Perencanaan Konstruksi Renovasi Loket

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10583667000
Date: 13 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Pertanahan Kota Ambon
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 36,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 36,000,000
Winner (Pemenang): PT Inkoneksi Izi Konsultan
NPWP: 033107913017000
RUP Code: 61654081
Work Location: Jl. Jenderal Sudirman, Hative Kecil, Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN     AGRARIA   DAN  TATA  RUANG/                      
                                                                         
               BADAN  PERTANAHAN     NASIONAL                            
            KANTOR   PERTANAHAN     KOTA   AMBON                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                 KERANGKA     ACUAN   KERJA                              
                            (KAK)                                        
                                                                         
                                                                         
                    PAKET   PEKERJAAN    :                               
PERENCANAAN     KONSTRUKSI     RENOVASI   LOKET   PELAYANAN              
                                                                         
                     TAHUN   ANGGARAN                                    
                            2025                                         
                    KERANGKA  ACUAN KERJA                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
1. PENDAHULUAN                                                           
                                                                         
   Telah teralokasi anggaran untuk kegiatan Renovasi Loket Pelayanan pada Daftar
   Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) revisi ke-9 Kantor Pertanahan Kota Ambon
                                                                         
   Tahun 2025 haruslah direncanakan sesuai dengan kaidah-kaidah teknis,  
   peraturan dan ketentuan yang berlaku supaya memberikan hasil yang optimal baik
                                                                         
   dari sisi arsitektur dan pemanfaatan ruang yang dibutuhkan. Diharapkan dengan
   hasil dari kegiatan ini dapat mendukung kegiatan pelayanan masyarakat dengan
                                                                         
   menciptakan rasa nyaman baik kepada pegawai atau petugas loket maupun 
   masyarakat yang dilayani sambil menjaga ruangan yang fungsional, representatif,
                                                                         
   ergonomis dan tetap memperhatikan faktor estetika.                    
                                                                         
   Untuk dapat mencapai standar sebagaimana tersebut di atas, maka keseluruhan
   perencanaan Renovasi Loket Pelayanan harus diarahkan untuk dapat memenuhi
                                                                         
   kriteria-kriteria teknis dan estetika bangunan gedung kantor sehingga dapat
   standar memenuhi tepat mutu, waktu maupun biaya. Penyedia Jasa Konsultansi
                                                                         
   yang ditunjuk harus dapat memahami akan tugas dan tanggungjawabnya sehingga
   mampu menghasilkan produk dokumen perencanaan yang memadai dan layak  
                                                                         
   diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional untuk menjadi
   panduan (guideliness) yang paling tepat bagi pelaksana konstruksi fisik pekerjaan
                                                                         
   dimaksud.                                                             
                                                                         
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
     a. Maksud                                                           
                                                                         
          Maksud dari Pekerjaan Perencanaan Renovasi Loket Pelayanan Kantor
          Pertanahan Kota Ambon adalah memilih Konsultan Perencanaan yang
                                                                         
          handal untuk merencanakan, menata kondisi dan interior ruangan dan
          loket pelayanan agar menjadi prasarana yang moderen, representatif,
                                                                         
          fungsional, ergonomis dengan estetika yang baik sehingga membawa
          kenyamanan bagi penggunanya.                                   
                                                                         
     b. Tujuan                                                           
                                                                         
         •  Menghasilkan suatu perencanaan desain, metode dan biaya untuk
            menghasilkan gedung kantor ruangan dan loket yang modern,    
                                                                         
            representatif, fungsional, ergonomis dengan estetika yang baik
            sehingga membawa kenyamanan bagi penggunanya.                
                                                                         
         •  Tersedianya data pendukung Dokumen Perencanaan untuk keperluan
            Penyedia Jasa Konstruksi Fisik serta menjadi panduan (guideliness)
                                                                         
            yang paling tepat bagi pelaksana konstruksi fisik pekerjaan dimaksud.
3. SASARAN KEGIATAN                                                      
                                                                         
