| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0838643633811000 | Rp 2,721,090,339 | - | |
| 0538053620811000 | Rp 2,725,253,179 | - | |
| 0937258473816000 | Rp 2,733,712,226 | - | |
| 0019875137811000 | - | - | |
| 0834617409806000 | - | - | |
| 0015627490805000 | - | - | |
| 0760338483811000 | Rp 3,158,055,728 | Bukan 3 penawar terendah | |
| 0018644971811000 | Rp 3,064,987,759 | Bukan 3 penawar terendah | |
| 0029744034801000 | - | - | |
| 0814605010816000 | Rp 3,000,000,000 | Bukan 3 penawar terendah | |
| 0033052531811000 | Rp 2,753,301,981 | Bukan 3 penawar terendah | |
| 0750638777955000 | Rp 3,422,729,169 | Bukan 3 penawar terendah | |
| 0739164788816000 | - | - | |
| 0316634195941000 | - | - | |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - | - |
| 0211194295045000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0837206382816000 | - | - | |
| 0810388405811000 | - | - | |
| 0746911965811000 | - | - | |
| 0906808555003000 | - | - | |
| 0958225898822000 | - | - | |
| 0603382953831000 | - | - | |
| 0752659664811000 | - | - | |
| 0025466913942000 | - | - | |
| 0715483640722000 | - | - | |
| 0960796852811000 | - | - | |
| 0721952620811000 | - | - | |
| 0939651188815000 | - | - | |
| 0723983037811000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0416689701804000 | - | - | |
| 0017321720811000 | - | - | |
| 0028131530952000 | - | - | |
| 0954241774807000 | - | - | |
| 0828499012437000 | - | - | |
| 0021009501807000 | - | - | |
| 0756225033001000 | - | - | |
| 0613222611801000 | - | - | |
| 0027373190446000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0763876570121000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0708959135832000 | - | - | |
Renaldi Indra Art | 04*2**8****48**0 | - | - |
| 0031452121952000 | - | - | |
CV, Venny Pratama | 0026208793811000 | - | - |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0942517947831000 | - | - | |
| 0929122752955000 | - | - | |
| 0026209031811000 | - | - | |
| 0017962689805000 | - | - | |
| 0815162631943000 | - | - | |
| 0411172398816000 | - | - | |
| 0020146999814000 | - | - | |
| 0909071417811000 | - | - | |
| 0014935167812000 | - | - | |
| 0763420916831000 | - | - | |
| 0026038745804000 | - | - | |
| 0943082982809000 | - | - | |
| 0959371477811000 | - | - | |
| 0016296279803000 | - | - | |
| 0019059591805000 | - | - | |
CV Zilan Jaya | 0028570257815000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN GEDUNG DAN BANGUNAN
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MUNA BARAT
A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat
khususnya di Kabupaten Muna Barat tentang penyelesaian masalah
pertanahan, maka sebagai wujud nyata adalah dengan selalu melakukan
penataan dan pengelolaan tugas dan tanggung jawabnya dengan balk dan
benar sesuai dengan motto melayani, professional, terpercaya semuanya itu
dapat terlaksana bilamana juga disertai dengan tersedianya tempat kerja yang
memadahi sesuai dengan kebutuhan Kantor Pertanahan Kabupaten Muna
Barat. Bangunan Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat saat mi masih
berstatus sewa yang disebabkan Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat
merupakan salah satu Kantor Pertanahan yang barn defmitif sehingga belum
memiliki Gedung Kantor. Saat mi telah direncanakan untuk membangun
Gedung Kantor Pertanahan di Kabupaten Muna Barat.
Sejalan dengan itu maka dalam rencana pembangunan gedung kantor
pertanahan Kabupaten Muna Barat diperlukan kualitas pembangunan yang
sangat balk dengan mengedepankan azas manfaat yang sebesar-besarnya
untuk kepentingan umum sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang.
Secara umum bahwa pembangunan itu akan berhasil dengan balk apabila
dikelola dengan manajemen yang balk dan dilaksanakan secara sungguh-
sungguh oleh para pelaku pembangunan balk dinas/instansi sebagai "user",
kontraktor sebagai penyedia jasa konstruksi yang melaksanakan pekerjaan,
serta konsultan sebagai pengawas yang mendampingi dalam pelaksanaan
pekerjaan, semuanya harus dilakukan sesuai tugas pokok dan professional
masing-masing.
Spesifikasi Teknis mi disusun dan disampaikan dalam rangka memasuki
tahap pelaksanaan pembangunan yaitu pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi
sebagai pelaksana kegiatan. Penyedia Jasa Konstruksi khusus dalam
pekerjaan mi adalah suatu Perusahaan Swasta yang memenuhi persyaratan
kualifikasi balk teknis maupun administratif untuk mengikuti pelelangan dan
dinyatakan layak oleh Tim Pengadaan Barang dan Jasa, serta memenangkan
pelelangan sesuai dengan peraturan dan pemerintah yang berlaku serta
diputuskan dan ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kegiatan dalam pelaksanaan pembangunan gedung Kantor Pertanahan
Kabupaten Muna Barat meliputi serangkaian kegiatan di lapangan yaitu
pengadaan bahan untuk mencukupi semua kegiatan balk yang umum
maupun yang spesifik, penyediaan alat kerja balk mekanik maupun manual
sesuai dengan tuntutan spesifikasi pekerjaan, penyediaan sumber daya
manusia yang profesional dan cukup umur serta memiliki keahlian dalam
bidang pekerjaanya, tata cara dalam pelaksanaan beserta persyaratannya baik
kualitas serta kuantitasnya berdasarkan Dokumen Pelaksanaan yang
disediakan, dengan misi knalitas dan kuantitas pekerjaan minimal seperti
yang terdapat dalam dokumen pelaksanaan, waktu pengerjaan harus tepat
sesuai jadwal yang dibuat, estimasi anggaran biaya harus tepat (tidak ada
penambahan biaya).
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Pelaksanaan mi diharapkan akan menghasilkan pekerjaan yang balk dan
memenuhi unsur arsitektur, konstruksi, efisiensi pembiayaan dan dapat
dilaksanakan dengan waktu yang tersedia serta memenuhi azas manfaat bagi
pemilik bangunan dan selebihnya kepada masyarakat.
C. SASARAN
Sasaran kegiatan yang dilaksanakan adalah terealisasinya Pembangunan
Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat yang sesuai dengan
kebutuhan Satuan Kerja.
D. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pertanalian Kabupaten
Muna Barat adalah di Jalan Poros Raha-Pajala Desa Wapae Jaya Kecamatan
Tiworo Tengah Kabupaten Muna Barat
E. SUMBER DANA
Sumber Dana pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan
Kabupaten Muna Barat adalah bersumber dan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP), kode Akun 5527.EBB.971.051.C.533 111, dengan pagu sebesar
Rp3.445. 170.000,- (Tiga Miiar Empat Ratus Empat Puluh Lima Juta Seratus
Tujuh Puluh Juta Rupiah),
F. ORGANISASI PENGADAAN
Satuan Ker:ja Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat
Nama PPK/ NIP Wa Ode Nurlin, S.P/19850918 201101 2009
Pangkat/Golongan Penata, Gol. Ill/c
Alamat Jalan Poros Raha-Tondasi Kel. Waumere Kec. Tikep
SYARAT-SYARAT TEKNIS
PASAL 1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Pembersihan Lokasi ( Land Clearing) dan Perataan Lokasi
1. 1.1. Pembersihan Lokasi (Land Clearing)
Terdiri dan pekerjaan pembersihan area pekerjaan dan semak
belukar, akar pohon serta katingan dan penimbunan area yang berkontur
rendah, pembuangan pohon, semak belukar dan material lain yang tidak
digunakan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan, mutu dan kualitas
perkerjaan.
Tanah yang digusur dan lokasi pekerjaan jika terdapat bekas pohon,
akar, pohon dan material lain yang tidak berguna, yang mengganggu, harus
dibongkar sampai bersih dan semua lubang-lubang yang terjadi akibat
gusuran harus ditutup dengan bahan! material lain yang disetujui oleh
Pengawas Lapangan atau Direksi, dan dipadatkan lapis-perlapis serta
diperoleh kepadatan yang sama dengan kepadatan tanah sekitarnya.
1.1.2. Pengupasan Tanah Bagian Atas (Top Soil)
Semua tanah bagian teratas sampai sedalam yang diperintahkan oleh
Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen atau sekurang-
kurangnya 20 cm harus dilakukan pengupasan dan hasil pengupasan tanah
tersebut kemudian dibuang dan lokasi I area pekerjaan ke lokasi yang telah
d isetuj u i.
1.1.3. Penempatan Tanah Buangan
Semua bahan hasil bongkaran, pembersihan, pembongkaran dan
lapisan teratas (Top Soil) harus diatur sedemikian rupa sehingga
penempatannya sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas atau Pejabat
Pembuat Komitmen. Apabila bekas tanaman harus dibakar, maka
pembakarannya dapat dilakukan dengan izin Pejabat Pembuat Komitmen
dan diizinkan oleh Hukum atau Peraturan setempat.
1.2. Perataan Lokasi
Pekerjaan mi meliputi proses perataan muka tanah lokasi / area pekerjaan
dengan alat berat. Pekerjaan mi bertujuan untuk mendapatkan permukaan tanah
yang rata dan ideal untuk kemudian dilakukan proses pekerjaan konstruksi
bangunan.
a. Selama proses perataan muka tanah, lapangan harus dijaga agar selalu
mendapatkan sistem drainase yang baik.
b. Kemiringan lokasi perletakan bangunan ditentukan 0— 1%.
c. Perataan muka tanah sejajar dengan jalan poros (+19.50 cm) sebagai bidang
persamaan -0.85 cm dan lantai bangunan (± 0.00).
d. Pada bagian luar bangunan dan pada area alternatif jalan keluar sebelah kanan
lokasi pembangunan dilakukan penimbunan.
e. Tanah timbunan yang digunakan merupakan tanah timbunan pilihan yang
didatangkan, tidak mengandung lumpur atau akar pohon yg dapat mengurangi
mutu kepadatan timbunan.
f. Bahan yang tidak cocok seperti tanah organis, tanah gemuk, puing, akar dan
lain-lain tidak boleh digunakan untuk urugan.
g. Direksi berhak untuk menolaklmenyetujui bahan urugan yang akan dipergunakan
dalam pelaksanaan. Kontraktor harus melakukan pengujian-pengujian lapangan
dan pengujian-pengujian laboratorium yang diperlukan untuk membuktikan
bahwa urugan yang dipergunakan telah memenuhi gradasi yang sesuai.
h. Kontraktor harus menyerahkan program pengawasan pemadatan untuk
mendapatkan persetujuan dan direksi yang merupakan bagian dan spesifikasi mi.
