RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
DAFTAR ISI
PENJELASAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
( SPESIFIKASI TEKNIS )
Halaman
Pasal 1. Spesifikasi Teknis .................................................................................................2
Pasal 2. Lingkup Pekerjaan ................................................................................................2
Pasal 3. Penjelasan Gambar-gambar ................................................................................3
Pasal 4. Situasi/Penempatan Bangunan ............................................................................4
Pasal 5. Mobilisasi ..............................................................................................................4
Pasal 6. Pekerjaan Persiapan ...........................................................................................5
Pasal 7. Material dan Penyimpanan ..................................................................................12
Pasal 8. Pekerjaan Galian Tanah ......................................................................................13
Pasal 9. Urugan / Timbunan Tanah ..................................................................................15
Pasal 10. Pekerjaan Beton ..................................................................................................17
Pasal 11. Adukan Semen ....................................................................................................27
Pasal 12. Pekerjaan Pasangan Bata ...................................................................................29
Pasal 13. Pekerjaan Plesteran ............................................................................................29
Pasal 14. Pekerjaan Cat dan Laburan ................................................................................30
Pasal 15. Pekerjaan Logam Non Struktural ........................................................................32
Pasal 16. Pekerjaan Instalasi Listrik ....................................................................................33
Pasal 17. Pekerjaan Paving Blok ........................................................................................34
Pasal 18. Penyerahan Pekerjaan ........................................................................................35
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 1 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
I
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PASAL 1
UMUM
1.1 Selain mengacu pada ketentuan-ketentuan tentang persyaratan umum dalam
pembangunan, juga harus mengacu pada persyaratan teknis dari Standart
Nasional Indonesia (SNI)
1.2 Secara umum persyaratan teknis mengacu ketentuan dalam Keputusan Menteri
PU Nomor. 441/KPTS/1998 tentang persyaratan teknis bangunan gedung,
Keputusan Menteri PU nomor 468/KPTS/1998 tentang persyaratan teknis
aksesibilitas pada bangunan umum dan lingkungan dan Keputusan Menteri PU.
Nomor 10/KPTS/2000 tentang ketentuan teknis pengamanan terhadap bahaya
kebakaran bangunan gedung dan lingkungan.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
2.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Pembangunan yang akan dilaksanakan adalah :
➢ Pembangunan :
Perencanaaan Renovasi Pagar Dan Jalan Halaman Kantor Pertanahan
Kab. Pandeglang
➢ Lokasi : Komplek Perkantoran Cikupa - Pandeglang, Provinsi Banten.
b. Seluruh pekerjaan tersebut di atas mencakup penyediaan bahan, peralatan,
tenaga kerja serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan,
alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna. Pelaksanaan
pekerjaan harus sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pelaksanaan
Pekerjaan dan Gambar-gambar pelaksanaan yang telah disediakan untuk
proyek ini.
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 2 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
c. Kontraktor/Pelaksana menjamin pada Pemberi Tugas dan Pengelola Teknis,
bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini adalah sama sekali
baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor / Pelaksana menyetujui bahwa
semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis
serta sesuai dengan dokumen kontrak.
d. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas bahwa pekerjaan
telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung
jawab Kontraktor/Pelaksana sepenuhnya.
PASAL 3
PENJELASAN GAMBAR - GAMBAR
3.1 Untuk dapat memahami serta menghayati secara sempurna seluruh pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan untuk mempelajari secara teliti, baik gambar maupun syarat-
syarat pada Dokumen Pengadaan (Pelelangan) ini untuk meyakinkan diri bahwa
benar-benar tidak terdapat lagi ketidakjelasan perbedaan ukuran-ukuran, perbedaan
antar gambar-gambar serta kejanggalan atau kekeliruan lainnya.
Apabila terdapat ketidak cocokan, perbedaan atau kejanggalan antar gambar-
gambar yang satu dengan lainnya, maupun antar gambar-gambar dengan Dokumen
Pengadaan (Pelelangan), maka kontraktor diwajibkan melaporkan hal-hal tersebut
kepada Perencana / Konsulatan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan
keputusan pelaksanaan di tapak secepatnya. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat
dijadikan alasan oleh Kontraktor/Pelaksana untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan.
3.2 Mengingat setiap kesalahan maupun kelalaian dan ketidaktelitian dalam
melaksanakan satu bagian pekerjaan akan mempengaruhi bagian pekerjaan
lainnya, maka ketelitian pelaksanaan mutlak serta mendapat perhatian pertama.
Kelalaian terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan dibongkarnya suatu hasil
pekerjaan oleh Konsultan Pengawas, yang mengakibatkan suatu kerugian bagi
kontraktor.
3.3 Yang dimaksud dengan pekerjaan dalam uraian ini adalah segala hal yang
menyangkut pelaksanaan pekerjaan dan mengikuti gambar-gambar perencanaan
serta penjelasan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang tercantum dalam
Dokumen Pengadaan (Pelelangan) ini termasuk didalamnya pengadaan bahan-
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 3 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
bahan, pengerahan tenaga kerja, peralatan yang diperlukan serta sarana lainnya,
sehingga maksud dan tujuan terwujud sesuai dengan rencana.
3.4 Kontraktor/Pelaksana tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran ukuran-
ukuran yang tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Pengelola Teknis. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan menjadi
tanggung jawab Kontraktor/Pelaksana baik dari segi biaya maupun waktu.
PASAL 4
SITUASI/ PENEMPATAN BANGUNAN
4.1 Penempatan gedung disesuaikan dengan Block Plan/Gambar Situasi yang ada
(menurut petunjuk pengawas lapangan/pihak user/pihak proyek).
4.2 Kontraktor harus mengadakan penelitian yang seksama terutama mengenai kondisi
tanah/lahan yang ada, sehingga dalam estimasi perhitungan volume tidak terjadi
kesalahan-kesalahan yang mengakibatkan harga penawaran menjadi rendah.
4.3 Kelalaian dan ketidaktelitian kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan
untuk mengajukan klaim.
4.4 Pekerjaan pemasangan bowplank harus mendapatkan persetujuan pengawas atau
dari pihak direksi.
PASAL 5
MOBILISASI DEMOBILISASI
5.1 Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan untuk Kontrak ini akan tergantung pada
jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana ditentukan
dibagian – bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum akan sesuai dengan
hal – hal sebagai berikut :
a. Persyaratan Mobilisasi
▪ Mobilisasi dari semua pekerja yang diperlukan untuk pelaksanaan dan
penyelesaian pekerjaan kontrak.
▪ Mobilisasi dan pemasangan peralatan konstruksi dari suatu lokasi asalnya
ketempat yang digunakan sesuai ketentuan Kontrak.
▪ Penyediaan dan pemeliharaan Base Camp Kontraktor, termasuk bila perlu
kantor-kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel-bengkel, gudang-gudang,
dsb.
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 4 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
b. Persyaratan Demobilisasi
▪ Pekerja demobilisasi dari daerah kerja (site) yang dilaksanakan oleh Pihak
Kontraktor pada akhir Kontrak, termasuk membongkar kembali seluruh
instansi-instansi, peralatan konstruksi, dan Pihak Kontraktor diharuskan
untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan pada
daerah kerja (site), sehingga kondisinya sama dengan keadaan sebelum
Pekerjaan dimulai.
PASAL 6
PEKERJAAN PERSIAPAN
6.1 Papan Nama
a. Kontraktor harus membuat dan memasang papan nama proyek dengan ukuran
1.20x0.75 m dengan konstruksi tiang dari kayu ukuran 8/12 cm dan papan
tebal 2 cm atau multiplek 12 mm, yang isinya sesuai dengan petunjuk direksi
dilapangan.
Cont
oh papan nama proyek
DINAS ....................................
PROVINSI BANTEN
ALAMAT ……………………………………………………….
