SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM : DUKUNGAN MANAJEMEN / PENYELENGGARAAN DUKUNGAN
MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA
DI DAERAH
KEGIATAN : LAYANAN PRASARANA INTERNAL
PEKERJAAN : PERENCANAAN RENOVASI LOKET PELAYANAN KANTOR
PERTANAHAN KABUPATEN BINTAN
LOKASI : KABUPATEN BINTAN
I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Kementrian Agraria dab Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional, melalui Badan
Pertanahan Kabupaten Bintan adalah perangkat yang mempunyai wewenang dan tanggung
jawab di dalam bidang Pemetaan tanah yang berada dilingkungan kabupaten bintan.
Kegiatan tersebut diimplementasikan pada kegiatan yang dananya bersumber dari
APBNP Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran
2023. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dibutuhkan suatu perencanaan yang matang dan
tersistematis, dimana dalam perencanaan Pembangunan harus melalui tahapan pradesain agar
terwujud suatu rancangan yang memenuhi aspek konstekstual, fungsional, keamanan dan
kenyaman bagi pengguna dari kepolisian dan masyarakat tersebut. Dengan latar belakang
tersebut di atas maka diperlukan Penyedia Jasa Konstruksi untuk mewujudkan Pembangunan
yang dapat dipertanggung jawabkan dalam merealisasikan Pembangunan tersebut.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini adalah :
2.1. Maksud
Maksud kegiatan ini adalah melaksanakan Jasa Konstruksi Perencanaan Pembangunan
Renovasi Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, guna menyiapkan
Dokumen Pelaksanaan Pembangunan konstruksi tersebut
2.2. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini yaitu tercapainya penyelesaian Perencanaan Pembangunan
Renovasi Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, sebagai bagian dari
sub kegiatan Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan Dan Pemanfaatan Bangunan
Gedung Untuk Kepentingan Strategis daerah Kabupaten Bintan.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini adalah tersedianya Perencanaan
Pembangunan Renovasi Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan sebagai
langkah memperlancar kegiatan Di Kantor.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
konstruksi yaitu:
a. Instansi : Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Bintan
b. Alamat : Jl. Tata Bumi No. 23 Ceruk Ijuk Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan
c. PPK : Meta Silvia Devi Ningsih, SH.
5. SUMBER DANA, PERKIRAAN BIAYA DAN KLASIFIKASI PEKERJAAN
Sumber pendanaan kegiatan bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2023 dengan
pagu Rp 198.400.000,00- (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
6. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Renovasi Loket Pelayanan Kantor
Pertanahan Kabupaten Bintan.
II. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Adapun ruang lingkup pekerjaan Perencanaan Pembangunan Renovasi Loket
Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan
Meliputi :
a. Pekerjaan Pendahuluan meliputi :
- Papan Proyek
- Pembersihan Lokasi
- Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
- Penyediaan Air dan Listrik
- Perhitugan Biaya SMK3 Konstruksi
b. Pekerjaan Tanah meliputi :
- Galian Tanah
- Urugan Tanah Kembali
- Urugan Pasir dibawah Pondasi T = 5 cm
- Urugan Tanah Timbun Bawah Lantai Didatangkan
c. Pekerjaan Struktur Beton Bertulang meliputi :
- Pek. Pondasi + Stump Beton Bertulang – PT 1 = 50 x 50 x 20 cm
Beton Site Mix
Pembesian
Bekisting
- Pek. Sloof Beton Brtulang – S1 = 15/20 cm
Beton Site Mix
Pembesian
Bekisting
- Pek. Kolom Beton Bertulang = 15/15 cm
Beton Site Mix
Pembesian
Bekisting
- Pek. Balok Beton Bertulang – B1 = 15/20 cm
Beton Site Mix
Pembesian
Bekisting
- Pek. Balok Beton Bertulang – B1 = 15/20 cm
Beton Ready Mix K-250
Pembesian
Bekisting
- Pek. Kolom Praktis
d. Pekerjaan Pasangan meliputi :
- Pek. Pasangan Bata ½ Batu Camp 1 Pc : 4 Ps
- Pek. Plesteran Dinding Camp. 1 Pc : 4 Ps = 15cm
- Pek. Acian
e. Pekerjaan Pintu & Jendela meliputi :
- Pas.Pintu + Daun Pintu PVC; Type P2
- Pas. Kozen Aluminium + Daun Jendela Kaca; Type J3
- Pengadaan dan Pemasangan Rooster Kamar Mandi
f. Pekerjaan Atap meliputi :
- Pas. Konstruksi Rangka Atap Baja Ringan By. Supplier
- Pas. Atap Spandek Motif Genteng
- Pas. Listplank GRC
- Pas. Prabung Spandek
-
g. Pekerjaan Lantai meliputi :
- Beton Lantai Rabat K 125 T = 5 cm
- Pas. Keramik Lantai Uk. 60 x 60 cm, Anti Gores
-
h. Pekerjaan Plafond meliputi :
- Pas. Rangka Furing
- Pas. Plafond Gypsum T = 9 mm
-
i. Pekeraan Pengecatan meliputi :
- Cat Dinding Baru (1 Lapis Plamir, 2 Lapis Cat Dasar dan 2 Lapis Cat Penutup)
- Cat Plafond Baru (1 Lapis Plamir, 2 Lapis Cat Dasar dan 2 Lapis Cat Penutup)
- Cat Minyak Kayu Baru (1 Lapis Plamir, 2 Lapis Cat Dasar dan 2 Lapis Cat Penutup)
j. Pekeraan Instalasi Listrik meliputi :
- Pas. Instalasi Listrik
- Pas. Instalasi Titik AC ( Air Conditioner )
- Pas. Stop Kontak
- Pas. Sakelar Ganda 2 Mata
- Pas. Lampu Down Light 20 Watt
k. Pekeraan Sanitasi Air Kotor & Bersih meliputi :
- Pas. Instalasi Air Bersih
- Pas. Instalasi Air Kotor
- Pas. Kloset Duduk
- Pas. Floor Drain
- Pas. Wastafel + Aksesoris
- Pek. Septictank + Peresapan
l. Pekeraan Lain – lainnya meliputi :
- Pembersihan Lokasi
III. KELUARAN
a. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan pelaksana yang dianggap
memadai sebagai penanggung jawab penuh dan dengan wewenang penuh dilapangan.
Pelaksan harus memenuhi kualifikasi minimal sebagai Tenaga Ahli yang berpengalaman
dalam pembangunan gedung bertingkat yang di tunjukan dalam Curriculum Vitae yang
bersangkutan. Kontraktor harus mengajukan Curriculum Vitae Site Manager yang
bersangkutan umtuk memproleh persetujuan tertulis dari Direksi. Direksi
Proyek/Konsultan Pengawas berhak untuk menolak/meminta agar personil Site Manager
dan Personil Kontraktor lainya diganti jika ternyata dianggap tidak memenuhi
kualifikasi atau tidak bisa bekerja sama membentuk team work demi suksesnya proyek
ini.
b. Melaksanakan pekerjaan menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja, kualitas, biaya
dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga tercapai wujud akhir
pekerjaan sesuai dengan dokumen pelaksanaan pekerjaan dan kelancaran administrasi.
c. Dokumen selama proses pelaksanaan, terdiri dari :
- Laporan Kemajuan Pekerjaan
- Laporan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
- Laporan Hasil pengujian apabila diperlukan
- Foto dokumentasi pekerjaan
- Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting dilapangan
- Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan
- Membuat Time Schedule/S Curve untuk pelaksanaan pekerjaan
- Mengajukan proses Contract Change Order (CCO) jika terjadi perubahan penanganan
pekerjaan
- Melaksanakan pemeliharaan sesuai jangka waktu pemeliharaan
d. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan.
e. Membuat gambar–gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan dilapangan (As Built
Drawing).