   Sasaran akhir kegiatan adalah tersusunnya dokumen perencanaan Renovasi Loket
   Pelayanan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata
                                                                         
   laku profesional untuk menjadi guideliness bagi pelaksana konstruksi dalam
   bekerja mewujudkan suatu prasarana yang moderen, representatif fungsional,
                                                                         
   ergonomis dengan estetika yang baik sehingga membawa kenyamanan bagi  
   penggunanya.                                                          
                                                                         
4. NAMA ORGANISASI PENGGUNA BARANG/JASA                                  
                                                                         
                                                                         
     a. Nama Instansi Pengguna Jasa : Kantor Pertanahan Kota Ambon       
                                                                         
     b. Paket Pekerjaan             : Perencanaan Konstruksi Renovasi Loket
                                      Pelayanan pada Kantor Pertanahan Kota
                                      Ambon.                             
     c. Lokasi Pekerjaan            : Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Tantui,
                                                                         
                                      Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.     
     d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : Rudy Sapulette, S.SiT            
                                                                         
     e. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Rudy Sapulette, S.SiT           
                                                                         
                                                                         
5. PEMBIAYAAN                                                            
   Total perkiraan biaya Jasa Perencanaan Renovasi Loket Pelayanan adalah sebesar
                                                                         
   Rp. 36.000.000,00 (Tiga puluh enam juta rupiah) termasuk PPn dengan sumber
   dana berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi ke-9 Kantor
                                                                         
   Pertanahan Kota Ambon tahun 2025, MAK. WA.5527.EBB.971.051.A.533121.  
                                                                         
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                              
                                                                         
   Jangka waktu pelaksanaan Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi Loket  
   Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Ambon adalah 10 (Sepuluh) hari kalender.
                                                                         
                                                                         
7. KEBIJAKAN DAN REFERENSI HUKUM                                         
     a. Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo.
                                                                         
        jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2
        Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang             
                                                                         
     b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang     
        Keuangan Negara;                                                 
                                                                         
     c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang      
        Perbendaharaan Negara jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- 
                                                                         
        Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan  
        Stabilitas Sistem Keuangan                                       
                                                                         
     d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang     
        Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;      
     e. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi jo. Undang-
                                                                         
        Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022
        tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang;                       
                                                                         
     f. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang      
        Penerimaan Negara Bukan Pajak;                                   
                                                                         
     g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2024 tentang     
        Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025;      
                                                                         
     h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang
        Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara jo. 
                                                                         
        Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
        Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
                                                                         
        Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;                          
     i. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang
                                                                         
        Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang  
        Bangunan Gedung:                                                 
     j. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                         
        Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
        tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
                                                                         
        2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden
        Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
                                                                         
        Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;    
     k. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 176 Tahun 2024 tentang
                                                                         
        Kementerian Agraria dan Tata Ruang;                              
     l. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2024 tentang
                                                                         
        Badan Pertanahan Nasional;                                       
     m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya
                                                                         
        Masukan Tahun 2025                                               
     n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22   
                                                                         
        Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;           
     o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10   
                                                                         
        Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
     p. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22   
                                                                         
        Tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung:                    
     q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14   
                                                                         
        Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi 
        Melalui Penyedia                                                 
                                                                         
     r. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan 
        Nasional Nomor 6 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja    
                                                                         
        Kementerian Agrari dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;     
     s. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan 
                                                                         
        Nasional Nomor 16 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
        Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan;         
                                                                         
     t. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
        tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;    
                                                                         
     u. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
        tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
                                                                         
        Penyedia;                                                        
     v. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524  
                                                                         
        Tahun 2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
        Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
                                                                         
     w. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kota Ambon
        Tahun 2025 Nomor SP DIPA - 056.01.2.432000 Tanggal 7 November 2025.
                                                                         
                                                                         
8. LINGKUP KEGIATAN                                                      
   Lingkup kegiatan dari Konsultansi Perencanaan Renovasi Loket Pelayanan Kantor
                                                                         
