| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0016236978322000 | Rp 2,438,614,202 | - | |
| 0029322518101000 | Rp 2,263,188,536 | 1. Dokumen RKK, (deskripsi risiko pada tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang) pada kolom URAIAN PEKERJAAN DAN IDENTIFIKASI BAHAYA tidak sesuai yang disyaratkan dalam Bab. IV LDP Dokumen Pemilihan No. 02/6203086/PP6/2023 (halaman 67) yang menyatakan “Peserta menyampaikan dokumen RKK harus sesuai Deskripsi Resiko PPK yang Terlampir di Sistem SPSE pada Dokumen Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi halaman 23 s/d 26” 2. Peserta tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan peralatan Batching Plant dan Truk Mixer yang disewa dari PT. Bangun Beton Perkasa dan Peralatan Bored pile Set yang disewa dari CV. Pancang Wijaya Perkasa. Berdasarkan BAB. III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf (E). Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi ANGKA (8). Evaluasi Dokumen Penawaran, yang menyatakan “Evaluasi Teknis Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: ___ b.1. ___ Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: __ C __ Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa (Dokumen Pemilihan halaman 36). Selanjutnya pada Bab. III IKP Dokumen Pemilihan (halaman 20) menyatakan " (a). bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1). bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; _______ berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat karena peserta TIDAK MENYAMPAIKAN BUKTI KEPEMILIKAN PERALATAN BATCING PLANT, TRUK MIXER, DAN BORED PILE SET DARI PEMBERI SEWA yaitu berupa salah satu berikut ini yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; | |
| 0944836097315000 | - | - | |
| 0414243287305000 | - | - | |
| 0708447693304000 | - | - | |
| 0827115353444000 | - | - | |
CV Jaya Try Kontraktor | 0659507800315001 | - | - |
| 0924586076305000 | - | - | |
| 0030237010301000 | - | - | |
| 0419379896315000 | - | - | |
| 0032697971307000 | - | - | |
| 0917609018305000 | - | - | |
| 0839674652304000 | - | - | |
| 0820622140304000 | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kompleks Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Keluaran Air Itam, Telp/Fax. (0717) 439302 Pangkalpinang
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
A. NAMA KEGIATAN
Pembangunan Tambat Labuh/Jetty berada di Dusun Sukal, Desa Belo Laut,
Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
B. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Pembangunan Tambat Labuh/Jetty berada di Dusun Sukal, Desa Belo Laut,
Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
C. SUMBER PENDANAAN
Sumber Dana berasal dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun
Anggaran 2023, dengan pagu anggaran sebesar Rp2.464.000.000,00 (Dua milyar
empat ratus enam puluh empat juta rupiah), harga tersebut sudah termasuk PPN
11%.
D. NAMA DAN PROYEK/SATUAN KERJA PENGGUNA ANGGARAN
Nama PPK : HASAN BASRI, ST
Satuan Kerja : Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan
Program : Pengelolaan Perikanan Tangkap (3.25.03)
Kegiatan : Pengelolaan Penangkapan Ikan Di Wilayah Laut Sampai
Dengan 12 Mil (3.25.03.1.01)
Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap
(3.25.03.1.01.02)
Paket Pekerjaan : Belanja Modal Pembangunan/Rehabilitasi Tambat Labuh/Jetty
Dusun Sukal, Desa Belo Laut, Kec. Muntok, Kab. Bangka Barat
(5.2.04.01.02.0011)
E. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pelaksanana pekerjaan Pengawasan Pembangunan/Rehabilitasi
Tambat Labuh/Jetty terdiri dari :
1. Persiapan pelaksanaan;
2. Pekerjaan Drainase;
3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik;
4. Pekerjaan Berbutir Dan Perkerasan Beton Semen;
5. Pekerjaan Struktur;
6. Pekerjaan Sumah Singgah.
Page | 1
F. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksaaan pekerjaan maksimal 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender
terhitung sejak dikeluarkannya SPK (Surat Perintah Kerja) dari Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
G. PENUTUP
Demikian uraian singkat tentang kegiatan Pembangunan/Rehabiilitasi Tambat
Labuh/Jetty Dusun Sukal, esa Belo Laut, Kec. Muntok.
Pangkalpinang, Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
HASAN BASRI, ST
NIP 19730906 200212 1 005
Page | 2