| 0726755572304000 | Rp 3,925,300,274 | |
| 0913306858315000 | - | |
| 0026339531304000 | - | |
| 0012392874304000 | - | |
| 0012391090304000 | - | |
| 0012392858315000 | - | |
| 0017237207305000 | - | |
| 0856410709315000 | - | |
| 0016280869308000 | - | |
| 0733424360304000 | - | |
CV Serumpun Sebalai Sejahtera | 07*4**2****15**0 | - |
| 0026340596304000 | - | |
| 0735173221304000 | - |
DOKUMEN
SPESIFIKASI TEKNIS
OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG DAN
KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA
BELITUNG
NAMA PEKERJAAN : PELEBARAN JALAN PUPUT - SIMPANG KATIS
TAHUN ANGGARAN 2023
LATAR : 1. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat
BELAKANG Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
adalah institusi pemerintah yang mempunyai wewenang dan
tanggung jawab dalam pengembangan prasarana jalan terutama
jalan-jalan yang menghubungkan daerah-daerah terisolasi atau
pun akses yang sulit untuk menuju pusat perekonomian,
sehingga distribusi hasil bumi dapat dengan mudah disalurkan
tanpa harus memakan biaya yang sangat mahal, pertumbuhan
penduduk dan perekonomian akan berkembang pesat seiring
dilaksanakannya rehabilitasi/pemeliharaan, pertambahan
dan/atau peningkatan prasarana jalan.
2. Mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini masih banyak
kerusakan baik yang diakibatkan oleh faktor alam maupun faktor
manusia, dalam hal ini kendaraan, sehingga perlu prioritas
penanganan jalan untuk melayani kebutuhan masyarakat baik
melalui rehabilitasi/ pemeliharaan baik secara rutin maupun
berkala, peningkatan kualitas layanan serta pembangunan jalan
baru guna memenuhi kebutuhan traffic yang makin tinggi,
dimana dalam proses perencanaan sebagai dasar untuk
pelaksanaan perlu diperhatikan faktor-faktor diantaranya
kenyamanan, keamanan, lingkungan serta faktor lain yang
mendukung perencanaan yang matang dan terencana.
3. Berdasarkan skala prioritas terhadap tingkatan penanganan
kondisi jalan pada ruas jalan Puput – Simpang Katis, maka Dinas
Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat
Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
menyelenggarakan Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan Puput –
Simpang Katis untuk mendukung infrastruktur jalan yang berada
pada ruas jalan tersebut.
MAKSUD DAN : A. Maksud :
TUJUAN Pengadaan Paket Pekerjaan Pekerjaan Pelebaran Jalan Puput –
Simpang Katis dimaksudkan untuk memelihara kondisi jalan dalam
tingkatan untuk melayani kebutuhan masyarakat sesuai standar
pelayanan minimal bidang Pekerjaan Umum .
B. Tujuan :
Pengadaan Paket Pekerjaan Pekerjaan Pelebaran Jalan Puput –
Simpang Katis bertujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat
melalui rehabilitasi/pemeliharaan kualitas layanan jalan pada Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
TARGET : Tercapainya pelayanan masyarakat secara optimum melalui
SASARAN peningkatan kapasitas jalan dan kualitas layanan jalan pada ruas jalan
Pekerjaan Jalan Puput – Simpang Katis, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung
NAMA : - OPD : Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan
ORGANISASI Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman
PENGADAAN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
BARANG/JASA - PA : Jantani Ali, ST
- PPK : Kurniawan, ST
SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
DAN PERKIRAAN pekerjaan konstruksi ini berasal dari APBD Provinsi Kepulauan
BIAYA Bangka Belitung Tahun Anggaran 2022
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan sebesar
Rp. 4.091.362.986,00 termasuk PPN.
Perkiraan biaya tersebut terdiri dari :
Biaya pelaksanaan paket pekerjaan sebesar . Rp.
4.091.362.986,00 (Empat Milyar Sembilan Puluh Satu Juta Tiga
Ratus Enam Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam
Rupiah) Biaya tersebut telah memperhitungkan keuntungan
dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyedia
maksimal 10% (sepuluh perseratus).
- Biaya pendukung pelaksanaan pekerjaan sebesar
Rp. 81.726.000,00 (Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Dua
Puluh Enam Ribu Rupiah)
RUANG a. Lingkup paket pekerjaan ini adalah Pelebaran Jalan Puput –
LINGKUP, LOKASI Simpang Katis dengan panjang efektif yaitu 0,65 Km. Pekerjaan-
PEKERJAAN, pekerjaan yang dicakup sepanjang ruas jalan ini adalah terdiri dari
FASILITAS pekerjaan utama, pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan
MENUNJANG minor dengan uraian pekerjaannya disesuaikan dengan
kebutuhan pekerjaan pada ruas jalan tersebut diatas dengan
tetap memperhatikan penyediaan anggarannya.
Terhadap ruang lingkup pekerjaan ini dapat dilaksanakan oleh
penyedia jasa, yaitu :
- kualifikasi : usaha kecil
- klasifikasi usaha : bangunan sipil
- subklasifikasi usaha : Bangunan Sipil Jalan, BS001. Kode
KBLI, 42101.. Kode KBLIasa pelaksana
Konstruksi Jan Raya (kecuali Jalan
Layang, Jalan, Rel Kereta Api dan
Landas Pacu Udara (SI003).
b. Lokasi pekerjaan, di ruas jalan Puput – Simpang Katis, Kabupaten
Bangka Tengah.
c. Fasilitas menunjang : sarana dan prasarana untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
dalam kontrak (apabila ada)
JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan paket pekerjaan ini selama 180 (Seratus
PELAKSANAAN Delapan Puluh) hari kalender
PERSONIL : PERSONIL MANAJERIAL yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini adalah :
- Pelaksana bidang pelaksanaan jalan dengan pengalaman
2 (dua) tahun untuk pekerjaan peningkatan atau pelebaran
jalan yang didukung oleh SKT Pelaksana Pekerjaan Jalan .
- Petugas Keselamatan Konstruksi dengan pengalaman 0 tahun
yang didukung sertifikat petugas K3 konstruksi.
- Tenaga/personil yang dapat melakukan manajerial terhadap
keuangan badan usaha untuk pelaksanaan pekerjaan ini
KELUARAN/ : Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah hasil
PRODUK YANG pekerjaan memenuhi syarat umum kontrak, memenuhi
DIHASILKAN spesifikasi/syarat – syarat teknis, memenuhi desain.
SPESIFIKASI : Secara umum spesifikasi teknis mengikuti spesifikasi umum 2018
TEKNIS revisi 2.
PEKERJAAN Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
a. Ketentuan penggunaan bahan/material
Bahan yang digunakan di dalam pekerjaan harus :
a) Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku
b) Memenuhi ukuran, pembuatan, jenis dan mutu yang
disyaratkan dalam gambar dan seksi lain sesuai spesifikasi
umum 2018 revisi 2, atau yang disetujui tertulis oleh direksi
pekerjaan
c) Semua produk harus baru
d) Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya
terjamin dan terpelihara serta siap digunakan untuk
pekerjaan, mudah diperiksa oleh direksi pekerjaan, serta tidak
mengakibatkan penurunan kualitas.
e) Bahan/material didapatkan dari lokasi berizin dan sesuai
peraturan perundang – undangan yang berlaku.
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan
Penggunaan peralatan adalah berdasarkan kebutuhan terhadap
pelaksanaan pekerjaan, analisa lebih lanjut berdasarkan
perhitungan analisa teknis setiap pekerjaan, dimana kebutuhan
terhadap peralatan didasarkan pada penggunaan peralatan
utama sebagai alat dengan produksi yang menentukan, yaitu:
No. Jenis Peralatan Satuan Jumlah
Daftar Peralatan Utama
1 AMP min 800 kg/batch Unit 1
Asphalt Finisher (Track Asphalt Paver)
2 Unit 1
minimal 6 Ton
3 Tandem Roller minimal 6 ton Unit 1
4 Pneumatic Tyre Roller minimal 8 ton Unit 2
5 Dump Truck Minimal 6 M3 Unit 3
6 Excavator Minimal 110 Hp Unit 1
Daftar Peralatan Penunjang
1 Dump Truck Minimal 6 M3 Unit 3
2 Compressor Min 450 L/M Unit 1
3 Concrete Mixer Minimal 0,3 M3 Unit 4
4 Vibrator Roller Minimal 5 ton Unit 1
5 Asphalt Sprayer Unit 1
6 Asphalt Cutter Unit 1
7 Baby Roller/ Stamper Unit 1
8 Grass Cutter Unit 6
Keterangan :
- AMP harus mempunyai sertifikat “LAIK OPERASI” dan Sertifikat kalibrasi
dari Metrologi untuk timbangan aspal, agregat dan bahan pengisi (filler)
tambahan, serta menerapkan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, Mutu dan Manajemen Lingkungan yang dibuktikan dengan sertifikat
yang masih berlaku;
- Penyedia diharuskan melampirkan legalitas dokumen yang menyatakan
AMP berlokasi di Pulau Bangka atau Pulau Belitung sesuai dengan
pekerjaan, mengingat kondisi geografis Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung dan masa pelaksanaan pekerjaan.
- Untuk Asphalt Finisher (Track Asphalt Paver) dengan automatic level
sensor;
- Melampirkan bukti kepemilikan alat sesuai dengan permen PU
No.14/2020;
- Peralatan Penunjang disampaikan penyedia pada saat pra kontrak dan
dilakukan klarifikasi oleh PPK dan tidak menjadi bagian yang dievaluasi
dalam tender.
