KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KONAWE UTARA
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Kompleks Perkantoran PEMDA Telepon: (0401) 23156 email: kab-konaweutara@atrbpn.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN RENOVASI LOKET PELAYANAN
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2025
UNIT KERJA : KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KONAWE UTARA
PEKERJAAN : PENGAWASAN RENOVASI LOKET PELAYANAN
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KONAWE UTARA
LOKASI : WANGGUDU – KABUPATEN KONAWE UTARA
TAHUN ANGGARAN : 2025
URAIAN PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota merupakan instansi vertikal
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang bertugas menyelenggarakan tugas
dibidang pertanahan yakni melayani masyarakat dalam urusan pertanahan baik
perorangan, badan hukum, lembaga pemerintah pusat dan daerah maupun badan
usaha milik negara/daerah.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara Loket Pelayanan adalah
satu kesatuan dalam gedung dan bangunan kantor yang perlu di renovasi yang
menjadi salah satu prioritas kegiatan pada tahun 2025, karena Loket Pelayanan
selain menjaga kondusifitas dan kenyamanan juga menambah estetika kantor
yang dapat menambah etos kerja pegawai dalam melayani masyarakat dapat
terwujud secara optimal.
.
Bertalian dengan pandangan diatas maka Renovasi Loket Pelayanan Kantor
Pertanahan Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025 khususnya dalam
pelaksanaan Pekerjaan Interior Loket dan Toilet Pengguna Layanan yang dilakukan
harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis
yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pekerjaan tersebut
secara operasional dapat terlaksana secara efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilaksanakan yang kompeten
dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan sehinga pelaksanaan
konstruksinya baik dari segi mutu, biaya dan waktu dilaksanakan sesuai dengan
perencanaan yang telah ditetapkan.
Pekerjaan Pengawasan Renovasi Loket Pelayanan Kantor Pertanahan
Kabupaten Konawe Utara bersumber dari DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten
Konawe Utara Tahun Anggaran 2025.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas
yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas
pengawasan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Pengawas dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini.
III. SASARAN
Sasaran dari kegiatan Pengawasan ini adalah :
1. Diperolehnya penyedia jasa konsultansi pengawasan yang berkualitas
(kwalified) dalam tercapainya mutu dan kualitas pekerjaan Renovasi Loket
Pelayanan yang telah ditetapkan;
2. Tercapainya kriteria teknis gedung dan bangunan yang layak dari segi
kriteria, mutu, dan ketepatan waktu;
3. Terkendalinya proses pelaksanaan konstruksi secara berkualitas, tepat
waktu, dalam batas biaya yang tersedia serta terselenggaranya kegiatan
dengan tertib baik administrasi maupun teknis.
IV. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan berada di Kawasan Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten
Konawe Utara, Wanggudu, Kecamatan Asera, kabupaten Konawe Utara.
V. SUMBER PENDANAAN
A. Biaya Pengawasan
Pagu anggaran Pengawasan Renovasi Loket Pelayanan Kantor Pertanahan
Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 11.100.000
(Sebelas Juta Seratus Ribu Rupiah).
B. Sumber Dana Pengawsan
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaaan dibebankan pada DIPA Kantor
Pertanahan Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025.
VI. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1. Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PARMAN, S. Si
2. Nama Kegiatan : Pengawasan Renovasi Loket
Pelayanan Kantor Pertanahan
Kabupaten Konawe Utara T.A. 2025
3. Satuan Kerja : Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe
Utara.
DATA PENUNJANG
VII. DATA DASAR
1. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus mencari informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kontraktor pelaksana
Pekerjaan termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini;
2. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam melaksanakan tugasnya, baik yang berasal dari Kuasa Pengguna
Anggaran maupun informasi lain yang diperoleh sendiri konsultan pengawas.
Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Pengawas;
3. Informasi pengawasan antara lain :
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
i. Gambar-gambar pelaksanaan;
ii. Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
iii. Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Kontraktor
pelaksana pekerjaan (kalau ada);
iv. Dokumen kontrak pelaksanaan Pekerjaan;
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat
oleh kontraktor pelaksana Renovasi dan konstruksi yang telah disetujui;
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan;
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
pengawasan teknis pekerjaan, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan
mutu pekerjaan;
e. Informasi lainnya.
4. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai
berikut :
a. Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen lelang/pelaksanaan
yang dijadikan pedoman serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang
berlaku;
b. Kinerja Pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang
berlaku;
c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang timbul pelaksanaan
Pekerjaan;
5. Selanjutnya Penanggung jawab propesianal pengawasan adalah tidak hanya
konsultan sebagai suatu perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli
propesional pengawasan yang terlibat.
VIII. STANDAR TEKNIS
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka
Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima
dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
B. PERSYARATAN OBYEKTIF
Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan teknis pekerjaan yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut kualitas, dan kuantitas dari
setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
C. PERSYARATAN FUNGSIONAL
Pekerjaan Pengawasan pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme
yang tinggi sebagai Konsultan Pengawas yang secara fungsional dapat
mendorong peningkatan kinerja kegiatan dimaksud.
