KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KOTA YOGYAKARTA
RKS
(RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT)
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG
KANTOR PERTANAHAN KOTA Yogyakarta
YOGYAKARTA
LOKASI
YOGYAKARTA
2023
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN
RENOVASI GEDUNG KANTOR PERTANAHAN KOTA
YOGYAKARTA
1. PENJELASAN UMUM
1.1 URAIAN UMUM PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan Renovasi Gedung Kantor Pertanahan
Kota Yogyakarta.
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
tukang, dan lainnya), bahan atap, rangka atap, keramik, bahan cat, Interior
dan elektrikal serta peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan termaksud.
c. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam
RKS, Gambar-gambar Rencana.
1.2 DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor Pelaksana terdiri atas
:
1. Surat Perjanjian Pekerjaan
2. Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
3. Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
4. Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak
lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian
antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu
dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan/melaporkannya
kepada User. Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti
adalah :
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar
detail, maka gambar detail yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran
dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan
angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus
mendapatkan keputusan User terlebih dahulu.
3. Bila terdapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang
diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan,
yang mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus
mendapatkan keputusan User terlebih dahulu.
4. RKS, Gambar dan BQ saling melengkapi bila di dalam gambar
menyebutkan lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus
diikuti demikian juga sebaliknya.
5. RKS dan gambar yang dimaksud di atas adalah RKS dan gambar
setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita
acara penjelasan pekerjaan.
c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan
pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan, maka
Kontraktor/Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan ulang yang sudah
dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah
memperoleh keputusan User tanpa ganti rugi apapun dari pihak- pihak lain.
2. LINGKUP PEKERJAAN
2.1 KETERANGAN UMUM
Pekerjaan Interior Ruang Pelayanan tersebut terdiri dari:
a. Pekerjaan Persiapan, meliputi :
1. Pembersihan Lokasi
b. Pekerjaan Pelaksanaan, meliputi :
1. Pembongkaran Dinding Bata
2. Pembongkaran Pembongkaran Lantai Kramik
3. Pembongkaran Atap dan Plafond
4. Pembongkaran Interior
5. Pembongkaran Kusen Dan Daun Pintu
6. Pasang Lantai Kramik
7. Pekerjaan Partisi Double Gypsum
8. Pekerjaan Partisi Kaca Rangka Alumunium
9. Pekerjaan Tanah
10. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
11. Pekerjaan Plafond
12. Pekerjaan Finishing
13. Pekerjaan Elektrikal
14. Pekerjaan Interior yang dibuat sendiri antara lain :
Backdrop Ruang Pelayanan, Loket Pelayanan, Backdrop Pelayanan
Prioritas, Loket Prioritas.
15. Pembersihan Lokasi
2.2 SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor Pelaksana wajib meninjau tempat pekerjaan, melakukan
pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan
yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor/Pelaksana harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang
memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan
mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-
jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga
disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
1. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan yang
diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam
kondisi baik.
2. Kontraktor/Pelaksana wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan
perhatian penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik,
urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang
tercantum dalam Kontrak.
3. Shop Drawing (gambar kerja) harus disiapkan terlebih dahulu sebelum
suatu komponen konstruksi dilaksanakan.
4. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan User, sebelum
elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
5. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan
sisa-sisa pelaksanaan harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir,
kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
2.3 PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
a. Lama Pekerjaan Renovasi Gedung Badan Pertanahan Kota Yogyakarta
selama 40 (Empat Puluh) hari kerja. Kontraktor Pelaksana berkewajiban
menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam bentuk barchart yang
dilengkapi dengan grafik prestasi.
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh
Kontraktor Pelaksana selambat-lambatnya 2 hari setelah dimulainya
pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah
harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan dari User.
2.4 KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan
kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus
mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada User.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak ternyata masih dipergunakan oleh
Kontraktor, maka User memerintahkan untuk membongkar kembali bagian
pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat
pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
d. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu kenyamanan staf dan Pengunjung .
3. PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1 Selama Kontraktor bekerja di area Interior Ruang Pelayanan, wajib
memperhatikan kebersihan dengan menjaga hal-hal berikut ini:
a. Area pekerjaan terlebih dahulu harus dibersihkan dari sampah dan furniture
eksisting disimpan di area yang aman dan tidak menggangu pekerjaan.
b. Sebelum pekerjaan lain dimulai, area kerja harus selalu dijaga tetap bersih
dan rata.
c. Segala macam sampah-sampah dan barang-barang bongkaran harus
dikeluarkan dari area proyek.
d. Semua sisa-sisa bongkaran bangunan lama, jaringan listrik / pipa-pipa dan
lain-lain yang masih ada menurut penilaian Konsultan
Pengawas/TPTK/PPK jika dibiarkan ditempat akan mengganggu
pekerjaan, seperti pekerjaan bongkaran plafon harus dibongkar dan
dikeluarkan dari area kerja. Semua biaya pembongkaran sisa-sisa tersebut
di atas adalah atas tanggungan Kontraktor dan pelaksanaannya setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/TPTK/PPK.
3.2 Pengukuran Area Kerja Kembali
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan
detail-detail dalam bangunan eksisting.
b. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana /
Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-
alat waterpass yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui
oleh Perencana/Konsultan Pengawas/TPTK.
e. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan merupakan tanggung jawab
Penyedia barang/jasa.
3.3 Pekerjaan Penyediaan Air & Daya Listrik Untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia barang/jasa. Air harus
bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan bahan kimia
lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan Perencana/Konsultan Pengawas.
b. Listrik untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia barang/jasa selama
masa renovasi.
c. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik tidak diperkenankan di
dalam ruangan dan tidak menimbulkan kebisingan dan bau di lingkungan
BPN.
a. Membuang Sisa Bongkaran
Seluruh bongkaran hasil pekerjaan bongkaran yang dilakukan oleh
Kontraktor harus dikeluarkan dari area BPN dengan persetujuan Konsultan
Pengawas. Biaya membuang bongkaran keluar dari area BPN adalah
tanggung jawab kontraktor.
4. PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
4.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
a. Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan-bahan,
tenaga kerja yang cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan termasuk
talud sementara jika diperlukan.
b. Penggalian, pengurugan kembali dan pemadatan semua pekerjaan yang
membutuhkan galian dan/atau urugan kembali seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
c. Penggalian, pengurugan kembali dan pemadatan di lokasi dimana terdapat
sisa konstruksi atau instalasi yang berada di bawah tanah yang sudah tidak
berfungsi lagi sesuai dengan petunjuk User
d. Membuang semua bahan-bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan
ke suatu tempat pembuangan yang telah ditentukan. Penggalian dan
pengangkutan bahan timbunan dari suatu tempat galian. Melengkapi
pekerjaan seperti ditentukan dalam Spesifikasi ini.
4.2 PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Penggalian.
1. Penggalian harus dikerjakan sesuai garis dan kedalaman seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk UserLebar galian
harus dibuat cukup lebar untuk memberikan ruang gerak dalam
melaksanakan pekerjaan.
2. Elevasi yang tercantum dalam Gambar Kerja merupakan perkiraan saja
dan Userdapat menginstruksikan perubahan-perubahan bila dianggap
perlu.
3. Setiap kali pekerjaan galian selesai, Pelaksana Pekerjaan wajib
melaporkannya kepada Useruntuk diperiksa sebelum melaksanakan
pekerjaan selanjutnya.
4. Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus
bebas dari bahan lepas, bersih dan dipotong mendatar atau miring
sesuai Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Usersebelum menempatkan
bahan urugan.
5. bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana,
Pelaksana Pekerjaan harus melakukan penggalian tambahan sesuai
petunjuk User, sampai kedalaman yang memiliki permukaan yang
sesuai.
6. Untuk lapisan lunak,permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan
sebelum pekerjaan berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan
atau air permukaan lainnya tidak merusak permukaan galian. Untuk
menggali tanah lunak, Pelaksana Pekerjaan harus memasang dinding
penahan tanah sementara untuk mencegah longsornya tanah ke dalam
lubang galian. Pelaksana Pekerjaan harus melindungi galian dari
genangan air atau air hujan dengan menyediakan saluran pengeringan
sementara atau pompa.
7. Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian
Pelaksana Pekerjaan harus diperbaiki sesuai petunjuk User
b. Urugan dan Timbunan.
