KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) :
UPTB WILAYAH KABUPATEN BANGKA SELATAN
Nama PPK :
A’ANG, S.IP
Nama Pekerjaan :
PENGADAAN BANGUNAN DAN LAHAN PARKIR KENDARAAN
UPTB WILAYAH KABUPATEN BANGKA SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
UPTB WILAYAH KABUPATEN BANGKA SELATAN KABUPATEN BANGKA
SELATAN
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN : PENGADAAN BANGUNAN DAN LAHAN PARKIR KENDARAAN UPTB WILAYAH KABUPATEN
BANGKA SELATAN
1. LATAR BELAKANG Dengan semakin berkembang suatu daerah, maka pelayanan terhadap
masyarakat sangat perlu dikembangan Baik dari sisi kuantitas dan kualitas
pelayanannya.
Maka dari itu perlu dikembangkan PENGADAAN BANGUNAN DAN LAHAN
PARKIR PADA UPTB WILAYAH KABUPATEN BANGKA SELATAN untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama di Kab. Bangka Selatan.
Perluasan Kantor Pelayanan ini setidaknya memiliki manfaat bagi pegawai
maupun masyarakat sekitar dengan indikator peningkatan jumlah kegiatan
pelayanan, yang mana seperti diketahui, daya tampung kendaraan untuk lahan
parkir tidak mumpuni, dengan demikian bila dilakukannya perluasan parkir
kantor ini, maka diharapkan pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih
baik.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud :
Maksud dilaksanakannya pengadaan ini adalah terlaksananya PENGADAAN
BANGUNAN DAN LAHAN PARKIR yang diperuntukkan bagi pegawai maupun
masyarakat yang datang.
b. Tujuan :
Tujuan dilaksanakannya pekerjaan PENGADAAN BANGUNAN DAN LAHAN
PARKIR ini adalah untuk memenuhi standar Pelayanan di lingkungan kerja
UPTB WILAYAH KABUPATEN BANGKA SELATAN.
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi adalah yang
3. TARGET DAN
sesuai dengan ketentuan dan standarisasi.
SASARAN
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
PENGADAAN pekerjaan konstruksi :
KONSTRUKSI UPTB WILAYAH KABUPATEN BANGKA SELATAN
Alamat : Jl. Kolong Dua (Depan SMA Negeri 1) Telp. 085381081333 -
085268306999
PPK : A’ANG, S.IP.
5. SUMBER DANA a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai PENGADAAN
PERKIRAAN BIAYA BANGUNAN DAN LAHAN PARKIR berasal dari dana APBD UPT BAKUDA
Prov. Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka Selatan
DAN HPS
Tahun Anggaran 2023, dengan DPA Nomor : 5.02.01.1.07.10 dan rekening
nomor: 5.2.03.01.01.0001
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 180.000.000,-
(Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
c. Besarnya Harga Perkiraan Sendiri/HPS sebesar Rp. 179.997.900,-
(Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh
Tujuh Ribu Sembilan Ratus Rupiah).
6 RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :
1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut
LOKASI PEKERJAAN,
alat bantu lainnya
FASILITAS
2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap
PENUNJANG
bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan
sempurna.
3) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah PENGADAAN BANGUNAN DAN
LAHAN PARKIR dengan item pekerjaan sebagai berikut:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Sipil dan Struktur
c. Pekerjaan Arsitektur
d. Pekerjaan Elektrikal
b. Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah PENGADAAN
BANGUNAN DAN LAHAN PARKIR UPTB WILAYAH KABUPATEN
BANGKA SELATAN
7
JANGKA WAKTU
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 60 (empat puluh) hari kalender dengan
PELAKSANAAN Jangka Waktu Pemeliharaan : 1 (satu) tahun.
8 TENAGA AHLI & DAFTAR PERSONIL MANAGERIAL
PERALATAN
NO PERSONIL SKA/SKTK LAMA
PENGAL
AMAN
1 Personil Pelaksana PENGADAAN TS 051 2 Tahun
BANGUNAN DAN LAHAN PARKIR
2 Personil K3 Konstruksi Sertifikat K-3 0 Tahun
DAFTAR PERALATAN UTAMA
NO NAMA KAPASITAS UNIT
1 Mobil Pick Up 2 Kubik 1
2 Concrete Mixer 350 liter 1
3 Genset 600 VA 1
4 Alat pemotong besi 115 Volt 1
5 Gerobak dorong/Arco 50 Kg 1
9 KELUARAN/PRODUK Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah
YANG DIHASILKAN tersedianya BANGUNAN DAN LAHAN PARKIR PADA UPTB WILAYAH
KABUPATEN BANGKA SELATAN untuk digunakan sesuai dengan
peruntukkannya.
10 SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
PEKERJAAN 1. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.
KONSTRUKSI a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam
keadaan baik tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan
bebas dari noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun
penampilan.
b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang
dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan Pabrik yang bersangkutan
c. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan dan
persyaratan Pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar
perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat,
kecuali bila ditentukan lain
d. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai
dengan yang tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi
bahan tersebut.
e. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi
keluaran pabrik harus di bawah pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang
ditunjuk.
f. Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli yang ditunjuk
Pabrik dan/atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana
g. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang
diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam
pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang disetujui Direksi / Konsultan
Pengawas.
h. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh
Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana
i. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi /
Konsultan Pengawas / Perencana sebanyak empat buah dari satu bahan
yang ditentukan untuk menetapkan standard of appearence.
j. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu setelah
SPMK turun
k. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa konstruksi
diwajibkan membuat komponen jadi (mock up) yang harus diperlihatkan
kepada Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana untuk mendapat
persetujuan.
l. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan
standard yang berlaku
m. Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa konstruksi harus
mendapatkan persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas
n. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan
atas petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana dengan
Penyedia Jasa konstruksi bawahan atau Supplier bahan
o. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi / Konsultan Pengawas /
Perencana di lapangan untuk pekerjaan tertentu atau khusus sesuai
instruksi Pabrik
2. Ketentuan Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainnya.
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap
bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
c. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam Tapak
Bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah PEMBANGUNAN TEMPAT PARKIR
DAN SARPRAS UPTB WILAYAH KABUPATEN BANGKA SELATAN
dengan item pekerjaan sebagai berikut:
- Pembuatan galian tanah pondasi.
