Konsultansi Pengawasan Penggantian Jembatan Sungai Jeruk

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10040520000
Date: 2 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Bangka Belitung
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,010
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Ary Con's
NPWP: 031972706304000
RUP Code: 55998924
Work Location: Wilayah Bangka Belitung - Bangka (Kab.)
Participants: 11
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0031972706304000Rp 185,259,00086.1190.28-
0015161359301000Rp 195,500,00072.879.39-
0022415145423000---Tidak menyampaikan klarifikasi kualifikasi
0834001901304000----
0026711283307000----
0012107470429000----
0026436188216000----
0014963276218000----
0663460889315000----
0033009879307000----
0014430045308000----
Attachment
LINGKUP  PEKERJAAN                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
        OPD           : DINAS  PEKERJAAN  UMUM   PENATAAN              
                                                                       
                                                                       
                       RUANG    DAN   PERUMAHAN    RAKYAT              
                                                                       
                       KAWASAN   PERMUKIMAN  PROVINSI KEP.             
                                                                       
                       BANGKA  BELITUNG                                
                                                                       
        NAMA PEKERJAAN : BELANJA      JASA     KONSULTANSI             
                                                                       
                        JEMBATAN SUNGAI JERUK                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                TAHUN     ANGGARAN        2025         
                     URAIAN PENDAHULUAN                                
1. Latar Belakang   1. Pemerintah ProvinsiKepulauan Bangka Belitung melalui
                       Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan         
                       Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi    
                       Kepulauan Bangka Belitung Bidang Bina Marga,    
                       bermaksud melaksanakan Kegiatan Pembangunan     
                       Jembatan Sungai Jeruk pada ruas jalan Provinsi  
                       Kepulauan Bangka Belitung.                      
                    2. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan         
                       Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi    
                       Kepulauan Bangka Belitung Bidang Bina Marga     
                       menyelenggarakan Kegiatan Penggantian Jembatan  
                       Sungai Jeruk untuk mendukung infrastruktur jalan
                       tersebut.                                       
                    Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai
                    dengan rencana mutu, biaya, waktu dan pemenuhan kinerja
                    jalan yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi,
                    maka diperlukan adanyaTim Konsultan yang bertugas  
                    sebagai pengawas pekerjaan konstruksi yang berperan
                    membantu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan   
                    Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi       
                    Kepulauan Bangka Belitung di dalam melaksanakan    
                    pengawasan teknis dan penjaminan mutu teknis pada lokasi
                    kegiatan yang sedang berlangsung. Tim Pengawas     
                    Pekerjaan dimaksud, adalah Penyedia Jasa Konsultansi
                    untuk pekerjaan pengawasan/supervisi pekerjaan konstruksi
                    Penggantian Jembatan Sungai Jeruk di Provinsi Kepulauan
                    Bangka Belitung.                                   
2. Maksud dan Tujuan Maksud :                                          
                    Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi,        
                    pengawasan pekerjaan konstruksi ini, adalah untuk: 
                     Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim didalam
                      melakukan pengawasan pekerjaan terhadap kegiatan 
                      pelaksanaan pekerjaan konstruksi Jembatan Beton di
                      lapangan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi sesuai
                      dengan kualifikasinya.                          
                     Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering  
                     dihadapi oleh penyedia jasa konstruksi di lapangan dalam
                     menerapkan desain yang memenuhi persyaratan       
                     spesifikasinya.                                  
                     Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa
                      bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia  
                      Pekerjaan Konstruksi telah memenuhi persyaratan mutu
                      teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.    
                     Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan      
                      pekerjaan konstruksi, apabila terdapat perbedaan 
                      interprestasi pasal-pasal dalam dokumen kontrak dalam
                      penerapan dilapangan.                           
                     Membantu menyelesaikan revisi desain/variasi kontrak,
                      bilamana terdapat perbedaan antara desain yang ada
                      dengan kondisi dilapangan.                      
                                                                       
                    Tujuan :                                           
                                                                       
