KERANGKA ACUAN KERJA
PEMBUATAN PETA FOTO MENGGUNAKAN PESAWAT UDARA NIRAWAK (PUNA)
DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP (PTSL)
I. Latar Belakang
Target kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2023
diperkirakan akan meningkat secara signifikan mencapai di atas 10 juta bidang tanah.
Untuk mengantisipasi lonjakan target tersebut maka perlu dipersiapkan strategi baru
dengan mengakomodir metode fotogrametris untuk melakukan survei dalam rangka
memetakan bidang-bidang tanah, selain menggunakan cara terestris seperti yang
selama ini telah dilakukan.
Dalam rangka melakukan survei secara fotogrametris diperlukan peta dasar berupa
peta foto yang sudah terkoreksi. Peta foto dapat diperoleh dari hasil pemotretan udara
dengan menggunakan pesawat berawak atau pesawat udara nirawak. Salah satu jenis
peta dasar yang sesuai untuk digunakan dalam pendaftaran tanah sistematik lengkap
berupa peta foto hasil pemotretan menggunakan pesawat udara nir awak, dengan
pertimbangan antara lain: resolusi peta foto yang lebih tinggi, pemotretan dapat
dilakukan di lokasi dengan luasan relatif kecil dan efisiensi biaya dibandingkan
dengan menggunakan pesawat berawak atau menggunakan satelit.
II. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria;
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi
Geospasial;
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata
Ruang;
5. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia;
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
7. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3
Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 21 Tahun 2019 tentang Peta Dasar Pertanahan;
9. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
10. Standar Nasional Indonesia (SNI) 8202 : 2019 tentang Ketelitian Peta Dasar
III. Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan ini adalah tersedianya peta foto hasil pemotretan udara
menggunakan Pesawat Udara Nir Awak (PUNA) dalam rangka pelaksanaan kegiatan
Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
IV. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
1. Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di lokasi kegiatan;
2. Internal/unit teknis di lingkungan Kementerian ATR/BPN;
V. Ketentuan Teknis
1. Team Leader mempunyai pengalaman pekerjaan di bidang pembuatan peta foto
menggunakan pesawat udara nirawak (PUNA) untuk keperluan survei dan
pemetaan.
2. Kamera yang dipergunakan mempunyai resolusi minimal 20 Megapixel.
3. Besarnya resolusi dan ketelitian horisontal foto udara harus dicantumkan dan
memenuhi spesifikasi:
Resolusi (GSD) ≤ 0,15 meter
Ketelitian horisontal (CE90) ≤ 0,5 meter
VI. Volume dan Lokasi Pekerjaan
Volume pekerjaan dalam 1 (satu) paket pekerjaan disesuaikan dengan luas penetapan
lokasi PTSL, dengan kriteria lokasi pekerjaan yang berdekatan.
VII. Produk Kegiatan
Hasil pekerjaan adalah berupa file digital yang disimpan dalam SSD Portable dan
disusun berurutan dalam folder sebagai berikut:
No Hasil Pekerjaan Format dan Volume
1. Deskripsi Titik Uji (ICP) 1 set file digital (.pdf)
2. Daftar Koordinat Titik Uji (ICP) 1 set file digital (.pdf dan .xls)
3. Foto udara digital 1 set file digital (sesuai
format sensor)
4. Mosaik orthophoto gabungan 1 set file digital
bergeoreferensi (.ecw dan .tiff
5. Mosaik orthophoto grid TMI16 1 set file digital
bergeoreferensi (.ecw dan .tiff)
6. Hasil Tile Peta 1 set file digital (.mbtiles)
Peta ditiling dalam format Mbtiles mengikuti
sistem Grid Tile Map Index 16 (TMI16) dengan
luasan per grid 36 Ha dan diunggah ke modul
peta dasar pertanahan pada
https://infradasar.atrbpn.go.id dilengkapi
dengan metadata
7. Laporan akhir 1 set file digital (.pdf)
*) Dalam hal metode yang digunakan adalah direct georeferencing menggunakan GCP,
maka deskripsi titik dan daftar koordinat GCP (dalam format .pdf dan .xls) harus
ditambahkan ke dalam SSD Portable dalam folder ‘Deskripsi dan Daftar Koordinat
GCP’.
VIII. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 48 (empat puluh delapan) hari untuk volume
pekerjaan maksimal 10.000 Hektar, tidak termasuk jangka waktu pengurusan perizinan
yang diperlukan.
IX. Pembiayaan
Pekerjaan ini dibiayai oleh DIPA Satuan Kerja Kantor Pertanahan dengan harga satuan
sebesar Rp. 30.000,00/Ha. Harga tersebut tidak termasuk biaya transport personel dari
kantor penyedia jasa ke lokasi pembuatan peta foto, yang dibayarkan sebesar at cost
sesuai Standar Biaya.
X. Ketentuan Lain
Penyedia jasa wajib menyampaikan Service Level Agreement (SLA) yang berisi resolusi
(GSD) dan hasil uji ketelitian (CE90) peta foto.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 April 2023 | Pembuatan Foto Tegak Menggunakan Pesawat Udara Nir Awak (Puna) Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau Tahun 2023 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 329,340,000 |
| 1 February 2023 | Pemotretan Drone Pbt Ptsl Desa Lengkap Luar Jawa | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 159,330,000 |
| 19 January 2023 | Pemotretan Drone | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 129,780,000 |
| 6 March 2024 | Pembuatan Foto Tegak (Pihak Ketiga) | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 126,135,000 |
| 16 July 2023 | Belanja Modal Sewa Aset Tetap Lainnya/ Aset Lainnya | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 74,000,000 |