1.3. Pengukuran
a. Kontraktor harus menyediakan tenaga yang ahil dalam cara-cara pengukuran
dengan alat-alat penyipat datar (teodolit, waterpass, dan sebagainya) dan lain-
lain peralatan yang diperlukan.
b. Bersama Direksi, Pengawas Lapangan dan Kontraktor akan menetapkan
tempat/posisi patok penandaan permanen bench mark ( BM ) Sebagai referensi
pengukuran bangunan, dan dituangkan dalam Berita Acara Penentuan Titik 0
(nol)
c. Pergeseran patok hanya dapat dilakukan atas persetujuan Direksi I Pengawas
Lapangan atau yang berwenang dan tetap merujuk pada pergeseran patok awal.
d. Berdasarkan patok tersebut Kontraktor menentukan level bangunan dan jarak as
bangunan pada setiap pekerjaan sesuai dengan gambar kerja.
e. Penentuan peil Lantai Bangunan + 0,00 Ditntukan sesuai Gambar Kerja Yaitu 85
cm dan permukaan jalan (setelah diratakan) atau pada bidang persamaan
+19,50 m sebagai titik duga -0,85 cm dan lantai bangunan ± 0,00 m.
1.4. Pemasangan Bowplank
a. Ketetapan letak bangunan diukur di bawah pengawasan Pengawas
Lapangan dan Direksi dengan patok yang dipancang dengan kuat dan
dihubungkan dengan papan kayu yang kuat dengan ketebalan minimum 2,5 cm,
diketam rata pada sisi atasnya.
b. Pemasangan patok pondasi bangunan dikerjakan sesuai dengan gambarkerja.
PASAL 2. PEKERJAAN TANAH
2.1. Umum
Semua pekerjaan penggalian tanah harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dan
Pengawas Lapangan atau Direksi terutama tentang ukuran galian. Bahan-bahan
galian yang akan dipakai untuk penimbunan harus diperiksa terlebih dahulu oleh
Pengawas Lapangan.
2.2. Penyeiidikan Tanah
Pemeniksaan tanah (boring/sondening) ulang harus dilaksanakan oleh Kontraktor
pada titik yang dianggap rawan atas petunjuk Pengawas Lapangan.
2.3. Pekerjaan Galian
a. Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air yang berasal
dan air hujan, pant, banjir, mata air atau lain-lain sebab, pengeringan diusahakan
dengan jalan memompa, menimba, menyalurkan keparit-parit atau lain-lain dan
biaya untuk pekerjaan- pekerjaan tersebut menjadi bagian dan proses
pelaksanaan, termasuk diperhitungkan dalam harga kontrak/borongan.
b. Semua penggaiian harus dikerjakan sesuai dengan panjang, kedalaman,
kemiringan, lokasi serta lingkungan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
seperti dinyatakan dalam gambar kerja dan disetujui oleh Pengawas Lapangan.
c. Bahan-bahan sisa galian yangtidak digunakan tidak boleh ditempatkan
berserakan. Tanah-tanah galian yang tidak diperlukan lagi agar disingkirkan.
Bahan-bahan sisa galian tersebut harus segera dikeluarkan dan pekerjaan,
paling lambat 2 x 24 jam dan dibuang pada tempat yang disetujui Pengawas
Lapangan atau direksi.
2.4. Urugan dan Pemadatan
Urugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tidak melebihi dan
20 cm dan setiap lapisan harus dipadatkan dengan menggunakan stamper atau
compactor.
PASAL 3. PEKERJAAN PONDASI
3.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pondasi terdiri dan:
a. Pondasi plat poor I pondasi tapak beton bertutang atau sebagaimana ditentukan
dalam gam bar kerja.
b. Pondasi pasangan batu kali/gunung menerus yang tertera dalam gambar kerja.
c. Pondasi batu bata hanya diperbolekan pada pekerjaan tangga sebagaimana
ditentukan dalam gambar kerja.
3.2. Pedoman Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pengerjaan pondasi, maka Kontraktor harus
mengadakan pengukuran-pengukuran untuk as-as pondasi seperti yang tertera
pada gambar-gambar detail perencanaan dan harus meminta persetujuan
Pengawas Lapangan atau direksi.
b. Kontraktor diwajibkan membenikan laporan kepada Pengawas Lapangan atau
direksi, bila ada perbedaan gambar-gambar dan gambar konstruksi dengan
gambar arsitektural atau bila ada hal-hal yang kurang jelas.
3.3. Penggalian Pondasi
a. Penggalian tanah dasar pondasi dilakukan dengan kedalaman sesuai gambar
kerja.
b. Jika pada kedalaman tersebut ternyata masih ditemukan lapis tanahyang jelek,
maka perlu konsultansi dengan Pengawas Lapangan atau direksi untuk
mendapatkan pengarahan tindak lanjutnya.
c. Lebar galian pondasi adalah lebar pondasi ditambah 2 x 10 cm (kin kanan).
Jika penggalian melampaui kedalaman yang ditentukan sedangkan lapis tanah
yang baik sudah dicapai pada peil yang ditentukan, maka galian yang terlalu
dalam tersebut harus ditimbun dengan pasir pasang dan dipadatkan atas
biaya Kontraktor.
3.4. Pengurugan Kembali
a. Jika ditemukan lubang pada dasar galian pondasi, maka lubang tersebut harus
diurug dengan pasir pasangan dan harus dipadatkan dengan vibro stamper.
b. Tanah yang digunakan untuk pengurugan bekas galian harusmendapat
persetujuan dan Pengawas Lapangan.
c. Semua bahan-bahan organis, sisa-sisa bongkaran bekisting, dan sampah-
sampah harus disingkirkan.
d. Bongkaran-bongkaran tanah harus dipecah menjadi komponen-komponen yang
lebih kecil lebih dahulu.
e. Pemadatan harus dilakukan apis demi lapis (max. 30 cm/lapis)dengan vibro
stamper dengan memperhatikan kadar air tanah.
3.5. Pelaksanaan Pondasi
a. Pelaksanaan pondasi harus dalam keadaan lubang galian pondasi kering atau
bebas genangan air.
b. Ketentuan mengenai struktur dan kualitas beton lihat pasal pekerjaan beton
dalam buku spesifikasi ml dan gambar detail perencanaan.
c. Stek kolom, stek kolom penguat, sparing-sparing yang diperlukan harus
terpasang bersamaan dengan pekerjaan pondasi sesuai gambar kerja.
d. Pelaksanaan pondasi juga harus memperhatikan gambar kerja jika ada kelainan!
ketidaksesuaian harus dikonsultasikan dengan Pengawas Lapangan.
3.6. Pondasi Batu kali/gunung
a. Pondasi batu kali/gunung digunakan untuk Pondasi, sesuai yang tertera
dalam gambar kerja.
b. Pada dasar pondasi, digunakan alas lantai kerja dengan pasir urug, dengan
ketebalan sesuai gambar kerja.
c. Campuran semen untuk pengisi spesi batu kali/gunung adalah 1 PC :5 pasir
pasangan dalam perbandingan volume.
d. Pemasangan spesi batu kali/gunung tidak boleh berongga dan harus terisi
campuran.
e. Diatas pondasi pasangan batu kali/gunung diberi sloof untuk meratakan
penyebaran beban dan atas.
f. Ukuran dan pada balok sloof disesuaikan dengan gambar kerja.
Pekerjaan Adukan Satuan Keterangan
GalianTanah Alur Pondasi - M3 Lihat Gambar
Urugan Pasir Alas Pondasi Tebal.10 Cm M3 Lihat Gambar
Batu Kosong Tebal.20Cm M3 Lihat Gambar
Batu gunung atau Batu kali 1Pc:5 Psr M3 LihatGambar
3.7 Pondasi Poor Plat
a. Galian tar,ah pondasi Poor Flat sesuai pada titik-titik kolom pada gambar kerja.
Kedalaman galian tanah untuk pondasi harus sesual gambar, dan mendapatkan
persetujuan dan Direksi.
b. Penentuan titik pondasi harus menggunakan alat ukur seperti theodolit,
waterpass, dan sejenisnya yang dikerjakan oleh tenaga ahli dibidangnya.
c. Untuk menghindari genangan air dalam lokasi pekerjaan agar dibuatkan pant
sementara untuk mengalirkan air.
d. Pada dasar pondasi, digunakan alas lantai kerja rabat betoni PC : 3 Pasir : 5
Kerikit, dengan ketebalan sesuai gam bar kerja
e. Sebelum pasangan pondasi Poer plat dimulai terlebih dahulu kedalaman dan
lebar gatian dikontrol apakah sudah sesuai yang diharapkan.
f. Pengecoran Kolom dan Plat pondasi menggunakan adukan beton FC. 20 Mpa
atau campuran beton K225.
g. Perawatan beton setelah pengecoran dilakukan sampai beton mengeras dan
selama perawatan, galian pondasi tidak boleh ditimbun.
h. Pengurugan kembali lubang sisa galian dilakukan setelah mendapat ijin dan
Konsultan pengawas atau direksi.
i. Pemadatan urugan kembali dilakukan untuk memperoleh kepadatan mendekati
kepadatan tanah ash.
Pekerja Adukan Satuan Keterangan
GalianTanah pondasi - M3 Lihat Gambar
Poor plat
Lantal kerja beton poor plat 1Pc:3Psr: 5 krl M3 Lihat Gambar
Pondasi Poor plat K.225 M3 Lihat Gambar
PASAL 4. PEKERJAAN BETON
4.1. Lingkup pekerjaan
Melengkapi semua tenaga, peralatan (equipment) dan bahan-bahan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi,
dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam RKS,
Gambar Kerja dan Kontrak Kerja, serta tambahan penjelasan dan Pimpinan kegiatan
dan Pengawas Lapangan.
4.2. Pedoman Pelaksanaan
Kecuali ditentukan lain berikut ni, maka Sebagai dasar code FBI 1971 dan SKSNI
Tahun 1991 tetapdigunakan.
4.3. Bahan-bahan
4.3.1. Portland Cement
Digunakan Portland semen yang memenuhi No. SIt (Standard Industri
Indonesia) S.400 menurut Standard Semen Indonesia (NI 8— 1972). Tidak
boleh mencampur merek semenyang berbeda untuk 1 tahap proses
pengecora n.
4.3.2. Agregat
a. Dimensi maksimum dan agregat kasar tidak melebihi seperempat
ukuran yang telah ditetapkan
b. Pasir pasang yang digunakan harus bersih dan lumpur, bahan organik
atau kotoran lainnya, serta tidak mengandung garam asam.
c. Batu kerikil yang digunakan rata-rata berukuran 0 10-20 mm dengan
kualitas jenis batu tidak rapuh dan harus mendapat persetujuan untuk
dipakai dan Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
d. Untuk pekerjaan dengan pasangan batu kali/gunung digunakan batu
kali/gunung tidak diperkenangkan menggunakan batu berongga atau
mengandung tanah dengan ukuran rata-rata 0 <10 cm.
e. Untuk penggunaan agregat, jika pada daerah atau lokasi setempat tidak
terdapat agregat seperti yang dipersyaratkan maka jenis material agregat
tersebut harus didatangkan dan lokasi/daerah lain.
4.3.3. Besi Beton
a. Kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja, digunakan dan jenis U 24
besi polos standar SNI.
b. Ukuran besi yang digunakan adalah ukuran besi 0 10& l2untuk tulangan
dan besi 0 6 - 8 untuk besi beugel atau sesuai yang ditentukan pada
gambar kerja.
c. Ambang batas susut minimal 0,3 mm, ketika di siqma.
d. Besi yang digunakan tidak kotor, tidak berminyak dan tidak berkarat.
4.3.4. Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton ditentukan dan jenis kawat beton pengikat
No. 16 SWG (0 1 mm) dan tidak bersepuh seng.
