KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PAKET PEKERJAAN :
PERENCANAAN KONSTRUKSI RENOVASI LOKET PELAYANAN
TAHUN ANGGARAN
2025
KERANGKA ACUAN KERJA
1. PENDAHULUAN
Telah teralokasi anggaran untuk kegiatan Renovasi Loket Pelayanan pada Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) revisi ke-9 Kantor Pertanahan Kota Ambon
Tahun 2025 haruslah direncanakan sesuai dengan kaidah-kaidah teknis,
peraturan dan ketentuan yang berlaku supaya memberikan hasil yang optimal baik
dari sisi arsitektur dan pemanfaatan ruang yang dibutuhkan. Diharapkan dengan
hasil dari kegiatan ini dapat mendukung kegiatan pelayanan masyarakat dengan
menciptakan rasa nyaman baik kepada pegawai atau petugas loket maupun
masyarakat yang dilayani sambil menjaga ruangan yang fungsional, representatif,
ergonomis dan tetap memperhatikan faktor estetika.
Untuk dapat mencapai standar sebagaimana tersebut di atas, maka keseluruhan
perencanaan Renovasi Loket Pelayanan harus diarahkan untuk dapat memenuhi
kriteria-kriteria teknis dan estetika bangunan gedung kantor sehingga dapat
standar memenuhi tepat mutu, waktu maupun biaya. Penyedia Jasa Konsultansi
yang ditunjuk harus dapat memahami akan tugas dan tanggungjawabnya sehingga
mampu menghasilkan produk dokumen perencanaan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional untuk menjadi
panduan (guideliness) yang paling tepat bagi pelaksana konstruksi fisik pekerjaan
dimaksud.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari Pekerjaan Perencanaan Renovasi Loket Pelayanan Kantor
Pertanahan Kota Ambon adalah memilih Konsultan Perencanaan yang
handal untuk merencanakan, menata kondisi dan interior ruangan dan
loket pelayanan agar menjadi prasarana yang moderen, representatif,
fungsional, ergonomis dengan estetika yang baik sehingga membawa
kenyamanan bagi penggunanya.
b. Tujuan
• Menghasilkan suatu perencanaan desain, metode dan biaya untuk
menghasilkan gedung kantor ruangan dan loket yang modern,
representatif, fungsional, ergonomis dengan estetika yang baik
sehingga membawa kenyamanan bagi penggunanya.
• Tersedianya data pendukung Dokumen Perencanaan untuk keperluan
Penyedia Jasa Konstruksi Fisik serta menjadi panduan (guideliness)
yang paling tepat bagi pelaksana konstruksi fisik pekerjaan dimaksud.
3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran akhir kegiatan adalah tersusunnya dokumen perencanaan Renovasi Loket
Pelayanan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata
laku profesional untuk menjadi guideliness bagi pelaksana konstruksi dalam
bekerja mewujudkan suatu prasarana yang moderen, representatif fungsional,
ergonomis dengan estetika yang baik sehingga membawa kenyamanan bagi
penggunanya.
4. NAMA ORGANISASI PENGGUNA BARANG/JASA
a. Nama Instansi Pengguna Jasa : Kantor Pertanahan Kota Ambon
b. Paket Pekerjaan : Perencanaan Konstruksi Renovasi Loket
Pelayanan pada Kantor Pertanahan Kota
Ambon.
c. Lokasi Pekerjaan : Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Tantui,
Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : Rudy Sapulette, S.SiT
e. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Rudy Sapulette, S.SiT
5. PEMBIAYAAN
Total perkiraan biaya Jasa Perencanaan Renovasi Loket Pelayanan adalah sebesar
Rp. 36.000.000,00 (Tiga puluh enam juta rupiah) termasuk PPn dengan sumber
dana berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi ke-9 Kantor
Pertanahan Kota Ambon tahun 2025, MAK. WA.5527.EBB.971.051.A.533121.
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi Loket
Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Ambon adalah 10 (Sepuluh) hari kalender.
7. KEBIJAKAN DAN REFERENSI HUKUM
a. Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo.
jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
e. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi jo. Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang;
f. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025;
h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara jo.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
i. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung:
j. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden
Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
k. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 176 Tahun 2024 tentang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
l. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2024 tentang
Badan Pertanahan Nasional;
m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun 2025
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22
Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
p. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22
Tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung:
q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14
Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia
r. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 6 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agrari dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
s. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 16 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan;
t. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
u. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
Penyedia;
v. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524
Tahun 2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
w. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kota Ambon
Tahun 2025 Nomor SP DIPA - 056.01.2.432000 Tanggal 7 November 2025.
8. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan dari Konsultansi Perencanaan Renovasi Loket Pelayanan Kantor
Pertanahan Kota Ambon adalah :
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Survey kondisi ruangan dan lokasi sekitar, survey data/rujukan harga
bahan, upah dan sewa peralatan;
c. Menhitung Komponen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) baik dari
komponen Pekerja, Bahan, Peralatan dan lainnya;
d. Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis dan Laporan Pekerjaan.
9. TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG
Tenaga Ahli/
No Kualifikasi Jumlah Pengalaman Persyaratan
Pendukung
1 Koordinator/ S1 Teknik 1 Minimal 1 SKK Ahli Muda
Team Leader Sipil/ Tahun Teknik, Copy
Arsitektur Ijazah,KTP
NPWP dan CV
2 Ahli Struktur S1 Teknik 1 Minimal 1 SKK Ahli Muda
dan Cost Sipil Tahun Teknik, Copy
Estimator Ijazah,KTP
NPWP dan CV
10. PERSYARATAN KUALIFIKASI
a. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak
yang dibuktikan dengan :
• Akta Pendirian/Perubahannya
• Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
• KTP Direktur
b. Tanda Daftar Perusahaan
c. SITU
d. SIUP
e. NPWP Badan Usaha
f. Badan Usaha telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir/SPT
Tahunan
g. SBU Konstruksi Jenis Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi dengan
Kualifikasi “Kecil”
h. Nomor Induk Berusaha (NIB)
i. Tenaga Ahli memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
j. Memiliki Pengalaman Pengadaan Pekerjaan yang sejenis minimal 1 kali
dalam 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman sub kontrak
k. Memprioritaskan penggunaan produk/peralatan sebagaimana ketentuan
Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)
l. Besedia menandatangani Pakta Integritas sebagaimana format pada Modul
Dokumen Pengadaan (MDP)
m. Badan Usaha dan pengurusnya memenuhi ketentuan sebagai berikut serta
bersedia menandatangani Surat Pernyataan (apabila diminta) yang berisi :
• yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan;
• yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang
dikenakan sanksi daftar hitam;
• bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana;
• pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan
pengurus badan usaha sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil
cuti diluar tanggungan Negara;
• data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
disampaikan adalah benar, dan jika dikemudian hari ditemukan
bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada
pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan, atau kepala
cabang, dari seluruh anggota konsorsium/kerja sama
operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia dikenakan sanksi
administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan
secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
11. PENGGUNAAN BARANG/KOMPONEN DALAM NEGERI
a. Dalam melaksanakan pekerjaan Penyedia Jasa diharapkan Penyedia Jasa
Perencanaan mengutamakan menggunakan SDM tenaga Ahli dan
Pendukung yang merupakan Warga Negara Indonesia, serta menggunakan
alat, bahan, peralatan dan perlengkapan yang merupakan produk buatan
dalam negeri.
b. Dalam penyusunan Dokumen Perencanaan wajib membuat perhitungan
Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada kompononen bahan,
peralatan, perlengkapan dan pekerja sesuai Peraturan Perundang-undangan
dan Ketentuan yang berlaku.
12. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran dari kegiatan Jasa Perencanaan Renovasi Loket Pelayanan Kantor
Pertanahan Kota Ambon sebagai berikut :
a. Laporan Pendahuluan;
b. Gambar-gambar rencana/teknis (Shop Drawing);
c. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
d. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
e. Rencana Anggaran Biaya/Engineering Estimate (EE) untuk pekerjaan fisik
sebagai bahan penetapan HPS/Owner Estimate (OE) yang memuat :
• Rekapitulasi Biaya,
• Biaya/Item pekerjaan,
• Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP),
• Biaya upah pekerja, bahan, sewa peralatan dll.
f. Bill of Quantity (BOQ);
g. Spesifikasi Teknis;
h. Perhitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari komponen-
komponen biaya pekerja, bahan, peralatan, perlengkapan dan operasional
lain;
i. Dokumen lain yang dibutuhkan untuk penyusunan Dokumen Pengadaan
dan KAK pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Fisik Renovasi Loket
Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Ambon;
j. Laporan Akhir Pekerjaan.
13. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Paket Pengadaan Perencanaan
Konstruksi Renovasi Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Ambon Tahun
Anggaran 2025 ini kami susun untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di : Ambon
Tanggal : 12 November 2024
Disusun oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
Rudy Sapulette, S.SiT
NIP. 19740825 199503 1 003