LOGO DINAS
Nama Pekerjaan : -------------------------------------------------
7
5 Volume Pekerjaan : ………………m² / …………………m’
C
m
Th. Anggaran : -------------------------------------------------
Biaya : -------------------------------------------------
No. SPK : -------------------------------------------------
Pelaksana : -------------------------------------------------
Pengawas : -------------------------------------------------
120 Cm
6.2 Rencana Kerja
a. Kontraktor harus membuat rencana kerja pelaksanaan pekerjaan dengan
Network Planning / Barchart paling lambat 7 (tujuh) hari setelah SPK (Surat
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 5 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
Perintah Kerja), untuk mendapat persetujuan Pengawas dan Pengguna
Anggaran.
b. Rencana Kerja yang telah disetujui Pengawas harus dipasang di Kantor
Lapangan dan menjadi rencana kerja yang resmi dan mengikat yang akan
dipakai oleh Pengawas sebagai dasar untuk menentukan segala sesuatu yang
berhubungan dengan keterlambatan prestasi pekerjaan Kontraktor.
6.3 Gudang Bahan, Perancah & Direksi Keet.
a. Pada pokoknya Kontraktor harus mengusahakan agar semua bahan
bangunan, peralatan dan perlengkapan lainnya yang telah berada di lapangan
disimpan dan terlindung dari kerusakan dan kehilangan, karena hal tersebut
akan menjadi resiko Kontraktor sendiri.
b. Steigers (perancah) untuk keperluan pelaksanaan harus cukup kuat dan aman
agar tidak sampai terjadi kecelakaan dalam pelaksanaan.
c. Kantor Direksi Lapangan beserta perlengkapannya disewakan oleh Kontraktor
dalam keadaan baik, digunakan sampai dengan selesainya pembangunan;
sebelum Serah Terima Pertama Pekerjaan sudah harus diangkut keluar lokasi
pekerjaan oleh Kontraktror. Seluruh biaya perawatan dan operasionalnya
menjadi tanggungan Kontraktor.
d. Kantor Direksi Lapangan dibuat dengan syarat :
▪ Luas 12 m2
▪ Gudang dan Los Kerja 12 m2
e. Perlengkapan yang harus disediakan :
▪ Meja rapat lengkap 12 kursi lipat ex. Chitose dan 1 unit white board 120 x
240 Cm2.
▪ 3 buah meja tulis ½ biro dengan 6 buah kursi lipat ex. Chitose
▪ 2 unit filling cabinet @ 4 laci
▪ 1 unit kotak PPPK lengkap dengan isinya
▪ Kontraktor harus menyediakan fasilitas penerangan dan listrik untuk
pelaksanaan kegiatan
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 6 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
6.4 Laporan Harian, Mingguan dan Pemotretan.
Kontraktor diwajibkan membuat dan menyampaikan laporan dalam rangkap empat.
a. Laporan Harian
Ada laporan yang diisi hari demi hari kerja yang memuat perincian tentang :
▪ Kapasitas / banyaknya tenaga kerja
▪ Pemasukan bahan bangunan
▪ Kegiatan pelaksanaan pada hari ini
▪ Catatan kejadian lainnya (curah hujan dan lain-lain)
▪ Catatan maupun peringatan dari Pengawas
b. Laporan Mingguan
▪ Adalah laporan berkala mingguan yang berisikan garis-garis besar dari apa
saja yang telah dicatat / dilaporkan dalam laporan harian, misal jumlah atau
persentasi pekerjaan yang telah dikerjakan maupun rencana kerja minggu
berikutnya.
▪ Laporan Mingguan dibuat oleh Kontraktor dengan persetujuan Pengawas.
Laporan berkala bulanan dibuat oleh Pengawas yang ditujukan untuk
Pemberi Tugas.
▪ Untuk melengkapi laporan maupun dokumentasi secara visual, maka
Kontraktor harus mengadakan pemotretan bagian-bagian pekerjaan /
bangunan yang sedang dalam pelaksanaan.
▪ Kuantitas dan arah pemotretan serta beberapa set foto tersebut harus
dicetak (minimal 5 set) ditentukan kemudian berdasarkan kebutuhan
maupun tahapan pada angsuran pembayaran. Foto / gambar harus dicetak
di atas kertas bromida mengkilap dan berwarna ukuran 3 R.
6.5 Kesejahteraan Pekerja
a. Kontraktor harus menyediakan obat-obatan / PPPK di tempat pekerjaan /
lokasi proyek.
b. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kecelakaan yang
mungkin terjadi serta atas biaya pengobatannya dan jaminan sosial lainnya
bagi para pekerja proyek tersebut.
c. Kontraktor harus menyediakan air minum yang cukup dan membuat MCK
darurat yang tertutup di lokasi proyek untuk para pekerja.
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 7 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
6.6 Pagar Pengaman Halaman Pekerjaan & Pengamanan Sarana.
a. Kontraktor harus membuat pagar proyek yang memadai, dan apabila lokasinya
terpaksa dipindah-pindah agar dilakukan secara terkoordinir dan segala
perbaikan-perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Kerusakan pemakaian jalan maupun sarana lain yang ada di halaman lokasi
pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, dan
apabila pekerjaan telah selesai, maka perbaikan–perbaikan tersebut menjadi
beban / biaya Kontraktor.
6.7 Pemeriksaan Bahan Bangunan.
a. Sebelum semua Bahan bangunan yang akan digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini tersedia, terlebih dahulu Kontraktor harus mengajukan contoh-
contoh untuk diperiksa serta mendapatkan persetujuan dari Pengawas, dalam
hal ini umumnya Konsultan Pengawas diberi wewenang sepenuhnya. Cara
pemeriksaan bahan akan ditentukan kemudian.
b. Jika terdapat perbedaan pendapat dengan Kontraktor, maka Pengawas akan
menuntut pemeriksaan lebih lanjut pada salah satu laboratorium penyelidikan
bahan bangunan, dimana contohnya diambil dari bahan yang diperselisihkan.
c. Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/Merk dari satu
jenis bahan/komponen, maka Kontraktor/Pelaksana menawarkan dan
memasang sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi
Kontraktor/Pelaksana pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut
tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didaoat dipasaran.
d. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau Wakilnya
harus segera disediakan atas biaya Kontraktor/Pelaksana.
e. Contoh-contoh material tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh pemberi
tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan –
bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik
kualitas maupun sifatnya.
f. Ongkos-ongkos yang dikeluarkan sehubungan dengan perselisihan ini menjadi
tanggungan Kontraktor.
g. Pengadaan air bersih untuk keperluan pelaksanaan proyek menjadi tanggung
jawab kontraktor.
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 8 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
6.8 Gambar Kerja dan Revisi / Perbaikan.
a. Kontraktor diwajibkan membuat gambar-gambar kerja yang belum ada karena
satu dan lain hal, perlu digambar demi kelancaran pelaksanaan. Sebelum
dilaksanakan, gambar tersebut harus mendapat persetujuan Pengawas
terlebih dahulu.
b. Apabila selama pelaksanaan diadakan perubahan dari gambar kerja
sebelumnya, Kontraktor diwajibkan membuat gambar revisi / perbaikan diatas
kutipan / cetak biru dengan tinta berwarna yang menyolok sebagai bahan
pembuatan as built drawing. Gambar revisi tersebut harus disetujui pihak
Pengawasa dan pihak Direksi lainnya.
6.9 Pelaksanaan Ukuran-ukuran.
a. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut
ukuran-ukuran yang telah ditetapkan dalam rencana kerja dan syarat-syarat
serta gambar-gambar kerja.
b. Kontraktor harus memberitahukan kepada Pengawas bila akan memulai suatu
bagian pekerjaan, sehingga Pengawas dapat memeriksa kebenaran
ukurannya.
c. Kontraktor juga harus mencocokkan ukuran-ukuran satu dengan lainnya dan
segera memberitahukan pada Pengawas apabila terdapat perbedaan.
d. Tempat bangunan yang sebenarnya ditetapkan oleh Kontraktor dengan
perestujuan Pengawas. Dalam gambar uitzet Kontraktor harus
mempergunakan alat ukur waterpass atau theodolith.
6.10 Hal-hal yang erat hubungannya dengan Estetika.
Penempatan hal-hal yang erat hubungannya dengan Estetika harus mendapat
persetujuan Pengawas dan Perencana sebelum dilaksanakan.
