| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030272546701000 | Rp 486,341,337 | - | |
| 0017820226701000 | Rp 486,366,396 | - | |
| 0931887558707000 | Rp 512,854,048 | - | |
| 0662700343705000 | - | - | |
| 0030274906701000 | - | - | |
Batara Sakti, CV | 0032784563701000 | - | - |
| 0210786828701000 | - | - | |
CV Putra Sandi | 07*0**7****01**0 | - | - |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | Rp 539,460,000 | bukan merupakan penawaran terendah |
| 0761570886701000 | Rp 547,128,611 | bukan merupakan penawaran terendah | |
| 0027647288701000 | Rp 564,891,496 | bukan merupakan penawaran terendah | |
| 0661414557701000 | Rp 546,615,530 | bukan merupakan penawaran terendah | |
| 0625984463701000 | Rp 574,980,000 | bukan merupakan penawaran terendah | |
| 0423432251529000 | - | - | |
| 0757391651706000 | Rp 565,300,000 | bukan merupakan penawaran terendah | |
| 0854861713701000 | - | - | |
| 0025168022701000 | - | - | |
| 0020862843705000 | - | - | |
| 0315694687701000 | - | - | |
| 0664867991811000 | - | - | |
| 0767124365704000 | - | - | |
| 0947244372707000 | - | - | |
Mas Gitara Gelisimt | 05*0**4****01**0 | - | - |
| 0018589283705000 | - | - | |
| 0851920538701000 | - | - | |
| 0763876570121000 | - | - | |
| 0634405997805000 | - | - | |
| 0942879214705000 | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | |
| 0027480375008000 | - | - | |
| 0414446898704000 | - | - | |
| 0951324102701000 | - | - | |
| 0726610736701000 | - | - | |
| 0840197503704000 | - | - | |
| 0032377541701000 | - | - | |
| 0834617409806000 | - | - | |
| 0603382953831000 | - | - | |
| 0027648187701000 | - | - | |
| 0756777793704000 | - | - | |
| 0029425444701000 | - | - | |
| 0026210153811000 | - | - | |
| 0910962356624000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0746911965811000 | - | - | |
| 0768871964701000 | - | - | |
| 0966163545013000 | - | - | |
| 0744345018704000 | - | - | |
| 0947816633706000 | - | - | |
CV Setia Abadi | 08*3**0****01**0 | - | - |
| 0018644971811000 | - | - | |
| 0954586368701000 | - | - | |
| 0027649557701000 | - | - |
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN
NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
A. UMUM
A.1 PERATURAN DAN PERSYARATAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, berlaku peraturan-peraturan, persyaratan persyaratan
dan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam :
a. Tata cara Perencanaan Pembebanan untuk rumah dan gedung SNI 1727–1989–F.
b. Tata cara Pelaksanaan Mendirikan Bangunan Gedung SNI 1728-1989-F.
c. Tata cara Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk rumah
dan gedung SNI 1734-1989-F.
d. Spesifikasi Bahan Bangunan SK SNIS-04-1989-F, SK SNIS-05-1989-F dan SK
SNIS-06-1989-e. Tata cara pengecatan kayu SK SNI T-11-1990 F.
f. Tata cara pengecatan dinding tembok SK SNI T-11-1990 F
g. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 1977 yang diterbitkan oleh Yayasan
Normalisasi Indonesia.
h. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) Tahun 1961 yang diterbitkan oleh
Yayasan Normalisasi Indonesia.
i. Peraturan-peraturan ketatabangunan yang berlaku di wilayah Negera Kesatuan
Republik Indonesia.
j. Pada prinsipnya semua material, semua tata cara pelaksanaan pekerjaan dan semua
peralatan kerja harus mendapat persetujuan direksi sebelum dipasang dan atau
digunakan dalam proyek ini.
k. Petunjuk – petunjuk dari Pemilik/Pengawas Lapangan.
A.2. DIREKSI LAPANGAN
Dalam pelaksanaan pembangunan ini bertindak sebagai Direksi adalah Pengelola Proyek
yang terdiri dari :
a. Pejabat Pembuat Komitmen, Pengelola Administrasi, Keuangan dan Teknis dari Pihak
Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
b. Perencana :
Perencana berkewajiban mengadakan pengawasan berkala.
c. Pengawas
c.1. Pengawas Lapangan tidak dibenarkan merubah ketentuan-ketentuan
pelaksanaan pekerjaan sebelum mendapat izin dari Pemilik Kegiatan
c.2. Bila Pengawas Lapangan menemui kejanggalan-kejanggalan atau menyimpang
dari RKS dan Gambar Kerja supaya segera memberitahukan kepada Pemilik
Kegiatan.
c.3. Mengambil tindakan dalam hal yang dianggap perlu untuk kemajuan dan
keselamatan pekerjaan.
d. Kontraktor Pelaksana
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
d.1. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan-ketentuan peraturan
yang ada dan berlaku.
d.2. Kontraktor harus menempatkan tenaga ahli dan berpengalaman untuk mengatur
lancarnya pekerjaan sehingga perintah /petunjuk Pengawas Lapangan dapat
dilaksanakan dengan segera dan sebaik mungkin. Personil dan peralatan yang
dibutuhkan dalam pekerjaan ini sesuai lampiran 1.
d.3. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaannya.
d.4. Membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan untuk disampaikan
kepada Pemilik Kegiatan.
A.3. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
a. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS)
termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan (Aanwiizing).
b. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat /berlaku adalah ketentuan yang ada dalam RKS. Bila suatu gambar tidak
cocok dengan gambar yang lain, maka gambar yang mempunyai skala besar yang
berlaku.
c. Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keraguan-keraguan sehingga dalam
pelaksanaan menimbulkan kesalahan, maka kontraktor wajib menanyakan kepada
konsultan pengawas/Direksi dan kontraktor harus mengikuti keputusannya.
A.4. PERSIAPAN DI LAPANGAN
a. Dilapangan Pekerjaan Kontraktor wajib menyediakan Bangsal Kerja tempat para staf
Konsultan Pengawas/Direksi melakukan tugasnya atas biaya kontraktor dengan
menggunakan bahan-bahan sederhana, pintu-pintu dapat dikunci dengan baik, lantai
papan, dinding papan/triplek dengan atap seng atau sejenisnya
b. Perlengkapan Bangsal Kerja Konsultan Pengawas, terdiri dari kursi dan meja kerja
serta perlengkapan lainnya yang dibutuhkan.
c. Bangsal Kerja untuk kantor Kontraktor dan gudang penyimpanan bahan untuk
pekerjaan ditentukan sendiri oleh kontraktor, tetapi letaknya harus mendapat
persetujuan Direksi Lapangan / Pemberi Tugas. Pembuatan bangsal ini harus sesuai
dengan syarat konstruksi dan kesehatan.
d. Bahan bangunan yang sudah dipasang menjadi Bangsal Kerja yang tertulis pada ayat
1 dan 3 tidak boleh lagi diambil untuk keperluan konstruksi. Bahan bangunan tersebut
menjadi milik proyek / Pemberi tugas dan dibongkar oleh kontraktor setelah serah
terima pertama dan dibawa keluar lapangan.
A.5. JADWAL PELAKSANAAN
a. Sebelum memulai pekerjaan yang nyata di lapangan pekerjaan, kontraktor wajib
membuat rencana pekerjaan pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bart-
chart dan Curve “S” yang telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi/Konsultan Pengawas
b. Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja rangkap 4 (empat) kepada
Direksi/Konsultan Pengawas. Satu salinan dilapangan yang selalu diikuti dengan
grafik kemajuan pekerjaan (prestasi Kerja) di lapangan.
c. Konsultan pengawas/Direksi akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan
rencana kerja tersebut.
A.6. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
a. Dilapangan pekerjaan, kontraktor wajib menunjukan seorang kuasa kontraktor atau
biasa disebut PELAKSANA LAPANGAN yang cakap untuk memimpin pelaksanaan
pekerjaan-pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari kontraktor.