4.3.5. Air
Air untuk adukan beton dan perawatan beton harus bersih, bebas dan bahan-
bahari yang merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya
lekat semen, seperti asam dan garam.
4.3.6. Bahan Tambahan
Tidak diperkenankan menambah bahan-bahan tambahan kedalam campuran
beton, kecuali telah ada ketentuan atau keputusan tertulis sebelumnya dan
Pengawas Lapangan.
4.3.7. Pengiriman dan Penyimpanan
a. Penginiman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya harus sesuai
dengan waktu dan urutan pelaksanaan pekerjaan, sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan (time schedule & network plan).
b. Semen harus didatangkan dalam kantongan/kemasan standard (zak).
Semen harus masih dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras), jika
ada bagian yang mulai mengeras, bagian tersebut masih harus dapat
ditekan hancur dengan melebihi dan berat 5% berat dan kepada
campuran diberi tambahan semen yang baik dalam jumlah yang sama.
c. Besi beton harus ditempatkan bebas dan tanah dengan
menggunakan bantalan-bantalan kayu dan bebas dan lumpur atau zat-zat
asing lainnya, misalnya minyak dan lain-lain.
d. Agregat harus ditempatkan secara terpisah antara satu dengan yang lain
menurut jenis dan gradasinya.
4.4. Bekisting
4.4.1. Material
Struktur Bekisting Satuan
Poor plat Papan Kayu Kias III-IV M3
Sloof Papan Kayu Klas lll-IV M3
Kolom Papan Multi pleks 9 mm M3
Balok Papan Multi pleks 9 mm M3
Balok Plat Papan Multi pleks 9 mm M3
Ring balk Papan Multi pleks 9 mm M1/M3
Plat Papan Multi pleks 9 mm M3
Bekisting harus dipakai kayu yang cukup kering dan kuat sesuai dengan
finishing yang diminta menurut bentuk, garis ketinggian dan dimensi dan
beton, seperti pada gambar kerja. Papan-papan untuk cetakan harus
bermutu baik, lurus dan rata atau menggunakan triplex atau multipleks
pada pekerjaan-pekerjaan beton tertentu dengan ketebalan yang sesual.
4.4.2. Perencanaan
Bekisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan
bentuk yang nyata dan cukup dapat menampung beban-beban
sementara sesuai dengan jalannya kecepatan pembetonan. Semua bekisting
harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan bergeraknya
bekisting dalam pelaksanaan dapat ditiadakan. Juga harus dapat untuk
menghindarkan keluarnya bagian adukan (mortar leakage). Susunan
bekisting dengan penunjang-penunjang harus teratur sehingga kontrol atas
kekurangannya dapat mudah dilakukan. Penyusunan bekisting harus
sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak akan merusak
dinding balok atau kolom beton yang bersangkutan.
a. Bahan penyangga atau silangan-silangan adalah sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor, demikian juga kedudukan dan dimensinya.
b. Kayu bekisting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum
pengecoran. Adakan tindakan untuk menghindarkan pengumpulan air
pembasahan tersebut pada sisi bawah.
4.4.3. Pembongkaran Cetakan
a. Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai suatu kekuatan
khusus untuk memikul 2 x beban sendiri atau melalui waktu pengerasaan
selama 21 (dua puluh satu) han, kecuali campuran beton menggunakan
bahan tambahan untuk mempercepat pengerasan beton.
b. Bilamana akibat pembongkaran cetakan, pada bagian konstruksi akan
bekerja beban-beban yang lebih tinggi dan pada beban rencana, maka
cetakan tidak boleh dibongkar selama keadaan tersebut tetap
berlangsung. Perlu ditentukan bahwa tanggung jawab atas keamanan
konstruksi beton seluruhnya terletak pada Kontraktor.
c. Kontraktor harus memberitahu Pengawas Lapangan bilamana ia
bermaksud akan membongkar cetakan pada bagian-bagian konstruksi
utama dan minta persetujuannya, tapi dengan adanya persetujuan mi
tidak berarti Kontraktor lepas dan tanggung jawab atas hasil pekerjaan
tersebut.
4.5. Pemasangan Pipa-Pipa
Pemasangan pipa instalasi/ Plumbing, pipa konduktor instalasi listrik dalam beton
harus diperhatikan agar tidak mengurangi kekuatan konstruksi.
4.6. Kualitas Beton
a. Kecuali yang ditentukan dalam gambar, kualitas beton yang digunakan adalah
beton bertulang FC. 20 Mpa atau K. 225 (tegangan tekanan hancur karakteristik
untuk kubus uji beton pada usia 28 (dua puluh delapan) han, dengan derajat
konfidensi 0,95.
b. Pelaksana harus memberikan jarnmnan atas kemampuannya membuat kualitas
beton ml dengan memperhatikan data-data pelaksanaan dilain tempat atau
dengan mengadakan tnialmixes.
c. Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump.
d. Jika dianggap perlu, maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan untuk
umur 7 (tujuh) han dengan ketentuan hasilnya tidak boleh kurang dan 65%
kekuatan yang diminta pada 28 (dua puluh delapan) han.
e. Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dan 75 detik terhitung setelah
seluruh komponen adukan masuk dalam mixer.
f. Penyampaian beton (adukan) dan mixer ketempat pengecoran harus dilakukan
dengan cara tidak mengakibatkan terjadmnya separasi komponen-komponen
beton.
4.7. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama
dan pekerjaan, Kontraktor harus memberitahu Pengawas Lapangan untuk
mendapat persetujuan. Jika tidak ada pemberitahuan sebagaimana mestinya
atau persiapan pengecoran tidak disetujui oleh Pengawas Lapangan, maka
Kontraktor dapat diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang telah dicor atas
perongkosan Kontraktor sendiri.
b. Adukan beton harus sedemikian rupa, sehingga dapatdihindarkan adanya
pemisahan dan bagian-bagian bahan,
c. Sebelum beton dicor, semua kotoran-kotoran dan benda-benda lepas harus
dibuang dan cetakan. Permukaan cetakan dan pasangan-pasangan dinding
yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi dengan air sebelum dicor.
d. Pengecoran kedalam cetakan hanus selesai sebelum adukan mulai mengental,
yang dalarn keadaan normal biasanya dalam waktu 30 menit. Pengecoran suatu
unit atau bagian dan pekerjaan hanus dilanjutkan tanpa benhenti dan tidak boleh
terputus tanpa adanya persetujuan Pengawas Lapangan. Tidak boleh mengecor
beton pada waktu hujan, kecuali jika Kontraktor mengambil tindakan-tindakan
mencegah kerusakan yang telah disetujui Pengawas Lapangan.
e. Ukuran minimal selimut beton sesuai dengan penggunaannya (tidak termasuk
plesteran) adalah 2,5 cm.
f. Semua ukuran/dimensi beton setelah pengecoran merupakan ukuran beton
seperti yang ditentutkan dalam gambar kerja, belum (tidak termasuk)
plesteran/finishing.
g. Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Pengawas Lapangan
mempunyal wewenang untuk menolak hash konstruksi beton yang cacat, sebagai
berikut:
1) Konstruksi beton yang sangat keropos.
2) Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan
atau posisinya tidak seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
3) Konstruksi beton tidak tegak lurus, atau rata seperti yang direncanakan.
4) Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
4.8. Penggantian Besi
a. Besi tulangan beton yang dipasang adalah sesuai dengan apa yang tertera pada
gambar kerja.
b. Dalam hal ni berdasarkan pengalaman Kontraktor atau menurutnya terdapat
kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada,
maka:
1) Kontraktor dapat menambah besi ekstra dengan tidak mengurangi
pembesian yang tertera pada gambar, secepatnya hal mi diberitahukan
kepada Pengawas Lapangan untuk mendapat persetujuan.
2) Jika diusulkan perubahan dan jalannya pembesian untuk kesempurnaan
pekerjaan maka perubahan tersebut hanya dapat dijalankan setelah ada
persetujuan tertulis dan Pengawas Lapangan. Mengajukan usul dalam
rangka tersebut diatas adalah merupakan juga keharusan dan Kontraktor.
4.9. Curing Beton
a. Beton harus dilindungi dan pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan
cepat.
b. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan sewaktu
pengecoran, harus diperhatikan.
c. Beton harus terus dibasahi paling sedikit selama 14 (empat belas) han setelah
pengecoran.
4.10. Tanggung Jawab Kontraktor
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan diatas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang
diberikan. Adanya Pengawas Lapangan yang sejauh mungkin melihat/mengawasi!
menegur atau memberi nasehat tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor
tersebut diatas.
PASAL 5. PEKERJAAN DINDING
5.1. Lingkup Pekerjaan dan Ketentuan Umum
a. Menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ni.
b. Meliputi pekerjaan pasangan dengan bahan yang disebut dalam persyaratan
mi.
5.2. Bahan/ Material dan Campuran
5.2.1. Bahan/Material
a Semen : Semen seperti untuk pekerjaan dinding harus sama
kualitasnya seperti semen yang ditentukan untuk
pekerjaan beton.
b Pasir Pasir untuk pekerjaan dinding adalah pasir pasangan
dengan kualitas yang baik dan sesuai untuk pekerjaan
tersebut.
c A r : Air yang dipakai untuk pekerjaan dinding harus
memenuhi syarat-syarat sama dengan pekerjaan
beton.
5.2.2. Campuran/Adukan
Komposisi
Jenis adukan berikut harus dipakai sesuai dengan yang diinstruksikan dalam
gambar atau dalam spesifikasi teknis. Ketinggian pemasangan dinding dan
komposisi campurannya harus sesuai dengan gambar kerja.
5.2.3. MengaturAdukan
Adukan harus dicampur dalam alat tempat pencampuran yang telah disetujui
oleh Pengawas Lapangan, diatas permukaan yang keras. Jangan memakai
adukan yang sudah mulai mengeras atau membubuhkannya untuk
dipakailagi.
5.3. Dinding Pasangan Bath
5.3.1. Batu Bata
a. Batu bata biasa (tangan) dan tanah hat, hasil produksi lokal yang dibakar
dengan baik dan bersudut tajam serta rata, tanpa cacat atau
mengandung kotoran.
b. Sesuai dengan pasal 82 dan A.V. 1941, minimum daya tekan ultimate
harus 100 Kg/Cm2. Bata yang dipakai harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
1) Kuahitas baik;
2) Pembakaran matang;
3) Sisi dengan permukaan rata tegak lurus dan tajam;
4) Keras dan tidak mudah patah;
5) Harus satu ukuran dan satu kuahitas (kalau ada perbedaan tidak boleh
lebih dari3 mm);
6) Penyerahan ditempat hanya diizinkan maksimum 5%yang patah.
5.3.2. Campuran
a. Semua dinding mulai dan ujung atas sloof pondasi beton sampai 30 cm
diatas lantai jadi (trasraam) harus dibuat dan campuran 1 PC : 3 pasir.
Selanjutnya diatasnya dipakai campuran 1 Pc : 5 Pasir, kecuali
ditentukan lain dalam gambar kerja.
b. Dinding untuk kamar mandi, harus memakai campuran 1 PC :3 pasir
sampai ketinggian 160 cm diatas sloof termasuk bak mandi.
