| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0750944233955000 | Rp 1,399,532,721 | - | |
| 0943722462955000 | Rp 1,400,389,320 | - | |
| 0662056571955000 | Rp 1,400,403,552 | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0619137920955000 | Rp 1,428,263,857 | Tidak dapat membuktikan Sertifikat Petugas K3 Konstruksi | |
| 0929122752955000 | Rp 1,433,345,128 | - | |
| 0028131530952000 | - | - | |
| 0316900596955000 | - | - | |
| 0417011517955000 | - | - | |
Cvkoreri | 06*5**6****55**0 | Rp 1,675,722,001 | bukan merupakan penawar terendah |
CV Bumi Cenderawasih Raja Ampat | 05*0**5****51**0 | - | - |
| 0432722007951000 | Rp 1,674,150,413 | bukan merupakan penawar terendah | |
CV Tunas Jaya Papua | 07*9**8****52**0 | Rp 1,550,105,949 | bukan merupakan penawar terendah |
| 0935191775951000 | Rp 1,400,389,320 | Leadfirm tidak melampirkan dokumen kualifikasi anggota KSO | |
| 0014182174955000 | - | - | |
| 0839328259955000 | Rp 1,425,765,296 | Kapasitas Peralatan Mixer Concrate dibawah persyaratan | |
CV Dwi Karya Papua | 06*6**8****52**0 | Rp 1,404,014,203 | Tidak melampirkan SBU sesuai pesyaratan |
| 0738437334951000 | Rp 1,411,156,320 | tidak menghadiri undangan klarifikasi peralatan | |
| 0031452121952000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0022772560952000 | - | - | |
| 0634405997805000 | - | - | |
| 0810481879311000 | - | - | |
| 0861971380952000 | - | - | |
CV Gandang Dewata Bangun Persada | 06*7**4****14**0 | - | - |
| 0030825954951000 | - | - | |
| 0749952164951000 | - | - | |
| 0025466913942000 | - | - | |
PT Rahman Tiga Saudara | 06*5**5****29**0 | - | - |
| 0022164347805000 | - | - | |
| 0763876570121000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0030856660941000 | - | - | |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0946717931925000 | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | |
| 0952256097952000 | - | - | |
| 0421714312955000 | - | - | |
| 0753053255805000 | - | - | |
| 0815162631943000 | - | - | |
| 0918754003941000 | - | - | |
| 0015627490805000 | - | - | |
| 0026759092003000 | - | - | |
| 0750638777955000 | - | - | |
| 0530662162955000 | - | - | |
| 0848792313952000 | - | - | |
| 0411765415952000 | - | - | |
| 0032597841941000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0533550059951000 | - | - | |
| 0019823517943000 | - | - | |
| 0754311660956000 | - | - | |
| 0937879013805000 | - | - | |
| 0020982567941000 | - | - | |
Papua Fortune Construction | 04*9**3****55**0 | - | - |
| 0740046834215000 | - | - | |
Selatan Konstruksi Papua | 05*9**0****52**0 | - | - |
| 0815925300951000 | - | - | |
| 0761536028955000 | - | - | |
| 0762882454952000 | - | - |
KEMENTERIAN AGARARIA DAN TATA RUANG/
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SORONG
PROVINSI PAPUA BARAT
JL. SORONG - KLAMONO KM. 24 AIMAS KABUPATEN SORONG, EMAIL : [email protected]
URAIAN PEKERJAAN
BAGIAN I
SPESIFIKASI UMUM
Spesifikasi pekerjaan yang meliputi petunjuk umum dan spesifikasi umum dari
Pekerjaan dan dipergunakan dalam Dokumen pengadaan jasa ini. Hal-hal lain
yang belum termasuk dalam persyaratan umum kerja atau spesifikasi ini akan
disesuaikan dengan gambar rencana. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan akan
diperjelas pada acara penjelasan pekerjaan, yang sama kuatnya dengan
Dokumen pengadaan jasa ini.
Spesifikasi berdasarkan :
1. Peraturan Umum Bahan Bangunan
2. Standar SK.SNI-T-1728-1989 Pelaksanaan Mendirikan Bangunan Gedung
3. Standar SK.SNI-T-1734-1989 Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur
Dinding Bertulang untuk Rumah dan Gedung
4. Standar SK.SNI-T-5-04-1989 Spesifikasi Bahan Bangunan (Bukan Logam)
5. Standar SK.SNI-T-15-1990-03 Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
6. Standar SK.SNI-T-18-1990-03 Spesifikasi Bahan Tambah untuk Beton
7. Standar-standar Nasional Indonesia Lainnya.
Hal-hal lain yang belum masuk dalam persyaratan umum kerja atau spesifikasi
ini akan disesuaikan dengan gambar rencana dan akan ditentukan pada
penjelasan pekerjaan, yang sama kuatnya dengan data penyedia jasa ini.
Untuk kelancaran pelaksanaan, kontraktor harus menyediakan :
a. Personil minimum
Untuk melaksanakan kegiatan ini penyedia jasa harus menyediakan 1 personil
yang memenuhi syarat dengan bidang, baik pengalaman, Pendidikan dan
keahliannya.
No Jumlah Jumlah Kualifikasi SKA/SKT Pengalaman
Pendidikan Minimum
1. Pelaksana 1 orang STM/SMK SKT 3 Tahun
Teknis Sederajat Pelaksana
Bangunan
Gedung
2. Petugas K3 1 orang S1 tekhnik SKA K3 3 Tahun
Sipil
Catatan :
1) Melampirkan Resume (Curiculum vitae)
2) Melampirkan ijazah dan sertifikasi sesuai bidang pekerjaan
3) Melampirkan Bagan Organisasi dan Personil yang diusulkan dilengkapi dengan
uraian tugas dalam menyelesaikan pekerjaan
4) Sertifikat keahlian (SKA/SKT) dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah di
akreditasi oleh Lembaga yang berwenang
5) Melampirkan daftar gaji personal dan bukti setoran pajak
b. Peralatan minimum
Penyedia jasa harus menyediakan semua fasilitas/peralatan yang digunakan
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Fasilitas minimum tersebut
antara lain :
1) Mixer Concrate jumlah 1 Unit kapasitas 3 m3
2) Scaffolding 100 unit tinggi 1,5 m
3) Genset 2.500 watt
Catatan : Melampirkan invoice (kepemilikan/sewa barang/dukungan peralatan)
Pasal 1
Bahan -Bahan dan Mutu
1. Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis pekerjaan harus
sesuai dengan kualitas yang tercantum dalam kontrak. Hasil pekerjaan dan mutu
termasuk bahan-bahan yang terpakai harus diterima dan disetujui direksi
2. Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yang tercantum
dalam peraturan standar yang berlaku di Indonesia. Peraturan yang berlaku adalah
edisi yang terakhir. Untuk bahan-bahan yang mutunya belum diatur dalam peraturan
standar harus mendapat persetujuan dari Direksi sebelum dipergunakan.
3. Untuk bahan-bahan yang mutunya masih berdasarkan Internasional, apabila
diperlukan Direksi dapat meminta Pemborong untuk menunjukkan sertifikat test dari
Agen/Distributor yang menjual atau pabrik yang memproduksi bahan yang
bersangkutan.
