LINGKUP PEKERJAAN
OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN
RUANG DAN PERUMAHAN RAKYAT
KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI KEP.
BANGKA BELITUNG
NAMA PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTANSI
JEMBATAN SUNGAI JERUK
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang 1. Pemerintah ProvinsiKepulauan Bangka Belitung melalui
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan
Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Bidang Bina Marga,
bermaksud melaksanakan Kegiatan Pembangunan
Jembatan Sungai Jeruk pada ruas jalan Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
2. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan
Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Bidang Bina Marga
menyelenggarakan Kegiatan Penggantian Jembatan
Sungai Jeruk untuk mendukung infrastruktur jalan
tersebut.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai
dengan rencana mutu, biaya, waktu dan pemenuhan kinerja
jalan yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi,
maka diperlukan adanyaTim Konsultan yang bertugas
sebagai pengawas pekerjaan konstruksi yang berperan
membantu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan
Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung di dalam melaksanakan
pengawasan teknis dan penjaminan mutu teknis pada lokasi
kegiatan yang sedang berlangsung. Tim Pengawas
Pekerjaan dimaksud, adalah Penyedia Jasa Konsultansi
untuk pekerjaan pengawasan/supervisi pekerjaan konstruksi
Penggantian Jembatan Sungai Jeruk di Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung.
2. Maksud dan Tujuan Maksud :
Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi,
pengawasan pekerjaan konstruksi ini, adalah untuk:
Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim didalam
melakukan pengawasan pekerjaan terhadap kegiatan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi Jembatan Beton di
lapangan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan kualifikasinya.
Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering
dihadapi oleh penyedia jasa konstruksi di lapangan dalam
menerapkan desain yang memenuhi persyaratan
spesifikasinya.
Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa
bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
Pekerjaan Konstruksi telah memenuhi persyaratan mutu
teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, apabila terdapat perbedaan
interprestasi pasal-pasal dalam dokumen kontrak dalam
penerapan dilapangan.
Membantu menyelesaikan revisi desain/variasi kontrak,
bilamana terdapat perbedaan antara desain yang ada
dengan kondisi dilapangan.
Tujuan :
Adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan
untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang
memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi
(tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat
waktu dan penjaminan mutu teknis pekerjaan konstruksi jalan
untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang memenuhi kinerja
jalan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak, guna
menjamin ketersediaan infrastruktur jalan yang handal dan
berkelanjutan.
3. Sasaran Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan
konstruksi jembatan ini adalah tercapainya hasil pekerjaan
pembangunan jembatan sesuai dengan Spesifikasi Teknis
yang telah ditetapkan, sehingga kinerja jalan yang ditangani
dapat memberikan layanannya sesuai dengan umur desain
yang direncanakan.
Selain itu, Sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen yang
menyangkut masalah penjaminan mutu pekerjaan,
administrasi teknis, progress keluaran pekerjaan dan
pengendalian pekerjaan dilapangan dapat dilimpahkan
kepada Penyedia Jasa Konsultansi ini.
4. Lokasi Kegiatan Kegiatan jasa konsultasi pengawasan ini berada di wilayah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Kabupaten Bangka,
pada Ruas Jalan Puding Besar – Saing – Kota Waringin.
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : Dana Alokasi
Khusus Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Pekerjaan Rp.
200.000.010,00 (Dua Ratus Juta Sepuluh Rupiah).
Jangka waktu Pelaksanaan Pekerjaan selama 4 (Empat)
Bulan atau 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender.
6. Nama dan Organisasi Nama PPK : Muhammad Iqbal,ST.,MT
PejabatPembuat Pengguna Anggaran : Jantani Ali, ST.
Komitmen Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang &
Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar DPA Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan
Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung TA 2025
8. Standar Teknis a. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) dari Surat
Edaran Dirjen Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020;
b. Manual Desain Perkerasan dari Surat Edaran Dirjen Bina
Marga No. 18/SE/Db/2020;
c. Manual Desain Perkerasan Jalan (MDP) 2017 dari Surat
Edaran Dirjen Bina Marga No. 02/BM/2017;
d. Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan dari
Dirjen Bina Marga No. 15/SE/Db/2021.