Penunjukan atau penugasan tenaga ahli yang bertugas di lapangan ditujukan kepada
Pemberi Tugas dan Asisten Teknis serta Direksi sebagai tembusannya.
b. Dengan adanya pelaksana lapangan, tidak berarti bahwa kontraktor lepas tanggung
jawab sebagian maupun keseluruhan kewajibannya.
c. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada asisten teknis Proyek dan
Direksi, nama dan jabatan pelaksana untuk mendapat persetujuan.
d. Bila kemudian hari, menurut pendapat Pengelola Proyek dan Direksi pelaksana
kurang mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan
kepada kontraktor secara tertulis untuk mengganti pelaksana lapangan tersebut.
e. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, kontraktor harus
sudah menunjuk pelaksana baru atau kontraktor sendiri (penanggung jawab/direktur
perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
A.7. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR
a. Untuk menjaga kemungkinan diperlukannya kerja diluar jam kerja (lembur) apabila
terjadi hal-hal yang mendesak, kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis
kepada Pengelola Proyek dan Direksi/ Pengawas.
b. Alamat kontraktor atau pelaksana diharapkan tidak berpindah-pindah selama
pekerjaan. Bila terjadi perubahan alamat, kontraktor/pelaksana wajib memberitahukan
secara tertulis.
A.8. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
a. Kontraktor wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-barang milik
proyek, Direksi/Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada dilapangan.
b. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum,
menjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
tambahan.
c. Apabila terjadi kebakaran, kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya baik yang
berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu kontraktor harus
menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan pada
tempat yang mudah dijangkau.
A.9. JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
a. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat - obatan menurut syarat-syarat pertolongan
pertama pada kecalakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di
lapangan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan
pekerja di lapangan.
b. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan dan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak bagi semua petugas
dan pekerja yang ada di lapangan membuat tempat penginapan didalam lapangan
pekerjaan untuk penjaga keamanan.
c. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan pada pekerja wajib
diberikan kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d. Kontraktor pelaksana wajib menyerdiakan peralatan K3 (Kesehatan dan Keselamatan
Kerja) seperti alat pelindung kepala, alat pelindung mata dan wajah, alat pelindung
telinga, alat pelindung pernapasan, alat pelindung tangan, alat pelindung kaki, pakaian
pelindung dan alat pelindung jatuh.
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
A.10. SITUASI DAN UKURAN
a. Situasi
a.1. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah bangunan, sifat
dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga
penawarannya..
a.2. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan
alasan untuk mengajukan tuntutan.
b. Ukuran
b.1. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam Cm, kecuali
ukuran-ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam inch atau mm.
b.2. Pedoman titik duga lantai (permukaan atas lantai) 0.00 bangunan adalah
sesuai dengan gambar kerja, atau ditentukan kemudian oleh asisten teknik dan
Direksi atas persetujuan kontraktor.
c. Memasang Bowplank
c.1. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank, dilaksanakan setelah
pekerjaan perataan tanah dan pembersihan lokasi selesai dilaksanakan.
c.2. Membuat titik patok (kayu belian/beton) di suatu tempat yang tidak terganggu
oleh letak bangunan, yang dijadikan sebagai pedoman titik duga lantai 0.00.
c.3. Pembuatan dan pemasangan bouwplank termasuk pekerjaan kontraktor dimana
ketepatan letak bangunan diukur dibawah pengawasan Direksi dengan titik
patok yang dipancang kuat-kuat dan papan duga dari bahan kayu kelas III
dengan ketebalan 1,5 cm diketam rata bidang sisi atasnya dan yang tidak
berubah oleh cuaca. Pemasangan harus kuat dimana permukaan atasnya harus
rata.
A.11. SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
a. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan.
b. Pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan kontraktor wajib memberitahukan.
c. Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-contoh
ini harus mendapat persetujuan dari pengawas.
d. Bahan bangunan yang telah didatangkan kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi
ditolak pemakaiannya oleh pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam
penolakan.
e. Pekerja atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi ditolak oleh
pengawas, maka pekerjaan tersebut harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar
atas biaya kontraktor dalam waktu yang telah ditetapkan oleh pengawas.
A.12. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
a. Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah selesai, akan
tetapi belum diperiksa oleh pengawas, kontraktor wajib meminta persetujuan kepada
pengawas. Baru apabila pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut,
kontraktor dapat meneruskan pekerjaan.
b. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari diterima
Surat Permohonan pemeriksaan, tidak dihitung hari raya/libur) tidak dipenuhi oleh
pengawas, kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya
diperiksa dianggap telah setuju Pengawas minta perpanjangan waktu.
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
c. Bila kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, pengawas berhak, menyuruh membongkar
bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan
pemasangan kembali menjadi tanggung jawab kontraktor.
A.13. PEKERJAAN TAMBAH KURANG
a. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis dalam
buku harian oleh pengawas serta persetujuan Pemberi Tugas.
b. Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis
dari pengawas atau atas persetujuan Pemberi Tugas.
c. Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar Harga Satuan
pekerjaan, yang dimasukkan oleh kontraktor sesuai dengan harga penawaran, yang
pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.
d. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan
yang dimasukkan dalam penawaran harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh
pengawas bersama-sama kontraktor dengan persetujuan pemberi tugas.
e. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan penyebab kelambatan
penyerahan pekerjaan, tetapi pengawas/Bimbingan Teknik Pembangunan (BTP) dapat
mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
B. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : “PEKERJAAN RENOVASI
PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI
KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023”
PASAL 1 : PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1 Sebelum Pekerjaan Mulai
Kontraktor harus melaksanakan pembersihan lapangan sebelum memulai pekerjaan
sehingga semua kotoran, sampah dan Bongkaran tidak ada lagi di lokasi pekerjaan,
Sehingga situasi tempat kerja kelihatan bersih.
1.2 Setelah Pekerjaan Selesai
Setelah pekerjaan selesai sebelum diadakan penyerahan pekerjaan kepada Pemilik,
Kontraktor harus membersihkan seluruh site dari segala macam kotoran, puing-puing
dan semua peralatan yang digunakan selama masa konstruksi. Kotoran-kotoran
tersebut harus dikeluarkan dari job site atas beban kontraktor. Pekerjaan pembersihan
merupakan bagian dari progress pekerjaan sehingga bila hal ini belum diselesaikan
secara tuntas maka pekerjaan tidak akan dianggap selesai 100%.
1.3 Selama Pekerjaan Berlangsung
Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan job site selama pekerjaan berlangsung.
Kebersihan yang dimaksud di sini meliputi :
1.3.1 Kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang ditimbulkan oleh sisa-sisa
pembuangan berbagai jenis sampah.
1.3.2 Kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang disebabkan oleh sampah sisa-sisa
bahan bangunan, pecahan-pecahan batu dan atas serpihan kayu dan lain-lain.
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
1.3.3 Kebersihan dalam arti kerapian pengaturan material dan peralatan sehingga
menunjang mobilisasi pelaksanaan di job site.
1.4 Pekerjaan Pembongkaran Bangunan/Pagar Lama
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan demi terlaksananya pekerjaan ini dengan baik. Pembongkaran
sebagian bangunan lama yang terkena peningkatan dilakukan dengan hati-hati dan
cermat, agar tidak terjadi kerusakan pada bagian bangunan yang masih difungsikan.
1.4.1 Pembongkaran dilakukan terhadap bangunan sesuai gambar dan arahan dari
direksi pekerjaan.
1.4.2 Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang diperlukan sesuai kebutuhan.
1.4.3 Khusus pembongkaran bagian balok ring dan sloof harus dilakukan
pemotongan pada bagian tersebut menggunakan alat pemotong besi dan beton,
sesuai arahan direksi pekerjaan.
1.4.4 Kontraktor pelaksana wajib menjaga keamanan dan kebersihan dilokasi
pekerjaan terutama yang berhubungan dengan ruangan-ruangan yang terdapat
barang milik owner pada lokasi yang dilakukan pembongkaran.
1.4.5 Pembongkaran dilakukan sampai dengan pondasi bangunan lama.
1.4.6 Sisa bongkatran dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dengan menggunakan dump
truk.
1.4.7 Sampah dan sisa bongkaran harus dibuang dari lokasi pekerjaan, kecuali sisa
bongkaran yang masih dapat digunakan dan dalam kondisi kategori baik
diamankan di suatu tempat dan masih merupakan barang milik BPN Kota
Pontianak.
Bahan/Material : -
Peralatan : Mesin pemotong besi dan beton, perancah, dumptruck, peralatan
tukang.
K3 : Helm, rompi, sepatu boot dan rambu – rambu.
1.5 Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
Pelaksanaan Kegiatan :
➢ Pemasangan bouwplank dilakukan setelah pembersihan dan pembongkatran
diselesaikan.
➢ Titik duga lantai atau level peil 0,00 lantai sudah ditentukan dan dilakukan
pengukuran.
➢ Bouwplank dipasang dengan jarak minimal 1 meter dari titik as bangunan.
