| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0011309564423000 | Rp 423,402,840 | 81.5 | 87.05 | - | |
| 0012107470429000 | Rp 453,768,000 | 86.68 | 88.67 | - | |
| 0015161359301000 | Rp 475,080,000 | 93.63 | 92.28 | - | |
| 0022415145423000 | - | - | - | Nilai dibawah ambang batas | |
| 0826222648543000 | - | - | - | Nilai dibawah ambang batas | |
| 0014353346545000 | - | - | - | - | |
| 0027790963423000 | - | - | - | - | |
| 0313270324424000 | - | - | - | - | |
| 0814157772307000 | - | - | - | - | |
| 0020632733301000 | - | - | - | Peserta tidak menyampaikan SBU yang dipersyaratkan yaitu subkualifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi | |
| 0024461253424000 | - | - | - | - | |
| 0028806537322000 | - | - | - | Nilai dibawah ambang batas yang di persyaratkan | |
| 0867227266429000 | - | - | - | - | |
| 0032688483444000 | - | - | - | - | |
| 0026711283307000 | - | - | - | - | |
| 0708986195429000 | - | - | - | Nilai dibawah ambang batas | |
| 0955221122603000 | - | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
| 0312981533542000 | - | - | - | - | |
| 0316563089304000 | - | - | - | - | |
| 0026339085304000 | - | - | - | - |
Uraian Pekerjaan
1. Latar Belakang 1. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sangat bergantung dari peran
jalan raya yang dapat menghubungkan suatu wilayah dengan
wilayah lainnya di dalam Provinsi Bangka Belitung ataupun dari
Provinsi Bangka Belitung menuju Kota/kabupaten lainnya
disekitarnya diluar provinsi Bangka Belitung. Jalan Raya juga
memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas sosial, ekonomi,
politik dan pembangunan secara umum di Provinsi Bangka Belitung,
sehingga diperlukan suatu perencanaan pembangunan jalan raya
dimana disebutkan dalam Undang Undang No.2 Tahun 2022
tentang Jalan, mendefinisikan bahwa jalan merupakan prasarana
transportasi yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan
penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapnnya yang
diperuntukan bagi lalu lintas.
2. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat
Kawasan Permukiman Bidang Bina Marga Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung adalah institusi pemerintah yang mempunyai
wewenang dan tanggung jawab dalam pengembangan prasarana
jalan terutama jalan-jalan yang menghubungkan daerah-daerah
terisolasi atau pun akses yang sulit untuk menuju pusat
perekonomian, sehingga distribusi hasil bumi dapat dengan mudah
disalurkan tanpa harus memakan biaya yang sangat mahal,
pertumbuhan penduduk dan perekonomian akan berkembang
pesat seiring dengan pertambahan prasarana jalan.
3. Dalam implementasi pembangunan di Provinsi Bangka Belitung
diperlukan pengembangan jalan dalam upaya memperlancar
aktivitas warga masyarakat dan juga meningkatkan pelayanan bagi
warga masyarakat. Dengan demikian peranan jalan akan sangat
ditentukan dalam rencana pengembangan jaringan jalan di Provinsi
Bangka Belitung karena pengembangan jaringan jalan merupakan
salah satu upaya penting dalam memperbaiki infrastruktur
transportasi di wilayah provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Rencana pengembangan jaringan jalan ini disusun sebagai rencana
pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) dan rencana
pembangunan jangka Panjang (RPJP) Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung yang dipergunakan sebagai rujukan dan landasan dalam
pembangunan, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi
Bangka Belitung, sebagai rujukan dalam pembangunan secara
spasial.
4. Untuk maksud tersebut, dengan bantuan jasa Konsultan
Perencanaan kegiatan ini dilakukan sebagai usulan dalam
melaksanakan Penyusunan Dokumen Pengembangan Jaringan
Jalan (Update SK Jalan) dan Patok BM di Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung.
2. Maksud dan Tujuan A. Maksud :
Maksud dari Penyusunan Dokumen Pengembangan Jaringan Jalan
(Update SK Jalan) dan Patok BM adalah mempersiapkan Draft
sebagai dasar memperbaharui Surat Keputusan (SK) Jalan Nomor
: 188.44/79/PU/I/2018 Tentang Penetapan Status Ruas Jalan
Dalam Jaringan Jalan Kolektor Primer Menurut Perannya Sebagai
Jalan Provinsi dan Pengukuran ulang panjang jalan serta
menetapkan Patok Kilometer Jalan Provinsi.
B. Tujuan:
Tujuan dari Penyusunan Dokumen Pengembangan Jaringan Jalan
(Update SK Jalan) dan Patok BM adalah tersusunnya Draft Update
Surat Keputusan Jalan sebagai dasar pembaharuan SK Jalan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pengukuran ulang
panjang Jalan provinsi dan penetapan patok kilometer.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan adalah Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung
10. Lingkup Kegiatan a. Ruang lingkup wilayah kajian adalah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung;
b. Pekerjaan melingkupi tahap sebagai berikut :
- Persiapan;
- Koordinasi Bersama Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung dan pengumpulan data sekunder;
- Survey awal titik koorinat Ruas Jaringan Jalan;
- Pengukuran Ulang Panjang Jalan dan pemasangan Patok
sementara untuk Pemasangan Patok Kilometer;
- Pemetaan Ruas Jalan Provinsi;
- Pemasangan Patok Kilometer;
- Pelaporan