KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/
‘
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN
PROVINSI SUMATERA BARAT
Korong Padang Baru Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kab. Padang Pariaman
Telp (0751) 700 5977 - E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
KEGIATAN
PENGADAAN PEKERJAAN RENOVASI LOKET
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN
PEKERJAAN : PENGADAAN PEKERJAAN RENOVASI LOKET
UNIT ORGANISASI : KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN
PERTANAHAN NASIONAL
SATUAN KERJA : KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN
LOKASI : KABUPATEN PADANG PARIAMAN
SUMBER DANA : ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA (APBN)
TAHUN 2023
JENIS PENGADAAN : JASA LAINNYA
JENIS KONTRAK : HARGA SATUAN
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN RENOVASI LOKET
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2023
1. LATAR BELAKANG Pekerjaan Renovasi Loket Kantor Pertanahan Kabupaten Padang
Pariaman agar mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya.
Pekerjaan Renovasi Loket yakni tersedianya loket Pelayanan yang sesuai
dengan standar Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional, sementara pekerjaan renovasi meliputi perluasan loket.
pergantian bacdrop, penyediaan ruang laktasi. Sehingga akan tercipta loket
pelayanan yang nyaman bagi masyarakat pengguna layanan Kantor
Pertanahan.
2. MAKSUD DAN Maksud :
1. Kegiatan Renovasi Loket ini ini sesuai dengan apa yang telah
TUJUAN
direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya, dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir loket pelayanan
dengan persyaratan dan standar pelayanan publik.
2. Kegiatan Renovasi Loket yang dimaksudkan Kerangka acuan Kerja
(KAK) ini merupakan petunjuk Calon Pelaksana yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
pekerjaan Renovasi Loket Kantor Pertanahan Kabupaten Padang
Pariaman.
Tujuan
Tujuan dari Pengadaan Pekerjaan Renovasi Loket Kantor Pertanahan
Kabupaten Padang Pariaman. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. TARGET DAN Mewujudkan Loket Pelayanan Kantor Pertanahan yang representatif dan
nyaman baik untuk pegawai maupun masyarakat sebagai pengguna jasa dari
SASARAN
Kantor Pertanahan.
4. NAMA DAN Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman
PROVINSI SUMATERA BARAT
ORGANISASI
Korong Padang Baru Nagari Parit Malintang Kec. Enam Lingkung
PENGGUNA JASA
Kab. Padang Pariaman
Telp (0751) 700 5977 - E-mail : [email protected]
5. SUMBER DANA DAN Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Renovasi Loket pada Kegiatan ini
diperlukan biaya Rp. 144.391.000 ,- ( Seratus Empat Puluh Empat Juta
PERKIRAAN BIAYA
Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah) termasuk PPn yang
bersumber dari APBN Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman Tahun
Anggaran 2023
6. DASAR HUKUM a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949);
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
perubahan atas Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa melalui Penyedia;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang
standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
897/KPTS/M/2017 Tahun 2017 tentang standar remunerasi minimal
tenaga kerja kontruksi pada jenjang jabatan ahli untuk layanan jasa
konsultasi untuk kontruksi
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang pedoman pembangunan bangunan
gedung negara
i.
7. Data Dasar Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya pekerjaan konstruksi yang
akan dilaksanakan.
8. Standar Teknis Standar teknis yang dipakai adalah Standar Pembangunan Bangunan Gedung
Negara
9. Output a. Terlaksananya Renovasi Loket Kantor Pertanahan Kabupaten Padang
Pariaman
Permformance
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi:
- Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawing)
- Kontrak kerja pelaksanaan renovasi Loket dengan pelaksana
pekerjaan, berserta segala perubahan/ addendumnya.
- Laporan mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
Pekerjaan Renovasi oleh pelaksana Pekerjaan
- Berita Acara Perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksaan Pekerjaan.
- Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanan Pekerjaan.
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup kegiatan meliputi Renovasi Loket Pelayanan Kantor Pertanahan
mencakup Pembuatan Backdrop dan spesifikasi sesuai tercantum dalam HPS
dan lingkup pekerjaan secara teknis yaitu :
NOMOR URAIAN
Pekerjaan Interior Ruang Pelayanan
I.
