Konsultansi Pengawasan Long Segment Ruas Jalan Penagan - Tanjung Tedung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 7473086
Date: 13 March 2024
Year: 2024
KLPD: Provinsi Bangka Belitung
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 250,078,350
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 250,076,340
Winner (Pemenang): PT Serene Techno Bakti
NPWP: 012107470429000
RUP Code: 48556890
Work Location: Kab. Bangka Tengah - Bangka Tengah (Kab.)
Participants: 17
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0802986539307000Rp 207,074,94075.0582.53-
0012107470429000Rp 219,957,60096.996.07-
0015161359301000Rp 243,760,44090.788.98-
0814157772307000---tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta
0020632733301000-74.81-nilai teknis unsur pengalaman perusahaan dibawah ambang batas
0033107913017000---tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta
0014430045308000---tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta
0830934162003000---tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta
0019518174218000---tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta
0031972706304000----
Teslamika Reka Utama
04*0**9****23**0---tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta
0026711283307000----
CV Dimensia Arch
07*9**3****15**0-70.63-nilai teknis unsur pengalaman perusahaan dibawah ambang batas
0834001901304000---skor kualifikasi dibawah ambang batas
0026339085304000----
0033103508311000----
0316970706322000----
Attachment
URAIAN    SINGKAT                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 OPD            : DINAS PEKERJAAN UMUM   PENATAAN  RUANG  DAN          
                                                                       
                 PERUMAHAN RAKY AT KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI KEP.    
                                                                       
                 BANGKA BELITUNG                                       
 NAMA PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSU LTANSI KONSTRUKSI PENGAWASAN PEKERJAAN
                                                                       
                 PENGAWASAN LONG SEGMENT RUAS JALAN PENAGAN-TANJUNG    
                 TEDUNG                                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                  TAHUN    ANGGARAN     2024           
                         RUANG LINGKUP                                 
                                                                       