                    Adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan
                    untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang  
                    memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi
                    (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat
                    waktu dan penjaminan mutu teknis pekerjaan konstruksi jalan
                    untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang memenuhi kinerja
                    jalan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak, guna  
                    menjamin ketersediaan infrastruktur jalan yang handal dan
                    berkelanjutan.                                     
3. Sasaran          Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan
                    konstruksi jembatan ini adalah tercapainya hasil pekerjaan
                    pembangunan jembatan sesuai dengan Spesifikasi Teknis
                    yang telah ditetapkan, sehingga kinerja jalan yang ditangani
                    dapat memberikan layanannya sesuai dengan umur desain
                    yang direncanakan.                                 
                    Selain itu, Sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen yang
                    menyangkut masalah penjaminan mutu pekerjaan,      
                    administrasi teknis, progress keluaran pekerjaan dan
                    pengendalian pekerjaan dilapangan dapat dilimpahkan
                    kepada Penyedia Jasa Konsultansi ini.              
4. Lokasi Kegiatan  Kegiatan jasa konsultasi pengawasan ini berada di wilayah
                    Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Kabupaten Bangka,
                    pada Ruas Jalan Puding Besar – Saing – Kota Waringin.
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : Dana Alokasi
                    Khusus Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Pekerjaan Rp.
                    200.000.010,00 (Dua Ratus Juta Sepuluh Rupiah).    
                                                                       
                    Jangka waktu Pelaksanaan Pekerjaan selama 4 (Empat)
                    Bulan atau 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender.  
6. Nama dan Organisasi Nama PPK : Muhammad Iqbal,ST.,MT                
  PejabatPembuat    Pengguna Anggaran : Jantani Ali, ST.               
  Komitmen          Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang &
                    Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Provinsi      
                    Kepulauan Bangka Belitung.                         
                       DATA PENUNJANG                                  
                                                                       
7. Data Dasar       DPA Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan        
                    Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi       
                    Kepulauan Bangka Belitung TA 2025                  
                                                                       
                                                                       
8. Standar Teknis   a. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan
                      Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) dari Surat
                      Edaran Dirjen Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020;    
                    b. Manual Desain Perkerasan dari Surat Edaran Dirjen Bina
                      Marga No. 18/SE/Db/2020;                         
                    c. Manual Desain Perkerasan Jalan (MDP) 2017 dari Surat
                      Edaran Dirjen Bina Marga No. 02/BM/2017;         
                    d. Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan dari
                      Dirjen Bina Marga No. 15/SE/Db/2021.             
9. Studi – Studi Terdahulu -                                           
                                                                       
10. Referensi Hukum Referensi Hukum yang menjadi acuan, antara lain    
                    a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang        
                      Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38      
                      Tahun 2004 Tentang Jalan;                        
                    b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa   
                      Konstruksi;                                      
                    c. Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2006 tentang
                      Jalan;                                           
                    d. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang    
                      Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
                      tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;        
                    e. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
                      Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
                    f. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman   
                      Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;         
                    g. Permen PUPR No . 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan
                      Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
                    h. Surat Edaran Nomor 21/SE/M/2019 tentang Standar 
                      Susunan Tenaga Ahli Untuk Pengawasan Pekerjaan   
                      Konstruksi Melalui Penyedia Jasa;                
                    i. Kepmen PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022 Tentang       
                      Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
                      Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa     
                      Konsultansi.                                     
                       RUANG LINGKUP                                   
                                                                       
11. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan ini meliputi:                    
                     1. Persiapan:                                     
                      a) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK)           
                        Pengawasan Pekerjaan.                          
                      b) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak
                        pekerjaan konstruksi berbasis kinerja, termasuk
                        pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-lintas
                        serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen Lingkungan. 
                      c) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam       
                        pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan/Pre-   
                        ConstructionMeeting (PCM) dan memeriksa RMK    
                        Penyedia Pekerjaan Konstruksi.                 
                      d) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan    
                        dituangkan dalam Berita Acara sebagai Dokumen  
                        Kegiatan.                                      
                      e) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
                         i. Laporan Harian                             
                        ii. Laporan Mingguan                           
                        iii. Laporan Bulanan.                          
                        iv. Laporan Teknis (jika diperlukan).          
                        v. Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi 
                           lapangan.                                   
                        vi. Laporan inspeksi pemenuhan tingkat layanan 
                           jalan.                                      
                        vii. Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan
                           verifikasi laporan kegiatan yang disiapkan oleh
                           Penyedia pekerjaan konstruksi.              
                       viii. Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria
                           pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan.   
                        ix. Bentuk perhitungan perhitungan volume data dan
                           Sertifikat Pembayaran.                      
                        x. Bentuk Request Penyedia untuk memulai       
                           pekerjaan dan pengujian bahan.              
                      f) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan
                        tugas dari masing-masing personil Direksi      
                        Tekniskepada PPK Pekerjaan Konstruksi.         
                      g) Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan
                        Konstruksi kepada PPK Pekerjaan Konstruksi:    
                      h) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada  
                        PPK Pekerjaan Konstruksi pada saat PCM.        
                      i) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam       
                        mengkaji rencana mutu kontrak (RMK) penyedia jasa
                        konstruksi.                                    
                      j) Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama      
                        dalam kontrak terkait pelaksanaan pekerjaan.   
                      k) Menandatangani berita acara mobilisasi dan    
                        melaporkan pelaksanaan mobilisasi kepada Direksi
                        Pekerjaan.                                     
                      l) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan   
                        kuantitas dan kualitas serta kelayakan peralatan,
                        fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia
                        Jasa.                                          
                      m) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan      
                        perlengkapan yang disampaikan Penyedia Jasa.   
                      n) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan
                        digunakan oleh Penyedia Jasa.                  
                      o) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi       
                        Pekerjaan tentang jumlah, mutu dan kelaikan    
                        peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang     
                        dimobilisasi Penyedia Jasa.                    
                      p) Menyampaikan ketentuan tentang pemenuhan tingkat
                        layanan jalan berdasarkan indikator kinerja jalan yang
                        ditetapkan dalam dokumen kontrak.              
                      q) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar 
                        kerja kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
                      r) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode
                        kerja diajukan oleh Penyedia Jasa dan kontrol  
                        terhadap kuantitas pekerjaan.                  
                      s) Melaporkan progres pekerjaan yang telah       
                        diselesaikan Penyedia Jasa.                    
                      t) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies)
                        berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.        
                      u) Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi
                        dan teknis pekerjaan.                          
                     2. Pelaksanaan Pengawasan :                       
                       a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan
                         dan membantu memeriksa shopdrawing yang       
                         disiapkan oleh Penyedia Jasa.                 
                       b) Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan     
                         konstruksi jalan secara professional, efektif dan
                         efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar
                         dari resiko kegagalan konstruksi.             
                       c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan  
                         laporan mingguan pekerjaan konstruksi.        
                       d) Mengevaluasi dan menyetujui monthly certificate
                         (MC).                                         
                       e) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan
                         dilapangan dan membuat rekomendasi setiap     
                         permasalahan yang timbul dilapangan kepada    
                         Pengguna Jasa.                                
                       f) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada
                         setiap terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.
                       g) Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengukuran
                         topografi yang dilakukan Penyedia.            
                       h) Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil 
                         inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan.     
