KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PERENCANAAN PEMBANGUNAN SUMUR BOR
SATKER : BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NAMA PPK : BOY SANDI ,S KOM
NAMA PEKERJAAN : PERENCANAAN PEMBANGUNAN SUMUR BOR
LOKASI : KABUPATEN ROKAN HILIR
TAHUN ANGGARAN : 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN SUMUR BOR
1. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik -
baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya,
andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya,
serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indanesia.
2. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan
sebaik - baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang
layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
gedung negara.
3. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) untuk pekerjaan perencanaan perlu
disiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
B. Latar Belakang.
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian
lingkup Satuan Kerja Badan Pertanahan Nasional
2. Pemegang mata anggaran adalah Badan Pertanahan Nasional
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas perencanaan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. SASARAN
Kegiatan yang dilaksanakan adalah : Perencanaan Pembangunan Sumur Bor
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pengguna Jasa adalah : Satuan Kerja Badan Pertanahan Nasional
Nama PPK : Boy Sandi ,S Kom
Alamat : Jln.Lintas Bagansiapiapi Batu 6 Bagan Punak Meranti
Kec. Bangko Kabupaten Rokan Hilir
5. SUMBER PENDANAAN
A. Biaya Perencanaan.
1 . Untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan ini diperlukan biaya Pagu Anggaran Rp
18.000.000,00 ( Delapan Belas Juta Rupiah ) dan Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) Rp
17.982.000,00 ( Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah
) berdasarkan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Pembangunan Gedung Negara Tentang
Penyelenggaraan Pembangunan Tertentu Bangunan Gedung Negara dan pedoman
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45 / KPTSMK/2007 tanggal 27
Desember 2007. tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
yaitu:
a) bila terdapat pekerjaan non standar, maka dihitung secara orang-bulan
dan biaya langsung yang dapat diganti, sesuai dengan ketentuan
b) besarnya biaya konsultan Perencanaan merupakan biaya tetap dan pasti.
c) ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjan pekerjaan
perencanaan yang dibuat oleh Kepala Satuan Kerja dan Konsultan
Perencana.
2. Biaya pekerjaan konsultan Perencanaan dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan perencana sesuai
peraturan yang berlaku, yang terdiri dari:
a) honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,
b) materi dan penggandaan laporan,
c) Pembelian bahan dan ATK
d) pembelian dan atau sewa peralatan,
e) sewa kendaraan,
f) perjalanan (lokal maupun luar kota),
g) pajak dan iuran daerah lainnya,
B. Sumber Dana.
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibebankan pada : dipa
badan pertanahan nasional
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
Lingkup Kegiatan : Perencanaan Pembangunan Sumur Bor
L oka si Keg ia tan : R oka n H ilir
A. Data Lokasi;
1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Perencana harus mencari
informasi yang dibutuhkankan selain dari informasi yang diberikan oleh
Kepala Satuan Kerja termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala
Satuan Kerja, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan
perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab konsultan Perencana.
3. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan
perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. Informasi tentang lahan, meliputi :
i. kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas-batas, dan topografi,
ii. keadaan air tanah,
iii. peruntukan tanah,
iv. koefisien dasar bangunan,
v. koefisien lantai bangunan,
vi. perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dan lain-lain.
b. Pemakai bangunan:
i. struktur organisasi,
ii. jumlah personii-personil sekarang dan satuan kerja
iii. pengembangan untuk tahun mendatang
iv. kegiatan utama utama, penunjang, pelengkap,
v. perlengkapan / peralatan khusus, jenis, berat, dan dimensinya.
c. Kebutuhan bangunan:
i. program ruang,
ii. keinginan tentang organisasi / pemanfaatan ruang,
d. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang berhubungan dengan
pemakai atau perlengkapan yang akan digunakan dalam ruang tersebut.
e. Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi ruang/ bangunan.
f. Keinginan - keinginan tentang utilitas bangunan seperti:
i. Air bersih :
1. kebutuhan (sekarang dan proyeksi mendatang),
2. sumber air, jaringan dan kapasitasnya.
ii. Air hujan dan air buangan;
1. letak saluran kota,
2. cara pembuangan keluar tapak.
iii. Air kotor dan sampah.