4. Apabila diperlukan, Direksi dapat meminta copy atau tembusan dari perintah
pembelian (faktur) yang dipesan Pemborong kepada leveransir atau distributor untuk
pembelian bahan-bahan yang dipakai.
5. Sebelum bahan-bahan yang dipesan dikirim ke lokasi proyek, pemborong harus
menunjukkan contoh dari bahan yang bersangkutan kepada Direksi untuk diperiksa
dan diteliti mengenai jenis, mutu dan berat, kekuatan dan sifat penting lainnya dari
bahan tersebut.
6. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak sesuai dengan
contoh yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat, maupun kekuatannya,
maka Direksi berwenang untuk menolak bahan tersebut dan mengharuskan
Pemborong untuk menyingkirkannya dan diganti dengan bahan-bahan yang sesuai
dengan contoh yang telah diperiksa terdahulu.
7. Semua bahan yang disimpan dilokasi harus diletakkan dan dilindungi sedemikian
rupa sehingga tidak akan terjadi kontaminasi atau mengalami proses lainnya yang
dapat mengakibatkan rusaknya atau menurunnya mutu bahan-bahan tersebut.
8. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pemborong diwajibkan menyimpan bahan-
bahan berbahaya seperti minyak, cairan lain yang mudah terbakar, gas dan bahan
kimia sedemikian rupa sehingga keselamatan orang dan keamanan lingkungan
sekitarnya dapat dijamin.
9. Penggunaan bahan-bahan dalam pekerjaan harus mengikuti pedoman atau petunjuk
dari proyek/pabrik yang memproduksinya.
10. Direksi berhak menunjuk seorang ahli dalam memeriksa mtu bahan-bahan yang
diajukan oleh pemborong, baik di lokasi proyek maupun di gudang leveransir atau di
lokasi pabrik atau produsen. Dalam melaksanakan tugasnya ahli tersebut
mempunyai wewenang untuk mewakili Direksi dalam menguji dan menilai bahan-
bahan yang diajukan Pemborong.
Pasal 2
Pelaksanaan Pekerjaan Dalam Keadaan Tidak Kering
1. Apabila dalam keadaan tertentu Direksi memandang perlu untuk melaksanakan
pekerjaan pada kondisi tanah yang tidak kering, maka Pemborong membuat
bangunan atau tanggul sementara dan menyediakan pompa air berkapasitas cukup
beserta alat bantu dan pelengkap untuk menjamin agar dasar galian, dasar pondasi
dan permukaan tanah lainnya tetap kering selama pekerjaan berlangsung.
2. Kondisi muka air yang tinggi dan jenis tanah kurang kedap air dapat menyebabkan
derasnya rembesan air tanah kedalam galian. Dalam hal ini pelaksanaan pekerjaan
menuntut kemajuan pekerjaan yang cepat dan Direksi dapat mengintruksikan untuk
menambah pompa-pompa agar dasar galian tetap dalam keadaan kering.
3. Kelalaian Pemborong dalam menyediakan pompa dan bangunan sementara lainnya
yang dapat mengakibatkan rusaknya konstruksi yang telah dibuat adalah
tanggungjawab Pemborong sepenuhnya. Dalam hal ini semua biaya perbaikan
ditanggung Pemborong.
4. Air hujan yang mengalir ke dalam dinding saluran (galian) yang mengakibatkan
kerusakan konstruksi yang masih dalam pelaksanaan termasuk resiko pemborong.
5. Hujan lebat mengakibatkan genangan pada galian tidak terjadi dianggap Force
Majeure, dan perbaikan atas kerusakan yang terjadi adalah beban pemborong.
6. Direksi dapat menginstruksikan Pemborong untuk membuat saluran atau sodetan
sementara untuk mengalirkan air hujan agar dapat tetap dilaksanakan dalam
keadaan kering, apabila pekerjaan telah selesai, maka Pemborong harus menimbun
Kembali saluran dan sodetan sementara seperti keadaan semula.
Pasal 3
Wilayah Kerja
1. Secara umum Pemborong dilarang menimbun atau menempatkan bahan-bahan
bangunan ditepi jalan umum karena jalan umum tidak termasuk wilayah kerja
pemborong
2. Apabila tidak terdapat tempat kosong yang sesuai untuk penimbunan atau
menyimpan bahan-bahan bangunan disekitar lokasi proyek, maka bahan bangunan
harus didatangkan dari Gudang Pemborong atau leveransir setiap hari dengan jumlah
yang cukup untuk pekerjaan perhari
Pasal 4
Pekerjaan Galain Tanah
1. Galian tanah untuk pondasi bangunan harus mencapai kedalaman sesuai dalam
gambar rencana. Apabila ternyata lapisan tanah pada kedalaman rencana sangat
lunak , maka atas perintah Direksi, Pemborong harus menggali sampai tanah keras.
2. Semua sisa-sisa akar, humus, bahan organis dan kotoran lainnya harus dikeluarkan
dan disingkirkan
3. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, permukaan tanah pondasi harus ditinjau
direksi untuk dimintaan persetujuan.
4. Permukaan tanah pondasi harus kering.
5. Kelebihan galian tanah perintah Direksi harus ditimbun Kembali.
Pasal 5
Pekerjaan Pemasangan Batu Bata
Bahan-bahan
1. Batu bata yang akan dipakai sebagai bahan konstruksi untuk lapisan pondasi,
dinding pasangan dan lain-lain harus jenis bermutu baik (cukup matang, bata
pemrosesing mesin terhadap segala cuaca atau proses alamiah lainnya).
2. Pasir pasang yang digunakan untuk bahan adukan harus terdiri dari butir-butir yang
bersih dari segala jenis kotoran, tidak mengandung lempung atau unsur organis
lainnya.
3. Pasir urug atau lapisan dasar pondasi harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan
dipadatkan sesuai perintah direksi.
4. Semen yang dipergunakan adalah Portlans Cemen (PC) produk dalam negeri yang
memenuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia. Semen tidak boleh disimpan terlalu
lama dan yang telah menggumpal atau membatu tidak boleh dipakai dan harus
disingkirkan.
5. Adukan untuk pekerjaan pasanagn terdiri dari semen dan pasir didasarkan
perbandingan volume, air yang dipergunakan untuk campuran harus bersih dari
endapan lumpur dan unsur-unsur lain yang dapat mempengaruhi warna dan baunya.
Air mengandung garam akibat pasang surut air laut tidak boleh dipakai. Adukan
harus dibuat dalam jumlah terbatas dan hanya untuk dipergunakan langsung.
6. Untuk pekerjaan yang sifatnya tergenang air, maka dipergunakan adukan lengkap
dengan menggunakan adiktif atau adukan kering untuk mempercepat proses
pembekuan.