IV. LAPORAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan
laporan harian pekerjaan yang berisi realisasi pekerjaan harian.
c. Laporan Harian Berisi :
- penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya
- jenis dan jumlah peralatan
- jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
- keadaan cuaca termasuk hujan dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan
- catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia dan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh
Direksi Teknis.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu minggu.
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan.
g. Laporan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi.
h. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPKom dapat menugaskan Direksi
Teknis membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
V. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pekerjaan Papan Nama Proyek
a. Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan nama-
nama Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas , Kontraktor,
Sub Kontraktor, dan Kontraktor-kontraktor untuk paket pekerjaan lainnya yang
terlibat.
b. Ukuran layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan
pengarahan Konsultan Pengawas.
2. Pekerjaan Pembongkaran Gedung Existing Dan pembersihan Lokasi
a. Pembongkaran bangunan gedung yang pelaksanaannya dapat menimbulkan
dampak luas terhadap keselamatan umum dan lingkungan harus dilaksanakan
berdasarkan rencana teknis pembongkaran yang disusun oleh penyedia jasa
perencanaan teknis yang memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
b. Rencana teknis pembongkaran harus disetujui oleh pemerintah daerah, kecuali
bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, setelah mendapat
pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung.
c. Lokasi pekerjaan atau kondisi lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari
segala kotoran dan sisa – sisa bekas pembongkaran bangunan lama serta dibuang
ke luar lokasi pekerjaan.
d. Pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung mengikuti prinsip-prinsip
keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
e. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan
rata.
3. Pekerjaan Pengukuran Dan Pemasangan Bowplank
a. Pekerjaan bouwplank harus diketahui dan diawasi oleh Konsultan Pengawas dan
Direksi Teknis yang terkait di lapangan.
b. Peil lantai harus diketahui oleh Konsultan Pengawas, bila terjadi pengukuran
ulang yang dilakukan tanpa diketahui oleh Konsultan Pengawas dianggap tidak
sah dan tidak berlaku.
c. Pengukuran harus dilakukan dengan cara teliti dan cermat dengan menggunakan
alat-alat ukur dan sudut-sudut harus benar dalam keadaan yang lurus dan siku.
d. Pekerjaan bouwplank harus menggunakan kayu dengan ukuran 5/7 dengan tebal
papan 2.5 cm dan lebar 20 cm diserut halus dan dipasang pada as. Bouwplank
harus di tanam kokoh dan kuat serta di pasang dengan instrument waterpass.
4. Pekerjaan Air.
a. Air yang digunakan pada campuran beton harus bersih dan bebas dari bahan –
bahan merusak yang mengandung oli, asam, alkali, garam, bahan organik atau
bahan – bahan lainnya yang merugikan terhadap beton atau tulangan.
b. Air pencampur yang digunakan pada beton prategang atau pada beton yang di
dalammya tertanam logam aluminium, termasuk air bebas yang terkandung dalam
agregat, tidak boleh mengandung ion klorida dalam jumlah yang membahayakan.
c. Air yang tidak dapat diminum tidak boleh digumakan pada beton, kecuali
ketentuan berikut terpenuhi :
Pemilihan proporsi campuran beton harus didasarkan pada campuran beton
yang menggunakan air dari sumber yang sama.
Hasil pengujian pada umur 7 dan 28 hari pada kubus uji mortar yang dibuat
dari adukan dengan air yang tidak dapat diminum harus mempunyai kekuatan
sekurang – kurangnya sama dengan 90% dari kekuatan benda uji yang dibuat
dengan yang air yang dapat diminum. Perbandingan uji kekuatan tersebut
harus dilakukan pada adukan serupa, terkecuali pada air pencampur, yang
dibuat dan diuji sesuai dengan “ Metode uji kuat tekan untuk mortar semen hidrolis ( Menggunakan spesimen kubus dengan ukuran sisi 50 mm )” ( ASTM C 109 )
5. Pekerjaan Keselamatan Kerja (K3)
a. Kontraktor wajib untuk melindungi tenaga kerjanya dalam program BPJS
Ketenaga kerjaan sektor jasa Konstruksi.
b. Kontraktor harus menjamin bahwa semua pekerjaan dan perlengkapan
konstruksi yang dipakai sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan sehingga
dapat menjamin keselamatan yang ditentukan oleh direksi pekerjaan.
c. Tenaga kerja yang bekerja di lapangan harus mengikuti peraturan keselamatan
kerja dan pelaksanaan pekerjaan dan jam kerja.
d. Kontraktor dengan persetujuan direksi pekerjaan, harus menciptakan system
pengamanan terhadap peralatan-peralatan yang digunakan pada lokasi
pelaksanaan pekerjaan sedangkan biaya atas keperluan tersebut ditanggung oleh
kontraktor.
e. Kontraktor wajib menyediakan perlengkapan dan peralatan K3 antara lain :
1. Alat-alat pelindung Anggota badan, terdiri dari :
- Topi Pelindung (Safety Helmet)
- Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker)
- Sarung Tangan (Safety Gloves)
- Hand Sanitiser
- Pelindung bahaya lainya.
2. Fasilitas Sarana Kesehatan. Terdiri dari :
- Peralatan P3K
PASAL 2
PEKERJAAN TANAH
1. Galian Tanah
a. Ruang lingkup Pekerjaan Tanah ini mencakup semua pekerjaan penggalian,
pengangkutan, penghamparan, penimbunan tanah kembali dimana untuk pekerjaan
tersebut semua sampah-sampah, bekas-bekas bongkaran dan urugan harus dibuang
ke luar lokasi dan tidak mengganggu lingkungan. Penggalian harus dilaksanakan
sampai mencapai kedalaman sebagaimana yang ditentukan dalam gambar. Dalam
pelaksanaan galian sesuai gambar dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
Direksi Teknik.
b. Kontraktor akan melaksanakan pekerjaan-pekerjaan segera setelah ia mencapai
suatu tahap dimana penggalian yang dihasilkan disetujui oleh pihak Direksi Teknik,
termasuk perlindungan permukaan-permukaan galian tersebut secara efektif
terhadap kerusakan oleh sebab apapun. Bila pihak Kontraktor tidak memberikan
perlindungan yang baik, maka ia menggali kembali daerah yang bersangkutan
sampai ke tahap/tindakan lanjutan yang disetujui oleh pihak Direksi.
c. Pelaksanaan Penggalian kontraktor dapat memulai pekerjaan setelah mendapat
persetujuan dari pihak Direksi Teknik. Sebelum penggalian dimulai, Kontraktor
wajib mengajukan penggalian yang akan ditempuh minimal dengan menyebutkan :
Urutan-urutan pekerjaan penggalian.
Metode Penggalian.
Peralatan yang digunakan.
Jadwal Waktu Pelaksanaan (time schedule).
Pembuangan Galian.