6.11 Mesin-mesin, Alat Bantu, Alat Sementara dan Pesawat Ukur.
a. Kontraktor harus mengusahakan agar di tempat pekerjaan tersedia cukup
mesin-mesin, alat-alat bantu dan alat sementara untuk melaksanakan
pekerjaan sebagai syarat pelaksanaan yang sempurna.
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 9 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
b. Bila sewaktu-waktu diperlukan oleh Pengawas Kontraktor harus dapat
menyediakan alat-alat dan pesawat ukur serta tenaga bantu yang diperlukan
untuk memeriksa kebenaran pengukuran / letak bangunan.
6.12 Kecelakaan dan Kesulitan
a. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan
berlangsung menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor.
b. Sehubungan dengan di atas, Kontraktor diwajibkan menyediakan kotak PPPK
(Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) lengkap dengan isinya menurut
kebutuhan dan menempatkan kotak PPPK ini ditempat yang mudah dicapai /
diambil bila diperlukan.
c. Sejauh tidak disebutkan dalam uraian dan syarat-syarat ini, maka semua
ketentuan umum lainnya yang dinyatakan dalam peraturan-peraturan yang
dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi cq. Undang-undang Keselamatan Kerja
dan lain sebagainya termasuk semua perubahan / tambahan hingga kini tetap
berlaku.
6.13 Pengamanan
a. Setelah Kontraktor mendapatkan batas-batas daerah kerja dan lain-lain
sebagaimana yang telah diuraikan dalam pasal-pasal sebelumnya maka
kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada
didaerahnya antara lain :
▪ Kerusakan yang timbul akibat kelalaian / kecerobohan yang disengaja atau
tidak sengaja.
▪ Penggunaan sesuatu yang salah atau keliru (bahan alat-alat dll).
▪ Kehilangan-kehilangan bagian atau barang yang berada di daerahnya yang
telah atau belum diserahkan kepadanya oleh pihak lain, bagian atau
barang tersebut antara lain bahan, alat dan lain-lain lagi.
b. Terhadap semua kejadian yang terjadi telah dinyatakan di atas Kontraktor
harus melaporkan kepada Pengawas dalam waktu 1 x 24 jam untuk diteliti
dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
c. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas, Kontraktor diizinkan untuk
mengadakan Komando Pengamanan Pelaksanaan Proyek Pembangunan
Setempat disertai prasarana penunjang antara lain penerangan malam dan
lain sebagainya atas beban biaya sendiri
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 10 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
d. Terhadap segala kerusakan dan kehilangan sesuatu, harus dapat diselesaikan
bersama-sama dengan Pengawas dan Keamanan Proyek setempat.
e. Kontraktor juga bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan atau
kehilangan-kehilangan yang timbul akibat Overmacht (malapetaka alam atau
tekanan-tekanan lain), yang nyata atau hasil pemeriksaan, pengusutan dan
penyelidikan dianggap sebagai Force Majeure.
6.14 Personalia Kontraktor.
a. Kontraktor harus menyampaikan kepada Pengawas daftar dan susunan
Organisasi Pelaksana Kontraktor sebelum pelaksanaan dimulai
b. Kontraktor tidak diperkenankan memberikan pekerjaan lain di luar proyek ini
kepada Wakil ataupun Pelaksana Kontraktor yang ditempatkan di proyek ini.
c. Bilamana diketahui Pelaksana Kontraktor atau Wakilnya dan pembantunya
berhalangan atau sakit maka Kontraktor harus menunjuk dan menempatkan
penggantinya sampai orang yang berhalangan tersebut, masuk kerja kembali.
d. Tenaga Ahli bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan /
pelaksanaan pekerjaan pembangunan, dalam hal ini harus melakukan
pengontrolan ke lapangan setiap hari, minimal menerima laporan bila
berhalangan datang.
6.15 Jangka Waktu Pelaksanaan
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 45 (Empat puluh lima) hari
kalender dengan ketentuan bahwa dimulainya penyelenggaraan pelaksanaan
pekerjaan adalah sejak, tanggal, bulan dan tahun Surat Perintah Mulai Kerja
dikeluarkan.
b. Setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja, Kontraktor diwajibkan
mengajukan rencana kerja dari jadwal pelaksanaan proyek / Time schedule
secara terperinci lengkap dengan jenis kegiatan dan grafik kemajuan
pekerjaaan (rencana dan realisasinya) diajukan kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya.
c. Rencana Kerja dan Jadwal pelaksanaan tersebut di atas kertas HVS / Kalkir
ukuran A3, rapih, dan jelas ditanda tangani oleh Direktur / Manager Proyek dan
dicap perusahaan dan disetujui oleh Pengawas dan Pengguna Mata
Anggaran.
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 11 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
d. Kontraktor diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana
kerja dan jadwal, yang telah ditentukan di atas dan tetap mengikat dan tidak
berubah kecuali adanya Force Majeure. Keterlambatan penyerahan kebutuhan
(bahan, alat atau penentuannya) proyek pembangunan, harus diajukan secara
resmi / tertulis kepada Pengawas untuk dapat menyetujuinya.
e. Rencana Kerja dan jadwal waktu pekerjaan proyek harus selalu berada di
Kantor Kerja Proyek (Direksi Keet).
f. Seluruh masalah-masalah yang timbul selama berlangsungnya proyek
(kemacetan-kemacetan, keterlambatan dll) serta realisasi kemajuan pekerjaan,
harus dicatat dalam jadwal pelaksanaan tersebut.
PASAL 7
MATERIAL DAN PENYIMPANAN
7.1 Bahan yang dipergunakan di dalam Pekerjaan harus :
a. Memenuhi Spesifikasi dan standar yang berlaku.
b. Sesuai dengan ukuran, kebutuhan, tipe dan mutu yang dipersyaratkan dalam
gambar atau dokumen kontrak.
7.2 Penyimpanan Material
a. Umum
Material harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan
terpelihara serta siap untuk dipergunakan dalam pekerjaan sewaktu-waktu.
Penyimpanan bahan penempatannya harus sedemikian rupa sehingga dapat
digunakan sewaktu-waktu dan mudah untuk diperiksa oleh Konsultan
Pengawas.
b. Tempat Penyimpanan
Tempat penyimpanan bahan di lapangan harus bebas dari tumbuh-tumbuhan
dan sampah, bebas dari genangan dan bila perlu permukaannya ditinggikan.
Bahan yang ditempatkan di atas tanah tidak diperkenankan untuk dipakai,
kecuali hanya kalau permukaan tanah tersebut telah disiapkan sebelumnya
dan diberi lapis permukaan.
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 12 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
PASAL 8
PEKERJAAN GALIAN TANAH
8.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan, alat-alat dan
tenaga kerja. Pekerjaan ini mencakup peggalian, penanganan ataupun
pembuangan yang pada umumnya diperlukan untuk pembuatan selokan, saluran
air, pondasi ataupun struktur lainnya.
8.2. Pelaksanaan Pekerjaan
c. Pelaksana harus menentukan posisi / lokasi tempat galian dengan tepat,
kemudian sebelum digali harus mendapatkan persetujuan Pengawas, hal ini
untuk menghindari terjadinya salah gali, sehingga harus diurug yang
memerlukan persyaratan tersendiri.
d. Semua pekerjaan penggalian harus didasarkan pada panjang, lebar,
kedalaman dan kemiringan sesuai rencana dan pertimbangan kemudahan
pengerjaan.
e. Selama masa pekerjaan galian, lereng harus diusahakan tetap stabil yang
mampu menahan pekerjaan disekitarnya. Struktur atau mesin harus
dipertahankan sepanjang waktu, dan skor serta turap yang memadai harus
dipasang jika tepi permukaan galian yang sewaktu-waklu tidak dilindungi dapat
berbahaya/tidak stabil.
f. Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus
menyediakan seluruh material yang diperlukan, perlengkapan dan buruh untuk
pengeringan (pompa).
g. Bila pekerjaan sedang dilakukan pada saluran yang ada atau tempat lain
dimana aliran bawah tanah atau tanah mungkin tercemari, Kontraktor harus
setiap saat menyediakan pada tempat kerja sejumlah air minum yang cukup
untuk digunakan oleh pekerja untuk mencuci, bersama dengan sejumlah
sabun dan desinfektan.
h. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk menjaga setiap saluran yang masih
berfungsi dari pipa, kabel atau jalur lainnya atau struktur yang dijumpai dan
memperbaiki setiap kerusakan yang timbul oleh operasinya.
i. Penggalian harus dilaksanakan hingga garis ketinggian dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas dan
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 13 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
harus mencakup pembuangan seluruh material dalam bentuk apapun yang
dijumpai, termasuk tanah, pondasi, batu bata, batu beton, tembok.
j. Pekerjaan galian harus dilakukan dengan gangguan seminimal mungkin
terhadap material di bawah dan di luar batas galian.
k. Dimana material yang terbuka dalam keadaan lepas atau tanah gambut atau
material lainnya yang tak memenuhi dalam pendapat Konsultan Pengawas,
maka material tersebut harus dipadatkan dengan benar atau seluruhnya
dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana
diperintahkan Konsultan Pengawas.
l. Seluruh material yang dapat dipakai yang digali dalam batas-batas dan
cakupan proyek dimana memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk
formasi timbunan atau urugan kembali.
m. Material galian yang mengandung tanah organis tinggi, peat, sejumlah besar
akar atau benda tetumbuhan lain dan tanah yang kompresif yang menurut
pendapat Konsultan Pengawas akan menyulitkan pemadatan dari material
pelapisan atau yang mengakibatkan terjadi kerusakan atau penurunan yang
tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan tidak memenuhi untuk digunakan
sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen.
n. Jika galian telah mencapai kedalaman sesuai gambar rencana, ternyata tanah
dasar galian menunjukkan hal-hal yang meragukan, maka pelaksana harus
meminta petunjuk Pengawas / Perencana.
o. Pekerjaan galian yang tidak memenuhi harus diperbaiki oleh Kontraktor
sebagai berikut :
➢ Material yang berlebih harus dibuang dengan penggalian lebih
lanjut.
➢ Daerah dimana telah tergali lebih, atau daerah retak atau lepas,
harus diurug kembali dengan timbunan pilihan seperti yang
diperintahkan Konsultan Pengawas.
8.3. Jaminan keselamatan pekerjaan galian
a. Kontraktor harus memikul seluruh tanggungjawab untuk menjamin
keselamatan pekerja yang melaksanakan pekerjaan galian
b. Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya
tidak diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat dari 1.5 m dari tepi galian
terbuka atau galian pondasi, terkecuali bila pipa atau struktur lainnya telah
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 14 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
dipasang dan ditutup dengan paling sedikit 60 cm urugan yang telah
dipadatkan.
c. Pada setiap saat sewaktu pekerja atau yang lainnya berada dalam galian yang
mengharuskan kepala mereka berada di bawah permukaan tanah, kontraktor
harus menempatkan pengawas keamanan pada tempat kerja yang tugasnya
hanya memonitor kemajuan dan keamanan. Pada setiap saat peralatan galian
cadangan (yang belum dipakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada
tempat kerja galian.
PASAL 9
URUGAN / TIMBUNAN TANAH
9.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan, alat-alat dan
tenaga kerja. Pekerjaan ini mencakup pengambilan, pengangkutan,
penghamparan dan pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk
konstruksi urugan antara lain pada pekerjaan :
➢ Pengurugan tanah pada bekas galian pondasi
➢ Pengurugan tanah pada pekerjaan peninggian elevasi peil lantai
➢ Urugan pasir dibawah pondasi dan lantai
9.2 Persyaratan Bahan-Bahan
a. Bahan urugan harus bersih dari tunas tumbuhan, sampah atau kotoran. Untuk
tanah urug dapat menggunakan tanah bekas galian atau jika tidak mencukupi
dapat didatangkan tanah dari luar dengan syarat mendapat persetujuan tertulis
sebelumnya dari Pengawas / Perencana.
b. Urugan Biasa :
➢ Urugan yang diklasifikasikan sebagai urugan biasa harus terdiri dari galian
tanah atau padas yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
➢ Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang plastisitasnya
tinggi, bila penggunaan tanah yang plastisitasnya tinggi tidak dapat
dihindarkan. bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar
dari urugan atau pada urugan kembali yang tidak memerlukan daya
dukung yang tinggi.
c. Urugan Pilihan :
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 15 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
➢ Urugan hanya boleh diklasifikasikan sebagai urugan pilihan bila telah
disetujui oleh Konsultan pengawas
➢ Urugan yang diklasifikasikan sebagai urugan pilihan harus terdiri dari
bahan tanah atau padas yang memenuhi persyaratan untuk urugan biasa
dan sebagai tambahan harus memiliki sifat tertentu tergantung dari maksud
penggunaanya.
➢ Bila digunakan dalam keadaan dimana pemadatan dalam keadaan jenuh
atau banjir tidak dapat dihindari, urugan pilihan haruslah pasir atau kerikil
atau bahan berbutir bersih lainnya dengan indeks plastisnya maximum 6%.
9.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum pemasangan urugan pada suatu tempat. seluruh bahan yang tidak
memenuhi harus telah dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Konsultan
Pengawas.
b. Bila urugan akan dibangun pada tepi bukit atau ditempatkan pada timbunan
yang ada atau yang baru dibangun, maka lereng yang ada harus digali untuk
membentuk teras dengan lebar cukup untuk memungkinkan pemadatan
dengan peralatan sewaktu urugan dipasang dalam lapis horizontal.
c. Urugan harus dibawa ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar merata.
Bila lebih dari satu lapis akan dipasang, maka lapis tersebut sedapat mungkin
harus dibuat sama tebalnya.
d. Urugan tanah umumnya harus diangkut langsung dari lokasi sumber material
ketempat permukaan yang telah dipersiapkan sewaktu cuaca kering dan
disebar. Penimbunan stok tanah urug biasanya tidak diperbolehkan, terutama
selama musim hujan.
e. Pemadatan langsung setelah pemasangan dan penghamparan urugan
masing-masing lapis harus dipadatkan benar-benar dengan peralatan pemadat
yang memadai yang disetujui Konsultan pengawas.
f. Pemadatan dari urugan tanah harus dilaksanakan hanya bila kadar air dari
material berada dalam rentang kurang dari 3% sampai lebih dari 1% dari kadar
air optimum.
g. Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan tetap kering sebelum dan selama
pekerjaan pemasangan dan pemadatan berlangsung.
h. Kontraktor harus menjamin di tempat kerja tersedia air yang cukup untuk
pengendalian kelembaban timbunan selama operasi pemasangan dan
pemadatan.
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 16 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
i. Urugan akhir yang tidak memenuhi atau disetujui harus diperbaiki.
j. Urugan yang menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain
setelah dipadatkan biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asal sifat
material masih memenuhi syarat.
k. Perbaikan dari urugan yang tidak memenuhi kepadatan atau persyaratan sifat
material dari Spesifikasi ini harus seperti yang diperintahkan Konsultan
Pengawas
PASAL 10
PEKERJAAN BETON
10.1 Umum
a. Pekerjaan yang disyaratkan dalam seksi ini harus mencakup pembuatan
seluruh struktur beton, termasuk tulangan dan struktur komposit sesuai dengan
persyaratan dan sesuai dengan garis elevasi, ketinggian, dan dimensi yang
ditunjukkan dalam Gambar, dan sebagaimana diperlukan oleh Konsultan
Pengawas.
b. Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat kerja dimana pekerjaan
beton akan di tempatkan, termasuk pembongkaran dari tiap struktur yang
harus dibongkar, galian pondasi, penyiapan dan pemeliharaan dari pondasi,
pengadaan penutup beton, pemompaan atau tindakan lain untuk
mempertahankan agar pondasi tetap kering, dan urugan kembali disekeliling
struktur dengan urugan tanah yang dipadatkan.
c. Kelas dari beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari
pekerjaan dalam kontrak haruslah menggunakan mutu beton K.225 sitemix
untuk semua kolom dan sloof kecuali kolom praktis menggunakan mutu beton
K 200 sitemix.
d. Syarat dari PBI tahun 1971 harus diterapkan sepenuhnya pada semua
pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam kontrak ini.
10.2 Toleransi
a. Toleransi dimensi :
➢ Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m ± 5 mm
➢ Panjang keseluruhan lebih dari 6 m ± 15 mm
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 17 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
➢ Panjang balok, pelat dek, kolom dinding, atau antara tembok kepala - 0 dan
± 10 mm
b. Toleransi bentuk :
➢ Siku (selisih dalam panjang diagonal) ±10 mm
➢ Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari garis yang dimaksud)
untuk panjang s/d 3m ±12 mm
➢ Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m - 6 m, ±15 mm
➢ Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m, ±20 mm
c. Toleransi kedudukan (dari titik patokan):
➢ Kedudukan permukaan horizontal dari rencana ± 10 mm
➢ Kedudukan permukaan vertikal dari rencana ± 20 mm
d. Toleransi kedudukan tegak :
➢ Penyimpangan ketegakan kolom dan dinding ± 10 mm
e. Toleransi ketinggian (elevasi)
➢ Puncak beton penutup di bawah pondasi ± 10 mm
f. Toleransi kedudukan mendatar : ±10 mm dalam 4 m panjang mendatar.
g. Toleransi untuk penutup/selimut beton tulangan :
➢ selimut beton sampai 3 cm dan ± 5 mm
➢ selimut beton 3 cm - 5 cm 0 dan ± l0 mm
➢ selimut beton 5 cm - 10 cm ±10 mm
10.3 Nara sumber standar
PBI 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI-2
AASHTO M85-75 Semen Portland
Pengisi sambungan yang dibentuk untuk lapisan beton dan
AASHTO M2 13-74
konstruksi struktur.
Jumlah material yang lebih halus dari ayakan 0.075 mm dalam
AASHTO Tll-78
agregat.
Pengisi sambungan yang dibentuk untuk lapisan beton dan
AASHTO M2 13-74
konstruksi struktur.
Jumlah material yang lebih halus dari ayakan 0.075 mm dalam
AASHTO T ll-78
agregat.
AASHTO T 21-78 Ketidak murnian organis dalam pasir untuk beton.
AASHTO T 26-72 Mutu air yang akan digunakan dalam beton
AASHTO T 96 -77 Abrasi dari agregat kasar dengan menggunakan mesin Los
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 18 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
Angeles.
AASHTO T 104-77 Penentuan mutu agregat dengan menggunakan sodium sulfat.
AASHTO T 112-78 Gumpalan lempung dan partikel yang dapat pecah dalam agregat.
Pembuatan dan perawatan contoh untuk pengujian beton di
AASHTO T 126-76
laboratorium.
AASHTO T141-74 Pengambilan contoh beton segar
10.4 Penyimpanan dan perlindungan Material
Untuk penyimpanan semen, kontraktor harus menyediakan tempat yang tahan
cuaca yang kedap udara dan mempunyai lantai kayu yang dinaikkan yang ditutup
dengan lapis selubung plastik.
10.5 Kondisi tempat kerja
Kontraktor harus menjaga temperatur dari seluruh material, khususnya agregat
kasar, pada tingkat yang serendah mungkin dan harus menjaga temperatur dari
beton di bawah 30 °C sepanjang waktu pengecoran. Sebagai tambahan,
kontraktor tidak boleh melakukan pengecoran bila :
➢ Tingkat penguapan melampaui 1.0 kg/m2/jam
➢ Diperintahkan untuk tidak melakukannya oleh Konsultan Pengawas,
selama periode hujan atau bila udara penuh debu atau tercemar.
10.6 Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan :
a. Perbaikan dari pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
disyaratkan atau yang memiliki hasil akhir permukaan yang tidak memuaskan,
atau yang tidak memenuhi kebutuhan syarat campuran yang dipersyaratkan,
meliputi :
➢ Perubahan dalam proporsi campuran untuk sisa pekerjaan;
➢ Tambahan perawatan pada bagian dari struktur yang dari hasil pengujian
ternyata gagal;
➢ Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian
pekerjaan yang dipandang tidak memuaskan;
➢ Penambalan dari cacat-cacat kecil.
b. Dalam hal adanya perselisihan dalam kualitas pekerjaan beton atau adanya
keraguan dari data pengujian yang ada, Konsultan Pengawas dapat meminta
kontraktor melakukan pengujian tambahan yang diperlukannya untuk
menjamin penilaian yang wajar pada mata pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Pengujian tambahan tersebut haruslah atas biaya Kontraktor.
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 19 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
10.7 Bahan – bahan
a. Semen
➢ Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah tipe semen
portland yang memenuhi AASHTO M 85, campuran yang mengandung
gelembung udara tidak boleh digunakan.
➢ Terkecuali diijinkan oleli Konsultan Pengawas, hanya satu produk merk
yang dapat digunakan di dalam proyek.
b. Air
Air yang digunakan dalam campuran dalam perawatan, atau pemakaian
lainnya harus bersih, dan bebas dari benda yang mengganggu seperti minyak,
garam, asam, basa, gula atau organis. Air akan diuji sesuai dengan dan harus
memenuhi kriteria dari AASHTO T 26. Air yang diketahui dapat diminum dapat
digunakan tanpa pengujian.
c. Syarat-syarat gradasi agregat
➢ Gradasi kasar dan halus harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan
dalam Tabel tetapi material yang tidak memenuhi syarat-syarat gradasi
tersebut tidak perlu ditolak bila kontraktor dapat menunjukkan dengan
pengujian bahwa beton tersebut memenuhi sifat campuran yang
dibutuhkan
Tabel Syarat-syarat gradasi agregat
Ukuran Ayakan Persentase berat yang lolos
Standard Inch Agregat Agregat Kasar
( mm ) (in) Halus
50 2 - 100 - - -
37 1 1/2 - 95 - 100 100 - -
25 1 - - 95 -100 100 -
19 3/4 - 35 - 70 - 90-100 100
13 1/2 - - 25-60 - 90-100
10 3/8 100 10-30 - 20 - 55 40 - 70
4.75 #4 95 – 100 0-5 0-10 0-10 0-15
2.36 #8 - - 0-5 0-5 0-5
1.18 # 16 45 – 80 - - - -
0.3 #50 10-30 - - - -
0.15 #100 2-10 - - - -
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 20 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
➢ Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar
tidak lebih dari 3/4 dari jarak minimum antara tulangan baja atau antara
tulangan baja dengan acuan, atau antara perbatasan lainnya.
d. Sifat agregat
Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras,
kuat yang diperoleh dengan pemecahan padas atau batu, atau dari
pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan pasir sungai.
10.8 Pencampuran dan Penakaran
a. Rancangan campuran
Proporsi material dan berat penakaran harus ditentukan dengan menggunakan
metoda yang disyaratkan dalam PBl.
b. Campuran percobaan
Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta material yang diusulkan
dengan membuat dan menguji campuran percobaan, dengan disaksikan oleh
Konsultan
c. Persyaratan sifat campuran
➢ Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat
tekan dan Slump yang dibutuhkan
➢ Beton yang tidak memenuhi persyaratan "slump" umumnya tidak boleh
digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Konsultan Pengawas dalam
beberapa hal menyetujui penggunannya secara terbatas dari sedikit jumlah
beton tersebut pada bagian tertentu yang sedikit dibebani. Sifat mudah
dikerjakan serta tekstur dari campuran harus sedemikian rupa sehingga
beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga atau menahan
udara atau buih air dan sedemikian rupa sehingga pada pembongkaran
akan menghasilkan permukaan yang merata, halus dan padat.
➢ Bila hasil dari pengujian 7 hari menghasilkan kuat beton di bawah nilai
yang disyaratkan, kontraktor tidak diperbolehkan mencor beton lebih lanjut
sampai penyebab dari hasil yang rendah tersebut dapat dipastikan dan
sampai telah diambil tindakan-tindakan yang akan menjamin produksi
beton memenuhi persyaratan secara memuaskan. Beton yang tidak
memenuhi kuat tekan 28 hari yang disyaratkan harus dipandang tidak
memuaskan dan pekerjaan harus diperbaiki
➢ Konsultan Pengawas dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau
memerintahkan kontraktor mengambil tindakan perbaikan untuk
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 21 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
meningkatkan mutu campuran berdasarkan hasil test kuat tekan 3 hari,
dalam keadaan demikian, kontraktor harus segera menghentikan
pengecoran beton yang dipertanyakan tetapi dapat memilih menunggu
sampai hasil pengujian 7 hari diperoleh, sebelum menerapkan tindakan
perbaikan, pada waktu tersebut Konsultan Pengawas akan menelaah
kedua hasil pengujian 3 hari dan 7 hari, dan segera memerintahkan
penerapan dari tindakan perbaikan apapun yang dipandang perlu.