1. Pekerjaan urugan atau timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan
dan lokasi pengerjaan urugan / timbunan telah disetujui User
2. Pelaksana Pekerjaan tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan
sebelum pekerjaan terdahulu disetujui User
3. Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat
disimpan oleh Pelaksana Pekerjaan di tempat penumpukan pada lokasi
yang memudahkan pengangkutan selama pekerjaan pengurugan dan
penimbunan berlangsung. Lokasi penumpukan harus disetujui User
4. Urugan kembali lubang pondasi/pasangan harus dilakukan dengan
persetujuan User
5. Urugan harus dilakukan lapis demi lapis dan tiap-tiap lapis dipadatkan.
c. Pemadatan dengan alat.
Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan peralatan pemadatan yang
memadahi untuk memadatkan urugan maupun daerah galian. Bila tingkat
pemadatan tidak memenuhi, perbaikan harus dilakukan sampai tercapai
pemadatan sesuai ketentuan. Bahan yang ditempatkan di atas lapisan yang
tidak dipadatkan dengan baik harus disingkirkan dan atau harus dapat
dipadatkan kembali sesuai petunjuk User
5. PEKERJAAN PASANGAN, PLESTERAN DAN ACIAN
5.1 LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pelesteran dan acian (kasar dan
halus), seperti dinyatakan dalam Gambar Kerja atau ketentuan dalam
Persyaratan teknis ini. Lokasi dan lingkup pekerjaan Plesteran dan Acian
adalah:
a. Pasangan dinding bata Hebbel 10 cm
b. Plesteran Mortar bata ringan
c. Acian
d. Sponengan
5.2 PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada User untuk
disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan.
1. Pengiriman dan penyimpanan bahan semen harus sesuai ketentuan
pabrik.
2. Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air,
dengan kata lain daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran
pembuangan yang memadai, dan bebas dari benda-benda asing.
Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1.2 m agar tidak berhamburan.
5.3 BAHAN-BAHAN.
a. Semen.
Semen tipe I dan mortar bata ringan harus memenuhi standar SNI/SKSNI
2016, Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
b. Pasir.
Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau
kotoran lain yang merusak dengan ukuran atau perbandingan butir-butir
yang seragam mulai dari yang kasar sampai halus.
c. Air.
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat-zat organik yang
bersifat merusak.Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum
tidak perlu diuji.Pada dasarnya semua air yang digunakan harus disetujui
User.
5.4 PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Perbandingan Campuran Adukan dan / atau Pelesteran.
1. Campuran 1 semen dan 6 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan
pelesteran selain tersebut di atas, kecuali bila ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
2. Pencampuran.
3. Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau
alat pencampur yang disetujui sampai diperoleh campuran yang
merata, untuk kemudian ditambahkan sejumlah air dan pencampuran
dilanjutkan kembali. Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan
waktu pencampuran minimal 1 sampai 2 menit sebelum
pengaplikasian. Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45
menit setelah pencampuran tidak diijinkan digunakan.
b. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
1. Semua permukaan yang akan menerima adukan dan / atau pelesteran
harus bersih, bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang
mengganggu.
2. Pekerjaan pelesteran hanya diperkenankan setelah selesainya
pemasangan instalasi listrik dan plumbing serta seluruh bagian yang
akan menerima pelesteran telah terlindung di bawah atap. Permukaan
yang akan dipelester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu.
Bidang permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan
air hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan.
c. Pemasangan.
1. Plesteran Batu Bata.
2. Pekerjaan pelesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan
pembersihan selesai. Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan
sempurna, bidang pelesteran dibagi-bagi dengan kepala pelesteran
yang dipasangi kelos-kelos sementara dari bambu. Kepala pelesteran
dibuat pada setiap jarak 100 cm,dipasang tegak dengan menggunakan
kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang. Setelah
kepala pelesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan
dinding baru dapat ditutup dengan pelesteran sampai rata dan tidak ada
kepingan-kepingan kayu yang tertinggal dalam pelesteran. Seluruh
permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan
dilapis dengan bahan lain. Sisa-sisa pekerjaan yang telah selesai harus
segera dibersihkan.Tali air ( naad ) selebar 4 mm digunakan pada
bagian-bagian pertemuan dengan bukaan dinding atau bagian lain
yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan menggunakan
profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak
diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan besi tulangan
tulangan.
d. Ketebalan Adukan dan Pelesteran.
1. Tebal adukan dan / atau pelesteran minimal 10 mm, maksimal 20 mm
kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar Kerja atau sesuai dengan
petunjuk User.
e. Pengacian.
