DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN PENGADAAN LANGSUNG
PPK DARLAN, S.Pd.,M.M
ID RUP 58247254
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Menghasilkan kondisi gedung kantor tetap layak,
aman, nyaman, dan mendukung operasional
kerja dengan melakukan pemeliharaan secara
berkala terhadap seluruh elemen bangunan dan
fasilitas pendukungnya.
Spesifikasi kinerja bangunan 1. Lulus uji mutu
2. Lulus uji slum
A. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan
yang akan ditenderkan, dengan ketentuan :
a. Pengecekan terhadap kebocoran, rembesan, dan cat yang mengelupas.
b. Perbaikan retak dengan dempul atau plester sesuai jenis material.
c. Pengecatan ulang dengan cat tahan cuaca untuk eksterior dan cat
interior yang sesuai.
d. Pembersihan dan perbaikan atap, termasuk perbaikan talang air dan
lapisan waterproofing.
e. Pemeriksaan kabel listrik untuk mendeteksi korsleting atau kebocoran
arus.
f. Pengecekan daya listrik untuk memastikan kapasitas sesuai kebutuhan.
g. Pelaksanaan dilakukan secara pengadaan langsung
h. Jangka waktu pelaksanaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
i. Pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara langsung ke pihak ketiga
1.Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a. 1 Set Alat Tukang
2.Spesifikasi Proses/Kegiatan:
No. Rincian Pekerjaan Jumlah
hari
1. Pekerjaan Persiapan
a.Pek. Pembersihan awal dan akhir pekerjaan (seluruh
1 hari
lokasi)
1 hari
b.Pek. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
1 hari
Kerja ( SMK3 )
c.Pekerjaan perancah/SKA folding
GEDUNG UTAMA
2.
a. Bongkaran Plafond existing 2 hari
b. Pek.Langit-langit PVC, + rangka hollow 40 x 40 mm (60 2 hari
x 60) termasuk penggantung
c. Pek. List PVC 2 hari
d. Pek. Perbaikan Rabung dan genteng Bocor 2 hari
e. Pemasangan Plafond gypsum 2 hari
f. Pengecatan Plafond 1 hari
g. Partisi Gypsumboard 1 hari
h. Pas.Rangka Partisi baja ringan 1 hari
i. Pas.Kusen dan Pintu Allumunium + kaca 1 hari
j. Pengecatan dinding teras samping lantai 2 1 hari
k. Pas.alumunium foil 2 hari
l. Pas.lampu downlight 18 watt 1 hari
m. Pas.Talang karpet (bawah tebeng layar) 1 hari
3. GEDUNG SEKRETARIAT KEPEGAWAIAN
a. Pek. Perbaikan Rabung dan genteng Bocor 2 hari
b. Bongkaran Plafond existing 2 hari
c. Pemasangan Plafond gypsum 1 hari
d. Pengecatan Plafond 1 hari
e. Pas.alumunium foil 2 hari
3. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan
pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Gunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, dan
sepatu safety.
c. Pastikan arus listrik diputus sebelum perbaikan kelistrikan.
d. Gunakan tangga atau scaffolding yang aman untuk pekerjaan di
ketinggian.
e. Selalu sediakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di area kerja.
f. Laporan Pemeliharaan Berkala mencatat kondisi fasilitas, tindakan
perbaikan, dan rekomendasi perbaikan lanjutan.
g. Dokumentasi Foto sebelum dan sesudah perbaikan untuk memantau
efektivitas pemeliharaan.
Perbaikan Atap Bocor
a. Identifikasi lokasi kebocoran menggunakan inspeksi visual.
b. Bersihkan area yang akan diperbaiki dari lumut dan kotoran.
c. Gunakan waterproofing coating untuk lapisan kedap air.
d. Ganti genteng atau talang air yang rusak jika diperlukan.
4.Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Pengalaman
Jabatan dalam pekerjaan
No Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
yang akan dilaksanakan
(tahun)
1 Pelaksana Lapangan 2 tahun SKK Pelaksanaan Lapangan
Pekerjaan Gedung Jenjang 4
2 Petugas Keselamatan 1 Tahun Min Sertifikat Pelatihan
Konstruksi
a.Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta
metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur,
struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan
maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b.Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai
kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya,
penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan
pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi
bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan
metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan
pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar
K3 yang berlaku;
c.Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh
tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar
gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang
benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
d.Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas
harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis)
setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi
bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan
terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja;
B. Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi
Konstruksi perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi
dalam menetapkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan
tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan
SMKK, Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau
Petugas Keselamatan Konstruksi
INFORMASI LAINNYA