Pekerjaan Pasang Batu
1. Sebelum pekerjaan pasangan dimulai, batu bata yang akan dipasang harus bersih
dari segala jenis kotoran dan lumpur serta dibasahi secukupnya,
2. Agar bentuk dan ukuran sesuai dengan yang tercantum dalam gambar.
3. Batu bata harus dipasang diatas adukan yang cukup dan disusun sepadat mungkin
agar tidak terdapat rongga yang besar sehingga terjadi sifat saling mengikat yang baik.
4. Semua sudut dalam bidang permukaan yang terlihat harus dipasang sesuai dengan
garis elevasi yang ditunjukkan dalam gambar.
5. Apabila bidang permukaan harus diplester, maka perbandingan adukan disesuaikan
dengan gambar rencana.
6. Apabila bidang permukaan harus diplester, maka celah-celah yang terlihat pada
bidang permukaan harus diisi dengan adukan seperti butir (3) diatas.
Pasal 6
Pekerjaan Beton
1. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus menyediakan semua bahan untuk pekerjaan beton dan harus
membuat bekisting, mengaduk beton, mengecor beton, memelihara, memperbaiki,
menyelesaikan dan mengerjakan semua pekerjaan tambahan dari seluruh pekerjaan
2. Standar Pekerjaan
Semua bahan dan konstruksi serta pelaksanaan pekerjaan, jika tidak ditentukan
secara khusus, harus memenuhi standar yang umum dipakai di Indonesia (SNI 03-
2847-1992 tentang tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan Gedung).
Jika persyaratan tersebut diatas tidak dapat dipenuhi, maka konstruksi harus
disesuaikan dengan standar yang disetujui proyek.
Pasal 7
Pekerjaan Pembesian
1. Ruang Lingkup
Kontraktor harus menyiapkan, membengkokkan dan memasang pembesian sesuai
dengan apa yang tercantum dalam gambar dan apa yang dijelaskan didalam
spesifikasi, dalam pekerjaan pembesian termasuk semua pasangan kawat beton,
cakar ayam untuk menyanggah, beton dekking dan segala hal yang perlu juga
menghasilkan pekerjaan beton sesuai ketentuan .
2. Gambar Kerja
Kontraktor harus menyiapkan gambar kerja penulangan sekaligus pembengkokan
besi pada bagian-bagian bangunan yang akan dipasang besi.
3. Standar
Detil dan pemasangan pembesian harus sesuai dengan peraturan atau standar PBI-
1971 atau disetujui oleh Direksi proyek
Pasal 8
Pekerjaan Pasangan
1. Semen, pasir dan air untuk pekerjaan pasangan harus sama kualitasnya seperti yang
ditentukan untuk pekerjaan beton
2. Batu bata dari tanah liat atau yang dapat disamakan dengan batu bata tersebut
berkualitas baik dengan bahan yang telah disetujui oleh pengawas lapangan
Pasal 9
Pekerjaan Kayu
1. Ukuran semua kayu, kayu yang digunakan harus kering angin sehingga mempunyai
kelembaban kurang dari 12% untuk papan dan kurang dari 15% untuk ukuran-
ukuran yang lebih baik
2. Ukuran-ukuran dari bagian kayu tertera pada gambar dan ukuran ditentukan pada
gambar.
3. Semua pekerjaan kayu yang kelihatan harus diserut rata dan licin sehingga
memberikan pekerjaan penyelesaian yang baik
4. Pekerjaan kayu harus dikerjakan sesuai syarat-syarat dan sambungan-sambungan
kayu harus dikerjakan dengan rapi dan teliti.
5. Pengawas lapangan berhak menolak dan menyuruh ulang pekerjaan kayu yang tidak
memenuhi syarat dan kontraktor berkewajiban untuk mengganti dan mengulanginya.
Pasal 10
Pemakaian Ukuran
1. Pemborong tetap bertanggungjawab dalam menepati semua ketentuan yang
tencantum dalam RKS dan gambar-gambar kerja berikut tambahan dan
perubahannya.
2. Pemborong wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun
bagiannya dan segera memberitahukan pengawas tentang setiap perbedaan yang
ditemukannya didalam RKS dan gambar kerja maupun dalam pelaksanaan .
pemborong baru diizinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakan
setelah ada persetujuan tertulis dari pengawas.
3. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan didalam hal apapun
menjadi tanggungjawab Pemborong, oleh karena itu Pemborong diwajibkan
mengadakan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap gambar-gambar dan
dokumen yang ada.
Pasal 11
Informasi SITE
1. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus benar-benar memahami
kondisi/keadaan site atau hal-hal lain yang mungkin akan mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
2. Pemborong harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan lokasi tempat
bekerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama
pekerjaan sampai selesai.
3. Pemborong harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar, RKS, dan
agenda-agenda dalam dokumen lelang guna menyesuaikan dengan kondisi lapangan
sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
Pasal 12
Pemeriksaaan dan Penyediaan Bahan dan Barang
1. Bila dalam RKS disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang, maka hal ini
dimaksudkan untuk menunjukkan tingkat mutu, bahan dan barang yang digunakan.
2. Setiap penggantian nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang harus
disetujui oleh perencana/pemberi tugas dan bila tidak ditentukan dalm RKS serta
gambar kerja maka bahan dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh
pemborong yang harus mendapat persetujuan dari pengawas atau pemberi tugas.
3. Contoh bahan dan barang dipergunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan
atas biaya pemborong, setelah disetujui pengawas atau direksi, harus dianggap bahwa
bahan dan barang tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Contoh bahan dan barang tersebut, disimpan oleh pengawas atau direksi untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai
kwalitas maupun sidatnya.
Pasal 13
Perbedaan Dalam Dokumen Lampiran Kontrak
1. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar kerja dan RKS ini, maka
Pemborong harus menanyakan secara tertulis kepada perencana/pengawas dan
pemborong harus mentaati keputusan tersebut.
2. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang
berlaku dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran dengan
skala dari gambar-gambar, tetapi jika mungkin ukuran ini harus diambil dari
pekerjaan yang sudah selesai.
3. Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada gambar kerja, RKS, atau dokumen yang
berlainan dan atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan berarti untuk
menghilangkan satu terhadap yang lain tetapi untuk menegaskan masalahnya, kalau
terjadi hal ini maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot
teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang tinggi.
4. Apabila terdapat perbedaan :
a. Gambar arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai sebagai pegangan
dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk jenis dan
kualitas bahan dan barang adalah gambar struktur .
b. Gambar arsitektur dengan gambar mekanikal, maka yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran kualitas dan jenis sebagai bahan adalah gambar
mekanikal.
c. Gambar arsitektur dengan gambar elektrikal, maka yang dipakai adalah sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk
ukuran kualitas dan bahan adalah gambar elektrikal.
Pasal 14
Gambar Kerja (Shop Drawing)
1. Jika terdapat kekurangan-kekurangan penjelasan dan gambar kerja, atau diperlukan
gambar tambahan/gambar detail, atau untuk memungkinkan Pemborong
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka
pemborong harus membuat gambar tersebut dan dibuat rangkap 3 (tiga) gambra
tersebut atas biaya pemborong dan dapat dilaksanakan setelah mendapat
persetujuan dari pengawas.