                       i) Verifikasi hasil inspeksi pekerjaan yang dilakukan
                         oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.           
                       j) Penjaminan mutu pekerjaan dilapangan dengan  
                         menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pekerjaan
                         sesuai dokumen kontrak.                       
                       k) Melakukan verifikasi pemenuhan tingkat layanan
                         jalan yang dilakukan Penyedia Jasa Konstruksi.
                     3. Pengendalian Pekerjaan Fisik                   
                      1). Proses dan Pelaksanaan Kegiatan              
                        Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan    
                        perencanaan, proses, metode kerja, dan pelaksanaan
                        kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu
                        kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah  
                        ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana
                        kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan   
                        proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali
                        yang meliputi:                                 
                        a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
                           persyaratan yang telah ditetapkan dalam rencana
                           mutu unit kerja dan/atau rencana mutu       
                           pelaksanaan kegiatan dan/atau Rencana Mutu  
                           Kontrak (RMK).                              
                        b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan
                           informasi yang menggambarkan karakteristik  
                           kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan. 
                        c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan        
                           ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam
                           proses kegiatan.                            
                        d. Ketersediaan peralatan monitoring dan       
                           pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta      
                           mekanisme proses penyerahan dan pasca       
                           penyerahan hasil pekerjaan.                 
                       Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk  
                       pelaksanaan yang merupakan dokumen standar kerja
                       yang diperlukan guna memastikan perencanaan,    
                       pelaksanaan dan pengendalian proses dilakukan   
                       secara efektif dan efisien. Adapun Petunjuk     
                       Pelaksanaan sekurang-kurangnya:                 
                       a. Halaman Muka berisi:                         
                          - Judul dan nomor identifikasi petunjuk      
                            pelaksanaan                                
                          - Status validasi dan status perubahan.      
                          - Kolom sahkan petunjuk pelaksanaan.         
                       b. Riwayat Perubahan;                           
                       c. Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;      
                       d. Ruang Lingkup penerapan;                     
                       e. Referensi atau acuan yang digunakan;         
                       f. Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan;
                       g. Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir
                          jika perlu);                                 
                       h. Ketentuan Umum (penjelasan tentang persyaratan-
                          persyaratan yang harus dipenuhi dalam        
                          melaksanakan proses);                        
                       i. Tanggung jawab dan wewenang;                 
                       j. Kondisi khusus (penyimpangan dsb.);          
                       k. Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan)
                       l. Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti  
                          kerja.                                       
                       Untuk melaksanakan validasi terhadap proses     
                       pelaksanaan pekerjaan dalam kesesuaian antara   
                       pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil kegiatan  
                       setelah selesai dilaksanakan harus dapat dilakukan
                       pada setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak dapat
                       dilakukan secara langsung melalui monitoring atau
                       pengukuran secara berurutan. Validasi pada      
                       pelaksanaan kegiatan harus mempertimbangkan     
                       ketentuan berikut:                              
                       - Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk  
                         peninjauan dan persetujuan proses.            
                       - Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya
                         tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, 
                         setelahdilakukan perbaikan atau penyempurnaan.
                       -  Verifikasi kinerja hasil pekerjaan danpemenuhan
                         tingkat layanan jalan.                        
                       - Kriteria pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan.
                       Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan
                       harus mampu mengidentifikasi hasil setiap tahapan
                       kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan dan    
                       mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan
                       identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan
                       dapat dilakukan analisis apabila terjadi ketidak-
                       sesuaian pada proses dan hasil keluaran pekerjaan.
                       Rekaman hasil identifikasi harus selalu terpelihara
                       dalam pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk   
                       memastikan bahwa bagian hasil pekerjaan yang telah
                       diterima harus tetap terpelihara sampai waktu   
                       penyerahan menyeluruh. Pada proses penyerahan   
                       hasil pekerjaan, setiap segmen pekerjaan harus  
                       mensyaratkan dan menerapkan proses pemeliharaan 
                       hasil pekerjaan dan yang menjadi bagian hasil   
                       pekerjaan agar kinerjanya tetap terjaga.        
                     2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan           
                       Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan  
                       suatu proses evaluasi yang harus dilaksanakan untuk
                       mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan,  
                       sehingga dapat dilakukan pengukuran atau penilaian
