URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN (UPT)
Pada tahun 2025 ini, dilakukan penanganan fisik untuk Pemeliharaan Gedung dan
Bangunan (UPT), dimaksudkan Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara disebutkan
bahwa setiap bangunan gedung negara harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana
bangunan yang memadai. Prasarana dan sarana bangunan yang harus ada pada
bangunan gedung negara diantaranya adalah sarana parkir kendaraan, sarana drainase,
limbah, dan sampah, sarana ruang terbuka hijau, serta sarana jalan masuk dan keluar.
Untuk memenuhi ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai di lingkungan kantor
UPT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka perlu dilakukan pemeliharaan gedung
kantor. Hal ini dilakukan guna menunjang fungsi bangunan gedung kantor UPT Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
Maksud pengadaan Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka Pemeliharaan
Gedung dan Bangunan (UPT) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tujuan dari kegiatan ini adalah tersedianya Pemeliharaan dan perawatan Gedung
dan Bangunan di kantor (UPT) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menunjang
urusan Pemerintah Daerah Provinsi.
Persyaratan Kualifikasi Badan Usaha Penyedia Jasa sebagai berikut :
Kualifikasi Badan Usaha Penyedia Jasa, yaitu :
• kualifikasi : Usaha kecil
• Sub klasifikasi : BG 002 Kode KBLI 41012
(Konstruksi Gedung Perkantoran) Atau BG 009 (Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya), sesuai
Permen PUNo.6 Tahun 2021.
Waktu Pelaksanaan ini selama 21 (dua puluh satu) hari kalender.
Ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan yang terdapat pada daftar kuantitas (Rencana
Anggaran Biaya) yaitu meliputi :
A. PEKERJAAN REHAB DAN PERBAIKAN
1. Pek.Perbaikan WC yang bocor
2. Pek. Pembongkaran Plafond
3. Pas. Plafond Gypsum
4. Pek.Perbaikan dan Pemindahan AC
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN ◼ PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN (UPT)
5. Pas.Rangka Partisi rangka besi holow 4x4
6. Pas. Fibre Plat Partisi 4 mm
7. Pek.Perbaikan Lantai Keramik yang rusak uk.60x60 cm
B. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Pas. Lampu TL LED 16 Watt
C. PEKERJAAN PENGECATAN
C.1. Pengecatan Pagar Depan
1. Pek. Pengikisan dan Pengerokan Cat Lama Pagar Depan
2. Pek. Pengecatan Pagar Depan dengan cat exterior Anti Lumut
3. Pek.Pengecatan Teralis Pagar Depan Kantor dengan Cat Minyak
C.2. Pengecatan Dinding Lantai 2
1. Pek.Pengikisan/Pengerokan Cat Dinding Lama
2. Pek.Cat Dinding Lama Bagian Dalam dengan Cat Interior Anti Lumut
C.3. Pengecatan Pilar dan Dinding Bidang Sekitar Pilar
1. Pek.Pengikisan dan Pengerokan Cat Dinding Lama
2. Pek.Pengecatan Pilar dan dinding dengan Cat exterior Anti Lumut
3. Sewa Alat Bantu Scafolding
PEMELIHARAAN
1. Pada saat pekerjaan-pekerjaan menurut kontrak telah selesai dikerjakan, penyedia
harus memindahkan semua alat kerja dan kelengkapan lainnya serta membersihkan
dan merapihkan tempat pekerjaan dari segala macam sampah, bahan-bahan yang
tidak digunakan, dan segala macam fasilitas sementara, kemudian diuji coba sehingga
pekerjaan dapat diterima baik oleh Tim Teknis Pekerjaan (Penyerahan pekerjaan
untuk pertama kalinya).
2. Selama masa pemeliharaan seratus delapan puluh (180) hari kalender, penyedia
masih tetap harus melakukan pemeliharaan, penjagaan dan memperbaiki apabila
timbul kerusakan-kerusakan pada pekerjaan tersebut, sehingga pekerjaan dapat
ditinggalkan dalam keadaan bersih, rapi dan dapat diterima baik oleh Tim Teknis.
(Penyerahan akhir).
Perbaikan yang diakibatkan dari cacat mutu dilakukan oleh penyedia jasa dan biaya yang
ditimbulkan pada pekerjaan ini merupakan tanggung jawab pihak penyedia.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN ◼ PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN (UPT)