URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi agar sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi serta
prosedur yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas , dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima Pekerjaan
Konstruksi.
4. Memeriksa dan menganalisa hasil pengujian bahan-bahan yang digunakan
serta mutu pekerjaan;
5. Menjamin bahwa konstruksi tersebut telah memenuhi syarat;
6. Memberhentikan (sementara) pelaksanaan pekerjaan yang tidak
sesuai/memenuhi spesifikasi
7. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi, memberikan advis (nasehat) dan
justifikasi tekhnis mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan (claims);
8. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Pelaksana
Kontraktor dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan , dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan , laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
kontraktir konstruksi;
9. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan KPA/PPK dan unsur lain yang
terkait;
10. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
Kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh PPK dan KPA Kegiatan Konstruksi;
11. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
Drawning) sebelum serah terima pertama.