| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0019187699956000 | Rp 832,337,274 | 66.72 | 73.37 | - | |
| 0016156374952000 | Rp 845,709,000 | 54.33 | 63.15 | - | |
| 0033107913017000 | Rp 889,776,000 | 72.09 | 76.38 | - | |
CV Eden Prisma Engineering | 04*3**2****56**0 | Rp 899,988,000 | 38.91 | 49.63 | - |
| 0021039086952000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan | |
| 0969587153809000 | - | - | - | - | |
| 0901436097956000 | - | - | - | - | |
| 0017688912952000 | - | - | - | - | |
| 0720500255801000 | - | - | - | - | |
| 0020961652952000 | - | - | - | - | |
| 0767250806952000 | - | - | - | - | |
| 0864039003801000 | - | - | - | - | |
| 0015845274804000 | - | - | - | SBU Paket Seleksi ini untuk kualifikasi Usaha Kecil | |
| 0023397680952000 | - | - | - | - | |
| 0011256120805000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan | |
| 0027222736802000 | - | - | - | - | |
| 0014991798952000 | - | - | - | - | |
| 0802372920952000 | - | - | - | - | |
| 0669859571952000 | - | - | - | - | |
| 0022821060952000 | - | - | - | - | |
| 0436089775952000 | - | - | - | - | |
| 0018262246952000 | - | - | - | - | |
| 0016910150805000 | - | - | - | - | |
CV Exca Consultant | 0720500255953003 | - | - | - | - |
| 0953373834802000 | - | - | - | - | |
| 0940332935801000 | - | - | - | - | |
| 0851307769321000 | - | - | - | - | |
CV Buti Karya Konsultan | 09*5**1****56**0 | - | - | - | - |
| 0758325120952000 | - | - | - | - |
URAIAN
PEKERJAAN
LOKASI
SUMBER DANA
TAHUN ANGGARAN
SINGKAT
: PENGAWASAN PEMBANGUNAN JALAN JEMBATAN DI KAMPUNG EWER (DTI)
: KABUPATEN ASMAT
: DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR (DTI)
: 2023
1. LATAR BELAKANG
Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, Agar Rencana
dan Spesifikasi Teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar Pelaksanaan
Konstruksi dapat berlangsung Secara Efektif. Pelaksanaan Pengawasan Lapangan harus
dilakukan secara penuh dengan menempatkan Tenaga - Tenaga Ahli Pengawasan dilapangan
sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
Konsultan Pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi
biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung
jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh
kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Uraian ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang harus
dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan
Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.
3. TARGET DAN SASARAN
a. Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan
melalui kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan
arah pengawasan serta melakukan penyesuain desain (bila diperlukan).
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan Pengawasan
ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa :
1. Identifikasi kegiatan di lapangan, selama masa pelaksananaan pekerjaan konstruksi
fisik, serta memberikan masukan selama masa pelakasanan pekerjaan;
2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat sesuai
dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditetapkan.
3. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai
rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya
mutu pekerjaan fisik
4. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan Konsultan Pengawas adalah monitoring dan pengendalian kegiatan pada Kegiatan :
PENGAWASAN JALAN JEMBATAN DI KAMPUNG EWER
Uraian kegiatan pengawasan konsultan yaitu :
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: Konsultan Pengawas
harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan
pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai
berikut:
1 Pekerjaan persiapan
• Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
• Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / S-Curve / Planning yang diajukan
oleh penyedia untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak proyek untuk mendapat
persetujuan.
2 Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
• Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan, agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan
pekerjaan diserahkan.
• Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari
bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya.
• Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar
batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang ditetapkan.
• Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Kegiatan.
• Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan
biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, setelah mendapat
persetujuan Pihak direksi pekerjaan.
• Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam
dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
• Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam melakukan sosialisasi dengan
masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan perijinan sehubungan dengan
pelaksanaan pembangunan.
• Memberikan bimbingan / petunjuk kepada Penyedia dalam hal tahapan / metoda
pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh Direksi
Pekerjaan.
3. Laporan
• Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada Pihak
direksi pekerjaan mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan
yang akan dilaksanakan oleh Penyedia.
• Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan
jadual yang telah disetujui.
• Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan.
• Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia konstruksi
terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop Drawings).
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu Pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 120 (Seratus dua puluh) hari kalender
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
Merauke, 8 Juli 2023
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PROVINSI PAPUA SELATAN