➢ Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan yang melibatkan
pembongkaran menyeluruh dan penggantian beton tidak boleh didasarkan
pada hasil pengujian kuat tekan 3 hari saja, terkecuali kontraktor dan
Konsultan Pengawas keduanya sepakat pada perbaikan tersebut.
d. Pengukuran Agregat
➢ Seluruh beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan semen
kantongan, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas
semen yang digunakan adalah sama dengan satu atau kebulatan dari
jumlah kantung semen.
➢ Agregat harus diukur secara terpisah beratnya. Ukuran masing-masing
takaran tidak boleh melebihi seluruh penakaran, agregat harus dibuat jenuh
air dan dipertahankan dalam kondisi lembab, pada kadar yang mendekati
keadaan jenuh kering permukaan, dengan secara berkala menyiram
timbunan agregat dengan air.
e. Pencampuran
➢ Beton harus dicampur dalam mesin yang dioperasikan secara mekanikal
dari tipe dan ukuran yang disetujui dan yang akan menjamin distribusi yang
rnerata dari material.
➢ Pencampur harus dilengkapi dengan penampung air yang cukup dan
peralatan untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan
secara teliti dalam masing-masing penakaran.
➢ Alat pencampur pertama-tama harus diisi dengan agregat dan semen yang
telah ditakar, dan selanjutnya pencampuran dimulai sebelum air
ditambahkan.
➢ Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke
dalam campuran material kering. Seluruh air pencampur harus dimasukkan
sebelum seperernpat waktu pencampuran telah berlalu. Waktu
pencampuran untuk mesin dengan kapasitas 3/4 m3 atau kurang haruslah
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 22 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
1.5 menit, untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik
untuk tiap tambahan 0.5 m3 dalam ukuran.
➢ Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Konsultan
Pengawas dapat menyetujui pencampuran beton dengan tenaga manusia,
sedekat mungkin dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran
dengan tenaga manusia harus dibatasi pada beton non struktural.
10.9 Pengecoran
a. Penyiapan tempat kerja
➢ Kontraktor harus membongkar, struktur yang ada yang akan diganti
dengan pekerjaan beton yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat
memungkinkan pelaksanaan pekerjaan beton yang baru
➢ Kontraktor harus menggali atau mengurug pondasi atau formasi untuk
pekerjaan beton hingga garis yang ditunjukkan dalam Gambar, dan harus
membersihkan dan menggaru tempat yang cukup disekeliling dari
pekerjaan beton tersebut untuk menjamin dapat dicapainya seluruh sudut
pekerjaan. Jalan kerja yang kokoh juga harus disediakan juga perlu untuk
menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan dapat diamati dengan mudah
dan aman.
➢ Seluruh landasan pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus
dipertahankan kering dan beton tidak boleh di cor di atas tanah yang
berlumpur atau bersampah atau dalam air.
➢ Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda
lain yang harus dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau saluran)
harus sudah di tempatkan dan diikat kuat sehingga tidak bergeser sewaktu
pengecoran.
b. Cetakan
➢ Cetakan dari tanah, bila disetujui oleh Konsultan Pengawas, harus
dibentuk dengan galian, dan sisi serta dasarnya harus dipotong dengan
tangan sesuai ukuran yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah lepas harus
dibuang sebelum pengecoran beton.
➢ Cetakan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan yang
kedap terhadap aduk dan cukup kokoh untuk mempertahankan posisi yang
diperlukan selama pengecoran, pemadatan dan perawatan.
➢ Kayu yang tidak dihaluskan dapat digunakan untuk permukaan yang tidak
akan tampak pada struktur akhir, tetapi kayu yang dihaluskan dengan tebal
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 23 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
yang merata harus digunakan untuk permukaan beton yang tampak.
Cetakan harus menyediakan pembulatan pada seluruh sudut-sudut tajam.
➢ Cetakan harus dibangun sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa
merusak beton.
10.10 Pelaksanaan pengecoran
➢ Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas secara tertulis
paling sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau
meneruskan pengecoran beton bila operasi telah ditunda untuk lebih dari
24 jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi dari pekerjaan, macam
pekerjaan, kelas dari beton dan tanggal serta waktu pencampuran beton.
➢ Direksi Teknik akan memberi tanda terima dari pemberitahuan tersebut dan
akan memeriksa cetakan dan tulangan dan dapat mengeluarkan atau tidak
mengeluarkan persetujuan secara tertulis untuk pelaksanaan pekerjaan
seperti yang direncanakan. Kontraktor tidak boieh melaksanakan
pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas
untuk memulai.
➢ Tidak bertentangan dengan pengeluaran atau persetujuan untuk memulai,
tidak ada beton yang boleh dicor bila Konsultan Pengawas atau wakilnya
tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan pengecoran
secara keseluruhan.
➢ Sesaat sebelum beton dicor, cetakan harus dibasahi dengan air atau
disebelah dalamnya dilapisi dengan minyak mineral yang tak akan
membekas.
➢ Tidak ada beton yang boleh digunakan bila tidak dicor dalam posisi akhir
dalam cetakan dalam waktu 1 jam setelah pencampuran, atau dalam waktu
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas berdasarkan atas pengamatan sifat-
sifat mengerasnya semen yang digunakan.
➢ Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan
sambungan konstruksi yang telah disetujui sebelumnya atau sampai
pekerjaan selesai.
➢ Beton harus dicor sedemikian rupa agar terhindar dari segregasi
(pemisahan) partikel kasar dan halus dari campuran. Beton harus dicor
dalam cetakan sedekat mungkin ke tempat pengecoran
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 24 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
➢ Bila dicor ke dalam struktur yang memiliki cetakan yang sulit dan tulangan
yang rapat, beton harus dicor dalam lapis-lapis horizontal yang tak lebih
dari 15 cm tebalnya.
➢ Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa sehingga
beton yang telah berada di tempat masih plastis sehingga dapat menyatu
dengan beton segar.
➢ Air tidak diperbolehkan dialirkan ke atas atau dinaikkan kepermukaan
pekerjaan beton dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pengecoran.
10.11 Sambungan Konstruksi
➢ Jadwal pembetonan harus disiapkan untuk tiap-tiap struktur secara lengkap
dan Konsultan Pengawas harus menyetujui lokasi dari sambungan
konstruksi pada jadwal tersebut, atau harus diletakkan seperti yang
ditunjukkan pada gambar.
➢ Bila sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus melewati
sambungan sedemikian sehingga membuat struktur tetap monolit.
➢ Kontraktor harus menyediakan tambahan buruh dan material sebagaimana
diperlukan untuk membuat tambahan sambungan konstruksi dalam hal
penghentian pekerjaan yang tidak direncanakan dari pekerjaan yang
disebabkan oleh hujan atau macetnya pengadaan beton atau penghentian
oleh Konsultan Pengawas
10.12 Konsolidasi
➢ Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis yang digerakkan dari
dalam atau dari luar yang telah disetujui. Bila diperlukan, dan apabila
disetujui oleh Konsultan Pengawas, penggetaran harus ditambah dengan
penusukan batang penusuk dengan tangan dengan alat yang cocok untuk
menjamin pemadatan yang tepat dan memadai. Penggetar tak boleh
digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik lain
dalam cetakan.
➢ Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk
menentukan bahwa semua sudut dan diantara dan disekitar besi tulangan
benar-benar diisi tanpa pemindahan kerangka penulangan, dan setiap
rongga udara dan gelembung udara terisi.
➢ Penggetar harus dibatasi lama penggunaannya, sehingga menghasilkan
pemadatan yang diperlukan tanpa menyebabkan segregasi (pemisahan)
dari agregat.
