URAIAN SINGKAT
Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi DI Kimak Kabupaten Bangka
LATAR BELAKANG
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan
Permukiman Bidang Sumber Daya Air Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah
institusi pemerintah yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam Operasi dan
Pemeliharaan Daerah Irigasi Kimak.
Salah satu upaya agar tercapainya program pemerintah provinsi melalui Dinas
Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Bidang
Sumber Daya Air Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai wewenang dan
tanggung jawab dalam pengelolaan jaringan irigasi kewenangan pemerintah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
Jaringan irigasi merupakan salah satu infrastruktur vital dalam menunjang
ketahanan pangan dan peningkatan produktivitas pertanian. Keberadaan jaringan irigasi
yang berfungsi baik akan menjamin ketersediaan air bagi lahan pertanian secara tepat
waktu, tepat jumlah, dan berkelanjutan.
Namun, seiring waktu, kondisi jaringan irigasi mengalami penurunan fungsi akibat
sedimentasi, kerusakan bangunan, pertumbuhan gulma air, serta kurang optimalnya
kegiatan operasi dan pemeliharaan yang rutin dan berkelanjutan. Apabila tidak dilakukan
penanganan yang tepat, hal ini dapat menurunkan efisiensi distribusi air, memperbesar
kehilangan air, serta menurunkan produktivitas lahan pertanian.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Operasi dan Pemeliharaan (O&P) jaringan
irigasi sebagai upaya menjaga dan memulihkan fungsi jaringan agar tetap beroperasi
sesuai dengan kapasitas rencana, serta mendukung kelancaran penyediaan air irigasi
untuk para petani.
Kegiatan ini juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) dalam pengelolaan sumber daya air, sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan
Pemeliharaan Jaringan Irigasi, yang menegaskan pentingnya pelaksanaan Operasi Dan
Pemeliharaan secara berkesinambungan dan partisipatif antara pemerintah dan
masyarakat (P3A/GP3A/IP3A).
Pihak penyedia jasa harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan konstruksi yang dihadapi di lapangan, yang secara garis besar
adalah sebagai berikut :
Pekerjaan Persiapan
1. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
2. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang
diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola
proyek untuk mendapatkan persetujuan.
3. Melakukan mobilisasi demobilisasi terhadap peralatan, tenaga kerja dan bahan-
bahan yang ada dilapangan
4. Melakukan pengukuran awal/stake out dilapangan
5. Melakukan pekerjaan bongkaran terhadap material/bahan yang tidak
digunakan/terpakai
Pekerjaan Dinding Penahan Tanah
1. Melakukan pekerjaan tanah berupa galian tanah dan timbunan tanah
2. Melakukan pekerjaan struktur berupa urugan, pembesian, pembetonan, bekisting,
pasangan batu, plesteran, drain hole, cerucuk.
Pekerjaan Pembabadan rumput/gulma
1. Melakukan pekerjaan Pembabadan rumput/gulma berupa pembersihan dari
benda-benda besar seperti rumput, ranting, dan material lain yang
mengganggu aliran saluran/drainase.
2. Sisa hasil babadan (rumput/gulma) dikumpulkan pada tempat tertentu. Dibuang
ke lokasi pembuangan yang disetujui direksi pekerjaan atau digunakan kembali
(misal untuk penutup tanah).
Pekerjaan tebas tebang
1. Melakukan pekerjaan tebas tebang dilakukan pada area lokasi yang sudah
ditentukan, dengan menggunakan tenaga manusia dan alat tebas.
2. Hasil tebas tebang dikumpulkan kemudian dibuang pada lokasi yang sudah
disiapkan.
Pekerjaan galian tanah
1. Melakukan pekerjaan galian tanah dengan alat excavator pada saluran pembuang
irigasi, sesuai dengan lokasi/titik yang di rencanakan.
2. Hasil galian di urug dan di finishing dengan alat excavator menjadi tanggul saluran
irigasi. Hasil galian dihitung kubikasi dan akan dilakukan pembayaran setelah
dilakukan opname lapangan bersama-sama dengan tim teknis dan tim penyedia
jasa.
Konsultasi.
1. Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan,
dengan Pengguna Jasa, perencana dan pengawas pekerjaan dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua Pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
Laporan.
1. Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada
Pengguna Jasa, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan.
4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong
terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, yang dibuat
oleh Pemborong (Shop Drawing).
Dokumen.
1. Menerima dan menyiapkan berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
2. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan
atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
3. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
kemajuan Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir
lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
Pangkalpinang, 16 Oktober 2025
Ditetapkan oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Kasta Agung Pertala, S.T., M.T.
NIP. 19770218 200701 1 010