Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan Uptd Balai Pemuliaan Ikan (Air Payau) Tanjung Kerasak (Dak)

Evaluasi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6121086
Status: Evaluasi Ulang
Date: 21 February 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Bangka Belitung
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,277,100,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,277,100,000
Winner (Pemenang): CV Kenanga Melati Jaya
NPWP: 415751130304000
RUP Code: 40045844
Work Location: UPTD BPI Tg Kerasak - Bangka Selatan (Kab.)
Participants: 36
Applicants
Reason
0415751130304000Rp 1,869,203,701-
0012772489315000Rp 1,914,321,607-
0837783463305000Rp 1,930,540,369-
0815184296304000Rp 2,028,892,365-
0944836097315000Rp 2,035,035,035tidak masuk dalam 3 (tiga) penawaran harga terendah
0018808030304000Rp 2,101,117,432tidak masuk dalam 3 (tiga) penawaran harga terendah
0935718775304000Rp 2,186,121,368tidak masuk dalam 3 (tiga) penawaran harga terendah
0809233588304000Rp 2,024,371,420Tidak menyampaikan surat perjanjian sewa peralatan yang jelas
0821190915304000Rp 1,917,457,710tidak hadir dalam klarifikasi dokumen penawaran sehingga data teknis tidak dapat diklarifikasi
0413298118315000--
0912279411315000--
0023921828315000--
CV Nirwana Rahma Makmur
09*9**6****01**0--
0026339820304000--
0663947000323000--
0803519677422000--
0016280729304000--
0026339911315000--
0704125178304000--
0016280281304000--
Chanel
00*8**4****21**0--
0025513722201000--
0810938126311000--
PT Gemilang Cahaya Bintang
07*0**2****08**0--
CV Sakha Jaya Mandiri
04*7**6****15**0--
0853187201304000--
0659507800626000--
0017588294203000--
0723097101305000--
0937437457315000--
0929011427304000--
CV Darvin Jaya
0033379090304000--
0713036978315000--
CV Belza Pratama
00*1**7****12**0--
0749990206315000--
0867905879304000--
Attachment
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG                 
                    DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN                          
                     UPTD BALAI PEMULIAAN IKAN                            
         Tanjung Kerasak, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kab. Bangka Selatan
                                                                          
                                                                          
                 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI                  
PAKET PENGADAAN     : Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan (DAK)   
                                                                          
PPK                 : Harun, SP                                           
KODE RUP            : 42417263                                            
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM : Menghasilkan Bangunan Saluran Air Pasok dan Buang dan Bangunan
                      Tandon Air Laut                                     
                                                                          
A. Uraian Spesifikasi Teknis                                              
  1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi :                              
     a. Semen menggunakan semen jenis Portland Cement (PC) tipe I Standar Nasional Indonesia
                                                                          
     b. Pasir sesuai dengan yang tercantum dalam HPS                      
     c. Cat tembok jenis epoxy, cat atap setara nodrop, cat minyak dasar dan cat kayu/besi sesuai dengan
       yang tercantum dalam HPS                                           
     d. Kayu menggunakan kayu kelas III sesuai dengan yang tercantum dalam HPS
     e. Pipa jenis PVC tipe D dan AW merk rucika                          
     f. Kawat beton sesuai dengan yang tercantum dalam HPS                
     g. Kabel sesuai dengan yang tercantum dalam HPS                      
  2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:             
     a. Excavator kap 80-200 HP min 1 unit (milik sendiri/sewa)           
                                                                          
     b. Dump Truck kap 3-4 m3 min 1 unit (milik sendiri/sewa)             
     c. Concrete Mixer Semen (molen mini) min 2 unit (milik sendiri/sewa) 
  3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:                                         
     a. Ruang lingkup kegiatan ini sudah harus memperhitungkan/merencanakan Keselamatan Kerja
       Konstruksi (K3)                                                    
     b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap
       pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu peringatan dan kewajiban pekerja
       menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut
     c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko
       tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job
       Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya                      
     d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
       penanggung-jawab proses                                            
     e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau operator
       yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya,
       termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada
       jenis pekerjaan/tugasnya tersebut                                  
  4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja       
    Ketentuan :                                                           
     a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap metode
       konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya
       kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja                          
     b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan menggunakan
       peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
       lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih
     c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan metode kerja
       dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara
       dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
       melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan
       kerja                                                              
     d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
       pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika
       semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
       pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan,
       kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
       setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami
       oleh pekerja/operator                                              
     e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus
       dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
       pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
       digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta
       alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja
       terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor
       dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi
       pekerja untuk naik/turun                                           
     f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data
       teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui
       penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen
  5. Spesifikasi Penyedia/Kontraktor Pelaksana                            
    Penyedia Jasa/Kontraktor Pelaksana kontruksi harus memiliki SIUJK dengan SBU : Jasa Pelaksana
    Konstruksi Bangunan Sipil Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, DAM dan
    Prasarana Sumberdaya Air Lainnya (SI001) atau K3 Bangunan Gedung sub Klasifikasi Jasa Pelaksana
    Konstruksi Bangunan Gedung Lainya (BG009)                             
  6. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi/Tenaga Ahli                     
    Jabatan yang dibutuhkan pada pekerjaan ini adalah :                   
                            Sertifikat Kompetensi Pendidikan Pengalaman Kerja
    No.        Jabatan                                                    
                               Kerja (SKT)  (Minimal)   (Minimal)         
     1. Pelaksana Bangunan Bangunan SKT Bangunan Air / S1/D3 Teknik Sipil 2 tahun,
       Air atau Bangunan Gedung Bangunan Gedung       pengalaman pada     
                                                      pekerjaan sejenis   
     2. Petugas K3          Sertifikat K3 D3 Tejnik Sipil/SMK 2 tahun     
                                         Bangunan/                        
                                         Sederajat                        
                                                                          
                                                                          
    Dengan ketentuan :                                                    
     a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar konstruksi,
       penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus
       dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur,
       struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis
       pekerjaan lain yang terkait.                                       
     b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan untuk
       melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko)
       yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa
       semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode
       kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat
       diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku. 
     c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
       pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
       pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten
       berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang
       benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait.  
B. Keterangan Gambar (Terlampir)                                          
                                                                          
  Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :                        
  1. Peta Lokasi                                                          
  2. Lay Out                                                              
  3. Potongan memanjang                                                   
  4. Potongan melintang                                                   
  5. Detail-detail konstruksi                                             
C. Pejabat Pembuat Komitmen mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi
  Perencanaan dalam menetapkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko
  Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.                       
  Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK, Pejabat Pembuat
  Komitmen dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi
D. Pengukuran Prestasi Pekerjaan dan Cara Pembayaran                      
  Pekerjaan diberikan uang muka paling tinggi sebesar 30% (Tiga Puluh Persen) dari Harga Kontrak.
  Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Termin, dengan ketentuan tahapan pembayaran
  sebagai berikut :                                                       
                       Besaran % pembayaran dari                          
    No  Tahapan pembayaran                       Keterangan               
                           Harga Kontrak                                  
    1  Termin 1               20%        Dibayarkan setelah progress pekerjaan
                                         mencapai 25% dan dikurangi       
                                         pengembalian uang muka sebesar 5%
    2  Termin 2               30%        Dibayarkan setelah progress pekerjaan
                                         mencapai 55% dan dikurangi       
                                         pengembalian uang muka sebesar 45%
    3  Termin 3               45%        Dibayarkan setelah progress pekerjaan
                                         mencapai 100% dan dikurangi      
                                         pengembalian uang muka sebesar 50%
    4  Termin 4               5%         Merupakan uang retensi selama masa
                                         pemeliharaan atau dapat dibayarkan
                                         setelah penyedia menyerahkan jaminan
                                         pemeliharaan                     
                                   Jangka Waktu Pengerjaan 150 (seratus lima
            INFORMASI LAIN :                                              
                                   puluh hari) kalender sejak terbit SPMK 
                                        Tanjung Kerasak, Januari 2023     
                                             Ditetapkan Oleh :            
                                         KUASA PENGGUNA ANGGARAN/         
                                         PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN         
                                               HARUN, SP                  
                                          NIP.19692211990031004
Tenders also won by CV Kenanga Melati Jaya
Authority
18 July 2022Pembangunan Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya Sdn 5 MuntokKab. Bangka BaratRp 130,000,000
4 July 2022Pembangunan Ruang Uks Tkn Pembina TempilangKab. Bangka BaratRp 96,500,000