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 25 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
➢ Setiap alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus
dimasukkan tegak ke dalam beton basah supaya tembus kedasar beton
yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada seluruh ke dalaman
seksi itu. Alat penggetar kemudian harus ditarik pelan-pelan dan
dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm jaraknya. Alat
penggetar harus tidak berada lebih dari 30 detik pada satu lokasi, tidak
boleh digunakan untuk menggeser campuran beton kelokasi lain dan tidak
boleh menyentuh tulangan beton.
10.13 Pekerjaan Akhir
➢ Cetakan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang
langsung dan struktur yang serupa lebih awal 30 jam setelah pengecoran
beton. Cetakan yang ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, atau
lengkung, tidak boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa
paling sedikit 60% dari kekuatan rancangan dari beton telah dicapai.
➢ Permukaan pengerjaan akhir biasa
❖ Terkecuali diperintahkan lain, permukaan dari beton harus
dikerjakan segera setelah pembongkaran cetakan. Seluruh
perangkat kawat atau logam yang digunakan untuk memegang
cetakan di tempat, dan cetakan yang melewati struktur beton, harus
dibuang atau dipotong ke sebelah dalam paling sedikit 2.5 cm di
bawah permukaan beton. Tonjolan dan ketidak rataan beton lainnya
yang disebabkan oleh cetakan harus dibuang.
❖ Direksi Teknik harus memeriksa permukaan beton segera setelah
pembongkaran cetakan dan dapat memerintahkan penambalan
ketidak sempurnaan kecil yang tidak akan mempengaruhi struktur
atau fungsi lainnya dari pekerjaan beton. Penambalan harus
meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan dengan aduk.
➢ Permukaan (Pekerjaan akhir khusus)
❖ Permukaan yang tampak harus diberikan pekerjaan akhir
selanjutnya atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan
Pengawas
❖ Permukaan yang tidak horizontal yang tampak telah ditambal atau
yang kasar harus digosok dengan batu gurinda kasar, dengan
menempatkan sedikit adukan pada permukaannya. Adukan harus
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 26 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
terdiri dari semen dan pasir halus dalam takaran yang digunakan
untuk beton tersebut. Penggosokan harus dilanjutkan hingga
seluruh tanda bekas cetakan, ketidak rataan, tonjolan menjadi
hilang, serta seluruh rongga terisi dan permukaan yang merata
telah diperoleh.
10.14 Perawatan
➢ Sejak permulaan segera setelah pengecoran. Beton harus dilindungi dari
pengeringan dini, temperatur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis.
Beton harus dipertahankan dengan kehilangan kelembaban yang minimal
dan dengan temperatur yang relatif tetap untuk suatu perioda waktu yang
disyaratkan untuk menjamin hidrasi yang baik dari semen dan pengerasan
betonnya.
➢ Beton harus dirawat, setelah mengeras secukupnya, dengan menyelimuti
memakai lembaran yang menyerap air yang harus selalu basah untuk
perioda paling sedikit 3 hari. Seluruh lembaran atau selimut untuk merawat
beton harus cukup diberati atau diikat ke bawah untuk mencegah
permukaan terbuka terhadap aliran udara. Bila cetakan kayu digunakan,
cetakan tersebut harus dipertahankan basah pada setiap saat sampai
dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan dan pengeringan
beton.
PASAL 11
ADUKAN SEMEN
11.1 Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan dan pemasangan adukan untuk
penggunaan dalam beberapa pekerjaan dan sebagai pekerjaan akhir permukaan
pada pasangan batu atau struktur lain sesuai dengan spesifikasi ini.
11.2 Standar rujukan
a. AASHTO M 45 – 70 Agregat untuk adukan pasangan
b. AASHTO M 85 – 75 Semen portland
c. ASTM C476 Adukan dan Bahan pengisi untuk penguatan pasangan
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 27 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
11.3 Material Campuran
a. Material
➢ Semen harus sesuai persyaratan dalam AASHTO M 45
➢ Agregat halus harus memenuhi persyaratan dalam AASHTO M 45
b. Campuran
➢ Adukan yang digunakan untuk pekerjaan ini, harus terdiri dari semen dan
pasir halus yang dicampur dalam proporsi yang telah ditentugan dalam
Gambar kerja. Adukan yang disiapkan harus memiliki kuat tekan yang
memenuhi persyaratan yang diperlukan.
11.4 Pencampuran dan pemasangan
a. Pencampuran
➢ Seluruh material kecuali air harus dicampur, baik dalam kolak yang rapat
atau dalam alat pencampur adukan yang disetujui, hingga campuran telah
berwarna merata, baru setelah itu air dimasukan dan pencampuran
dilanjutkan selama lima sampai sepuluh menit. Jumlah air harus
sedemikian sehingga menghasilkan aduk dengan konsistensi (kekentalan)
yang diperlukan tetapi tidak boleh melebihi 70% dari berat semen yang
digunakan
➢ Adukan dicampur hanya dalam kuantitas yang diperlukan untuk
penggunaan langsung. Jika perlu adukan boleh diaduk kembali dengan air
dalam waktu 30 menit dari proses pengadukan awal. Pengadukan kembali
setelah waktu tersebut, tidak diperbolehkan.
➢ Adukan yang tidak digunakan dalam 45 menit setelah air ditambahkan
harus dibuang.
b. Pemasangan
➢ Permukaan yang akan menerima adukan harus dibersihkan dari oli atau
lempung dan kotoran lainnya dan secara menyeluruh telah dibasahi
sebelum adukan dipasang. Air yang menggenang pada permukaan harus
dikeringkan sebelum penempatan adukan.
➢ Bila digunakan sebagai lapis permukaan, adukan harus dipasang pada
permukaan bersih yang lembab dengan jumlah yang cukup untuk
menghasilkan tebal minimum 1.5 cm dan harus dibentuk menjadi
permukaan yang halus dan rata.
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 28 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
PASAL 12
PEKERJAAN PASANGAN BATA
12.1 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua dinding bangunan dipasang ½ bata yang diperkuat dengan kolom
praktis 15/15 cm beton bertulang, yang jarak peleakan nya sesuai dengan
gambar kerja. Bata merah yang dipakai adalah jenis bata banting yang
berkualitas baik, dan sebelum dipakai harus dibersihkan dan direndam terlebih
dahulu hingga buih nya habis.
b. Untuk pasangan dinding bata dipakai adukan 1 pc : 5 ps
PASAL 13
PEKERJAAN PLESTERAN
13.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan dan pemasangan
semua pekerjaan plesteran seperti yang tertera pada gambar-gambar.
Pelaksanaan harus bernar-benar mengikuti garis-garis ketinggian, bentuk-bentuk
seperti yang terlihat dalam gambar-gambar dan persyaratan ini.
13.1 Persyaratan Bahan-Bahan
a. Semen
Semen yang digunakan adalah Semen Portland jenis Portland Cement Tipe I
dan merupakan hasil produksi dalam negeri. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya ridak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen
harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas
dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat
penumpukan semen. Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan
kedatangan semen tersebut di lokasi pekerjaan.
b. Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras, bersih dari
campuran kotoran dan tanah. Pasir laut tidak boleh digunakan pada proyek ini.
c. Air
Air harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak, seperti minyak,
asam dan unsur organik lainnya.
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 29 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
13.1 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum diplester bidang dinding harus dibasahi terlebih dahulu sampai jenuh,
agar adukan dapat melekat dengan baik.
b. Untuk pekerjaan plesteran dinding bata biasa dipergunakan adukan 1 pc : 5
ps, sedangkan untuk plesteran dinding trasraam 1pc : 3 ps.
c. Untuk plesteran beton dipergunakan 1 pc : 3 ps, setelah dipermukaan beton
yang akan diplester dikasarkan terlebih dahulu dan disiram dengan air semen.
d. Semua pekerjaan plesteran dikerjakan dengan teknik sempurna, bidang-
bidangnya rata, tegak lurus/siku terhadap bidang lainnya kemudian diaci atau
dihaluskan permukaannya dengan digosok sampai licin. Agar didapat bidang
plesteran yang rata permukaannya maka dalam pelaksanaanya pemborong
harus menginstruksikan kepada tukang batu agar membuat kepala-kepala
plesteran setiap bidangnya.
e. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas
PASAL 14
PEKERJAAN CAT DAN LABURAN
14.1 Lingkup Pekerjaan.
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga
dan pemasangan semua pekerjaan cat dan laburan seperti yang tertera pada
gambar-gambar. Pelaksanaan harus bernar-benar mengikuti garis-garis
ketinggian, bentuk-bentuk seperti yang terlihat dalam gambar-gambar dan
persyaratan ini.
