| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0651895237543000 | Rp 180,302,700 | - | |
| 0401609649422000 | - | - | |
Arvada Survei Indonesia | 06*9**7****23**0 | Rp 199,679,066 | Bukan merupakan calon pemenang dan harga terendah. |
Pandu Citra Teknologi | 06*5**8****05**0 | Rp 198,308,271 | Bukan merupakan calon pemenang dan harga terendah. |
PT Inovasi Solusi Transportasi Indonesia | 09*6**4****42**0 | - | - |
| 0014268049423000 | Rp 227,430,039 | Bukan merupakan calon pemenang dan harga terendah. | |
Kjsb Jeffry Koto Dan Rekan | 0538778200429000 | Rp 246,743,010 | Bukan merupakan calon pemenang dan harga terendah. |
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Rico Waskito Putro | 0948044771503000 | Rp 186,428,052 | Bukan merupakan calon pemenang dan harga terendah. |
| 0865759963542000 | Rp 205,619,175 | Bukan merupakan calon pemenang dan harga terendah. | |
| 0311541411017000 | Rp 222,196,650 | Bukan merupakan calon pemenang dan harga terendah. | |
| 0313375545542000 | Rp 217,358,019 | Bukan merupakan calon pemenang dan harga terendah. | |
| 0031896608403000 | Rp 198,053,048 | Bukan merupakan calon pemenang dan harga terendah. | |
| 0021919667013000 | Rp 218,492,400 | Bukan merupakan calon pemenang dan harga terendah. | |
| 0838777779086000 | - | - | |
PT Tri Cipta Konsultan | 0210902078016000 | - | - |
| 0030149751407000 | - | - | |
| 0655315109429000 | - | - | |
Geo Swara Surveys | 09*5**9****17**0 | - | - |
PT Moto Doro Teknologi | 07*6**8****23**0 | - | - |
| 0316979129121000 | - | - | |
Wasiyat Geo Spasial | 08*1**8****61**0 | - | - |
| 0016320970003000 | - | - | |
Indosol Integriti Sistem | 07*2**5****11**0 | - | - |
| 0032180150017000 | - | - | |
| 0951112903121000 | - | - | |
| 0936031095542000 | - | - | |
| 0019772557429000 | - | - | |
Trisaka Matra Indonesia | 08*5**2****03**0 | - | - |
Pandu Cakrawala | 03*5**3****43**0 | - | - |
PT Nagara Multi Niaga | 04*5**3****13**0 | - | - |
| 0820153997801000 | - | - | |
| 0014827380424000 | - | - | |
PT Sysnesia Teknologi Semesta | 09*2**4****17**0 | - | - |
| 0032721441063000 | - | - | |
| 0027935840002000 | - | - | |
| 0842063281423000 | - | - | |
| 0439312539702000 | - | - |
RENCANA KERJA, SYARAT DAN SPESIFIKASI
PASAL I
KETENTUAN UMUM
Pengertian / istilah yang digunakan dalarn pekerjaan ml adalah:
a. Kuasa Pengguna Anggaran disingkat KPA pejabat yang memperoleh kuasa dan
Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga (Kantor
Pertanahan Kabupaten Pakpak Bharat).
b. Pejabat Pernbuat Kornitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA
untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara termasuk didalamnya
memeriksa fisik hasil pelaksanaan pekerjaan.
c. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit
kerja di Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang
menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
d. Kelompok Kerja Pemilihan yang seanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber
daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan
Penyedia.
e. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku
Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
f. Penanggung Jawab Teknis Kegiatan adalah Pejabat yang ditunjuk untuk
melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tertuang dalarn DIPA dan surat
keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pakpak Bharat serta bertanggung
jawab kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pakpak Bharat.
g. Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan,
metodologi khusus, dan! atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang
telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
h. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga
barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
i. Layanan Pengadaan Secara Elektronik selanjutnya disebut LPSE adalah Iayanan
pengeloiaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa secara elektronik.
j. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya.
k. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh
orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian balk
langsung maupun tidak langsung dan Usaha Menengah atau Usaha Besar yang
memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Surat Jaminan yang se!anjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang
diketuarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi/
lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesual dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia.
m. Pelaksanaan kegiatan pembuatan peta foto menggunakan pesawat udara nirawak
(PUNA) dalam rangka pendaftaran tanah sistematis Iengkap menggunakan anggaran
sumber dana Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP).
