Lingkup Kegiatan Ruang Lingkup Pekerjaan dan Tugas Pokok Tenaga Driver (Pengemudi) :
- Memeriksa kelengkapan kendaraan seperti rem, accu, oli, lampu, air
radiator, ban dan bahan bakar supaya dalam kondisi siap pakai
- Mengantarkan pimpinan dan staf dalam melaksanakan tugas sesuai
dengan perintah
- Memperbaiki kerusakan kecil kendaraan agar dapat berfungsi dengan
baik
- Membersihkan mobil
- Melakukan service rutin dan penggantian suku cadang yang sudah
rusak di bengkel
- Melakukan pencatatan kilometer saat pengisian BBM dan saat
perjalanan luar kota
Tata Tertib dan Pelaksanaan Tugas Pengemudi Syarat Pengemudi adalah
sebagai berikut :
1. Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) A
2. Memiliki pengetahuan dan perilaku berkendaraan yang aman,
nyaman dan mengutamakan keselamatan penumpang
3. Memiliki kesadaran dan tanggung jawab terhadap profesinya
4. Memiliki skill (kemampuan) mengemudi yang baik
5. Mematuhi segala rambu – rambu dan peraturan lalu lintas yang
berlaku
6. Memiliki loyalitas tinggi dalam mengabdi sebagai pengemudi
7. Siap bertanggung jawab terhadap segala akibat kelalaian dalam
menjalakan tugas
- Tenaga Kerja.
Jumlah tenaga kerja yang diperlukan harus sesuai dengan kebutuhan
yaitu 2 orang Tenaga Driver (Pengemudi) yang berpengalaman. Demikian
pula kemampuan tenaga kerja yang dipakai harus sesuai dengan
kebutuhan, terutama dilihat dari kemampuan fisik serta kemampuan
dalam menterjemahkan instruksi yang diberikan. Pengupahan tenaga
kerja harus memenuhi standar upah minimum regional dan analisa upah
tenaga kerja dapat disampaikan format terlampir dalam dokumen
pemilihan Tenaga kerja wajib menggunakan seragam kerja dan identitas
diri (name tag).
- Waktu Kerja adalah sebagai berikut :
Waktu kerja pengemudi adalah pukul 07.00 s/d 17.00 WIB. Apabila
ditugaskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten lampung Tengah di luar
jam kerja, maka akan diterbitkan surat perintah.
Metode Kerja. yang terpilih harus mampu menyusun metode kerja,
pembagian kerja serta jadwal kerja yang baik dan disetujui oleh pemberi
pekerjaan.