Konsultansi Pengawasan Long Segment Ruas Jalan Rebo - Tanjung Pesona - Jelitik - Simpang Perahu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 7485086
Date: 13 March 2024
Year: 2024
KLPD: Provinsi Bangka Belitung
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,257,200
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,248,440
Winner (Pemenang): CV Ary Con's
NPWP: 031972706304000
RUP Code: 48557050
Work Location: Kab. Bangka - Bangka (Kab.)
Participants: 16
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0020632733301000Rp 169,401,54080.2586.18-
0802986539307000Rp 185,790,69081.984.68-
0031972706304000Rp 192,696,00097.6394.71-
0814157772307000---tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta
0012107470429000----
0033107913017000---tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta
0830934162003000---tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta
0019518174218000---tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta
Teslamika Reka Utama
04*0**9****23**0---tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta
0014430045308000---tidak mengirimkan data klarifikasi maka sesuai Dokumen Pemilihan IKP Poin.18.12 yaitu Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta
CV Dimensia Arch
07*9**3****15**0-71.98-nilai teknis unsur pengalaman perusahaan dibawah ambang batas
0834001901304000---skor kualifikasi dibawah ambang batas
0316970706322000----
0026339531304000----
0033103508311000----
0026339085304000----
Attachment
URAIAN    SINGKAT                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        OPD            : DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG DAN        
                                                                        
                        PERUMAHAN   RAKYAT KAWASAN  PERMUKIMAN          
                        PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG                   
                                                                        
        NAMA PEKERJAAN : BELANJA  JASA  KONSULTANSI KONSTRUKSI          
                                                                        
                                                                        
                        PENGAWASAN  PEKERJAAN PENGAWASAN  LONG          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   TAHUN    ANGGARAN     2024           
                         RUANG LINGKUP                                  
                                                                        
Lingkup Kegiatan      Lingkup kegiatan ini meliputi:                    
                        1. Persiapan:                                   
                         a) Menyusun Rencana Mutu  Kontrak (RMK)        
                           Pengawasan Pekerjaan.                        
                         b) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak
                           pekerjaan konstruksi berbasis kinerja, termasuk
                           pengendalian manajemen dan keselamatan lalu- 
                           lintas serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen    
                           Lingkungan.                                  
                         c) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam     
                           pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan/Pre- 
                           ConstructionMeeting (PCM) dan memeriksa RMK  
                           Penyedia Pekerjaan Konstruksi.               
                         d) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan  
                           dituangkan dalam Berita Acara sebagai Dokumen
                           Kegiatan.                                    
                         e) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
                            i. Laporan Harian                           
                           ii. Laporan Mingguan                         
                           iii. Laporan Bulanan.                        
                           iv. Laporan Teknis (jika diperlukan).        
                           v. Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi
                              lapangan.                                 
                           vi. Laporan inspeksi pemenuhan tingkat layanan
                              jalan.                                    
                           vii. Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan
                              verifikasi laporan kegiatan yang disiapkan oleh
                              Penyedia pekerjaan konstruksi.            
                          viii. Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria
                              pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan. 
                           ix. Bentuk perhitungan perhitungan volume data
                              dan Sertifikat Pembayaran.                
                           x. Bentuk Request Penyedia untuk memulai     
                              pekerjaan dan pengujian bahan.            
                         f) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan
                           tugas dari masing-masing personil Direksi    
                           Tekniskepada PPK Pekerjaan Konstruksi.       
                         g) Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan
                           Konstruksi kepada PPK Pekerjaan Konstruksi:  
                         h) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK       
                           kepada PPK Pekerjaan Konstruksi pada saat PCM.
                         i) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam     
                           mengkaji rencana mutu kontrak (RMK) penyedia 
                           jasa konstruksi.                             
                         j) Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama    
                           dalam kontrak terkait pelaksanaan pekerjaan. 