1. Pengacian dilakukan setelah pelesteran disiram air sampai jenuh
sehingga pelesteran menjadi rata, halus, tidak ada bagian yang
bergelombang, tidak ada bagian yang retak dan setelah pelesteran
berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul.Selama 7 (tujuh) hari
setelah pengacian selesai dilakukan, Pelaksana Pekerjaan harus selalu
menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh,
sekurang-kurangnya dua kali setiap harinya.
2. Pengacian Kasar
3. Campuran 1 semen dan 1 pasir kasar atau pasir laut ( putih ) dan alkasit
digunakan untuk semua pekerjaan acian kasar, kecuali bila ditentukan
lain dalam Gambar Kerja. Semua bahan kecuali air harus dicampur
dalam kotak pencampur atau alat pencampur yang disetujui sampai
diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan
sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali. Adukan harus
dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1
sampai 2 menit sebelum pengaplikasian. Adukan yang tidak digunakan
dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak diijinkan
digunakan.
f. Pemeriksaan.
1. Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa. Pelaksana
Pekerjaan setiap waktu harus memberi kemudahan kepada User untuk
dapat memeriksa pada bagian yang telah diselesaikan.Bagian yang
ditemukan tidak memuaskan; seperti pada plesteran dan acian yang
tidak sempurna dan retak akibat kelalaian Pelaksana Pekerjaan
terutama pada bagian pemasangan instalasi yang tertanam atau pada
pemasangan pintu & jendela dan pada bagian lainnya; harus diperbaiki
dan dikerjakan dengan cara yang sama dengan sebelumnya tanpa
biaya tambahan dari User.
5.5 SYARAT – SYARAT PENERIMAAN
a. Penyelenggaraan Pekerjaan
1. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya kepada User untuk mendapatkan
persetujuan.
2. Seluruh dinding dari pasangan batu bata / bata merah dengan aduk
campuran 1 PC : 6 pasir pasang, kecuali pasangan batu bata / bata
merah trasraam.
3. Setinggi minimum 150 cm dari permukaan lantai setempat, pasangan
batu bata dibawah permukaan tanah atau seperti yang tertera pada
gambar.
4. Batu bata merah yang digunakan batu bata merah dengan ukuran 5 x
11 x 22 cm ex lokal, dengan kualitas terbaik, siku dan sama ukuran,
sama warna dan tidak diperkenankan memasang bata merah yang
patah dua atau lebih, serta harus disetujui User.
5. Sebelum digunakan batu bata harus direndam air dalam bak atau drum
sampai jenuh.
6. Setelah bata terpasang dengan aduk, naad / siar-siar harus dikerok
sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering
permukaan pasangan disiram dengan air.
7. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan
air terlebih dahulu dan siar-siar dibersihkan.
8. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap
maksimum 24 lapis perharinya, serta diikuti cor kolom praktis.
9. Bidang dinding batu bata tebal 1/2 batu yang luasnya lebih dari 9 m²
harus ditambahkan kolom dan balok penguat praktis dengan kolom
ukuran 12 x12 cm dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel
diameter 6 mm jarak 20 cm, jarak antara kolom maksimum 3 meter.
10. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah
sama sekali tidak diperkenankan.
11. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8
mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian
pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam pasangan bata
sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
12. Pasangan dinding batu bata setebal 1 / 2 batu harus menghasilkan
dinding finish setebal 15 cm setelah diplester ( lengkap acian ) pada
kedua belah sisinya. Pelaksanaan harus cermat,rapi dan benar-benar
tegak lurus terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
13. Pasangan batu bata harus dilaksanakan dengan toleransi deviasi
bidang pada arah diagonal dinding seluas 9 m² tidak lebih dari 0,5 cm
( sebelum diaci / diplester )
14. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci
/ diplester )
a. Khusus untuk pertemuan antara pasangan bata dan
beton guna menghindarakan retak-retak setelah
diplester, maka dipasang kawat kasa dengan ukuran
lubang-lubang 1 x 1 cm pada pertemuan itu sebelum
diplester
5.6 PEKERJAAN BETON
1. Lingkup pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan
jasa-jasa lain sehubungan dengan pekerjaan sloof, kolom, lateu, plat topi-
topi dan ring balk dan bagian lain sesuai dengan gambar-gambar dan
persyaratan teknis ini.
