| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0960844595411000 | Rp 172,505,100 | 91.28 | 93.89 | - | |
| 0031972706304000 | Rp 193,952,801 | 96.15 | 93.99 | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | tidak mengirimkan data pada proses klarifikasi dokumen kualifikasi | |
| 0014683551424000 | - | - | - | tidak mengirimkan data pada proses klarifikasi dokumen kualifikasi | |
| 0702831264429000 | - | - | - | tidak mengirimkan data pada proses klarifikasi dokumen kualifikasi | |
| 0964317960429000 | - | - | - | tidak mengirimkan data pada proses klarifikasi dokumen kualifikasi | |
| 0032688483444000 | - | - | - | tidak mengirimkan data pada proses klarifikasi dokumen kualifikasi | |
| 0024461253424000 | - | - | - | nilai dibawah ambang batas | |
| 0011309564423000 | - | - | - | nilai dibawah ambang batas | |
| 0012107470429000 | - | - | - | - | |
| 0313270324424000 | - | - | - | - | |
| 0653100560422000 | - | - | - | - | |
CV Panda Karya | 09*3**2****15**0 | - | - | - | - |
| 0821190915304000 | - | - | - | - | |
| 0014963276218000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
DINAS PERHUBUNGAN
Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Jl. Pulau Bangka, Kelurahan Air Itam, Telp. (0717) 437442 Fax (0717) 439279
P A N G K A L P I N A N G 3 3 4 1 9
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Belanja jasa konsultasi perencanaan rekayasa jasa desain rekayasa untuk
Pekerjaan pekerjaan teknik sipil transportasi di provinsi kepulauan bangka belitung
Lokasi
Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Pekerjaan
Lingkup 1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan jasa konsultansi Penyusunan Rencana
Pekerjaan
Umum Jaringan Trayek Angkutan Umum Kewenangan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung adalah :
1. Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Angkutan Umum Kewenangan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berpedoman pada Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dan Peraturan
Menteri Perhubungan PM 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
2. Memperhatikan dan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah
provinsi.
3. Memperhatikan dan berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan provinsi.
4. Memperhatikan dan berpedoman pada rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota.
5. Memperhatikan dan berpedoman pada keserasian dan keseimbangan
dengan kegiatan lain terkait di jaringan jalan nasional, provinsi, dan
kab/kota.
6. Memperhatikan dan berpedoman pada kelayakan teknis, ekonomis dan
lingkungan.
7. Memperhatikan dan berpedoman pada keselamatan dan keamanan lalu
lintas jalan.
8. Memperhatikan dan berpedoman efektifitas dan efisiensi pengoperasian
terminal penumpang eksisting.
9. Memperhatikan jumlah kedatangan-keberangkatan angkutan, penyedia jasa
angkutan dan penumpang untuk menentukan tingkat kebutuhan dan
permintaan layanan angkutan.
10. Melakukan pengumpulan data sekunder yang terdiri dari:
a) Data wilayah studi (demografi, geografi dan administratif);
b) Jaringan jalan;
c) Tata guna lahan;
d) Jaringan trayek angkutan antarkota dalam provinsi eksisting;
e) Kependudukan; dan
f) Sarana dan prasarana transportasi eksisting.
11. Melakukan pengumpulan data primer yang terdiri dari:
a) Survey Road Side Interview untuk mengetahui pola pergerakan orang
dengan kendaraan pribadi dan penumpang angkutan umum;
b) Survey dinamis (survey naik-turun penumpang dan wawancara-stated
preference penumpang dalam kendaraan);
c) Survey statis angkutan; dan
d) Rekapitulasi analisis data angkutan.
e) Survei Biaya Operasional Kendaraan (BOK) pengusaha angkutan umum.
f) Survey ATP-WTP orang dengan kendaraan pribadi dan penumpang
angkutan umum.
b. Lokasi pengadaan jasa konsultansi Penyusunan Rencana Umum Jaringan
Trayek Angkutan Umum Kewenangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
dilaksanakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dalam hal ini
dikhususkan untuk Pulau Bangka.
Keluaran Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi Penyusunan
Rencana Umum Jaringan Trayek Angkutan Umum Kewenangan Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung paling sedikit memuat:
1. Gambaran umum wilayah studi:
2. Asal dan tujuan trayek angkutan antarkota dalam provinsi dan angkutan lain
dalam trayek kewenangan provinsi;
3. Tempat persinggahan trayek angkutan antarkota dalam provinsi dan angkutan
lain dalam trayek kewenangan provinsi;
4. Jaringan jalan yang dilalui yang dapat merupakan jaringan jalan nasional,
jaringan jalan provinsi dan/atau jaringan jalan kabupaten/kota;
5. Laporan hasil analisis prakiraan permintaan (demand) jasa penumpang
angkutan antarkota dalam provinsi dan angkutan lain dalam trayek
kewenangan provinsi;
6. Laporan hasil survei jumlah kebutuhan kendaraan angkutan antarkota dalam
provinsi dan angkutan lain dalam trayek kewenangan provinsi.
7. OD Matriks Asal-Tujuan (MAT) orang dengan kendaraan pribadi dan
penumpang angkutan umum.
8. Desire Line (Pola Pergerakan) orang dengan kendaraan pribadi dan penumpang
angkutan umum.
9. Laporan hasil survey ATP-WTP
10. Laporan hasil survey dinamis angkutan.
11. Laporan hasil survey statis angkutan.
12. Laporan rekapitulasi analisis data angkutan.
13. Peta jaringan trayek.
Sumber Dana APBD T.A. 2023 Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung