Republik Indonesia
Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Barang
~Pengadaan Langsung~
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
D O K U M E N P E M I L I H A N
Pengadaan Langsung
Untuk
Pengadaan Pakaian Dinas Pegawai
Pejabat Pengadaan pada
Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat
Tahun Anggaran 2023
DAFTAR ISI
DOKUMEN PEMILIHAN ............................................................................................2
BAB I UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG .............................................................4
BAB II INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ............................................................5
A. UMUM ..........................................................................................................5
1. Lingkup Pekerjaan ...................................................................................... 5
2. Sumber Dana .............................................................................................. 5
3. Perbuatan yang Dilarang dan Sanksi ........................................................... 5
4. Larangan Pertentangan Kepentingan ........................................................... 5
B. PERSYARATAN KUALIFIKASI .......................................................................6
1. Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas Peserta ................................ 6
2. Persyaratan Kualifikasi Teknis Peserta ........................................................ 7
C. DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG .............................................................7
1. Isi Dokumen Pengadaan Langsung .............................................................. 7
D. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN ............................................................7
1. Dokumen Penawaran dan Kualifikasi .......................................................... 7
2. Penyampaian Dokumen Penawaran ............................................................. 8
3. Pembukaan Penawaran ............................................................................... 8
4. Evaluasi dan Negosiasi Penawaran .............................................................. 8
5. Pembuatan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung .................................... 9
6. Penerbitan SPPBJ ....................................................................................... 9
7. Penandatanganan SPK ................................................................................ 10
BAB III LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) ................................................................11
Bagian IKP
1. Lingkup Pekerjaan ...................................................................................... 11
2. Sumber Dana .............................................................................................. 11
3. Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas Peserta ................................ 11
4. Dokumen Penawaran dan Kualifikasi .......................................................... 11
BAB IV DAFTAR KUANTITAS, SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU GAMBAR ...............12
BAB V BENTUK DOKUMEN PENAWARAN .................................................................13
A. Bentuk Surat Penawaran .................................................................................. 13
B. Bentuk Dokumen Penawaran Teknis ................................................................. 14
C. Bentuk Dokumen Penawaran Harga .................................................................. 14
BAB VI PAKTA INTEGRITAS ....................................................................................15
BAB VII FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI ..................................................................17
A. Formulir Isian Kualifikasi Untuk Peserta Berbentuk Badan Usaha .................... 17
B. Formulir Isian Kualifikasi Untuk Peserta Perorangan ........................................ 22
BAB VIII BENTUK SURAT PERINTAH KERJA (SPK) .................................................25
BAB IX BENTUK DOKUMEN LAIN ............................................................................31
A. Bentuk Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa ........................................... 31
B. Bentuk Surat Perintah Pengiriman .................................................................... 32
Padalarang, 27 Februari 2023
Nomor : 003/UND/II/2023
Lampiran : -
Perihal : Undangan Pengadaan Langsung
Kepada Yth,
Direktur CV. Citra Karya Lestari
Di-
Tempat
Disampaikan dengan hormat, bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
Barat untuk Tahun Anggaran 2023 akan melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan
Metode Pengadaan Langsung untuk paket pekerjaan sebagai berikut:
1. Paket Pekerjaan:
Nama Pekerjaan : Pengadaan Pakaian Dinas Pegawai Kegiatan Operasional dan
Pemeliharaan Kantor (5527.EBA.994.002.A.521211) pada DIPA Kantor
Pertanahan Kabupaten Bandung Barat Propinsi Jawa Barat Tahun
Anggaran 2023.
Lokasi : Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat
Pagu Anggaran : Rp. 77.771.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh
Satu Ribu Rupiah)
Sumber : APBN Tahun Anggaran 2023
Anggaran
2. Persyaratan Peserta:
Tercantum dalam Dokumen Prakualifikasi dan Dokumen Pengadaan Langsung
(terlampir).
3. Jadwal Pengadaan Barang/Jasa:
Tercantum dalam Dokumen Prakualifikasi dan Dokumen Pengadaan Langsung
(terlampir).
Apabila Perusahaan Saudara berminat mengikuti proses pengadaan barang/jasa
pekerjaan tersebut diatas, diharapkan untuk memenuhi persyaratan dan memperhatikan
serta mengikuti jadwal yang tercantum dalam Dokumen Prakualifikasi dan Dokumen
Pengadaan Langsung (terlampir).
Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima
kasih.
PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA
KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINI ANDAYANI, S.H.