D. PERSYARATAN PROSEDURAL
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
E. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA
Selain kriteria umum di atas untuk Pekerjaan Pengawasan berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku
antara lain :
1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang bersangkutan, yaitu
Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan
ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjiannya;
2. Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
3. Peraturan Pemerintah Daerah setempat tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
4. Standar dan Pedoman Teknis yang berlaku dibidang penyelenggaraan
Bangunan Gedung negara.
IX. REFERENSI HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
UU Nomor 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun
2022 tentang Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
7. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan melalui
Penyedia;
8. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022, tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
RUANG LINGKUP
X. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pengawasan Pekerjaan Renovasi Loket Layanan Kantor Pertanahan
Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025 meliputi :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan pekerjaan Renovasi Loket
Pelayanan yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
lapangan;
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan Renovasi Loket Pelayanan;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan Renovasi Loket Pelayanan dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan Renovasi Loket Pelayanan;
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
harian, laporan mingguan dan laporan bulanan pengawasan pekerjaan
Renovasi Loket Pelayanan dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan;
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, Serah
Terima Pertama dan Kedua pekerjaan renovasi dan konstruksi;
7. Meneliti gambar-gambar pelaksana (Shop Drawings) yang diajukan kontraktor
pelaksana Renovasi Loket Pelayanan;
8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
Drawings) sebelum Serah Terima Pertama;
9. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan membuat laporan akhir Pekerjaan
Pengawasan;
10. Bersama Konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
11. Membantu Pengelola Kegiatan dalam menyusun dokumen pendaftaran;
12. Membantu Pengelola Kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Daerah setempat.
XI. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
1. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
a. Kesesuaian pelaksanaan renovasi dengan dokumen lelang/pelaksanaan
yang dijadikan pedoman serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang
berlaku.
b. Kinerja Pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang
berlaku.
c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang timbul pelaksanaan renovasi
dan konstruksi;
3. Penanggung jawab propesianal pengawasan adalah tidak hanya konsultan
sebagai suatu perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli propesional
pengawasan yang terlibat.
XII. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini minimal meliputi :
1. Memeriksa buku harian yang dibuat oleh kontraktor pelaksana renovasi dan
konstruksi yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari
pihak Pejabat Pembuat Komitmen, pengelola teknis dan konsultan Pengawas.
2. Laporan harian berisi keterangan tentang :
a. Tenaga kerja;
b. Bahan-bahan material yang disediakan/didatangkan oleh kontraktor
pelaksana renovasi dan konstruksi baik diterima ataupun yang ditolak;
c. Alat-alat/peralatan yang di sediakan/didatangkan oleh kontraktor pelaksana
pekerjaan renovasi dan konstruksi;
d. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana pekerjaan
renovasi dan konstruksi;
e. Waktu pelaksanaan pekerjaan renovasi dan konstruksi;
3. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.
4. Laporan rapat di lapangan (site meeting);
5. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran;
6. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
tambah kurang;
7. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawings) dan manual
peralatan-peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana;
8. Gambar rincian pelaksanaan (shoap drawings) dan Time Schedule yang dibuat
oleh Kontraktror Pelaksana;
9. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.
XIII. PERALATAN MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PPK
1. Laporan dan data yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dapat diperoleh
informasi dari Dinas Terkait sepanjang data tersedia di instansi terkait;
2. Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang digunakan
oleh Penyedia Jasa. : Pejabat Pembuat Komitmen akan membantu kebutuhan
fasilitas bila ada;
3. Segala biaya yang timbul akibat fasilitas yang digunakan menjadi
tanggungjawab pihak penyedia jasa.
XIV. PERALATAN DAN MESIN DARI PENYEDIA JASA KONSULTASI
No. Jenis Alat Jumlah
1.. Laptop (Processor minimal i5 dan RAM 1 Unit
minimal 8 gb)
2. Printer (berwarna dan bisa 1 Unit
mencetak ukuran A3)
XV. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Konsultan Pengawasan bertanggung jawab secara professional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
yang berlaku.
XVI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu pelaksanakan Pengawasan Renovasi Loket Pelayanan Kantor
Pertanahan Kabupaten Konawe Utara T.A. 2025 yakni selama 21 (Dua Puluh
Satu) Hari Kalender.
XVII. TENAGA AHLI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas dibutuhkan tenaga ahli dan
kualifikasi pendidikan minimal terdiri dari :
a) Tenaga Ahli
Jumlah
Waktu
Orang/
No. Posisi Kualifikasi Penugasan
Bulan
1 Site Engineer Minimal S1 Teknik 1 OB 21 Hari
Sipil/ Arsitektur (SKA Kalender
Ahli Teknik Bangunan
Gedung Madya –
Pengalaman 1 Tahun /
SKA Ahli Teknik
Bangunan Gedung
Muda – Pengalaman 3
Tahun)
b). Tenaga Pendukung :
Jumlah
Waktu
Orang/
No. Posisi Kualifikasi Penugasan
Bulan
1 Inspector Minimal D3 Arsitektur/ 1 OB 21 Hari
Sipil Kalender
2 Operator Minimal SMA/SMK/ 1 OB 21 Hari
Komputer Sederajat Kalender
XVIII. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN
Konsultan Pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula Pengelola
Kegiatan agar fungsi dan tanggung jawab Konsultan Pengawas dapat terlaksana
dengan baik.
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
dengan setiap bagian Pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di
lapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi Pekerjaan
pengawasan.
b. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan net Work Planning
yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana untu selanjutnya diteruskan
kepada Pengelola Teknis Proyek untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawas Lapangan
a. Melaksanakan Pekerjaan Pengawasan secara umum, Pengawasan
lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat
secara terus-menerus sampai dengan serah terima pekerjaan kedua.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan dilapangan atau di tempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
persetujuan dari pemimpin proyek.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, dapat langsung disampaikan kepada pemborong dengan
pemberitahuan tertulis kepada pengelola proyek.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pemborong dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan Renovasi.
3. Konsultasi.
a. Melakukan konsultasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pembangunan.
b. Mengadakan rapat secara berkala, sedikitnya 2 (dua) kali dalam sebulan
dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), perencana dan kontraktor
pelaksana Pekerjaan Renovasi dengan tujuan untuk membahas masalah
dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat
risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan,
serta sudah diterima paling lambat 1 (satu) minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
4. Laporan.
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengenai volume, presentase
dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
kontraktor.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan
alat yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor
terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan
juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh kontraktor
(Shop Drawings).
5. Dokumen.
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita
Acara Kemajuan Pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-
formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan
serta keperluan pendaftaran sebagai bangunan gedung Negara.
XIX. PROGRAM KERJA
1. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan Pengawas harus segera
menyusun :
a. Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail.
b. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin ilmu dan jumlahnya).
2. Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan pengawas harus mendapatkan
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
3. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan proyek.
4. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh
Konsultan Pengawas dan mendapatkan pendapat teknis dari Pengelola
Teknis pekerjaan.
LAPORAN
XX. RAPAT EVALUASI PENGAWASAN
Rapat evaluasi pengawasan adalah rapat mengevaluasi proses kemajuan
pekerjaan dan dampak yang timbul pelaksanaan renovasi dan konstruksi yang
melibatkan Satuan Kerja Pengguna, pengelola teknis dan Pelaksana Renovasi
dan Konstruksi.
Rapat evaluasi dilaksanakan sebanyak 3 kali terdiri dari : 4 orang dari Kantor
Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, 1 Orang dari Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Konawe Utara dan 3 orang dari penyedia.
XXI. LAPORAN BULANAN
Laporan bulanan adalah laporan yang wajib dibuat oleh konsultan pengawas
sebagai resume dari laporan harian minimal memuat volume, presentase dan
nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kontraktor
pelaksana renovasi dan konstruksi. Laporan bulanan ini harus diserahkan setiap
bulannya sebanyak 3 (tiga) rangkap.
XXII. LAPORAN AKHIR
Laporan Akhir adalah laporan yang wajib dibuat oleh konsultan pengawas
sebagai laporan pekerjaan renovasi dan konstruksi pada sertah terima pekerjaan
pertama minimal memuat volume, presentase dan nilai bobot akhir pekerjaan
renovasi dan konstruksi. Laporan bulanan ini harus diserahkan pada saat
berakhirnya kontrak sebanyak 9 (sembilan) rangkap yakni : 3 (tiga) rangkap
laporan akhir pekerjaan, 3 (tiga) rangkap shoap drawings dan 3 (tiga) rangkap
As-Built Drawings
HAL – HAL LAIN
XXIII. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
a. Mengikut sertakan pejabat/ staf di lokasi pelaksanaan pekerjaan, dalam
rangka pelaksanaan renovasi dan konstruksi sesuai dengan standar dan
pedoman teknis dan perencanaan yang telah ditetapkan penentuan lokasi dan
pembuatan rencana sarana yang akan dibangun, serta memitigasi dampak
yang timbul pelaksanaan renovasi dan konstruksi;
b. Data lapangan harus di back-up dengan data sekunder.
XXIV. AHLI PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel
proyek/satuan kerja PPK.
XXV. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, hendaknya dapat dijadikan Pedoman,
petunjuk dan pengarahan dalam pemilihan penyedia dan Penyedia dapat
menghasilkan produk yang sesuai standar mutu dan berkualitas.
Wanggudu, 25 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Pertanahan Kab. Konawe Utara
Parman, S. Si
Nip. 197605061998031006