14.2 Persyaratan Bahan-Bahan
a. merk ICI jenis Syntetic Super Gloss Danapaint atau setara untuk cat besi.
b. Contoh Dan Bahan Untuk Perawatan.
➢ Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Pengawas.
Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Pengawas,
Kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tercantum di
atas.
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 30 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
➢ Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas, untuk kemudian akan
diteruskan kepada pemberi tugas, minimal 5 gallon tiap warna dan jenis
cat yang dipakai.
➢ Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencamtukan
dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan dipakai
sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
14.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pengerjaan (Mock Up)
➢ Sebelum pengecatan keseluruhan yang dimulai, Kontraktor harus
melakukan pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat
yang diperlukan.
➢ Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture,
material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai
mock up ini akan ditentukan oleh Pengawas.
➢ Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas dan
bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal bagi keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
b. Pekerjaan Cat Besi.
➢ Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian
besi yang terlihat dan pekerjaan besi lain ditentukan dalam gambar,
kecuali ditentukan lain.
➢ Cat yang dipakai adalah merk ICI jenis Syntetic Super Gloss ,Danapaint
atau setara.
➢ Pekerjaaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai
diampelas halus dan bebas debu, minyak dan lain-lain.
➢ Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali.
Sambungan las dan ujung-ujungnya yang tajam diberi “touch up” dengan
2 lapis, setelah itu lapisan tebal 40 micron diulaskan.
➢ Setelah kering sesudah 8 jam, dan diampelas kembali disemprot 1 lapis.
Setelah 16 jam mengering baru lapisan akhir disemprot 3 lapis.
➢ Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan
compressor 3 lapis.
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 31 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
PASAL 15
PEKERJAAN LOGAM NON STRUKTURAL
15.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan logam non structural alam hal ini meliputi :
1. Pekerjaan Dinding Marmer Hitam 40x40cm type Glossy
2. Pekerjaan Pagar Besi Hollow Stainless Stell 40x40 mm & 20x40 mm
15.2 Persyaratan Bahan-Bahan
a. Besi Hollow Stainless Stell 40x40 mm & 20x40 mm, Plat strip
➢ Besi Hollow Stainless Stell 40x40 mm & 20x40 mm dan Baja profil yang
digunakan adalah baja siku dengan bentuk dan ukuran sesuai yang
tertera pada gambar.
15.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan Pagar Besi Hollow Stainless Stell 40x40 mm & 20x40 mm
➢ Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi dilapangan.
➢ Perhatikan semua ukuran, sambungan dan hubungannya dengan
material lain, dengan mengikuti semua petunjuk gambar rencana secara
seksama.
➢ Kontraktor diminta untuk menyiapkan shop drawing / gambar kerja untuk
pekerjaan-pekerjaan dengan petunjuk Pengawas.
➢ Semua pekerjaan metal yang terpotong harus disetujui oleh Direksi
Lapangan.
➢ Berkas-berkas pekerjaan harus dikikir sampai halus dan rata permukaan.
➢ Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda-tanda agar tidak terjadi
kesalahan pemasangan.
➢ Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan las sesuai gambar.
➢ Pekerjaan Pengelasan harus dikerjakan dengan rapih, tanpa
menimbulkan kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya. Pengelasan
harus menjamin pengakhiran yang rata dari cairan elektroda tersebut.
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 32 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
Permukaan dari daerah yang dilas harus bersih dan bebas dari kotoran,
cat minyak dan karat.
➢ Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan
dijamin tidak akan berputar atau membengkok. Setelah pengelasan, sisa-
sisa / kerak las harus dibersihkan dengan baik (wire, brush, amplas).
Cacat pada pengelasan harus dipotong dan dilas kembali atas tanggung
jawab Kontraktor.
➢ Tambahan dan angkur yang perlu harus digunakan walupun tidak
termasuk dalam gambar (lengkap dengan pemakaian ramset untuk
beton)
PASAL 16
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
16.1 Pekerjaan instalasi ini mencakup pekerjaan pemasangan instalasi cahaya,
diantaranya :
➢ Pemasangan instalasi titik lampu dan titik stopkontak dengan
menggunakan kabel diameter 2x2.5 mm kualitas baik berikut sambungan
tedos, elbow, dan pipa PVC ukuran 5/8, sebagai penyalur titik lampu dan
stop kontak.
➢ Pemasangan saklar ganda dan saklar tunggal, merk sekualitas broco
➢ Pemasangan Lampu Sorot 50 watt dan Lampu Taman Pilar Bulat
16.2 Pemasangan instalasi ini disarankan pelaksana lapangan agar koordinasi
dengan pihak instaltir, agar mendapatkan pasangan instalasi yang sesuai dengan
standar PUIL (pekerjaan umum instalasi listrik) dari PLN.
16.3 Sebelum penyerahan pekerjaan, pekerjaan instalasi ini harus di uji cobakan, bila
mana semua titik instalasi cahaya sudah terpasang dan disaksikan oleh pihak
instalatir dan konsultan pengawas.
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 33 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
PASAL 17
PAVING BLOK
17.1 Pekerjaan Persiapan dilaksanakan sebagaimana uraian beikut :
i. Mengadakan pembersihan dan pengamanan lokasi untuk mempermudah
seeting lapangan.
ii. Melaksanakan pengukuran bersama-sama tim pembangunan dari dinas
terkait untuk menentukan duga letak lokasi pekerjaan tersebut, dan
pemasangan patok profil per 50 M1.
iii. Mendatangkan bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
iv. Membuat foto Exiting dari 4 sisi dalam keadaan 0%.
Setelah pekerjaan persiapan dianggap sudah cukup maka melaksanakan
pekerjaan inti dari pekerjaan dimaksud di atas dan dapat kami uraikan dibawah ini:
17.2 Pekerjaan Tanah & Perkerasan Jalan :
i. Menghampar pudel untuk normalisasi jalan dan dipadatkan dengan mesin
pemadat (wales) 6-8 ton.
ii. Galian tanah untuk pemasangan kanstin / kerb dan diteruskan pekerjaan
pemasangan kanstin .
iii. Urugan pasir bawah paving tebal+ 5cm disiram kenyang air agar urugan
tersebut benar – benar padat.
iv. Pemasangan paving bloktebal 8 cm K. 250, dan sampai selesai dan agar
pemasangan paving di foto pada posisi 50%
v. Pekerjaan bahu jalan dengan pedel lebar+ 1 m’ dikanan kiri jalan
vi. Pekerjaan Pemadatan paving dan bahu jalan dengan mesin pemadat.
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 34 -
RENCANA KERJA DAN SYARAT
RENOVASI PAGAR DAN JALAN HALAMAN KANTOR
PASAL 18
PENYERAHAN PEKERJAAN
18.1 Kontraktor harus menyelesaikan semua bagian pekerjaan yang tertera dalam
kontrak, Gambar-gambar dan Syarat-syarat pada Dokumen Pengadaan
(Pelelangan) ataupun perubahan yang terdapat dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan (Aanwijzing), sehingga pekerjaan dapat diterima dengan baik oleh
Konsultan Pengawas dan Pihak Pemimpin Proyek.
18.2 Pada saat pekerjaan akan diserah-terimakan untuk pertama kalinya (Provisional
Hand Over - PHO), Kontraktor harus menyerahkan :
i. Gambar-gambar yang sebenarnya (As Built Drawings) yang telah disetujui.
ii. Gambar instalasi listrik yang sebenarnya.
iii. Foto-foto pelaksanaan pekerjaan.
18.3 Bersama-sama dengan Konsultan Pengawas, kontraktor harus meneliti, mencatat
dan menyetujui, bagian-bagian pekerjaan yang belum sempurna, untuk dibuatkan
daftar (Check List) pekerjaan-pekerjaan yang akan diperbaiki dalam masa
pemeliharaan.
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
- 35 -