NIP. 19740722 199403 2 003
TEMBUSAN : disampaikan kepada :
1. Yth. Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat.
Melayani, Profesional, Terpercaya
BAB II
INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan 1.1 Peserta menyampaikan penawaran atas paket
Pengadaan Barang dengan kode Rencana Umum
Pengadan (RUP) sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.2 Nama paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam
LDP.
1.3 Uraian singkat paket pengadaan sebagaimana
tercantum dalam LDP.
1.4 Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk
menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam kontrak
dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga
sesuai kontrak.
1.5 Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah sebagaimana
tercantum dalam LDP.
1.6 Nama Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam
LDP.
1.7 Alamat Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam
LDP.
1.8 Website Satuan
Kerja/Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.9 Website Aplikasi SPSE sebagaimana tercantum dalam
LDP.
2. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana
tercantum dalam LDP.
3. Perbuatan yang
Penyedia dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini
Dilarang dan Sanksi
berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan
tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Berusaha mempengaruhi Pejabat Pengadaan dalam
bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi
keinginan penyedia yang bertentangan dengan
Dokumen Pengadaan Langsung, dan/atau
peraturan perundang-undangan;
b. Membuat dan/atau menyampaikan dokumen
dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk
memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pengadaan
Langsung ini.
4. Larangan
4.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan
Pertentangan
perannya, menghindari dan mencegah pertentangan
Kepentingan
kepentingan baik secara langsung maupun tidak
langsung.
4.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada
klausul 4.1 antara lain meliputi:
a. Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai
Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK/Pejabat
Pengadaan pada pelaksanaan pengadaan di
Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK/Pejabat
Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung
mengendalikan atau menjalankan badan usaha
Penyedia.
c. Peserta dilarang melibatkan pegawai
Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah sebagai
pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau
tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan Negara.
B. PERSYARATAN
KUALIFIKASI
5. Persyaratan
5.1 Untuk peserta yang berbentuk badan
Kualifikasi
usaha, persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas
Administrasi/Legalita meliputi:
s Peserta a. Memiliki izin usaha sebagaimana tercantum dalam LDP;
b. Memiliki bidang pekerjaan sebagaimana tercantum
dalam LDP;
c. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan);
e. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor
dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa
milik sendiri atau sewa;
f. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk
mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan
dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau
perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
3) Kartu Tanda Penduduk.
g. Pakta Integritas;
h. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang
berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha
tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; dan
4) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan
sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau
pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah yang sedang mengambil cuti diluar
tanggungan Negara.
5.2 Untuk peserta perorangan, persyaratan kualifikasi
administrasi/legalitas meliputi:
a. memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia
seperti Kartu Tanda Penduduk
(KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili
Tinggal;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
tahun terakhir;
c. menandatangani Pakta Integritas; dan
d. Surat pernyataan yang ditandatangani berisi:
1) tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
2) keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangankepentingan
pihak yang terkait;
3) tidak dalam pengawasan pengadilan
dan/atau sedang menjalani sanksi
pidana; dan
4) Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil
cuti di luar tanggungan Negara.
6. Persyaratan
Persyaratan kualifikasi teknis meliputi :
Kualifikasi Teknis
a. Memiliki pengalaman:
Peserta
1) Penyediaan barang pada divisi yang sama paling
kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1
(satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
dan
2) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam
kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak.
b. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya
manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses
penyediaan termasuk layanan purna jual (jika
diperlukan).
C. DOKUMEN PENGADAAN
LANGSUNG
7. Isi Dokumen
Dokumen Pengadaan Langsung terdiri dari :
Pengadaan Langsung
a. Undangan Pengadaan Langsung;
b. Instruksi Kepada Peserta (IKP);
c. Lembar Data Pemilihan (LDP);
d. Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis dan Gambar;
e. Bentuk Dokumen Penawaran:
f. Pakta Integritas;
g. Formulir Isian Kualifikasi; dan
h. Bentuk Surat Perintah Kerja (SPK).
D. PENYIAPAN DOKUMEN
PENAWARAN
8. Dokumen Penawaran 8.1 Dokumen Penawaran terdiri dari Penawaran Administrasi,
dan Kualifikasi Penawaran Teknis, Penawaran Harga, Pakta Integritas,
dan Formulir Isian Kualifikasi, sebanyak 1 (satu) rangkap
dokumen asli.
