| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0719831554528000 | Rp 171,917,244 | - | |
PT Sandbox Indonesia Juara | 04*0**5****25**0 | Rp 180,930,006 | bukan merupakan calon pemenang |
Kjsb Shinta Aprilia Indarwati Dan Rekan | 0428645105542000 | Rp 163,034,853 | Spesifikasi Pesawat Udara Nir Awak (PUNA) / Drone tidak sesuai dengan KAK, minimal daya jelajah dan minimal waktu terbang |
PT Nirwana Indo Konsultan | 07*1**6****03**0 | Rp 188,505,750 | bukan merupakan calon pemenang |
PT Total Geo Survey | 07*8**7****43**0 | Rp 199,011,900 | bukan merupakan calon pemenang |
| 0014218218424000 | - | - | |
| 0315702746429000 | - | - | |
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Lalu Ubai Abdillah | 0807993670307000 | - | - |
Firma Kjsb Subkhi Abdul Hakim At Tigholy Dan Rekan | 0531623874501000 | - | - |
| 0865759963542000 | - | - | |
Kjsb Wiwid Andri Yustarto | 0835033200646000 | - | - |
| 0032180150017000 | - | - | |
| 0016320970003000 | - | - | |
| 0027935840002000 | - | - | |
| 0651895237543000 | - | - | |
Kjskb Puji Isti Rahayu | 34*3**5****60**2 | - | - |
| 0032721441063000 | - | - | |
| 0760632190424000 | - | - | |
| 0655315109429000 | - | - | |
| 0020657193202000 | - | - | |
PT Adicipta Persada | 02*0**6****07**0 | - | - |
| 0313375545542000 | - | - | |
| 0021855986017000 | - | - | |
| 0023110737027000 | - | - | |
| 0013131750014000 | - | - | |
Pandu Citra Teknologi | 06*5**8****05**0 | - | - |
| 0027892793429000 | - | - | |
Kjsb Dwi Putra Ananta Dan Rekan | 05*6**3****42**0 | - | - |
| 0311541411017000 | - | - | |
| 0826065708652000 | - | - | |
| 0909975997914000 | - | - | |
Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi Renhard Siahaan | 08*4**8****16**0 | - | - |
| 0936031095542000 | - | - | |
Kjsb Renhard Siahaan | 05*4**1****16**0 | - | - |
CV Geocita Pratama Consultant | 00*2**4****29**0 | - | - |
| 0842063281423000 | - | - | |
Dinamika Konsultan | 0024526808807001 | - | - |
Kjsb Agus Parwanto Dan Rekan | 0833084684532000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembuatan Peta Foto Menggunakan Pesawat Udara Nirawak (Puna)
Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)
Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
TAHUN 2023
I. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi pendahuluan, pengertian-pengertian,
pekerjaan persiapan, penjelasan teknis lingkup pekerjaan, peralatan, waktu
pelaksanaan pekerjaan, tenaga pelaksana pekerjaan dan laporan pekerjaan
dinyatakan selesai.
II. PENDAHULUAN
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL), kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang dilaksanakan
belum menyeluruh pada areal desa/kelurahan yang telah ditetapkan sebagai
lokasi kegiatan, peningkatan kualitas data baik untuk bidang tanah terdaftar
terpetakan (KW 1,2,3), maupun bidang tanah terdaftar yang belum terpetakan
(KW 4,5,6) dan bidang tanah yang belum terdaftar yang dilaksanakan secara
sistematik lengkap, mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan lengkap.
Dari hasil pelaksanaan pekerjaan masih di temukan hal-hal sebagai berikut:
- Hasil pengukuran dan pemetaan kegiatan PTSL masih sporadis.
- Data hasil pengukuran bidang tanah belum terdaftar masih ditemukan
tumpang tindih (overlap) dengan data bidang tanah yang sudah terdaftar
terpetakan.
- Antara bidang tanah terdaftar terpetakan (KW 1,2,3) masih terdapat
tumpang tindih (overlap).
- Terdapat hambatan pada pelaksanaan plotting bidang tanah K4 (KW
4,5,6).