5.3.3. Pelaksanaan
a. Dinding harus dipasang dan didirikan untuk masing-masing ukuran
ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan
dalam gambar dan Kontraktor harus memasang uitzet lubang-lubang dan
sebagainya dengan alat uitzet yang disetujui. Blok-blok atau bata
dipasang dengan adukan pengikat sambungan (spesi) 10 mm didasari
dengan balk dan sambungan-sambungan yang terus lurus dan rata.
b. Dalam pemasangan tembok tidak boleh meneruskan disuatubagian lebih
dan satu meter tingginya.
5.3.4. Perlindungan dan Perawatan
a. Dalam mendirikan dinding yang terkena udara terbuka, selama waktu-
waktu hujan lebat, harus dibeni penlindungan dengan menutup bagian
atas dan tembok dengan bahan penutup yang sesuai.
b. Dinding tembok harus dibasahi terus menerus selama paling sedikit 7 han
setelah didinikan/pemasangan.
5.3.5. Angker dan Pengikat lainnya
Antara sambungan dinding dengan kolom, pondasi dan lain-lain harus
dipasang angker-angker dan pengikat lainnya pada sambungan-sambungan
dinding tersebut setelah dibersihkan dan kulit ozid besi, karat atau debu
bangunan, dengan diameter angker minimal 10 mm. Beton harus dikasarkan
dengan alat yang sesuai pada sambungan vertikal dengan dinding agar
adukan spesi dapat merekat.
Pasangan Adukan Bahan Keterangan
Dinding 1 Pc:3Psr Batubata (lokal) Lihat Gambar Kerja
Trasraam
DindingBata 1 Pc:5Psr BatuBata(Lokal) Lihat Gambar Kerja
Plest.Trasraam 1Pc:2Psr Semen PC + Pasir Lihat GambarKerja
Halus
Plesteranbiasa 1Pc:5Psr Semen PC + Pasir Lthat GambarKerja
Halus
5.4. Penyelesaian Dinding Dengan Plasteran
Dinding bangunan yang terbuat dan pasangan 1/2 bata dilapisi dengan plester
semen setebal 1,5 cm dan dihaluskan permukaannya dengan acian.
5.4.1. Lingkup Pekerjaan dan Ketentuan Umum
a. Pekerjaan meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga kerja untuk
keperluan pekerjaan mi.
b. Pekerjaan meliputi penyelesaian permukaan dinding dengan bahan
yang disebut dalam persyaratan mi atau dalam syarat- syarat dan
spesifikasi khusus.
c. Plesteran harus dibuat pada seniva tembok, kolom, bidang vertikal
lainnya yang dikerjakan dengan pasangan bata kecuali bagian dalam
tembok yang tertutup atap, balok beton yang tidak dinyatakan dalam
gambar sebagai penyeiesaian dengan bahan lain, tembok tersebut
diselesaikan dengan plesteran yang kemudian dihaluskan (acian) dicat
emulsi vinyl kecuali disebut lain dalam gambar kerja atau syarat-syarat
bagman dinding Iamnnya.
5.4.2. Bahan
Bahan/material seperti portland cement (PC) type 1, pasir dan air harus
sesuai dengan syarat-syarat dalam pasal 5 ayat 5.2.c.
5.4.3. Komposisi Adukan
a. Adukan 1 Pc: 3 Psr, digunakan pada pasangan batu bata trasram.
b. Adukan 1 Pc: 2 Psr, digunakan pada plesteran trasram.
c. Adukan 1 pc: 3 Psr, digunakan pada plesteran pondasi.
d. Adukan 1 Pc: 5 Psr, digunakan pada pasangan batu bata dinding.
e. Adukan 1 pc: 5 Psr, digunakan pada plesteran dinding.
f. Adukan 1 pc: 3 Psr, digunakan pada plesteran beton.
Semua komposisi adukan yang dilaksanakan harus sesuai dengan petunjuk
gambar kerja.
5.4.4. Pengolahan Permukaan Plesteran
a. Untuk mengeringkan dinding bata dan permukaan beton harus diberikan
cukup waktu. Tidak boleh memulai pekerjaan, sampai tembok dinding
benar-benar kering.
b. Sebelum pekerjan plesteran dilakukan, permukaan dinding harus
dibersihkan terlebih dahulu dan kotoran dan benda-benda yang
menempel pada dinding bata.
c. Sebelum pemlesteran permukaan-permukaan beton harus dikasarkan.
Lemak atau minyak yang melekat harus dibersihkan dengan sikat
dengan memakal sikat yang kaku atau sikat kawat.
d. Untuk mencegah plesteran menjadi kering sebelum waktunya,
permukaan-permukaannya harus dibasahi dengan air sehingga tetap
lembab.
5.4.5. Pelaksanaan
a. Sebagai penyelesaian permukaan beton, diharuskan diberi dua lapisan
adukan, tapi satu lapisan juga bisa diterima asalkan tebal lapisannya tidak
lebih dan 1,5 cm dan diberi lapisan finish yang disetujui oleh Pengawas
Lapangan.
b. Lapisan harus dibentuk sedernikian rupa, hingga rata. Hasil perrnukaan
plesteran harus benar-benar merupakan bidang yang rata dan halus.
c. Plesteran harus dibiarkan basah selama paling sedikit dua han setelah
dipasang. Mulailah membasahinya, begitu plesteran telah mengeras,
untuk menghindari kerusakan (retakan). Sewaktu kondisi udara
lingkungan kering dan panas, plesteran harus dibasahi agar tidak terjadi
penguapan terlalu banyak dan menjadi tidak rata.
d. Bagian-bagian dinding yang tertutup antara atap dengan plafond yang
tidak terlihat tetap diplester.
5.4.6. Memperbaiki dan Membersihkan
Memperbaiki semua pekerjaan yang cacat, harus dilaksanakan dengan
mernbongkar bagian tersebut sampai berbentuk bujur sangkar. Pekerjaan
yang sudah selesai, tidak boleh ada yang retak, bernoda, serta cacat lainnya.
Sewaktu-waktu dengan secara teratur, selama pelaksanaan dan
penyelesaian pekerjaan, semua pekerjaan-pekerjaan yang menjadi kotor
dalarn pelaksanaan pekerjaan, harus dibersihkan.
Pasangan Adukan Satuan Keterangan
Plesteran Trasraam 1 Pc:2Psr M2 LThat Gambar Kerja
Plesteran biasa 1 Pc:5Fsr M2 Lthat Gambar Kerja
5.5. Pasangan Tegel Dinding Bangunan
5.5.1. Bahan dan Material
Tegel Keramik 25 x 40 cm, dipergunakan pada dinding KMIWC dengan
model/merk/type yang sarna sehingga mernpunyai keseragaman nat yang
sama.
5.5.2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum melaksanakan pernasangan tegel, maka permukaan Bata
trasram harus terlebih dahulu dikorek dan dibersihkan siarnya dengan
memperhitungkan posisi Lekukan tegel harus vertikal terhadap pasangan
tern bok.
b. Nat antara tegel keramik harus berada dalam satu garis lurus dengan
lebar maksimal 2 mm.
c. Pengisian Nat Lantai dengan semen yang sewarna dengan warna tegel
atau berdasarkan petunjuk Direksi.
PASAL 6. PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA, DAN KACA
6.1. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela Kayu
6.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi penyediaan secara lengkap akan tenaga, alat-alat dan
bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan kayu (kasar dan
halus) dalam hubungan dengan gambar dan spesifikasi.
b. Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan kayu adalah:
1) Pekerjaan pemasangan kusen pintu (pintu ganda) teras samping dan
belakang bangunan.
2) Pekerjaan pintu panil (pintu garida) dan daun jendela kayu pintu teras
samping dan belakang bangunan.
6.1.2. Kualitas, Ketembaban dan Jenis Kayu
a. Kualitas
1) Kayu yang dipakai harus dan kias kuat I dan II, mutu yang sesuai NI -
5 PPKI 1961 Lampiran I.
2) Kayu berkualitas terbaik, lurus, tua, kering, dan tidak cacat, tidak
pecah-pecah, tidak terdapat kayu muda.
3) Kayu yang dipakai harus sesuai dengan pasal III PPKI 1965 mutu A.
b. Jenis Kayu
Jenis kayu yang dipergunakan untuk kusen Pintu adalah Kayu Bitti
(Kulipapo) dan Kayu Jati Lokal sebagai bahan Pintu panil dan Bingkai
jendela kaca. Jenis kayu dapat diganti sejenisnya atas persetujuan oleh
pengawas lapangan dan direksi teknis.
c. Ukuran
1) Semua ukuran di dalam gambar adalah ukuran jadi (finish), yaitu
ukuran kayu setelah selesai dikerjakan dan terpasang. Kayu dasar
diketam, dibor atau jika tidak, dikerjakan dengan mesin menurut
ukuran-ukuran dan bentuk yang tertera dalam gambar.
2) Ukuran-ukuran nominal telah disebutkan untuk kayu yang sudah
dikerjakan, maka potongan pengurangan (kekurangan) sebanyak 3
mm diperbolehkan untuk tiap permukaan yang sudah dikerjakan.
3) Jika terdapat perbedaan yang menyolok antara ukuran di lapangan
dengan ukuran dalam gambar kerja, hendaknya segera dilaporkan
pada Pengawas Lapangan untuk disetujui cara-cara pemecahannya.
6.1.3. Permukaan Luar
Semua permukaan kayu yang akan kelihatan permukaannya bila sudah jadi
(finish), harus dikerjakan dengan baik kecuali jika ada penentuan lain. Semua
kayu untuk pekerjaan kayu kasar dibiarkan bekas gergajiannya kecuali jika
ditentukan untuk dihaluskan. Jika terdapat mata kayu yang mulus (keras)
pada salah satu permukaan kayu yang akan di cat, dan mata kayu itu
diameternya tidak lebih dan 4 cm dan tidak memenuhi lebih dan setengah
permukaan kayu tersebut, maka kayu tersebut dapat diterima.
6.1.4. Pengawetan/Perlindungan Kayu
Penyimpanan kayu ditempatkan pada tempat yang kering, tidak terkena
h ujan.
6.1.5. Susut (Mengkerut)
Persiapan, penyambungan dan pemasangan semua pekerjaan kayu harus
sedemikian rupa, hingga susut di bagian mana saja dan ke arah manapun
tidak akan mengurangi (mempengaruhi) kekuatan dan bentuk dan pekerjaan
kayu yang sudah jadi, juga tidak menyebabkan rusaknya bahan- bahan yang
bersentuhan.
6.1.6. Pembuatan dan Pemasangan
a. Kusen Kayu
1) Kotraktor harus melaksanakan semua pekerjaan seperti: mempasak,
memahat, menyetel (memasang), membuat lidah-lidah, lubang pasak,
sponing dan lain-lain pekerjaan yang diperlukan untuk penyambungan
kayu dengan balk. Kontraktor juga harus melakukan pekerjaan-
pekerjaan yang diperlukan untuk konstruksi semua rangka-rangka,
lapis-lapis dan sebagainya dan pasangan serta penyangga pada
bangunan.
2) Selama pelaksanaan, mutu dan kekeringan kayu harus dijaga dengan
menyimpannya di tempat yang kering, terlindung dan hujan dan
panas.