9. Studi – Studi Terdahulu -
10. Referensi Hukum Referensi Hukum yang menjadi acuan, antara lain
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2004 Tentang Jalan;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2006 tentang
Jalan;
d. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
f. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
g. Permen PUPR No . 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan
Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
h. Surat Edaran Nomor 21/SE/M/2019 tentang Standar
Susunan Tenaga Ahli Untuk Pengawasan Pekerjaan
Konstruksi Melalui Penyedia Jasa;
i. Kepmen PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022 Tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi.
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan ini meliputi:
1. Persiapan:
a) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK)
Pengawasan Pekerjaan.
b) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi berbasis kinerja, termasuk
pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-lintas
serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen Lingkungan.
c) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam
pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan/Pre-
ConstructionMeeting (PCM) dan memeriksa RMK
Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
d) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan
dituangkan dalam Berita Acara sebagai Dokumen
Kegiatan.
e) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
i. Laporan Harian
ii. Laporan Mingguan
iii. Laporan Bulanan.
iv. Laporan Teknis (jika diperlukan).
v. Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi
lapangan.
vi. Laporan inspeksi pemenuhan tingkat layanan
jalan.
vii. Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan
verifikasi laporan kegiatan yang disiapkan oleh
Penyedia pekerjaan konstruksi.
viii. Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria
pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan.
ix. Bentuk perhitungan perhitungan volume data dan
Sertifikat Pembayaran.
x. Bentuk Request Penyedia untuk memulai
pekerjaan dan pengujian bahan.
f) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan
tugas dari masing-masing personil Direksi
Tekniskepada PPK Pekerjaan Konstruksi.
g) Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan
Konstruksi kepada PPK Pekerjaan Konstruksi:
h) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada
PPK Pekerjaan Konstruksi pada saat PCM.
i) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam
mengkaji rencana mutu kontrak (RMK) penyedia jasa
konstruksi.
j) Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama
dalam kontrak terkait pelaksanaan pekerjaan.
k) Menandatangani berita acara mobilisasi dan
melaporkan pelaksanaan mobilisasi kepada Direksi
Pekerjaan.
l) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan
kuantitas dan kualitas serta kelayakan peralatan,
fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia
Jasa.
m) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang disampaikan Penyedia Jasa.
n) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan
digunakan oleh Penyedia Jasa.
o) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi
Pekerjaan tentang jumlah, mutu dan kelaikan
peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
dimobilisasi Penyedia Jasa.
p) Menyampaikan ketentuan tentang pemenuhan tingkat
layanan jalan berdasarkan indikator kinerja jalan yang
ditetapkan dalam dokumen kontrak.
q) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar
kerja kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
r) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode
kerja diajukan oleh Penyedia Jasa dan kontrol
terhadap kuantitas pekerjaan.
s) Melaporkan progres pekerjaan yang telah
diselesaikan Penyedia Jasa.
t) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies)
berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
u) Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi
dan teknis pekerjaan.
2. Pelaksanaan Pengawasan :
a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan
dan membantu memeriksa shopdrawing yang
disiapkan oleh Penyedia Jasa.
b) Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan
konstruksi jalan secara professional, efektif dan
efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar
dari resiko kegagalan konstruksi.
c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan
laporan mingguan pekerjaan konstruksi.
d) Mengevaluasi dan menyetujui monthly certificate
(MC).
e) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan
dilapangan dan membuat rekomendasi setiap
permasalahan yang timbul dilapangan kepada
Pengguna Jasa.
f) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada
setiap terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.
g) Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengukuran
topografi yang dilakukan Penyedia.
h) Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil
inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan.
i) Verifikasi hasil inspeksi pekerjaan yang dilakukan
oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.
j) Penjaminan mutu pekerjaan dilapangan dengan
menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pekerjaan
sesuai dokumen kontrak.
k) Melakukan verifikasi pemenuhan tingkat layanan
jalan yang dilakukan Penyedia Jasa Konstruksi.
3. Pengendalian Pekerjaan Fisik
1). Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan
perencanaan, proses, metode kerja, dan pelaksanaan
kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu
kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana
kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan
proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali
yang meliputi:
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditetapkan dalam rencana
mutu unit kerja dan/atau rencana mutu
pelaksanaan kegiatan dan/atau Rencana Mutu
Kontrak (RMK).