2. Gambar kerja hanya berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh pemberi
tugas, dengan mengikuti penjelasan-penjelasan dan pertimbangan dari perencana.
3. Gambar tersebut harus diserahkan kepada pengawas untuk disetujui sebelum
dilaksanakan
Pasal 15
Gambar Sesuai Pelaksanaan Teknis (As Build Drawing)
1. Semula yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan,
perubahan atas perintah Direksi, maka pemborong harus membuat gambar-gambar
yang sesuai denga apa yang telah dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan
perbedaan antara gambar kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan,
2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) yang dibiayai
pembuatannya oleh pemborong.
Pasal 16
Situasi dan pembacaan Gambar
1. Sebelum melaksanakan pengukuran terhadap bangunan terlebih dahulu kontraktor
mengukur situasi lapangan guna untuk mengecek Kembali pengukuran yang
dilaksanakan oleh Konsultan Perencana.
2. Apabila terdapat perbedaan pengukuran terdahulu, maka kontraktor
memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi Lapangan sebelum melaksanakan
pekerjaan dalam arti kata sebenarnya.
3. Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor harus sudah menguasai situasi lapangan baik,
mengenai luas, tinggi rendah permukaan tanah, dan sebagainya.
4. Pelaksana kontraktor diwajibkan mempelajari gambar rencana dan gambar detail
sehingga waktu meletakkan tapak bangunan tidak terdapat kesalahan antara gambar
rencana dengan situasi site.
5. Biaya pengukuran ulang ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor.
Pasal 17
Pekerjaan Pengukuran dan Pemasangan Patok
1. Semua pengukuran harus dilaksanakan dengan teliti dan akan dilaksanakan
pemeriksaan terlebih dahulu oleh direksi sebelum pekerjaan dilanjutkan,
2. Untuk semua pekerjaan harus diadakan pengukuran lengkap terlebih dahulu oleh
kontraktor Bersama dengan direksi lapangan
3. Pekerjaan pengukuran harus dilakukan dengan cermat/teliti dan mempergunakan
alat ukur waterpass agar sudut-sudutnya tegak lurus dan siku, sistem pengukuran
dilakukan dengan sistem metrik.
Pasal 18
Persyaratan Bahan Bangunan
1. Air
Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahan-bahan
yang merusak atau yang akan mempengaruhi mutu adukan/beton yang akan
dihasilkan. Akan lebih baik apabila memakai air yang dapat diminum. Kalau perlu
dapat dilakukan pengujian laboratorium test. Air yang akan dipakai harus
mendapat persetujuan dari direksi proyek terlebih dahulu.
2. Tanah/Timbun/Urug
Tanah yang dipergunakan untuk pekerjaan timbunan harus bersih dari tanah
humus maupun akar-akar kayu serta rumput, bebas sampah dan bebas bahan-
bahan organis. Tanah urug harus dihampar dalam lapisan-lapisan setebal tidak
boleh lebih dari 20 cm agar dapat mengatur kepadatan yang merata untuk seluruh
tebalnya. Tanah urug harus dibasahi secukupnya (sebelum pemadatan) untuk
mendapatkan kepadatan yang dipersyaratkan. Lapisan-lapisan urugan tanah
dipadatkan hingga tidak kurang 90% kepadatan kering maksimum yang dipakai
dalam standar ASTM D 1556 atau petunjuk direksi.
3. Urugan Pasir
Urugan pasir harus disiram dan ditumbuk hingga padat/, pasir yang
dipergunakan untuk pasir urug adalah pasir yang lebih halus dan sebelum
pelaksanaan harus diperiksa terlbih dahulu oleh direksi.
4. Agregat (butiran pasir/kerikil/koral)
Agregat harus keras, bersifat kekal dan bersih, tidak boleh mengandung bahan-
bahan yang akan merusak mutu adukan/beton yang dihasilkan. Agregat harus
memenuhi syarat pada pasal 3 PBI-1971-NI-2, kalau diperlukan maka dilakukan
pengujian terhadap agregat tersebut.
5. Semen
Semua merek PC yang digunakan harus Portland Cement merk standar, yang
disetujui oleh badan yang berwenang dan memenuhi persyaratan Portland Cement
Klass 1-2475 (PBI-1971-NI-2). Seluruh pekerjaan harus menggunakan satu merk
PC. PC yang telah mengumpal atau membantu tidak boleh digunakan. PC yang
disimpan sedemikian rupa sehingga mudah untuk diperiksa dan diambil
contohnya.
6. Bahan pembantu (Admixture)
Untuk meningkatkan mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan
pengerasan atau untuk maksud-maksud lain dapat dipakai dengan memakai
bahan-bahan pembantu. Bahan yang timbul untuk menambah bahan pembantu
yang digunakan dapat berupa sejenis asam “Cydroxylated Carbonxylic” atau
sejenis “Iygnin-sulfonate” tetapi tidak boleh mengandung calcium chloride. Bahan
pembantu yang digunakan harus berkualitas baik.
7. Instalansi
a. Alat-alat Instalasi yang boleh dipakai harus berkualitas tinggi sesuai dengan
iklim di Indonesia, harus memenuhi syarat-syarat teknis dan telah diuji oleh
badan penguji yang diakui.
b. Alat-alat Instalasi yang boleh dipakai untuk ruang/tempat khusus harus
sesuai dengan keadaan tempat dimana instalasi itu dipasang.
c. Alat-alat instalasi seperti kabel, stop kontak, schakelar, fiting dan sebagainya
harus mempunyai tanda tanda yang yang jelas mengenai kemampuan
kelistrikannya, seperti tegangan dan arus untuk kabel listrik yang dipakai
harus telah lulus uji/pengetesan dan arus untuk kabel listrik yang dipakai
harus telah lulus uji/pengetesan LMK dengan tanda stemple LMK pada kulit
labelnya.
d. Untuk pemakaian lampu-lampu bukan pijar seperti TL yang telah dapat
menyebabkan turunnya faktor kerja, melampaui batas yang dibenarkan harus
dilengkapi dengan kondensator dan pada prinsipnya bahan-bahan yang
dipakai adalah produksi yang diakui PLN dan SII
8. Residu
a. Residu dan sejenisnya adalah yang berkualitas baik, memenuhi persyaratan
yang tercantum dalam PUBI-1980
b. Residu digunakan hasil dari satu pabrik yang sama dan produksi dalam negeri.
9. Persyaratan bahan yang belum ada dan diikuti Standar Pabrik
a. Semua bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dan belum disebutkan
disini akan ditentukan pada waktu penjelasan pekerjaan atau pada waktu
pelaksanaan pekerjaan.
b. Semua bahan-bahan yang dimasukkan untuk dipakai harus ditunjukkan
terlebih dahulu kepada direksi untuk diperiksa guna mendapatkan izin
persetujuan/pemakaiannya.
c. Semua bahan-bahan bangunan yang tidak ditunjukkan kepada direksi/ditolak
oleh direksi, tidak dibenarkan pemakainnya dan harus dibawa keluar lokasi
sesegera mungkin
d. Pemakaian bahan-bahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan harus
dibongkar dan kerugian yang ditimbulkannya sepenuhnya menjadi
tanggungan kontraktor.
e. Tidak tersedianya bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dipasaran
dengan ini dinyatakan tidak dapat sebagai alas an terhentinya atau
tertundanya pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 19
Penyimpanan Bahan
1. Semen
Semua harus disimpan dalam Gudang yang kering, tertutup terhadap
hujan/perubahan suhu dan ventilasi yang cukup.
- Lantai harus ditinggikan sehingga bebas air dan lembab.
- Tumpukan semen tidak boleh terlalu tinggi
- Penyusunan semen harus diatur, sehingga semen harus diatur, sehingga semen
yang dulu masuk Gudang juga merupakan yang dulu keluar untuk dipakai.
- Semen yang tersimpan terlalu lama dan atau mutunya diragukan, sebelum
dipakai harus diperiksa terlebih dahulu.
2. Agregat
Jika tempat dasar selalu basah dan musim hujan, maka sebaiknya penempatannya
harus didasari alas papan
3. Batu Bata
Batu bata/batako atau sejenisnya harus ditumpuk diatas tanah yang rata dengan
tumpukkan yang rapi, sehingga tidak mudah pecah atau patah. Batu Bata tidak boleh
oleh barang-barang yang berat, sebaiknya diberikan penutup untuk melindungi dari
hujan dan panas matahari.
4. Baja Tulangan, Baja Konstruksi dan Baja Ringan
Baja tulangan tidak boleh disimpan/ditumpuk langsung diatas tanah, tetapi diberi
alas atau ganjal berupa balok-balok. Penimbunan ditempat terbuka dalam waktu
lama harus dihindari dan juga harus dihindari dari genangan air/air hujan yang akan
mengakibatkan baja berkarat
5. Bahan-bahan lainnya
Untuk penyimpanan bahan-bahan lainnya berupa bahan-bahan yang tidak tahan
cuaca sebaiknya ditempatkan digudang penyimpanan
Pasal 20
Papan Nama Proyek
1. Papan Nama Proyek harus dipasang pada patok kayu yang nyata dan kuat, tertancap
ditanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan.
2. Papan nama proyek dibuat dari kayu yang kuat, dilapis dengan seng plat dan dicat,
isi tulisan papan nama proyek sesuai dengan standar.
3. Pada bagian dibawah dibuat Nama Perusahaan Kontraktor, Konsultan Perencana dan
Pengawas.
Pasal 21
Izin-Izin
1. Pemborong harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk pembuatan izin-izin
yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan agar
pembangunan berjalan lancar
2. Biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Listrik menjadi tanggung jawab Kontraktor
dengan pengurusannya dibantu oleh konsultan pengawas serta direksi
3. Izin penggunaan tenaga kerja dari luar daerah/provinsi
4. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh hal tersebut pada pasal
ini menjadi tanggungjawab pemborong
Pasal 22
Dokumentasi
1. Laporan
Kontraktor diharuskan membuat laporan harian setiap hari dan berkala kemajuan
pekerjaan untuk setiap satu minggu kegiatan dengan mengisi formulir evaluasi
kemajuan pekerjaan dan diserahkan pada setiap akhir pekan kepada direksi untuk
dievaluasi
2. Dokumentasi
Kontraktor diharuskan membuat dokumentasi kemajuan pekerjaan fisik secara
berkala dalam bentuk potret-potret dan diserahkan kepada direksi sebanyak 6 set
3. Rapat Lapangan
Kontraktor diharuskan menghadiri rapat lapangan yang selenggarakan oleh direksi
untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi serta mencari solusi yang terbaik
BAGIAN II
SPESIFIKASI KHUSUS
Pasal 24
Jenis Pekerjaan
• Pekerjaan : pembangunan Gedung Arsip Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong
• Dana : PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
• Tahun Anggaran : 2023
• Lokasi : Jl. Sorong-Klamono Km. 24 Aimas
• Waktu Pelakasanaan : 180 (serratus delapan puluh) hari kalender
Pasal 25
Papan Nama Proyek
1. Papan nama proyek harus dipasang pada patok kayu yang nyata dan kuat, tertancap
ditanah dengan cor beton setempat sehingga tidak dapat digerak-gerakkan
2. Papan nama proyek harus dipasang dari kayu, dan dicat, isi tulisan papan nama
proyek sesuai dengan standar
3. Pada bagian bawah dibuat nama perusahaan kontraktor, konsultan Perencana dan
Pengawas.
Pasal 26
Pekerjaan Persiapan
1. Pembuatan Kantor/Gudang/Los Kerja
2. Meminta izin pekerjaan setempat kepada direksi teknis/camat ataupun lurah
setempat
Pasal 27
Pengukuran
1. Pemborong harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran atau penelitian
ukuran tata letak atau ketinggian bangunan (bouwplank), termasuk penyediaan
“Bench Mark” atau “Line Offset Mark”.
2. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada pengawas agar dapat ditentukan sebagai
pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan dalam arti kata sebenarnya.
Pasal 28
Situasi dan Pembacaan Gambar
1. Sebelum melaksanakan pengukuran terhadap bangunan terlebih dahulu kontraktor
mengukur situasi dengan menggunakan alat ukur (meteran, waterpass, theodolith)
guna untuk mengecek Kembali pengukuran yang dilaksanakan oleh Konsultan
perencana.
2. Apabila terdapat perbedaan pengukuran terdahulu, maka kontraktor memberikan
terlebih dahulu kepada Direksi sebelum melaksanakan pekerjaan dalam arti kata
sebenarnya
3. Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor harus sudah menguasai situasi lapangan baik
mengenai luas, tinggi rendah permukaan tanah dan sebagainya yang berhubungan
dengan pembangunan.
4. Kontraktor diwajibkan mempelajari gambar rencana dan gambar detail sehingga
waktu peletakan tapak bangunan tidak terdapat kesalahan antara gambar rencana
dengan situasi site.
5. Biaya pengukuran ulang ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor .
Pasal 29
Penentuan Peil
1. Titik ± 0,00 cm untuk permukaan lantai bangunan ditetapkan Bersama-sama direksi,
konsultan pengawas dan konraktor dan dinyatakan dengan suatu patok tetap
tertanam cukup kuat dalam tanah atau sediakan gambar rencana,
2. Ketinggian lantai dengan permukaan tanah setempat didasarkan pada elevansi pada
gambar rencana
3. Satu sama lain yang menyimpang dari hal-hal tersebut di atas akan ditentukan oleh
direksi.
Pasal 30
Pekerjaan Pembersihan Lokasi
1. Lokasi yang akan dikerjakan tersebut harus dibersihkan dari lapisan rumput, sisa-
sisa akar dan batang pohon, semak belukar dan benda lainnya yang dapat menjadi
busuk yang akan mengakibatkan penurunan tanah dikemudian hari .