                       hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring merupakan
                       bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar
                       semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat      
                       memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan.
                       Hal – hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan
                       monitoring antara lain:                         
                        a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan    
                          kegiatan harus menetapkan metode yang tepat  
                          untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan
                          dari setiap tahapan pekerjaan.               
                        b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan  
                          cara memverifikasi bahwa persyaratan telah   
                          dipenuhi.                                    
                        c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan
                          pada  tahapan yang sesuai berdasarkan        
                          pengaturan yang telah direncanakan.          
                        d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil
                          kegiatan harus dipelihara kedalam pengendalian
                          rekaman/bukti kerja.                         
                       Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan,
                       mengumpulkan dan menganalisis data yang sesuai dan
                       memadai untuk memperagakan kesesuaian dan       
                       keefektifan. Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi
                       dimana dapat dilaksanakan perbaikan             
                       berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada
                       data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan
                       pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil
                       analisis harus berkaitan dengan manfaat hasil   
                       pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan hasil
                       pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan
                       termasuk peluang untuk tindakan pencegahan.     
                       Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak
                       sesuai atau tidak memenuhi persyaratan harus di-
                       identifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan yang
                       sesuai untuk mencegah penggunaanyang tidak      
                       terkendali. Tindakan yang harus dilaksanakan pada
                       pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara
                       lain:                                           
                        a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus 
                          memastikan bahwa hasil dari setiap tahapan   
                          kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan     
                          diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut
                          tahapan kegiatan yang berhubungan dengan     
                          tahapan sebelumnya.                          
                        b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang
                          tidak sesuai harus diatur dalam prosedur     
                          pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang
                          merupakan bagian dari prosedur mutu.         
                        c. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus   
                          dilaksanakan dengan mengesahkan penggunaan   
                          dan penerimaannya berdasarkan konsesi oleh   
                          Pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan.   
                        d. Tindakan korektif yang diambil dalam upaya  
                          menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan   
                          mencegah terulangnya ketidaksesuaian.        
                        e. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal
                          harus mencakup:                              
                          - Penetapan personil yang kompeten dan       
                            memiliki kewenangan untuk menetapkan       
                            ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap
                            tahapan.                                   
                          - Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak  
                            sesuai termasuk tatacara pelepasan hasil   
                            kegiatan tidak sesuai.                     
                          - Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan
                            kesesuaian dengan persyaratan yang         
                            ditetapkan.                                
                       Dalam   upaya   menghilangkan penyebab          
                       ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya hasil  
                       pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan
                       korektif dan tindakan pencegahan yang diatur dalam
                       prosedur mutu.                                  
                       Prosedur tindakan korektif minimal harus mencakup
                       kegiatan antara lain:                           
                        a. Menguraikan ketidaksesuaian,                
                        b. Menentukan/melakukan kajian terhadap        
                           penyebab ketidaksesuaian                    
                        c. Menetapkan rencana penanganan untuk         
                           memastikan, bahwa ketidaksesuaian tidak akan
                           terulang dan jadwal waktu penanganan.       
                        d. Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak 
                           perbaikan.                                  
                        e. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.     
                        f. Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah 
                           dilakukan.                                  
                        Tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya     
                        meminimalkan potensi ketidaksesuaian yang akan 
                        terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan pencegahan
                        harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan 
                        efek dari tindakan pencegahan kegiatan yang lainnya.
                        Untuk  itu perlu mengidentifikasi potensi      
                        ketidaksesuaian dan merencanakan kebutuhan     
                        tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian
                        serta melakukan verifikasi tindakan pencegahan yang
                        telah dilaksanakan.                            
                                                                       