Dan lain-lainnya yang berhubungan dengan Pekerjaan Galian.
d. Tanah yang digunakan untuk pekerjaan urugan tanah kembali ini adalah tanah yang
dihasilkan dari pekerjaan galian tanah yang memenuhi persyaratan dan disetujui
oleh Direksi Teknik. Bagian pekerjaan yang direncanakan untuk ditimbun kembali
adalah sampai batas mencapai ketinggian yang ditentukan. Semua penimbunan
kembali tanah bekas galian harus bebas dari sisa-sisa (rumput-rumput, akar-akar,
dan lain-lainnya) dan dipadatkan serta mendapatkan persetujuan dari Direksi
Teknik.
e. Bila tanah galian ternyata tidak baik atau kurang dari jumlah yang dibutuhkan, maka
Kontraktor harus mendatangkan tanah urug yang baik dan cukup jumlahnya serta
mendapat persetujuan dari Direksi Teknik. Pengurugan ini tidak boleh dilaksanakan
sebelum dilakukannya Pemeriksaan dan mendapat persetujuan dari Direksi Teknik.
f. Kontraktor harus mengirim contoh-contoh bahan urugan kepada Direksi Teknik
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk
penggunaan yang pertama kalinya sebagai bahan urugan dan harus menyerahkan
hal-hal tersebut dalam bentuk tertulis kepada Direksi Teknik segera setelah
selesainya satu bagian dari pekerjaan, dan sebelum mendapat persetujuan dari
Direksi Teknik, tidak diperkenankan material lain dipasang di atas urugan terdahulu.
g. Direksi Teknik berhak menghentikan pekerjaan penimbunan yang sedang dilakukan
oleh kontraktor apabila pekerjaan tersebut dianggap tidak memenuhi yang telah
dipersyaratkan dalam Spek Teknis ini.
2. Urugan Pasir Dibawah Pondasi
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat diperoleh hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan urugan pasir padat dibawah lantai (lantai dasar), bawah pondasi beton/batu serta
seluruh detail yang ditunjukan dalam gambar.
a. Pasir urug yang digunakan harus dengan persetujuan pihak Direksi Pengawas.
b. Pekerjaan urugan pasir dilakukan bila seluruh pekerjaan lain
dibawahnya/didalamnya telah selesai dengan baik dan sempurna.
c. Lapisan pasir urug dilakukan lapis demi lapis, dipadatkan hingga mencapai tebal 5
cm – 10 cm, atau seperti yang disyaratkan dalam gambar.
d. Setiap lapis pasir urug harus diaratakan, disiram air dan dipadatkan dengan alat
pemadat yang disetujui Direksi Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai
tidak kurang dari 95% dari kepadatan maksimum hasil laboratorium.
e. Ditempat-tempat yang sulit dilakukan pemadatan dengan alat pemadat, dapat
dikerjakan dengan tenaga manusia yang disetujui Direksi Pengawas. Hasil
pemadatan harus memenuhi persyaratan- ketentuan.
f. Lapisan pekerjaan diatasnya dapat dikerjakan bilamana pekerjaan urugan pasir padat
telah sempurna, memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dan sudah mendapati
persetujuan Direksi Pengawas.
3. Urugan Tanah Bekas Galian Dan Pemadatan
a. Tanah timbunan harus cukup baik, bebas dari sisa-sisa (rumput, akar, kayu dan
lainnya) dan dalam hal ini mengikuti petunjuk Direksi Pekerjaan.
b. Penimbunan harus dilaksanakan lapis per lapis setebal maksimal 30 cm hamparan
setiap lapisnya atau mengikuti petunjuk Direksi Pekerjaan.
c. Penimbunan kembali dilakukan pada bagian pekerjaan tertentu, seperti pada
pekerjaan pasangan batu dan lain-lainnya seperti yang ditunjukkan di dalam gambar
rencana. Semua penimbunan kembali harus sesuai dengan gambar rencana dan
material penimbunan harus memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan dan atau
mendapat petunjuk dari direksi.
d. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh bahan urugan kepada Direksi
Pekerjaan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk
penggunaan yang pertama kalinya sebagai bahan urugan dan harus menyerahkan hal-
hal tersebut dalam bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan segera setelah selesainya
satu bagian dari pekerjaan, dan sebelum mendapat persetujuan dari Direksi
pekerjaan, tidak diperkenankan material lain dipasang di atas urugan terdahulu.
e. Urugan tanah pada umumnya harus diangkut langsung dari lokasi sumber material
ke empat permukaan yang telah disiapkan pada waktu cuaca kering, dan disebar.
f. Semua daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari semua semak-semak agar
akar pohon, sampah-sampah dan lainnya. Tanah urugan harus bersih dari bahan
organis, sisa-sisa tanaman, sampah dan lain-lain. . Material yang dipakai untuk
timbunan dan Subgrade harus disetujui Direksi
g. Bila tanah urugan tidak baik/tidak disetujui/kurang dari yang dibutuhkan, maka
kontraktor harus mendatangkan tanah urugan yang baik dan cukup jumlahnya serta
harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan. . Pengurugan tanah harus
dibentuk sesuai gambar rencana, peil-peil ukuran, ketinggian/kemiringan dan ukuran-
ukuran yang tercantum dalam gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Direksi
Pekerjaan.
4. Timbunan Tanah
a. Setelah tanah timbun dihampar, kemudian dipadatkan dengan menggunakan alat
baby roller atau secara manual hingga memperoleh nilai derajat kepadatan lapangan
minimum 90 % melalui uji kepadatan tanah di lapangan/density.
b. Sebelum dipadatkan, dalamnya setiap lapisan yang akan dipadatkan tidak boleh
lebih dari 20 cm atau sesuai rab/gambar, kecuali ditentukan lain dan/atau atas
persetujuan direksi pekerjaan/konsultan pengawas.
c. Pemadatan timbunan dimulai dari tepi timbunan bergerak menuju ke arah sumbu
lantai bangunan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha
pemadatan yang sama.
d. Lapisan terakhir harus diselesaikan dalam keadaan rata/halus sampai pada suatu
lapisan dengan kerataan yang diinginkan.
e. Jika kepadatan belum tercapai, kontraktor harus mengulangi pekerjaan pemadatan,
agar memenuhi kepadatan yang disyaratkan.
f. Area/daerah timbunan yang tidak memungkinkan untuk dipadatkan dengan baby
roller, dipadatkan dengan menggunakan penumbuk loncat mekanis atau tamper dan
atas persetujuan direksi pekerjaan/konsultan pengawas.
PASAL 3
PEKERJAAN BETON NON STRUKTUR
1. Lingkup Pekerjaan
Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini
hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan ini termasuk pekerjaan beton, pembersian dan bekisting sesuai yang
ditunjukkan dalam detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
a. Peraturan-peraturan/standar setempat yang biasa dipakai.
b. Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI-2.
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.
d. Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI -8.
e. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
f. Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum
(AV) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457.
g. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Perencana/Konsultan Pengawas.
h. Standar Normalisasi Jerman (DIN).
i. American Society for Testing and Material (ASTM).
j. American Concrete Institute (ACI).
3. Persyaratan Bahan
Semen Portland.
Yang digunakan harus dari mutu yang baik, terdiri dari satu jenis merk dan
atau persetujuan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Tempat
penyimpanan harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari
kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk
sesuai dengan syarat penumpukan semen.
Pasir Beton.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta
kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971.
Koral Beton/Split.
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta mempunyai
gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971.
Penyimpanan/penimbunan pasir dan koral beton harus dipisahkan satu dengan
yang lain, hingga dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak tercampur untuk
mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
Air.
Yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton
dan harus memenuhi NI-pasal 10. Apabila dipandang perlu Direksi
Teknis/Konsultan Pengawas dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang
dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan syah atau
biaya Kontraktor.
Besi Beton.
