KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN
KANTOR PERTANAHAN KAB. PANDEGLANG
KERANGKA ACUAN KERJA
( K.A.K )
PEKERJAAN :
Pembangunan Tempat Parkir
LOKASI :
KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN PANDEGLANG
SUMBER DANA APBN
TAHUN ANGGARAN 2023
PELAKSANA KEGIATAN
Pembangunan Tempat Parkir
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pembangunan Tempat Parkir
Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBANGUNAN/ RENOVASI GEDUNG DAN BANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 2023
Nama Satuan Kerja
1. Unit Kerja : Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang
2. Program : Pengelolaan Prasarana Internal
3. Kegiatan (Output) : Pembangunan tempat parkir
4. Sumber Dana : APBN
5. Dokumen Keuangan : DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang
Tahun Anggaran 2023
NOMOR : SP DIPA- 056.01.2.417869/2023
Tanggal : 30 November 2023
MAK : 5527.EBB.971.051.B.533111
1. LATAR BELAKANG
a) Deskripsi Kegiatan
Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, yang terletak di Kabupaten
Pandeglang, merupakan Lembaga Pemerintah dibawah Kementerian Agraria dan
Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, senantiasa harus mampu mengimbangi
dan mengembangkan diri mengikuti kemajuan, khususnya dalam memberikan
kenyamanan bagi para pegawai dan para pengguna layanan pertanahan dalam
hal pembangunan tempat parkir kendaraan roda 2.
Seiring dengan meningkatnya kegiatan pelayanan pertanahan dan kebutuhan
akan peningkatan kenyamanan dan estetika kantor pertanahan bagi segenap
pegawai dan para pengguna layanan, maka Kantor Pertanahan Kabupaten
Pandeglang perlu melakukan Pembangunan Tempat Parkir yang estetik dan
representatif dengan fungsi :
1. Memberi kenyamanan dalam penyimpanan kendaraan roda 2;
Kegiatan Pembangunan tempat parkir, yang dikerjakan mencakup ruang /
bangunan yaitu area pagar Kantor, Jalan halaman kantor.
b) Umum
1. Pekerjaan Pembangunan tempat parkir Pertanahan Kabupaten Pandeglang,
merupakan bagian dari peningkatan Kualitas Gedung dan peningkatan fungsi
halaman kantor, kemudahan akses sekitar gedung kantor, serta meningkatkan
estetika Gedung Kantor yang modern dan minimalis;
2. Setiap Konstruksi fisik harus diwujudkan dengan baik sehingga mampu
memenuhi fungsi secara optimal;
3. Setiap Konstruksi Fisik harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu,
biaya dan kriteria administrasi bagi Konstruksi Fisik;
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pembangunan Tempat Parkir
Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang
4. Penyedia jasa Konstruksi perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan karya teknis yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku professional;
5. Penyedia jasa Konstruksi harus mampu mengerjakan Pembangunan tempat
parkir tanpa mengganggu fungsi Parkir dan Pelayanan Pertanahan di area
Front Office. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Konstruksi ini
disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya
Konstruksi/Bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya.
c) Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Setiap kegiatan pembangunan/ renovasi bangunan milik Negara harus
direncanakan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga memenuhi
kriteria bangunan yang layak baik dari segi mutu, biaya, ketepatan waktu dan
kriteria Administrasi.
2. Tujuan
Tujuan dari Pekerjaan ini adalah untuk menunjang peningkatan kualitas
pelayanan dan peningkatan estetika Bangunan Gedung Kantor. Kantor
Pertanahan Kabupaten Pandeglang dalam menyelenggarakan pelayanan
pertanahannya, diharapkan dapat mewujudkan kualitas pelayanan prima yang
nyaman dan aman.
d) Sasaran
Adapun sasaran/target dari kegiatan ini adalah tercapainya pelaksanaan
Pembangunan tempat parkir pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang
yang sesuai dengan Rencana Kerja dan Spesifikasi yang ditentukan, tepat waktu
dan ekonomis.
e) Dasar Hukum
Secara umum, Pembangunan/ Renovasi Gedung dan Bangunan memiliki dasar
hukum sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok – Pokok Agraria:
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4532);
5. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Banguna
Gedung;
8. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pembangunan Tempat Parkir
Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang
9. Perlem LKPP nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pemerintah melalui Penyedia;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Nomor 17 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan;
2. PERSYARATAN TEKNIS DAN LINGKUP KEGIATAN
a) Persyaratan Teknis
Dalam rangka pelaksanaan Pembangunan tempat parkir pada Kantor Pertanahan
Kabupaten Pandeglang, persyaratan teknis yang harus ditempuh antara lain:
1. Telah memiliki dokumen perencanaan teknis;
2. Lahan telah tersedia dan merupakan asset Pemerintah Republik Indonesia cq.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (Penggunaan
Tanah : Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang);
3. Persyaratan teknis bagi Penyedia jasa, antara lain:
a) Memiliki kemampuan menyediakan Peralatan yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan;
b) Memiliki kemampuan menyediakan Personil yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan;
c) Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) jasa pelaksana konstruksi yang
masih berlaku;
d) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan
Kualifikasi Usaha Menengah (M-1) Sub Bidang Usaha Jasa Pelaksana Untuk
Konstruksi Bangunan Komersial (BG004);
e) Memiliki kemampuan keuangan kepemilikan modal perusahaan sebesar
20% dari HPS;
b) Lingkup Kegiatan
1. Lokasi
Pembangunan tempat parkir Pertanahan Kabupaten Pandeglang, berlokasi di
Komplek Perkantoran Cikupa - Pandeglang, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan
Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
2. Lingkup Pekerjaan
Pembangunan tempat parkir Pertanahan Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran
2023, meliputi:
I. Pekerjaan Persiapan
• Papan Nama Proyek
• Pelaporan, Dokumentasi dan Asbuilt Drawing
II. Pekerjaan Tanah Dan Urugan
• Pek. Galian Tanah pondasi
• Pek. Urugan pasir dibawah pondasi
• Pek. Urugan tanah peninggian lantai dipadatkan
• Pek. Urugan pasir dibawah lantai
III. Pekerjaan Pondasi Dan Beton
• Pas. Pondasi batu kali ad. 1:5
• Pas. Sloof 15/20 beton bertulang K.200
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pembangunan Tempat Parkir
Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang
• Pas. Kolom praktis 15/15 beton bertulang K.175
• Pas. Kolom tiang beton 20/25 bertulang K.175
• Pas. Ring Balok 15/20 beton bertulang K.175
IV. Pekerjaan Dinding Dan Plesteran
• Dinding Bata Ringan Tebal 10cm dengan Mortar
• Plesteran dinding & kolom + Acian ad. 1:5
V. Pekerjaan Lantai
• Pas. Rabat beton tumbuk 1Pc : 3Ps : 5Kr
VI. Pekerjaan Finishing
• Mengecat dinding luar/dalam dan plafond set. Avitex
VII. Pekerjaan Konstruksi Atap
• Atap Baja Ringan dengan jarak Kuda-kuda 1,2m spek C-75, 0.6 lengkap
dengan Atap Metal Roof T=0.3 mm uk. 87.5 x 47.5 cm, dan lisplank
3. Lingkup Tugas
Lingkup Tugas dalam kegiatan ini adalah :
1. Melaksanakan pekerjaan Pembangunan tempat parkir Pertanahan Kabupaten
Pandeglang selama 20 (dua puluh) Hari kalender;
2. Pelaksanaan Konstruksi dilakukan berdasarkan Pemilihan Langsung dengan
mengikuti ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang disyaratkan)
yang berlaku;
3. Pelaksanaan Konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan
kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis;
4. Pelaksanaan Konstruksi harus sesuai dengan Ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3);
5. Pelaksanaan Konstruksi akan diawasi dan dipantau oleh Konsultan Pengawas;
6. Pelaksanaan Kerja akan didahului dengan penandatanganan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan perkembangan kemajuan
pekerjaan hingga Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan yang
dilanjutkan dengan pemeriksaan
7. pekerjaan oleh Tim Pemeriksa dan Penerima Pekerjaan. Semua Administrasi
Pelaksanaan Konstruksi mengikuti Ketentuan yang tercantum Perpres Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan petunjuk
teknis pelaksanaannya;
8. Pemeliharaan Konstruksi adalah tahap uji coba bangunan dan pemeriksaan
atas hasil pelaksanaan Konstruksi Fisik, didalam masa pemerliharaan
penyedia jasa Konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa Konstruksi;
9. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba
sesuai fungsinya, apabila terjadi kekurangan dan kerusakan maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sebenarnya;
10. Masa pemeliharaan ini selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima
pertama pekerjaan konstruksi;
11. Keluaran akhir yang harus dihasilkan adalah :
a. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan;
b. Semua berkas perijinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi;
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pembangunan Tempat Parkir
Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang
c. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
pekerjaan pengawasan oleh Konsultan Pengawas beserta segala
perubahan/addendumnya;
d. Laporan mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik oleh pelaksana konstruksi ;
e. Berita Acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan dan Berita Acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
f. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
4. Tanggung jawab Pelaksana Konstruksi
a) Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab secara professional atas jasa
pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
profesi yang berlaku.
b) Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab penuh atas semua hasil pekerjaan
sesuai dengan kontrak yang ditandatangani
c) Kehadiran direksi selaku wakil dari pemberi tugas untuk melihat, mengawasi,
menegur atau memberi nasehat teknis tidak mengurangi tanggung jawab
penuh tersebut diatas.
d) Pelaksana Konstruksi harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan
yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan dan Pelaksana Konstruksi wajib
memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya sendiri.
e) Pelaksana Konstruksi harus dapat menjamin kualitas struktur pekerjaan
minimal 10 (sepuluh) tahun, bilamana pada masa tersebut terjadi kerusakan
maka Pelaksana Konstruksi harus bersedia memperbaiki dan biaya yang
timbul menjadi tanggung jawab.
f) Pelaksana Konstruksi harus bertanggung jawab menanggung biaya yang
timbul akibat kelalaiannya dalam melaksanakan pekerjaan.
g) Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang
dikerahkan.
5. Dokumentasi eksisting
Berikut merupakan beberapa gambaran kondisi Pagar dan Jalan Halaman Kantor
Pertanahan Kabupaten Pandeglang:
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pembangunan Tempat Parkir
Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang
6. Perhitungan Nilai Proyek
Perhitungan Nilai Proyek/ Biaya total yang diperlukan untuk Pelaksanaan
Pembangunan tempat parkir pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang
Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 70.070.000,00,- (Tujuh puluh juta tujuh puluh
ribu rupiah).
7. Rencana Penarikan;
Rencana penarikan pinjaman dan penggunaan dana untuk pekerjaan
Pembangunan akan dilakukan secara sekaligus:
3. METODELOGI PELAKSANAAN
Metodelogi dan Lingkup pekerjaan adalah Pembangunan tempat parkir pada Kantor
Pertanahan Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2023, meliputi:
a) Pekerjaan Persiapan: pengukuran, mobilisasi atau transportasi peralatan ke lokasi,
pembuatan kantor sementara konsultan atau wakil owner, pengukuran dan
bouwplak, alat-alat keselamatan kerja dan keamanan.
b) Pekerjaan Pembangunan tempat parkir sesuai dokumen perencanaan dan/atau
lingkup kerja;
c) Metode Pelaksanaan pekerjaan melalui metode kontraktual dengan pihak Penyedia
Jasa Konstruksi yaitu kontraktor;
d) Penyedia jasa merupakan perusahaan berbentuk badan usaha umk;
e) Diutamakan menggunakan bahan baku lokal (pasir, batu, semen).
4. WAKTU PELAKSANAAN KONSTRUKSI:
Waktu pelaksanaan Renovasi bangunan arsip adalah selama 20 (dua puluh) hari sebagai
berikut:
SASARAN SUB
KAGIATAN/
TAHAPAN
Triwulan III Triwulan IV
Jul Agt Sep Okt Nop Des
Persiapan dan
Pengadaan Jasa
Kontruksi
Pelaksanaan
Konstruksi Fisik
Pengawasan
Teknis
5. PERSONIL
Untuk menjamin kualitas hasil Pekerjaan Pembangunan tempat parkir di kantor
Pertanahan Kabupaten Pandeglang disamping kompleksitas pekerjaan yang manjadi
lingkup pekerjaan dari kegiatan ini, Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk sebagai
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pembangunan Tempat Parkir
Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang
pelaksana pekerjaan harus memiliki kualifikasi tenaga ahli yang disyaratkan sebagai
berikut :
a. Komposisi Tim
1) Tenaga ahli
Posisi Tenaga Ahli Kualifikasi Jumlah
Orang
Manager Pelaksana/Proyek Pengalaman minimal 4 tahun (SKA Ahli 1 orang
Teknik Bangunan Gedung - Muda)
Ahli Elektrikal/Kelistrikan Pengalaman minimal 2 tahun (SKA Ahli 1 orang
Teknik Tenaga Listrik - Muda)
Ahli K3 Kontruksi Pengalaman minimal 2 tahun (SKA K3 1 orang
Kontruksi - Muda)
Semua personil tenaga ahli harus melampirkan :
✓ Foto copy Sertifikat Keahlian dari organisasi profesi;
✓ Foto copy Ijazah;
✓ Fotocopy KTP;
✓ Foto copy NPWP;
✓ Curriculum Vitae; dan
✓ Referensi Pengalaman kerja.