   Pertanahan Kota Ambon adalah :                                        
     a. Pekerjaan Persiapan;                                             
                                                                         
     b. Survey kondisi ruangan dan lokasi sekitar, survey data/rujukan harga
        bahan, upah dan sewa peralatan;                                  
                                                                         
     c. Menhitung Komponen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) baik dari
        komponen Pekerja, Bahan, Peralatan dan lainnya;                  
                                                                         
     d. Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis dan Laporan Pekerjaan.     
                                                                         
                                                                         
9. TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG                                      
                                                                         
         Tenaga Ahli/                                                    
    No                Kualifikasi Jumlah Pengalaman Persyaratan          
         Pendukung                                                       
     1  Koordinator/  S1 Teknik    1    Minimal 1 SKK Ahli Muda          
        Team Leader     Sipil/            Tahun   Teknik, Copy           
                      Arsitektur                  Ijazah,KTP             
                                                                         
                                                  NPWP dan CV            
                                                                         
                                                                         
     2  Ahli Struktur S1 Teknik    1    Minimal 1 SKK Ahli Muda          
        dan     Cost    Sipil             Tahun   Teknik, Copy           
        Estimator                                 Ijazah,KTP             
                                                                         
                                                  NPWP dan CV            
10. PERSYARATAN KUALIFIKASI                                              
     a. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak
                                                                         
        yang dibuktikan dengan :                                         
          •  Akta Pendirian/Perubahannya                                 
                                                                         
          •  Surat Kuasa (apabila dikuasakan)                            
          •  KTP Direktur                                                
                                                                         
     b. Tanda Daftar Perusahaan                                          
     c. SITU                                                             
                                                                         
     d. SIUP                                                             
     e. NPWP Badan Usaha                                                 
                                                                         
     f. Badan Usaha telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir/SPT    
        Tahunan                                                          
                                                                         
     g. SBU Konstruksi Jenis Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi dengan    
        Kualifikasi “Kecil”                                              
                                                                         
     h. Nomor Induk Berusaha (NIB)                                       
     i. Tenaga Ahli memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
                                                                         
        dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)     
     j. Memiliki Pengalaman Pengadaan Pekerjaan yang sejenis minimal 1 kali
                                                                         
        dalam 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
        swasta termasuk pengalaman sub kontrak                           
                                                                         
     k. Memprioritaskan penggunaan produk/peralatan sebagaimana ketentuan
        Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)                            
                                                                         
     l. Besedia menandatangani Pakta Integritas sebagaimana format pada Modul
        Dokumen Pengadaan (MDP)                                          
                                                                         
     m. Badan Usaha dan pengurusnya memenuhi ketentuan sebagai berikut serta
        bersedia menandatangani Surat Pernyataan (apabila diminta) yang berisi :
                                                                         
          •  yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan   
             pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang
                                                                         
             dihentikan;                                                 
          •  yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang 
                                                                         
             dikenakan sanksi daftar hitam;                              
          •  bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
                                                                         
             menjalani sanksi pidana;                                    
          •  pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai     
                                                                         
             Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan      
             pengurus     badan     usaha      sebagai    pegawai        
                                                                         
             Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil  
             cuti diluar tanggungan Negara;                              
          •  data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang   
                                                                         
             disampaikan adalah benar, dan jika dikemudian hari ditemukan
             bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada     
                                                                         
             pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan, atau kepala
             cabang, dari  seluruh anggota  konsorsium/kerja sama        
                                                                         
             operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia dikenakan sanksi
             administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan
                                                                         
             secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
             berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
                                                                         
                                                                         
11. PENGGUNAAN BARANG/KOMPONEN  DALAM NEGERI                             
                                                                         
     a. Dalam melaksanakan pekerjaan Penyedia Jasa diharapkan Penyedia Jasa
        Perencanaan mengutamakan menggunakan SDM  tenaga Ahli dan        
                                                                         