11. Lingkup Kegiatan  Lingkup kegiatan ini meliputi:                   
                       1. Persiapan:                                   
                         a) Menyusun Rencana Mutu  Kontrak (RMK)       
                           Pengawasan Pekerjaan.                       
                         b) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak
                           pekerjaan konstruksi berbasis kinerja, termasuk
                           pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-
                           lintas serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen   
                           Lingkungan.                                 
                         c) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam    
                           pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan/Pre-
                           ConstructionMeeting (PCM) dan memeriksa RMK 
                           Penyedia Pekerjaan Konstruksi.              
                         d) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan 
                           dituangkan dalam Berita Acara sebagai Dokumen
                           Kegiatan.                                   
                         e) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
                           i. Laporan Harian                           
                           ii. Laporan Mingguan                        
                           iii. Laporan Bulanan.                       
                           iv. Laporan Teknis (jika diperlukan).       
                           v. Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi
                              lapangan.                                
                           vi. Laporan inspeksi pemenuhan tingkat layanan
                              jalan.                                   
                          vii. Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan
                              verifikasi laporan kegiatan yang disiapkan oleh
                              Penyedia pekerjaan konstruksi.           
                          viii. Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria
                              pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan.
                           ix. Bentuk perhitungan perhitungan volume data dan
                              Sertifikat Pembayaran.                   
                           x. Bentuk Request Penyedia untuk memulai    
                              pekerjaan dan pengujian bahan.           
                         f) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan
                           tugas dari masing-masing personil Direksi   
                           Tekniskepada PPK Pekerjaan Konstruksi.      
                         g) Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan
                           Konstruksi kepada PPK Pekerjaan Konstruksi: 
                         h) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada
                           PPK Pekerjaan Konstruksi pada saat PCM.     
                         i) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam    
                           mengkaji rencana mutu kontrak (RMK) penyedia jasa
                           konstruksi.                                 
                         j) Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama   
                           dalam kontrak terkait pelaksanaan pekerjaan.
                         k) Menandatangani berita acara mobilisasi dan 
                           melaporkan pelaksanaan mobilisasi kepada Direksi
                           Pekerjaan.                                  
                         l) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan
                           kuantitas dan kualitas serta kelayakan peralatan,
                           fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi
                           Penyedia Jasa.                              
                         m) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan   
                           perlengkapan yang disampaikan Penyedia Jasa.
                         n) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan
                           digunakan oleh Penyedia Jasa.               
                         o) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi    
                           Pekerjaan tentang jumlah, mutu dan kelaikan 
                           peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang  
                           dimobilisasi Penyedia Jasa.                 
                         p) Menyampaikan ketentuan tentang pemenuhan   
                           tingkat layanan jalan berdasarkan indikator kinerja
                           jalan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.
                         q) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar
                           kerja kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
                         r) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode
                           kerja diajukan oleh Penyedia Jasa dan kontrol
                           terhadap kuantitas pekerjaan.               
                         s) Melaporkan progres pekerjaan yang telah    
                           diselesaikan Penyedia Jasa.                 
                         t) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies)
                           berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.     
                         u) Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi
                           dan teknis pekerjaan.                       
                       2. Pelaksanaan Pengawasan:                      
                         a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan
                            dan membantu memeriksa shopdrawing yang    
                            disiapkan oleh Penyedia Jasa.              
                         b) Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan   
                            konstruksi jalan secara professional, efektif dan
                            efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar
                            dari resiko kegagalan konstruksi.          
                         c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan
                            laporan mingguan pekerjaan konstruksi.     
                         d) Mengevaluasi dan menyetujui monthly certificate
                            (MC).                                      
                         e) Membuat laporan bulanan terkait progress   
                            pekerjaan dilapangan dan membuat rekomendasi
                            setiap permasalahan yang timbul dilapangan 
                            kepada Pengguna Jasa.                      
                         f) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada
                            setiap terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.
                         g) Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengukuran
                            topografi yang dilakukan Penyedia.         
                         h) Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil
                            inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan.  
                         i) Verifikasi hasil inspeksi pekerjaan yang dilakukan
                            oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.        
                         j) Penjaminan mutu pekerjaan dilapangan dengan
                            menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pekerjaan
                            sesuai dokumen kontrak.                    
                         k) Melakukan verifikasi pemenuhan tingkat layanan
                            jalan yang dilakukan Penyedia Jasa Konstruksi.
                       3. Pengendalian Pekerjaan Fisik                 
                         1). Proses dan Pelaksanaan Kegiatan           
                           Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan 
                           perencanaan, proses, metode kerja, dan      
                           pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga
                           hasil suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan yang
                           telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit
                           pelaksana kegiatan harus merencanakan dan   
                           melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan
                           secara terkendali yang meliputi:            
                           a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai   
                              dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam
                              rencana mutu unit kerja dan/atau rencana mutu
                              pelaksanaan kegiatan dan/atau Rencana Mutu
                              Kontrak (RMK).                           
                           b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan
                              informasi yang menggambarkan karakteristik
                              kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
                           c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan     
                              ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam
                              proses kegiatan.                         
                           d. Ketersediaan peralatan monitoring dan    
                              pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta   
                              mekanisme proses penyerahan dan pasca    
                              penyerahan hasil pekerjaan.              
                          Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk
                          pelaksanaan yang merupakan dokumen standar kerja
                          yang diperlukan guna memastikan perencanaan, 
                          pelaksanaan dan pengendalian proses dilakukan
                          secara efektif dan efisien. Adapun Petunjuk  
                          Pelaksanaan sekurang-kurangnya:              
                          a. Halaman Muka berisi:                      
                            -  Judul dan nomor  identifikasi petunjuk  
                               pelaksanaan                             
                            -  Status validasi dan status perubahan.   
                            -  Kolom sahkan petunjuk pelaksanaan.      
                          b. Riwayat Perubahan;                        
                          c. Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;   
                          d. Ruang Lingkup penerapan;                  
                          e. Referensi atau acuan yang digunakan;      
                          f. Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan;
                          g. Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir
                            jika perlu);                               
                          h. Ketentuan Umum (penjelasan tentang persyaratan-
                            persyaratan yang harus dipenuhi dalam      
                            melaksanakan proses);                      
                          i. Tanggung jawab dan wewenang;              
                          j. Kondisi khusus (penyimpangan dsb.);       
                          k. Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan)
                          l. Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti
                            kerja.                                     
                          Untuk melaksanakan validasi terhadap proses  
                          pelaksanaan pekerjaan dalam kesesuaian antara
                          pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil kegiatan
                          setelah selesai dilaksanakan harus dapat dilakukan
                          pada setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak dapat
                          dilakukan secara langsung melalui monitoring atau
                          pengukuran secara berurutan. Validasi pada   
                          pelaksanaan kegiatan harus mempertimbangkan  
                          ketentuan berikut:                           
                          - Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk
                            peninjauan dan persetujuan proses.         
                          - Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya
                            tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan,
                            setelahdilakukan perbaikan atau penyempurnaan.
                          - Verifikasi kinerja hasil pekerjaan danpemenuhan
                            tingkat layanan jalan.                     
                          - Kriteria pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan.
                          Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan
                          harus mampu mengidentifikasi hasil setiap tahapan
                          kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan dan 
                          mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan
                          identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan
                          dapat dilakukan analisis apabila terjadi ketidak-
                          sesuaian pada proses dan hasil keluaran pekerjaan.
                          Rekaman hasil identifikasi harus selalu terpelihara
                          dalam pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk
                          memastikan bahwa bagian hasil pekerjaan yang telah
                          diterima harus tetap terpelihara sampai waktu
                          penyerahan menyeluruh. Pada proses penyerahan
                          hasil pekerjaan, setiap segmen pekerjaan harus
                          mensyaratkan dan menerapkan proses pemeliharaan
                          hasil pekerjaan dan yang menjadi bagian hasil
                          pekerjaan agar kinerjanya tetap terjaga.     
                                                                       