                         k) Menandatangani berita acara mobilisasi dan  
                           melaporkan pelaksanaan mobilisasi kepada Direksi
                           Pekerjaan.                                   
                         l) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan 
                           kuantitas dan kualitas serta kelayakan peralatan,
                           fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi 
                           Penyedia Jasa.                               
                         m) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan    
                           perlengkapan yang disampaikan Penyedia Jasa. 
                         n) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan
                           digunakan oleh Penyedia Jasa.                
                         o) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi     
                           Pekerjaan tentang jumlah, mutu dan kelaikan  
                           peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang   
                           dimobilisasi Penyedia Jasa.                  
                         p) Menyampaikan ketentuan tentang pemenuhan    
                           tingkat layanan jalan berdasarkan indikator kinerja
                           jalan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak. 
                         q) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar
                           kerja kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
                         r) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan  
                           metode kerja diajukan oleh Penyedia Jasa dan 
                           kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.        
                         s) Melaporkan progres pekerjaan yang telah     
                           diselesaikan Penyedia Jasa.                  
                         t) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies)
                           berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.      
                         u) Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi
                           dan teknis pekerjaan.                        
                        2. Pelaksanaan Pengawasan:                      
                          a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan
                            dan membantu memeriksa shopdrawing yang     
                            disiapkan oleh Penyedia Jasa.               
                          b) Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan   
                            konstruksi jalan secara professional, efektif dan
                            efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga  
                            terhindar dari resiko kegagalan konstruksi. 
                          c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan
                            laporan mingguan pekerjaan konstruksi.      
                          d) Mengevaluasi dan menyetujui monthly certificate
                            (MC).                                       
                          e) Membuat laporan bulanan terkait progress   
                            pekerjaan dilapangan dan membuat rekomendasi
                            setiap permasalahan yang timbul dilapangan  
                            kepada Pengguna Jasa.                       
                          f) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada
                            setiap terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.
                          g) Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengukuran
                            topografi yang dilakukan Penyedia.          
                          h) Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil
                            inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan.   
                          i) Verifikasi hasil inspeksi pekerjaan yang dilakukan
                            oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.         
                          j) Penjaminan mutu pekerjaan dilapangan dengan
                            menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pekerjaan
                            sesuai dokumen kontrak.                     
                          k) Melakukan verifikasi pemenuhan tingkat layanan
                            jalan yang dilakukan Penyedia Jasa Konstruksi.
                        3. Pengendalian Pekerjaan Fisik                 
                         1). Proses dan Pelaksanaan Kegiatan            
                           Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan  
                           perencanaan, proses, metode kerja, dan       
                           pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga
                           hasil suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan
                           yang telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit
                           pelaksana kegiatan harus merencanakan dan    
                           melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan 
                           secara terkendali yang meliputi:             
                           a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai    
                              dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam
                              rencana mutu unit kerja dan/atau rencana mutu
                              pelaksanaan kegiatan dan/atau Rencana Mutu
                              Kontrak (RMK).                            
                           b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan
                              informasi yang menggambarkan karakteristik
                              kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
                           c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan      
                              ketersediaan sumber daya yang diperlukan  
                              dalam proses kegiatan.                    
                           d. Ketersediaan peralatan monitoring dan     
                              pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta    
                              mekanisme proses penyerahan dan pasca     
                              penyerahan hasil pekerjaan.               
                          Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk
                          pelaksanaan yang merupakan dokumen standar kerja
                          yang diperlukan guna memastikan perencanaan,  
                          pelaksanaan dan pengendalian proses dilakukan 
                          secara efektif dan efisien. Adapun Petunjuk   
                          Pelaksanaan sekurang-kurangnya:               
                          a. Halaman Muka berisi:                       
                             - Judul dan  nomor identifikasi petunjuk   
                               pelaksanaan                              
                             - Status validasi dan status perubahan.    
                             - Kolom sahkan petunjuk pelaksanaan.       
