Pengawasan Renovasi Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10625388000
Date: 25 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 370,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 11,100,000
Winner (Pemenang): All_design Consultan
NPWP: 736641176811000
RUP Code: 61613926
Work Location: Wanggudu - Konawe Utara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN       AGRARIA    DAN  TATA   RUANG/              
                BADAN   PERTANAHAN      NASIONAL                      
                                                                      
         KANTOR   PERTANAHAN    KABUPATEN    KONAWE   UTARA           
                   PROVINSI  SULAWESI   TENGGARA                      
                                                                      
                Kompleks Perkantoran PEMDA Telepon: (0401) 23156 email: kab-konaweutara@atrbpn.go.id
                                                                      
                                                                      
                  KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
             PENGAWASAN  RENOVASI LOKET PELAYANAN                     
     KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN  KONAWE UTARA TAHUN 2025             
                                                                      
UNIT KERJA       : KANTOR  PERTANAHAN KABUPATEN KONAWE  UTARA         
                                                                      
PEKERJAAN        : PENGAWASAN    RENOVASI   LOKET  PELAYANAN          
                   KANTOR  PERTANAHAN KABUPATEN KONAWE  UTARA         
                                                                      
LOKASI           : WANGGUDU  – KABUPATEN KONAWE UTARA                 
                                                                      
TAHUN ANGGARAN   : 2025                                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                      URAIAN PENDAHULUAN                              
                                                                      
 I. LATAR BELAKANG                                                    
                                                                      
        Kantor   Pertanahan di Kabupaten/Kota merupakan instansi vertikal
                                                                      
   Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten
   yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata
                                                                      
   Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang bertugas menyelenggarakan tugas
   dibidang pertanahan yakni melayani masyarakat dalam urusan pertanahan baik
                                                                      
   perorangan, badan hukum, lembaga pemerintah pusat dan daerah maupun badan
   usaha milik negara/daerah.                                         
                                                                      
        Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara Loket Pelayanan adalah
   satu kesatuan dalam gedung dan bangunan kantor yang perlu di renovasi yang
                                                                      
   menjadi salah satu prioritas kegiatan pada tahun 2025, karena Loket Pelayanan
   selain menjaga kondusifitas dan kenyamanan juga menambah estetika kantor
                                                                      
   yang dapat menambah etos kerja pegawai dalam melayani masyarakat dapat
   terwujud secara optimal.                                           
                                                                      
   .                                                                  
        Bertalian dengan pandangan diatas maka Renovasi Loket Pelayanan Kantor
                                                                      
   Pertanahan Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025 khususnya dalam
   pelaksanaan Pekerjaan Interior Loket dan Toilet Pengguna Layanan yang dilakukan
                                                                      
   harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis
   yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pekerjaan tersebut
                                                                      
   secara operasional dapat terlaksana secara efektif.                
        Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilaksanakan yang kompeten
                                                                      
   dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan sehinga pelaksanaan
   konstruksinya baik dari segi mutu, biaya dan waktu dilaksanakan sesuai dengan
                                                                      
   perencanaan yang telah ditetapkan.                                 
        Pekerjaan Pengawasan Renovasi Loket Pelayanan Kantor Pertanahan
                                                                      
   Kabupaten Konawe Utara bersumber dari DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten
   Konawe Utara Tahun Anggaran 2025.                                  
                                                                      
                                                                      
 II. MAKSUD DAN TUJUAN                                                
   1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas
                                                                      
     yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi
     dan  diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas
                                                                      
     pengawasan.                                                      
   2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Pengawas dapat melaksanakan
                                                                      
     tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
     sesuai KAK ini.                                                  
                                                                      
                                                                      
 III. SASARAN                                                         
   Sasaran dari kegiatan Pengawasan ini adalah :                      
                                                                      
   1. Diperolehnya penyedia jasa konsultansi pengawasan yang berkualitas
     (kwalified) dalam tercapainya mutu dan kualitas pekerjaan Renovasi Loket
     Pelayanan yang telah ditetapkan;                                 
   2. Tercapainya kriteria teknis gedung dan bangunan yang layak dari segi
     kriteria, mutu, dan ketepatan waktu;                             
                                                                      
   3. Terkendalinya proses pelaksanaan konstruksi secara berkualitas, tepat
     waktu, dalam batas biaya yang tersedia serta terselenggaranya kegiatan
     dengan tertib baik administrasi maupun teknis.                   
 IV. LOKASI KEGIATAN                                                  
                                                                      
   Lokasi kegiatan berada di Kawasan Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten
                                                                      
   Konawe Utara, Wanggudu, Kecamatan Asera, kabupaten Konawe Utara.   
                                                                      