        Pendukung yang merupakan Warga Negara Indonesia, serta menggunakan
        alat, bahan, peralatan dan perlengkapan yang merupakan produk buatan
                                                                         
        dalam negeri.                                                    
     b. Dalam penyusunan Dokumen Perencanaan wajib membuat perhitungan   
                                                                         
        Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada kompononen bahan,     
        peralatan, perlengkapan dan pekerja sesuai Peraturan Perundang-undangan
                                                                         
        dan Ketentuan yang berlaku.                                      
                                                                         
12. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN                                      
   Keluaran dari kegiatan Jasa Perencanaan Renovasi Loket Pelayanan Kantor
                                                                         
   Pertanahan Kota Ambon sebagai berikut :                               
                                                                         
     a. Laporan Pendahuluan;                                             
                                                                         
     b. Gambar-gambar rencana/teknis (Shop Drawing);                     
     c. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);                           
                                                                         
     d. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);                            
     e. Rencana Anggaran Biaya/Engineering Estimate (EE) untuk pekerjaan fisik
        sebagai bahan penetapan HPS/Owner Estimate (OE) yang memuat :    
                                                                         
          •  Rekapitulasi Biaya,                                         
                                                                         
          •  Biaya/Item pekerjaan,                                       
          •  Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP),                      
                                                                         
          •  Biaya upah pekerja, bahan, sewa peralatan dll.              
     f. Bill of Quantity (BOQ);                                          
                                                                         
     g. Spesifikasi Teknis;                                              
     h. Perhitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari komponen-
                                                                         
        komponen biaya pekerja, bahan, peralatan, perlengkapan dan operasional
        lain;                                                            
     i. Dokumen lain yang dibutuhkan untuk penyusunan Dokumen Pengadaan  
                                                                         
        dan KAK pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Fisik Renovasi Loket  
        Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Ambon;                          
                                                                         
     j. Laporan Akhir Pekerjaan.                                         
                                                                         
                                                                         
13. PENUTUP                                                              
   Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Paket Pengadaan Perencanaan 
                                                                         
   Konstruksi Renovasi Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Ambon Tahun
   Anggaran 2025 ini kami susun untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    Dibuat di  : Ambon                                   
                    Tanggal    : 12 November 2024                        
                                                                         
                              Disusun oleh                               
                         Pejabat Pembuat Komitmen                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                           Rudy Sapulette, S.SiT                         
                        NIP. 19740825 199503 1 003
Tenders also won by PT Inkoneksi Izi Konsultan
Authority
12 January 2024Pengawasan Pekerjaan Lanjutan Pekerjaan Pelapisan Runway, Taxiway Dan Apron Dengan Asphalt Hotmix Termasuk MarkingKementerian PerhubunganRp 40,000,000,000
22 August 2019Pengadaan Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Lanjutan Gedung Kelas Pusdiklat PerdaganganKementerian PerdaganganRp 10,000,000,000
7 August 2019Landscape Halaman, Taman Dan Renovasi Sarana Dan Prasarana Gedung Dan KantorBadan Perlindungan Pekerja Migran IndonesiaRp 6,000,000,000
26 January 2024Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Design Interior Gedung Kantor Bbpsdmp Kominfo MakassarKementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 2,000,000,000
15 May 2019- Memberikan Pembinaan Pendampingan Ekonomi Di Daerah Pascabencana Wilayah Nusa Tenggara BaratBadan Nasional Penanggulangan BencanaRp 1,630,000,000
18 June 2022Pengawasan Pembangunan Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes JambiKementerian KesehatanRp 1,510,340,000
27 July 2021Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Desain ArsitekturalProvinsi Sumatera SelatanRp 1,165,000,000
20 September 2023Konsultan Perencana Auditorium Budaya Rri MalangLembaga Penyiaran Radio Republik IndonesiaRp 1,000,000,000
6 July 2023Pengawasan Pembangunan Jalan Jembatan Di Kampung Ewer (Dti)Provinsi Papua SelatanRp 1,000,000,000
12 August 2021Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Blk PekanbaruKementerian KetenagakerjaanRp 1,000,000,000