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan
informasi yang menggambarkan karakteristik
kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan
ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam
proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan
pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta
mekanisme proses penyerahan dan pasca
penyerahan hasil pekerjaan.
Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk
pelaksanaan yang merupakan dokumen standar kerja
yang diperlukan guna memastikan perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian proses dilakukan
secara efektif dan efisien. Adapun Petunjuk
Pelaksanaan sekurang-kurangnya:
a. Halaman Muka berisi:
- Judul dan nomor identifikasi petunjuk
pelaksanaan
- Status validasi dan status perubahan.
- Kolom sahkan petunjuk pelaksanaan.
b. Riwayat Perubahan;
c. Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;
d. Ruang Lingkup penerapan;
e. Referensi atau acuan yang digunakan;
f. Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan;
g. Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir
jika perlu);
h. Ketentuan Umum (penjelasan tentang persyaratan-
persyaratan yang harus dipenuhi dalam
melaksanakan proses);
i. Tanggung jawab dan wewenang;
j. Kondisi khusus (penyimpangan dsb.);
k. Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan)
l. Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti
kerja.
Untuk melaksanakan validasi terhadap proses
pelaksanaan pekerjaan dalam kesesuaian antara
pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil kegiatan
setelah selesai dilaksanakan harus dapat dilakukan
pada setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak dapat
dilakukan secara langsung melalui monitoring atau
pengukuran secara berurutan. Validasi pada
pelaksanaan kegiatan harus mempertimbangkan
ketentuan berikut:
- Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk
peninjauan dan persetujuan proses.
- Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya
tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan,
setelahdilakukan perbaikan atau penyempurnaan.
- Verifikasi kinerja hasil pekerjaan danpemenuhan
tingkat layanan jalan.
- Kriteria pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan.
Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan
harus mampu mengidentifikasi hasil setiap tahapan
kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan dan
mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan
identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan
dapat dilakukan analisis apabila terjadi ketidak-
sesuaian pada proses dan hasil keluaran pekerjaan.
Rekaman hasil identifikasi harus selalu terpelihara
dalam pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk
memastikan bahwa bagian hasil pekerjaan yang telah
diterima harus tetap terpelihara sampai waktu
penyerahan menyeluruh. Pada proses penyerahan
hasil pekerjaan, setiap segmen pekerjaan harus
mensyaratkan dan menerapkan proses pemeliharaan
hasil pekerjaan dan yang menjadi bagian hasil
pekerjaan agar kinerjanya tetap terjaga.
2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan
suatu proses evaluasi yang harus dilaksanakan untuk
mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan,
sehingga dapat dilakukan pengukuran atau penilaian
hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring merupakan
bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar
semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat
memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan.
Hal – hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan
monitoring antara lain:
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan
kegiatan harus menetapkan metode yang tepat
untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan
dari setiap tahapan pekerjaan.
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan
cara memverifikasi bahwa persyaratan telah
dipenuhi.
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan
pada tahapan yang sesuai berdasarkan
pengaturan yang telah direncanakan.
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil
kegiatan harus dipelihara kedalam pengendalian
rekaman/bukti kerja.
Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan,
mengumpulkan dan menganalisis data yang sesuai dan
memadai untuk memperagakan kesesuaian dan
keefektifan. Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi
dimana dapat dilaksanakan perbaikan
berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada
data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan
pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil
analisis harus berkaitan dengan manfaat hasil
pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan hasil
pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan
termasuk peluang untuk tindakan pencegahan.
Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak
sesuai atau tidak memenuhi persyaratan harus di-
identifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan yang
sesuai untuk mencegah penggunaanyang tidak
terkendali. Tindakan yang harus dilaksanakan pada
pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara
lain:
a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus
memastikan bahwa hasil dari setiap tahapan
kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan
diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut
tahapan kegiatan yang berhubungan dengan
tahapan sebelumnya.
b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang
tidak sesuai harus diatur dalam prosedur
pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang
merupakan bagian dari prosedur mutu.
c. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus
dilaksanakan dengan mengesahkan penggunaan
dan penerimaannya berdasarkan konsesi oleh
Pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan.
d. Tindakan korektif yang diambil dalam upaya
menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan
mencegah terulangnya ketidaksesuaian.
e. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal
harus mencakup:
- Penetapan personil yang kompeten dan
memiliki kewenangan untuk menetapkan
ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap
tahapan.
- Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak
sesuai termasuk tatacara pelepasan hasil
kegiatan tidak sesuai.
- Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan
kesesuaian dengan persyaratan yang
ditetapkan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab
ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya hasil
pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan
korektif dan tindakan pencegahan yang diatur dalam
prosedur mutu.
Prosedur tindakan korektif minimal harus mencakup
kegiatan antara lain:
a. Menguraikan ketidaksesuaian,
b. Menentukan/melakukan kajian terhadap
penyebab ketidaksesuaian
c. Menetapkan rencana penanganan untuk
memastikan, bahwa ketidaksesuaian tidak akan
terulang dan jadwal waktu penanganan.
d. Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak
perbaikan.
e. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.
f. Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah
dilakukan.
Tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya
meminimalkan potensi ketidaksesuaian yang akan
terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan pencegahan
harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan
efek dari tindakan pencegahan kegiatan yang lainnya.
Untuk itu perlu mengidentifikasi potensi
ketidaksesuaian dan merencanakan kebutuhan
tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian
serta melakukan verifikasi tindakan pencegahan yang
telah dilaksanakan.
Terhadap ruang lingkup pekerjaan ini dapat
dilaksanakan oleh penyedia jasa, yaitu :
- kualifikasi : usaha kecil
- klasifikasi usaha : Pengawasan Rekayasa
- subklasifikasi usaha :Jasa Pengawasan Pekerjaan
Konstruksi Teknik Sipil
Transportasi (RE 202).
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa
Laporan yang berisi kegiatan pengawasan teknis yaitu :
LaporanRencana Mutu Kontrak
Laporan Survei Pendahuluan
Laporan Bulanan
Laporan Akhir
13. Peralatan, Material, Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang
Personil dan fasilitas dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
dari Pejabat Pembuat
a. Laporan dan Data
Komitmen
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu
serta photografi harus dikumpulkan sendiri oleh penyedia
jasa.
b. Akomodasi dan Ruang Kantor
Akomodasi dan ruang kantor harus disediakan sendiri
oleh penyedia jasa.
c. Staf Pengawas/Pendamping
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya
yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping
(counterpart), atau project officer (PO) dalam rangka
pelaksanaan jasa konsultasi.
d. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan oleh penyedia jasa adalah tidak ada.
14. Peralatan dan Material, Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan
dari Penyedia Jasa yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
Konsultansi pekerjaan, antara lain:
Kantor dan Mess untuk personil konsultan (sewa)
Akomodasi dan ruangan kantor (sewa)
Kendaraan roda dua (sewa)
Alat tulis Kantor (Beli)
Alat Safety K3 (Beli)
15. Lingkup Kewenangan Kewenangan Penyedia Jasa adalah :
Penyedia Jasa - Merencanakan, mengkoordinasi dan mengendalikan
semua kegiatan dan personil yang terlibat dalam
pekerjaan ini sehingga pekerjaan dapat diselesaikan
dengan baik serta mencapai hasil yang diharapkan
- Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik
dalam tahap pengumpulan data, pengolahan, dan
penyajian akhir dari hasil keseluruhan pekerjaan.
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 140 (Seratus
Penyelesaian Kegiatan Empat Puluh) hari Kalender, sesuai dengan time schedule
pelaksanaan kegiatan.