Digunakan mutu U-24, besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas
dari cacat seperti serpih-serpih dan sebagainya. Penampang besi adalah bulat
dan memenuhi syarat-syarat PBI 1971. Kontraktor diwajibkan, bila dipandang
perlu untuk memeriksa mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan
yang resmi dan syah atas biaya Kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
o Peraturan-peraturan/standar setempat yang biasa dipakai.
o Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971; NI-2.
o Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961; NI-5.
o Peraturan Semen Portland Indonesia 1972; NI-8.
o Peraturan Pembangunan Pemerintahan Daerah Setempat.
o ketentuan-ketentuan Umum Untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan
Umum (A.V) no.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara
No.14571.
o Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
Kawat Ikat :
Standar material : SII O162-81 : ekuivalen dengan JIS 63532
Diameter : 0.91 mm atau lebih
Tegangan Tarik : 60 – 75 Kg/mm2
Begesting :
Bahan : Plywood, tebal 9 mm s/d 12 mm dan Kayu/Papan Begesting Kelas III.
Minyak Begesting, (tidak berwarna, yang tidak menimbulkan karat pada
permukaan beton dan tidak mempengaruhi rekatan maupun warna bahan
finishing permukaan beton). Begesting dibentuk menurut rencana beton sesuai
yang ditunjukan dalam detail gambar.
Syarat-syarat Umum Bekisting :
o Tidak mengalami deformasi. Bekisting harus cukup tebal dan terikat kuat.
o Kedap air; dengan menutup semua celah dengan tape.
o Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh
material misalnya : besi, batu belah granit ¾‟, pasir, PC, dan material begesting
untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas,
akan dipakai sebagai standard/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang
dikirim oleh Kontraktor kelokasi pekerjaan.
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
Mutu beton.
Mutu beton yang digunakan adalah sebagai mana tertera didalam Gambar
Rencana dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain sesuai dengan PBI-
1971.
Pembesian.
Pembuatan tulangan harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum pada PBI-
1971.
Pemasangan tulangan beton harus sesuai dengan gambar konstruksi. Tulangan
beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak berubah
tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan acuan dengan
memasang beton decking sesuai dengan ketentuan dalam PBI-1971.
Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan
kerja dalam waktu 2 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi
Teknis/Konsultan Pengawas.
Cara pengadukan
o Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
o Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu
oleh Direksi Teknis/Konsultan Pengawas dan tercapai mutu pekerjaan seperti
yang ditentukan dalam uraian dan syarat-syarat.
o Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan
memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump.
Pengecoran beton.
Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan pemeriksaan ukuran-ukuran,
ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atau persetujuan Direksi
Teknis/Konsultan Pengawas
Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat
penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya
cacat pada beton seperti keropos dan sarang koral/split yang dapat
memperlemah konstruksi.
Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya
maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Direksi Teknis/Konsultan
Pengawas.
Pekerjaan Acuan/Bekisting
Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar. Dari papan jenis kayu yang
memenuhi persyaratan dalam NI-2 pasal 5.1.
Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan sehingga
cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan tetap pada kedudukan
selama pengecoran.
Acuan harus rapat tidak bocor, permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran
seperti tahi gergaji, potongan-potongan kayu, tanah dan sebagainya sebelum
pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan
beton.
Tiang-tiang acuan harus diatas papan atau baja untuk memudahkan
pemindahan perletakan. Tiang-tiang tidak boleh disambung lebih dari satu.
Tiang acuan 1 dengan yang lain harus diikat dengan plang papan/balok secara
cross.
Pembukaan acuan baru dibuka setelah memenuhi syarat-syarat yang
dicantumkan dalam PBI 1971.
Penggunaan bekisting “formwork” harus sesuai dengan petunjuk/spesifikasi
pabrik.
Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh
seng, dengan diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat
pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1971).
Pekerjaan pembongkaran acuan/bekisting hanya boleh dilaksanakan dengan
izin tertulis dari Direksi Teknis/Konsultan Pengawas setelah bekisting dibuka,
tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa
persetujuan tetulis dari Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
Pelaksana/Kontraktor bertanggung jawab atau kesempurnaan pekerjaannya
sampai dengan saat-saat penyerahan selesai).
Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian
dan syarat-syarat apapun yang tercantum dalam gambar-gambar atau peraturan
yang berlaku baik dalam negeri maupun luar negeri.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus memberikan contoh-contoh
material (besi, koral/split, pasir,PC) untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh Kontraktor dengan mengambil
benda uji berupa kubus – silinder yang ukurannya sesuai dengan syarat-syarat/
ketentuan dalam PBI 1971. Pembuatannya harus disaksikan oleh Direksi
Teknis/Konsultan Pengawas dan diperiksa di laboratorium konstruksi beton
yang ditunjuk Direksi Teknis/Konsultan Pengawas. Jumlah dan frekuensi
pembuatan kubus beton serta ketentuan-ketentuan lainnya sesuai dengan PBI
1971.
Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 X 24
jam setelah pengecoran.
Beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerja-
pekerja lain.
Bila terjadi kerusakan Kontraktor diwajibkan memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Bila beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus selalu dibasahi
dengan air terus-menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih (sesuai ketentuan
dalam PBI 1971).
Bagian-bagian yang tertanam dalam beton :
Pasang angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton bertulang.
Diperhatikan juga tempat untuk sparing atau instalasi
PASAL 4
PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. Rangka Atap Baja Ringan
a. Umum
Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan material atap, lengkap dengan peralatan dan alat
bantunya, pengangkutan material dilokasi sampai dengan terpasang dengan baik.
Standard:
Memenuhi Standard Nasional Indonesia BJTTAS–40.
Contoh Bahan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan memberikan contoh
bahan material yang digunakan lengkap dengan brosur.
b. Bahan/Produk
Rangka Atap :
- Rangka atap menggunakan Baja Ringan dengan ukuran sesuai dengan
gambar rencana.
- Baja ringan harus memiliki standar SNI bahan baku dan pada tiap batang
tercantum tulisan SNI.
- Baja ringan memiliki kandungan AZ 100 atau AZ 150 dengan jenis G550.
- Baja ringan yang digunakan harus telah dilakukan uji terhadap tarik, tekan
maupun ketebalan, dengan menunjukkan dokumen hasil pengujian serta
melampirkan analisa struktur terhadap rangka atap yang digunakan.
- Merek yang direkomendasikan adalah Taso, Union dan Jsteel.
c. Pelaksanaan
Bentuk rangka atap baja ringan baik bentang, tinggi, ukuran, dan kemiringannya
sesuai dengan design yang telah diperhitungkan pada gambar rencana.
Sebelum pemasangan struktur rangka baja ringan oleh Suplier, harus diperiksa
dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas
Rangka baja ringan di pasang lurus dan rata sesuai petunjuk Direksi
Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
Pemasangan rangka baja ringan mengunakan sistem baut.
Semua lubang sekrup atau lubang yang dibuat untuk alat sambung lainnya harus
dicocokkan sehingga dapat dibaut dengan mudah. Penggunaan drill untuk
penyetelan lubang harus dilakukan dengan baik sehingga tak merusak rangka
baja ringan atau memperbesar lubang.
Setiap bagian struktur harus disetel sesegera mungkin setelah struktur didirikan.
Sambungan tidak boleh dikencangkan sebelum struktur dijajarkan, diratakan,
ditegakkan, dan dibaut sambungan sementara, untuk menjamin tidak terjadi
perpindahan posisi pada saat mendirikan atau menyetel bagian struktur
berikutnya.
