URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Konsultan perencana harus melaksanakan pengadaan dokumen
lelang, dokumen untuk pelaksanaan konstruksi, memberikan
penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan, dan memberikan
penjelasan serta saran penyelesaian terhadap persoalan perencanaan
yang timbul selama tahap konstruksi. Lingkup pekerjaan perencana
mulai dari tahap perencanaan teknis hingga tahap pengawasan
berkala yang terdiri dari:
a. Tahap Perencanaan Teknis
1) Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan yang
meliputi:
a) mengumpulkan data dan informasi lapangan.
b) membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka
acuan kerja (KAK).
c) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
peraturan daerah/perizinan bangunan.
d) membuat program perencanaan dan perancangan yang
merupakan batasan sasaran/tujuan pembangunan dan
ketentuan/persyaratan pembangunan hasil analisis data
dan informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain.
Program perencanaan perancangan berupa laporan yang
mencakup:
program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan
pekerjaan perencanaan perancangan.
program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran
dan jenis ruang serta analisa hubungan fungsi ruang.
e) membuat gagasan dan interpretasi terhadap program
perencanaan dan perancangan sebagai landasan
perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian
tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar.
f) membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam
skala yang memadai yang menggambarkan gagasan
perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola
pembagian ruang dan bentuk bangunan.
2) Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna jasa untuk
dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
3) Penyusunan pra rancangan meliputi:
a) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan
tata ruang dan hubungan antar ruang dalam bangunan
pada setiap lantai.
b) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan
pandangan ke empat sisi/arah bangunan.
c) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan
memanjang untuk menunjukan secara garis besar
penampang dan sistem struktur dan utilitas bangunan.
d) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk
gambar dan/atau animasi komputer.
e) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500, 1:200,
1:100 dan atau yang memadai beserta ukuran untuk
kejelasan informasi yang ingin dicapai.
f) Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan
menampilkannya dalam bentuk diagram.
g) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar
tentang perkiraan luas lantai, informasi penggunaan
bahan/material, pemilihan sistem struktur bangunan,
pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata
lingkungan serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
4) Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk
dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
5) Penyusunan pengembangan rancangan:
a) membuat denah yang menunjukkan lantai-lantai dalam
bangunan, susunan tata ruang dalam, koordinat
bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen
bangunan serta jenis bahan yang digunakan.
b) membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan
ke empat arah bangunan dan bahan bangunan yang
digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan
visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila
diperlukan.
c) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal,
berupa gambar detail mekanikal elektrikal termasuk IT,
beserta uraian konsep dan perhitungannya.
d) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500,
1:200, 1:100, 1:50 dan/atau yang memadai beserta ukuran
untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
e) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline
Specifications);
f) menyusun perkiraan biaya konstruksi.
6) Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti
membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan
pemasangan serta penyelesaian bahan/material dan
elemen/unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat,
rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran
biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan
perencanaan.
7) Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk
digunakan sebagai dokumen teknis pada dokumen lelang
konstruksi fisik.
8) Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi
perancangan, dokumen pra rancangan, dokumen
pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
b. Tahap Pelelangan/ Pengadaan Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi
1) Membantu Kepala Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen di
dalam menyusun dokumen pelelangan, dan membantu unit
kerja pengadaan barang dan jasa/kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa/pejabat pengadaan dalam
menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
2) Membantu unit kerja pengadaan barang dan jasa/kelompok
kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa/pejabat pengadaan
pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit kerja pengadaan
barang dan jasa/kelompok kerja unit kerja pengadaan barang
dan jasa/pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi
penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan, dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
ulang.
c. Tahap Pengawasan Berkala
Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan
penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi
tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir
pengawasan berkala.
d. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi,
petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan
gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.