17. Personil Jumlah
Pengala
No. Posisi Kualifikasi Min. Orang
man
Bulan
Professional Staff
Team S1- T. Sipil/Ahli Muda
01. 2 tahun 1
Leader Teknik Jembatan
Quality S1- T. Sipil/Ahli Muda
02. 2 tahun 1
Enginering Teknik Jembatan
Control
TEAM LEADER
Tugas dan kewajiban Team Leader mencakup hal-hal
sebagai berikut:
1) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
konstruksi untuk setiap pelaksanaan
pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan
Pelaksana dan menyampaikan laporan kepada PPK
sehingga dapat dilakukan dengan cepat keputusan-
keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi dan pekerjaan minormendahului
pekerjaan utama serta rekayasa terperinci lainnya;
2) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
konstruksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan
pada semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan
konstruksi sedang dilaksanakan serta memberi
penjelasan tertulis kepada Pelaksana mengenai apa
yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut,
bila dalam kontrak hanyadinyatakan secara umum;
3) Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen
Kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya
sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi
yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk
berbagaimacam kegiatan pekerjaan;
4) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima
atau menolak pekerjaan dan material;
5) Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan
setiap hari yang dicapai Pelaksana pada lembar
kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah
disetujui;
6) Memonitor dan mengevaluasi secara seksama
kemajuan dari semua pekerjaan dan melaporkannya
segera/tepat waktu kepada PPK bila kemajuan
pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum pada
buku Spesikasi Umum dan hal itu benar-benar
berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian yang
direncanakan. Dalam hal demikian, maka Supervision
Engineer juga membuat rekomendasi secara tertulis
bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan
tersebut;
7) Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-
pekerjaan sebelumnya yangakan tertutup atau menjadi
tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak;
8) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu
dan jumlahpekerjaan yang telah selesai dan memeriksa
kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan
Pelaksana;
9) Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan
sketsa-sketsa yang benar untuk bahan PPK pada
setiap lokasi pekerjaan;
10) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Sebenarnya Terbangun/Terpasang (as-built drawings)
dan megupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan
(PHO);
11) Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-
gambar kerja dan analisa/perhitungan konstruksi dan
kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana sebelum
pelaksanaan;
12) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi
lapangan.
13) Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan
mutu dan keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan
tingkat layanan jalan terkait dengan usulan
pembayaran yang diajukan Pelaksana;
14) Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan
mengenai kemajuan fisik dan keuangan proyek yang
ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan kepada
PPK serta instansi lain yang terkait tepat pada
waktunya; dan
15) Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan,
laporan harian, laporan mingguan, bagan kemajuan
pekerjaan, pengukuran pembayaran, gambar desain,
laporan hasil inspeksi lapangan, laporan pemenuhan
tingkat layanan jalan dan lainnya.
18. Jadwal Tahapan - Tanggal Kontrak (disesuaikan setelah ditetapkan pemenang)
Pelaksanaan Kegiatan - Tanggal SPMK (disesuaikan setelah ditetapkan pemenang)
Tanggal penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia jasa kepada PPK
(disesuaikan setelah ditetapkan pemenang)
LAPORAN
19. Laporan Rencana Laporan Rencana Mutu Kontrak berisikan tentang program
Mutu Kontrak pelaksanaan pengawasan dalam rangka mencapai Sasaran
Mutu kegiatan pelaksanaan pekerjaan. Tanggal
penyampaian laporan paling lambat 7 hari kerja setelah
SPMK dan dipresentasikan pada saat PCM sebanyak 3
(tiga) buku laporan.
20. Laporan Survei Laporan survey Pendahuluan berupa ringkasan yang berisi
Pendahuluan jadwal rencana kerja,metodologi pengawasan, tahapan
pelaksanaan pengawasan pekerjaan secara lengkap, jadwal
personil pendukung yang telah disetujui aktif dilapangan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 15 (lima
belas) hari sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
laporan.
21. Laporan Bulanan Setiap akhir bulan, Tim Pengawas Lapangan (SE) akan
menyerahkan laporan kemajuan secara singkat yang
menggambarkan pencapaian pemenuhan untuk masing-
masing kegiatan-kegiatan proyek , seperti:
1. Cara mengatasi masalah Penyedia Jasa (salah satu,
administrasi/teknis untuk keuangan).
2. Memberikan rekomendasi bagaimana masing-masing
penyelesaian masalah.
Secara substansional Laporan Bulanan terdiri atas 5 format
standar yang dilengkapi oleh masing-masing pengawas,
adalah sebagai berikut:
1) Surat pengantar;
2) "Progress Summary", rangkuman status fisik dan
keuangan dari proyek dan identifikasi permasalahan yang
berdampak pada kemajuan pekerjaan dan biaya;
3) Foto copy sertifikat Monthly Payment secara lengkap dan
jelas dengan ditandai "for Monitoring Used Only";
4) Jadwal Pelaksanaan dilengkapi “S” Curve.