 V. SUMBER PENDANAAN                                                  
   A. Biaya Pengawasan                                                
                                                                      
     Pagu anggaran Pengawasan Renovasi Loket Pelayanan Kantor Pertanahan
                                                                      
     Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 11.100.000
     (Sebelas Juta Seratus Ribu Rupiah).                              
                                                                      
   B. Sumber Dana Pengawsan                                           
                                                                      
     Sumber dana dari keseluruhan pekerjaaan dibebankan pada DIPA Kantor
     Pertanahan Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025.           
                                                                      
                                                                      
 VI. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                     
    1. Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PARMAN, S. Si                  
                                                                      
    2. Nama Kegiatan            : Pengawasan   Renovasi  Loket        
                                                                      
                                  Pelayanan  Kantor  Pertanahan       
                                  Kabupaten Konawe Utara T.A. 2025    
                                                                      
    3. Satuan Kerja             : Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe  
                                  Utara.                              
                                                                      
                        DATA PENUNJANG                                
                                                                      
                                                                      
 VII. DATA DASAR                                                      
                                                                      
    1. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus mencari informasi
      yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kontraktor pelaksana
                                                                      
      Pekerjaan termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini;            
    2. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
                                                                      
      dalam melaksanakan tugasnya, baik yang berasal dari Kuasa Pengguna
      Anggaran maupun informasi lain yang diperoleh sendiri konsultan pengawas.
                                                                      
      Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan
      informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Pengawas;            
    3. Informasi pengawasan antara lain :                             
                                                                      
      a. Dokumen pelaksanaan yaitu :                                  
        i. Gambar-gambar pelaksanaan;                                 
                                                                      
        ii. Rencana Kerja dan Syarat-syarat;                          
        iii. Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Kontraktor
                                                                      
           pelaksana pekerjaan (kalau ada);                           
        iv. Dokumen kontrak pelaksanaan Pekerjaan;                    
                                                                      
      b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat
        oleh kontraktor pelaksana Renovasi dan konstruksi yang telah disetujui;
                                                                      
      c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan;                       
      d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
                                                                      
        pengawasan teknis pekerjaan, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan
        mutu pekerjaan;                                               
                                                                      
      e. Informasi lainnya.                                           
    4. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
                                                                      
      pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
      berlaku. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai
                                                                      
      berikut :                                                       
      a. Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen lelang/pelaksanaan
                                                                      
         yang dijadikan pedoman serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang
         berlaku;                                                     
                                                                      
      b. Kinerja Pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang
         berlaku;                                                     
                                                                      
      c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang timbul pelaksanaan 
         Pekerjaan;                                                   
                                                                      
    5. Selanjutnya Penanggung jawab propesianal pengawasan adalah tidak hanya
      konsultan sebagai suatu perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli
                                                                      
      propesional pengawasan yang terlibat.                           
                                                                      
 VIII. STANDAR TEKNIS                                                 
                                                                      
    Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka
                                                                      
    Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
    A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN                                     
                                                                      
      Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar
      dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima
                                                                      
      dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                
                                                                      
    B. PERSYARATAN OBYEKTIF                                           
                                                                      
      Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan teknis pekerjaan yang obyektif untuk
                                                                      
      kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut kualitas, dan kuantitas dari
      setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
                                                                      
    C. PERSYARATAN FUNGSIONAL                                         
                                                                      
      Pekerjaan Pengawasan pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme
      yang tinggi sebagai Konsultan Pengawas yang secara fungsional dapat
                                                                      
      mendorong peningkatan kinerja kegiatan dimaksud.                
                                                                      
    D. PERSYARATAN PROSEDURAL                                         
                                                                      
      Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus
      dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. 
                                                                      
                                                                      
    E. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA                                     
      Selain kriteria umum di atas untuk Pekerjaan Pengawasan berlaku pula
                                                                      
      ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku
      antara lain :                                                   
                                                                      
      1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang bersangkutan, yaitu
         Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan
                                                                      
         ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjiannya;             
      2. Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman
                                                                      
         Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                   
      3. Peraturan Pemerintah Daerah setempat tentang Pembangunan Bangunan
                                                                      
         Gedung Negara;                                               
      4. Standar dan Pedoman Teknis yang berlaku dibidang penyelenggaraan
                                                                      
         Bangunan Gedung negara.                                      
 IX. REFERENSI HUKUM                                                  
                                                                      
    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;      
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                      
      UU Nomor 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi;                          
    3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                      
      Pemerintah;                                                     
    4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor    
                                                                      
      22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;       
    5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
                                                                      
      2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;   
    6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun
                                                                      