- Bidang tanah terdaftar terpetakan belum sesuai dengan kondisi
sebenarnya di lapangan.
Berdasarkan temuan permasalahan tersebut di atas, diketahui bahwa
penyebabnya antara lain adalah tidak tersedianya peta dasar pendaftaran yang
komprehensif dan dilengkapi dengan Peta Foto ataupun Citra Satelit Resolusi
Tinggi yang bergeoreferensi. Dengan perkembangan teknologi pemetaan
fotogrametri menggunakan Pesawat Udara NirAwak (PUNA/UAV) yang
berkembang cukup pesat, teknologi terkininya saat ini telah dilengkapi dengan
sistem penentuan posisi berupa Global Navigation Satellite System - Post
Processing Kinematic (GNSS-PPK) – yang mana untuk mendapatkan orthophoto
dapat mereduksi kebutuhan atas Ground Control Point (GCP) sebagai ikatan
titiknya. Hasil uji coba yang dilakukan menunjukkan perbedaan koordinat yang
diukur menggunakan GNSS Real Time Kinematic (RTK) dan koordinat dari
orthophoto hasil pemetaan fotogrametri menggunakan PUNA/UAV dapat
dilaksanakan relatif cepat serta dengan hasil yang akurat, sehingga Pesawat
Udara Nirawak (PUNA/UAV) dengan receiver GNSS PPK dapat digunakan untuk
pembuatan Peta Foto sebagai referensi/acuan dalam pelaksanaan kegiatan
Pengumpulan Data Fisik Terintegrasi.
III. PENGERTIAN – PENGERTIAN
Bidang Tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan
satuan bidang yang terbatas.
Claimant adalah orang yang mengetahui posisi atau letak titik batas
bidang tanah.
Daftar Peta Pendaftaran adalah daftar yang memuat data-data
mengenai nomor lembar dan skala peta dalam sistem proyeksi TM 3°
serta cakupan desa / kelurahannya.
Daftar Surat Ukur adalah daftar yang memuat data mengenai nomor
Surat Ukur, tanggal penerbitan, luas bidang, NIB, nomor Peta
Pendaftaran dan nomor kotaknya, letak tanah dan nomor gambar
ukur serta keterangan.
Daftar Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat
identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran.
Data Fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang
tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan
mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
Gambar Ukur adalah dokumen tempat mencantumkan gambar
suatu bidang tanah atau lebih dan situasi sekitarnya serta data hasil
pengukuran bidang tanah baik berupa jarak, sudut, azimuth
ataupun sudut jurusan, koordinat dan titik ikat.
Pengukuran Bidang Tanah secara sistematis adalah proses
pemastian letak batas bidang-bidang tanah yang terletak dalam satu
atau beberapa desa/kelurahan atau bagian dari desa/kelurahan
atau lebih dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah secara
sistematis.
Pemetaan Metode Fotogrametris adalah kegiatan pemetaan bidang
tanah yang dilakukan dengan cara melakukan identifikasi titik batas
bidang-bidang tanah dengan menggunakan Peta Kerja berupa Peta
Foto hasil pemotretan wahana pesawat udara berawak atau nir-awak
(UAV/drone) dengan menarik garis ukur (delineasi) panjangan batas
bidang tanah yang dapat diidentifikasi dan secara visual terlihat jelas
di atas Peta Foto. Untuk garis batas bidang tanah yang tidak dapat
diidentifikasi dilakukan dengan pengukuran lapangan (suplesi).
Identifikasi Bidang Tanah secara Fotogrametris adalah penentuan
batas-batas bidang tanah secara visual/physical boundaries yang
terlihat pada peta foto atau peta CSRT dan di lapangan dengan
menarik garis ukur (deliniasi) pada peta foto atau peta CSRT dengan
terlebih dahulu menandai (prick) detail yang posisinya sama pada
peta foto atau peta CSRT tersebut.
Komputerisasi Kegiatan Pertanahan yang selanjutnya disingkat
KKP adalah penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan
agraria/pertanahan dan tata ruang berbasis teknologi informasi dan
komunikasi.
