| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0761032630543000 | Rp 355,200,000 | 88.26 | 91.79 | - | |
| 0015151343331000 | Rp 380,175,000 | 93.53 | 93.5 | - | |
| 0834001901304000 | - | - | - | - | |
| 0031972706304000 | - | - | - | - | |
| 0024781148542000 | - | - | - | tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0022652663541000 | - | - | - | tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0313270324424000 | - | - | - | tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0024461253424000 | - | - | - | tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0011309564423000 | - | - | - | tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0964317960429000 | - | - | - | tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0032688483444000 | - | - | - | tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0011188190429000 | - | - | - | tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0027786813423000 | - | - | - | tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0702831264429000 | - | 76.47 | - | Tidak lulus evaluasi teknis karen nilai kualifikasi tenaga ahli dibawah ambang batas | |
| 0019518174218000 | - | - | - | tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0016916140429000 | - | - | - | tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0823596101304000 | - | - | - | - | |
| 0014430045308000 | - | - | - | - | |
| 0023905375429000 | - | - | - | - | |
| 0939654281401000 | - | - | - | - | |
| 0668785843424000 | - | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Badan Usaha
SID Pengendalian Daya Rusak Air di WS Kewenangan Provinsi
Daya rusak air adalah potensi kerusakan yang disebabkan oleh air, baik secara
langsung maupun tidak langsung. Daya rusak air dapat berupa banjir, erosi, abrasi, intrusi
air laut, pencemaran air, dan sebagainya. Oleh karena itu, diperlukan upaya pengendalian
daya rusak air untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan air. Pengendalian daya
rusak air merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola
sumber daya air, dan masyarakat.
Maksud dari kegiatan SID pengendalian daya rusak air ini adalah untuk
mendapatkan informasi yang diperlukan dalam rangka menyusun rencana dan pelaksanaan
pengendalian daya rusak air. Informasi tersebut dapat berupa:
• Identifikasi potensi daya rusak air, yang meliputi jenis, penyebab, dan dampak dari
daya rusak air seperti pencemaran air, perubahan tata guna lahan dan kegiatan
manusia yang tidak bertanggung jawab.
• Mengetahui kondisi existing infrastruktur pengendali daya rusak air, sehingga dapat
dilakukan upaya pengendalian yang tepat sasaran dan efektif.
• Melakukan kajian dan penilaian tingkat bahaya daya rusak air, yang meliputi tingkat
keparahan dan luasan dampak serta merekomendasikan alternatif penanganannya.
• Pemetaan wilayah rawan daya rusak air, yang meliputi wilayah yang memiliki potensi
tinggi untuk mengalami daya rusak air (prioritas rawan banjir dan erosi pantai).
Tujuan dari survey/kegiatan pengendalian daya rusak air ini adalah untuk:
• Mengembangkan strategi dan rencana kebijakan pengendalian daya rusak air, yang
disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah secara komprehensif dan efektif.
• Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengendalian daya rusak air.
• Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kualitas air.
• Meminimalkan dampak negatif daya rusak air.
Ruang lingkup pekerjaan dalam kegiatan ini adalah:
Inventarisasi Data;
Identifikasi Sumber Daya Air yang Rentan
Analisis Evaluasi Risiko dan Ancaman
Penyusunan Rencana Aksi
Pelaporan
Pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya sebesar Rp. 399.996.000,00 (Tiga Ratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh enam Ribu Rupiah).
Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan ini selama 150 (seratus
lima puluh) hari kalender.
Pangkalpinang, Februari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
dto
Asnawi, SST.
NIP. 19851015 201902 1 006
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN SID Pengendalian Daya Rusak Air di WS Kewenangan Provinsi