Hasil pemasangan rangka atap baja ringan harus disetujui oleh Direksi
Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
Setiap sudut daun atap harus dipasang Reng V 45.050.
Titik-titik sambungan pada reng tidak boleh dibuat pada posisi satu garis lurus
melainkan secara selang-seling atau zig-zag.
2. Atap Spandeck
a. Umum
Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan material atap lengkap dengan peralatan dan alat
bantunya, penyetelan dan pemasangan penutup atap, pengangkutan material
dilokasi sampai dengan terpasang dengan baik sesuai tertera dalam gambar, serta
pemasanga lisplank, perabung, singap dan tunjuk langit.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, penyetelan dan pemasangan penutup Atap
Spandeck Motif Genteng sesuai yang tertera di dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
Bahan Atap Spandeck yang digunakan adalah dari produk dengan mutu.
Asesoris dan alat bantu lainnya yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan
dari pabrik yang bersangkutan.
scrub Menggunakan bahan baja yang dilengkapi dengan karet anti bocor.
c. Pelaksanaan
Sebelum pelaksanaan dimulai, Kontraktor diwajibkan menerima gambar-gambar
pelaksanaan termasuk lapisan-lapisan isolasi seperti yang dinyatakan dalam
gambar, serta melakukan pengukuran-pengukuran setempat.
Kontraktor atas dasar gambar pelaksanaan diwajibkan menyediakan shop
drawing yang memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan yang
lain, pengakhiran-pengakhiran dan lain-lain yang belum tercakup didalam
gambar kerja, namun memenuhi persyaratan pabrik.
Penyimpanan Atap Spandeck disimpan dalam keadaan tetap kering, tidak boleh
berhubungan dengan tanah/lantai dan sebaiknya disimpan di dalam gudang
beratap.
Apabila penyimpanan dilakukan di ruang terbuka, Atap Spandeck harus
diselimuti dengan terpal atau plastik untuk mencegah air hujan/embun tidak
masuk ke dalam celah-celah tumpukan lembaran Atap tersebut. Air yang sempat
masuk ke dalam celah tersebut dapat memberikan cacat terhadap permukaan
Atap Spandeck akibat kondensasi.
Sebelum dimulai pemasangan, permukaan semua gording atau rangka diperiksa
terlebih dahulu apakah sudah berada pada satu bidang, jika perlu dengan
mengganjal atau menyetel bagian-bagian ini terhadap rangka penumpunya.
Dalam keadaan apapun juga ganjal tidak boleh dipasang langsung di bawah ring
untuk mengatur kemiringan atap.
Pada waktu pelaksanaan harus selalu diperiksa dengan seksama, untuk
menghindari pergeseran pada waktu pemasangan.
Semua sisa-sisa pekerjaan harus dibersihkan dari permukaan atap, agar tidak
terjadi kerusakan.
Sapulah seluruh permukaan atap dengan sapu, lalu berikan perhatian khusus
pada daerah-daerah sambungan yang telah dilakukan. Juga dilakukan
pembersihan pada talang-talang (jika ada).
Hasil pemasangan harus datar dengan kemiringan yang cukup agar tidak terjadi
kebocoran.
Pelaksanaan pemasangan penutupan atap ini, harus sesuai dan mengikuti
persyaratan dari pabrik bahan yang bersangkutan berikut kelengkapannya
beserta petunjuk-petunjuk dari Konsultan Pengawas.
3. Lisplank GRC
a. Umum
Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud sehingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
- Meliputi seluruh pekerjaan papan lisplank GRC sesuai yang ditunjukkan
dalam detail gambar.
Pekeraan Yang Berhubungan
- Pekerjaan Misscelaneous Metal
- Pekerjaan Pengecatan
Standart
- ASTM : C126 - Aplication and Finishing of Gypsum Board.
Persetujuan
- Kontraktor perlu menyerahkan contoh bahan dan shop drawing untuk
disetujui Perencana/Direksi.
b. Bahan/Produk
GRC Board :
- Boral GRC
- Australian GRC, (KNAUF).
- Jayaboard
Bahan rangka :
- GRC board tebal bahan minimum 9 mm, masing-masing dipasang pada
muka depan.
- Nilai batas deformasi yang diizinkan 2 mm.
- Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan
dan pewarnaan yang disyaratkan.
- Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi ketentuan-
ketentuan/ persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
Bahan Pelapis
- Dari bahan GRC board produk yang disetujui Perencana/Konsultan
Management Konstruksi, tebal bahan 9 mm sesuai yang ditunjukkan dalam
detail gambar. Pemasangan pada bagian luar difinish.
- Accessories
Angkur, sekrup, pelat, baut jika ada harus digalvanis.
Bahan pelengkap lain harus sesuai persyaratan, dan sesuai dengan ukuran
panel dan material rangka panel yang dipasang.
- Bahan finishing
Finishing GRC board dicat dengan Emulsi Acrylic.
c. Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi dilapangaan (ukuran dan lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail sesuai gambar.
Diwajibkan Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai ukuran / bentuk /
mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan
dimulai dan dipasang.
Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan
harus diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-
angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
Desain dan produksi dari sistem papan singgap,lisplank dan tunjuk langit harus
mendapat persetujuan dari Perencana/Konsultan Management Konstruksi.
Pemasangan papan singgap, lisplank dan tunjuk langit tidak boleh menyimpang
dari ketentuan gambar rencana untuk itu.
Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan Perencana /
Konsultan Management Konstruksi.
Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan
dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, Kontraktor
wajib menanyakan hal ini kepada Perencana/Konsultan Management Konstruksi.
Semua ukuran modul yang dianut berkaitan dengan modul langit-langit.
Semua papan singgap, lisplank dan tunjuk langit yang terpasang sesuai dengan
dalam hal ini type dan lay out.
Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan- benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan,
semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai
pekerjaan selesai.
4. Pekerjaan Dinding
a. Pekerjaan Dinding Batu Bata
Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga
diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna.
- Pekerjaan pasangan batu bata/bata merah ini meliputi pekerjaan dinding
bangunan tebal ½ batu pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Direksi teknis/Konsultan
Pengawas.
Persyaratan Bahan
- Batu bata yang dipasang adalah dari mutu terbaik, ex lokal yang disetujui
Dewan Pengawas syarat-syarat batu bata harus memenuhi ketentuan-
ketentuan dalam NI-1 dan PUBI 1982.
- Batu bata/bata merah yang digunakan ukuran 5 x 11 x 22 cm dengan mutu
terbaik, siku dan sama ukuran, sama warna, sempurna pembakarannya dan
disetujui Dewan Pengawas.
- Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu 1 dan
memenuhi syarat-syarat dalam NI-8.
- Pasir aduk harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
- Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung
lumpur/minyak/asam basa serta memenuhi PUBI-1982 pasal 9.
Syarat-syarat Pelaksanaan
- Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi Teknis/Konsultan Pengawas,
minimal 3 (tiga) contoh dari hasil produk yang berlainan, untuk
mendapatkan persetujuannya. Seluruh dinding dari pasangan batu bata/bata
merah tebal ½ batu dengan adukan campuran 1 pc : 4 pasir, kecuali
pasangan batu bata semen raam/rapat air.
- Untuk dinding semen raam/rapat air dengan adukan campuran 1 pc : 3
pasir, dipasang pada dinding dari atap permukaan sloof/balok pondasi
sampai minimum 200 cm diatas permukaan lantai setempat, dan sampai
setinggi 15 cm diatas permukaan lantai setempat untuk sekeliling dinding
ruang-ruang basah (toilet, kamar mandi, wc) serta pasangan batu bata
dibawah permukaan tanah.