1. Letak Tempat Pembuangan Sementara (TPS)
2. Cara pembuangan keluar dari TPS
iv. Tata Udara/A.C. (bila dipersyaratkan)
1. beban (Ton ref),
2. pembagian beban,
3. sistem yang diinginkan.
v. Transportasi verfikal dalam bangunan (bila dipersyaratkan) ;
1. type dan kapasitas yang akan dipilih,
2. intervall dan waktu tunggu (Waifing Time),
3. penggunaan escalator dan conveyor.
vi. Penanggulangan bahaya kebakaran (bila dipersyaratkan) :
1. detector (jenis, type),
2. fire alarm (jenis),
3. peralatan permadam kebakaran (jenis, kemampuan).
viii. Jaringan listrik :
1. kebutuhan daya,
2. sumber daya dan spesifikasinya,
3. cadangan apabila dibutuhkan (kapasitas, spesifikasi).
ix. Jaringan komunikasi (telepon, telex, radio, intercom) ;
1. kebutuhan titik pembicaraan,
2. sistim yang dipilih.
x. Dan lain-lain sesuai keperluannya.
4. program alih teknologi.
5. staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen akan di bantu petugas sebagai wakilnya yang
bertindak sebagai Tim Teknis untuk pengawas, pendamping dalam
pelaksanaan pekerjaan ini.
7. LINGKUP PEKERJAAN
7.1. LINGKUP TUGAS
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku Yaitu :
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman
Pembangunan Gedung Negara yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan
lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara
yang terdiri dari:
A. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
(termasuk penyelidikan tanah sederhana), membuat interpretasi secara garis
besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat
mengenai peraturan daerah/ perijinan bangunan.
B. Penyusunan Prarencana seperti rencana tapak, pra-rencana bangunan termasuk
program dan konsep ruang, perkiraan biaya, dan mengurus perijinan sampai
mendapatkan keterangan rencana kota, keterangan persyaratan bangunan dan
lingkungan, dan IMB pendahuluan dari Pemerintah Daerah Setempat.
C. Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat:
1. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi atau studi maket
yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas.Perhitungan struktur harus
ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang mempunyai Ijin Sertifikat.
2. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
3. Rencana utilitas, dan Tata Hijau/landscape beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
4. Perkiraan biaya.
D. Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat:
1. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang sesuai
dengan gambar rencana yang telah disetujui.Semua gambar arsitektur, struktur,
dan utilitas harus ditanda tangani oleh Penanggung Jawab Perusahaan dan Tenaga
Ahli yang mempunyai Ijin Sertifikat.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi (E.E.).
4. Laporan akhir perencanan.
E. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Kepala Satuan Kerja di
dalam menyusun dokumen pelelangan dan membantu panitia pelelangan
menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
F. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun
kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila
terjadi lelang ulang.
G. Mengadakan pengawasan berkala serta pelaksanaan konstruksi fisik dan
melaksanakan satuan kerja seperti :
1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
masa pelaksanaan konstruksi.
3. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
penggunaan bahan.
7.2. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
A. Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 11 Undang-undang Nomor 18 Tentang
Jasa Konstruksi.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut:
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan
- batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini,
seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk
bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan
gedung negara.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sampai dengan persiapan
Dokumen Lelang Konstruksi diperkirakan selama 10 hari kalender, terhitung
sejak terbit SPMK.
b. Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
Pengawasan Berkala terhadap hasil karyanya selama pelaksanaan Konstruksi
Fisik, yang diperkirakan selama 1 bulan atau 30 hari kalender.
9. TENAGA AHLI
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Perencana harus
menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi Konsultan
Perencana untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang
tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh PEMBERI
TUGAS.
Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, minimal sebagai
berikut :
Posisi Kualifikasi Jumlah Orang Hari
Tenaga Ahli :
1. Team Leader S1 Teknik Sipil, SKA Ahli 1 x 10
Muda Bangunan Gedung
(201), Ijazah, KTP, NPWP
,CV, dan Pengalaman 1
tahun dalam bidangnya
Tenaga Pendukung :
1. Surveyor S1 Atau DIII Teknik Sipil, , 1 x 15
Ijazah, KTP, NPWP, CV
dan Pengalaman 2 tahun
dalam bidangnya
Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli diatas harus memiliki Sertifikat tenaga ahli SKA
dari Asosiasi dan dilengkapi dengan Curiculum Vitae
Persyaratan Kualifikasi
Izin Usaha
Jenis Izin Klasifikasi
SBU AR002 Jasa Arsitektural Lainya
IUJK Yang Masih Berlaku
NIB Yang Masih Berlaku
Memiliki NPWP
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Terakhir SPT Tahun 2021
URAIAN PEKERJAAN PERSONIL KONSULTAN
a. Tenaga Ahli Profesional
1. Pimpinan Tim/Team Leader
Adalah seorang Sarjana atau strata 1 atau yang lebih tinggi dalam bidang Teknik Sipil,
berpengalaman dalam bidangnya selama minimal efektif 3 tahun dan memiliki
Sertifikat Tenaga Ahli khususnya berpengalaman memimpin dibidang perencanaan
konstruksi bidang/sipil sebagai ketua tim.
b. Tenaga Pendukung
1. Suveyor
Adalah seorang Sarjana atau strata 1 dalam bidang teknik sipil, berpengalaman dalam
bidangnya selama minimal 2 tahun serta mengetahui proses perencanaan dengan
segala permasalahannya.
Daftar Peralatan Yang Dibutuhkan
Dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan ini dibutuhkan peralatan antara lain ;
No. Jenis Peralatan Jumlah
1 Alat Tulis Kantor 1 Set
2 Kendaraan Roda 4 1 Unit
10. JADWAL TAHAPAN
Pelaksanaan Kegiatan
Minggu Ke
No Uraian
1 2
1 Pengumpulan data
2 Survey lapangan
3 Survey bahan / material
4 Identifikasi data
5 Pembuatan analisa harga satuan bahan, peralatan dan tenaga
terja
6 Pembuatan analisa harga satuan pekerjaan
7 Penghitungan nilai konstruksi
8 Penghitungan volume konstruksi
9 Penghitungan biaya konstruksi
10 Pembuatan spesifikasi teknik, metode pelaksanaan, RKS dan
data pendukung
11 Pembuatan gambar kerja
12 pembuatan dokumen perencanaan
13 Pembuatan dokumen pengadaan
14 Pembuatan laporan – laporan
11. KELUARAN
11.1. TAHAPAN PERENCANAAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal
meliputi:
A. Tahap Konsep Perencanaan
1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu
perencanaan.
2. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi
hubungan ruang, dll.
3. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah
sederhana, keterangan rencana kota, dll.
B. Tahap Pra - Rencana Teknis
1. Gambar-gambar rencana tapak.
2. Gambar-gambar pra-rencana bangunan.
3. Perkiraan biaya pembangunan.
4. Laporan Perencanaan.
5. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
C. Tahap Pengembangan Rencana
1. rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi dwi dan trimatra bila
diperlukan;
2. rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
3. rencana mekanikal-elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
4. garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifi-cations);
5. perkiraan biaya.
D. Tahap Rencana Detail
1. membuat gambar-gambar detail,
2. rencana kerja dan syarat-syarat, (RKS)
3. rincian volume pelaksanaan pekerjaan, (BQ)
4. rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, (RAB) berdasarkan Analisa
Biaya Konstruksi - SNI
5. dan menyusun laporan perencanaan; struktur, utilitas, lengkap dengan
perhitungan-perhitungan yang bisa dipertanggung jawabkan.
E. Tahap Pelelangan (Dokumen Perencanaan Teknis)
1. Gambar Rencana beserta detail pelaksanaan ; arsitektur, struktur, mekanikal
dan elektrikal, pertamanan, tata ruang ,
2. Rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis
(RKS)
3. Reancana Anggaran Biaya (RAB),
4. Rincian Voume pekerjaan/ bill of quatity (BQ),
5. Laporan Perencanaan;
F. Tahap Pengawasan Berkala
1. Laporan Pengawasan Berkala; seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar
dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan
penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan
membuat laporan akhir pengawasan berkala;
2. Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
11.2. K R l T E R l A
A. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti yang dimaksud
pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan
fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu:
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
a. menjamin bangunan gedung didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang dan
tata bangunan yang ditetapkan di Daerah yang bersangkutan,
b. menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya,
c. menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan lingkungan.
2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan
a. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang didirikan berdasarkan
karakteristik lingkungan, ketentuan wujud bangunan, dan budaya daerah,
sehingga seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya (fisik, sosial dan
budaya),
b. menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya,
c. menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3. Persyaratan Struktur Bangunan
a. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban
yang timbul akibat perilaku alam dan manusia (gempa,dll),
b. menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan,
c. menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang
disebabkan oleh perilaku struktur,
d. menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan
oleh kegagalan struktur.
4. Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran
a. menjamin terwujudnya sistem proteksi pasif dan aktif pada bangunan gedung.
b. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban
yang timbul akibat perilaku alam dan manusia,
c. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa
sehingga mampu secara struktural stabil selama kebakaran, sehingga:
i. cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman,
ii. cukup waktu dan mudah bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki
lokasi untuk memadamkan api,
iii. dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
5. Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan Keluar
a. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai akses yang layak,
aman dan nyaman ke dalam bangunan dan fasilitas serta layanan di dalamya,
b. menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari kesakitan atau luka
saat evakuasi pada keadaan darurat,
c. menjamin tersedianya aksesbilitas bagi penyandang cacat, khususnya untuk
bangunan fasilitas umum dan sosial,
6. Persyaratan Transportasi dalam Gedung
a. menjamin tersedianya sarana transportasi yang layak, aman, dan nyaman di
dalam bangunan gedung,
b. menjamin tersedianya aksesbilitas bagi penyandang cacat, khususnya untuk
bangunan fasilitas umum dan sosial,
7. Persyaratan Pencahayaan Darurat, Tanda arah Keluar, dan Sistem Peringatan
Bahaya :
a. menjamin tersedianya pertandaan dini yang informatif di dalam bangunan
gedung apabila terjadi keadaan darurat,
b. menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan aman, apabila
terjadi keadaan darurat,
8. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi :
a. menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman dalam
menunjang terselenggaranya satuan kerjadi dalam bangunan gedung sesuai
dengan fungsinya,
b. menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari
bahaya akibat petir,
c. menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang
terselenggaranya satuan kerjadi dalam bangunan gedung sesuai dengan
fungsinya.
9. Persyaratan Instalasi Gas (gas bakar dan/atau gas medik) :
a. menjamin terpasangnya instalasi gas secara aman dalam menunjang
terselenggaranya satuan kerjadi dalam bangunan gedung sesuai dengan
fungsinya,
b. menjamin terpenuhinya pemakaian gas yang aman dan cukup,
c. menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan gas secara baik.
10. Persyaratan Sanitasi Bangunan Gedung dan Lingkungan
a. menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang pada
bangunan gedung dan lingkungan sesuai dengan fungsinya,
b. menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan kenyamanan
bagi penghuni bangunan dan lingkungan,
c. menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi secara
baik,
11. Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara
a. menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami maupun
buatan dalam menunjang terselenggaranya satuan kerjadalam bangunan
gedung sesuai dengan fungsinya,
b. menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata udara secara
baik,
12. Persyaratan Pencahayaan :
a. menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alami
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya satuan kerjadalam
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya,
b. menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan pencahayaan
secara baik,
13. Persyaratan Kebisingan dan Getaran
a. menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan suara dan
getaran yang tidak diinginkan,
b. menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau satuan kerjayang
menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu melakukan upaya
pengendalian pencemaran dan atau mencegah perusakan lingkungan.
B. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat -syarat yang khusus,
spesifik berkaitan dengan bangunan gedung yang akan direncanakan, baik dari
segi fungsi khusus bangunan, segi teknis lainnya, misalnya:
1. Dikaitkan dengan upaya pelestarrian atau konservasi bangunan yang ada.
2. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada disekitar,
seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
3. Solusi dan batasan - batasan kontekstual , seperti faktor sosial budaya
setempat, geografi klimatologi, dan lain - lain.
11.3. AZAS-AZAS
Selain dari kriteria diatas, di dalam melaksanakan tugasnya konsultan Perencana
hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut:
a. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
berlebihan.
b. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan
kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara
fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan
kepada masyarakat.
c. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya investasi dan
pemeliharaan bangunan sepanjang umumya, hendaknya diusahakan serendah
mungkin.
d. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat
dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
e. Bangunan gedung negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan,
dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
11.4. PROSES PERENCANAAN
1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan
Pengelola Kegiatan.
2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok
yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan
dalam KAK ini.
3. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa
waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
11.5. PROGRAM KERJA
A. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
a. Jadual kegiatan secara detail.
b. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya). Tenaga-tenaga yang
diusulkan oleh konsultan perencana harus mendapatkan persetujuan dari
Kepala Satuan Kerja.
c. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Kepala
Satuan Kerja, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan Perencana dan
mendapatkan pendapat teknis dari Pengelola Teknis Kegiatan.
C. Secara Umum, persyaratan teknis bangunan gedung negara mengikuti ketentuan
dalam :
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal 1
Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27
Desember 2007 Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
4. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis
yang terkait.
5. Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung.
12. PELAPORAN
A. LAPORAN PENDAHULUAN
1. Konsep Perencanaan
2. Pra Rencana Teknis
3. Pengembangan Rencana
4. Rencana Detail
B. LAPORAN AKHIR
1.Dokumen Pelelangan(EE,BOQ,SPEK,GAMBAR,CD),
13. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini diterima, maka konsultan hendaknya
merneriksa sernua bahan masukan yang diterima dan mencarii bahan masukan lain
yang dibutuhkan.Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan Kepala Satuan Kerja.
Bagansiapiapi, Oktober 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KABUPATEN ROKAN HILIR
BOY SANDI ,S KOM
NIP. 19850611 200804 1 001