2. Pengendalian pekerjaan
Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti
ketentuan-ketentuan seperti tertera dalam: ASTM C150, ASTM C 33, SII -
0051 - 74, SII - 0013 - 81, dan SII - 0136 – 84
c. Bahan-bahan
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat
halus, PC, dan sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton
konstruksi. Demikian juga mengenai cara penyimpanan.
1. Ukuran
▪ Sloof dengan ukuran 15/20 cm dengan penulangan pokok 4 diameter 12
mm sedangkan sengkang menggunakan tulangan diameter 8 mm jarak 10
cm
▪ Kolom dengan ukuran 15/15 cm dengan penulangan pokok 4 diameter 12
mm sedangkan sengkang menggunakan tulangan diameter 8 mm jarak 10
cm
▪ Ring balok dengan ukuran 15/15 cm dengan penulangan pokok 4 diameter
12 mm sedangkan sengkang menggunakan tulangan diameter 8 mm jarak
15 cm
2. Mutu beton
Mutu Beton untuk beton praktis adalah beton campuran 1pc : 2ps : 3 kr
5.7 PEKERJAAN PARTISI DOUBLE GYPSUM
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi Pemasangan dinding partisi Gypsum
b. Bahan-bahan
- Gypsum board
- Rangka Metal C-Stud
- Tepung gypsum
- Kasa gypsum
- Sekrup Fixer
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Semua partisi atau dinding pembatas ruangan harus dibuat/didirikan tegak
lurus dengan lantai
- Rangka-rangka partisi diusahakan dipasang pada bagian-bagian struktur
gedung, disekrup dan lain-lain, agar tidak mudah roboh bila kena
benturan.
- Panel Gypsum dipasang rata di kedua sisi tanpa ada sambungan
horizontal di tengahnya. Semua sambungan antar panel Gypsum harus di
tengah dengan paper tape dan di tutup dengan joint compound dan
diamplas halus dengan permukaan yang rata. Panel Gypsum harus
ditempel pada rangka-rangkanya dengan sekrup khusus(standart)dengan
jarak ke arah horizontal maximal 60cm arah vertikal 40cm, kecuali untuk
bagian tepinya.
- Pemasangan kanal pegangan dibawah(lantai)digunakan skrup fiser S6
atau jika kondisi lapangan memaksa boleh menggunakan paku beton 1,5
cm s/d 2cm, setiap jarak 30cm.
- Pemasangan kanal pegangan ke plafond menggunakan paku full drat S6
dengan jarak skrup maximal 30cm dengan sekrup lainnya.
5.8 PEKERJAAN PENGECATAN
a. Persyaratan:
Pekerjaan pengecatan baru boleh dilakukan setelah:
- Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar kering, bersih dari
debu, lemak/minyak dan noda-noda yang melekat
- Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga dimana cat
tersebut diproduksi atau tenaga ahli mengecat dengan
pengawasan/petunjuk dari pabrik cat tersebut sesuai dengan ketentuan
dalam NI-3 dan NI-4.
- Cat yang akan dipergunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih
disegel, tidak pecah/bocor dan mendapat persetujuan User.
- Kontraktor bertanggungjawab bahwa warna-warna dan bahan adalah tidak
palsu dan sesuai dengan persetujuan User.
b. Bahan:
- Pengertian cat disini meliputi emulsi, enamel, vernis, sealer cement
emulsion filler dan pelapis- pelapis lain yang dipakai sebagai cat dasar, cat
perantara dan cat akhir.
- Cat pigmen harus dimasukkan dalam kaleng, dimana tertera nama
perusahaan pembuat, petunjuk pemakaian, formula, warna, nomor seri dan
tanggal pembuatannya.
- Semua cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan User.
- Perencana, warna cat akan ditentukan kemudian.
- Bahan pengencer digunakan dari produksi pabrik yang sama dengan bahan
yang diencerkan.
c. Macam Pekerjaan:
- Cat Dinding Interior
- Cat Plafond
d. Syarat-syarat Pelaksanaan:
- Dempul Besi
Sambungan besi setelah dilas dioles dempul besi hingga rata dan tidak
terlihat berlubang atau tidak rata, kemudian diamplas hingga halus.
- Cat Dasar/Meni Besi
Segera setelah pekerjaan baja dibersihkan sampai kulit giling dan
permukaan korosi terbuang dan terlihat warna metalik, pengecatan meni
dilaksanakan sampai rata dan baik.
- Cat Besi
1. Cat dapat digunakan dengan kuas tangan yang disetujui atau dengan
cara yang disyaratkan oleh User.
