| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0727548513304000 | Rp 1,733,809,280 | - | |
| 0723097101305000 | Rp 1,764,093,602 | - | |
| 0808966683005000 | - | - | |
| 0029322518101000 | - | - | |
| 0753372242304000 | Rp 1,656,829,141 | pengalaman personil kurang karena pengalaman personil tahun 2018 yang disampaikan tidak valid | |
| 0712201433315000 | - | - | |
| 0823596101304000 | Rp 1,694,780,881 | personil petugas k3 sudah digunakan pada paket yang sedang berjalan lainnya | |
| 0316011410304000 | - | - | |
| 0832676381001000 | Rp 1,571,337,190 | karena berdasarkan klarifikasi pengalaman personil pelaksana tidak valid | |
CV Jaya Try Kontraktor | 0659507800315001 | Rp 1,593,838,344 | surat sewa peralatan tidak valid karena mewakili perusahaan yang berbeda dengan peserta, daftar riwayat hidup dinyatakan oleh perusahaan yang berbeda dengan peserta |
| 0715975876304000 | - | - | |
| 0616701603103000 | - | - | |
| 0827115353444000 | - | - | |
| 0012774386304000 | - | - | |
| 0728461757304000 | - | - | |
| 0809233588304000 | - | - | |
| 0032152357009000 | - | - | |
| 0024903544315000 | - | - | |
| 0722910320315000 | - | - | |
| 0023921802315000 | - | - | |
| 0810343756305000 | - | - | |
| 0018808030304000 | - | - | |
| 0930493507304000 | - | - | |
| 0944836097315000 | - | - | |
| 0025653296103000 | - | - | |
| 0820622140304000 | - | - | |
| 0863627972305000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Pekerjaan :
Pembangunan/Penataan Bangunan untuk Rumah Singgah (Kab. Bangka Barat)
Anggaran Pendapadan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023
1. NAMA DAN ORGANISASI Nama Pengguna Jasa adalah Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung
PENGGUNA JASA melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat
Kawasan Permukiman Kegiatan Pekerjaan Pembangunan/Penataan
Bangunan untuk Rumah Singgah (Kab. Bangka Barat) .
2. SUMBER DANA/ PAGU Untuk pelaksanaan kegiatan ini Tersedia Pagu Anggaran sebesar
ANGGARAN Rp1.910.256.288,00 (Satu milyar sembilan ratus sepuluh juta dua ratus
lima puluh enam ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah)
termasuk PPN
3. LINGKUP, LOKASI a. Lingkup Kegiatan
KEGIATAN, DATA DAN Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa adalah
FASILITAS PENUNJANG 1. Pekerjaan Persiapan
SERTA ALIH 2. Pekerjaan Beton
PENGETAHUAN 3. Pekerjaan Dinding dan Pasangan
4. Pekerjaan Atap
5. Pekerjaan Landscape
6. Pekerjaan Drainase
7. Pekerjaan Pedestrian & lain-lain
b. Lokasi Kegiatan
Kegiatan jasa konstruksi ini dilaksanakan di Pemali, Kabupaten
Bangka
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1) Penyediaan oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang
dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
a. Laporan dan Data
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu
serta photografi harus dikumpulkan sendiri oleh penyedia
jasa.
b. Akomodasi
Akomodasi tidak disediakan
c. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan oleh penyedia jasa adalah tidak ada
2) Penyediaan oleh penyedia jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
d. Alih pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa
mengadakan diskusi terkait dengan substansi pelaksanaan
pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf proyek.
4. METODOLOGI Penyedia Jasa dituntut Ide dan inovasi dalam melaksanakan
pembangunan untuk mewujudkan bangunan layanan kesehatan yang
andal, serasi, dan selaras dengan lingkungan.
a. Kriteria Umum
Penugasan ini berjalan beriring dengan tahapan
pelaksanaan, Penyedia Jasa harus memperhatikan kriteria-
kriteria sebagai berikut :
1) Persyaratan Umum; Setiap bagian dari pekerjaan harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
memberi hasil seperti yang telah ditetapkan dan diterima
dengan baik oleh satuan kerja.
2) Persyaratan Obyektif; Pelaksanaan pekerjaan pengaturan
dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan
kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
3) Persyaratan Fungsional; tahap pelaksanaan konstruksi fisik,
baik yang menyangkut waktu, mutu, dan biaya pekerjaan
harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi.
4) Persyaratan Prosedural; Penyelesaian administratif
sehubungan dengan pekerjaan di lapangan, dilaksanakan
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
5) Persyaratan NSPK; Penyedia Jasa dalam melaksanakan tugas
harus mengacu pada NSPK dan peraturan daerah yang
berlaku.