2. Lebar, dalam dan bentuk galian tanah harus disesuaikan menurut ukuran yang
tercantum dalam gambar rencana dan gambar detail
3. Semua pekerjaan tersebut diatas dapat dikerjakan apabila telah mendapat
persetujuan dari direksi
Pasal 31
Pekerjaan Campuran
1. Pekerjaan campuran semen, pasir dan air yang disebut adukan jumlah semen yang
dipakai dalam setiap campuran ditentukan dengan ukuran isi seperti berikut :
- Adukan 1:2 untuk adukan kedap air (menggunakan 1 zak semen : 2 zak pasir /
setara)
- Adukan 1:3 untuk adukan afwerking beton (menggunakan 1 zak semen : 3 zak
pasir /setara)
- Adukan 1:4 untuk adukan biasa (menggunakan 1 zak semen : 4 zak pasir/setara)
2. Pekerjaan campuran semen, pasir, kerikil dan air yang disebut beton jumlah semen
yang dipakai dalam setiap campuran untuk beton yang ditentukan dengan ukuran isi
yang tercantum dalam Analisa
Pasal 32
Pekerjaan Beton
1. Pelaksanaan pekerjaan beton harus berpedoman pada persyaratan-persyaratan dan
ketentuan SNI 03-2847-1992 dan penjelasan yang ada pada spesifikasi umum serta
instruksi dari direksi
2. Pekerjaan beton ini meliputi pondasi, sloof, kolom, kolom praktis dan ring balok yang
dapat dilihat pada gambar rencana.
3. Bahan-bahan pembuatan beton
a. Semen untuk konstruksi beton bertulang dipakai jenis-jenis semen yang
memenuhi persyaratan-persyaratan dan ketentuan yang tencantum dalam PBI -
1971 dari butir-butir yang keras dan tajam, kadar lumpur maksimal 5% dan tidak
boleh terlalu banyak mengandung bahan-bahan organis dan mempunyai butir-
butir yang beraneka ragam besarnya, sehingga :
- Sisa diatas ayakan 1 mm minimum 10% berat
- Sisa diatas ayakan 4 mm minimum 2% berat
b. Kerikil beton untuk konstruksi bertulang terdiri dari butir-butir yang keras dan
tidak berpori, kadar lumpur maksimum 1% apabila kadar lumpur melampaui
kadar maksimum, maka kerikil beton harus dicuci, berukuran lebih dri 5 mm
dengan gradasi yang cukup, sehingga :
- Sisa diatas ayakan 31,5 mm harus 0% berat
- Sisa diatas ayakan 4 mm antara 90% dan 98 %
- Selisih antara sisa komulatif diatas dua ayakan yang berurutan mak 60% dan min
10% berat
c. Batang tulangan yang digunakan harus bebas dari kotoran-kotoran, berkarat dan
bahan-bahan lain. Dalam segala hal memenuhi SII dan sesuai gambar rencana.
d. Air yang digunakan harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan
kotoran-kotoran lainnya dan harus memenuhi syarat seperti dicantumkan
didalam PBI-1971
4. Kelas dan mutu beton :
- Beton Struktural
Campuran menurut design mix dari laboratorium yang diakui. Tulangan baja U-
24 dengan ukur dan mutu sesuai SII
- Beton tidak struktural dengan mutu sama atau lebih dari mutu B 1. Campuran
dengan takaran volume : 1 zak semen : 2 pasir : 3 kerikil tulangan baja U-24
- Ketentuan adaukan dan pengadukan
Untuk beton struktural jumah air semen atau faktor air semen memenuhi kriteria
design mix dan selama pelaksanaan dikontrol dengan slump test. Pengadukan
menggunakan mesin pengadukan apabila karena sesuatu hal adukan beton tidak
memenuhi syarat, misalnya terlalu encer karena pemberian jumlah air pencampur
atau sudah mengeras Sebagian atau bercampur dengan bahan-bahan asing, maka
adukan beton tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan dari tempat
pelaksanaan.
5. Cetakan dan Acuan :
a. Cetakan dan acuan harus kokoh dan cukup rapat sehingga tidak terjadi
kobocoran-kebocoran pada adukan yang dituangkan kedalam cetakan
b. Cetakan harus diberi penguat secukupnya, sehingga dapat terjamin kedudukan
dan bentuk yang kuat serta tetap
c. Cetakan harus dibuat dari bahan-bahan yang baik dan tidak mudah meresap air
dan dipasang sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkaran cetakan tidak
terjadi kerusakan pada beton
6. Pemasangan Tulangan :
a. Tulangan dipasang harus sedemikian rupa hingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah atau bergeser tempatnya.
b. Untuk ketepatan tebal selimut beton, tulangan harus dipasang dengan penahan
jarak yang terbuat dari beton dengan mutu yang sama dengan mutu yang akan
dicor.
7. Pengecoran dan Pemadatan :
a. Untuk mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan sarang kerikil, adukan
beton harus dipadatkan selama pengecoran. Pemadatan dapat dilakukan dengan
menumbuk-numbuk atau dengan menggunakan alat pemadat
mekanis/penggetar/viberator/
b. Pemadatan dengan menggunakan alat pemadatan mekanis/penggetar/viberator
harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PBI 1971
8. Penutup Beton :
Tebal penutup beton minimum (tidak termasuk plesteran) sesuai dengan
penggunaannya adalah sebagai berikut ;
- Untuk kolom dan balok adalah 2,5 cm.
- Untuk pondasi atau pekerjaan lainnya yang berhubung langsungdengan tanah
adalah 3 cm.
9. Perawatan Beton
Untuk mencegah pengeringan beton terlalu cepat, paling sedikit beton selama dua
minggu harus selalu disiram/digenangi air atau menutupinya dengan karung-karung
basah
10. Pembongkaran Cetakan Beton
a. Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai kekuatan yang cukup
untuk memikul berat dan bahan-bahan pelaksanaan lain yang bekerja padanya
b. Pada bagian-bagian konstruksi dimana akibat pembongkaran cetakkan akan
bekerja beban yang lebih tinggi dari pada beban rencana dan atau akan terjadi
keadaan yang lebih berbahaya dari keadaan yang diperhitungkan, maka cetakan
tidak boleh dibongkar selama keadaan tersebut tetap berlangsung.
11. Pelaksanaan dan jenis Pekerjaan-pekerjaan Beton.
a. Kecuali disebut lain maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-
ketentuan seperti yang tertera dalam :
NI-2 SII-0051-82
NI-3 SII-0236-80
NI-5 SII-0013-81
NI-8
b. Pekerjaan beton untuk Pondasi setempat, dan sloof :
- Ukuran harus sesuai dengan yang tercantum pada gambar detail sloof
- Diameter besi dan bentuk penulangan harus sesuai dengan gambar detail sloof.