2. Pengecatan tidak dapat dilakukan pada cuaca berkabut, lembab atau
berdebu atau pada cuaca lain yang jelek, kecuali diusahakan tindakan-
tindakan seperlunya yang sesuai dengan pendapat User.
3. Permukaan yang akan dicat harus kering dan tak berdebu. Lapisan
berikutnya tidak diberikan sebelum lapisan cat terdahulu telah
mengering.
4. Lapisan penutup diberikan diatas cat dasar dalam tempo kurang lebih
enam bulan tetapi tidak boleh lebih cepat dari 48 jam setelah pengecetan
dasar.
5. Bila terjadi demikian maka permukaan baja perlu dibersihkan kembali
atau dicat dasar lagi seperti diuraikan diatas.
6. Cat harus disapu dengan kuat pada permukaan baja, baut-baut pada
setiap sudut-sudut, sambungan pelat, lekuk-lekuk dan sebagainya,
kemudian diratakan dengan baik.
7. Setiap bagian yang dapat menampung air, atau dapat dirembesi air, diisi
dengan cat yang tebal, atau bila diperintahkan oleh User, dengan
menggunakan semen kedap air atau bahan lain yang disetujui sebelum
penyelesaian cat dasar.
8. Setiap lapisan yang telah selesai harus tampak sama dan rata,
2
pemakaian cat yang rata ialah 12.5 mm per-liter untuk lapisan
berikutnya.
- Cat Dinding Interior dan Cat Kayu
1. Urutan pengecatannya yaitu penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal
lapisan penutup minimal sama dengan persyaratan pabrik. Pengecatan
harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas-bekas yang
menunjukkan tanda-tanda sapuan atau semprotan dan roller.
2. Kesiapan dinding dalam aplikasi cat harus didasarkan pada evaluasi
pabrik cat yang dipilih atau ditunjuk.
3. Sapukan semua dasar dengan cat dasar memakai kuas.
Penyemprotan hanya diijinkan dilakukan bila disetujui Konsultan
Pengawas .
4. Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang
kurang menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan
sebagaimana ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus mengikuti
petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
5. Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan. Pekerjaan
termasuk penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun
pembersihan dengan kain kering.
6. Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan
mengganggu pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah
terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas
tanggungan Kontraktor.
5.9 PEKERJAAN ELEKTRIKAL
a. Lingkup Pekerjaan:
- Pekerjaan instalasi titik lampu
- Pekerjaan Pasang Lampu Downled
- Pekerjaan Pasang Lampu Downled outbow
- Penyediaan peralatan serta material yang diperlukan, baik yang tercantum
dalam gambar maupun tidak, yang secara umum perlu untuk suatu instalasi
yang baik serta memenuhi persyaratan instalasi listrik.
b. Peralatan dan Material
- Material yang dipergunakan harus baru dan berkualitas menurut standar
SNI.
- Penyedia jasa wajib mengajukan contoh material yang akan dipergunakan
untuk meminta persetujuan dari Pengawas/Pemberi Pekerjaan sebelum
material terkait terpasang. Material yang dipasang meliputi:
1. Kabel NYM 2x1,5 mm
2. Pipa Conduit 3/4”
3. Tee Doos
4. Saklar Ganda
5. Saklar Tunggal
c. Pelaksanaan Pekerjaan Listrik, Kabel, Pipa dan Pentanahan
1. Kabel
- Untuk Fitting Lampu yang menggunakan material metal/logam
menggunakan kabel dengan grounding 2x1,5 mm.
- Kabel cabang dari panel (branch circuit) untuk stop kontak adalah type
NYM 3x2,5 mm.
- Kabel yang dipasang harus memenuhi PUIL
2. Pemipaan
- Saluran kabel yang berupa pipa berukuran minimal 20 mm.
- Lekukan atau belokan harus dengan radius besar 3 kali diameter pipa
dan harus rata.
- Pemasangan pipa-pipa harus dilakukan inbow/di dalam dinding/partisi.
3. Pemasangan Kabel
- Radius kelengkungan kabel utama harus sesuai dengan rekomendasi
pabrik pembuatnya.
- Setiap feeder bila menembus tembok harus diberi lubang.
- Kabel-kabel (feeder) yang ditanam dalam tanah/lantai harus diberi
pelindung letak dan kedalaman sesuai dengan standar yang berlaku.