- Sebelum digunakan batu bata harus direndam air dalam bak atau drum
hingga jenuh.
- Setelah bata terpasang dengan aduk, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1
cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan
pasangan disiram air. Dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi
dengan air terlebih dahulu dan siar-siar dibersihkan.
- Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap setiap tahap maksimum
24 lapis/harinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding
batu bata setebal ½ batu yang luasnya maksimal 9 m2 harus ditambahkan
kolom dan balok penguat praktis dengan kolom ukuran 10 x 10 cm.
- Pelubangan akibat pembuatan perancah/steger pada pasangan bata merah
sama sekali tidak diperkenankan.
- Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 75
cm, yang terlebih dahulu ditanah dengan baik pada bagian pekerjaan beton
dan bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm
kecuali bila satu dan lain hal ditentukan lain oleh direksi teknis/konsultan
pengawas.
- Tidak diperkenankan memasang bata merah patah dua.
- Pasangan dinding batu bata tebal ½ batu harus menghasilkan dinding finish
setebal 15 cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus
terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
- Pasangan batu bata trasraam bawah permukaan tanah / lantai harus diisi
dengan adaukan 1 pc : 3 psr
- Pasangan batu bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada
arah diagonal dinding seluas 9 M2 tidak boleh dari 0.5 Cm (sebelum diacai
/diplester). Adapun toleransi terhadap as dinding yang diizinkan maksimal
1 cm (sebelum diaci/diplester).
b. Pekerjaan Plesteran Aci
Lingkup Pekerjaan
- Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini sehingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
- Pekerjaan pasangan batu bata/bata merah ini meliputi pekerjaan dinding
bangunan tebal ½ batu pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Direksi Teknis/Konsultan
Pengawas.
Persyaratan bahan
- Semen portland yang digunakan harus dari satu produk, mutu I dan yang
disetujui Direksi Pengawas serta memenuhi syarat-syarat yang dintentukan
NI-8 dan PUBI tahun 1982.
- Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 dan PUBI 1982.
- Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
- Campuran (Agregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih
dan bebas dari segala macam kotoran, harus bersih dan melalui ayakan #
1.6 – 2.0 mm.
Syarat – syarat pelaksanaan
- Seluruh plesteran dinding batu bata dengan adukan campuran 1 pc : 3 psr,
kecuali pada dinding batu bata semen raam/rapat air.
- Untuk dinding batu bata semen raam /rapat air diplester dengan aduk
campuran 1 pc : 3 psr.
- Pasir yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan
seperti yang dipersyaratkan.
- Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas tetap dibutuhkan
untuk penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus
bermutu baik dari jenisnya dan disetujui Direksi Teknis/Konsultan
Pengawas.
- Semen portland yang dikirim ke site harus dalam keadaan tertutup atau
dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan type
dan tingkatanya, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.
- Semen harus disimpan ditempat yang kering, berventilasi baik, terlindung,
bersih. Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan
bahan, dilindungi sesuai dengan jenisnya seperti yang disyaratkan.
- Semua bahan sebelum digunkana harus ditunjukkan kepada Direksi
Teknis/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap
dengan ketentuan/persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Material
yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain yang mutunya
sesuai dengan persyaratan biaya tambahan.
- Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site yang
telah disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dimulai
pekerjaan.
- Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya,
Kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi Teknis/Konsultan
Pengawas. Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pekerjaan ditempat
tersebut sebelum kelainan / perbedaan diselesaikan.
- Tebal plesteran 1.5 cm dengan hasil ketebalan dinding finish 15 cm atau
sesuai yang ditunjukan dalam detail gambar. Ketabalan plesteran yang
melebihi 2 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat
daya lekat plesteran, pada bagian pekerjaan yang diijinkan Direksi
Teknis/Konsultan Pengawas.
- Pertemuan plesteran dengan jenis pekerjaan lain (kosen dan lain
sebagainya), dibuat naad (tali air) lebar minimal 7 mm dalam 5 mm,
kecuali bila ditentukan lain.
- Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai
mendapatkan campuran yang homogen, acian dikerjakan pada seluruh
permukaan plesteran adukan 1 : 3 dan plesteran semen raam 1 : 3, sesudah
plesteran berumur 8 hari ( kering betul ).
- Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap
kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung
dengan bahan penutup yang bisa mencegah penyerapan air secara cepat.
- Kontraktor wajib memperbaiki/mengulang/mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa garansi), atau biaya
Kontraktor selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan
pemilik/pemakai.
5. Pekerjaan Lantai Keramik
a. Pekerjaan Sub Lantai
Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
- Pekerjaan sub lantai ini dilakukan dibawah lapisan finishing lantai pada
lantai bawah/dasar serta pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
Persyaratan Bahan
- Semen Portland harus memenuhi NI-8, SII 0013-81 dan ASHTM –C
150-78A.
- Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PBBI 82 pasal 11 dan SII
0404-80.
- Kerikil/split harus memenuhi PBBI 82 pasal 12 dan SII 0079 – 79 / 008-
75 / 0075-75.
- Air harus memenuhi persyaratan yang memenuhi dalam PBBI 82 pasal
9,
- Mutu beton sub lantai yang disyaratkan beton camp. 1:2:3 dan
pengendalian seluruh bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus
memenuhi persyaratan dalam PBI 1971 (NI-2), PBBI 1982 dan (NI-8).
Syarat-syarat Pelaksanaan
- Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi Pengawas.
- Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan diatas, tetapi
dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian dalam pekerjaan ini harus
baru kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Direksi
Pengawas.
- Lapisan sub lantai dilakukan setelah lapisan pasir urug dengan tebal 5
cm, di bawahnya telah selesai dikerjakan dengan sempurna (telah
dipadatkan sesuai persyaratan dan memenuhi ketebalannya), rata
permukaannya dan telah mempunyai daya dukung maksimal.
- Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara PC pasir beton dan
kerikil atau split dengan beton camp. 1:2:3.
- Tebal lapisan sub lantai minimal dibuat 10 cm dengan penulangan, atau
sesuai yang ditentukan/disyaratkan dalam detail gambar.
- Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata/waterpass. Kecuali pada lantai
ruangan-ruangan yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu, supaya
diperhatikan mengenai kemiringan sesuai yang ditunjukan dalam
gambar dan sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
b. Pekerjaan Keramik
Umum
- Lingkup Pekerjaan
Pasangan keramik untuk lantai sesuai dengan yang ditunjukkan pada
gambar rencana.
Ukuran dan jenis sesuai dengan yang tertera didalam daftar kuantita.
- Standard
PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia - 1982 (NI-3).
ANSI : American National Standard Institute.
TCA : Tile Council of America, USA
- TCA 137.1 - Recommended Standard Spesification for Ceramic
Tile.
- Persetujuan
Contoh bahan.
Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh semua bahan yang akan
dipakai; guna mendapatkan persetujuan dari pemilik proyek serta
konsultan pengawas.
Mock-up/contoh pemasangan
Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh
pemasangan yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan,
warna dan groutingnya. Mock-up yang telah disetujui akan dijadikan
standard minimal untuk pemasangan keramik.
Brosur
Untuk keperluan Direksi/konsultan pengawas, Kontraktor harus
menyediakan brosur bahan guna pemilihan jenis bahan yang akan
dipakai.
