LINGKUP PEKERJAAN Pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi Pengawasan Gedung Arsip Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep adalah : 1. Pengawasan Pembangunan Gedung Arsip Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep Pekerjaan Pengawas tersebut di atas dengan semua ketentuan pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan dalam dokumen pelaksanaan pekerjaan; 2. Lingkup tugas bagi konsultan pengawas adalah mengadakan pengendalian terutama ditingkat pelaksanaan fisik baik kuantitas kualitas pengendalian waktu dan harga satuan tahap pekerjaan; 3. Mengevaluasi dan mengendalikan/mengadakan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, yang menyangkut segi kuantitas, kualitas, biaya dan waktu pelaksanaan sehingga dapat dicapai ujung akhir bangunan berikut kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen pelaksanaan dan dapat diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang didukung oleh kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan dokumen pembangunan.