KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KOTA BAUBAU
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Jl. Sijawangkati No.09 Kel. Lamangga, Kec. Murhum
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PERTANAHAN KOTA BAUBAU
T.A. 2023
1. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Peraturan Menteri PUPR
Nomor 14 Tahun 2020, Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
dibutuhkan dalam proses pembangunan bangunan gedung negara .
2. Dokumen ini memuat lingkup pekerjaan dan kualifikasi teknis yang
harus dipenuhi secara menyeluruh untuk mendapatkan hasil
pekerjaan yang berkualitas. Dokumen ini sekaligus memuat tugas dan
wewenang para pihak yang terlibat dalam pekerjaan.
3. Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab secara kontraktual kepada Kepala Satuan Kerja
atau Pejabat Pembuat Komitmen
4. Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi mulai bertugas sejak waktu
yang ditetapkan berdasarkan SPMK sampai dengan serah terima
akhir pekerjaan pelaksanaan.
5. Pengadaan Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus berdasarkan
ketentuan yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan
jasa pemerintah serta petunjuk teknis pelaksanaannya.
B. LATAR BELAKANG
Kantor Pertanahan Kota Baubau merencanakan
Pembangunan/Renovasi Gedung Kantor sebagai fasilitas utama yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai
lembaga pelayanan publik. Direncanakan dengan luas lantai kurang
lebih 210 m2 satu lantai bertujuan untuk pelayanan perkantoran, agar
kegiatan pembangunannya dapat terlaksana dengan baik dibutuhkan
Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
Pertanahan Kota Baubau Tahun Anggaran 2023 yang berkualitas.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Uraian singakt pekerjaan ini merupakan gambarang bagi Penyedia
Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kota
Baubau yang memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan dalam pelaksanaan
tugas.
b. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Pelaksanaan Konstruksi
Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kota Baubau dapat
melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang optimal.
3. SASARAN
Sasaran kegiatan yang dilaksanakan adalah terealisasinya Pembangunan
Gedung Kantor Pertanahan Kota Baubau yang sesuai dengan kebutuhan
Satuan Kerja.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pengguna Jasa : Kantor Pertanahan Kota Baubau
Dr. Asmanto Mesman, S.SiT., M.M./
Nama PPK/NIP : 19740202199403 1 003
Pangkat/Golongan : Pembina Tk I / Gol. VI/b
Alamat : Jl. Sijawangkati No.09, Kel. Lamangga
5. SUMBER PENDANAAN
A. Sumber Biaya
Sumber biaya dari keseluruhan pekerjaan dibebankan pada DIPA Kantor
Pertanahan Kota Baubau T.A. 2023
B. Biaya Konstruksi
Untuk pelaksanaan pekerjaan Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor
Pertanahan Kota Baubau T.A. 2023 dialokasikan anggaran sebesar
Rp740.000.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), dengan HPS
sebesar Rp740.000.000,-( Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah). Besarnya
biaya Pembangunan/Renovasi Gedung Kantor Pertanahan Kota Baubau
yang merupakan biaya harga satuan. Biaya pekerjaan
Pembangunan/Renovasi Gedung Kantor Pertanahan Kota Baubau dan
tata cara pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan
proses pengadaan Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kota
Baubau sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri dari :
1. Mata Pembayaran Umum;
2. Mata Pembayaran Keselamatan Dan Kesehatan Kerja;
3. Mata Pembayaran Utama;
4. Mata Pembayaran Landscape;
6. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan di Jalan Sijawangkati, No.09 Kel. Lamangga, Kec. Murhum,
Kota Baubau.
7. LINGKUP PEKERJAAN
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia
Pembangunan/Renovasi Gedung Kantor Pertanahan Kota Baubau
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnyaPeraturan
Menteri PUPR Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan/Renovasi
Gedung Bangunan Negara, yang terdiri dari :
1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya;
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan,
jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan
jadwal penggunaan peralatan berat ;
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan ;
4. Menyusun gambar pelaksanaan (shopdrawing) untuk pekerjaan-
pekerjaan yang memerlukannya;
5. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan;
6. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-
rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan,
laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau
dihadapi, dan surat-menyurat;
7. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as
builtdrawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah
disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau penyedia jasa
pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi;
8. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
pemeliharaan konstruksi.
Adapun pekerjaan yang dilaksanakan antara lain:
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN DAN MANAJEMEN
2. PEKERJAAN SISTEM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)
3. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
4. PEKERJAAN TANAH, PASIR DAN PONDASI BANGUNAN UTAMA
5. PEKERJAAN STRUKTUR
6. PEKERJAAN ARSITEKTUR
7. PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
8. PEKERJAAN SANITASI
9. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
B. KRITERIA
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi harus memperhatikan persyaratan-persyaratan
sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil
yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif
untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi pada tahap pelaksanaan konstruksi
fisik, baik yang menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus
dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi sebagai Pelaksana
Konstruksi.
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di
lapangan, dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku.
C. PROGRAM KERJA
Penyedia Pelaksana Konstruksi harus segera menyusun program kerja
yang meliputi:
1. Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci.
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya), tenaga yang
diusulkan Penyedia Pelaksana Konstruksi.
3. Uraian konsepsi Penyedia Pelaksana Konstruksiatas pekerjaan proyek.
4. Ketiga hal tersebut diatas mendapat persetujuan/kesepakatan dari
Pejabat Pembuat Komitmen, maka akan menjadi pedoman
pelaksanaan Konstruksi.