                        2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan        
                          Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan
                          suatu proses evaluasi yang harus dilaksanakan untuk
                          mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan,
                          sehingga dapat dilakukan pengukuran atau penilaian
                          hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring merupakan
                          bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar
                          semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat   
                          memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan.
                          Hal – hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan
                          monitoring antara lain:                      
                          a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan  
                             kegiatan harus menetapkan metode yang tepat
                             untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan
                             dari setiap tahapan pekerjaan.            
                          b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan
                             cara memverifikasi bahwa persyaratan telah
                             dipenuhi.                                 
                          c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan
                             pada  tahapan yang sesuai berdasarkan     
                             pengaturan yang telah direncanakan.       
                          d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil
                             kegiatan harus dipelihara kedalam pengendalian
                             rekaman/bukti kerja.                      
                          Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan,
                          mengumpulkan dan menganalisis data yang sesuai
                          dan memadai untuk memperagakan kesesuaian dan
                          keefektifan. Analisis data bertujuan untuk   
                          mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan perbaikan
                          berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada
                          data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan
                          pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil
                          analisis harus berkaitan dengan manfaat hasil
                          pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan hasil
                          pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan
                          termasuk peluang untuk tindakan pencegahan.  
                          Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak
                          sesuai atau tidak memenuhi persyaratan harus di-
                          identifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan yang
                          sesuai untuk mencegah penggunaanyang tidak   
                          terkendali. Tindakan yang harus dilaksanakan pada
                          pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara
                          lain:                                        
                          a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus
                             memastikan bahwa hasil dari setiap tahapan
                             kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan  
                             diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut
                             tahapan kegiatan yang berhubungan dengan  
                             tahapan sebelumnya.                       
                          b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang
                             tidak sesuai harus diatur dalam prosedur  
                             pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang
                             merupakan bagian dari prosedur mutu.      
                          c. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus 
                             dilaksanakan dengan mengesahkan penggunaan
                             dan penerimaannya berdasarkan konsesi oleh
                             Pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan.
                          d. Tindakan korektif yang diambil dalam upaya
                             menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan
                             mencegah terulangnya ketidaksesuaian.     
                          e. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal
                             harus mencakup:                           
                             - Penetapan personil yang kompeten dan    
                               memiliki kewenangan untuk menetapkan    
                               ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap
                               tahapan.                                
                             - Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak
                               sesuai termasuk tatacara pelepasan hasil
                               kegiatan tidak sesuai.                  
                             - Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan
                               kesesuaian dengan persyaratan yang      
                               ditetapkan.                             
                          Dalam   upaya   menghilangkan penyebab       
                          ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya hasil
                          pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan
                          korektif dan tindakan pencegahan yang diatur dalam
                          prosedur mutu.                               
                          Prosedur tindakan korektif minimal harus mencakup
                          kegiatan antara lain:                        
                          a.  Menguraikan ketidaksesuaian,             
                          b.  Menentukan/melakukan kajian terhadap     
                              penyebab ketidaksesuaian                 
                          c.  Menetapkan rencana penanganan untuk      
                              memastikan, bahwa ketidaksesuaian tidak akan
                              terulang dan jadwal waktu penanganan.    
                          d.  Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak
                              perbaikan.                               
                          e.  Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.  
                          f.  Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah
                              dilakukan.                               
                           Tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya  
                           meminimalkan potensi ketidaksesuaian yang akan
                           terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan pencegahan
                           harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan
                           efek dari tindakan pencegahan kegiatan yang lainnya.
                           Untuk itu  perlu mengidentifikasi potensi   
                           ketidaksesuaian dan merencanakan kebutuhan  
                           tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian
                           serta melakukan verifikasi tindakan pencegahan yang
                           telah dilaksanakan.                         
                                                                       
                                   Pangkalpinang, Februari 2024        
                                    Pejabat Pembuat Komitmen,          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                    TRISNA HIDAYAT, S.ST.,MT.          
                                    NIP. 19811201 200212 1 003
Tenders also won by PT Serene Techno Bakti