- Setiap penyambungan kabel yang harus menggunakan sepatu kabel
(cable plugs) sesuai dengan ukuran kabel yang akan disambung
kemudian dipatri/dipres, sambungan-sambungan dan taps diberi isolasi
dengan baik.
- Penyedia barang jasa harus menjamin bahwa instalasi yang dipasang
boleh mengakibatkan gangguan yang diperoleh dari transmisi suara dan
getaran ke dalam ruangan-ruangan yang akan dihuni. Penyedia barang
jasa bertanggung jawab atas modifikasi-modifikasi yang perlu untuk
memenuhi syarat tersebut.
-
5.10 PEKERJAAN KUSEN ALLUMUNIUM DAN KACA
a. lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Partisi Kaca seluruh pekerjaan yang tercantum dalam Gambar
Kerja.
b. Persyaratan Bahan
Bahan rangka
Rangka Alumunium ukuran sesuai gambar.
Bahan kusen
Kusen Alumunium 3” Warna Hitam
ibuat dari rangka Alumunium dan Kaca 5 mm.
Syarat-syarat Pelaksanaan
1. sebelum melaksanakan pekerjaan pemasangan, Pemborong wajib
untuk meneliti Gambar Kerja yang ada dan kondisi lapangan
(ukuran dan lubang-lubang), cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail sesuai Gambar Kerja.
2. Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan-bahan pintu di
lokasi pelaksanaan pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/
tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka pintu dan
penguat lain agar tetap terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/ menjaga kerapihan, tidak boleh ada lubang-lubang
atau cacat bekas penyetelan.
4. Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas
persetujuan Direksi/ User, tanpa meninggalkan bekas/ cacat pada
permukaan yang tampak.
5. Untuk daun pintu setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang,
tidak melintir dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik
dan sempurna.
5.11 PEKERJAAN INTERIOR YANG DIBUAT SENDIRI
a. Persyaratan bahan
Jenis bahan / material yang digunakan dalam pembuatan furniture adalah sebagai
berikut :
Furniture dengan finishing HPL :
- Bahan dasar Kayu Multiplek,Bahan pengikat & perekat.
- HPL Laminates untuk bagian luar furniture dan Pelapis Melaminto putih untuk
bagian dalam furniture yang tidak terlihat (lihat gambar).
- Semua bahan HPL dilekatkan pada bahan dasar Multiplek 18 mm, agar diperoleh
lapisan dan hasil akhir yang rata.
b. Syarat-syarat Pelaksanaan
Multiplek lapis HPL.
Persyaratan : Jenis HPL adalah sesuai yang disebutkan dalam gambar desain/
-
spesifikasi. Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar desain adalah ukuran
jadi artinya ukuran kayu sesudah diserut dan diproses atau diberi finishing.
Mutu kayu Multiplek yang digunakan harus memiliki kualitas / mutu yang baik
-
dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Pola serat HPL harus
memperhatikan dimensi bahan dan harus sesuai dengan desain dan pola yang
tertera pada gambar desain, serta sesuai dengan contoh warna pada approval
material. Pengerjaan harus dilakukan sebaik-baiknya dengan proses mesin
(machinal) Mesin Press untuk melekatkan HPL pada Multiplek, Mesin Edging
untuk melekatkan edging pada tepian bidang sesuai peruntukkannya,
sehingga menghasilkan permukaan yang betul-betul rata, sejajar, halus dan
rapi.
Alat Pengikat & Bahan Perekat
Alat pengikat : sediakan alat-alat pengikat kayu yang diperlukan seperti pasak
-
kayu,angkur, paku tembak, sekrup, baut dan jenis lain disesuaikan dengan
peruntukkannya dan jenis pekerjaannya.
Penggunaan pengikat ini harus tampak rapi, tidak menimbulkan keretakan dan
harus menunjang konstruksi furniture agar kuat dan kokoh.
Pemasangan alat-alat pengikat yang terbuat dari logam / “iron mongery” pada
kayu harus dikerjakan dengan mesin kayu sehingga tercapai kerapihan dan
ketepatan yang sempurna
Bahan perekat : perekat yang digunakan harus sesuai dengan
-
peruntukkannya dan tidak berpengaruh buruk bagi kesehatan. Penggunaan
perekat ini harus menunjang konstruksi furniture agar kuat dan kokoh,
permukaan kayu harus tampak rapi dan tidak meninggalkan noda pada
permukaan finishing.