D. TANGGUNG JAWAB
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as
builtdrawings);
2. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan
atau manajemen konstruksi beserta segala perubahan atau
addendumnya;
3. Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan
teknis termasuk laporan uji mutu dan laporan akhir pekerjaan
perencanaan sesuai dengan ayat (10);
4. Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan
pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama
(Provisional Hand Over) dan serah terima akhir (Final Hand Over)
dilampiri dengan berita acarapelaksanaan pemeliharaan pekerjaan
konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
5. Kontrak kerja perencanaan konstruksi;
6. hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioningtest);
7. Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik;
8. Dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau Standar Mutu
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3);
9. Manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung, termasuk
pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan
mekanikal dan elektrikal;
10. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal
dan elektrikal
11. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi dan penyedia jasa pengawasan teknis.
E. PERALATAN YANG DIPERLUKAN
1. Excavator 80-140 HP : 1 Unit
2. Molen Concrete Mixer 0,3 – 0,5 M2 : 2 Unit
3. Dump Truk 4 m2 : 2 Unit
4. Generator 10 Kva : 1 Unit
5. Stamper : 1 Unit
6. Mini dumper 320 kg : 1 Unit
F. KETENTUAN PENGGUNAAN MATERIAL
1. Surat Dukungan Ketersedian Barang/Material Galian C (Pasir Maligano
Kab. Muna) ditandatangani dan bermeterai disertai dengan foto
Quary (Dengan Titik Kordinatnya ) dengan Melampirkan Surat izin
Usaha Setempat (melapirkan NIB);
2. Surat Dukungan Ketersedian Barang/Material Galian C (Krikil
Beton/Split Maligano Kab.Muna) ditandatangani dan bermeterai
disertai dengan foto Quary (Dengan Titik Kordinat) dengan
Melampirkan Surat izin Usaha Setempat (melampirkan NIB);
3. Surat Dukungan Material Rangka Baja Ringan ditandatangani dan
bermeterai disertai dengan Brosur;
4. Surat Dukungan Material Atap Gavalum 0,30 ditandatangani dan
bermeterai disertai dengan Brosur.
G. JENIS KONTRAK
Pelaksanaan Konstruksi ini menggunakan jenis Kontrak Lumpsum dan Harga
Satuan dengan pembebanan tahun anggaran adalah tahun tunggal.
1. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan Pelaksanaan Konstruksi merupakan kontrak tahun tunggal dengan
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari
kalender, terhitung sejak terbit Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan
(SPMK).
2. PERSONIL
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi menyediakan tenaga ahli/tenaga teknis/terampil dalam suatu
struktur organisasi untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup
jasa yang tercantum dalam KAK ini. Struktur Organisasi serta daftar tenaga
ahli beserta kualifikasinya, minimal sebagai berikut :
No Posisi Sub Kualifikasi SKA/SKT Klasifikasi Pengalaman Jml
Keahlian (Tahun) Orang
1. Pelaksana SKT Pelaksana - 3 1
Bangunan
Gedung/Pekerjaan
Gedung (TS 051)
2. Petugas K3 - 0 1
SKA/SKT K3
Konstruksi
Konstruksi Muda
Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Terampil/Ahli diatas harus memiliki Sertifikat
Keterampilan Maupun Keahlian dari Lembaga Yang Berwenang dan dilengkapi
dengan identitas yang tercantum pada kolom personel manajerial.
10. SYARAT KUALIFIKASI
Adapun persyaratan kualifikasi klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi antara
lain:
1) NIB yang sudah berlaku efektif;
2) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa
Konstruksi (IUJK);
3) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan BG-004 (sesuai dengan Permen
PUPR Nomor 19/PRT/M/2014) atau BG-002 (Sesuai dengan Permen PUPR
Nomor 6 Tahun 2021;
4) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan
(SPT Tahunan) tahun pajak 2022;
5) Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
6) Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil
cuti di luar tanggungan Negara;
7) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku
usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
8) Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan : SKP = 5 - P,
dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk
peserta Kualifikasi Usaha Kecil);
9) KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak).
11. PENGENDALIAN RISIKO DAN TINGKAT RISIKO KESELAMATAN KERJA.
Peserta wajib merencanakan dan melampirkan dokumen terkait Identifikasi
bahaya dan Pengendalian risiko untuk dalam meminimalisir/ mengurangi
tingkat risiko yang ada sampai tingkat terendah atau sampai tingkatan
yang dapat ditolerir. Cara pengendalian risiko dilakukan melalui:
a. Eliminasi : pengendalian ini dilakukan dengan cara
menghilangkan sumber bahaya (hazard).
b. Substitusi : mengurangi risiko dari bahaya dengan cara
mengganti proses, mengganti input dengan yang
lebih rendah risikonya.
c. Engineering : mengurangi risiko dari bahaya dengan metode
rekayasa teknik pada alat, mesin, infrastruktur,
lingkungan, dan atau bangunan.
d. Administratif : mengurangi risiko bahaya dengan cara
melakukan pembuatan prosedur, aturan,
pemasangan rambu (safety sign), tanda
peringatan, training dan seleksi terhadap
kontraktor, material serta mesin, cara pengatasan,
penyimpanan dan pelabelan.
e. Alat Pelindung Diri : mengurangi risiko bahaya dengan cara
menggunakan alat perlindungan diri misalnya
safety helmet, masker, sepatu safety, coverall,
kacamata keselamatan, dan alat pelindung diri
lainnya yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang
dilakukan.
12. KELUARAN
Hasil keluaran dari pekerjaan ini adalah tersedianya Bangunan Kantor
Pertanahan Kota Baubau
13. PELAPORAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, pihak Pelaksana Konstruksi harus membuat
laporan yakni :
1) Shop Drawings
2) Laporan Harian
3) Laporan Mingguan
4) Laporan Bulanan
5) Laporan Backup Data
6) As BuiltDrawing
7) Album Dokumentasi
Baubau, 31 Maret 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Dr. Asmanto Mesman, S.SiT., M.M.