Puldatan yaitu kelompok masyarakat yang diberi pembekalan dan
ditugaskan untuk menjadi fasilitator sekaligus pelaksana proses
pengumpulan data fisik dan pengumpulan data yuridis melalui tata
cara dan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Hasil pengumpulan data yuridis yang
dilakukan oleh Puldatan diverifikasi dan divalidasi oleh Satgas
Yuridis.
Para-surveyor adalah pemuda desa/anggota Karang Taruna yang
direkrut dan diberi pelatihan tata cara pengumpulan data fisik dan
data yuridis. Para-Surveyor merupakan bagian dari anggota Puldatan
yang berasal dari kabupaten yang sama, bertugas untuk
melaksanakan pemetaan berbasis partisipasi masyarakat di seluruh
lokasi pekerjaan.
Masyarakat Pengumpul Data Fisik adalah kelompok pengumpul
data pertanahan yang membantu melakukan identifikasi titik batas
bidang tanah serta pengumpulan data fisik dalam satu desa lengkap
yang dapat terdiri dari Kepala Dusun, Ketua RW, Ketua RT, Babinsa,
Karang Taruna, atau petugas yang ditunjuk oleh Kepala Desa.
Nomor Identifikasi Bidang (NIB) adalah nomor yang diberikan
kepada setiap bidang tanah untuk keperluan pendaftaran tanah.
Pemanfaatan Tanah adalah kegiatan untuk mendapatkan nilai
tambah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya.
Pemetaan Bidang Tanah adalah kegiatan menggambarkan hasil
pengukuran bidang tanah secara sistematik maupun sporadik
dengan suatu metode tertentu pada media tertentu seperti lembaran
kertas, drafting film atau media lainnya sehingga letak dan ukuran
bidang tanahnya dapat diketahui dari media tempat pemetaan
bidang tanah tersebut.
Penggunaan Tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi baik
yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia.
Pengukuran Metode Kombinasi (Terestris, Fotogrametris, dan
Pengamatan Satelit) adalah pengukuran bidang tanah yang
merupakan perpaduan dari pengukuran terestris, fotogrametris
dan/atau pengamatan satelit.
Pengukuran Metode Pengamatan Satelit adalah pengukuran
bidang tanah dengan menggunakan alat GPS/GNSS geodetik yang
dilakukan dengan metode Real Time Kinematik (RTK), CORS, Post-
Processing maupun Stop and Go.
Pengukuran Metode Terestris adalah pengukuran secara langsung
di lapangan dengan cara mengambil data ukuran panjangan sisi
bidang tanah termasuk diagonal bidang tanah. Alat ukur yang
digunakan dapat berupa pita ukur, distometer, theodolit, atau total
station.
Peningkatan Kualitas Data adalah proses meningkatkan data
bidang tanah dengan penataan dan perbaikan batas bidang tanah
sesuai dengan kondisi di lapangan.
Peta Bidang Tanah adalah hasil pemetaan 1 (satu) bidang tanah
atau lebih pada lembaran kertas dengan suatu skala tertentu yang
batas-batasnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan
digunakan untuk pengumuman data fisik.
Peta Bidang Tanah Klarifikasi adalah peta yang menggambarkan
bidang-bidang tanah hasil pengumpulan data fisik untuk diverifikasi
dan disetujui oleh claimant.
Peta Dasar Pendaftaran adalah peta yang memuat titik-titik dasar
teknik dan unsur-unsur geografis seperti sungai, jalan, bangunan,
batas fisik bidang-bidang tanah dan batas administrasi. Peta Dasar
Pendaftaran dapat berupa Peta Dasar Pertanahan atau peta foto.
Peta Dasar Pendaftaran menjadi dasar untuk pembuatan Peta
Pendaftaran.
Peta Foto adalah peta yang berasal dari rekaman fotografis objek
diatas permukaan tanah yang akuisisinya dilakukan dengan
pemotretan udara dan telah terkoreksi secara geometris sehingga
jarak di peta adalah sama dengan jarak di lapangan sesuai disclaimer
resolusi, akurasi atau ketelitian horizontal (CE90) pada metadatanya.