      2022 tentang Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
      Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                            
                                                                      
    7. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan melalui
      Penyedia;                                                       
                                                                      
    8. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor    
      524/KPTS/M/2022, tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
                                                                      
      Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
      Konstruksi;                                                     
                                                                      
                                                                      
                        RUANG LINGKUP                                 
                                                                      
                                                                      
 X. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
    Lingkup Pengawasan Pekerjaan Renovasi Loket Layanan Kantor Pertanahan
                                                                      
    Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025 meliputi :             
    1. Memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan pekerjaan Renovasi Loket
                                                                      
      Pelayanan yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
      lapangan;                                                       
                                                                      
    2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta
      mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan Renovasi Loket Pelayanan;
                                                                      
    3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan Renovasi Loket Pelayanan dari segi
      kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
                                                                      
    4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
      yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan Renovasi Loket Pelayanan;
    5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
                                                                      
      harian, laporan mingguan dan laporan bulanan pengawasan pekerjaan
      Renovasi Loket Pelayanan dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan;
                                                                      
    6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, Serah
      Terima Pertama dan Kedua pekerjaan renovasi dan konstruksi;     
                                                                      
    7. Meneliti gambar-gambar pelaksana (Shop Drawings) yang diajukan kontraktor
      pelaksana Renovasi Loket Pelayanan;                             
                                                                      
    8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
      Drawings) sebelum Serah Terima Pertama;                         
                                                                      
    9. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
      perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan membuat laporan akhir Pekerjaan
                                                                      
      Pengawasan;                                                     
    10. Bersama Konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan
                                                                      
       penggunaan bangunan gedung;                                    
    11. Membantu Pengelola Kegiatan dalam menyusun dokumen pendaftaran;
                                                                      
    12. Membantu Pengelola Kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
                                                                      
       Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Daerah setempat.  
                                                                      
 XI. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN                                        
    1. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
                                                                      
      pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
      berlaku.                                                        
                                                                      
    2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
                                                                      
      a. Kesesuaian pelaksanaan renovasi dengan dokumen lelang/pelaksanaan
        yang dijadikan pedoman serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang
                                                                      
        berlaku.                                                      
      b. Kinerja Pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang
                                                                      
        berlaku.                                                      
                                                                      
      c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang timbul pelaksanaan renovasi
        dan konstruksi;                                               
                                                                      
    3. Penanggung jawab propesianal pengawasan adalah tidak hanya konsultan
      sebagai suatu perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli propesional
                                                                      
      pengawasan yang terlibat.                                       
 XII. KELUARAN                                                        
                                                                      
    Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan
    Kerja ini minimal meliputi :                                      
                                                                      
    1. Memeriksa buku harian yang dibuat oleh kontraktor pelaksana renovasi dan
      konstruksi yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari
                                                                      
      pihak Pejabat Pembuat Komitmen, pengelola teknis dan konsultan Pengawas.
    2. Laporan harian berisi keterangan tentang :                     
                                                                      
      a. Tenaga kerja;                                                
                                                                      
      b. Bahan-bahan material yang disediakan/didatangkan oleh kontraktor
        pelaksana renovasi dan konstruksi baik diterima ataupun yang ditolak;
                                                                      
      c. Alat-alat/peralatan yang di sediakan/didatangkan oleh kontraktor pelaksana
        pekerjaan renovasi dan konstruksi;                            
                                                                      
      d. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana pekerjaan
        renovasi dan konstruksi;                                      
                                                                      
      e. Waktu pelaksanaan pekerjaan renovasi dan konstruksi;         
                                                                      
    3. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.    
    4. Laporan rapat di lapangan (site meeting);                      
                                                                      
    5. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran;     
                                                                      
    6. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
      tambah kurang;                                                  
                                                                      
    7. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawings) dan manual
      peralatan-peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana;      
                                                                      
    8. Gambar rincian pelaksanaan (shoap drawings) dan Time Schedule yang dibuat
      oleh Kontraktror Pelaksana;                                     
                                                                      
    9. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.                            
                                                                      
 XIII. PERALATAN MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PPK            
                                                                      
    1. Laporan dan data yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dapat diperoleh
                                                                      
      informasi dari Dinas Terkait sepanjang data tersedia di instansi terkait;
    2. Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang digunakan
                                                                      
      oleh Penyedia Jasa. : Pejabat Pembuat Komitmen akan membantu kebutuhan
      fasilitas bila ada;                                             
                                                                      
    3. Segala biaya yang timbul akibat fasilitas yang digunakan menjadi
      tanggungjawab pihak penyedia jasa.                              
 XIV. PERALATAN DAN MESIN DARI PENYEDIA JASA KONSULTASI               
                                                                      