Terhadap kategori usaha untuk pelaksanaan pekerjaan ini,
penggunaan tenaga kerja adalah tenaga-tenaga ahli bidang
konstruksi pekerjaan sipil yang menguasai terhadap
pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kebutuhan, akan
ditempatkan secara penuh serta merupakan bagian dari
organisasi pelaksanaan yang akan diajukan oleh penyedia,
yaitu
Persyaratan
Min
No. Profesi/ J l h
Jabatan Pengalaman
Keahlian (org)
(thn)
Daftar Personil Utama
1. Pelaksana 2 SKT Pelaksana 1
Pekerjaan Jalan
2. Petugas Keselamatan - Sertfikat Petugas 1
Konstruksi K3 Konstruksi
Keterangan :
• Pelaksana merupakan tenaga kerja yang bertanggungjawab
secara teknis terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan dan
administrasi proyek (mengarahkan dan mengatur
pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi).
• Petugas Keselamatan Konstruksi merupakan tenaga teknis
yang memiliki kompetensi serta bertanggungjawab dalam
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi SMKK.
c. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan ini mencakup pekerjaan utama dan
pekerjaan pendukung dimana metode kerja/prosedur
pelaksanaannya terdapat mensyaratkan bahwa pekerjaan
tertentu harus diselesaikan secara berurutan menurut rencana
yang telah ditetapkan sebelumnya, dan uraian setiap pekerjaan
harus mengikuti atau sesuai dan memenuhi spesifikasi umum
2018 revisi 2 bidang Bina Marga.
Metode kerja untuk uraian-uraian pekerjaan utama haruslah
menggambarkan penerapannya pada ruas jalan yang
pengembalian kondisinya telah selesai dan dimaksudkan untuk
meningkatkan kondisi jalan ke kondisi yang lebih baik dari
sebelumnya, dapat dengan melakukan perbaikan kerataan jalan
maupun bentuk permukaan jalan dan/atau meningkatkan
proyeksi umur struktur perkerasan pada ruas jalan tersebut.
Khusus untuk pekerjaan pengaspalan proses pada saat
pemadatan dilakukan dengan peralatan 1 unit tandem roller dan
2 unit tire roller. Adapun proses pemadatan dilakukan dengan
urutan kerja sebagai berikut.
1. 1 unit tandem roller digunakan untuk pemadatan awal.
2. 2 unit pneumatic tyre roller digunakan untuk pemadatan
intermediate.
Jumlah lintasan untuk masing masing alat menyesuaikan
sfesifikasi.
Metode kerja untuk uraian-uraian pekerjaan pendukung harus
harus menggambarkan penguasaan dan konsisten dengan
kebutuhan normal untuk jalan menurut jenisnya
d. Ketentuan gambar kerja
Sebelum pekerjaan survei dimulai, penyedia jasa perlu
mempelajari gambar rencana untuk dikonsultasikan dengan
pengawas pekerjaan dan harus memastikan dan/atau
memperbaiki setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi
terutama yang berhubungan dengan setiap uraian pekerjaan yang
terdapat pada pekerjaan utama maupun pekerjaan pendukung.
e. Ketentuan prestasi pekerjaan untuk pembayaran :
Penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan detil
yang diberikan dalam gambar dan yang sesuai diperintahkan oleh
pengawas pekerjaan. Pekerjaan dibayar dengan dan harga satuan
dalam kontrak berdasarkan volume pekerjaan terpasang.
penyedia jasa wajib mengajukan dokumen Monhtly Certificate
(MC) serta data pendukung setiap awal bulan.
f. Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa
adalah :
a. RMK
b. Soft Drawing
c. DMF JMF
d. Laporan Harian
e. Laporan Mingguan
f. Laporan Bulanan
g. Back-up Data (Quality, Quantity, dan As-built Drawing)
h. Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan
i. Laporan K3
g. Penyedia Jasa wajib memenuhi semua peraturan keselamatan
Kerja yang berlaku
1. yaitu memperhatikan keselamatan semua personil yang
berada di lapangan dan menyiapkan rencana
penyelenggaraan SMKK bidang PU dalam suatu dokumen
lengkap rencana K3 Kontrak (RK3K) yang mengacu pada
Peraturan Menteri PUPR Nomor : 21/PLT/M/2019 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
2. Dalam hal keikutsertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan ,
pemberi kerja (penyedia jasa) wajib mendaftarkan dirinya
dan pekerjaannya sebagai peserta Kepada BPJS, dengan
program jaminan sosial yang di ikuti. Sebagaimana telah di
atur dalam undang – undang Republik Indonesia nomor :
24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan
sosial perpres nomor 113 tahun 2013 tentang jaminan
kesehatan, permenaker tahun 2016 tentang tata cara
penyelenggara jaminan kecelakaan kerja, jaminan
kematian dan jaminan hari tua bagi pekerja bukan
penerima upah dan peraturan- peraturan lain mengenai
kewajiban perusahaan dalam jaminan sosial
ketenagakerjaan.
i. penyedia jasa wajib menghitung komponen TKDN
Demikian Kerangka Acuan Kerja Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan Puput – Simpang Katis ini
dibuat, sebagai gambaran pekerjaan yang akan dilaksanakan di Tahun Anggaran 2023.
Pangkalpinang, Januari 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang
Dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kurniawan, ST
NIP. 19840403 200901 1 009