Kondisi lingkungan
Suhu dan ventilasi ruang dimana keramik akan dipasang harus dijaga
agar sesuai dengan rekomendasi pabrik, sehingga tidak mempengaruhi
rekatan keramik
Bahan/Produk
- Keramik Lantai Bangunan Dan KM/WC :
Tekstur : Un Polished dan Polished, Anti Slip/Cutting Kw. I
Ukuran : 60 cm x 60 cm
Warna : Ditentukan kemudian
- Semen Portland
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merk
dan atas persetujuan Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas dan harus
memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak
dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan Semen Portland harus
diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air
dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat
penumpukan semen.
- Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta
kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971.
- Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat
merusak beton dan harus memenuhi NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu
Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas dapat minta kepada Kontraktor
supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang
resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
- Semen Warna
Pewarna tile grout adalah Laticrete Grout Admix AM 50 atau setara sesuai
dengan kebutuhan pemasangan
Pelaksanaan
- U m u m
Sebelum pekerjaan dimulai, lebih dahulu harus dipelajari dengan
seksama lokasi pemasangan keramik, kualitas, bentuk dan ukuran
keramiknya dan kondisi pekerjaan.
Pemilihan Keramik
Keramik yang masuk ke lokasi pekerjaan harus diseleksi, agar
berkesesuaian dengan ukuran, bentuk dan warna yang telah ditentukan.
Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam
dalam air sampai jenuh.
Potongan Keramik
Pemotongan unit-unit keramik harus dengan baik dan rapi menggunakan
alat pemotong khusus, dan dikerjakan oleh orang- orang yang ahli.
Bahan- bahan yang dapat mengakibatkan noda-noda pada lantai seperti
minyak, residu, teak oil dan lain-lain harus dijauhkan dari permukaan
lantai.
- Level
Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar, level
yang tercantum pada gambar adalah level finish lantai karenanya
screeding dasar harus diatur hingga memungkinkan pada keramik
dengan ketebalan yang berbeda permukaan finishnya terpasang rata.
Lantai harus benar-benar terpasang rata, baik yang ditentukan datar
maupun yang ditentukan mempunyaai kemiringan.
Lantai yang ditentukan mempunyai kemiringan, kemiringan tidak boleh
kurang dari 25 mm pada jarak 10 m untuk area toilet. Sedangkan untuk
area lain, tidak boleh kurang dari 12 mm pada jarak 10 m. Kemiringan
harus lurus hingga air bisa mengalir semua tanpa meninggalkan
genangan. Jika ketebalan screed tidak memungkinkaan untuk
mendapatkan kemiringan yang ditentukan, kontraktor harus segera
melaporkan kepada direksi untuk mendapatkan jalan keluarnya.
- Pemasangan Keramik Lantai
Keramik dipasang pada permukaan yang telah di screed.
Komposisi adukan untuk screeding :
- area kering : 1 pc : 3 ps.
- area basah : 1 pc : 2 ps
Pada pemasangan diarea yang luas, harus dilaksanakan secara kontinu.
Dan harus disediakan „Kepalarn‟ (guide line course) pada interval 2,0 m
- 2,5 m. Pemasangan keramik lainnya berpedoman pada quide line ini.
Kikis semua mortar yang menempel pada naad dan bersihkan ketika
prosess pemasangan keramik berlangsung. Pasangan keramik tidak
boleh diinjak dalam waktu 24 jam setelah pemasangan.
Naad-naad pada pemasangan keramik harus diisi dengan bahan tile
grout berwarna dan kondisi pemasangan harus sesuai dengan yang
disyaratkan.
Pemasangan keramik Homogenous dipasang dengan menggunakan
bahan perekat, naad serapat mungkin.
- Pemeriksaan (Inspection)
Ketika pelaksanaan pemasangan keramik, ambil beberapa keramik yang
telah terpasang, secara rondom, untuk memastikan bahwa adukan perekat
telah merekat dengan baik pada bagian belakang keramik dan telah
terpasang dengan baik.
Perlindungan Dan Pembersihan
Perlindungan
Kontraktor harus melindungi keramik yang telah terpasang maupun
adukan perata dan harus mengganti, atas biaya sendiri setiap kerusakan
yang terjadi. Penyerahan pekerjaan dilakukan dalam keadaan bersih.
Setelah pemasangan, kontraktor harus melindungi keramik lantai yang
telah terpasang. jika mungkin dengan mengunci area tersebut. Batas lalu
lintas di atasnya, hanya untuk yang penting saja.
Pembersihan
Secara prinsip, permukaan keramik dibersihkan dengan air, menggunakan
sikat, kain lap, dan sebagainya. Tetapi jika area-area yang tidak bisa
dibersihkan hanya dengan air, pembersihan memakai campuran air dengan
hidrochloric acid, perbandingan 30 : 1. Sebelum pembersihan dengan asam
ini, lindungi semua bagian yang memungkinkan akan berkarat atau rusak
oleh asam. Setelah dibersihkan dengan asam ini, bersihkan area ini dengan
air biasa, hingga tidak ada campuran asam yang tersisa.
6. Pekerjaan Pasangan Kozen Pintu Dan jendela
a. Umum
Lingkup Pekerjaan
- Adapun yang dimaksudkan dengan pekerjaan ini adalah:
Pas.Pintu + Daun Pintu PVC; Type P2
Pas. Kozen Aluminium + Daun Jendela Kaca; Type J3
Pengadaan dan Pemasangan Rooster Kamar Mandi
Bahan Produk
- American Society for Testing and Materials (ASTM).
- Semua standar dan peraturan nasional yang berlaku.
Pelaksanaan
- Setelah pekerjaan kusen pintu selesai dilaksanakan, serta semua pekerjaan
dinding dan lantai selesai dilakukan, pemasangan daun pintu dapat
dilakukan.
- Pelaksanaan pekerjaan ini harus disesuaikan dengan Gambar Kerja, dan
apabila dilakukan kurang dari atau tidak sesuai dengan yang disebutkan
dalam Gambar Kerja, maka harus segera diperbaiki. Kesalahan
pelaksanaan yang menyebabkan perbaikan atas pekerjaan ini menjadi
tanggung jawab pihak Kontraktor.
7. Pekerjaan Plafond
a. Untuk rangka loteng / plafond menggunakan satu jenis yaitu rangka metal furring
dipasang menurut panjang ruangan dan keliling ruangan, untuk balok pembagi juga
menggunakan rangka metal furring. Pemasangan rangka seperti tercantum dalam
gambar kerja material yang diganakan Top Cross Rail PN-250,Ceiling Batten PN-
251,Wall Angle PN-252 Bracket PN-220/221,Rod PN-227/M4,Connector PN-209
dan Bracket PM 220/221.
b. Rangka loteng / plafond bagian bawah harus rata, bentuk pemasangan rangka seperti
tercantum dalam gambar kerja.
c. Ketinggian pemasangan rangka loteng harus sesuai dengan gambar rencana loteng /
plafond, pemasangannya digantungkan pada plat lantai dengan menggunakan besi
gantungan dan pemasangan rangka loteng / plafond harus benar-benar waterpass,
sehingga apabila ditutup dengan gypsum board akan menghasilkan suatu loteng /
plafond yang rata dan rapi.
d. Penutup rangka plafond menggunakan lembaran plafond gypsum board pada bagian
dalam Gedung dengan tebal 9 mm dan untuk luar Gedung plafond GRC. Cara
pemasangan disesuaikan dengan gambar rencana. Di bagian tepi yang berhubungan
dengan dinding dipasang list plafond menggunakan gypsum board dengan detail
profil disesuaikan dengan gambar rencana.