- Pekerjaan Backdrop 1 dan Pintu Kamuflase
(2 unit)
- Pekerjaan Backdrop 2 Kanan
- Pekerjaan Backdrop 2 Kiri
- Pekerjaan Backdrop 3
- Pekerjaan Backdrop 4 Pas
- Pekerjaan Partisi 2 Ruang Laktasi dan
Pintu Kamuflase
- Pekerjaan perbaikan meja dispenser
- Pekerjaan Meja Pinggir Custom
- Pekerjaan Repair Meja Tengah
II. Pekerjaan Intalasi Listrik
- Pekerjaan Pemasangan Stop Kontak Tanam
dinding
- Pekerjaan Pemasangan Saklar
- Pekerjaan Pemasangan LED Strip Trafo
- Pekerjaan Pemasangan Downlight
2. Personil dan 1. Data Personil yang dibutuhkan :
Peralatan
Personil/ Pendidikan Pengalaman
No Jumlah
Jabatan Minimal Minimal
1. Pelaksana D III Teknik 1 Tahun 1 org
Sipil atau
STM 1 Tahun
(Bangunan)
2. Tenaga K3 D III Teknik 1 Tahun 1 Org
Sipil atau
STM 3 Tahun
(Bangunan)
2. Jenis, Kapasitas, dan Jumlah Peralatan Utama Minimal dengan
persyaratan sebagai berikut :
No Uraian Jumlah
1 Bor Tangan 2 unit
2. Mesin Potong Kayu 1 Unit
3. Mesin Serut 1 Unit
4. Mesin Gergaji 1 unit
3. Harga Perkiraan Total HPS untuk Pekerjaan Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten
Padang Pariaman adalah sebesar Rp. 144.391.000 (Seratus Empat Puluh
Sendiri (HPS)
Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah).
4. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Loket Pelayanan Kantor
Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman ini diperkirakan selama 45 (Empat
Pelaksanaan
Puluh Lima) hari kalender
5. Persyaratan Penyedia Penyedia yang akan melaksanakan pekerjaan ini harus berbentuk badan
usaha yang memiliki SBU Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung
Lainnya (BG009) yang lingkup pekerjaannya: Konstruksi Gedung Lainnya
(termasuk didalamnya Pembuatan dan Perbaikan Interior)
6. Rancangan Kontrak Jenis kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan ini adalah Kontrak
Harga Satuan, dengan cara pembayaran pekerjaan Langsung
Rancangan kontrak untuk pelaksanaan pekerjaan nantinya sebagaimana
terlampir yang terdiri dari :
1. Surat perjanjian/Pokok-pokok perjanjian
2. Daftar kuantitas dan harga
3. Syarat-syarat khusus kontrak
4. Syarat-syarat umum kontrak
5. Spesifikasi Teknis
6. Gambar
7. Keselamatan dan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan semua pihak di
lokasi kerja, dengan meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan
Kesehatan Kerja
kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi.
Penyedia setiap saat harus mengambil langkah yang patut diambil untuk
mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada
personilnya. Penyedia harus memastikan bahwa staf kesehatan, fasilitas
pertolongan pertama pada kecelakaan, dan layanan ambulance dapat
disediakan setiap saat dilapangan bagi personil penyedia termasuk
subpenyedia maupun personil PPK dan telah dibuat perencanaan yang sesuai
dengan semua persyaratan kesehatan dan kebersihan untuk mencegah
timbulnya wabah penyakit. Penyedia harus menempatkan personil K-3
Konstruksi untuk menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan.
Petugas yang bersangkutan harus memenuhi aturan dan persyaratan K3.
8. Pelaporan Tahap ini dikerjakan sesuai dengan kebutuhan data hasil pekerjaan lapangan,
diantaranya sebagai berikut :
1. Dokumentasi adalah pemfotoan kondisi lapangan mulai dari awal
pekerjaan sampai akhir pekerjaan, terdiri dari :
- Foto 0% : Sebelum dimulai pelaksana pekerjaan
- Foto 50% : Kondisi bangunan dinyatakan telah mencapai bobot
50 %
- Foto 100%: Kondisi bangunan dinyatakan telah mencapai bobot
100 %
- Hasil dokumentasi dibukukan dalam buku laporan dokumentasi.
2. Laporan
Laporan adalah bentuk informasi tertulis yang berisikan kegiatan
pekerjaan berupa informasi mengenai proses pelaksanaan pekerjaan dari
awal sampai akhir dan ditandatangani oleh pihak yang terkait untuk
mendapatkan persetujuan hasil pekerjaan.
Laporan yang dibuat terdiri dari :
a. Laporan MC -0
b. Laporan Bulanan
c. Laporan Dokumentasi Lapangan
d. Laporan pendukung Mingguan di lapangan terdiri dari :
- Laporan Harian yang berisikan (tenaga, bahan, peralatan,
cuaca, back up data harian dsb)
- Laporan Request Pekerjaan (Buku Request)
e. Laporan final quantity
Tahap laporan disesuaikan dengan jenis laporan yang akan
diserahkan ke pemilik pekerjaan
f. Laporan final quality
9. Spesifikasi Teknis Spesifikasi teknis yang digunakan merujuk kepada ketentuan yang berlaku,
dan untuk masa pemeliharaan pekerjaan selama 45 (empat puluh lima) hari
kalender.
10. PENUTUP Demikianlah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipedomani dan
dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan serta pihak-pihak terkait yang terlibat
dalam pekerjaan Renovasi Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten
Padang Pariaman Tahun 2023
Parit Malintang, September 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
FEBTA ZARMILA, SH
NIP. 19840202 200604 2 002