                                                                      
      No.            Jenis Alat               Jumlah                  
                                                                      
       1.. Laptop (Processor minimal i5 dan RAM 1 Unit                
          minimal 8 gb)                                               
       2. Printer (berwarna  dan   bisa       1 Unit                  
          mencetak ukuran A3)                                         
                                                                      
                                                                      
 XV. LINGKUP KEWENANGAN  PENYEDIA JASA                                
     Konsultan Pengawasan bertanggung jawab secara professional atas jasa
                                                                      
     perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
     yang berlaku.                                                    
                                                                      
                                                                      
 XVI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                        
     Jangka Waktu pelaksanakan Pengawasan Renovasi Loket Pelayanan Kantor
                                                                      
     Pertanahan Kabupaten Konawe Utara T.A. 2025 yakni selama 21 (Dua Puluh
     Satu) Hari Kalender.                                             
                                                                      
                                                                      
 XVII. TENAGA AHLI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN                         
                                                                      
     Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas dibutuhkan tenaga ahli dan
                                                                      
     kualifikasi pendidikan minimal terdiri dari :                    
     a) Tenaga Ahli                                                   
                                                                      
                                            Jumlah                    
                                                      Waktu           
                                            Orang/                    
       No.     Posisi          Kualifikasi           Penugasan        
                                            Bulan                     
       1    Site Engineer Minimal S1 Teknik  1 OB     21 Hari         
                         Sipil/ Arsitektur (SKA       Kalender        
                         Ahli Teknik Bangunan                         
                         Gedung  Madya  –                             
                         Pengalaman 1 Tahun /                         
                         SKA   Ahli Teknik                            
                         Bangunan  Gedung                             
                         Muda – Pengalaman 3                          
                         Tahun)                                       
     b). Tenaga Pendukung :                                           
                                                                      
                                            Jumlah                    
                                                       Waktu          
                                            Orang/                    
       No.     Posisi        Kualifikasi             Penugasan        
                                             Bulan                    
       1    Inspector    Minimal D3 Arsitektur/ 1 OB  21 Hari         
                         Sipil                        Kalender        
       2    Operator     Minimal SMA/SMK/    1 OB     21 Hari         
            Komputer     Sederajat                    Kalender        
                                                                      
 XVIII. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN                                   
     Konsultan Pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula Pengelola
                                                                      
     Kegiatan agar fungsi dan tanggung jawab Konsultan Pengawas dapat terlaksana
     dengan baik.                                                     
                                                                      
     Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
     dengan setiap bagian Pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di
                                                                      
     lapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut :        
     1. Pekerjaan Persiapan                                           
                                                                      
       a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi Pekerjaan
          pengawasan.                                                 
                                                                      
       b. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan net Work Planning
                                                                      
          yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana untu selanjutnya diteruskan
          kepada Pengelola Teknis Proyek untuk mendapatkan persetujuan.
                                                                      
     2. Pekerjaan Teknis Pengawas Lapangan                            
       a. Melaksanakan Pekerjaan Pengawasan secara umum, Pengawasan   
                                                                      
         lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
         pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat
                                                                      
         secara terus-menerus sampai dengan serah terima pekerjaan kedua.
       b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
                                                                      
         komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
         pelaksanaan dilapangan atau di tempat kerja lainnya.         
                                                                      
       c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
         cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang
                                                                      
         ditetapkan.                                                  
       d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau  
                                                                      
         pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
         pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
                                                                      
         persetujuan dari pemimpin proyek.                            
       e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
                                                                      
         penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
         kontrak, dapat langsung disampaikan kepada pemborong dengan  
                                                                      
         pemberitahuan tertulis kepada pengelola proyek.              
       f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pemborong dalam      
                                                                      
         mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan Renovasi.
     3. Konsultasi.                                                   
                                                                      
       a. Melakukan konsultasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
                                                                      
         membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
         pembangunan.                                                 
                                                                      
       b. Mengadakan rapat secara berkala, sedikitnya 2 (dua) kali dalam sebulan
         dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), perencana dan kontraktor
                                                                      
         pelaksana Pekerjaan Renovasi dengan tujuan untuk membahas masalah
         dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat
                                                                      
         risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan,
         serta sudah diterima paling lambat 1 (satu) minggu kemudian. 
                                                                      
       c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
     4. Laporan.                                                      
                                                                      
       a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
         kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengenai volume, presentase
                                                                      
         dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
         kontraktor.                                                  
                                                                      
       b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan  
         dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.             
                                                                      
       c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan
                                                                      
         alat yang digunakan.                                         
       d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor
                                                                      
         terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan
         juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh kontraktor
                                                                      
         (Shop Drawings).                                             
     5. Dokumen.                                                      
                                                                      
      a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
         pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
                                                                      
      b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
         penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
                                                                      
      c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita
                                                                      
         Acara Kemajuan Pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-
         formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan
                                                                      
         serta keperluan pendaftaran sebagai bangunan gedung Negara.  
                                                                      
 XIX. PROGRAM KERJA                                                   
                                                                      
    1. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan Pengawas harus segera 
                                                                      
       menyusun :                                                     
       a. Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail.      
                                                                      
       b. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin ilmu dan jumlahnya).
                                                                      
    2. Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan pengawas harus mendapatkan
      persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.                      
                                                                      
    3. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan proyek.                 
    4. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari
                                                                      
      Pejabat Pembuat Komitmen, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh
      Konsultan Pengawas dan mendapatkan pendapat teknis dari Pengelola
                                                                      
      Teknis pekerjaan.                                               
                                                                      
                           LAPORAN                                    
                                                                      
 XX. RAPAT EVALUASI PENGAWASAN                                        
                                                                      
                                                                      
     Rapat evaluasi pengawasan adalah rapat mengevaluasi proses kemajuan
     pekerjaan dan dampak yang timbul pelaksanaan renovasi dan konstruksi yang
                                                                      
     melibatkan Satuan Kerja Pengguna, pengelola teknis dan Pelaksana Renovasi
     dan Konstruksi.                                                  
                                                                      
     Rapat evaluasi dilaksanakan sebanyak 3 kali terdiri dari : 4 orang dari Kantor
     Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, 1 Orang dari Dinas Pekerjaan Umum dan
                                                                      
     Penataan Ruang Kabupaten Konawe Utara dan 3 orang dari penyedia. 
 XXI. LAPORAN BULANAN                                                 
                                                                      
                                                                      
     Laporan bulanan adalah laporan yang wajib dibuat oleh konsultan pengawas
     sebagai resume dari laporan harian minimal memuat volume, presentase dan
                                                                      
     nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kontraktor
     pelaksana renovasi dan konstruksi. Laporan bulanan ini harus diserahkan setiap
                                                                      
     bulannya sebanyak 3 (tiga) rangkap.                              
                                                                      
 XXII. LAPORAN AKHIR                                                  
                                                                      
                                                                      
     Laporan Akhir adalah laporan yang wajib dibuat oleh konsultan pengawas
     sebagai laporan pekerjaan renovasi dan konstruksi pada sertah terima pekerjaan
                                                                      
     pertama minimal memuat volume, presentase dan nilai bobot akhir pekerjaan
     renovasi dan konstruksi. Laporan bulanan ini harus diserahkan pada saat
                                                                      
     berakhirnya kontrak sebanyak 9 (sembilan) rangkap yakni : 3 (tiga) rangkap
     laporan akhir pekerjaan, 3 (tiga) rangkap shoap drawings dan 3 (tiga) rangkap
                                                                      
     As-Built Drawings                                                
                                                                      
                                                                      
                         HAL – HAL LAIN                               
                                                                      
 XXIII. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN                             
                                                                      
                                                                      
     Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :   
     a. Mengikut sertakan pejabat/ staf di lokasi pelaksanaan pekerjaan, dalam
                                                                      
       rangka pelaksanaan renovasi dan konstruksi sesuai dengan standar dan
                                                                      
       pedoman teknis dan perencanaan yang telah ditetapkan penentuan lokasi dan
       pembuatan rencana sarana yang akan dibangun, serta memitigasi dampak
       yang timbul pelaksanaan renovasi dan konstruksi;               
                                                                      
     b. Data lapangan harus di back-up dengan data sekunder.          
                                                                      
                                                                      
 XXIV. AHLI PENGETAHUAN                                               
                                                                      
     Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
     pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel
                                                                      
     proyek/satuan kerja PPK.                                         
 XXV. PENUTUP                                                         
                                                                      
                                                                      
   Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, hendaknya dapat dijadikan Pedoman,
   petunjuk dan pengarahan dalam pemilihan penyedia dan Penyedia dapat
                                                                      
   menghasilkan produk yang sesuai standar mutu dan berkualitas.      
                                                                      
                                                                      
                                 Wanggudu, 25 November 2025           
                                                                      
                                 Pejabat Pembuat Komitmen             
                              Kantor Pertanahan Kab. Konawe Utara     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                      Parman, S. Si                   
                                  Nip. 197605061998031006
Tenders also won by All_design Consultan