8.2 Dokumen Penawaran Administrasi yang terdiri dari:
a. Surat Penawaran, yang didalamnya mencantumkan
:
1) tanggal;
2) masa berlaku penawaran sebagaimana
tercantum dalam LDP;
3) harga penawaran (dalam angka dan huruf); dan
4) tanda tangan oleh :
a) direktur utama/pimpinan
perusahaan/pengurus koperasi;
b) penerima kuasa dari direktur
utama/pimpinan perusahaan/pengurus
koperasi yang nama penerima kuasanya
tercantum dalam akta pendirian/anggaran
dasar;
c) pihak lain yang bukan direktur
utama/pimpinan perusahaan/pengurus
koperasi yang namanya tidak tercantum
dalam akta pendirian/anggaran dasar,
sepanjang pihak lain tersebut adalah
pengurus/karyawanperusahaan/karyawan
koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja
tetap dan mendapat kuasa atau
pendelegasian wewenang yang sah dari
direktur utama/pimpinan
perusahaan/pengurus koperasi berdasarkan
akta pendirian/anggaran dasar; atau
d) Kepala cabang perusahaan yang diangkat
oleh Kantor pusat.
b. Surat Kuasa dari direktur utama/pimpinan
perusahaan/pengurus koperasi kepada penerima
kuasa (apabila dikuasakan).
8.3 Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri dari:
a. Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan
berdasarkan contoh, brosur dan gambar-gambar;
b. Standar produk yang digunakan;
c. Garansi;
d. Asuransi (apabila dipersyaratkan);
e. Sertifikat/izin/hasil uji mutu/teknis (apabila
dipersyaratkan)
f. Layanan purnajual;
g. Tenaga teknis (apabila dipersyaratkan);
h. Jangka waktu penyerahan/pengiriman barang
sebagaimana tercantum dalam LDP; dan
i. Identitas (jenis, tipe, dan merk).
8.4 Dokumen Penawaran Harga yang terdiri dari:
a. Rincian harga penawaran;
b. Jumlah harga total penawaran;
c. Biaya overhead dan keuntungan serta semua
pajak, Bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah
serta biaya asuransi (apabila diperlukan) yang
harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan
pengadaan barang ini diperhitungkan dalam total
harga penawaran.
8.5 Dokumen kualifikasi terdiri dari Pakta Integritas dan
Formulir Isian Kualifikasi harus diisi lengkap dan
ditandatangani oleh pihak sebagaimana tercantum
pada klausul 8.2 huruf a butir 4).
9. Penyampaian Penyedia menyampaikan langsung Dokumen Penawaran
Dokumen Penawaran kepada Pejabat Pengadaan sesuai jadwal dalam Undangan
Pengadaan Langsung
10. Pembukaan 10.1 Dokumen Penawaran dibuka pada saat penyerahan
Penawaran dokumen penawaran sesuai jadwal dalam Undangan
Pengadaan Langsung.
10.2 Pejabat Pengadaan memeriksa kelengkapan Dokumen
Penawaran, yang meliputi:
a. Surat penawaran
b. Surat kuasa (apabila dikuasakan);
c. Dokumen penawaran teknis;
d. Dokumen penawaran harga;
e. Pakta Integritas; dan
f. Formulir Isian Kualifikasi.
11. Evaluasi dan 11.1 Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi penawaran
Negosiasi Penawaran
yang meliputi:
a. Evaluasi administrasi dan kualifikasi;
b. Evaluasi teknis; dan
c. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.
11.2 Evaluasi Administrasi dan Kualifikasi :
a. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan
administrasi, apabila surat penawaran memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
1) Ditandatangani oleh pihak sebagaimana klausul
8.2 huruf a
butir 4);
2) mencantumkan penawaran harga;
3) Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak
kurang dari waktu sebagaimana tercantum
dalam LDP; dan
4) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang
ditawarkan tidak melebihi jangka waktu
sebagaimana tercantum dalam LDP.
b. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan
administrasi, Pejabat Pengadaan menyatakan
Pengadaan Langsung gagal, dan mengundang Pelaku
Usaha lain.
c. Evaluasi Kualifikasi dengan ketentuan:
1) Evaluasi Kualifikasi dilakukan dengan sistem
gugur;
2) Evaluasi kelengkapan dan keabsahan Pakta
Integritas dan Formulir Isian Kualifikasi sesuai
dengan persyaratan kualifikasi pada klausul 5
dan 6.
3) Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan
kualifikasi, Pejabat Pengadaan menyatakan
Pengadaan Langsung gagal, dan mengundang
Pelaku Usaha lain.
11.3 Evaluasi Teknis:
a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang
memenuhi persyaratan administrasi dan
kualifikasi;
b. Unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan
yang ditetapkan sebagaimana yang tercantum di
spesifikasi;
c. Evaluasi teknis dilakukan dengan menggunakan
sistem gugur (pass and fail);
d. Pejabat Pengadaan menilai persyaratan teknis
minimal yang harus dipenuhi sebagaimana
tercantum di spesifikasi;
e. Penilaian syarat teknis minimal dilakukan terhadap
Dokumen Penawaran Teknis sebagaimana terdapat
pada klausul 8.3.
f. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan teknis,
Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan
Langsung gagal, dan mengundang Pelaku Usaha
lain.
