| 0839674652304000 | Rp 274,059,852 | |
| 0820622140304000 | - | |
| 0967883729304000 | - | |
CV Jaya Try Kontraktor | 0659507800315001 | - |
| 0712201433315000 | - | |
| 0753372242304000 | - | |
CV Tujuh Karya | 08*1**8****04**0 | - |
PT Edtri Gracia Abadi | 06*3**2****43**0 | - |
| 0944836097315000 | - | |
| 0029030103304000 | - | |
Rizal Jaya Kosntruksi | 04*2**6****01**0 | - |
| 0431061381315000 | - | |
| 0024901464315000 | - | |
| 0961705688315000 | - | |
| 0032801383315000 | - | |
| 0032545105304000 | - | |
| 0944193556304000 | - | |
| 0023305246315000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PENGADAAN PERLUASAN GEDUNG KANTOR
PADA DP3ACSKB PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Nama Program : 2.08.01 Program Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah Provinsi
Nama Kegiatan : 2.08.01.1.07 Pengadaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Nama Sub : 2.08.01.1.07.09 Pengadaan Gedung Kantor dan
Kegiatan Bangunan Lainnya
Nama Paket : 39676542 Pengadaan Perluasan Gedung Kantor
Sumber Dana : APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tahun : 2023
Anggaran
Nama PPK : INDRAWADI, S.Si, MAP
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK, ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PENCATATAN SIPIL DAN PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
TAHUN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : Pekerjaan Pengadaan Perluasan Gedung Kantor
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak,
1. LATAR BELAKANG :
Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil dan
Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
(DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
merupakan perangkat daerah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung yang menangani urusan wajib
pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, bidang Administrasi
Kependudukan dan Pencatatan sipil dan bidang
Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana. Saat ini
DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
menempati kantor yang merupakan alih fungsi rumah
dinas Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebagai alih fungsi dari rumah dinas Ketua DPRD
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi kantor
dinas, tentunya harus dilakukan penyesuaian-
penyesuaian karena ada perbedaan spesifikasi antara
Gedung kantor dan rumah dinas terutama dari segi
luas gedung kantor yang dibutuhkan. Hingga saat ini,
penyesuaian tersebut belum pernah dilakukan dan
sangat diperlukan untuk menunjang tercapainya
kinerja pegawai di lingkungan DP3ACSKB Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan hal ini, DP3ACSKB Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung memandang perlu dilakukan
perluasan Gedung kantor terutama luasnya sehingga
ruang gerak pegawai di lingkungan kantor dapat
terpenuhi sehingga mampu menunjang pencapaian
kinerja pegawai.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : a. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini yaitu
untuk menambah luasan Gedung Kantor DP3ACSKB
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar layak
digunakan sebagai kantor untuk memberikan layanan
baik internal di lingkungan Pemerintah PRovinsi
Kepulauan Bangka Belitung maupun layanan eksternal
b. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi yaitu
tersedianya ruang kerja pegawai dan ruang rapat yang
layak pada DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung.
3. TARGET/SASARAN : Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan
pekerjaan konstruksi terbangunnya tambahan ruang
kantor seluas ± 72 m2
4. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan /
PENGADAAN melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi
BARANG/JASA Pembangunan Gedung Sederhana
Provinsi : Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Satker/OPD : DP3ACSKB Provinsi Kep. Bangka
Belitung
PPK : INDRAWADI, S.Si, MAP
5. SUMBER DANA DAN : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai
PERKIRAAN BIAYA pengadaan pekerjaan konstruksi Pembangunan
Gedung Kantor Sederhana bersumber dari APBD
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran
2023
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp.
298.911.000,- (Dua ratus Sembilan puluh delapan juta
Sembilan ratus sebelas ribu rupiah)
6. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan
LOKASI PEKERJAAN, konstruksi meliputi Pembangunan Gedung Kantor
FASILITAS Sederhana dengan luas 75,2 m2 yang berupa
PENUNJANG perluasan Gedung kantor DP3ACKB Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
b. Lokasi pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan di
Kantor DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung
7. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan
PELAKSANAAN konstruksi 60 (enam puluh) hari kalender dengan masa
pemeliharaan selama 180 (serratus delapan puluh) hari
kalender, terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) di tandatangani .
8. TENAGA AHLI : Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan
pengadaan pekerjaan konstruksi sebagai berikut :
No Jabatan dalam Jumlah Pengalaman Keeterangan
pekerjaan Minimal Minimal
1 Pelaksana 1 Orang 2 Tahun Sertifikat T052 atau
SI0112005
2 Petugas K3 1 Orang - Sertifikat pelatihan
Konstruksi Petugas K3
Konstruksi
9 PERALATAN : Peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan
pengadaan pekerjaan konstruksi sebagai berikut :
1. Mobil Pick Up minimal 1 Unit.
2. Scaffolding /Perancah minimal 2 unit
9. KELUARAN / PRODUK : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan
YANG DIKELUARKAN pengadaan pekerjaan konstruksi berupa :
Tambahan Gedung kantor seluas 75,2 m2 (Gambar dan
speksifikasi terlampir)
10. SPESIFIKASI TEKNIS : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
PEKERJAAN
Terlampir
KONSTRUKSI
Pangkalpinang, 10 Mei. 2023
PPK Pengadaan Gedung Kantor dan
Bangunan Lainnya
Nama : INDRAWADI, S.Si, MAP
NIP : 197111172002121002