➢ Cerucuk dan balok ditancapkan sedemikian rupa dengan jarak antaranya minimal
2 meter untuk menyangga papan mal sehingga dapat berdiri tegak dan tetap.
➢ Papan mal dipakukan ke tiang balok kayu dengan ketinggian titik level 0,00
lantai, atau sesuai arahan direksi.
Bahan/Material : Papan mal, kayu cerucuk, kayu balok 4/6, kayu balok 5/7, dan paku.
Peralatan : Cangkul, penggali, peralatan tukang, theodolite/WP/selang air.
K3 : Helm, rompi, sepatu boot dan Rambu – rambu.
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
PASAL 2 : PEKERJAAN PAGAR
2.1 Penggalian Tanah
Ada pekerjaan penggalian tanah termasuk juga pembuangan semua benda dalam bentuk
apapun yang dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
➢ Pekerjaan galian tanah untuk pondasi tidak boleh dimulai sebelum bouwplank
serta tanda tinggi dasar ± 0.00, sumbu dinding dan tiang disetujui oleh direksi.
➢ Kemiringan pada penggalian harus pada sudut kemiringan yang aman.
➢ Galian dan penyangga harus dibuat sedemikian rupa sehingga terdapat ruang
yang cukup untuk bekerja, bekisting dan hal lainnya selain untuk pondasi.
➢ Kontraktor harus menyediakan, menempatkan dan menjaga penyangga dan
penumpukan yang mungkin diperlukan untuk bagian samping galian.
➢ Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air dengan jalan
menimba, memompa atau dengan cara-cara lain yang dianggap baik atas beban
dan biaya kontraktor.
Galian tanah tidak boleh dibiarkan sampai lama, tetapi setelah galian disetuui direksi
segera mulai dengan tahap pelaksanaannya berikutnya.
Bahan/Material : -
Peralatan : Cangkul, penggali, sekop, dan gerobak sorong.
K3 : Helm, rompi, sepatu boot dan Rambu – rambu.
2.2 Urugan Kembali Tanah Bekas Galian
Pekerjaan ini dilakukan setelah pekerjaan dibawah tanah selesai antaranya pancang,
lantai kerja dan pondasi selesai dicor, baru dilaksanakan pengurugan kembali tanah
bekas galian dengan cangkur dan skop.
2.3 Pemancangan Tiang Pancang Cerucuk 8 – 10 Panjang 4 M dan Panjang 2 M
Syarat Material
➢ Material yang digunakan adalah cerucuk dengan dimensi diameter 8-10 cm
panjang 4 m dan panjang 2 m.
➢ Kayu Cerucuk harus cukup kuat dan lurus serta tidak retak.
➢ Direksi/Konsultan Pengawas berhak untuk menolak kayu yang dianggap tidak
memenuhi syarat.
Syarat Pelaksanaan
➢ Pekerjaan harus dilaksanakan oleh tenaga yang cukup ahli dan berpengalaman
dalam bidang tersebut.
➢ Pemancangan dapat menggunakan triport dan hammer berat minimal 150 kg
dan tinggi jatuh hammer rata-rata 1,00 meter atau dapat menggunakan alat
lainnya.
Bahan : Cerucuk ukuran 8 – 10 dengan panjang 2 M dan 4 M
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
Peralatan : Triport, hammer min 150 kg, alat tukang
K3 : Helm, rompi, masker, sepatu boots, dan sarung tangan
2.4 Urugan Pasir
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan demi terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
Bahan - Bahan
➢ Pasir harus keras, tanah lama dan bersih dari bahan organis, lumpur, zat-zat dan
substansi-substansi yang dapat memperlemah kekuatan beton. Pasir tidak boleh
mengandung segala jenis substansi tersebut lebih dari 5%.
➢ Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
Syarat-syarat Pelaksanaan
➢ Semua bagian / daerah urugan dan timbunan harus diatur berlapis sedemikian,
sehingga dicapai suatu lapisan setebal sesuai dengan gambar dalam keadaan
padat. Tiap lapis harus dipadatkan sebelum lapisan berikutnya diurug.
➢ Pengeringan / pengaliran air harus diperhatikan selama pekerjaan tanah supaya
daerah yang dikerjakan terjamin pengaliran airnya.
➢ Kelebihan material galian harus dibuang oleh Kontraktor ke tempat
pembuangan yang ditentukan oleh Direksi.
➢ Urugan Pasir dilaksanakan di bawah pondasi, poer, balok sloof dan bawah
lantai.
Bahan : Pasir Urug
Peralatan : Cangkul, Penggali, sekop, gerobak sorong
K3 : Helm, rompi, sepatu boot, rambu2
PEKERJAAN BETON BERTULANG
2.5 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang dan tidak bertulang. Secara
umum tahapan pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
➢ Penyediaan semua material pekerjaan beton
➢ Persiapan dan pemasangan bekisting
➢ Pemasangan tulangan
➢ Pengadukan beton
➢ Pengecoran beton
➢ Pemeliharaan, perbaikan, penyelesaian dan pengerjaan semua pekerjaan
tambahan, sehingga menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan gambar
rencana.
Bahan : Semen SNI K1, pasir pasang/pasir beton, batu split 2/3, air
Peralatan : Concrete mixer, concrete vibrator, Cangkul, sekop, gerobak sorong
K3 : Helm, rompi, sepatu boot, rambu2
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
2.6 Standard Pekerjaan
Semua bahan dan konstruksi apabila tidak diberi catatan harus memenuhi standar
yang berlaku dan dipakai di Indonesia. Untuk struktur digunakan mutu beton K.175.
dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat melaksanakan
pekerjaan cor beton dengan menggunakan system beton dengan adukan molen (mix
concrete) yang terlebih dahulu memberikan data – data spesifikasi mutu beton kepada
Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan pengecoran dilakukan.
2.7 Persyaratan Bahan
1. Portland Cement (PC)
➢ Semen yang dipakai harus Portland semen yang telah disetujui oleh Konsultan
Perencana, dan memenuhi syarat menurut standart Semen Indonesia (SNIS-04-
1989-F).
➢ Untuk seluruh pekerjaan beton harus menggunakan mutu semen yang baik dari
satu jenis merk atas persetujuan Direksi/Pengawas.
➢ Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak diperkenankan untuk
dipergunakan. Penyimpanan semen Portland harus diusahakan sedemikian rupa
sehingga bebas dari kelembaban dimana gudang tempat penyimpangan
mempunyai ventilasi cukup dan tidak kena air, diletakan pada tempat yang
ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai Tidak boleh ditumpuk sampai
tinginya melampaui 2 m sesuai dengan syarat penumpukan semen dan setiap
pengiriman semen baru harus dipisahkan dari semen yang lama dan diberi tanda
dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan
pengirimannya.
2. Split / Pasir
➢ Split dan pasir harus keras, tahan lama dan bersih serta tidak mengandung bahan
yang merusak dalam bentuk apapun jumlah yang cukup banyak, yang dapat
memperlemah kekuatan beton.
➢ Split harus memenuhi syarat-syarat pada SNI 1734-1989-F, atau daftar berikut
ini:
Split Pasir
% Lewat % Lewat
Ayakan Ayakan Ayakan Ayakan
(Berat Kering) (Berat Kering)
30 mm 100 10 mm 100
25 mm 90-100 5 mm 90-100
15 mm 25-60 2,5 mm 80-100
5 mm 0-10 1,2 mm 50-90
2.5 mm 0-5 0,6 mm 25-60
0,3 mm 10-30
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
0,15 mm 10
3. Air
Air harus bersih dan bebas dari bahan organik, alkali, garam dan kotoran lain
dalam jumlah yang cukup besar. Sebaiknya dipakai air yang dapat diminum.
2.8 Pekerjaan Beton
1. Syarat Pengadukan Beton :
Semua beton harus memenuhi persyaratan-persyaratan umum untuk perencanaan
campuran seperti yang diberikan dalam tabel dibawah ini.
Ukuran maximum
Jumlah Air
Total Agregat (mm)
Kelas Semen Perbandingan
Berat
Kg/m2 Kelas A Kelas B faktor air
Kg/m2
semen
K 350 425 25.00 19.00 180 0.42
K 270 400 25.00 19.00 170 0.42
K 225 350 37.00 25.00 160 0.46
K 175 300 37.00 25.00 150 0.50
K 125 250 50.00 25.00 130 0.52
Beton 25.00 atau
400 37.50 210 0.525
dalam air 19.00
Catatan :
Untuk beton mutu rendah (beton kurus) digunakan untuk pekerjaan yang tidak
struktural, setiap campuran yang dapat diterima digunakan atas persetujuan Direksi
Teknik disediakan bahwa perbandingan volume agregat campuran (halus dan kasar)
dengan semen tidak melebihi 6:1.
