I.
PEMERINTAII PROVINSI REPULAUAN BANGKA BELITUNG
INSPEKTORAT DAERAII
Jalan Pulau Belitung Nomor 3 Kompleks Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang 33149
E-mci#: inspektora@babelprov.go. id
URAIAN SINGIIAT PEKERJAAN
A. NANA KEGIATAN
Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Pekerjaan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya pada Kantor
lnspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025.
a. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber dana sumber dana kegiatan pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan
pemerintah daerah pekerjaan pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan
lainnya pada kantor inspektorat daerah provinsi kepulauan bangka belitung bersumber
dari APBD-Perubahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilaksanakan pada
Tahun Anggaran 2025;
2. Perkiraan Biaya Perkiraan biaya yang diperlukan sebesar Rp.162.394.000,OO rserafus
Enam Puluh Duo Jufa Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah) sudch termasuk
pajak PPN.
C. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka waktu penyelesaian kegiatan pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan
pemerintah daerah pekerjaan pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya
pada kantor inspektorat daerah provinsi kepulauan bangka belitung Adalah 20 (dua puluh)
hari kalender;
D. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
1.Pekerjaan Pendahuluan;
2. Pekerjaan Interior;
3.Pekerjaan Pemasangan Pintu;
4. Pekerjaan Elektrikal;
5. Pekerjaan Pemeliharaan Dak Beton;
6. Pekerjaan Lain-lain.
E. PENUTUP
Demikian uraian singkat kegiatan pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan
pemerintah daerah pekerjaan pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya
pada kantor inspektorat daerah provinsi kepulauan bangka belitung ini dibuat sebagai
informasi awal pelaksanaan kegiatan.
Pangkalpinang, 26 November 2025