3) Kontraktor yang bersangkutan wajib memasang pengangkeran dan
pemasangan semua komponen lengkap dengan ukuran-ukurannya.
Kontraktor harus memeriksa kualitas bahan yang dipakai, apakah
dimensi yang ditunjukkan dalam gambar rencana dan spesifikasi
teknis memenuhi ketentuan struktur dan ketahanan.
4) Kontraktor harus mengukur setempat semua dimensi yang
mempengaruhi pekerjaannya. Ukuran tapangan yang berbeda
dengan gambar kerja, harus dikoreksi/diselesaikan bersama
Pengawas Lapangan, untuk mendapatkan kepastian.
5) Koritraktor harus memperhitungkan kekuatan atas syarat-syarat teknis
yang ditentukan.
6) Bahan-bahan yang diserahkan ke lapangan untuk dipasang harus
sesuai dengan contoh-contoh yang disetujui dan dalam keadaan
terpelihara balk. Bahan-bahan ni harus dijaga dan dilindungi sebaik-
baiknya sewaktu penyimpanan, pemasangan sampal diserahkan
dengan balk.
7) Pemasangan harus dikerjakan oleh tenaga-
tenagaterlatih/berpengalaman untuk pekerjaan yang serupa dan
dipim pin oleh tenaga ahli.
8) Menjelang penyerahan pekerjaan, dilakukan pembersihan semua alat-
alat p&indung, tanda-tanda label dibersihkan dan kaca-kaca dicuci.
9) Pekerjaan yang selesal, harus bebas dan noda/cacat dan kerusakan,
baik pada bahan maupun cara pengerjaannya, water tight serta
jaminan pemeliharaannya.
10) Kesalahan pemasangan yang berakibat tidak berfungsinya komponen
pintu dan jendela, tidak lurus dan tidak berfungsinya pintu dan jendela
dengan baik, yang apabila menurut Pengawas Lapangan atau Pemilik
kegiatan harus diperbaiki atau harus diganti, maka seluruh biaya
akibat kesalahan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Ko ntrakto r.
b. Pintu Panil dan Bingkai Jendela Kayu
1) Rangka pintu dan jendela harus benar-benar kaku, kokoh dan rata
agar dapat dengan mudah dibuka dan ditutup.
2) Pintu masuk teras samping dan belakang bangunan dibuat dengan
model panil, ukuran harus disesuaikan dengan gambar kerja.
3) Penyambungan panil pintu dan bingkai jendela harus menggunakan
pasak dan em kayu.
4) Pekerjaan yang tidak rapi, kasar, bengkok dan tidak menggunakan
bahan yang telah ditentukan, harus dibongkar dan diganti dengan
biaya Kontraktor.
6.2. Pekerjaan Kusen Pintu, Jendela, dan Ventilasi Aluminium
6.2.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan mi berupa pekerjaan kusen, bingkai pintu dan jendela
menggunakan Aluminium dengan Ukuran sesuai Gambar kerja.
6.2.2. Persyaratan, Jenis dan Ukuran Bahan
Ukuran Kusen Aluminium yang dipergunakan
a. Pekerjaan Kusen : 4 x 10 cm atau Uk. 4"
b. Bingkai Pintu Kaca : 3 x 8 cm
c. Bingkai Jendela Kaca 3 x 6 cm
d. Bingkai Ventilasi Kaca 3 x 6 cm
Ukuran mi dapat disesuaikan dengan ukuran standar penggunaan kusen
Aluminium yang ada sesuai gambar kerja.
6.2.3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kusen Aluminium
1) Semua pekerjaan kuseri harus dilaksanakan sesuai gambar kerja dan
detail.
2) Penyambungan hubungan kusen hanya boleh dilaksanakan dengan
cara memasang Paku Screw 2-3 cm.
3) Sebelum dilaksanakan pemotongan bahan , Kontraktor terlebih
dahulu meneliti kebenaran ukuran dan bilamana terdapat keragu-
raguan dalam menentukan ukuran, maka harus dikonsultasikan dulu
dengan Direksi Lapangan.
4) Untuk memperkuat hubungan kusen dengan bidang pasangan, maka
pada tiap kusen dalam hubungan dengan temboklkolom diperkuat
dengan Paku screw tembok I dynabolt 5-6 cm.
5) Kusen-kusen yang akan dipasang harus betul-betul siku dan
waterpass dengan dibantu dengan siku sementara, yang baru dapat
dibuka setelah hubungan antara Kusen dan pasangan sudah kaku
dan Kaku.
6) Rongga Pada pertemuan tembok dan kusen diperkuat atau ditutup
dengan penggunakan lem! Silicon.
b. Pekerjaan Daun Pintu, Jendela, dan Ventilasi Aluminium
1) Rangka pintu, jendela, dan ventilasi harus benar-benar kaku, kokoh
dan rata agar dapat dengan mudah dibuka dan ditutup.
2) Penyambungan Sudut bingkai pintu, jendela, dan ventilasi harus
menggunakan screw dan em silicon.
3) Pekerjaan yang tidak rapi, kasar, bengkok dan tidak menggunakari
bahan yang telah ditentukan, harus dibongkar dan diganti dengan
biaya Kontraktor.
6.3. Pekerjaan Kaca
6.3.1. Persyaratan, Jenis dan Ukuran Bahan
Jenis bahan yang digunakan adalah Kaca Fobs dengan ketebalan sesuai
dengan yang tercantum pada gambar rencana yaitu:
a. Daun Pintu kaca Utama : Kaca bening jenis Tempered 12mm
b. Kaca Pintu Kaca bening 8 mm
c. Kaca Jendela dan ventilasi : Kaca rayben 5 mm
d. Kaca Fasad bangunan : Kaca Tempered 8 mm (biru muda)
6.3.2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum pemasangan kaca pada bingkai kayu, maka alur kaca terlebih
dahulu dioles dengan plamur kayu, sehingga kaca berada dalam kondisi
rapat, disamping itu harus diperhitungkan bahwa alur untuk kaca harus
mampu menerima kondisi perubahan kaca yang akan terpengaruh akibat
cuaca.
b. Untuk pemasangan kaca pada bingkai aluminiummenggunakan sealant
yang benar-benar elastis dan bermutu baik (polysulfids).
c. Ukuran, tebal dan jenis kaca yang dipasang sesuai dengan petunjuk
gambar kerja dan syarat pekerjaan tertulis serta petunjuk Pengawas dan
Konsultan Perencana.
d. Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku
serta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksirnum
yang diperkenankan adalah 1.5 mm/rn, kecuali disyaratkan lain oleh
Konsultan Pengawas.
e. Pemotongan harus rapih dan lurus, menggunakan alat pemotong kaca
khusus, sesuaidengan standard pabrik. Sisi-sisi kaca yang tampak
maupun tidak akibat pemotonganharus digurinda dan harus dihaluskan
sampai berbentuk tembereng.
f. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka aluminium sesuai dengan
persyaratan dan pabrik.
g. Pekerjaan pemasangan kaca harus dilaksanakan oleh tenaga yang
mempunyai pengalaman dan keahlian khusus dalam pekerjaan mi.
6.3.3. Kualitas Pekerjaan
a. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
diperkenankan retak dan pecah pada sealantltepinya, bebas dan segala
noda dan bekas goresan.
b. Kaca harus telah terkunci dengan baik, sempurna, dan tidak bergeser dan
rangkapemegang dan list yang ada.
c. Semua kaca pada saat terpasang tidak boleh bergelombang, retak dan
tergores.
d. Apabila masih tenlihat adanya gelombang, maka kaca tersebut
harusdibongkar dan diperbaiki/diganti. Biaya untuk hal ni menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan
tambah.
e. Kontrakior wajib rnemelihara dan melindungi hash pekerjaan dan
kerusakan danbenturan, untuk itu pekerjaan kaca harus diberi tanda agar
mudah terlihat/diketahui. Semua kerusakan yang timbul menjadi
tanggung jawab kontraktor untuk memperbaiki.
PASAL 7. PEKERJAAN LANTAI DAN RABAT BETON
7.1. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk dalam pekerjaan mi adalah
a. Pemasangan Lantai Granit dan Lantai Keramik;
b. Pekerjaan Rabat Beton bawah lantai Ruangan dan Teras dengan ketebalan 7
cm;
c. Pekerjaan Rabat Beton bawah lantai Drop off dengan ketebalan 10 cm;
d. Pekerjaan Rabat Beton lantai Ramp Drop Off dan Ramp Difabel dengan
ketebalan 10 cm;
e. Pekerjaan Rabat Beton keliling bangunan dengan ketebalan 5 cm;
f. Pekerjaan Rabat Beton untuk lantai kerja pondasi poer plat ketebalan 5 cm.
7.2. Bahan dan Material
a. Lantai Granit ukuran 60 x 60 cm, digunakan untuk Lantai Ruangan, Selasar, dan
Pantry.Tegel Granityang dipergunakan adalah Tegel Granit produksi lokal
dengan ketebalan yang sama dan mempunyai sisi-sisi yang rata dan tegak lurus.
b. Lantai Granit Anti Slip ukuran 60 x 60 cm, digunakan untuk Lantai Teras dan
Lantai Drop off. Tegel Granit yang dipergunakan adalah Tegel Granit produksi
lokal dengan ketebalan yang sama dan mempunyai sisi-sisi yang rata dan tegak
lurus.
c. Lantai Granit Anti Slip ukuran 30 x 60 cm (antrede) dan Granit Anti Slip ukuran
16 x 60 cm (optrede), digunakan untuk Lantai tangga teras. Tegel Granit yang
dipergunakan adalah Tegel Granit produksi okal dengan ketebalan yang sama
dan mempunyai sisi-sisi yang rata dan tegak lurus.
d. Tegel Keramik ukuran 25 x 25 cm Anti Slip, dipasang untuk Lantai KMIWC.Tegel
Keramik yang dipergunakan adalah Tegel Keramik produksi lokal dengan
ketebalan yang sama dan mempunyai sisi-sisi yang rata dan tegak lurus.
e. Tegel Pint Granit ukuran 10 x 60 cm, digunakan sebagai plint lantai ruangan dan
teras, memiliki ketebalan yang sama dan mempunyai bentuk yang seragam baik
ukuran maupun lekukan/nat.
7.3. Adukan
Adukan yang digunakan adalah sebagai berikut:
a. Adukan 1 PC : 3 Pasir untuk pemasangan Tegel lantai, pada seluruh ruangan,
selasar, dan pantry dengan ketebalan 3 cm.
b. Adukan 1 PC : 3 Pasir untuk pemasangan Tegel Granit dan Keramik dengan
ketebalan 1cm.
c. Adukan 1 PC : 3 Pasir : 5 Kerikil dipergunakan untuk rabat beton bawah
lantaiRuangan dan Teras dengan ketebalan 7 cm.
d. Adukan I PC : 3 Pasir : 5 Kerikil dipergunakan untuk rabat beton bawah
lantaiDrop off, Ramp Drop off, dan Ramp Difabel dengan ketebalan 10 cm.
e. Adukan 1 PC : 3 Pasir : 5 Kerikil dipergunakan untuk rabat beton keliling
bangunandengan ketebalan 5 cm.