11.4 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga :
a. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan
negosiasi teknis dan harga.
b. Pejabat Pengadaan bersama dengan peserta membuat
Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi.
c. Apabila klarifikasi dan negosiasi tidak mencapai
kesepakatan, Pejabat Pengadaan menyatakan
Pengadaan Langsung gagal, dan dilakukan
Pengadaan Langsung ulang mengundang Pelaku
Usaha lain.
12. Pembuatan Berita 12.1 Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil
Acara Hasil Pengadaan Langsung.
Pengadaan Langsung 12.2 Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung harus memuat
hal-hal sebagai berikut:
a. Tanggal dibuatnya Berita Acara;
b. Nama dan Alamat Peserta;
c. Harga Penawaran dan Harga Hasil Negosiasi;
d. Unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada); dan
e. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu
(apabila ada).
13. Penerbitan SPPBJ 13.1 Pejabat Pengadaan menyampaikan laporan hasil
Pengadaan Langsung kepada PPK dengan melampirkan
Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung.
13.2 PPK sebelum menerbitkan SPPBJ melakukan review atas
laporan hasil Pengadaan Langsung untuk memastikan:
a. Bahwa proses Pengadaan Langsung sudah
dilaksanakan sesuai prosedur; dan
b. Bahwa calon Penyedia memiliki kemampuan untuk
melaksanakan kontrak.
13.3 Dalam hal PPK menyetujui hasil Pengadaan Langsung,
maka PPK menerbitkan SPPBJ.
13.4 PPK mengirimkan SPPBJ kepada calon Penyedia dan
memasukkan data SPPBJ pada Aplikasi SPSE.
13.5 Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil Pengadaan
Langsung, maka PPK menyampaikan penolakan kepada
Pejabat Pengadaan dengan disertai alasan dan bukti.
Selanjutnya PPK dan Pejabat Pengadaan melakukan
pembahasan bersama terkait perbedaan pendapat
atas hasil Pengadaan Langsung.
13.6 Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka
pengambilan keputusan atas hasil pemilihan
diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam)
hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan.
14. Penandatanganan 14.1 PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep SPK yang
SPK meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan
huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar
SPK.
14.2 Banyak rangkap SPK dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:
a. Sekurang-kurangnya 2 (dua) SPK asli, terdiri dari:
1) SPK asli pertama untuk PPK dibubuhi meterai
pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia
barang; dan
2) SPK asli kedua untuk penyedia barang dibubuhi
meterai pada bagian yang ditandatangani oleh
PPK;
b. Rangkap SPK lainnya tanpa dibubuhi meterai,
apabila diperlukan.
14.3 Pihak yang berwenang menandatangani SPK atas Nama
Penyedia adalah sebagaimana dimaksud pada klausul
8.2 huruf a butir 4).
BAB III
LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
Bagian IKP No. Isian Ketentuan
IKP
1. LINGKUP PEKERJAAN 1.1 Kode RUP: 37775817
1.2 Nama Paket Pengadaan: Pengadaan Pakaian Dinas
Pegawai
1.3 Uraian singkat paket pengadaan: Pengadaan Pakaian
Dinas Pegawai Kegiatan Operasional dan Pemeliharaan
Kantor
1.4 Nama Satuan Kerja: Kantor Pertanahan Kabupaten
Bandung Barat
1.5 Nama Pejabat Pengadaan: Dini Andayani, S.H.
1.6 Alamat Pejabat Pengadaan: Jl. Raya Ciburuy –
Padalarang No. 334 Padalarang
1.7 Website Satuan Kerja: -
1.8 Website Aplikasi SPSE: https://lpse.atrbpn.go.id/eproc4
2. SUMBER DANA Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA
Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat Propinsi
Jawa Barat Tahun Anggaran 2023.
3. PERSYARATAN 3.1 a. Nomor Induk Berusaha : 9120402292269
KUALIFIKASI b. Bidang Pekerjaan: Perdagangan Barang dan Jasa
ADMINISTRASI/LEGALI
TAS PESERTA
4. DOKUMEN PENAWARAN 4.1 a. Masa berlaku surat penawaran: 7 (tujuh) hari
DAN KUALIFIKASI kalender.
b. Jangka waktu penyerahan/pengiriman barang 18
(delapan belas) hari kalender.