- Campuran untuk pengecoran dilaksanakan dengan mutu atau campuran sesuai
dengan gambar rencana
c. Pekerjaan beton untuk kolom konstruksi dan kolom praktis :
- Ukuran harus sesuai dengan yang terncantum pada gambar detail kolom
- Untuk kolom konstruksi yang berhubungan dengan bata diberi stek-stek besi yang
tertanam dengan baik sejak pengecoran beton, guna untuk mengikat pasangan
dinding bata, sedangkan kolom konstruksi yang berhubungan dengan kayu kozen,
jendela diberi klos yang tertanam dengan baik pada waktu pengecoran kolom,
guna untuk pemasangan pengikat kozen, jendela terhadap kolom
- Diameter besi dan bentuk penulangan harus sesuai dengan gambar detail kolom
- Campuran untuk pengecoran dilaksanakan dengan mutu atau campuran sesuai
dengan gambar rencana
d. Pekerjaan beton untuk Balok dan Ring Balok:
- Diameter besi dan bentuk penulangan harus sesuai dengan gambar detail
balok/ring balok
- Tinggi dan lebar ring balok harus sesuai dengan ukuran terncantum pada gambar
detail
- Pada bagian ring balok yang akan diletakkan kuda-kuda diberi stek besi untuk
pengikat kuda-kuda yang tertanam dengan baik pada ring balok.
- Campuran untuk pengecoran dilaksanakan dengan mutu atau campuran sesuai
dengan gambar rencana
Pasal 33
Pekerjaan Pasangan
1. Pekerjaan Pasangan Batu Bata
a. Batu bata sebelum dipakai harus direndam/disiram dahulu dengan air sampai
jenuh. Sehingga bagian pori-pori menghisap adukan semen menjadi sempurna
b. Pemasangan batu-bata pada dinding harus dikerjakan dengan sebaik-baiknya,
pasangan harus rapi dan permukaan bidang yang dihasilkan harus rata dan
baik. Permukaan dinding batu bata yang tidak rata harus diperbaiki kalau perlu
dibongkar dan dipasang Kembali dengan rapi.
2. Pekerjaan Pasangan Dinding
a. Dinding bangunan dipergunakan batu bata produksi lokal yang bermutu baik,
utuh dan tidak cacat, untuk seluruh bangunan dipergunakan batu bata dengan
ukuran sama, dan pemasangannya harus rapi satu sama lain
b. Pada semua sambungan vertical dari kolom beton dengan dinding dipasang besi
angker Ø 8, dengan panjang 25 cm, ujung yang satu dengan yang lain sepanjang
15 cm dimasukkan kedalam tembok, angker-angker ini dipasang dengan jarak 50
cm satu sama lainnya setinggi yang dibutuhkan.
Pasal 34
Pekerjaan Kayu
Semua ukuran kayu yang tercantum dalam gambar adalah ukuran bersih, dan kayu dipakai
yang bermutu baik, tidak cacat dan tidak ada mata kayu yang terlepas.
1. Pekerjaan Kusen
a. Pekerjaan kayu kusen harus disesuaikan dengan gambar rencana yang diberi pen,
sambungan, angker-angker baut secukupnya sesuai dengan petunjuk pengawas
lapangan.
b. Seluruh kayu kusen didalam bangunan dibuat dari kayu minimal klas II yang
bermutu baik.
c. Semua kusen tidak dibenarkan dimenie sebelum diperiksa dan diteliti oleh
pengawas lapangan
2. Pekerjaan pintu dan jendela
a. Seluruh pintu masuk ruangan dibuat dari kayu berkualitas baik atau dari bahan
yang lebih baik dari kayu, dengan ukuran disesuaikan dengan gambar detail pintu
3. Pekerjaan Listplank
a. Listplank pada bangunan ini adalah listplank papan jenis kayu berkualitas baik.
b. Pasangan listplank dibuat ganda, listplank luar ukuran 2 cm x 10 cm, sedangkan
untuk listplank dalam dengan ukuran 2 cm x 20 cm.
Pasal 35
Pekerjaan Plafond
Semua bahan untuk plafond yang tercantum dalam gambar adalah ukuran bersih, dan
bahan dipakai adalah bermutu baik, tidak cacat, sehingga plafond yang dihasilkan rapi dan
sempurna.
1. Bahan plafond dipergunakan adalah minimal tripleks 4mm atau yang lebih baik,
sedangkan rangka menggunakan kayu atau sejenisnya
2. Pada pertemuan dinding bagian dalam dengan plafond dipasang list plafond
Pasal 36
Pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci
1. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalam bidang
tersebut dengan persetujuan direksi lapangan
b. Pemborong harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk disetujui dan diparaf
direksi
c. Pemborong diwajibkan mengajukan dalam rangkap 3 (tiga) gambar rencana tata
letak dengan nomor unit masing-masing serta “key control schedule” berdasarkan
gambar denah (arsitektur) perlantaian yang ada.
Didalam schedule tersebut terlihat :
1. Nomor -nomor pintu yang harus diberi kunci
2. Type-type bahan/kunci yang akan dipasang
3. Arah pembukaan/arah kunci
d. Semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastic atau tempat aslinya
setelah dicoba. Pemasangan dilakukan detelah bangunan selesai dicat
e. Sekrup-sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang harus dicabut Kembali
dan diganti.
f. Engsel untuk pintu kayu dipasang 30 cm dari tepi atas dan dibawah sedang untuk
engsel ke 3 (tiga) dipasang ditengah-tengah
g. Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu
dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai gambar
2. Jenis Alat-alat Penggantung dan Pengunci
a. Semua kunci pintu masuk ruangan dipasang kunci dengan ukuran dua slaag.
Kualitas baik dan produksi dalam negeri
b. Engsel pintu dipasang engsel nilon kuningan ukuran 4” dan setiap daun pintu di
pasang masing-masing 3 (tiga) buah
c. Engsel jendela dipasang engsel nilon kuningan ukuran 3” dan setiap daun jendela
masing-masing 2 (dua) buah
d. Kait angin untuk jendela masing-masing dipasang 2 (dua) buah
e. Tangan-tangan/pegangan jendela masing-masing dipasang 1 (satu) buah
f. Grendel untuk pintu dipasang masing-masing 2(dua) buah
g. Grendel untuk jendela masing-masing dipasang 2 (dua) buah
Pasal 37
Pekerjaan Pembesian
1. Pondasi, balok, kolom, sloof, lantai, dag, kubah, canopy dan seluruh pekerjaan beton
struktur diberi besi tulangan, ukuran diameter sesuai dengan gambar dengan mutu
baja tulangan.
2. Jarak besi tulangan pada poin (2) diatas berdasarkan gambar detail rencana
3. Pada kusen pintu dipasang 3 (tiga) buh angker dan pada jendela dipasang 2 (dua)
buah angker dengan Ø ½”
Pasal 38
Pekerjaan Listrik
1. Pada bangunan dipasang pipa instalasi listrik yang ditanam pada bidang/dalam
tembok dinding, pemasangan disesuaikan dengan gambar detail listrik
2. Instalasi listrik yang dipasang dengan voltase sesuai yang diperintahkan dengan
sistem MCB
3. Semua armatur dipasang sesuai dengan gambar rencana
4. Pemasangan instalasi listrik harus dikerjakan oleh instalator yang mendapat izin
resmi dari PLN, pekerjaan ini dapat diserahterimakan apabila telah ada bukti dari PLN
setempat
Pasal 39
Pekerjaan Pengecetan
1. Sebelum pengecetan dilaksanakan bidang-bidang kayu yang akan dicat terlebih
dahulu dibersihkan, lobang-lobang dan yang akan retak-retak harus didempul
sampai rata dan diamplas hingga benar-benar cukup rata dan bersih, baru
dilaksanakan pekerjaan pengecatan.