                                                                       
                        Terhadap ruang lingkup pekerjaan ini dapat     
                        dilaksanakan oleh penyedia jasa, yaitu :       
                      - kualifikasi   : usaha kecil                    
                      - klasifikasi usaha : Pengawasan Rekayasa        
                      -  subklasifikasi usaha :Jasa Pengawasan Pekerjaan
                                       Konstruksi Teknik Sipil         
                                       Transportasi (RE 202).          
                                                                       
12. Keluaran        Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa
                    Laporan yang berisi kegiatan pengawasan teknis yaitu :
                      LaporanRencana Mutu Kontrak                    
                      Laporan Survei Pendahuluan                     
                      Laporan Bulanan                                
                      Laporan Akhir                                  
                                                                       
13. Peralatan, Material, Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang
  Personil dan fasilitas dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
  dari Pejabat Pembuat                                                 
                    a. Laporan dan Data                                
  Komitmen                                                             
                      Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu
                      serta photografi harus dikumpulkan sendiri oleh penyedia
                      jasa.                                            
                    b. Akomodasi dan Ruang Kantor                      
                      Akomodasi dan ruang kantor harus disediakan sendiri
                      oleh penyedia jasa.                              
                    c. Staf Pengawas/Pendamping                        
                      Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya
                      yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping  
                      (counterpart), atau project officer (PO) dalam rangka
                      pelaksanaan jasa konsultasi.                     
                    d. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
                      digunakan oleh penyedia jasa adalah tidak ada.   
14. Peralatan dan Material, Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan
  dari Penyedia Jasa yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan    
  Konsultansi       pekerjaan, antara lain:                            
                      Kantor dan Mess untuk personil konsultan (sewa)
                      Akomodasi dan ruangan kantor (sewa)            
                      Kendaraan roda dua (sewa)                      
                      Alat tulis Kantor (Beli)                       
                      Alat Safety K3 (Beli)                          
                                                                       
15. Lingkup Kewenangan Kewenangan Penyedia Jasa adalah :               
  Penyedia Jasa     - Merencanakan, mengkoordinasi dan mengendalikan   
                     semua kegiatan dan personil yang terlibat dalam   
                     pekerjaan ini sehingga pekerjaan dapat diselesaikan
                     dengan baik serta mencapai hasil yang diharapkan  
                    - Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik
                     dalam tahap pengumpulan data, pengolahan, dan     
                     penyajian akhir dari hasil keseluruhan pekerjaan. 
16. Jangka Waktu    Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 140 (Seratus
  Penyelesaian Kegiatan Empat Puluh) hari Kalender, sesuai dengan time schedule
                    pelaksanaan kegiatan.                              
                                                                       
17. Personil                                          Jumlah           
                                                Pengala                
                     No.   Posisi   Kualifikasi Min.  Orang            
                                                 man                   
                                                      Bulan            
                    Professional Staff                                 
                        Team       S1- T. Sipil/Ahli Muda              
                     01.                         2 tahun 1             
                        Leader       Teknik Jembatan                   
                        Quality    S1- T. Sipil/Ahli Muda              
                     02.                         2 tahun 1             
                        Enginering   Teknik Jembatan                   
                        Control                                        
                    TEAM LEADER                                        
                    Tugas dan kewajiban Team Leader mencakup hal-hal   
                    sebagai berikut:                                   
                    1) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
                       konstruksi untuk  setiap   pelaksanaan          
                       pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan     
                       Pelaksana dan menyampaikan laporan kepada PPK   
                       sehingga dapat dilakukan dengan cepat keputusan-
                       keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
                       pengembalian kondisi dan pekerjaan minormendahului