BAB IV
DAFTAR KUANTITAS, SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU GAMBAR
Keterangan
- Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis dan/atau gambar diisi oleh
Pokja Pemilihan berdasarkan Daftar barang yang terdapat dalam
rincian HPS yang ditetapkan oleh PPK.
- Spesifikasi teknis dan gambar diisi oleh Pokja Pemilihan
berdasarkan spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditetapkan oleh
PPK.
- Spesifikasi dapat diuraikan berupa antara lain:
1. Karakteristik: ukuran, dimensi, bentuk, bahan, warna,
komposisi, dan lain-lain;
2. Kinerja: ketahanan, efisiensi, batas pemakaian, dan lain-lain;
3. Standar yang digunakan: SNI, JIS, ASTM, ISO dan lain-lain;
4. Pengepakan;
Spesifikasi
Teknis
No Uraian Barang Satuan Volume
dan/atau
Gambar
-
1 Pakian Dinas PNS 53 Stel
2 Pakian Dinas Satpam - 6 Stel
3 Pakian Dinas Cleaning Service - 5 Stel
4 Pakian Dinas PPNPN - 61 Stel
Bandung, 28 Februari 2023
Nomor : 009/SPH/II/2023
Lampiran : 1 ( satu ) Lembar
Perihal : Penawaran Harga
Kepada Yth :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG BARAT
JL. Raya Ciburuy – Padalarang No. 334
Di-
PADALARANG
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan undangan Pengadaan Langsung nomor 003/UND/II/2023
tanggal 27 Februari 2023, dengan ini kami mengajukan penawaran untuk Pengadaan
Pakaian Dinas Pegawai Kegiatan Operasional dan Pemeliharaan Kantor pada Kantor
Pertanahan Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp. 77.771.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta
Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah).
Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum
dalam Dokumen Pengadaan Langsung untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan selama 20 (dua puluh) hari kalender.
Penawaran ini berlaku selama 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal surat penawaran
ini.
Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak 1 (satu) rangkap
dokumen asli.
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan
akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Langsung.
CV. CITRA KARYA LESTARI
DEVI DIRGAHAYU
DIREKTUR
A. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
Spesifikasi
Teknis
No Uraian Barang Satuan Volume
dan/atau
Gambar
-
1 Pakian Dinas PNS 53 Stel
-
2 Pakian Dinas Satpam 6 Stel
-
3 Pakian Dinas Cleaning Service 5 Stel
-
4 Pakian Dinas PPNPN 61 Stel
B. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN HARGA
Spesifikasi
Teknis
No Uraian Barang Satuan Volume
dan/atau
Gambar
-
1 Pakian Dinas PNS 53 Stel
-
2 Pakian Dinas Satpam 6 Stel
-
3 Pakian Dinas Cleaning Service 5 Stel
-
4 Pakian Dinas PPNPN 61 Stel
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a : DEVI DIRGAHAYU
Jabatan : Direktur
No. Identitas (KTP) : 1050052202683002
Bertindak untuk dan atas nama : CV. CITRA KARYA LESTARI
Alamat : Jl. Kebon Bibit Utara I No. 106/58 Bandung
Telepon / Fax : 022-2510650
Email : -
Dalam rangka Pekerjaan Pengadaan Pakaian Dinas Pegawai Kegiatan Operasional dan
Pemeliharaan Kantor pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat Propinsi Jawa
Barat Tahun Anggaran 2023, dengan ini menyatakan bahwa :
1. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ;
2. Akan melaporkan kepada yang berwajib / berwenang apabila mengetahui ada indikasi
KKN didalam proses pengadaan ini ;
3. Akan mengikuti proses Pengadaan secara bersih, Transparan dan Profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan ;
4. Apabila melanggar hal - hal yang dinyatakan dalan Pakta Integritas ini, bersedia
menerima sanksi Administrasi, menerima sanksi Pencatuman dalam Daftar Hitam,
digugat secara Perdata dan / atau dilaporkan secara Pidana.