                          b. Riwayat Perubahan;                         
                          c. Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;    
                          d. Ruang Lingkup penerapan;                   
                          e. Referensi atau acuan yang digunakan;       
                          f. Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan;
                          g. Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir
                             jika perlu);                               
                          h. Ketentuan Umum    (penjelasan tentang      
                             persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi
                             dalam melaksanakan proses);                
                          i. Tanggung jawab dan wewenang;               
                          j. Kondisi khusus (penyimpangan dsb.);        
                          k. Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan)
                          l. Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti
                             kerja.                                     
                          Untuk melaksanakan validasi terhadap proses   
                          pelaksanaan pekerjaan dalam kesesuaian antara 
                          pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil kegiatan
                          setelah selesai dilaksanakan harus dapat dilakukan
                          pada setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak dapat
                          dilakukan secara langsung melalui monitoring atau
                          pengukuran secara berurutan. Validasi pada    
                          pelaksanaan kegiatan harus mempertimbangkan   
                          ketentuan berikut:                            
                          - Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk
                            peninjauan dan persetujuan proses.          
                          - Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya
                            tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan,
                            setelahdilakukan perbaikan atau penyempurnaan.
                          - Verifikasi kinerja hasil pekerjaan danpemenuhan
                            tingkat layanan jalan.                      
                          - Kriteria pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan.
                          Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan
                          harus mampu mengidentifikasi hasil setiap tahapan
                          kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan dan  
                          mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan
                          identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan
                          dapat dilakukan analisis apabila terjadi ketidak-
                          sesuaian pada proses dan hasil keluaran pekerjaan.
                          Rekaman hasil identifikasi harus selalu terpelihara
                          dalam pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk 
                          memastikan bahwa bagian hasil pekerjaan yang telah
                          diterima harus tetap terpelihara sampai waktu 
                          penyerahan menyeluruh. Pada proses penyerahan 
                          hasil pekerjaan, setiap segmen pekerjaan harus
                          mensyaratkan dan menerapkan proses pemeliharaan
                          hasil pekerjaan dan yang menjadi bagian hasil 
                          pekerjaan agar kinerjanya tetap terjaga.      
                                                                        
                        2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan         
                          Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan
                          suatu proses evaluasi yang harus dilaksanakan untuk
                          mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan,
                          sehingga dapat dilakukan pengukuran atau penilaian
                          hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring   
                          merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil 
                          pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang     
                          diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria
                          penerimaan pekerjaan. Hal – hal yang harus    
                          diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara
                          lain:                                         
                           a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan  
                              kegiatan harus menetapkan metode yang tepat
                              untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan
                              dari setiap tahapan pekerjaan.            
                           b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan
                              cara memverifikasi bahwa persyaratan telah
                              dipenuhi.                                 
                           c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan
                              pada tahapan yang sesuai berdasarkan      
                              pengaturan yang telah direncanakan.       
                           d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil
                              kegiatan harus dipelihara kedalam pengendalian
                              rekaman/bukti kerja.                      
                          Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan,
                          mengumpulkan dan menganalisis data yang sesuai
                          dan memadai untuk memperagakan kesesuaian dan 
                          keefektifan. Analisis data bertujuan untuk    
                          mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan perbaikan
                          berkesinambungan dan analisis harus didasarkan
                          pada data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring
                          dan pengukuran atau dari sumber terkait lainnya.
                          Hasil analisis harus berkaitan dengan manfaat hasil
                          pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan hasil
                          pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses
                          kegiatan termasuk peluang untuk tindakan      
                          pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil      
                          pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi
                          persyaratan harus di-identifikasi dan dipisahkan dari
                          hasil pekerjaan yang sesuai untuk mencegah    
                          penggunaanyang tidak terkendali. Tindakan yang
                          harus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak  
                          memenuhi persyaratan antara lain:             
                           a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus
                              memastikan bahwa hasil dari setiap tahapan
                              kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan  
                              diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut
                              tahapan kegiatan yang berhubungan dengan  
                              tahapan sebelumnya.                       