                       pekerjaan utama serta rekayasa terperinci lainnya;
                    2) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
                       konstruksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan
                       pada semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan  
                       konstruksi sedang dilaksanakan serta memberi    
                       penjelasan tertulis kepada Pelaksana mengenai apa
                       yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut,
                       bila dalam kontrak hanyadinyatakan secara umum; 
                    3) Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen     
                       Kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya 
                       sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
                       pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi
                       yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk  
                       berbagaimacam kegiatan pekerjaan;               
                    4) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima   
                       atau menolak pekerjaan dan material;            
                    5) Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan 
                       setiap hari yang dicapai Pelaksana pada lembar  
                       kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah
                       disetujui;                                      
                    6) Memonitor dan mengevaluasi secara seksama       
                       kemajuan dari semua pekerjaan dan melaporkannya 
                       segera/tepat waktu kepada PPK bila kemajuan     
                       pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum pada  
                       buku Spesikasi Umum dan hal itu benar-benar     
                       berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian yang   
                       direncanakan. Dalam hal demikian, maka Supervision
                       Engineer juga membuat rekomendasi secara tertulis
                       bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan  
                       tersebut;                                       
                    7) Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk
                       melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-
                       pekerjaan sebelumnya yangakan tertutup atau menjadi
                       tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
                       memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak;     
                    8) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu  
                       dan jumlahpekerjaan yang telah selesai dan memeriksa
                       kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan  
                       Pelaksana;                                      
                    9) Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan     
                       sketsa-sketsa yang benar untuk bahan PPK pada   
                       setiap lokasi pekerjaan;                        
                    10) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar       
                       Sebenarnya Terbangun/Terpasang (as-built drawings)
                       dan megupayakan agar semua gambar tersebut dapat
                       diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan
                       (PHO);                                          
                    11) Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar- 
                       gambar kerja dan analisa/perhitungan konstruksi dan
                       kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana sebelum
                       pelaksanaan;                                    
                    12) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
                       pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
                       membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi
                       lapangan.                                       
                    13) Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan
                       mutu dan keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan
                       tingkat layanan jalan terkait dengan usulan     
                       pembayaran yang diajukan Pelaksana;             
                    14) Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan    
                       mengenai kemajuan fisik dan keuangan proyek yang
                       ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan kepada  
                       PPK serta instansi lain yang terkait tepat pada 
                       waktunya; dan                                   
                    15) Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan,
                       laporan harian, laporan mingguan, bagan kemajuan
                       pekerjaan, pengukuran pembayaran, gambar desain,
                       laporan hasil inspeksi lapangan, laporan pemenuhan
                       tingkat layanan jalan dan lainnya.              
18. Jadwal Tahapan  - Tanggal Kontrak (disesuaikan setelah ditetapkan pemenang)
  Pelaksanaan Kegiatan - Tanggal SPMK (disesuaikan setelah ditetapkan pemenang)
                    Tanggal penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia jasa kepada PPK
                    (disesuaikan setelah ditetapkan pemenang)          
                                                                       