Bandung, 28 Februari 2023
CV. CITRA KARYA LESTARI
DEVI DIRGAHAYU
DIREKTUR
FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK PESERTA BERBENTUK BADAN USAHA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a : DEVI DIRGAHAYU
Jabatan : Direktur
No. Identitas (KTP) : 1050052202683002
Bertindak untuk dan atas nama : CV. CITRA KARYA LESTARI
Alamat : Jl. Kebon Bibit Utara I No. 106/58 Bandung
Telepon / Fax : 022-2510650
Email : -
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Saya secara hukum bertindak untuk dan atas nama perusahaan/koperasi berdasarkan
Akta Pendirian Notaris Imam Suwangsa Saputra, S.H. nomor 1 tanggal 07 Juni 2004;
2. Saya bukan sebagai pegawai K/L/PD;
3. Saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
4. Saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak
yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
5. Badan usaha yang saya wakili tidak sedang dikaenakan Sanksi Daftar Hitam, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, atau kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan;
6. Data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:
A. Data Administrasi
1. Nama Badan Usaha : CV. CITRA KARYA LESTARI
2. Status : Kantor Pusat
3. Alamat Kantor Pusat : Jl. Kebon Bibit Utara I No. 106/58 Bandung -
No. Telepon 022-2510650
No. Fax -
E-Mail
4. Alamat kantor Cabang : -
No. Telepon
No. Fax
E-Mail
5. Bukti kepamilikan/penguasaan : -
tempat usaha/kantor
B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar Korporasi
a. Nomor : 1
b. Tanggal : 07 Juni 2004
c. Nama Notaris : Imam Suwangsa Saputra, S.H.
d. Nomor pengesahan/Pendaftaran : -
2. Perubahan Terakhir Akta Pendirian/Anggaran Dasar Korporasi
a. Nomor : -
b. Tanggal :
c. Nama Notaris :
C. Pengurus Badan Usaha
1. Komisaris untuk Perseroan Terbatas (PT)
Nomor Kartu
Tanda Penduduk
(KTP)/
No. Nama Paspor/Surat Jabatan dalam Badan Usaha
Keterangan
Domisili
Tinggal
2. Direksi/Pengurus Badan Usaha
Nomor Kartu
Tanda Penduduk
(KTP)/
No. Nama Paspor/Surat Jabatan dalam Badan Usaha
Keterangan
Domisili
Tinggal
D. Izin usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1. Surat Izin Usaha Perdaganan : -
2. Masa Berlaku Izin Usaha : -
3. Instansi Pemberi Izin Usaha : Badan Koordinasi Penanaman Modal
4. Kualifikasi Usaha : Usaha Kecil Menengah
5. Klasifikasi Usaha : Barang dan Jasa
6. No. NIB : 9120402292269
E. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]
1. Surat Izin ____________ : No______Tanggal ______
2. Masa berlaku izin : __________
3. Instansi pemberi izin : __________
F. Data keuangan
1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Persero (untuk CV/Firma)
Nomor Kartu
Tanda Penduduk
(KTP)/
No. Nama Persentase
Alamat
Paspor/Surat
Keterangan
Domisili Tinggal
2. Pajak
__________
a. Nomor Pokok Wajib Pajak :
b. Bukti laporan Pajak Tahun
: No.______tanggal _______
terakhir (SPT tahunan)
G. Data Personalia (Tenaga ahli/teknis/terampil badan usaha) [apabila diperlukan]
Jabatan Tahun
Tgl/bln/thn lahir Tingkat Pengalaman Kerja Profesi/
No Nama dalam Sertifikat/
Pendidikan (tahun) keahlian
pekerjaan Ijazah
1 2 3 4 5 6 7 8
H. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan [apabila diperlukan]
Jenis Kapasitas
No. Jumlah Merk dan Tahun Kondisi Lokasi Bukti Status
Fasilitas/Peralatan/ atau output
tipe pembuatan (%) Sekarang Kepemilikan
Perlengkapan pada saat ini
1 2 3 4 5 6 7 8 9
I. Data Pengalaman Perusahaan dalam Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir
Tanggal
Selesai
Pemberi Pekerjaan Kontrak Status Pekerjaan
Penyedia Berdasark
Ringkasan dalam an
Nama Paket kelompok
No. Lingkup Lokasi pelaksa
Pekerjaan (grup)
Pekerjaan naan
Pekerja
an
BA
Alamat/ No/
Nama Nilai Kontrak Serah
Telepon Tanggal
Terima
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)
1
2
dst
J. Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan
Kontrak Progres Terakhir
Pemberi Pekerjaan
Status
Ringkasan
Nama Paket Penyedia
No. Lingkup Lokasi
Pekerjaan dalam
Pekerjaan Kontrak
pelaksanaan
Alamat/ No/ Prestasi
(Rencana)
Nama Telepon Pekerjaan Tanggal Nilai Kerja (%)
(%)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 11
Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh
rasa tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya
sampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya
wakili bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, Sanksi Daftar Hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bandung, 28 Februari 2023
CV. CITRA KARYA LESTARI
Materai Rp. 10.000,-
DEVI DIRGAHAYU
DIREKTUR
SATUAN KERJA :
SURAT PERINTAH KERJA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN
(SPK) BANDUNG BARAT
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
NOMOR : 019/SPK/III/2023
TANGGAL : 08 Maret 2023
Halaman 1 dari 2
NOMOR DAN TANGGAL SURAT
UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG :
NOMOR : 003/UND/II/2023
TANGGAL : 27 Februari 2023
PAKET PEKERJAAN :
PENGADAAN PAKAIAN DINAS NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA
PEGAWAI KEGIATAN OPERASIONAL HASIL PENGADAAN LANGSUNG :
DAN PEMELIHARAAN KANTOR NOMOR : 005/BA-HPL/III/2023
TANGGAL : 06 Maret 2023
SPK ini mulai berlaku efektif terhitung sejak
tanggal diterbitkannya SPMK dan
penyelesaian keseluruhan pekerjaan
sebagaimana diatur dalam SPK ini.
SUMBER DANA : Dibebankan atas DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat
Propinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 untuk Mata Anggaran Kegiatan Layanan
Perkantoran (5527.EBA.994.002.A.521211).
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN : 20 (dua puluh) Hari Kalender.
NILAI PEKERJAAN
HARGA TOTAL
NO URAIAN PEKERJAAN KUANTITAS SATUAN ( Rp.)
( Rp. )
1 Pakaian Dinas PNS 53 Stel 703.000 37.259.000
2 Pakaian Dinas Satpam 6 Stel 1.219.000 7.314.000
3 Pakaian Dinas Cleaning Service 5 Stel 503.000 2.515.000
4 Pakaian Dinas PPNPN 61 Stel 503.000 30.683.000
Jumlah 77.771.000,-
TERBILANG : #Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu
Rupiah#
*) Harga Termasuk PPN 11% dan Pajak Lainnya.
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA : Penagihan hanya dapat dilakukan setelah
penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan Berita
Acara Serah Terima (BAST). Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari
bagian tertentu nilai SPK sebelum PPN setiap hari kalender keterlambatan.
Untuk dan atas nama Penyedia : Untuk dan atas nama :
KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN BANDUNG BARAT
CV. CITRA KARYA LESTARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DEVI DIRGAHAYU AGUNG ADI NURCAHYO, S.H., M.H.
DIREKTUR NIP. 19731210 199403 1 003
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA ( S P K )
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam
jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan
harga yang tercantum dalam SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum
Republik Indonesia.
3. PENYEDIA JASA MANDIRI
Penyedia bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang dilakukan.
4. HARGA SPK
a. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK
sebesar harga SPK.
b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya
overhead.
c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan
harga satuan dan lumpsum).
5. HAK KEPEMILIKAN
a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung
atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia
kepada PPK. Jika diminta oleh PPK maka penyedia berkewajiban untuk
membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK
sesuai dengan hukum yang berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK
tetap pada PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada
PPK pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia.
Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama
pada saat diberikan kepada penyedia dengan pengecualian keausan akibat
pemakaian yang wajar.
6. CACAT MUTU
PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan meminta penggantian
apabila menemukan dan mengungkapkan adanya cacat mutu.
7. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas
pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk
dalam harga SPK.
8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUB KONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian
atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan
dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger)
atau akibat lainnya.
9. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau
pada tanggal yang ditetapkan dalam SPMK.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
dalam SPMK.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah
melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan
penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
10. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, serta menyelesaikan
pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan
dalam SPMK.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat
Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau
kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda.
c. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa
Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda
atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh
Para Pihak untuk diperpanjang.
d. Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
penyelesaian semua pekerjaan.
11. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus per seratus).
b. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia Pemeriksa
Barang.
c. Panitia Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-
kekurangan dan/atau cacat, penyedia wajib mengganti/menyelesaikannya,
atas perintah PPK.
d. PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK dan dibuatkan Berita Acara
Serah Terima Barang (BAST).
12. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi
:
1) Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh
para pihak dalam SPK sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK ;
2) Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan
pekerjaan ;
3) Perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau
perubahan pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk Pejabat
Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
13. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai
berikut :
1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) Keterlambatan pembayaran kepada penyedia ;
3) PPK tidak memberikan spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan ;
4) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan ;
5) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat
diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK ;
6) Ketentuan lain dalam SPK.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk
membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat
dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika
berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan
oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu
akibat Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa
Kompensasi.
14. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta
perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal
Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian
harus dilakukan melalui adendum SPK jika perpanjangan tersebut
mengubah Masa SPK.
b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
15. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau
terjadi Keadaan Kahar.
b. Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia
sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk :
1) Biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini.