2. Komposisi Adukan
- Komposisi adukan beton dibuat berdasarkan perbandingan volume dengan
macam campuran dan penggunaan seperti tersebut di bawah ini :
No. Perbandingan Penggunaan Keterangan
1 2 3 4
1. 1 pc : 2 ps : 3 kr
(1zak Pc : 0.064 m3 ps : 0.96 m3 kr)
2. 1 pc : 3 ps : 5 kr
(1 zak pc : 0,096 m3 ps : 0,160 m3 kr)
- Campuran Percobaan
Kontraktor harus menegaskan perbandingan campuran dan material yang
diusulkannya dengan membuat dan melakukan pengujian campuran
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
percobaan, disaksikan oleh Direksi Teknik menggunakan tipe alat dan
peralatan yang sama seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan.
Percobaan campuran dianggap dapat diterima asalkan hasil test memuaskan
dan memenuhi semua persyaratan-persyaratan proporsi campuran yang
ditetapkan.
3. Pengadukan Beton
1. Pencampuran adukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton
molen). Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengakapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi dari
masing-masing bahan pembentuk beton. Perlengkapan-perlengkapan
tersebut dan cara pengerjaannya harus mendapat persetujuan dari direksi
lapangan.
2. Lama pengadukan baton dilakukan hingga campuran beton tersebut benar-
benar homogeny hingga menghasikan adukan susunan kekentalan dan
warna yang merata/seragam. Beton harus seragam dalam komposisi dan
konsistensi dari adukan ke adukan. Pengadukan yang berlebihan (lamanya
yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton
yang dikehendaki, tidak dibenarkan.
3. Pengangkutan adukan beton dilakukan dengan gerobak dorong atau alat
bantu lainnya ke tempat pengecoran harus diatur sedemikian rupa, sehingga
waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat sehingga waktu
antara pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 jam dan tidak terjadi
perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor
dengan yang akan dicor.
2. Pengendalian Mutu Beton
Semua beton yang digunakan pada pekerjaan harus memenuhi persyaratan
kekuatan tekanan dan persyaratan Slump (pengujian-turun Abrams) yang
ditetapkan sebagai bahan berikut :
1. Pengujian Slump Beton
Metode persiapan dan pelaksanaan pengujian (slump test) harus sesuai
dengan spesifikasi PBI 1971 dan Bina Marga PC 010176-76. Beton yang
tidak memenuhi persyaratan “slump tidak boleh digunakan dalam
pekerjaan, kecuali Direksi Teknik dalam beberapa hal menyetujui
pemakaiannya secara terbatas beton semacam itu dalam jumlah yang kecil
pada bagian-bagian dengan tegangan rendah pekerjaan-pekerjaan tertentu.
Kemampuan untuk dapat dikerjakan dan susunan campuran tersebut harus
sedemikian sehingga dapat dicorkan pada tempat pekerjaan tanpa ada
formasi ruang atau celah-celah yang kosong/berongga atau kosong udara
atau gelembung air, dan sedemikian sehingga pada pembongkaran acuan
dihasilkan suatu permukaan yang halus, seragam dan padat.
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
2. Kuat Tekan Beton
Kuat tekan (kg/cm2) t1 bk
Kelas Beton Contoh kubus berisi 15 cm
7 hari 28 hari
K 350 230 350
K 275 180 275
K 225 148 225
K 125 82 125
K 175 115 175
Untuk test kuat tekan yang menggunakan contoh silinder, syarat kekuatan
tekan dikurang 17 %
Apabila hasil penelitian pengujian pada umur 7 hari kekuatan dibawah
angka-angka yang ditentukan pada diatas, maka kontraktor tidak boleh
mengecor beton lebih jauh sampai penyebab hasil kekuatan yang lebih
rendah tersebut telah ditemukan dan ia telah mengambil langkah yang akan
menjamin produksi beton yang sesuai dengan spesifikasi sampai Direksi
Teknik merasa puas.
Beton yang memenuhi kekuatan tekan umur 28 hari yang telah ditetapkan
akan dianggap tidak memuaskan dan pekerjaan harus dibetulkan. Seperti
yang ditetapkan berikut ini Kekuatan beton akan dianggap memuaskan
apabia :
▪ Tidak melebihi dari satu hasil percobaan diantara 20 hasil pemeriksaan
benda uji kubus berturut-turut, dengan nilai kurang dari kekuatan
karakteristik yang diberikan tabel diatas.
▪ Tidak boleh satupun nilai rata-rata dari 4 hasil pemeriksaan benda
berturut-turut, terjadi dengan nilai kurang dari (bk + 0.82 Sr), bk adalah
kekuatan karakteristik dan Sr adalah deviasi standard.
▪ Selisih antara nilai tertinggi dan terendah diantara 4 hasil pemeriksaan
benda uji berturut-turut, ialah lebih kecil dari 4.3 Sr adalah deviasi
standard. Deviasi standard akan ditentukan oleh Direksi Teknik
berdasarkan data pekerja beton sebelumnya yang dilaksanakan oleh
kontraktor.
5. Pengecoran
1. Pelaksanaan pengecoran menggunakan beton mixer yang diaduk dengan
molen
2. Pengecoran beton harus dengan ijin Konsultan Pengawas dan dilaksanaka
pada waktu Konsultan Pengawas ada di tempat.
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
3. Adukan beton yang tidak memenuhi syarat dengan spesifikasi yang
ditetapkan harus ditolak dan segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan
dengan biaya kontraktor.
4. Beton tidak boleh dicor bilamana keadaan cuaca buruk
5. Adukan beton tidak boleh di jatuhkan melalui pembesian atau ke dalam
papan bekisting yang tinggl/dalam, yang dapat menyebabkan terlepasnya
kerikil/split dari adukan beton.
6. Beton tidak boleh dicor dalam bekisting yang mengakibatkan penimbunan
adukan pada pada permukaan bekisting di atas beton yang sudah dicor.
Untuk ha tersebut diatas harus disiapkan corong untuk pengecoran agar
dapat mencapai tempatnya tanpa terlepas satu sama lain.
7. Tinggi adukan beton tidak boleh melampaui 1.5 m di bawah ujung corong
saluran.
8. Adukan beton harus dicor dengan merata.
9. Tiap lapisan harus dicor pada waktu lapisan yang sebelumnya masih lunak.
6. Pemadatan dan Penggetaran
1. Setiap harus dipadatkan sampai kepadatan maksimum sehingga bebas dari
kantong/sarang krikil dan menutup rapat pada semua permukaan dari
cetakan dan material yang melekat.
2. Menggunakan alat penggetar (vibrator).
3. Melakukan pengetukan pada dinding bekisting sampai betul-betul mengisi
pada bekisting atau lubang galian dan menutup seluruh permukaan
bekisting
4. Penggunaan vibrator harus dilakukan dengan benar atau dengan petunjuk
dari konsultan pengawas dan tidak boleh mengenai bekisting maupun
pembesian.
7. Perawatan Beton
1. Beton yang selesai dicetak harus dijaga dalam keadaan basah selama
sekurang-kurangnya 14 hari setelah dicor, yaitu dengan cara penyiraman
air, karung goni basah atau cara-cara lain yang ditentukan oleh Konsultan
Pengawas.
2. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari
langsung paling sedikit 3 hari setelah pengecoran.
3. Beton yang mempunyai keadaan seperti dibawah ini :
- Rusak.
- Sejak semua cacat.
- Cacat sebelum penyerahan pertama.
- Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan.
- Tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
- Harus diganti dengan beton baru dan semua biaya ditanggung oeh
Kontrakor.
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
2.9. Pekerjaan Penulangan Besi
1. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus menyiapkan, membengkokkan dan memasang tulangan besi
sesuai dengan yang tercantum di dalam spesifikasi /gambar. Dalam pekerjaan
penulangan baja termasuk semua pemasangan kawat beton, kaki ayam untuk
penyangga beton sesuai dengan pengalaman teknik yang terbaik.
Bahan : Besi beton ulir dan polos, kawat bendrat
Alat : Pemotong besi, pembengkok besi, tang burung(catut), alat bantu lainnya
K3 : Helm, rompi, sepatu boot, rambu2
2. Gambar Kerja
Sebelum pekerjaan pembengkokan tulangan besi, kontraktor mempelajari gambar
kerja.
