URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A UMUM
Konsultan Pengawas dalarn menjalankan tugasnya diperlukan pula
oleh Pengelola Kegiatan agar fungsi dan tanggung jawab Konsultan
Pengawas dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan
keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh Pemberi Tugas.
a URAJAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci
yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan
pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara garis besar
adalah sebagai berikut
L Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pekerj aan pengawasan.
b. Memeriksa Time Schedule / Bar Chart, S-Curve, dan Net Work
Planning yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana untuk
selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan untuk
mendapat persetuj uan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan
kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis yang dilakukan
dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan
diserahkan untuk kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dan
bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan
selarna pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja
lainny a.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan
atau pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya
dan waktu pekerjaan set-ta berpengaruh pada ketentuan
kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dan Pemberi Tugas.
e. Memberi petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerj aan serta
tidak menyimpang dan kontrak, dapat langsung disampaikan
kepada Pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kapada
Pemberi Tugas
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk membahas
segala rnasalah dan persoalan yang timbul selama masa
pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya dua kali
dalam sebulan, dengan Pemberi Tugas, Perencana dan
Pemborong dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, kemudian membuat
risalah dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu
kernudian.
c. Mengadakan rapat diluar j adwal rutin tersebut apabila dianggap
mendesak
4. Laporan Konsultan harus membuat laporan yang baik untuk
kegiatan pekerjaan maupun hasil pekerjaan yang harus disusun
dengan baik.
Laporan pengawasan mi meliputi Laporan Bulanan, Laporan Akhir
dan Foto Dokumenasi selama pengawasan di lapangan.
5. Dokurnen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan
pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan
dilapangan serta penambahan atau pengurangan pekerj aan
guna keperluan pembayaran.
c. Mernpersiapkan formulir, laporan harian, rningguan dan
bulanan, Berita Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan
pertama dan kedua serta formulir - formulir lainnya yang
diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
Bandar Lam pung, 7 November 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
t 3
r9$
'4
¼O 'Sèfti Ttrri. S.H. M.M.
'976092O 199803 2 002