Bahan dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK,
dan selanjutnya menjadi hak milik PPK ;
2) Biaya langsung demobilisasi personil.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.
d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan
apabila :
1) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan ;
2) Penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditetapkan oleh PPK ;
3) Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia
sudah melampaui 5% (lima per seratus) dari harga SPK dan PPK menilai
bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan ;
4) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai
dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK ;
5) Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan
dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang ;
dan/atau
6) Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan
benar oleh instansi yang berwenang.
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia :
1) Penyedia membayar denda ; dan/atau
2) Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan
prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
16. PEMBAYARAN
a. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus per seratus) dari harga SPK
dan setelah dikurangi dengan pajak - pajak sesuai peraturan yang berlaku.
b. Pembayaran dilaksanakan sekaligus kepada penyedia setelah barang diterima
dan pekerjaan selesai 100% (seratus per seratus) serta dibuatkan Berita
Acara Serah Terima (BAST).
17. DENDA
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai
akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia
dalam SPK ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran
pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi
tanggung jawab kontraktual penyedia.
18. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan negeri
dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
19. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah atau
akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung
maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran
syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
Padalarang, 07 Maret 2023
Nomor : 001/SPPBJ/III/2023
Lampiran : -
Perihal : Surat Penunjukan Penyedia
Barang dan Jasa (SPPBJ)
Kepada Yth,
Direktur CV. CITRA KARYA LESATARI
Di-
Tempat
Dengan ini kami beritahukan bahwa Penawaran Harga Saudara
nomor 009/SPH/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 tentang Pengadaan
Pakaian Dinas Pegawai Kegiatan Operasional dan Pemeliharaan Kantor
pada DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat Propinsi Jawa
Barat Tahun Anggaran 2023, dengan Nilai Penawaran Harga sebesar Rp.
77.771.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu
Rupiah). Harga sudah termasuk PPN 11% kami nyatakan
“DITERIMA/DISETUJUI”.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara diharuskan menandatangani SPK
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun
berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan
sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN BANDUNG BARAT
AGUNG ADI NURCAHYO, S.H., M.H.
NIP. 19731210 199403 1 003
SURAT PERINTAH MULAI KERJA
(SPMK)
NOMOR : 001/SPMK/III/2023
PAKET PEKERJAAN :
PENGADAAN PAKAIAN DINAS
KEGIATAN OPERASIONAL DAN PEMELIHARAAN KANTOR
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2023
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : AGUNG ADI NURCAHYO, S.H., M.H / NIP. 19731210 199403 1 003
Jabatan : Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa
Alamat : Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat
Jl. Raya Ciburuy – Padalarang No. 334 Padalarang
Selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 019/SPK/III/2023 tanggal 08
Maret 2023 tentang Pengadaan Pakaian Dinas Pegawai Kegiatan Operasional dan
Pemeliharaan Kantor (5527.EBA.994.002.A.521211) pada DIPA Kantor Pertanahan
Kabupaten Bandung Barat Propinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, bersama
ini memerintahkan kepada :
Nama Perusahaan : CV. CITRA KARYA LESTARI
Alamat : Jl. Kebon Bibit Utara I No. 106/58 Bandung
Yang dalam hal ini diwakili oleh : DEVI DIRGAHAYU
Selanjutnya disebut sebagai Penyedia.
Untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan –
ketentuan sebagai berikut :
1. Macam Pekerjaan : Pengadaan Pakaian Dinas Pegawai Kegiatan Operasional
dan Pemeliharaan Kantor (5527.EBA.994.002.A.521211) pada DIPA Kantor
Pertanahan Kabupaten Bandung Barat Propinsi Jawa Barat Tahun Anggaran
2023;
2. Tanggal Mulai Kerja : Tanggal 08 Maret 2023;
3. Syarat – syarat Pekerjaan : Sesuai dengan Persyaratan dan Ketentuan Kontrak;
4. Waktu Penyelesaian Pekerjaan : Selama 20 (dua puluh) Hari Kalender dan
pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 27 Maret 2023;
5. Denda : Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan penyelesaian
pekerjaan, Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000
(satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak
sebelum PPN sesuai dengan Syarat – Syarat Umum Kontrak.
Bandung, 08 Maret 2023
Untuk dan atas nama :
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG BARAT
Pejabat Pembuat Komitmen,
AGUNG ADI NURCAHYO, S.H., M.H.
NIP. 19731210 199403 1 003
Menerima dan Menyetujui :
CV. CITRA KARYA LESTARI
Penyedia,
DEVI DIRGAHAYU
DIREKTUR