3. Standarisasi
Detail dan pemasangan tulangan besi harus sesuai dengan peraturan atau standar
yang berlaku.
4. Spesifikasi Tulangan Besi
Khusus untuk beton struktur, besi tulangan yang digunakan harus dari besi
minimum mutu D-10 menurut persyaratan PBI 1971 atau Japaneese Standart
Class SR-24 ataupun British Standart, NI 785-1938.
5. Pekerjaan Pembengkokkan Tulangan Besi
Pekerjaan pembengkokkan Tulangan Besi harus dilaksanakan dengan teliti sesuai
dengan ukuran pada gambar. Tulangan besi tidak boleh dibengkokkan atau
diluruskan kembali sedemikian rupa sehingga menjadi rusak atau cepat cacat.
Dilarang membengkok tulangan besi dengan cara pemanasan.
6. Syarat Pemasangan
➢ Penulangan
Sebelum dipasang, tulangan baja harus bebas dari sisa logam, karat dan
lapisan yang dapat merusak logam atau mengurangi daya ikat. Bila
pengecoran beton ditunda, tulangan baja harus diperiksa kembali dan
dibersihkan.
➢ Pemasangan
Penulangan harus distel dengan cermat sesuai dengan persilangan dan
harus ditunjang dengan penumpu beton atau logam dan penggantung
logam.
7. Syarat Pemasangan
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
Bilamana tidak ditentukan lain gambar dalam gambar, maka penulangan harus
dipasang dengan celah untuk beton atau sebagai berikut :
➢ Beton yang dicor pada tanah 8 cm
➢ Semua bidang yang terkena air tanah 5 cm
➢ Plat lantai, balok, kolom yang tidak terkena tanah atau air 4 cm
➢ Bidang yang kena udara semua bidang interior 1.5 cm
2.10 Pekerjaan Bekisting
1. Lingkup Pekerjaan
Bekisting atau perancah harus digunakan apabila diperlukan untuk membatasi
adukan beton dan membentuk adukan beton menurut garis dan permukaan yang
diinginkan. Bila bekisting membahayakan atau tidak memadai, maka bekisting
tersebut dapat ditolak oleh konsultan pengawas, kontraktor harus segera
membongkar dan memindahkan bekisting tersebut dari lokasi pekerjaan dan
menggantinya dengan yang baru.
3. Persyaratan Bahan
Semua bahan yang akan digunakan/dipasang harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas. Papan Bekisting dapat digunakan dari papan Kelas III atau
IV yang permukaannya rata dan halus, untuk menghasilkan permukaan yang
sempurna. Bekisting harus kuat dan kaku terhadap beban dan lendutan yang
masih basah dan dan geratan terhadap beban konstruksi dan angin. Bekisting
harus kedap air, sehingga dijamin tidak akan timbul sirip atau adukan keluar pada
sambungan.
4. Pembongkaran
Bekisting harus dibongkar dengan statis, tanpa goncangan, getaran atau
kerusakan pada beton. Pembongkaran bekisting dapat dilakukan setelah umur
beton rencana (dibuktikan dengan pengujian beton pada umur tertentu) dan
dengan persetujuan Konsultan Pengawas secara tertulis, atau dengan pedoman
sebagai berikut :
Bagian Waktu Pengerasan Normal
Kolom, dinding dan sisi balok 4 hari
Plat 28 hari
Balok 28 hari
Bahan : Papan Mal, balok kayu 4/6 dan 5/7, paku campuran
Peralatan : Palu, gergaji, waterpas tali, ketam, kampak, alat bantu lainnya
K3 : Helm, rompi, sepatu boot, rambu2
4. Pelaksanaan :
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
1. Perencanaan :
Semua bekisting harus dilaksanakan sesuai dengan instruksi-instruksi yang
diberikan oleh Direksi Teknik. Gambar Rencana yang menunjukkan
bentuk Bekisting harus disetujui oleh Direksi Teknik.
Bekisting harus direncanakan untuk menjamin bahwa pembongkaran
Bekisting Beton tidak akan merusak beton atau perancah. Bekisting beton
harus cukup kuat untuk menahan getaran yang disebabkan oleh alat getar.
Penurunan antar dua peletakan tidak boleh melebihi satu pertiga ratus
(1/100) betang, atau bagaimanapun juga penurunan tidak boleh lebih dari 3
mm.
2. Pemasangan Bekisting
a. Bekisting untuk dinding vertikal/bagian konstruksi yang tipis yang
selama operasi pengecoran akan menyebabkan adukan tersebut jatuh
lebih tinggi dari satu setengah meter harus dilaksanakan sesuai dengan
salah satu dari metode-metode berikut :
o Salah satu dari sisi Bekisting harus dibuka dari bawah ke atas yang
akan ditutup berturu-turut mengikuti kemajuan pengecoran dengan
cara sedemikian sehingga tinggi adukan beton yang jatuh selama
pengecoran tidak boleh melebihi dari 1.50 m
o Bekisting harus terdiri dari bagian-bagian yang dapat dibuka,
ukurannya tidak lebih tinggi dari 1.50 m dan tidak lebih dari 2 m.
o Semua Bekisting harus tertutup rapat dan beton dituang melalui
sebuah pipa/corong, dengan ujung dipegang dekat dengan
permukaan beton segar yang dituang. Pipa/corong tersebut harus
selalu dijaga agar penuh dengan beton selama bekerja.
b. Segera sebelum pekerjaan pengecoran, Bekisting harus dibersihkan
dari semua kotoran/material lepas, serbuk gergaji, debu dan lain-lain.
Kerusakan-kerusakan seperti penurunanm deformasi dan lain-lain
harus diperbaiki segera. Apabila selama pekerjaan pengecoran,
ternyata diamati ada perubahan bentuk Bekisting, beton pada tempat
yang bersangkutan harus dibuang dulu dan Bekisting diperkuat sesuai
dengan instruksi Direksi Teknik.
c. Pembongkaran Bekisting
Bekisting harus dibongkar dengan statis, tanpa goncangan, getaran atau
kerusakan pada beton. Pembongkaran bekisting dapat dilakukan
setelah umur beton telah mencapai umur yang disyaratkan sesuai
dengan mutu beton rencana ( dibuktikan dengan pengujian beton pada
umur tertentu ) dan dengan persetujuan Konsultan pengawas secara
tertulis, atau dengan pedoman sebagai berikut :
Bagian Waktu Pengerasan Normal
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
Kolom, dinding dan sisi balok 4 hari
Plat 28 hari
Balok 28 hari
2.11. PEKERJAAN CAT
1 Persyaratan
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dengan mengikuti semua
petunjuk dari pabrik cat yang bersangkutan. Cat yang digunakan harus berada di dalam
kaleng-kaleng yang masih disegel, tidak pecah/bocor dan mendapat persetujuan
Direksi/Konsultan Pengawas.
2 Persyaratan Bahan
Produk : Untuk cat tembok setara Mowilex
Untuk cat besi hollow setara Paint Coating
Untuk cat kilat setara Platoon atau F’talit
Warna : Ditentukan kemudian
Kwalitas : Baik
3 Pengecatan Dinding
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang cukup ahli dalam
bidangnya dan harus menurut petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
Persyaratan Material
➢ Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas terbaik.
➢ Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang,
spesifikasi, dan aturan pakai.
➢ Cat yang dipakai adalah dari setara Merk MOWILEX Standar ICI atau merk lain yang
setara dengannya baik dari segi harga dan kualitas.
➢ Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material cat untuk disetujui oleh
PPK.
➢ Jenis cat, warna dan type yang akan dipakai pada semua posisi bangunan kecuali
ditentukan lain oleh Owner dalam masa pelaksanaan adalah seperti dalam tabel
berikut ini :
No Kontruksi Merk setara Type Spesifikasi Warna
1 Cat dasar MOWILEX Weathershield Daya sebar Ditentukan
dinding cat dasar 7m2/liter waktu Kemudian
ekterior alkali pengeringan 1- 2
resisting jam
interior
➢ Jenis, Warna dan Type Cat dapat diganti oleh Owner dalam masa pelaksanaan.
➢ Penentuan penempatan ruang dan jenis cat ditentukan oleh Owner dalam masa
pelaksanaan.
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
➢ Jika terjadi perbedaan antara pemakaian warna dan spesifikasi cat yang ada dalam
Spesifikasi Teknis (tabel point 1) dengan yang ada dalam Gambar maka acuan yang
dipakai adalah menurut keputusan PPK dan Tim teknis pendukung PPK.