5) laporan "Supervision Consultants". Yang terdiri dari:
b. Laporan Mutu dibuat bilamana terdapat kegiatan
pengujian bahan dan/atau mutu hasil pekerjaan, baik
dilaboratorium maupun dilapangan yang dilaksanakan
pada bulan sebelumnya.Isi laporan ini berupa
kesimpulan yang disertai dengan rekapitulasi dari
semua hasil pengujian tersebut di atas, sedangkan
data otentik/bukti pengujian pada formulir
laboratorium/lapangan cukup disertakan beberapa
lembar yang mewakili.
c. Laporan Teknis dibuat Direksi Teknis sesuai
keperluan, laporan teknis dan/atau persetujuan teknis
yang muncul selama berlangsungnya kegiatan.
Terutama, untuk perubahan pekerjaan utama yang
memerlukan pembicaraan sebelumnya dengan pihak
Pengguna Jasa, Field Team akan membantu PPK
untuk mempersiapkan suatu laporan justifikasi teknis
atau revisi desain yang terdiri atas data original yang
menjadi dasar desain tender dibuat :
1) Rekaman semua data desain yang lengkap
berkaitan dengan revisi desain.
2) As-built drawing yang menunjukan lokasi dan detail
dimensi dari semua pekerjaan yang telah
dilaksanakan sesuai kontrak.
3) Foto copy dari Change Order dan Addendum
kontrak sebelumnya yang telah disetujui.
4) Foto copy dokumen lelang Penyedia Jasa, termasuk
semua analisa harga satuan dan harga satuan
bahan, upah, analisa peralatan.
5) Suatu penjelasan mengenai asumsi desain yang
digunakan.
6) Gambar yang secara jelas menunjukan gambar
desain original dan revisinya.
Masing-masing laporan bulanan harus sudah lengkap
setiap minggu pertama bulan berikutnya. Laporan beserta
copy dokumen yang dibuat SE harus didistribusikan oleh
PPK.
22. Laporan Akhir Dengan berakhirnya jasa pelayanan Direksi Teknis (akhir
kegiatan konstruksi untuk tiap-tiap kontrak), suatu laporan
akhir harus diserahkan, merupakan ringkasan metode
konstruksi, pelaksanaan pengawasan konstruksi,
rekomendasi pada kebutuhan pemeliharaan di masa yang
akan datang, semua aspek teknis yang muncul selama masa
konstruksi pekerjaan jalan dan jembatan, permasalahan
potensial untuk konstruksi baru yang mungkin muncul, dan
pemberian solusinya, jika ada, untuk beberapa variasi
perbaikan dalam kegiatan akan datang dengan tampilan
yang sama dalam lingkup tanggung jawab Pengguna Jasa.
Laporan akhir juga melampirkan foto kegiatan dan
tanggapan terhadap Gambar Terlaksana(As Built Drawing
yang dikerjakan oleh Penyedia.
Masing-masing laporan terdiri dari suatu ringkasan laporan
akhir pengawasan lapangan dan kegiatan-kegiatan mereka
selama periode pelayanan Direksi Teknis. Satu bulan
sebelum berakhirnya pelayanan sebuah draft Iaporan akhir
sudah harus diserahkan ke PPK yang berisi penjelasan
sebagai berikut :
- Deskripsi mendetail dari pelaksanaan pelayanan, dan
pemenuhan penyelesaiannya, dalam kerangka perbaikan
kegiatan-kegiatanPengawasan di lingkungan unit
kerjanya.
- Lingkup pekerjaan yang telah dilaksanakan dan ringkasan
keuangan
- Rekomendasi dalam perubahan kebijakan-kebijakan,
prosedur, dan operasional dengan maksud memperbaiki
kemampuan pengawasan pada program pekerjaan di
lingkungan unit kerjanya.
Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya 210
(dua ratus sepuluh) hari Kalender sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 3 (tiga) buku laporan.