondisi dan situasi masyarakat pada lokasi pekerjaan
b. Ketentuan lainnya.
3. Terhadap angka 2 dilakukan pemutusan kontrak.
4. Pemutusan kontrak dilakukan setelah menghitung pembayaran yang telah dilakukan
termasuk uang muka terhadap volume pekerjaan.
PASAL 6
MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
Masa pemeliharaan ditetapkan selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak terhitung
serah terima pekerjaan, dan dibayarkan setelah masa pemeliharaan berakhir.
PASAL 7
LAIN-LAIN
1. Penyedia jasa wajib menyampaikan Service level Agreement (SLA) yang berisi resolusi
(GSD) dan hasil uji ketelitian (CE90) peta foto.
2. Terhadap biaya transport personel dari Kantor Penyedia Jasa ke lokasi pembuatan
peta foto, ditagihkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebesar at cost sesuai
Standart Biaya dan jumlah kebutuhan Sumber Daya Manusia..
PASAL 8
PENUTUP
Apabila dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini untuk uraian bahan-bahan,
pekerjaan pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat "diselenggarakan oleh
Penyedia" maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata
termasuk didalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata
dalam RKS ini, haruslah diselenggarakan oleh Penyedia dan diterima sebagai "hal"
yang disebutkan.
Hal-hal yang tidak tercanturn dalam peraturan ini ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat
Pembuat Komitmen, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini .