URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Sesuai dengan maksud dan tujuannya, maka ruang lingkup kegiatan pekerjaan ini adalah:
a. Tahap konsepsi perencanaan teknis, meliputi antara lain:
1) Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi lapangan;
2) Menyusun Program kerja yang akan digunakan sebagai dasar perencanaan;
3) Konsultasi dengan instansi terkait.
b. Tahap penyusunan pra rencana teknis, meliputi antara lain:
1) Membuat rencana tapak;
2) Membuat pra-rencana;
3) Membuat perkiraan rencana biaya;
c. Tahap penyusunan rencana teknis pelaksanaan, meliputi antara lain:
1) Membantu konsepsi perencanaan / perancangan teknis secara keseluruhan ditinjau dari
keselarasan system yang terkandung didalamnya;
2) Menyiapkan sistem-sistem konstruksi / struktural bangunan dan instalasi teknis
(mekanikal, elektrikal, dan utilitas lainnya);
3) Membuat penjelasan secara garis besar bahan-bahan bangunan yang akan dipakai;
4) Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan;
5) Mengadakan penyelidikan tanah untuk pondasi.
d. Tahap pembuatan dokumen pelaksanaan, meliputi antara lain:
1) Membuat uraian detail mengenai rencana arsitektur, rencana struktural, rencana utilitas
lengkap dengan perhitungan-perhitungannya;
2) Membuat dokumen persyaratan administrasi;
3) Membuat dokumen persyaratan umum;
4) Membuat dokumen spesifikasi teknis;
5) Membuat dokumen spesifikasi khusus;
6) Membuat gambar detail pelaksanaan;
7) Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana anggaran biaya.
8) Membuat Kerangka Acuan Kerja untuk pelaksanaan konstruksi.
e. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, meliputi antara lain:
1) Memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang akan dilelang kepada rapat
penjelasan (aanwijzing);
2) Membantu panitia pengadaan barang/jasa dalam melakukan evaluasi penawaran;
3) Melaksanakan tugas - tugas yang sama apabila terjadi pemilihan penyedia barang/ jasa
ulang.