KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE (TOR)
PENGADAAN FUMIGASI
TAHUN ANGGARAN 2023
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional
Unit Eselon I/II : Sekretaris Jenderal/Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Jawa Barat
Satuan Kerja : Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
Program : Penyelenggaraan Dukungan Manajemen dan
Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya
Hasil (Outcome) : Terwujudnya Operasional dan Pelayanan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Kegiatan : Pengadaan Fumigasi
Indikator Kinerja Kegiatan : Terselenggaranya Pengadaan Fumigasi
Jenis Keluaran (Output) : Pengadaan Fumigasi Kantor Pertanahan Kabupaten
Bogor I
Volume : 2.726 m³
1. Latar Belakang
A. Dasar Hukum
Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini yaitu
antara lain :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria
dan Tata Ruang
b. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan
Pertanahan Nasional
c. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pedoman Fumigasi Arsip.
d. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5071).
2. Gambaran Umum
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 43 tahun 2009, arsip adalah rekaman kegiatan dalam berbagai bentuk dan
media yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga
pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan
dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Arsip memiliki
peran penting dalam organisasi karena arsip sebagai bukti otentik dan sumber informasi
perjalanan sejarah. Selain itu, arsip memiliki kekuatan hukum karena arsip merupakan
informasi terekam atas pelaksanaan tugas, fungsi dan aktivitas setiap lembaga penciptanya.
Dengan adanya arsip dapat menciptakan transparasi dan akuntabilitas kinerja, sehingga
dapat mempercepat terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang bersih (clean
govermence) dan pemerintahan yang baik (good goverment). Agar arsip dapat
dipergunakan secara efektif dan efisien, maka diperlukan adanya manajemen arsip yang
baik.
Pengelolaan arsip menjadi kegiatan yang sangat penting bagi suatu institusi, termasuk
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Arsip yang dihasilkan oleh Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor yaitu buku tanah. Untuk mendukung kelancaran dan keamanan dalam
kegiatan pelayanan, maka dibutuhkan keamanan arsip yang ada di Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor, sehingga perlu adanya pemeliharaan arsip berupa Fumigasi. Fumigasi
yang dimaksud adalah suatu cara dalam pemberantasan hama/serangga dengan bahan
berupa gas phosphine terutama pada kutu buku (silverfish). Sistem kerja bahan ini akan
mematikan dari stadium telur, pupa dan dewasa.
3. Rekomendasi
Untuk melindungi arsip/buku dari kerusakan yang diakibatkan oleh hama/serangga
khususnya kutu buku (silverfish). Pada survei diputuskan untuk melakukan tindakan
mempercepat masa pemaparan agar tempat dapat difungsikan lagi pada hari kerja. Untuk
itu kami sarankan untuk dilakukan fumigasi 6 (enam) bulan sekali.
4. Teknik Kerja
1. Teknik Kerja
a. Memberitahukan kepada pihak pengawas/pihak yang bertanggung jawab atas
kegiatan fumigasi;
b. Memberitahukan kepada bagian keamanan atas pelaksanaan fumigasi.
2. Perencanaan Kebutuhan Alat dan Bahan
a. Penentuan dosis dan menghitung kebutuhan fumigasi;
b. Menghitung kebutuhan selang monitoring.
3. Persiapan Peralatan dan Bahan
a. Perlengkapan APD, alat perlindungan pernafasan (SCBA), sarung tangan, pakaian
kerja standar, safety shoes;
b. Alat pendeteksi kebocoran gas dan pengukuran konsentrasi gas;
c. Perlengkapan tanda bahaya, tanda batas bahaya, dst
d. Plastik penutup, lakban, tangga dan alat bantu lainnya.
4. Persiapan Fumigasi (Pra Fumigasi)
a. Melakukan pengecekan pada seluruh ruangan target untuk melihat adanya potensi
kebocoran gas, mencermati jalur ventilasi, dan mengisolasi sistem pendingin
ruangan;
b. Mengkondisikan ruangan (bila perlu) agar efektif untuk difumigasi;
c. Pemasangan selang monitoring di setiap ruangan dengan 3 (tiga) selang monitoring
di belakang, tengah dan depan;
d. Penutupan lubang-lubang dan celah-celah plafon dengan plastik dan lakban.
5. Pelepasan Gas
a. Memastikan bahwa dalam ruangan dan area berdekatan, tidak ada orang atau
makhluk hidup non-target;
b. Memastikan teknik fumigasi menggunakan perlengkapan kerja dan APD;
c. Melepaskan fumigasi sesuai dosis dengan volume yang telah ditentukan;
d. Menutup/Menyegel lokasi yang telah dipapari fumigasi;
e. Mengecek adanya kebocoran gas pada seluruh area yang difumigasi
6. Pengukuran konsentrasi
a. Menyiapkan peralatan pengukuran gas dan pendeteksi kebocoran;
b. Mengukur konsentrasi gas awal pada 6 jam pertama (pengukuran ke-1);
c. Bila alat sudah menunjukkan konsentrasi sudah mencapai titik standar maka ditandai
dimulainya masa pemaparan (exposure time); dan
d. Seluruh ruangan dipastikan tidak menunjukkan indikasi kebocoran gas
7. Exposure Time
a. Ruangan tidak boleh dibuka selama waktu exposure;
b. Waktu exposure ditentukan 3x24 jam untuk phospine (PH3);
c. Waktu exposure ditentukan 1x24 jam untuk sulfur fluoride.
8. Aerasi/Pembebasan Gas dan Diaktifasi Fumigasi
a. Persiapan pembukaan segel ruangan, pembukaan pintu, jendela, dll.
b. Memastikan kondisi lingkungan sekitar aman dan bebas dari manusia dan makhluk
hidup non-target;
c. Mempersiapkan APD bagi personil yang bertugas;
d. Memulai proses aerasi dengan kipas angin atau blower exhaust;
e. Prosedur aerasi dilakukan sampai TLV atau bukti kerja.
9. Pasca Fumigasi
a. Mengecek hasil fumigasi apakah ada hama/serangga yang mati dan dicatat;
b. Membersihkan ruangan dari limbah fumigasi dan kotoran;
c. Mengecek seluruh ruangan adanya dampak akibat fumigasi atau tidak;
d. Membuat berita acara pekerjaan atau bukti kerja.
10. Serah Terima Area Target
Pihak fumigator menyampaikan bahwa ruangan tersebut sudah bebas gas dan
diperbolehkan untuk dipergunakan kembali.
5. Tahap dan Waktu Pelaksanaan
Rencana pelaksanaan kegiatan ini adalah 7 (tujuh) hari kalender.
Bulan
No Uraian
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des
Belanja Barang
1 Persediaan
Barang Konsumsi
6. Lokasi Dan Volume Pekerjaan
Rencana kegiatan fumigasi tahun 2022 akan dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten
Bogor. Spesifikasi teknis untuk mengetahui masing - masing pekerjaan adalah sebagai
berikut:
Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi :
Harga
No Barang Volume Sataun Harga Satuan
(Rp)
1 Pengadaan Fumigasi 2.726 m³ 23.500 64.061.000,-
64.061.000,-
Total Harga sudah termasuk PPN 10%
7. Biaya yang Diperlukan
Kegiatan ini membutuhkan anggaran sebesar Rp 64.061.000,- (enam puluh empat juta
enam puluh satu ribu rupiah ).
Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Yeyen Nurhandayani, S.IP
NIP. 19700917 199503 2 005