8. Pekerjaan Instalasi Listrik
a. Persyaratan Bahan
Kabel Instalasi listrik, MCB, lampu Hemat Energi 20 Wat ( Down Light 5” ).
Stop Kontak Live, Stop Kontak, Saklar Tunggal, Saklar 2 Mata Dan Saklar 3
Mata.
Dan lainnya harus memenuhi persyaratan standart PLN dan sebagaimana
ditentukan dalam syarat-syarat tehnik/sesuai gambar kerja.
b. Syarat – Syarat Pelaksanaan
Kabel-kabel yang dipakai harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku pada
Perusahaan Listrik Negara dan mempunyai SII (Standart Industri Indonesia).
Kabel-kabel ditanam dalam tembok dengan memakai Pipa PVC/Plastik
diameter 5/8 inci sedang diatas plafond memakai rel glass.
Jumlah titik lampu dan stop kontak maupun perletakannya disesuaikan dengan
gambar bestek atau dengan ketentuan lainnya.
Saklar Mata Dua, Saklar Mata Satu dan Stop kontak memakai Ebonit Putih
Model Vimar menempel pada tembok setinggi 150 cm dari lantai.
Dalam pekerjaan Instalasi Listrik adalah sebagaimana menurut gambar.
Perincian peralatan listrik adalah sebagaimana menurut gambar.
c. Hasil akhir pekerjaan Instalasi Listrik sebagai berikut :
Hasil pemasangan Instalasi Listrik ada KIR dari PLN.
Lampu dapat menyala dengan baik.
Rapi.
9. Pekerjaan Pengecatan
a. Pekerjaan Cat Dinding
Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
- Meliputi pengecatan dinding dan beton (dinding/kolom) yang diplester
untuk bagian luar dan dalam bangunan serta seluruh detail yang
ditunjukkan/disebutkan dalam gambar.
Persyaratan Bahan
- Bahan cat : Jenis wheather bon (Nippon) atau merk singapore yang
disetujui Direksi Pengawas.
- Jenis bahan : wheather bon (Nippon) atau yang digunakan sebagai cat
finishing dinding/beton bagian dalam (interior) dan luar (exterior).
- Warna : akan ditentukan kemudian.
- Bahan Plamur : Nipon yang disetujui Direksi Pengawas.
- Cat dasar : Cat dasar digunakan jenis wheather bon (Nippon).
- Pengeringan : Minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat dilakukan.
- Sistem pengecatan : Minimal dilakukan 2 lapis atau warna merata/tidak
membayang.
- Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam
PUBI 1982 pasal 54, NI-4, BS no.3900-1970, AS K-41 dan sesuai
ketentuan teknis dari pabrik yang bersangkutan.
Syarat – syarat pelaksanaan
- Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum digunakan terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
Pengawas.
- Pemborong harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis
operasional dari pabrik dan contoh percobaan warna cat kepada Direksi
Pengawas.
- Sebelum pengecatan dimulai permukaan bidang pengecatan harus rata,
kering dan bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.
- Bidang pengecatan siap dicat setelah diplamuur terlebih dahulu. Sebelum
diplamuur, plesteran harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan
telah disetujui Direksi Pengawas.
- Lapisan plamuur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang
rata.
- Sesudah selama 3 (tiga) hari plamuur dilakukan dan percobaan warna
sudah disetujui Manajemen Konstruksi, bidang plamuur diamplas dengan
amplas besi yang halus No.00, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam
sampai bersih.
- Sebelum pengecatan dilakukan, Pemborong diwajibkan membuat contoh-
contoh warna untuk disetujui Direksi Pengawas.
- Pengecatan disyaratkan dengan menggunakan roller. Untuk permukaan
dimana pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas yang
baik/halus.
- Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan
benda-benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2
jam.
b. Pekerjaan Cat Dinding Partisi, Langit-langit Dan Lisplank GRC
Yang termasuk dalam pekerjaan cat dinding parisi, langit-langit adalah langit-
langit gypsum board, lisplank atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
Cat yang digunakan merk ICI / AKZO NOBEL, warna ditentukan perencana
setelah melakukan percobaan pengecatan.
Plamur yang digunakan adalah plamur gypsum/GRC.
Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding dalam
pasal 13 kecuali tidak digunakannya lapis alkali resistance sealer pada
pengecatan langi- langit ini.
Sambungan-sambungan gypsum board harus rata agar tidak terlihat sebagai
retakan sesudah dicat.
10. Pekerjaan Sanitasi Air Kotor & Bersih
a. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan
dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan
sempurna dalam pemakaiannya/operasinya.
Meliputi pekerjaan pemasangan closet duduk, floor drain, wastafel +
aksessories, cermin wastafel, tangka air serta perpipaan air bersih dan air kotor.
b. Persetujuan
Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi
Pekerjaan/Konsultan Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan.
Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus
disetujui direksi pekerjaan/konsultan pengawas berdasarkan contoh yang
diajukan kontraktor.
c. Bahan
Closet duduk lengkap dengan Jet Washer menggunakan Merk Ex Toto lengkap
accesories lainnya, warna ditentukan kemudian.
Wastafel menggunakan merk Ex Toto lengkap dengan peralatan kombinasinya
(kran stainless, dan saluran pembuangan), warna ditentukan kemudian.
Floor drain menggunakan bahan stainless steel Ex Toto.
Saluran air bersih & kotor menggunakan pipa PVC AW.
d. Pelaksanaan
Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar rencana.
Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan spesifikasi dan
sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada direksi
pekerjaan/konsultan pengawas.
Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor,
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan pemilik.
Pekerjaan Wastafel
- Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
baik tidak ada bagian retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui
oleh direksi pekerjaan/konsultan pengawas.
- Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar rencana.
Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua
kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh
ada kebocoran-kebocoran.
Pekerjaan Kloset Duduk dan Urinoir
- Kloset Duduk dan Urinoir beserta kelengkapannya yang dipasang adalah
yang telah diseleksi dengan baik, tidak ada bagian retak atau cacat-cacat
lainnya dan telah disetujui direksi pekerjaan/konsultan pengawas.
- Kloset Duduk dan Urinoir harus terpasang dengan kokoh letak dan
ketinggian sesuai gambar, waterpass. Semua noda-noda harus dibersihkan,
sambungan-sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
Pekerjaan Floor Drain
- Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai detail gambar rencana.
- Floor drain yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak
ada bagian rusak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui direksi
pekerjaan/konsultan pengawas.
- Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus
dilobangi dengan rapi, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan
ukuran sesuai ukuran floor drain tersebut.
- Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapih waterpass, dibersihkan
dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
Pipa PVC Air Bersih & Kotor
- Sanitasi air bersih menggunakan pipa PVC ukuran Ø3/4” dan sanitasi air
kotor menggunakan pipa PVC ukuran Ø1.5” dan 4”.
- Pemasangan pipa PVC air bersih dan kotor serta ukuran pipa sesuai detail
gambar rencana.
PASAL 5
PEKERJAAN LAIN - LAIN
1. Pekerjaan Akhir
Pembersihan akhir untuk semua sisa-sisa pekerjaan yang tidak terpakai harus sudah
dibersihkan dari sekitar bangunan. Dan dibuang pada lokasi yang sudah ditentukan
oleh direksi atau ditentukan lain. Pekerjaan akhir ini dilaksanakan bersamaan dengan
kegiatan demobilisasi peralatan.
Tanjungpinang, Oktober 2023
Disusun Oleh,
KONSULTAN PERENCANA
CV. DUO MANDIRI ENGINEERING CONSULTANT
Azmul Fauzi, ST
Direktur