➢ Perubahan-perubahan warna cat dari seperti yang telah ditentukan dalam tabel point 1
yang dilakukan oleh PPK dan Tim teknis pendukung PPK harus disertai keterangan
tertulis.
➢ Perubahan-perubahan warna cat yang tidak disertai keterangan tertulis adalah
kesalahan Kontraktor Pelaksana dan dengan biaya sendiri Kontraktor Pelaksana harus
mengantinya dengan warna cat seperti yang telah ditentukan dalam gambar acuan,
termasuk biaya yang harus dikeluarkan untuk pengelupasan dan pembersihan apabila
pekerjaan pengecatan telah terlanjur selesai dikerjakan.
Pelaksanaan
➢ Kontraktor Pelaksana harus mengerok seluruh cat pada permukaan tembok sampai
terlihat acian, kemudian diamplas hingga sisa cat lama terkikis. Hasil pekerjaan
pembersihan ini harus disetujui oleh Owner sebelum pekerjaan pengecatan dimulai.
➢ Kontraktor harus memastikan permukaan dinding bata dan permukaan beton benar-
benar kering sebelum dilakukan pekerjaan pengecatan.
➢ Kemudian sapukan cat dasar pada permukaan tembok. Anda dapat menggunakan
roller. Cukup satu lapis. Biarkan hingga kering sekitar 1-2 jam.
➢ Gunakan kuas untuk mengecat pinggiran tembok atau lis. Setelah lapisan pertama
mengering (2-3 jam), lanjutkan mengecat lapisan kedua di atas lapisan pertama
➢ Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual oleh tukang ahli.
Pengecatan dengan alat seperti Kompresor harus dengan persetujuan Owner tanpa
adanya penambahan biaya pelaksanaan
➢ Untuk pekerjaan cat tembok baru, harus dilakukan sebanyak 3 kali dan sebelum
melakukan pengecatan permukaan dinding harus di amplas sampai permukaan
dinding baru halus dan bersih dari kotoran dan debu.
Bahan : Cat setara mowilex untuk eksterior
Peralatan : Kuas, kuas roll, spray gun, amplas, dempul, kape/scraper, dan baki cat.
K3 : Helm, sarung tangan, pelindung mata, rompi
4 Pengecatan Besi Galvanis
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang cukup ahli dalam
bidangnya dan harus menurut petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
Persiapan yang harus dilakukan :
➢ Membersihkan permukaan besi galvanis menggunakan soda api (apabila besi
holow galvanis lama).
➢ Kemudian dibersihkan dengan lap yang benar-benar bersih.
➢ Untuk cat besi hollow galvanis diberi cat dasar dan plamur.
➢ Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi dengan amplas halus.
➢ Bagian-bagian yang masih kurang baik diamplas lagi.
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
➢ Pengecatan akhir dilakukan berulang kali (3 kali) sampai mencapai warna yang
dikehendaki.
Bahan : Cat Khusus besi anti karat dan menie
Peralatan : Kuas, amplas, dan spray gun
K3 : Sarung tangan dan kacamata
5 Pengecatan Permukaan Kayu
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang cukup ahli dalam
bidangnya dan harus menurut petunjuk Direksi/Konsultn Pengawas.
Persiapan yang harus dilakukan :
➢ Membersihkan permukaan dalam kayu dengan amplas.
➢ Kemudian dibersihkan dengan lap yang benar-benar bersih.
➢ Untuk cat kayu diberi cat dasar dan plamur.
➢ Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi dengan amplas halus.
➢ Bagian-bagian yang masih kurang baik diamplas lagi.
➢ Setelah diamplas di cat kembali menggunakan cat khusus kayu.
➢ Finishing kayu di cat mengunakan pernis.
Pengecatan akhir dilakukan berulang kali (3 kali) sampai mencapai warna yang
dikehendaki.
Bahan : Cat dasar, plamur, vernis
Peralatan : Kuas, amplas, dempul, dan koran
K3 : Sarung tangan
6 Pengecatan/Coating Batu Alam
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang cukup ahli dalam
bidangnya dan harus menurut petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
Pesiapan yang harus dilakukan :
➢ Bersihkan batu dari sisa semen, debu, minyak, cat atau kotoran lainnya supaya
coating dapat meresap dan menempel sempurna pada permukaan batu alam.
➢ Pastikan cuaca panas atau tidak hujan dan batu kering dari air sisa pembersihan
tadi dan harus benar-benar kering.
➢ Lapis kan/cat kan coating batu alam pada batu memakai kuas atau bisa juga di
semprot pakai kompresor untuk hasil yang lebih sempurna.
➢ Setelah lapisan pertama telah mengering (15-20 menit) dapat dilakukan
pelapisan berikutnya bila di inginkan, tetapi satu lapis juga sudah bagus,
penggunaan lapisan ke 2 bila menginginkan hasil yang lebih maksimal. pastikan
seluruh batu dilapisi dengan merata supaya tidak terlihat belang hasilnya.
➢ Daya sebar 1 kaleng/1 liter coating bisa melapisi 5-8 mtr2 tergantung jenis batu
dan porositas batu, biasanya untuk batu candi penggunaan lebih boros karena
jenis batu tersebut mempunyai pori-pori yang banyak dan lebar.
Bahan : Coating khusus batu alam
Peralatan : Kuas, kompresor (additional), spray gun, amplas, dempul
K3 : Kacamata, sarung tangan, dan masker
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
2.12 Pekerjaan Plesteran
Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding batako dan permukaan beton
dalam pasal Ini ( disesuaikan dengan gambar kerja )
Persyaratan Bahan
Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan)
➢ Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
➢ Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
Penggunaan Plesteran
Pemakaian plesteran (adukan) harus disesuaikan dengan jenis dan macam
pekerjaan sesuai dengan perbandingan campuran adukan, yaitu : 1Pc : 4 Ps
Syarat – syarat Pelaksanaan
➢ Pekerjaan ini diaksanakan sesuai dengan standart spesifikasi dari bahan
dan campuran yang digunakan sesuai dengan petunjuk dari pengawas /
direksi lapangan.
➢ Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana bidang yang akan
dikerjakan teah disetujui oleh pengawas. Dan dalam melaksanakan
pekerjaan ini harus mengikuti pua semua petunjuk dalam gambar potongan
mengenai ukuran tebal/tinggi pei dan bentuk profilnya
➢ Semua jenis adukan tersebut, masing-masing harus disiapkan sedemikian
rupa sehingga selalau daam keadaan baik dan belum mongering.
Campuran adukan tersebut dapat diaduk memakai mesin pengaduk atau
secara manua sesuai dengan petunjuk pengawas dan diusahakan agar jarak
waktu percampuran dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit terutama
untuk percampuran kedap air.
➢ Plesteran yang retak, bergelembung-gelembung, terjadi pengotoran atau
perubahan warna, tidak akan diterima. Plesteran tersebut harus dibersihkan
dan diganti dengan adukan pesteran yang sesuai dengan spesifikasi dan
mendapat persetujuan dari pengawas. Tambalan tersebut harus sesuai
dengan tekstur dan warna hasil pekerjaan yang ada semula.
➢ Untuk plesteran dinding batako harus betul-betul rata dan rapi, untuk
rangka kayu/kosen yang kena plesteran harus diberi paku yang rapat untuk
menghindari keretakan plesteran. Tebal plesteran satu sisi minimal 1,5 cm.
➢ Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
wajar dan tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran
setiap kali terlihat kering dan meindungi dari terik panas matahari
langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara
cepat.
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
Bahan : pasir pasang, semen, air
Peralatan : sendok semen, cangjul, sekop, gerobak dorong, waterpas/selang, ,
alat bantu lainnya
K3 : Helm, rompi, sepatu boot, tali pengaman, rambu2
2.13 Pekerjaan Pasangan Batu Alam (Batu Andesit)
Pekerjaan pemasangan batu alam andesit harus di lakukan oleh tanaga ahli dan
pemasanga batu alam andesit haruslah teliti, ada beberapa metode pemasangan
batu alam andesit salah satunya dengan metode susun sirih yang akan
dilakukan untuk pagar/pilar ini dan tata cara nya sebagai berikut :
➢ Siapkan adonan untuk pasang batu alam (campuran semen, pasir, air).
➢ Tempelkan adonan aci pada tembok (dinding).
➢ Pasang benang posisi horizontal (dimulai dari paling bawah). Pastikan
lurus dengan waterpass.
➢ Tempelkan adonan pada permukaan bawah dari batu alam andesit
➢ Pasang batu alam andesit pada dinding (mulai dari bawah, kemudian
menyamping).