- Pemasangan Pondasi Batu Bata.
- Pembuatan lantai beton tanpa tulang.
- Pembuatan Rangka Atap Baja Ringan.
- Pemasangan Dinding Batu dan plesteran dinding.
- Pemasangan penutup Atap Spandek dan woodplank.
- Pekerjaan elektrikal; terdiri dari instalasi listrik, dengan pekerjaan lain
sesuai RAB.
Pekerjaan lain sesuai dengan gambar perencanaan.
3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja.
a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan
yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.
b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali
atas persetujuan tertulis PPK.
c. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan
permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat
hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan
penggantian.
d. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti
dan/atau peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
e. Jika PPK menilai bahwa personil inti:
- tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
- berkelakuan tidak baik; atau
- mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
f. maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin
personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
sejak diminta oleh PPK
g. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka
penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi
yang setara atau lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang
digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
h. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk
menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.
4. Prosedur Pelaksanaan Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan
mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan
pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian
Pekerjaan & Persyaratan Pelaksanaan Teknis dan / atau khusus sesuai
intruksi Pabrik
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa
konstruksi wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait
pekerjaan lain antara lain pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal,
Elektrikal, Plumbing / Sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari Direksi
c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan
harus tepat sesuai Gambar Kerja.
d. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan menuju
ke selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan-persyaratan
yang tertera di dalam Gambar Kerja. Tidak dibenarkan adanya genangan
air.
e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
meneliti Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
f. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Direksi / Konsultan Pengawas sebelum memulai pelaksanaan
pekerjaan tersebut.
g. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus
dilindungi dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
h. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah
bila terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran Penyedia Jasa
konstruksi, Penyedia Jasa konstruksi harus memperbaikinya sesuai
dengan keadaan semula.
i. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang
berlaku/Gambar pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.
j. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan Pengawas yang sesuai
dengan kegiatan suatu pekerjaan.
k. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan
harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi.
l. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi
yang ada / existing di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada
Saluran Drainase, Pipa Air Bersih, Pipa lainnya yang masih berfungi dan
kabel bawah tanah apabila ada.
m. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran
untuk pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan
memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik
mungkin tanpa mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia
Jasa konstruksi tidak dapat menclaim sebagai pekerjaan tambah.
n. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Direksi / Konsultan
Pengawas sebelum melakukan pembongkaran / pemindahan segala
sesuatu yang ada di Lapangan.
5. Ketentuan Gambar Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan
Teknis Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan
dan/atau ketidak sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar
Kerja,
b. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan melaporkan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
Hal tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan dan Penyedia Jasa
konstruksi untuk memperpanjang/meng-claim biaya maupun waktu
pelaksanaan.
c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail
khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen
d. Kontrak maupun yang diminta oleh Direksi/Konsultan
Pengawas/Perencana.
e. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua
data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan
produk, cara pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai
dengan spesifikasi pabrik.
Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja A (Arsitektur) pada
dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.
f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti
ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak
tanpa sepengatahuan Direksi.
6. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK,
dengan ketentuan:
1. penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
2. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau
pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK;
3. pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak
termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
4. pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada),
pajak dan uang retensi.
5. untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran
harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia
sesuai dengan prestasi pekerjaan.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%
(seratus perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan
diterbitkan;
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan
pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM);
d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan
menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta
penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk
menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan,
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat
dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi
rencana dan realisasi pekerjaan harian,
c. Laporan harian berisi:
Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
1. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
2. penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
3. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
6. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh
konsultan dan disetujuan oleh PPK,
e. Laporan mingguan terdiri dari ringkasan laporan harian dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal – hal
penting yang perlu ditonjolkan,
f. Laporan bulanan terdiri dari ringkasan laporan mingguan dan berisikan
hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal – hal
penting yang perlu ditonjolkan,
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto – foto
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi
a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja,
peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa
sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan,
b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin – mesin peralatan, kendaraan atau
alat – alat lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan
peraturan keselamatan kerja, selanjutnya barang – barang tersebut harus
dapat digunakan secara aman,
c. Penyedia jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar
tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat
dan sehat,
d. Penyedia jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena
jabatannya di dalam organisasi penyedia jasa bertanggung jawab
mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan untuk menghindari resiko
bahaya keselakaan
e. Penyedia jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja
sesuai dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi
fisik/kesehatannya,
f. Sebelum pekerjaan dimulai penyedia jasa menjamin bahwa semua tenaga
kerja telah diberi petunjuk terhadap bahawa dari pekerjaannya masing –
masing dan usaha pencegahannya, untuk itu penyedia jasa dapat
memasang papan – papan pengumuman, papan – papan peringatan serta
sarana – sarana pencegahan yang dipandang perlu,
g. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala
terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana – sarana pencegahan
keselakaan, lingkungan kerja dan cara – cara pelaksanaan kerja yang
aman,
h. Hal – hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka
penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung
jawab penyedia jasa.
Toboali, 13 Februari 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
A’ANG, SIP.
NIP. 19720507 2002614 1 019