2. Seluruh bidang kayu yang berhubungan dengan udara luar harus dicat sampai rata
dan sempurna, dengan cat minyak 2 kali sapu
3. Seluruh dinding sebelah dalam/luar dan plafond multiplek dicat dengan cat air
sebanyak 2x sapu sampai rata dan sempurna
4. Sedangkan list plafond dicat dengan cat minyak sebanyak 2 x sapu sampai rata dan
sempurna
5. Seluruh pintu panel, kusen, papan piri-piri dan listplank dicat dengan cat minyak
jenis plafond sebanyak 2 x sapu sampai rata dan sempurna
6. Semua warna cat disesuaikan dan ditentukan kemudian
Pasal 40
Pekerjaan Instalasi
Semua pipa air bersih baik itu pipa utama atau pipa cabang dari PVC dengan elemen 10
Kg CM². standar JLS K-6741 setara dengan produksi Bank Paper Wavin
1. Instalasi Air Bersih
• Pemasangan pipa instalasi air bersih dan air kotor dilaksanakan sesuai dengan
gambar untuk memindahkan pengontrolan dimasa mendatang. Maka setiap
perubahan harus ada persetujuan pengawas dan dibuatkan gambar perubahannya
• Pipa-pipa dalam tanah dibuat dengan kedalaman yang tepat, dasar lubang galian
harus cukup stabil dan merata sehingga seluruh panjang pipa tertumpu dengan baik
• Dasar galian harus diurug dengan pasir pasang minimal 10 cm bagian atas 20 cm
dan dipasang sedemikain rupa sehingga balok beton tidak tertumpu pada pipa
selanjutnya diurug sampai padat
Instalasi air bersih dipasang dengan ketentuan sebagai berikut :
• Untuk instalasi didalam bangunan yang tertanam dalam dinding memakai pipa PVC
• Untuk instalasi bangunan keliling memakai pipa diameter ¾ “ (Inchi) yang dipasang
dalam tanah atau rabel kerikil.
• Sambungan pipa menggunakan elbouwdari bahan sejenis. System penyambungan
harus kuat dan tidak bocor
• Pekerjaan dianggap selesai setelah diadakan pengujian pada seluruh instalasi dan
disetujui pengawas
2. Instalasi Air Kotor
a. Instalasi air kotor dipasang dengan ketentuan sebagai berikut
• Air kotor km/wc dialirkan ke beerfurt pembuangan menggunakan pipa
paralon diameter 3” (inchi) setebal 4 mm. lubang pipa PVC km/wc diberi
saringan (floor drainase) untuk mencegah masuknya sampah yang dapat
menyumbat saluran
• Air kotor dari klosed jongkok dialirkan ke bak kontrol menggunakan pipa
paralon diameter 4” (inchi) dan dari bak kontrol diteruskan ke septictank
b. Septitank dibuat dengan ketentuan sebagai berikut
• Bentuk, ukuran seperti gambar detail
• Pasangan batu bata digunakan 1 PC : 3 Krl
• Beton 1 Pc : 2 Psr : 3 Krl
• Pipa hawa
c. Peresapan dibuat sebagai berikut
• Bentuk, ukuran dan lapisan-lapisan seperti gambar detail, air kotor dari
septictank dialirkan ke peresapan menggunakan pipa paralon 4”
• Pipa paralon peresapan diberi perporasi (lubang-lubang) guna mempercepat
proses peresapan
Pasal 41
Pekerjaan Penyelesaian
Segera setelah pekerjaan selesai, kontraktor berkewajiban untuk membersihkan seluruh
lapangan pekerjaan yang terdiri dari :
1. Bekas bongkaran pekerjaan, bekas galian
2. Bongkaran los kerja, bahan dan direksi keet
3. Pembongkaran steiger
4. Perbaikan Kembali bagian pekerjaan yang rusak, serta penyempurnaan seluruh
pekerjaan
Bahan-bahan bekas bongkaran atau berasal dari bongkaran tanah menjadi milik kontraktor,
bekas barak kerja, Gudang bahan, kanotr lapangan dan perlengkapannya, serta perancah
atau papan cetak beton menjadi milik proyek
Pasal 42
Pekerjaan Penutup
1. Harus diperhatikan betul oleh pemborong segala pekerjaan angkutan bahan-
bahan puing-puing bekas pekerjaan pembersihan setelah pekerjaan berakhir.
2. Segala peraturan yang tercantum dalm bestek dan gambar-gambar serta risalah
Aanwijzing merupakan lampiran dari kontrak yang tidak dapat dipisahkan dan
merupakan satu kesatuan untuk hal ini pemborong dianggap mengerti.
3. Pemborong harus mengikuti peraturan dari Departemen dan dinas Tenaga Kerja
untuk mengatur upah tenaga buruh.
4. Tentang lampiran Bill Of Quantity yang diberikan ini hanya perkiraan. Pemborong
harus tetap menghitung sendiri apabila dalam perhitungan perencanaan Bill Of
Quantity dirasakan kurang maka pemborong supaya mengajukan perubahan
pada waktu Aanwijzing dan apabila ada perubahan maka akan dimuat pada
risalah aanwijzing dalam hal ini yang mengikat adalah gambar dan bestek.
5. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan ini yang tidak
teruraikan dan termuat dalam bestek ini, tetapi harus diselenggarakan dan
diselesaikan oleh kontraktor, harus dianggap pekerjaan itu telah
diuraikan/dimuat dalam bestek ini untuk menuju penyerahan pekerjaan yang
lengkap dan sempurna, sesuai menurut pertimbangan direksi.
Aimas, 26 Mei 2023
Diketahui oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong
Subur, S,SiT,
NIP. 197602141995031001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 February 2022 | Pembangunan Puskesmas Ayamaru Selatan Jaya (Maybrat) | Kab. Maybrat | Rp 11,500,000,000 |
| 1 July 2024 | Penanganan Long Segment (Limalas - Folley) - Dak | Kab. Raja Ampat | Rp 10,147,447,000 |
| 6 April 2024 | Rekonstruksi Jalan Nanggouw - Pltmh | Kab. Tambrauw | Rp 9,654,979,200 |
| 30 June 2023 | Peningkatan Jalan Windesi - Werianggi - Idor | Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat | Rp 9,628,760,000 |
| 11 May 2023 | Pembangunan Puskesmas Bagun | Kab. Sorong | Rp 9,050,000,000 |
| 17 July 2023 | Pembangunan Puskesmas Kalitami | Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni | Rp 4,579,660,000 |
| 28 July 2022 | Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 4,000,872,000 |
| 26 June 2019 | Pembangunan Gudang Depo Gray Maritim | Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Selatan | Rp 4,000,000,000 |
| 19 May 2019 | Pembangunan Rumah Susun Kabupaten Hulu Sungai Selatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,912,000,000 |
| 6 August 2022 | Pembangunan Jembatan Kamisabe | Provinsi Papua Barat | Rp 3,814,000,000 |