➢ Tekan agak kuat sehingga nantinya batu alam tidak mudah lepas.
➢ Lakukan terus pada seluruh area dinding pemasangan.
Bahan : Batu andesit, semen
Peralatan : sendok semen, ember, palu karet
K3 : Helm, rompi, sarung tangan, dan sepatu
2.14. Pekerjaan Pengelasan dan Pemasangan Besi
Lingkup pekerjaan dalam pekerjaan ini adalah termasuk pekerjaan :
Pintu sorong besi, pemasangan roda, roller dan aksesories, besi railling,
bentangan pagar dengan besi hollow, dan pekerjaan pengelasan lainnya
Pekerjaan pemasangan dan pengelasa besi harus dikerjakan oleh tenaga ahli
dengan mengikuti semua petunjuk dari konsultan pengawas. Bahan besi yang
digunkan harus sesuai standart dan persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.
Alat dan Bahan : Mesin las listrik, kawat las listrik/elektroda, besi percobaan,
besi hollow, sarung tangan, kacamata las, masker, gergaji besi/gerinda tangan,
pensil besi, penggaris besi, dan meteran
K3 : Sarung tangan khusus , kacamata, masker, topi atau helm, dan sepatu
Tata Pemasangan Besi Dengan Cara Pengelesan :
➢ Kenakan terlebih dahulu pakaian pelindung keamanan Anda meliputi
sarung tangan, kacamata, dan masker untuk mendukung keselamat kerja.
Anda harus menggunakan kacamata khusus las untuk meredupkan cahaya
terang yang muncul selama proses pengelasan berlangsung.
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
➢ Buatlah pola terlebih dahulu pada besi hollow untuk membantu Anda
dalam pemotongannya. Anda harus membuat garis pola dengan tepat dan
jelas.
➢ Siapkan gerinda listrik dengan baik. Kemudian Anda bisa
menyambungkannya dengan sumber daya listrik yang tersedia. Gerinda
dibutuhkan untuk memotong besi hollow.
➢ Potonglah besi hollow menggunakan gerinda listrik sesuai dengan garis
pola yang telah dibuat. Jangan lupa untuk merapikan bekas potongannya
yang nampak kurang bagus. Lantas matikan gergaji tersebut agar tidak
disalahgunakan ya.
➢ Sebelum mengelas besi hollow, sebaiknya Anda mengelas besi percobaan
terlebih dahulu untuk mengujicoba dan membiasakan tangan Anda
mengelas besi hollow. Lakukan sebanyak mungkin sampai hasil akhirnya
benar-benar bagus.
➢ Pasanglah mesin las listrik dengan sumber listrik. Lalu pasang juga bagian
kawat lasnya ke mesin las tersebut. Ingat, proses pemasangan ini harus
dilakukan ketika mesin las dalam keadaan mati (off).
➢ Barulah kemudian Anda dapat mencoba melakukan pengelasan pada besi
percobaan terlebih dahulu. Mulailah melakukan pengelasan dengan teknik
3 titik kecil pada sambungan besi hollow tersebut. Lalu balikkan posisi
besi hollow dan lakukan kembali teknik pengelasan 3 titik kecil.
➢ Lakukan upaya pengelasan dengan teknik 3 titik kecil. Setelah semuanya
selesai, Anda dapat melakukan pengelasan garis vertikal. Lakukan proses
ini dengan cepat supaya besi hollow-nya tidak sampai berlubang.
➢ Ratakan hasil pengelasan yang telah Anda kerjakan. Kemudian bersihkan
pula bagian-bagian las yang teksturnya kurang halus alias cukup kasar.
Anda bisa menghaluskan bagian yang telah dilas ini menggunakan kertas
pasir khusus besi. Kalau ingin memakai gerinta untuk meratakan bagian
yang telah dilas tersebut, kerjakan dengan hati-hati agar tidak mengikis las
secara berlebihan.
➢ Setelah Anda cukup percaya diri dengan hasil pengelasan yang telah
dibuat pada besi percobaan maka Anda bisa menerapkannya secara
langsung pada besi hollow. Kini tibalah waktunya untuk mengelas besi
hollow tersebut. Lakukan proses pengelasan ini dengan metode yang
sama.
PASAL 3 PEKERJAAN ORNAMEN DAN ARSITEKTURAL
3.1 Pekerjaan Ukiran Kayu
Pekerjaan pengukiran kayu harus dikerjakan oleh tenaga ahli dengan
mengikuti semua petunjuk pola yang akan diukir. kayu yang digunakan harus
harus sesuai standart yang sudah di tetapkan dan mendapat persetujuan
Direksi/Konsultan Pengawas.
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
Bahan/Material : Kayu papan Belian dengan ketebalan 0,5 m
Peralatan : Pahatan, pisau ukir, ampelas, dan peralatan lain.
K3 : Sarung tangan, masker, kacamata dll.
Langkah-langkah dalam membuat ukiran, yaitu:
➢ Persiapkan bahan dan peralatannya
Bahan utama yang perlu dipersiapkan ialah kayu. Tergantung pada jenis
bahan yang diinginkan. Untuk peralatannya harus menyesuaikan dengan
bahan yang digunakan. Untuk bahan kayu, biasanya menggunakan pahat
dan palu kayu. Sedangkan peralatan pendukungnya bisa disesuaikan
dengan kebutuhannya. Misalnya kikir, gergaji, atau lainnya.
➢ Pembuatan motif
Pada bahan Setelah menyiapkan bahan dan menentukan desain yang akan
dibuat, selanjutnya adalah pembuatan motif pada bahan yang akan diukir.
Proses ini dilakukan dengan membuat susunan garis atau motif pada
bahannya. Tujuannya supaya motifnya nanti bisa tersusun rapi dan indah.
➢ Proses Pengukiran
Proses pengukiran dilakukan dengan mencongkel bahan yang digunakan.
Pencongkelan ini merupakan proses pengukiran pertama. Tujuannya agar
motif yang akan dibentuk bisa terlihat lebih jelas. Setelah itu, ukiran akan
semakin diperjelas dengan cara mengetok kayu dengan pahat dan palu
kayu. Alurnya mengikuti motif yang dibuat. Contohnya jika membuat
motif bunga, maka pola ketokan pahat dan palu kayunya harus
membentuk bunga. Proses pengukiran akan terus terjadi hingga motifnya
semakin terlihat jelas. Untuk waktunya bergantung pada tingkat kerumitan
motifnya.
➢ Proses Finishing
Pada tahap akhir atau proses finishing, bahan yang telah diukir harus
dirapikan dan dibersihkan. Baru setelah itu, bahan tersebut bisa diberi cat
atau warna sesuai dengan keinginan.
3.2 Pemasangan dan Fabrikasi ACP (Aluminium Composite Panel)
Pekerjaan pemasangan dan Fabrikasi ACP (Aluminium Composite Panel)
harus dikerjakan oleh tenaga ahli dengan mengikuti semua petunjuk dari
konsultan pengawas. Bahan besi yang digunkan harus sesuai standart dan
persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.
Bahan/Material : Aluminium composite panel, besi hollow, masking tape,
bracket siku, screw scrup, dynabolt, baut, silikon, dan backrod. setara merk
seven.
Peralatan : Mesin potong aluminium, bor, gergaji besi, sealant gun, palu
besi, obeng, waterpass, kunci ring, benang unting – unting, lakban kertas, dan
sekrap.
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
K3 : Helm, kacamata, sarung tangan, rompi, scaf holding, sepatu
dll.
Langkah Pekerjaan Pemasangan dan Fabrikasi ACP (Aluminium
Composite Panel)
1. Melakukan Persiapan
Kontraktor pelaksana harus melakukan persiapan teknis maupun non
teknis. Persiapan teknis terdiri dari mob demob alat, material dan
pekerja. Sedangkan persiapan non teknis terdiri dari survei lokasi,
gambar kerja, gambar desain ACP yang akan dibuat agar sesuai dengan
permintaan owner atau perencana.
2. Melakukan Fabrikasi ACP
Pekerjaan fabrikasi ACP harus menggunakan alat khusus dan harus
dikerjaakan sesuai gambar desain/gambar kerja.
3. Mengerjakan Rangka ACP
Rangka ACP menggunakan besi hollow, dalam pekerjaan ini harus
dilakukan dan dikerjaan oleh pekerjaa yang ahli dan pembuatan rangka
ACP harus sesuai denah yang dibutuhkan, kemudian dipasang dengan
teliti dan rapi.
4. Melakukan Pemasangan ACP
Pemasangan ACP harus sesuai dengan modul atau gambar kerja.
5. Finisihing
Pekerjaan harus dilakukan oleh perkeja yang berpengalaman.
3.3 Pemasangan Huruf Papan Nama
Pekerjaan Fabrikasi huruf harus dikerjakan oleh tenaga ahli dengan mengikuti
semua petunjuk dari konsultan pengawas. Bahan yang digunkan harus sesuai
standart dan persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.
3.4 Pemasangan dan Fabrikasi Lapis Conwood
Pekerjaan pemasangan dan Fabrikasi lapis conwood harus dikerjakan oleh
tenaga ahli dengan mengikuti semua petunjuk dari konsultan pengawas. Bahan
yang digunkan harus sesuai standart dan persetujuan Direksi/Konsultan
Pengawas.
Bahan/Material : conwood panel, besi hollow, masking tape, bracket siku,
screw scrup, dynabolt, baut, silikon, dan backrod. Conwood setara sunda
board.
Peralatan : Mesin potong, bor, gergaji, sealant gun, palu besi, obeng,
waterpass, kunci ring, benang unting – unting, lakban kertas, dan sekrap.
K3 : Helm, kacamata, sarung tangan, rompi, scaf holding, sepatu
dll.
Langkah Pekerjaan Pemasangan conwood
1. Melakukan Persiapan
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
Kontraktor pelaksana harus melakukan persiapan teknis maupun non
teknis. Persiapan teknis terdiri dari mob demob alat, material dan
pekerja. Sedangkan persiapan non teknis terdiri dari survei lokasi,
gambar kerja, gambar desain conwood yang akan dibuat agar sesuai
dengan permintaan owner atau perencana.
2. Mengerjakan Rangka conwood
Rangka conwood menggunakan besi hollow, dalam pekerjaan ini harus
dilakukan dan dikerjaan oleh pekerjaa yang ahli dan pembuatan rangka
conwood harus sesuai denah yang dibutuhkan, kemudian dipasang
dengan teliti dan rapi.
3. Melakukan Pemasangan conwood
Pemasangan conwood harus sesuai dengan modul atau gambar kerja.
4. Finisihing
Pekerjaan harus dilakukan oleh perkeja yang berpengalaman.
3.5 Pemasangan dan Fabrikasi Lapis WPC (Wood Plastic Composite)
Pekerjaan pemasangan dan Fabrikasi harus dikerjakan oleh tenaga ahli dengan
mengikuti semua petunjuk dari konsultan pengawas. Bahan yang digunkan
harus sesuai standart dan persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.
Bahan/Material : WPC, besi hollow, masking tape, bracket siku, screw scrup,
dynabolt, baut, silikon, dan backrod. WPC setara DUMA .
Peralatan : Mesin potong, bor, gergaji, sealant gun, palu besi, obeng,
waterpass, kunci ring, benang unting – unting, lakban kertas, dan sekrap.
K3 : Helm, kacamata, sarung tangan, rompi, scaf holding, sepatu
dll.
Langkah Pekerjaan Pemasangan conwood
1. Melakukan Persiapan
Kontraktor pelaksana harus melakukan persiapan teknis maupun non
teknis. Persiapan teknis terdiri dari mob demob alat, material dan
pekerja. Sedangkan persiapan non teknis terdiri dari survei lokasi,
gambar kerja, gambar desain WPC yang akan dibuat agar sesuai dengan
permintaan owner atau perencana.
2. Mengerjakan Rangka WPC
Rangka WPC menggunakan besi hollow, dalam pekerjaan ini harus
dilakukan dan dikerjaan oleh pekerjaa yang ahli dan pembuatan rangka
wpc harus sesuai denah yang dibutuhkan, kemudian dipasang dengan
teliti dan rapi.
3. Melakukan Pemasangan WPC
Pemasangan WPC harus sesuai dengan modul atau gambar kerja.
4. Finisihing
Pekerjaan harus dilakukan oleh perkeja yang berpengalaman.
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
PASAL 4 PEKERJAAN ELEKTRIKAL
4.1 Pemasangan Instalasi Listrik Untuk Lampu Taman
Dalam merancang dan memasang tata letak lampu taman sangan harus di
perhatikan oleh kontraktor pelaksana, memasangnya harus jeli dan teliti.
Adapun langkah – langkah yang harus diperhatikan dalam pemasangan lampu
taman dan instalasi listrik tersebut :
Langkah – langkah
➢ Tentukan titik lokasi pemasangan lampu taman, pelaksan harus
memasanga lampu sesuai gambar/denah yang telah ditentukan.
➢ Buat alur instalasi kabel listrik dari stopkontak terdekat ke lokasi titik-titik
lampu. Sebaiknya alur instalasi kabel itu merapat ke tembok untuk
memperkecil kemungkinan kabel terkena cangkul atau benda tajam
lainnya saat perawatan atau renovasi taman.
➢ Gali tanah sesuai alur instalasi kabel listrik, kedalaman galian 20 cm.
➢ Potong panjang pipa PVC sesuai alur yang ada, warnai pipa dengan cat
besi.
➢ Masukan kabel kedalam pip dan tanam didalam tanah.
➢ Hubungkan bagian ujung kabel kerumah lampu, sedangkan ujung yang
lain ke stop kontak.
Syarat – syarat
➢ Untuk kepentingan luar ruang, pergunakan lampu dan rumah lampur
dengan spesifikasi water resistant. Jenis lampunya bisa pijar atau pendar.
Lampu dan rumah lampu berspesifikasi ini biasanya dibuat khusus,
sehingga tahan terhadap cipratan air dan tak mudah korslet karenanya.
➢ Perangkat lampu taman ada yang bervoltase rendah (+ 12 volt) dan voltase
tinggi (+ 220volt). Pilihan terbaik tergantung dari kebutuhan. Demi alasan
keamanan, sebaiknya pilih perangkat lampu taman bervoltase rendah. Ini
mencegah kecelakaan fatal seandainya ada arus listrik yang bocor. Voltase
rendah berpotensi kecil melukai tubuh dan menimbulkan kebakaran.
➢ Pergunakan kabel yang tepat. Pilihan jenis kabel penting karena berkaitan
dengan pasokan voltase energi listrik. Semakin panjang kabel, semakin
besar peluang penurunan voltase. Untuk taman yang tak terlalu luas
dengan jumlah titik lampu sedikit, dapat digunakan kabel serabut atau
kawat berukuran 1mm2. Taman luas menuntut kabel lebih panjang, maka
lebih baik pergunakan kabel kawat berukuran 1,5mm2.
Bahan – bahan dan material
Bahan : Lampu taman, kabel kawat 1mm, pipa PVC ½ inch, dan stop kontak.
Peralatan : Tang potong, obeng, terminal penghubung kabel, isolasi, cat besi
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
PASAL 5 : PEKERJAAN LAIN-LAIN
5.1 Pekerjaan–pekerjaan lain yang telah ditentukan dalam RAB harus
dikerjakan sesuai standart pekerjaan yang berlaku.
PASAL 6 : PENUTUP
6.1 Semua ketentuan yang belum tercantum di dalam persyaratan ini akan
dijelaskan kemudian.
6.2 Bahan-bahan yang dipergunakan harus berkualitas baik sesuai dengan
persyaratan.
Demikian persyaratan Teknis / Bestek pekerjaan ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Pontianak, Januari 2023
Dibuat Oleh :
CV. SUMA TRISAKA KREATIKA
Konsultan Perencana
PEKERJAAN PERENCANAAN RENOVASI PAGAR KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
KEBUTUHAN TENAGA KERJA
NO URAIAN KETERANGAN
1. Pelaksana Lapangan - Pendidikan Minimal SMA/SMK Mempunyai
SKK MINIMAL Jenjang 4
2. Petugas K3 - Pendidikan Minimal SMA/SMK
- Mempunyai Sertifikat
KEBUTUHAN ALAT
NO URAIAN KETERANGAN
1. Concrete Mixer 0,3 – 0,6 M3 2 Unit
2. Gerinda Pemotong Besi (minimal 4”, 12000 1 Unit
rpm)
3. Gerobak Sorong (kapasitas minimal 113,267 2 Unit
Liter)
4. Peralatan Tukang (Palu, Gergaji, Sendok 1 Set
semen, meteran, waterpass)
5. Peralatan K3 1 Set
(Kotak p3k, helm, sarung tanagn, rompi, sepatu
boot)