Peta Kerja adalah peta yang digunakan sebagai acuan untuk
mengidentifikasi, mendeliniasi dan atau memetakan batas bidang
tanah yang sudah terdaftar maupun bidang tanah yang belum
terdaftar. Peta kerja berupa peta foto dalam bentuk hardcopy atau
softcopy.
Peta Pendaftaran Desa Lengkap adalah Peta yang menggambarkan
persil-persil bidang tanah baik yang sudah terdaftar maupun belum
terdaftar dalam satu desa lengkap.
Surat Ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang
tanah dalam bentuk peta atau uraian.
Surveyor Berlisensi (SB) adalah seseorang yang memiliki keahlian
dan/atau keterampilan di bidang Survei dan Pemetaan yang
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Titik Tetap (Base Station) adalah titik yang mempunyai koordinat tetap,
dan dipresentasikan dalam bentuk monumen/patok di lapangan, menjadi
titik acuan dalam melakukan pengukuran.
IV. PEKERJAAN PERSIAPAN
Sebelum penyedia melaksanakan pekerjaan dilakukan pertemuan antara
Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia dan Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Lombok Tengah dan pejabat terkait lainnya dan sekaligus
melakukan pemeriksaan personal.
Penyedia wajib menyiapkan tempat/ruangan, termasuk juga ketersediaan
jaringan internet dan listrik secara mandiri atau ditentukan lain dan
ditetapkam bersama.
V. PENJELASAN TEKNIS LINGKUP PEKERJAAN
A. Metode Pembuatan Peta Foto
Pembuatan Peta Foto dilaksanakan dengan pemotretan udara
menggunakan kamera nin metrik yang dipasang pada Pesawat Udara Nir
Awak (PUNA) atau Unmanned Aerial Vehicle (UAV) yang telah dilengkapi
sensor GNSS PPK/RTK untuk metode direct georeference (tanpa GCP) atau
tanpa sensor GNSS PPK/RTK untuk metode indirect georeference (dengan
GCP) pada satuan wilayah desa/kelurahan.
Gambar. 1. Metode Pembuatan Peta Foto
B. Ketentuan Teknis
Sebagaimana yang tertuang didalam Kerangka Acuan Kerja (KAK )
Visualisasi tidak blur, tidak patah, tidak melengkung.
Diupload dalam bentuk Mbtiles grid TMI16.
C. Tahapan Pekerjaan
Sebagaimana yang tertuang didalam Kerangka Acuan Kerja
(KAK ).
D. Kontrol Kualitas Hasil Pekerjaan
Untuk memastikan keluaran/produk Peta Foto yang dihasilkan
sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan maka dilaksanakan
kontrol kualitas dan Uji Akurasi dengan membandingkan koordinat
titik uji (ICP) di lapangan dengan koordinat titik yang ada di peta
foto dengan ketentuan pelaksanaan sebagai berikut:
1) Uji akurasi dilakukan oleh pihak ketiga atau penyedia jasa,
disaksikan oleh Kasi Survei Pemetaan atau Pejabat Fungsional
yang ditunjuk;
2) Persetujuan Peta Foto berdasar Ketentuan Spesifikasi Teknis
Hasil Pekerjaan Peta Foto, dilakukan oleh Kasi Survei
Pemetaan atau Pejabat Fungsional yang ditunjuk;
3) Jumlah titik uji mengikuti ketentuan sebagaimana diatur
dalam SNI 8202:2019:
Tabel 1. Jumlah Titik Uji Berdasar Luasan Berdasarkan (SNI)
Ketelitian Peta Nomor 8202:2019
VI. PRODUK KEGIATAN
Hasil pekerjaan adalah berupa file digital yang disimpan dalam SSD
Portable dan disusun berurutan dalam folder sesuai dengan yang tertuang
didalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 November 2021 | Belanja Modal Peralatan Studio Pemetaan/Peralatan Ukur Tanah | Kab. Muara Enim | Rp 378,500,000 |
| 30 March 2023 | Pembuatan Foto Tegak (Pihak Ketiga) | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 302,070,000 |