Pelaksanaan Pekerjaan
Produksi dilakukan di workshop Kontraktor.
-
Pemasangan interior dilaksanakan setelah selesai diproduksi dan
-
mengatur jadwal untuk setting terlebih dahulu dengan konsultan
Pengawas/Unit/Instalasi terdampak.
Pemasangan yang menggunakan atau berdampak pada instalasi
-
kelistrikan/air dikomunasikan dengan Konsultan Pengawas.
Pengecekan bersama dengan Konsultan Pengawas dan User setelah
-
pekerjaan selesai dan tersetting.
5.12 PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN LAIN-LAIN
a. Membersihkan, merapikan dan meratakan halaman pada area pekerjaan.
b. Membersihkan dan merapikan halaman dari sisa bahan bangunan/material
serta meratakan ketinggian atau peil tanah sesuai dengan gambar rencana
sejauh 3 m keliling.
c. Semua kerusakan bangunan dan lingkungan yang ada yang diakibatkan
oleh pelaksanaan bangunan baru, maka Kontraktor bertanggung jawab untuk
memperbaikinya.
5.13 TATA TERTIB
a. Kontraktor wajib menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi pekerjaan.
b. Semua personil yang ditugaskan/yang bekerja harus mengikuti tata tertib
dan peraturan yang berlaku di lingkungan kegiatan
c. Pada akhir kerja Kontraktor diharuskan membersihkan area proyek dari
segala kotoran akibat kegiatan pembangunan termasuk sisa-sisa material
bangunan, gundukan tanah bekas galian dan lain sebagainya, serta
memperbaiki jalan masuk yang rusak akibat alat angkut.
5.14 SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan proyek ini adalah 40 hari kalender
a. Kebutuhan minimal personil inti yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini yaitu:
Jenis
Pendidikan Pengalaman Jumlah
No Personil Keahlian
Minimal ( Tahun ) ( orang )
SKT / SKA
SKT
Pelaksana STM/SMK Pelaksana
1. 3 tahun 1
Lapangan Bangunan Bangunan
Gedung
Sertifikat
Petugas SMA/SMK
2. K3 3 tahun 1
K3 Bangunan
Konstruksi
b. Dan peralatan utama minimal dalam pekerjaan ini;
No Nama Peralatan Kapasitas Jumlah Milik
1. Bor - 2 bh Sewa / Milik sendiri
2. Gerinda - 2 bh Sewa / Milik sendiri
3. Kuas - 5 bh Sewa / Milik sendiri
4. Mobil Pick Up - 1 bh Sewa / Milik sendiri
5.15 PENUTUP
Hal-hal lain yang timbul pada pelaksanaan di lapangan yang memerlukan
penyelesaian teknis akan dibicarakan dan diatur oleh User.
Tabelisasi Spesifikasi Teknis
Material
Uraian Pekerjaan
Bahan Merk/Spesifikasi
Pekerjaan Pasangan Batu Belah Progo/Merapi
Pasir Beton Progo/Merapi
Bata hebbel SNI Tebal 10 cm
Batu Kerikil Progo/Merapi
Semen Tiga Roda
Perekat Bata Hebbel Grand Elephant
Beton Besi Beton Krakatau
Kawat Beton Delcoprima
Atap Baja Ringan C 75, 0,75 Gigasteel
Reng Taso Galvalum/zincalume Gigasteel
R.40
Galvalume Berpasir Saktiroof
Pekerjaan Partisi Gypsum Board 9mm Aplus
Rangka C 75. 0,75 SNI
Rangka Alumunium Alutama
Pekerjaan Lantai Keramik 40 x 40 Pascal Andromeda
Kramik 20x40 Pascal Andromeda
Semen Tiga Roda
Pekejaan Plafond Plafond Gypsum Board 9 mm Aplus
Rangka Hollow Galvalume SNI
Pekerjaan Elektrikal Kabel NYM 2x2,5 mm Supreme
Downlight led 3,5 watt Philips
Downlight led 12 watt Philips
Smoke Detector SNI
Saklar Broco
Stopkontak Broco
Pekerjaan Furniture Multiplek Ukuran 18mm, 12mm SNI
HPL TACO
Lem TACO
Aksesoris SNI
Finishing Cat Kayu Emco
Cat Interior Dulux
Cat plafond Mowilex