                          LAPORAN                                      
                                                                       
19. Laporan Rencana Laporan Rencana Mutu Kontrak berisikan tentang program
  Mutu Kontrak      pelaksanaan pengawasan dalam rangka mencapai Sasaran
                    Mutu  kegiatan pelaksanaan pekerjaan. Tanggal      
                    penyampaian laporan paling lambat 7 hari kerja setelah
                    SPMK dan dipresentasikan pada saat PCM sebanyak 3  
                    (tiga) buku laporan.                               
20. Laporan Survei  Laporan survey Pendahuluan berupa ringkasan yang berisi
Pendahuluan         jadwal rencana kerja,metodologi pengawasan, tahapan
                    pelaksanaan pengawasan pekerjaan secara lengkap, jadwal
                    personil pendukung yang telah disetujui aktif dilapangan.
                    Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 15 (lima
                    belas) hari sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
                    laporan.                                           
21. Laporan Bulanan Setiap akhir bulan, Tim Pengawas Lapangan (SE) akan
                    menyerahkan laporan kemajuan secara singkat yang   
                    menggambarkan pencapaian pemenuhan untuk masing-   
                    masing kegiatan-kegiatan proyek , seperti:         
                    1. Cara mengatasi masalah Penyedia Jasa (salah satu,
                      administrasi/teknis untuk keuangan).             
                    2. Memberikan rekomendasi bagaimana masing-masing  
                      penyelesaian masalah.                            
                    Secara substansional Laporan Bulanan terdiri atas 5 format
                    standar yang dilengkapi oleh masing-masing pengawas,
                    adalah sebagai berikut:                            
                    1) Surat pengantar;                                
                    2) "Progress Summary", rangkuman status fisik dan  
                      keuangan dari proyek dan identifikasi permasalahan yang
                      berdampak pada kemajuan pekerjaan dan biaya;     
                    3) Foto copy sertifikat Monthly Payment secara lengkap dan
                      jelas dengan ditandai "for Monitoring Used Only";
                    4) Jadwal Pelaksanaan dilengkapi “S” Curve.        
                    5) laporan "Supervision Consultants". Yang terdiri dari:
                      b. Laporan Mutu dibuat bilamana terdapat kegiatan
                       pengujian bahan dan/atau mutu hasil pekerjaan, baik
                       dilaboratorium maupun dilapangan yang dilaksanakan
                       pada bulan sebelumnya.Isi laporan ini berupa    
                       kesimpulan yang disertai dengan rekapitulasi dari
                       semua hasil pengujian tersebut di atas, sedangkan
                       data  otentik/bukti pengujian pada formulir     
                       laboratorium/lapangan cukup disertakan beberapa 
                       lembar yang mewakili.                           
                      c. Laporan Teknis dibuat Direksi Teknis sesuai   
                       keperluan, laporan teknis dan/atau persetujuan teknis
                       yang muncul selama berlangsungnya kegiatan.     
                       Terutama, untuk perubahan pekerjaan utama yang  
                       memerlukan pembicaraan sebelumnya dengan pihak  
                       Pengguna Jasa, Field Team akan membantu PPK     
                       untuk mempersiapkan suatu laporan justifikasi teknis
                       atau revisi desain yang terdiri atas data original yang
                       menjadi dasar desain tender dibuat :            
                       1) Rekaman semua data desain yang lengkap       
                         berkaitan dengan revisi desain.               
                       2) As-built drawing yang menunjukan lokasi dan detail
                         dimensi dari semua pekerjaan yang telah       
                         dilaksanakan sesuai kontrak.                  
                       3) Foto copy dari Change Order dan Addendum     
                         kontrak sebelumnya yang telah disetujui.      
                       4) Foto copy dokumen lelang Penyedia Jasa, termasuk
                         semua analisa harga satuan dan harga satuan   
                         bahan, upah, analisa peralatan.               
                       5) Suatu penjelasan mengenai asumsi desain yang 
                         digunakan.                                    
                       6) Gambar yang secara jelas menunjukan gambar   
                         desain original dan revisinya.                
                      Masing-masing laporan bulanan harus sudah lengkap
                      setiap minggu pertama bulan berikutnya. Laporan beserta
                      copy dokumen yang dibuat SE harus didistribusikan oleh
                      PPK.                                             
22. Laporan Akhir   Dengan berakhirnya jasa pelayanan Direksi Teknis (akhir
                    kegiatan konstruksi untuk tiap-tiap kontrak), suatu laporan
                    akhir harus diserahkan, merupakan ringkasan metode 
                    konstruksi, pelaksanaan pengawasan konstruksi,     
                    rekomendasi pada kebutuhan pemeliharaan di masa yang
                    akan datang, semua aspek teknis yang muncul selama masa
                    konstruksi pekerjaan jalan dan jembatan, permasalahan
                    potensial untuk konstruksi baru yang mungkin muncul, dan
                    pemberian solusinya, jika ada, untuk beberapa variasi
                    perbaikan dalam kegiatan akan datang dengan tampilan
                    yang sama dalam lingkup tanggung jawab Pengguna Jasa.
                    Laporan akhir juga melampirkan foto kegiatan dan   
                    tanggapan terhadap Gambar Terlaksana(As Built Drawing
                    yang dikerjakan oleh Penyedia.                     
                    Masing-masing laporan terdiri dari suatu ringkasan laporan
                    akhir pengawasan lapangan dan kegiatan-kegiatan mereka
                    selama periode pelayanan Direksi Teknis. Satu bulan
                    sebelum berakhirnya pelayanan sebuah draft Iaporan akhir
                    sudah harus diserahkan ke PPK yang berisi penjelasan
                    sebagai berikut :                                  
                    - Deskripsi mendetail dari pelaksanaan pelayanan, dan
                      pemenuhan penyelesaiannya, dalam kerangka perbaikan
                      kegiatan-kegiatanPengawasan di lingkungan unit   
                      kerjanya.                                        
                    - Lingkup pekerjaan yang telah dilaksanakan dan ringkasan
                      keuangan                                         
                    - Rekomendasi dalam perubahan kebijakan-kebijakan, 
                      prosedur, dan operasional dengan maksud memperbaiki
                      kemampuan pengawasan pada program pekerjaan di   
                      lingkungan unit kerjanya.                        
                    Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya 210
                    (dua ratus sepuluh) hari Kalender sejak SPMK diterbitkan
                    sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
Tenders also won by CV Ary Con's