                           b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang
                             tidak sesuai harus diatur dalam prosedur   
                             pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang
                             merupakan bagian dari prosedur mutu.       
                           c. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus 
                             dilaksanakan dengan mengesahkan penggunaan 
                             dan penerimaannya berdasarkan konsesi oleh 
                             Pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan. 
                           d. Tindakan korektif yang diambil dalam upaya
                             menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan 
                             mencegah terulangnya ketidaksesuaian.      
                           e. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal
                             harus mencakup:                            
                             - Penetapan personil yang kompeten dan     
                               memiliki kewenangan untuk menetapkan     
                               ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap
                               tahapan.                                 
                             - Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak
                               sesuai termasuk tatacara pelepasan hasil 
                               kegiatan tidak sesuai.                   
                             - Mekanisme   verifikasi ulang untuk       
                               menunjukkan kesesuaian dengan persyaratan
                               yang ditetapkan.                         
                          Dalam   upaya   menghilangkan penyebab        
                          ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya hasil
                          pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan
                          korektif dan tindakan pencegahan yang diatur dalam
                          prosedur mutu.                                
                          Prosedur tindakan korektif minimal harus mencakup
                          kegiatan antara lain:                         
                           a.  Menguraikan ketidaksesuaian,             
                           b.  Menentukan/melakukan kajian terhadap     
                               penyebab ketidaksesuaian                 
                           c.  Menetapkan rencana penanganan untuk      
                               memastikan, bahwa ketidaksesuaian tidak akan
                               terulang dan jadwal waktu penanganan.    
                           d.  Menetapkan petugas yang melaksanakan     
                               tindak perbaikan.                        
                           e.  Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.  
                           f.  Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah
                               dilakukan.                               
                           Tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya   
                           meminimalkan potensi ketidaksesuaian yang akan
                           terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan       
                           pencegahan harus mempertimbangkan dampak     
                           potensialnya dan efek dari tindakan pencegahan
                           kegiatan yang lainnya. Untuk itu perlu       
                           mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan 
                           merencanakan kebutuhan tindakan untuk mencegah
                           terjadinya ketidaksesuaian serta melakukan verifikasi
                           tindakan pencegahan yang telah dilaksanakan. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Pejabat Pembuat Komitmen         
                         -                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Ir, Juhari, ST., MM           
                                      NIP. 19760318 200701 1004
Tenders also won by CV Ary Con's
Authority
22 December 2020Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Serba Guna Asrama Haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021Kementerian AgamaRp 700,000,000
28 May 2021Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Laboratorium Dan Perpustakaan Mtsn I PangkalpinangKementerian AgamaRp 475,276,000
2 March 2016Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan Selat Nasik - Petaling Dan Dalam Kecamatan Selat NasikULP Kabupaten BelitungRp 434,250,000
23 April 2013Pengawasan Penimbunan Tanah Daerah Landasan Pacu Bandara H. As. Hanandjoeddin TanjungpandanLpse BabelRp 390,650,000
27 July 2020Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Master Plan Kawasan Pasar Ratu TunggalKota Pangkal PinangRp 389,200,000
7 January 2025Belanja Modal Pembangunan Baru Laboratorium Kesehatan / Konsultan PerencanaanKab. Bangka BaratRp 374,913,000
17 December 2015Penyusunan Ded Drainase Linkungan Permukiman Kab. BelitungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 350,000,000
17 December 2015Penyusunan Ded Drainase Lingkungan Permukiman Kab. Belitung TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 350,000,000
12 February 2018Belanja Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jl. Lubuk Besar - Keledang Kec. Lubuk Besar (Lanjutan)(dak)Kab. Bangka TengahRp 340,000,000
8 July 2015Belanja Jasa Konsultansi PengawasanULP Bangka BelitungRp 300,000,000