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Sebelum penyedia melaksanakan pekerjaan dilakukan pertemuan antara Pejabat
Pembuat Komitmen, Penyedia dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pakpak Bharat
dan pejabat terkait Iainnya dan sekaligus melakukan pemeriksaan personil dan peralatan
dan penyedia.
2. Penyedia dan Pejabat Pelaksana yang ditunjuk pada Kantor Pertanahan Kabupaten
Pakpak Bharat melakukan persiapan sebagaimana ketentuan dalam Kerangka Acuan
Kerja.
3. Selain melaksanakan angka 2 diatas penyedia wajib menyiapkan tempat/ruangan,
termasuk juga ketersedian jaringan Internet dan listrik secara mandiri atau
ditentukan lain dan ditetapkan bersama pada saat rapat persiapan menandatangani
kontrak.
PASAL 3
KELUARAN DAN TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN UTAMA
1. Sebagaimana Kerangka Acuan Kerja
2. Seluruh pelaksanaan pihak ketiga harus memenuhi quallity control, sehingga
ketentuan angka I dapat dilakukan pemeriksaan pekerjaan secara digital oleh
Pengawas Lapang/PPK/Penanggung Jawab Kegiatan.
PASAL 4
JAM NAN
1. Jaminan dalam pelaksanaan kontrak secara umum telah diatur dalam Peraturan
Lembaga Kebijakan Perigadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor : 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, yang terdiri dan:
a Jaminan Pelaksanaan
b. Jaminan Uang Muka
C. Jaminan Pemeliharaan
2. Jaminan Uang Muka ditetapkan sebesar 20 (dua putuh) persen dan nilai kontrak.
3. Pengembatian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus tunas
pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus persen)
4. Jaminan berupa bank garansi yang diterbitkan oleh Bank yang mana Penyedia tercatat
sebagai Nasabah untuk selanjutnya Rekening tersebut sebagai tujuan pembayaran oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.
PASAL 5
PERUBAHAN KONTRAK
1. Pejabat Pembuat Komitmen bersama penyedia dapat metakukan perubahan kontrak, yang
meliputi
a. Menambah atau mengurangi volume yang tercantum datam Kontrak;
b. Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. Mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan;
d. Mengubah jadwal pelaksanaan.
2. Pelaksanaan perubahan kontrak sebagaimana tersebut pada angka 1 diatas, tidak terbatas
pada:
a. Kondisi dan situasi masyarakat pada lokasi pekerjaan
b. Ketentuan lainnya.
3. Terhadap angka 2 ditakukan pemutusanl kontrak.
4. Pemutusan kontrak ditakukan setelah menghitung pembayaran yang telah dilakukan
termasuk uang muka terhadap volume pekerjaan.
PASAL 6
MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
Masa pemeliharaan ditetapkan selama 60 (enam puluh) han kalender sejak terhitung
serah terima pekerjaan, dan dibayarkan setelah masa pemeliharaan berakhir.
PASAL 7 LAJN-LAIN
1. Penyedia jasa wajib menyampaikan Service level Agreement (SLA) yang berisi resolusi(GSD) dan hasil
uji ketelitian (CE9O) peta foto.
2. Terhadap biaya transport personel dan Kantor Penyedia Jasa ke lokasi pembuatan peta
foto, ditagihkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebesar at cost sesuai Standart Biaya dan jumlah
kebutuhan Sumber Daya Manusia..
PASAL 8 PEN UTUP
Apabila dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ni untuk uraian bahan-bahan, pekerjaan
?diselenggarakan
pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat oleh Penyedia' maka hal mi
harus dianggap seperti disebutkan.
Guna mendapatkan hash pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata termasuk didalam
pekerjaan ml, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam RKS mi, haruslah
diselenggarakan oleh Penyedia dan ditenima sebagai "hal" yang disebutkan.
Hal-hal yang tidak tercanturn dalam peraturan mi ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam RKS ml