2) Tenaga Pendukung
Posisi Tenaga Teknis Kualifikasi Jumlah
Orang
Drafter SMK Bangunan, 1 orang
Pengalaman minimal 2
tahun (SKT Juru Gambar/Draftman
Arsitektur – TA003)
Semua personil tenaga pendukung harus melampirkan :
✓ Foto copy Sertifikat Keterampilan (SKT) dari organisasi profesi;
✓ Foto copy Ijazah;
✓ Fotocopy KTP;
✓ Foto copy NPWP;
✓ Curriculum Vitae; dan
✓ Referensi Pengalaman kerja.
7. PROGRAM KERJA
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus mempersiapkan dan
menyerahkan :
a. Time Schedule/Jadual Kegiatan secara Terperinci
b. Spesifikasi bahan dari produsen/pabrik pembuat untuk bahan material tertentu
sesuai dengan spesifikasi teknis atau arahan direksi pengawas.
c. Gambar Kerja/Shop Drawing.
d. Contoh bahan dan warna untuk pekerjaan tertentu sesuai dengan permintaan
direksi Pengawas.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pembangunan Tempat Parkir
Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang
e. Ijin kerja untuk memulai pelaksanaan pekerjaan, termasuk ijin kerja dingin/panas.
f. Ijin kerja lembur, dimana pada pelaksanaan Pekerjaan pembangunan tempat parkir
Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang ditekankan kontraktor (bila diperlukan
lembur).
g. Alokasi Tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun jumlah tenaga
untuk melaksanakan pekerjaan, serta harus mendapat persetujuan dari Pemberi
Tugas.
h. Konsep Penanganan Pekerjaan/Metode kerja.
8. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Penyedia barang/jasa wajib menyampaikan Laporan-laporan berikut secara periodik
selama masa pelaksanaan yaitu :
a. Foto dokumentasi 0%, 50% dan 100 %
b. Berita Acara Serah terima I (PHO) dan berkas Administrasi lainnya yang dibutuhkan
c. As Build Drawing
d. Laporan Pelaksanaan yang terdiri dari :
1. Laporan Mingguan berisikan laporan tentang kemajuan fisik pekerjaan dalam
periode 1 minggu berjalan serta hal-hal penting yang perlu dimasukan dalam
laporan.
2. Laporan Bulanan, berupa rangkuman Laporan Mingguan berisi hasil kemajuan
Fisik pekerjaan selama 1 bulan berjalan, serta hal hal penting yang perlu
dimasukan dalam laporan.
3. Penerapan Manajemen K3 Konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
9. STANDAR-STANDAR TEKNIS YANG BERLAKU
Dalam meleksanakan kegiatan ini Penyedia Jasa harus berpedoman pada peraturan dan
ketentuan-ketentuan teknis yang berlaku antara lain :
✓ Undang-undang Nomor 23/1997 tentang Lingkungan Hidup;
✓ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember
2007
✓ Spesifikasi Bahan Bangunan Indonesia, SNI 03-6861-2002;
✓ Peraturan Beton Bertulang di Indonesia Tahun 1971;
✓ PUBI – 1982 Peraturan Bahan Bangunan Bangunan di Indonesia
✓ SII Standar Industri Indonesia
✓ Peraturan Dirjen Perawatan Depnaker tentang Penggunaan Tenaga kerja,
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
1) Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan
• Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan ruang klinik kesehatan
di lapangan yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, antara Iain
pengukur suhu badan nirsentuh (thermoscan) dan obat-obatan;
• Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan fasilitas tambahan
antara lain:
• pencuci tangan (air, sabun dan hand sanitizer), tisu, masker dikantor dan
lapangan bagi seluruh pekerja dan tamu; dan
• Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan vaksin, vitamin dan
nutrisi
• tambahan guna peningkatan imunitas pekerja.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pembangunan Tempat Parkir
Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang
11. BILL OF QUANTITY
(terlampir)
12. GAMBAR TEKNIS
(terlampir)
13. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi Pelaksana
Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Dokumen penunjang lain yang menjelaskan
pelaksanaan konstruksi Pembangunan tempat parkir lebih rinci, dituangkan dalam
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS). Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa
dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai sesuai Jadual
yang telah ditentukan dengan kualitas dan kuantitas sesuai dengan yang ditetapkan.
Apabila masih ada hal-hal yang belum termasuk dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
akan ditetapkan dan diperbaharui kemudian.
Pandeglang, 28 November 2023
Ditetapkan oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
ttd
Wisnu Bima Samudra, S.Si., M.P.W.K.
(NIP. 19870715 201101 1 004)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pembangunan Tempat Parkir
Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang