KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMELIHARAAN HALAMAN
KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROV. PAPUA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2024
Umum
✓ Bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dijaga dengan sebaik-baiknya agar
dapat memenuhi fungsi bangunannya serta memberikan manfaat dan kontribusi bagi
lingkungan dan pembangunan di Indonesia.
✓ Bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
✓ Pemeliharaan bangunan gedung negara perlu diarahkan dan dilakukan secara baik dan
menyeluruh, sehingga terpeliharanya bangunan gedung yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma, serta tata laku profesional.
Latar Belakang
Salah satu kegiatan di RKAKL Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua
Barat yaitu Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya di Daerah. Yang
mana dalam kegiatan ini terdapat paket pengadaan Pemeliharaan Gedung dan Halaman
Kantor.
Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia yang memuat masukan,
azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan Paket Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat, mengkombinasikan
bentuk-bentuk arsitektural yang serasi dengan lingkungannya sehingga memiliki performa
yang baik.
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai Kerangka Acuan Kerja ini.
Adapun Tujuannya adalah diperolehnya hasil Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Kantor
sesuai dengan peruntukannya, tepat guna dan tepat sasaran.
Sasaran
a. Penyedia bertanggung Jawab secara profesional atas pekerjaan yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
b. pemeliharaan Gedung dan bangunan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar bangunan negara yang berlaku.
c. pemeliharaan Gedung dan bangunan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), termasuk
melalui KAK ini seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan
mutu bangunan yang akan diwujudkan.
d. pemeliharaan Gedung dan bangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar dan pedoman teknis yang berlaku.
Lokasi Kegiatan :
Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat
(Kompleks Perkantoran Gubernur, Arfai, Manokwari).
Sumber Pendanaan :
a. Biaya
Besarnya biaya pekerjaan didasarkan DIPA Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024, Pagu dana yang disediakan adalah sebesar
Rp.25.660.000,00 dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Besarnya biaya merupakan biaya tetap dan pasti.
2) Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan yang dibuat
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia.
3) Biaya pekerjaan Penyedia dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual
setelah melalui tahapan proses pengadaan sesuai peraturan yang berlaku
4) Biaya pekerjaan dapat dibayarkan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
b. Sumber dana
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibebankan pada DIPA Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024.
Nama dan organisasi pengguna jasa :
Nama PPK : Latif Yulianto, S.Tr.
Nama Organisasi : Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat
DATA PENUNJANG
Data Dasar :
Secara detail dan menyeluruh pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi : Pekerjaan
Pemeliharaan Halaman Kantor, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua
Barat, Tahun Anggaran 2024.
Standar Teknis :
Standar bangunan mengacu pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
22/PRT/M/2018 tentang pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara.
Referensi hukum mengacu pada peraturan-peraturan yang terkait dengan pembangunan
bangunan gedung negara.
RUANG LINGKUP
Lingkup Kegiatan :
Lingkup Kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor, Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat di Kompleks Perkantoran Gubernur, Arfai,
Manokwari.
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan :
Tahapan pelaksanaan kegiatan pada pekerjaan ini sebagai berikut :
1. Tahapan dan perhitungan waktu
2. Sistem koordinasi dan organisasi personil lapangan pada penyedia.
3. Rencana persiapan penanganan pekerjaan yang rasional.
4. Rencana penanganan pekerjaan utama dan atau pekerjaan yang spesifik.
5. Rencana penanganan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Keluaran :
Keluaran pada Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor, Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat adalah terwujudnya pemeliharaan Gedung dan
bangunan mendukung perawatan sarana prasarana Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Papua Barat.
Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan :
a. Dalam proses untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, penyedia perlu
menyusun jadwal pekerjaan dan rapat evaluasi dengan Pengguna Jasa sesuai dengan
Rapat Lapangan yang diadakan .
b. Dalam pelaksanaan tugas, penyedia harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
c. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai Serah Terima Pekerjaan adalah
maksimum 30 (tiga puluh) hari kalender.
d. Selama masa pelaksanaan pekerjaan berlangsung, Penyedia memiliki tanggung jawab untuk
melaksanakan pengawasan berkala.
Personil :
Untuk melaksanakan tujuannya, Penyedia harus menyediakan tenaga yang
memenuhi ketentuan pekerjaan, baik ditinjau dari segi lingkup pekerjaan maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan.
KLASIFIKASI PESERTA
1. Peserta terdaftar di SPSE;
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta
disyaratkan:
a. Klasifikasi untuk Kecil;
b. Subklasifikasi BG009 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya.
Dalam hal ber-KSO, persyaratan kualifikasi usaha harus dipenuhi oleh leadfirm
4. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan).
5. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama
Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
7. Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
8. Memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian
HAL-HAL LAIN
Produksi dalam Negeri :
Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia.
Persyaratan Kerjasama:
Jika kerjasama dengan penyedia jasa kontraktor pelaksana lain diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan pelaksanaan ini, maka harus membuat surat perjanjian kemitraan.
Pedoman Pengumpulan Data Lapangan : -
Alih Pengetahuan :
Jika diperlukan, Penyedia pelaksana berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Penutup :
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia hendaknya
memeriksa semua bahan masukan lain yang diperlukan.
Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun Dokumen Penawaran.
Pejabat Pembuat Komitmen
Latif Yulianto, S.Tr.
NIP.19860730 200804 1 001