Pekerjaan Adukan Satuan Keterangan
GalianTanah Alur Pondasi - M3 Lihat Gambar
Urugan Pasir Alas Pondasi Tebal 10Cm M3 Lihat Gambar
BatuKosong Tebal 20Cm M3 Lihat Gambar
BatugunungatauBatu kali 1Pc:5Psr M3 Lthat Gambar
7.4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pasangan Tegel Lantai Ruangan dan Teras
Dasar untuk lantai harus terdiri dan pasir urug setebal 10cm yang dipadatkan
merata setelah terlebih dahulu diteliti ketepatan terhadap peil yang telah
ditentukan.
1) Sebelum pemasangan, tegel harus dibersihkan dan kotoran.
2) Nat antara tegel satu dengan lainnya maksimum 2 mm.
3) Levelling dan Pembagian Tegel harus benar-benar diperhitungkan dan
sedapat mungkin menghindari pemotongan tegel khususnya pada pintu
masuk.
4) Pengecoran nat tegel harus dilakukan setelah pasangan agak kering dan
dibersihkan dan kotoran.
b. Pasangan Tegel Punt
Sebelum melaksanakan pemasangan tegel, maka permukaan Bata trasram
harus terlebih dahulu dikorek dan dibersihkan siarnya dengan memperhitungkan
posisi Lekukan tegel plint harus vertikal terhadap pasangan tembok.
c. Pasangan Tegel Keramik KM/WC
1) Nat antara tegel keramik harus berada dalam satu garis lurus dengan lebar
maksimal 2 mm.
2) Pengisian Nat Lantai dengan semen yang sewarna dengan warna lantai atau
berdasarkan petunjuk Direksi.
d. Pasangan Rabat Beton Lantai Ruangan
Rabat Beton dipasangan sebagai alas dasar pemasangan lantai Granit/Keramik
dengan kondisi pemasangan benar-benar level setelah memperhitungkan bahwa
setelah pemasangan Keramik, maka peil lantai yang diinginkan dapat terpenuhi.
e. Pasangan Rabat Beton Lantai Ramp
Pekerjaan rabat betonlantai ramp meliputi pekerjaan ramp drop off dan ramp
difabel. Lantai rabat beton dibuat miring menghubungkan beda ketinggian lantai,
sesuai yang ditunjukkan pada gambar kerja ramp lantai drop off memiliki
50
60
kemiringan (lima derajat) dan ramp difabel kemiringan (enam derajat).
Permukaan rabat beton ramp harus dibuat rata (tidak bergelombang) dan
bertekstur agar tidak licin.Dimensi dan bentuk ramp mengacu pada gambar kerja
dan petunjuk dan pengawas lapangan atau pemberi tugas.
PASAL 8. PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PLAFOND
8.1. Pekerjaan RangkaAtap
8.1.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan mi meliputi
a. Pekerjaan konstruksi atap yang terdiri dan kuda-kuda Baja ringan, reng,
Bracing diagonal, horizontal dan bracing Tengah, listplank atau pekerjaan
Iainnya yang tertera dalam gambar kerja yang rnenggunakan baja ringan
sesuai SNI.
b. Pekerjaan Kuda-kuda baja ringan yang bentangan di atas 10 meter tanpa
Turn puan maka diharuskan menggunakan tumpuan.
8.1.2. Persyaratan, Jenis, dan Ukuran Bahan
Ukuran Baja Ringan yang dipergunakan
a. Pekerjaan Kuda-kuda : C. 75 : 35: 0.75 mm
b. Pekerjaan Bracing : C. 75: 35: 0.75 mm
c. Pekerjaan Reng : C. 45 :32: 0.45 mm
Semua ukuran tersebut di atas adalah ukuran jadi/terpasang.
8.1.3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum melaksanakan pernotongan Besi Baja ringan, maka Kontraktor
harus terlebih dahulu mengadakan penelitian rnengenai ukuran untuk tiap
bagian fungsi.
b. Pekerjaan kap dan kuda-kuda harus mengikuti garnbar dan detail.
c. Pemasangan kuda - kuda, kecuali ditentukan lain oleh pengawas baru
dapat dilaksanakan setelah umur Beton Ringbalk mencapai kekuatan
ma ksi ma I.
d. Kuda-kuda dipasang hanya dapat dipasang mati setelah sebagian besar
struktur kuda-kuda terpasang dan ketepatan garis vertikal dan horizontal
telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
e. Kuda-kuda yang dipasang harus dilengkapi dengan dynabolt I mur, baut,
besi beugel yang jumlah dan penempatannya sesuai gambar rencana.
f. Baut-baut yang dipasang harus produksi pabrikan dan mempunyai ulir
yang kuat dan dapat menahan tegangan dan tarikan.
g. Pemasangan reng Baja Ringan R. 45 :32 : 0.45 mm dengan jarak 60 cm
harus rata dan benar sehingga dijamin bahwa kedudukan penutup atap
berada pada suatu bidang yang horizontal.
h. Penyarnbungan reng harus tepat di atas tumpuan kuda-kuda.
i. Pekerjaan listplank menggunakan Kalsiplank, dipasang ganda/bersusun
sesuai dengan gambar kerja.
j. Penyambungan papan kalsiplank secara horizontal harus benar-benar
rapat, dibuat dengan penyambungan dua susun berselang seling dan
tidak diperkenankan meriggunakan Kalsiplank yang pecah atau
mempunyai permukaan yang rnelengkung.
8.2. Pekerjaan Plafond
8.2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ni meliputi pekerjaan rangka 1ang1t-langit dan rangka
penggantung atau balok induk dan balok pembagi yang dilengkapi
dengan angker yang tertanam dalam Tembok, sesuai gambar kerja dan
bestek menggunakan Besi Hollow Ringan Sesuai Gambar Kerja;
b. Pekerjaan Plafond Gypsum board (dalam ruangan);
c. Pekerjaan Plafond Kalsi board(Iuar ruangan);
d. Pekerjaan List plafond profil Gypsum8 cm (dalam ruangan);
e. Pekerjaan Listplafond profit Kayu 5 x 5 cm KIs II (luar ruangan).
8.2.2. Jenis dan Ukuran Bahan
Rangka plafond yang digunakan adalah rangka plafond jenis Besi Hollow
ringan dengan ukuran 4 x 4 cm sebagai rangka induk dan ukuran 2 x 4 cm
sebagai rangka pembagi.
8.2.3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan rangka plafond disesuaikan dengan gambar kerja, yaitu
dengan ukuran 60 x 120 cm dengan rangka besi Hollow Kotak 2 x 4 cm.
b. Semua rangka dipasang pada Rangka induk (4 x 4 cm ) yang dipasang
kuat pada sisi dinding dan digantung pada rangka penggantung yang
dipasang melintang antara kuda-kuda atau sesual gambar kerja,
sehingga rangka plafond benar-benar kaku dan tidak melendut.
c. Sebelum mengerjakan pemasangan Rangka induk/rangka pembagi,
maka tertebih dahulu harus memperhitungkan adanya pekerjaan elektrikal
yang harus sudah selesai pemasangannya sebelum dilaksanakannya
penutupan bidang plafond.
d. Material plafond yang digunakan adalah jenis Gypsum Board ukuran 120
x 240 cm tebal 9 mm yang dipasang pada bagian dalam ruangan dan
plafon jenis Kalsiboard yang dipasang pada bagian luar ruangan.
Plafonddipasang mendatar/horizontal pada semua bidang ruangan,
tertutup plamur tanpa nat.
e. List plafond yang digunakan adalah list plafond profil Gypsum 8 cm untuk
plafond Gypsum board dan list plafond Profit Kayu 5 x 5 cm Kls II untuk
plafond Kalsi board, yang dipasang pada semua pertemuan antara
dinding dan plafond dan pertemuan antara plafond dan kolom.
PASAL 9. PEKERJAAN FASAD, ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP) DAN
RAILING RAMP
9.1. Pekerjaan Fasad
9.1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ni meliputi pekerjaan fasad besi HollowGalvanis dan pemasangan
logo dan huruf timbul berbahan akrilik. Bentuk dan spesifikasi ornamen fasad,
logo, dan huruf timbul mengacu pada gambar kerja.
9.1.2. Bahan-bahan yang digunakan untuk pekerjaan fasad bangunan adalah:
a. Besi Hollow jenis Galvanis, ukuran 4 x 6 cm;
b. Besi plat strip,ukuran 3 x 40 mm sebagal landasan/bracket penghubung
ornamen besi hollow dengan dinding bangunan;
c. Logo dan huruf timbul berbahan akrilik.
9.1.3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Besi plat strip berfungsi sebagai bracket, dipasang pada dinding dengan
dynabolt dengan posisi horizontal sejumlah 3 bans.
b. Pemasangan besi plat strip dipastikan lurus dan terpasang dengan kuat
pada dinding tembok.
c. Besi Hollow galvanis 4 x 6 cm kemudian diipasang dengan cara dilas
pada besi strip yang telah terpasang pada dinding. Dipasang berderet
sejajar dengan posisi vertikal dengan jarak/spasi 5 cm antara besi hollow.
Pola dan motif pemasangan mengacu pada gambar kerja.
d. Pekerjaan pemasangan dipastikan lurus dan rata serta dilas dengan rapi
dan kuat. Permukaan besi yang kasar dan tajam harus dihaluskan.
e. Posisi dan ukuran bidang fasad yang dikerjakan mengacu pada gambar
kerja dan petunjuk dan pengawas lapangan atau pemberi tugas.
9.2. Pekerjaan Aluminium Composite Panel (ACP)
9.2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Aluminium Composite Panel (ACP) meliputi:
- ACP Teras depan (Entrance! Drop off);
- ACP Teras samping;
- ACP Ornamen fasad bangunan, warna Biru muda, Biru tua, Abu-abu,
dan Tosca.
b. Pekerjaan pemasangan ACP terdiri dan:
Pekerjaan rangka ACP menggunakan Besi Hollow;
- Pekerjaan Panel ACP;
Pekerjaan finishing nat ACP.
9.2.2. Persyaratan Bahan dan Material
a. Allumunium Composite Panel tebal 0.5 mm;
b. Rangka Besih Hollow 20 x 40 mm dan 40 x 40 mm;
c. Sealant;
d. SkrupACP;
e. Bracket Besi Siku 40 x 40 x 4 mm;
f. Bracket ACP.
9.2.3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Menyediakan bahan, tenaga terampil dan peralatan urituk pekerjaan ni.
b. Jenis, ukuran, dan warna disesuaikan dengan petunjuk gambar dan telah
disetujui oleh pemberi tugas. Semua bahan yang terpasang sesuai
dengan contoh yang telah diseujui. Pemasangan semua unit ACP harus
lengkap dengan sistem pabrikasi.
c. Rangka besi hollow dipasang/ dibor pada dinding dengan dibantu besi
siku! plat siku sebagai penguat.
d. Lipatan (tekukan) panel minimal 25 mm. Proses pemotongan, grooving,
dan penekukan harus denganperalatan yang memadai sehingga
menghasilkan hasil pemotongan yang presisi, lurus, utuh dan rapih
padapanel ACP.
e. Pemasangan ACP harus rapi, lurus dankuat.
f. Untuk pertemuan antara Allumunium Composite Panel (ACP) /lubang nat
harus ditutup sealant. Sealant yang digunakan harus berkualitas baik
dengan standar SNl yang direkomendasikan oleh produsennya. Sealant
yang dipasang harus merekat kuat, lentur, tahan terhadap cuaca, tahan
air. Pemasangan sealant harus terisi penuh dan tidak boleh kosong.
Untuk kerapihan pemasangan bekas sealant harus dibersihkan.
g. Pada bagian khusus pertemuan ACP dengan kaca dapat digunakan
sealant neutral cure.
9.3. Railing Ramp
9.3.1. Lingkup Pekerjaan dan Material
Lingkup pekerjaan mi meliputi pekerjaan railing pada ramp difabel. Material
yang digunakan baik tiang maupun hand railingadalah pipa stainless steel
02"
9.3.2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Melakukan pengukuran dan penentuan titik pemasangan tiang railing.
b. Memasang tiang railing di titik lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Jarak pemasangan antara tiang railing adalah 1 meter.
c. Dalam proses pemasangan harus dicek dengan teliti apakah posisi tiang
railing tidak miring dan benar-benar tegak.
d. Memasang Hand railing pipa stainless steel 02"dengan menumpu pada
tiang yang telah dipasang sebelumnya dengan cara dilas.
e. Pengelasan railing harus rapi tanpa menimbulkan kerusakan dan cacat
padabahan yang dilas.
f. Setelah pengelasan, sisa-sisa/ kerak las harus dibersihkan dengan baik.
g. Pada bagian pertemuan tiang railing dengan lantai ramp diberikan ring
penutup stainless steel.
h. Dalam proses pengerjaan railing, harus memperhatikan ukuran panjang
dan tinggi railing.
PASAL 10. PEKERJAANPENUTUPATAP
1. Bahan penutup atap yang dipakai adalah Atap Genteng Metal Zincalume SNl setara
Spandek (Warna cokelat) dan Sejenis Produksi dalam Negeri dan memenuhi
persyaratan PUBB 1973.
2. Untuk seluruh bagian penutup atap mi harus berasal dan satu pabrik sehingga
keseragaman dan kekuatan serta mutu dan bahan tersebut dapat terjamin.
3. Pemasangan atap mi harus mengikuti kemiringan dan kerataan rangka atap, sesuai
dengan gambar kerja.
4. Pemasangan atap hanya diperkenankan bilamana semua permukaan gording berada
dalam posisi yang rata, pengetesan kerataan permukaan gording mi harus dibantu
dengan benang yang ditarik baik secara horizontal maupun diagonal.
5. Pemasangan atapdan nok yang tidak rapi atau berombak harus dibongkar dan diperbaiki
atas biaya Kontraktor.
6. Pada Pasangan Jurai dalam diberi balok dan papan pembentuk nok termasuk pada jurai
luar atap.
PASAL II. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Semua kunci tanam yang dipergunakan adalah kunci tanam dengan 2 kali putaran, dan
tiap kunci mempunyai minimal 3 anak kunci.
2. Engsel Pintu dan Jendela
a. Semua engsel pintu dan engsel jendela yang dipasang mempergunakan kualitas
balk.
b. Pemasangan engsel untuk setiap daun jendela dipasang minimal 2 buah kualitas
baik.
c. Engsel pintu dipasang 3 buah setiap daun pintu dengan kualitas baik panjang rata-
rata 12cm.
d. Engsel pintu tanam digunakan kuatas terbaik yang mampu menahan beban pintu
pada saat dibuka dan ditutup dengan tingkat ketahanan jangka panjang.
3. Grendel, Kait Angin dan Handel
a. Pada setiap pintu masuk yang terdiri dan 2 daun pintu harus dipasang grendel
ukuran besar sebanyak 2 buah yaitu pada bagian atas dan bawah daun pintu.
b. Pada tiap daun jendela dipasang 1 buah grendel jendela.
c. Kait angin dipasang 2 (dua) buah pada setiap daun jendela dengan ukuran panjang
30 cm.
d. Semua kualitas kunci, engsel, grendel pintu/jendela dan kait angin dan alat
penggantung lainnya harus memenuhi standar SNI/Sil.
e. Handel pintu untuk pintu tampered dan pintu alluminium menggunakan handel
stainless steel panjang rata-rata 30-40 cm
4. Cara Pemasangan
a. Cara pemasangan semua jenis bahan penggantung harus kuat dan rapi.
b. Pemasangan engsel pintu ataupun engsel jendela harus benar-benar rapi dan rapat
dengan memasang semua kelengkapan yang ada pada setiap set engsel,kait angin
dan handel pintu.
c. Pemasangan yang tidak rapi atau goyah atau mudah lepas harus dibongkar dan
diperbaiki dengan biaya kontraktor.
PASAL 12. PEKERJAAN DINDING PARTISI, BACKDROP, DAN MEJA LOKET
12.1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan mi dilakukan meliputi pemasangan:
a. Dinding partisi multipleks lapis HPL;
b. Backdrop multipleks lapis HPL;
c. Pintu Loket (pintu kamuflase) Teakwood lapis HPL:
d. Meja Loket Pelayanan Multipleks apis HPL.
12.2. Persyaratan Bahan
Bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan Dinding partisi, Backdrop, Pintu
loket, dan Meja Pelayanan adalah:
a. Baja ringan kanal C. 75 : 35: 0.75 mm sebagai rangka dinding partisi,
b. Multipleks tebal minimal 9 mm sebagai material dinding partisi.
c. Multipleks tebal minimal 18 mm sebagai backing atau alas HPL pada Backdrop
dan Meja pelayanan.
d. Rangka Multipleks sebagai penebal dan pengaku.
e. Rangka Kayu ukuran 2/6 dan 5/7 sebagai penguat dan pengaku.
f. Bahan perekat adalah lem putih setara Rakol atau di-stapler.
g. HPL tebal 0.8 mm dengan kualitas baik.
h. Formika tebal 1.2 mm sebagai lapisan Top Table Meja Pelayanan.
i. List plat strip mirror/stainless lebar 2 cm, sebagai list pada Backdrop.
j. Semua bagian dilapis dengan HPL/Formika, kecuali bagian bawah meja
dan yang tidak terlihat diperbolehkan dengan lapisan yang lebih tipis (setara
tacon, melamin) atau melaminto putih.
k. HPL yang dipakai adalah ex Premiere warna solid dan motif kayu sesuai dengan
yang ditunjukkan pada gambar kerja atau sesuai dengan arahan Pemberi tugas.
12.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
12.3.1. Dinding Partisi
a. Semua partisi atau dinding pembatas ruangan dibuat/didirikan tegak lurus
dengan lantai.
b. Rangka-rangka partisi dipasang pada bagian bidang lantai, dinding, dan
bagian struktur gedung dengan ukuran modul 70 x 120 cm
(menyesuaikan dengan tinggi dinding partisi 140 cm), disekrup dan
diperkuat agar tidak mudah roboh bila terkena benturan.
c. Pemasangan kanal pegangan pada bidang lantai dan dinding digunakan
skrup fiser S8 setiap jarak 30 cm.
d. Multipleks dipasang pada kedua sisi rangka (double /dua muka) dan
dipasang tegak lurus dan lantai sampai setinggi 140 cm. Dipasang rata di
kedua sisi tanpa ada sambungan horizontal ditengahnya.
e. Multipleks harus ditempel pada rangka-rangkanya dengan sekrup khusus
(standart) dengan jarak ke arah horizontal maximal 60 cm arah vertikal 40
cm, kecuali untuk bagian tepinya.
f. Kepala sekrup yang terlihat diberi compund agar tertutup dan
diamplas.Kepala sekrup yang terlihat diberi compund agar tertutup dan
diamplas.
g. Semua sambungan partisi multipeks diberi compound dengan
sebelumnya diberi paper tapekhusus multipeks. Setelah compound
kering, diamplas sampai rata dan garis sambungansetiap unit multipeks
board hilang.
h. Bidang permukaan dinding partisi multipleks harus rata, lurus dan siku,
dan antara unit-unit multiplek tidak terlihat bergelombang dan
sambungan.
i. Setelah selesai, dinding partisi multipleks kemudian di-finish dengan HPL.
Bagian tepi (edging) dan dinding partisi kemudian dibeni edging berbahan
PVC tebal minimal 2 mm. Warna disesuaikan dengan warna HPL nya
atau sesuai petunjuk gambar rencana/desain.
k. Tepi bawah dinding partisi dipasangi keliling Papan Les Punt Profil 2x10
cm yang di-finish dengan Cat Duco.
12.3.2. Backdrop, Pintu, dan Meja Loket
a. Multipleks setelah selesai di-finish, diberi penlindungan agar tidak
rusak/cacat oleh pekerjaan lainnya.
b. Backdrop adalah di-finish dengan HPL dan Perabot meja pelayanan di
finish dengan HPL dan Formika.
c. Menyiapkan alat-alat pengikat Multipleks yang dipenlukan seperti angkur,
paku, sekrup, baut dan jenis lain yang disetujui. Penggunaan pengikat mi
harus tampak rapi, tidak menimbulkan keretakan dan harus
menunjang konstruksi furniture agar kuat dan kokoh. Bila perlu kayu
harus dibor agar permukaannya tidak retak.
d. Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat yang
terbuat dan logarn pada Multipleks harus dikerjakan dengan mesin
Pemotong kayu sehingga tercapai kerapian dan ketepatan yang setinggi-
tingginya.
e. Bahan Perekat yang digunakan harus disetujui dan tidak berpengaruh
bagi kesehatan. Penggunaan perekat mi harus menunjang konstruksi
furniture agar kuat dan kokoh, permukaan Multipleks harus tampak
rapi dan tidak meninggalkan noda.
f. Proses laminasi sebaiknya dipress secara hydrolis (High Pressure
system)/manual di bengkel/ work-shop Kontraktor.
g. Warna dan arah serat dan HPL mengacu pada gambar rencana dan
arahan.
h. Permukaan HPL dilarang keras diamplas.
i. Bagian tepi (edging) dan Meja loket pelayanan, diberi edging berbahan
PVC tebal minimal 2 mm. Warna disesuaikan dengan warna HPL nya
atau sesuai petunjuk gambar rencana/desain.
12.4. Syarat Pemeliharaan
a. Perbaikan : Pelaksana diwajibkan memperbaiki furniture yang rusak, cacat atau
ternoda.
b. Pengamanan : harus diberi perlindungan agar tidak rusak, karena pekerjaan lain
yang mungkin dapat menyebabkan rusaknya furniture.
c. Pelaksana bertanggung jawab untuk menyimpan dan memelihara seluruh
furniture sebelum dilakukan penyerahan resmi kepada pihak Pemberi Tugas.
d. Finishing ulang : adanya perbedaan suhu di bengkel dan di proyek I site akan
mempengaruhi kadar kelembaban dan finishing dan furniture. Apabila setelah
ditempatkan di site diperlukan finishing kembali, maka biaya yang timbul
ditanggung oleh Pelaksana.
PASAL 13. PEKERJAAN LOGO DAN HURUF TIMBUL AKRILIK
13.1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ml mencakup pembuatan dan pemasangan Logo ATR/BPN dan Huruf
Timbul berbahan Akrilik pada fasad besi hollow dan backdrop loket pelayanan.
Bentuk logo dan tulisan huruftimbul mengacu pada gambar kerja.
13.2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum melakukan pembuatan logo dan huruf timbul, terlebih dahutu dilakukan
pengukuran dan penentuan bentuk, ukuran, serta penandaan posisi letak dan
logo dan huruf timbul yang akan dibuat dengan mengacu pada gambar kerja dan
arahan dan konsultan pengawas atau pemberi tugas.
b. Pembuatan logo dan huruf timbul dilakukan oleh tenaga terampil di bengkel atau
workshop.
c. Periksa kondisi permukaan bidang dimana logo dan huruf timbul akan dipasang.
Pemasangan baru dapat dilakukan setelah semua cacat atau kesalahan
padapermukaan bidang tersebut telah diperbaiki dan disetujui Pengawas
lapangan.
d. Saat pekerjaan pemasangan, pastikan logo dan huruf terpasang dengan benar
dan kuat pada posisi yang telah ditentukan sebelumnya. Pekerjaan pemasangan
dilakukan oleh tenaga terampil dan dalam pengawasan oleh pengawas lapangan
dan pemberi tugas.
e. Setiap kerusakan yang terjadi selama pemasangan harus diperbaiki atau diganti
dengan yang baru. Bersihkan permukaan logo dan huruf agar diperoleh hasil
yang balk.
PASAL 14. PEKERJAAN CAT I FINISHING
1. Semua bahan yang dipergunakan harus terlebih dahulu diperlihatkan kepada Direksi
Lapangan dan sesual dengan standard SNI dan gambar kerja.
2. Semua bidang kayu yang nampak harus diamplas dan didempul sampai mendapatkan
permukaan yang halus dan rata.
3. Setelah permukaan bidang kayu menjadi halus, maka dengan persetujuan direksi
lapangan, dapat dilanjutkan dengan pengecatan dasar.
4. Permukaan kayu yang sudah dicat dasar baru bisa dicat kilap setelah bidang tersebut
benar-benar halus dan bilamana diperlukan maka permukaan kayu tersebut harus
diamplas/digosok kembali.
5. Permukaan kayu dicat kilap sebanyak 3 (tiga) kali pengecatan sampal mendapatkan
permukaan cat yang mengkilap dan sempurna.
6. Permukaan Bidang tembok yang pada waktu penyelesaian pekerjaan pelsteran dan
diaci, harus diamplas hingga mendapatkan permukaan yang rata.
7. Setelah seluruh permukaan tembok rata dan licin maka dapat dilaksanakan pengecatan
tembok untuk lapisan pentama.
8. Permukaan tembok yang telah dicat dengan lapisan pengecatan, kemungkinan terdapat
permukaan tembok yang masmh berpori atau masih bergelombang, maka pada bidang mi
diperlukan plamiran yang harus kembali diamplas untuk mendapatkan permukaan yang
halus dan rata.
9. Permukaan tembok harus dicat dengan 3 kali pelapisan sehingga rnernpunyai kehalusan
dan permukaan yang sempurna.
10. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecatan, maka permukaan bidang harus benar-
benar bersih.
11. Pemakaian Jenis cat untuk masing-masing pekerjaan harus terdiri dan merk, warna dan
nomor sen yang sarna untuk rnendapatkan keseragarnan yang sarna.
12. Pernakaian bahan untuk pengecatan:
a. Cat untuk bidang kayu adalah setara Glotex atau Platon atau Dana Paint.
b. Cat untuk Plafond dan Tembok dipergunakan setara Jotun atau Nippon paint.
c. Cat untuk Dempul, minyak cat setara Glotex.
d. Cat Plitur untuk Panil adalah setara Glotex dengan rnenggunakan alat cat kompresor
(Duco).
e. Warna Cat akan ditentukan kern udian sesuai warna standar pada kantor BPN.
PASAL 15. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
15.1. Lingkup Pekerjaan
Seperti dalarn gambar rencana, pekerjaan instalasi listrik dan mekanikal elektrikal
meliputi penyediaan dan pemasangan semua bahan yang diperlukan dalam
pekerjaan mi. Adapun lingkup pekerjaan meliputi:
a. Pembuatan Shop Drawing sebelum dilaksanakan pemasangan.
b. Pemasangan instalasi kabel, terrnasuk fixture.
c. Pernasangan Sistem Pertanahan.
d. Pemasangan Penangkal Petir dan Kelengkapannya jika disyaratkan.
e. Uji coba fungsi aliran setelah pernasangan.
f. Pembuatan As- built drawing dan segala yang diperlukan.
15.2. Ketentuan Umum
a. Pekerjaan Pernasangan instalasi mi harus dilaksanakan oleh instalatur yang
sudah mempunyai izin kerja dan PLN setempat.
b. Pemasangan instalasi listrik jika tidak disyaratkan lain, adalah dengan kondisi
menyala.
15.3. Material dan Pemasangan
a. Kualitas Peralatan/Bahan
Semua kualitas bahan dan peralatan yang digunakan harus keadaan baru dan
termasuk dalarn standar industri Indonesia (Sli) dan disetujui oleh Pernberi
Tugas dan Instansi Teknis Kelistrikan.
b. Kabel Instalasi Listrik
1. Penggunaan kabel Instalasi penerangan dan stop kontak, jika tidak
ditentukan lain harus menggunakan Kabel dan jenis NYA, NYM, NYY dengan
diameter 2,5 mm dan 1,5 mm dan bahan kawat tunggal dan tidak
diperkenankan memasang kabel serabut.
2. Rentangan kabel yang dipasang diatas Plafond harus dikencangkan dengan
bantuan isolator.
3. Untuk Pemasangan kabel instalasi yang tertanam ditembok, harus dipasang
dalam pipa PVC 3/8 sesuai keperluan.
c. Saklar, Stop Kontak, dan LAN
1. Pemasangan titik Stop Kontak atau sakiar harus mempergunakan terminal
box atau memasang inbow dan jenis PVC, dan mempunyai kapasitas
minimum 10 Ampere.
2. Ketinggian pemasangan Sakiar dan Stop Kontak minimal 50 cm diatas
permukaan Iantai bangunan dan Pasangan Stop kontak, Telepon, dan
Internet dipasang disamping dinding tembok dan bawah lantai sesuai
kebutuhan dan sesuai petunjuk direksi atau pengguna.
3. Stop Kontak dan sakiar yang digunakan adalah berstandar SNI setara
Panasonic.
d. Jenis Lampu
Jika tidak ditentukan lain, maka jenis lampu yang dipasang adalah sebagai
berikut:
1. Jenis Lampu setara Philips LED lengkap.
2. Ketajaman warna adalah white (33) atau Daylight (54).
3. Capasitor Colder (fitting).
4. Jumlah Watt setiap titik lampu disesuaikan gambar kerja.
e. Penyambungan Daya Listrik 13.500 VA yang selanjutnya dikoordinasikan dengan
direksi atau pengawas lapangan.
Mengenai Mutu dan kualitas bahan harus sesuai SNI dan merek ditentukan
kemudian dan mendapat persetujuan dan direksi, PPTK dan PPK.
PASAL 16. PEKERJAAN PLUMBING/ PERPIPAAN.
1. Semua Pekerjaan Plumbing / Sanitasi Air bersih, Air kotor dan air limbah Air Hujan
Menggunakan Pipa PVC Jenis AW dengan diameter sesuai gambar kerja.
2. Sebelum pemasangan Pipa sanitasi, terlebih dahulu memperhatikan jalur dan arah
kemiringan pipa, dengan kemiringan pasangan rata-rata 1-2 %
3. Tidak diperkenankan memasang pipa yang rusak, retak atau cacat lainnya dan dimensi
atau ukuran diameter pipa yang digunakan disesuaikan dengan gambar kerja dan
mendapat persetujuan dan direksi / Pengawas lapangan.
PASAL 17. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan, Pemborong wajib meneliti semua bagian
pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki.
2. Semua ruangan dan lantai selasar harus dalam keadaan bersih dan sudah dipel bersih.
3. Meskipun telah ada pengawasan dan unsur pengendali lainnya, semua penyimpangan
dan ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu Pemborong
harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
4. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga pada waktu penyerahan kedua
dUaksanakan, pekerjaan benar-benar sempurna sesuai bestek.
5. Semua hal yang belum tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat ml, akan
ditambahkan dan ditentukan kemudian dalam Rapat Penjelasan Pekerjaan Aanwijzing
dilengkapi dengan Berita Acara Penjelasan yang telah disetujul dan ditandatangani oleh
Panitia dan rekanan. Pada lembaran yang tidak tertera tanda tangan harus dfparaf oieh
Panitia dan Instansi Teknis.
6. Setelah rekanan membaca dan mempelajari rencana kerja dan syarat mi beserta
dengan gambar rencana dan detail, maka setiap lembar dan RKS ni akan diparaf oleh
Konsu!tan dan panitia pelelangan dan instansi Teknis.
7. Semua Persyaratan pelelangan/Dokumen pelelangan yang akan dilampirkan dalam
kontrak kerja bagi pemenang, harus diparaf oleh panitia dan Instansi Teknis.
PASAL 18. MASA PEMELIHARAAN
18.1 Masa pemeliharaan selama 12 (Dua Belas) bulan terhitung mulai dan tanggal
diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama, hingga 365 han
pemeliharaan/penyempurnaan bangunan sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab
Kontraktor/Penyedia Jasa
18.2 Apabila Penyedia Jasa telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai kontrak, maka
penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara
(prosedur) pada penyerahan pekerjaan yang pertama.
PASAL 18. PENUTUP
Semua Jenis Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dan pekerjaan ni, meskipun tidak
terurai dalam rencana kerja dan syarat mi, naniun mempunyai hubungan dan kepentingan
serta berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan tetap harus dikerjakan oleh Kontraktor dan
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan rencana kerja dan syarat-syarat
mi.
wp 19 Mei 2023
bat'Pebuat Komitmen
Kant bupaten Muna Barat
.Cde Nurlin, S.P.
2011012 009| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 September 2019 | Penataan Rth Minaminanga | Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara | Rp 3,800,000,000 |
| 19 August 2019 | Belanja Modal Gedung Dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Gedung Kantor - Penataan Halaman Rumah Jabatan Gubernur - Fisik - Biro Umum | Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 2,600,000,000 |
| 19 July 2019 | Pembangunan Landscap Air Mancur Rth | Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu | Rp 1,903,000,000 |
| 16 May 2019 | Penatan Kawasan Kompleks Rs.Jiwa | Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 1,380,630,000 |
| 7 October 2020 | Pembangunan Lansekap Gedung Paud | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 755,670,000 |
| 10 October 2019 | Penataan Halaman Mess Pemda | Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur | Rp 660,000,000 |
| 28 June 2021 | Penataan Lanscape Masjid Al Alam (Lanjutan) | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 499,998,750 |
| 2 August 2018 | Pekerjaan Penataan Taman Kantor Dprd Prov. Sultra | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 449,200,000 |
| 31 March 2024 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Sdn Satap 19 Konawe Selatan | Kab. Konawe Selatan | Rp 355,500,000 |
| 2 July 2019 | Pembangunan/Penataan Lansekap Kawasan Rumah Wisata/Homestay Desa Wisata Namu | Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan | Rp 270,000,000 |