SPESIFIKASI TEKNIS
PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
PADA DP3ACSKB PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Nama Program : 2.08.01 Program Penunjang Urusan Pemerintah
Daerah Provinsi
Nama Kegiatan : 2.08.01.1.09 Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Nama Sub : 2.08.01.1.09.0009 Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor
Kegiatan dan Bangunan Lainnya
Nama Paket : 55736240 Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor
dan Bangunan Lainnya
Sumber Dana : APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tahun Anggaran : 2025
Nama PPK : INDRAWADI, S.Si, MAP
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK, ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PENCATATAN SIPIL DAN PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
TAHUN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
1. LATAR BELAKANG : Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak,
Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil dan
Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
(DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
merupakan perangkat daerah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung yang menangani urusan wajib
pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, bidang Administrasi
Kependudukan dan Pencatatan sipil dan bidang
Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana. Saat ini
DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
menempati kantor yang merupakan alih fungsi rumah
dinas Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Saat ini ada beberapa kerusakan minor yang terjadi
pada Gedung kantor DP3ACSKB Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung yang harus segera diperbaiki agar
kerusakan tersebut tidak merambat pada kerusakan
yang lain. Bentuk kerusakan yang terjadi antara lain
atap yang bocor dan Kamar Mandi/WC yang
rusak/mampet.
Selain itu, rehabilitasi ini juga perlu dilakukan agar
tercipta lingkungan kerja yang nyaman, aman dan
bersih bagi seluruh pegawai sehingga setiap pegawai
dapat mengoptimalkan kerjanya dalam mencapai
kinerja yang telah ditetapkan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : a. Maksud
Maksud dari kegiatan pemeliharaan/rehabilitasi
Gedung kantor ini yaitu untuk memperbaiki lingkungan
gedung kantor seperti atap yang bocor yang kamar
mandi / WC yang rusak sehingga dapat digunakan
Kembali.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini agar Gedung kantor layak
digunakan sebagai kantor untuk memberikan layanan
baik internal di lingkungan Pemerintah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung maupun layanan
eksternal, yang pada akhirnya mampu meningkatkan
kinerja pelayanan DP3ACSKB Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung
3. TARGET/SASARAN : Target / sasaran yang ingin dicapai dalam
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan
Lainnya yang terdiri dari rehabilitasi atap Gedung kantor
dan rehabilitasi kamar mandi/WC/Toilet
4. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan /
PENGADAAN melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi
BARANG/JASA Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan
Lainnya :
Provinsi : Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Satker/OPD : DP3ACSKB Provinsi Kep. Bangka
Belitung
PPK : INDRAWADI, S.Si, MAP
5. SUMBER DANA DAN : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai
PERKIRAAN BIAYA pengadaan ini bersumber dari APBD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 30.000.000,-
(Tiga puluh juta rupiah)
6. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan
LOKASI PEKERJAAN, konstruksi meliputi :
FASILITAS 1. Rehabilitasi atap Gedung kantor (Denah terlampir).
PENUNJANG 2. Rehabilitasi Toilet Pria
3. Rehabilitasi Toilet Wanita
4. Rehabilitasi Toilet pada Ruang Jaga.
b. Lokasi pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan di
Kantor DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung
7. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan
PELAKSANAAN konstruksi 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) di tandatangani .
8. TENAGA AHLI : Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan
pengadaan pekerjaan konstruksi sebagai berikut :
No Jabatan dalam Jumlah Pengalaman Keeterangan
pekerjaan Minimal Minimal
1 Pelaksana 1 Orang 2 Tahun Sertifikat T052 atau
SI0112005
2 Petugas K3 1 Orang - Sertifikat pelatihan
Konstruksi Petugas K3
Konstruksi
9 PERALATAN : Peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan
pengadaan pekerjaan konstruksi sebagai berikut :
1. Mobil Pick Up minimal 1 Unit.
9. KELUARAN / PRODUK : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan
YANG DIKELUARKAN pengadaan pekerjaan konstruksi berupa :
- Atap yang sudah diperbaiki (tidak bocor)
- Toilet yang dapat berfungsi.
10. SPESIFIKASI TEKNIS : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
PEKERJAAN
Terlampir
KONSTRUKSI
Pangkalpinang, 5 Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Nama : INDRAWADI, S.Si, MAP
NIP : 197111172002121002