| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0802986539307000 | Rp 207,074,940 | 75.05 | 82.53 | - | |
| 0012107470429000 | Rp 219,957,600 | 96.9 | 96.07 | - | |
| 0015161359301000 | Rp 243,760,440 | 90.7 | 88.98 | - | |
| 0814157772307000 | - | - | - | tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0020632733301000 | - | 74.81 | - | nilai teknis unsur pengalaman perusahaan dibawah ambang batas | |
| 0033107913017000 | - | - | - | tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0014430045308000 | - | - | - | tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0830934162003000 | - | - | - | tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0019518174218000 | - | - | - | tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0031972706304000 | - | - | - | - | |
Teslamika Reka Utama | 04*0**9****23**0 | - | - | - | tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta |
| 0026711283307000 | - | - | - | - | |
CV Dimensia Arch | 07*9**3****15**0 | - | 70.63 | - | nilai teknis unsur pengalaman perusahaan dibawah ambang batas |
| 0834001901304000 | - | - | - | skor kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0026339085304000 | - | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
| 0316970706322000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG DAN
PERUMAHAN RAKY AT KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI KEP.
BANGKA BELITUNG
NAMA PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSU LTANSI KONSTRUKSI PENGAWASAN PEKERJAAN
PENGAWASAN LONG SEGMENT RUAS JALAN PENAGAN-TANJUNG
TEDUNG
TAHUN ANGGARAN 2024
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan ini meliputi:
1. Persiapan:
a) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK)
Pengawasan Pekerjaan.
b) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi berbasis kinerja, termasuk
pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-
lintas serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen
Lingkungan.
c) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam
pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan/Pre-
ConstructionMeeting (PCM) dan memeriksa RMK
Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
d) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan
dituangkan dalam Berita Acara sebagai Dokumen
Kegiatan.
e) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
i. Laporan Harian
ii. Laporan Mingguan
iii. Laporan Bulanan.
iv. Laporan Teknis (jika diperlukan).
v. Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi
lapangan.
vi. Laporan inspeksi pemenuhan tingkat layanan
jalan.
vii. Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan
verifikasi laporan kegiatan yang disiapkan oleh
Penyedia pekerjaan konstruksi.
viii. Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria
pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan.
ix. Bentuk perhitungan perhitungan volume data dan
Sertifikat Pembayaran.
x. Bentuk Request Penyedia untuk memulai
pekerjaan dan pengujian bahan.
f) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan
tugas dari masing-masing personil Direksi
Tekniskepada PPK Pekerjaan Konstruksi.
g) Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan
Konstruksi kepada PPK Pekerjaan Konstruksi:
h) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada
PPK Pekerjaan Konstruksi pada saat PCM.
i) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam
mengkaji rencana mutu kontrak (RMK) penyedia jasa
konstruksi.
j) Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama
dalam kontrak terkait pelaksanaan pekerjaan.
k) Menandatangani berita acara mobilisasi dan
melaporkan pelaksanaan mobilisasi kepada Direksi
Pekerjaan.
l) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan
kuantitas dan kualitas serta kelayakan peralatan,
fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi
Penyedia Jasa.
m) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang disampaikan Penyedia Jasa.
n) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan
digunakan oleh Penyedia Jasa.
o) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi
Pekerjaan tentang jumlah, mutu dan kelaikan
peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
dimobilisasi Penyedia Jasa.
p) Menyampaikan ketentuan tentang pemenuhan
tingkat layanan jalan berdasarkan indikator kinerja
jalan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.
q) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar
kerja kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
r) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode
kerja diajukan oleh Penyedia Jasa dan kontrol
terhadap kuantitas pekerjaan.
s) Melaporkan progres pekerjaan yang telah
diselesaikan Penyedia Jasa.
t) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies)
berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
u) Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi
dan teknis pekerjaan.
2. Pelaksanaan Pengawasan:
a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan
dan membantu memeriksa shopdrawing yang
disiapkan oleh Penyedia Jasa.
b) Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan
konstruksi jalan secara professional, efektif dan
efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar
dari resiko kegagalan konstruksi.
c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan
laporan mingguan pekerjaan konstruksi.
d) Mengevaluasi dan menyetujui monthly certificate
(MC).
e) Membuat laporan bulanan terkait progress
pekerjaan dilapangan dan membuat rekomendasi
setiap permasalahan yang timbul dilapangan
kepada Pengguna Jasa.
f) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada
setiap terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.
g) Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengukuran
topografi yang dilakukan Penyedia.
h) Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil
inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan.
i) Verifikasi hasil inspeksi pekerjaan yang dilakukan
oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.
j) Penjaminan mutu pekerjaan dilapangan dengan
menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pekerjaan
sesuai dokumen kontrak.
k) Melakukan verifikasi pemenuhan tingkat layanan
jalan yang dilakukan Penyedia Jasa Konstruksi.
3. Pengendalian Pekerjaan Fisik
1). Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan
perencanaan, proses, metode kerja, dan
pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga
hasil suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan yang
telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit
pelaksana kegiatan harus merencanakan dan
melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan
secara terkendali yang meliputi:
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam
rencana mutu unit kerja dan/atau rencana mutu
pelaksanaan kegiatan dan/atau Rencana Mutu
Kontrak (RMK).
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan
informasi yang menggambarkan karakteristik
kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan
ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam
proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan
pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta
mekanisme proses penyerahan dan pasca
penyerahan hasil pekerjaan.
Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk
pelaksanaan yang merupakan dokumen standar kerja
yang diperlukan guna memastikan perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian proses dilakukan
secara efektif dan efisien. Adapun Petunjuk
Pelaksanaan sekurang-kurangnya:
a. Halaman Muka berisi:
- Judul dan nomor identifikasi petunjuk
pelaksanaan
- Status validasi dan status perubahan.
- Kolom sahkan petunjuk pelaksanaan.
b. Riwayat Perubahan;
c. Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;
d. Ruang Lingkup penerapan;
e. Referensi atau acuan yang digunakan;
f. Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan;
g. Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir
jika perlu);
h. Ketentuan Umum (penjelasan tentang persyaratan-
persyaratan yang harus dipenuhi dalam
melaksanakan proses);
i. Tanggung jawab dan wewenang;
j. Kondisi khusus (penyimpangan dsb.);
k. Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan)
l. Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti
kerja.
Untuk melaksanakan validasi terhadap proses
pelaksanaan pekerjaan dalam kesesuaian antara
pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil kegiatan
setelah selesai dilaksanakan harus dapat dilakukan
pada setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak dapat
dilakukan secara langsung melalui monitoring atau
pengukuran secara berurutan. Validasi pada
pelaksanaan kegiatan harus mempertimbangkan
ketentuan berikut:
- Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk
peninjauan dan persetujuan proses.
- Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya
tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan,
setelahdilakukan perbaikan atau penyempurnaan.
- Verifikasi kinerja hasil pekerjaan danpemenuhan
tingkat layanan jalan.
- Kriteria pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan.
Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan
harus mampu mengidentifikasi hasil setiap tahapan
kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan dan
mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan
identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan
dapat dilakukan analisis apabila terjadi ketidak-
sesuaian pada proses dan hasil keluaran pekerjaan.
Rekaman hasil identifikasi harus selalu terpelihara
dalam pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk
memastikan bahwa bagian hasil pekerjaan yang telah
diterima harus tetap terpelihara sampai waktu
penyerahan menyeluruh. Pada proses penyerahan
hasil pekerjaan, setiap segmen pekerjaan harus
mensyaratkan dan menerapkan proses pemeliharaan
hasil pekerjaan dan yang menjadi bagian hasil
pekerjaan agar kinerjanya tetap terjaga.
2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan
suatu proses evaluasi yang harus dilaksanakan untuk
mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan,
sehingga dapat dilakukan pengukuran atau penilaian
hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring merupakan
bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar
semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat
memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan.
Hal – hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan
monitoring antara lain:
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan
kegiatan harus menetapkan metode yang tepat
untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan
dari setiap tahapan pekerjaan.
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan
cara memverifikasi bahwa persyaratan telah
dipenuhi.
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan
pada tahapan yang sesuai berdasarkan
pengaturan yang telah direncanakan.
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil
kegiatan harus dipelihara kedalam pengendalian
rekaman/bukti kerja.
Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan,
mengumpulkan dan menganalisis data yang sesuai
dan memadai untuk memperagakan kesesuaian dan
keefektifan. Analisis data bertujuan untuk
mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan perbaikan
berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada
data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan
pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil
analisis harus berkaitan dengan manfaat hasil
pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan hasil
pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan
termasuk peluang untuk tindakan pencegahan.
Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak
sesuai atau tidak memenuhi persyaratan harus di-
identifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan yang
sesuai untuk mencegah penggunaanyang tidak
terkendali. Tindakan yang harus dilaksanakan pada
pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara
lain:
a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus
memastikan bahwa hasil dari setiap tahapan
kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan
diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut
tahapan kegiatan yang berhubungan dengan
tahapan sebelumnya.
b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang
tidak sesuai harus diatur dalam prosedur
pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang
merupakan bagian dari prosedur mutu.
c. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus
dilaksanakan dengan mengesahkan penggunaan
dan penerimaannya berdasarkan konsesi oleh
Pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan.
d. Tindakan korektif yang diambil dalam upaya
menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan
mencegah terulangnya ketidaksesuaian.
e. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal
harus mencakup:
- Penetapan personil yang kompeten dan
memiliki kewenangan untuk menetapkan
ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap
tahapan.
- Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak
sesuai termasuk tatacara pelepasan hasil
kegiatan tidak sesuai.
- Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan
kesesuaian dengan persyaratan yang
ditetapkan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab
ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya hasil
pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan
korektif dan tindakan pencegahan yang diatur dalam
prosedur mutu.
Prosedur tindakan korektif minimal harus mencakup
kegiatan antara lain:
a. Menguraikan ketidaksesuaian,
b. Menentukan/melakukan kajian terhadap
penyebab ketidaksesuaian
c. Menetapkan rencana penanganan untuk
memastikan, bahwa ketidaksesuaian tidak akan
terulang dan jadwal waktu penanganan.
d. Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak
perbaikan.
e. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.
f. Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah
dilakukan.
Tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya
meminimalkan potensi ketidaksesuaian yang akan
terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan pencegahan
harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan
efek dari tindakan pencegahan kegiatan yang lainnya.
Untuk itu perlu mengidentifikasi potensi
ketidaksesuaian dan merencanakan kebutuhan
tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian
serta melakukan verifikasi tindakan pencegahan yang
telah dilaksanakan.
Pangkalpinang, Februari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
TRISNA HIDAYAT, S.ST.,MT.
NIP. 19811201 200212 1 003