b. Lingkup
Lingkup tugas pelaksanaan Pembangunan/Penataan Bangunan
untuk Rumah Singgah (Kab. Bangka Barat) yang akan dilakukan
selama 150 (Seratus lima puluh) hari kalender. Lingkup tugas
meliputi:
Mengadakan kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputi program-program pencapaian konstruksi,
penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dan program
Quality Assurance/Quality Control, dan program
kesehatan dan keselamatan kerja (K3),
Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik,
yang meliputi program pengendalian sumber days,
pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian
kesehatan dan keselamatan kerja,
Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik,
Melakukan kegiatan pelaksanaan, terdiri atas :
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pelaksanaan pekerjaan lapangan,
b) Mengendalikan pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu, dan
biaya pekerjaan konstruksi,
c) Melaksanakan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/
realisasi fisik,
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi,
e) Menyelenggarakan kegiatan rapat-rapat lapangan
secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan-laporan yang dibuat oleh
kontraktor pelaksana (pemborong),
f) Menandatangani berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
angsuran, pemeliharaan pekerjaan, dan serah
terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi,
g) Membuat gambar-gambar pelaksanaan (Shop
Drawings),
h) Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan (As Built Drawings) sebelum serah terima
pertama,
i) Mengusulkan perubahan-perubahan serta
penyesuaian di lapangan untuk memecahkan
persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi.
c. Bentuk Tanggung Jawab Penyedia Jasa
Secara umum tanggung jawab Penyedia Jasa harus menjaga agar
proyek memiliki:
1) Ketepatan waktu pelaksanaan pembangunan proyek sesuai
batas waktu berlakunya anggaran/ waktu yang telah
ditetapkan.
2) Ketepatan biaya sesuai batasan anggaran yang tersedia atau
yang ditetapkan.
3) Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standar/ peraturan yang
berlaku sehingga proyek mencapai hasil dan daya guna yang
seoptimal mungkin serta memenuhi syarat teknis yang dapat
dipertanggung jawabkan.
4) Semua kesalahan pelaksanaan akibat dari kesalahan/ kelalaian
pelaksanaan, menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
5. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 150 (Seratus lima
PELAKSANAAN & puluh) hari kalender setelah SPMK diterbitkan, dan masa pemeliharaan
PEMELIHARAAN 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
6. KLASIFIKASI PENYEDIA
Klasifikasi Penyedia Jasa yang dibutuhkan adalah BG002 atau BG009
JASA
7. TENAGA AHLI Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga
MANAJERIAL & ahli yang berpengalaman dan memadai baik dari segi kualitas maupun
PERALATAN UTAMA kuantitas. Tenaga-tenaga yang harus disediakan minimal terdiri atas :
Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian :
1. Pelaksana Lapangan 1 Orang, Pengalalaman 2 Tahun
2. Petugas K3 1 Orang, Pengalaman 2 Tahun
Daftar peralatan/perlengkapan melaksanakan Pekerjaan ini,
yaitu:
No. Jenis Alat Kapasitas/ Jumlah
spesifikasi
1. Genset 5 Kva 1 Unit
2. Waterpass/Automatic - 1Unit
Level
3. Concrete Mixer Min. 350 Liter 1 Unit
4. Kendaraan angkut Pick up 1 Unit
5. Alat Pertukangan - 2 Set
8. KELUARAN Keluaran yang harus dipersiapkan oleh Penyedia Jasa, yaitu
Terlaksananya Pembangunan/Penataan Bangunan untuk Rumah
Singgah (Kab. Bangka Barat), dimana gedung tersebut mampu
menampung kegiatan yang berada di dalamnya, dan mampu memberi
kenyamanan bagi pengguna gedung tersebut.
Pembangunan/Penataan Bangunan untuk Rumah Singgah (Kab. Bangka
Barat) mempunyai kekuatan dan kekokohan bangunan dengan umur
bangunan yaitu 10 tahun pasca konstruksi.
9. LAPORAN Setiap laporan harus disusun dalam bahasa Indonesia, jumlah dan
pengiriman laporan ditetapkan sebagai berikut :
a. Laporan Harian
Berupa laporan singkat, dibuat dengan menggunakan bentuk
standar sesuai yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR,
menunjukan uraian pekerjaan, volume yang dikerjakan, jumlah
personel, cuaca.
b. Laporan Mingguan
Berupa laporan singkat, dibuat dengan menggunakan bentuk
standar sesuai yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR,
menunjukan kemajuan fisik dan kurva S dari kegiatan tersebut
setiap minggunya. Isi statistik yang utama dari laporan mingguan
beserta dokumentasi harus diserahkan kepada PPK Dinas Pekerjaan
Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan
Permukiman kegiatan Pembangunan/Penataan Bangunan untuk
Rumah Singgah (Kab. Bangka Barat) dalam waktu setiap minggu.
c. Laporan Bulanan
Laporan akhir berisi laporan kemajuan fisik mulai minggu awal
pelaksanaan sampai minggu akhir pelaksanaan, setiap bulannya,
beserta permasalahan dan solusi pemecahan, dilengkapi dengan
dokumentasi.
d. As Built Drawing
As Built Drawing berisi gambar pelaksanaan setelah pekerjaan
selesai dilaksanakan beserta gambar detail, Ukuran kertas A3 dan
disampaikan kepada PPK Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang
dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman kegiatan
Pembangunan/Penataan Bangunan untuk Rumah Singgah (Kab.
Bangka Barat) setelah berakhirnya masa pelaksanaan kegiatan.
Pejabat Pembuat Komitmen
ARIFIYANTO, ST, MT
NIP. 19781031 200212 1 002