| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0415751130304000 | Rp 1,869,203,701 | - | |
| 0012772489315000 | Rp 1,914,321,607 | - | |
| 0837783463305000 | Rp 1,930,540,369 | - | |
| 0815184296304000 | Rp 2,028,892,365 | - | |
| 0944836097315000 | Rp 2,035,035,035 | tidak masuk dalam 3 (tiga) penawaran harga terendah | |
| 0018808030304000 | Rp 2,101,117,432 | tidak masuk dalam 3 (tiga) penawaran harga terendah | |
| 0935718775304000 | Rp 2,186,121,368 | tidak masuk dalam 3 (tiga) penawaran harga terendah | |
| 0809233588304000 | Rp 2,024,371,420 | Tidak menyampaikan surat perjanjian sewa peralatan yang jelas | |
| 0821190915304000 | Rp 1,917,457,710 | tidak hadir dalam klarifikasi dokumen penawaran sehingga data teknis tidak dapat diklarifikasi | |
| 0413298118315000 | - | - | |
| 0912279411315000 | - | - | |
| 0023921828315000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0026339820304000 | - | - | |
| 0663947000323000 | - | - | |
| 0803519677422000 | - | - | |
| 0016280729304000 | - | - | |
| 0026339911315000 | - | - | |
| 0704125178304000 | - | - | |
| 0016280281304000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0025513722201000 | - | - | |
| 0810938126311000 | - | - | |
PT Gemilang Cahaya Bintang | 07*0**2****08**0 | - | - |
CV Sakha Jaya Mandiri | 04*7**6****15**0 | - | - |
| 0853187201304000 | - | - | |
| 0659507800626000 | - | - | |
| 0017588294203000 | - | - | |
| 0723097101305000 | - | - | |
| 0937437457315000 | - | - | |
| 0929011427304000 | - | - | |
CV Darvin Jaya | 0033379090304000 | - | - |
| 0713036978315000 | - | - | |
CV Belza Pratama | 00*1**7****12**0 | - | - |
| 0749990206315000 | - | - | |
| 0867905879304000 | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
UPTD BALAI PEMULIAAN IKAN
Tanjung Kerasak, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kab. Bangka Selatan
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN : Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan (DAK)
PPK : Harun, SP
KODE RUP : 42417263
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM : Menghasilkan Bangunan Saluran Air Pasok dan Buang dan Bangunan
Tandon Air Laut
A. Uraian Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi :
a. Semen menggunakan semen jenis Portland Cement (PC) tipe I Standar Nasional Indonesia
b. Pasir sesuai dengan yang tercantum dalam HPS
c. Cat tembok jenis epoxy, cat atap setara nodrop, cat minyak dasar dan cat kayu/besi sesuai dengan
yang tercantum dalam HPS
d. Kayu menggunakan kayu kelas III sesuai dengan yang tercantum dalam HPS
e. Pipa jenis PVC tipe D dan AW merk rucika
f. Kawat beton sesuai dengan yang tercantum dalam HPS
g. Kabel sesuai dengan yang tercantum dalam HPS
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
a. Excavator kap 80-200 HP min 1 unit (milik sendiri/sewa)
b. Dump Truck kap 3-4 m3 min 1 unit (milik sendiri/sewa)
c. Concrete Mixer Semen (molen mini) min 2 unit (milik sendiri/sewa)
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Ruang lingkup kegiatan ini sudah harus memperhitungkan/merencanakan Keselamatan Kerja
Konstruksi (K3)
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap
pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu peringatan dan kewajiban pekerja
menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko
tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job
Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau operator
yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya,
termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada
jenis pekerjaan/tugasnya tersebut
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Ketentuan :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap metode
konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan menggunakan
peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan metode kerja
dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara
dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan
kerja
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika
semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan,
kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami
oleh pekerja/operator
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus
dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta
alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja
terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor
dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi
pekerja untuk naik/turun
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data
teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui
penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen
5. Spesifikasi Penyedia/Kontraktor Pelaksana
Penyedia Jasa/Kontraktor Pelaksana kontruksi harus memiliki SIUJK dengan SBU : Jasa Pelaksana
Konstruksi Bangunan Sipil Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, DAM dan
Prasarana Sumberdaya Air Lainnya (SI001) atau K3 Bangunan Gedung sub Klasifikasi Jasa Pelaksana
Konstruksi Bangunan Gedung Lainya (BG009)
6. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi/Tenaga Ahli
Jabatan yang dibutuhkan pada pekerjaan ini adalah :
Sertifikat Kompetensi Pendidikan Pengalaman Kerja
No. Jabatan
Kerja (SKT) (Minimal) (Minimal)
1. Pelaksana Bangunan Bangunan SKT Bangunan Air / S1/D3 Teknik Sipil 2 tahun,
Air atau Bangunan Gedung Bangunan Gedung pengalaman pada
pekerjaan sejenis
2. Petugas K3 Sertifikat K3 D3 Tejnik Sipil/SMK 2 tahun
Bangunan/
Sederajat
Dengan ketentuan :
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar konstruksi,
penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus
dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur,
struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis
pekerjaan lain yang terkait.
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan untuk
melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko)
yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa
semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode
kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat
diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku.
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten
berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang
benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait.
B. Keterangan Gambar (Terlampir)
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
1. Peta Lokasi
2. Lay Out
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail-detail konstruksi
C. Pejabat Pembuat Komitmen mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi
Perencanaan dalam menetapkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko
Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK, Pejabat Pembuat
Komitmen dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi
D. Pengukuran Prestasi Pekerjaan dan Cara Pembayaran
Pekerjaan diberikan uang muka paling tinggi sebesar 30% (Tiga Puluh Persen) dari Harga Kontrak.
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Termin, dengan ketentuan tahapan pembayaran
sebagai berikut :
Besaran % pembayaran dari
No Tahapan pembayaran Keterangan
Harga Kontrak
1 Termin 1 20% Dibayarkan setelah progress pekerjaan
mencapai 25% dan dikurangi
pengembalian uang muka sebesar 5%
2 Termin 2 30% Dibayarkan setelah progress pekerjaan
mencapai 55% dan dikurangi
pengembalian uang muka sebesar 45%
3 Termin 3 45% Dibayarkan setelah progress pekerjaan
mencapai 100% dan dikurangi
pengembalian uang muka sebesar 50%
4 Termin 4 5% Merupakan uang retensi selama masa
pemeliharaan atau dapat dibayarkan
setelah penyedia menyerahkan jaminan
pemeliharaan
Jangka Waktu Pengerjaan 150 (seratus lima
INFORMASI LAIN :
puluh hari) kalender sejak terbit SPMK
Tanjung Kerasak, Januari 2023
Ditetapkan Oleh :
KUASA PENGGUNA ANGGARAN/
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
HARUN, SP
NIP.19692211990031004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 July 2022 | Pembangunan Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya Sdn 5 Muntok | Kab. Bangka Barat | Rp 130,000,000 |
| 4 July 2022 | Pembangunan Ruang Uks Tkn Pembina Tempilang | Kab. Bangka Barat | Rp 96,500,000 |