PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Kompleks Perkantoran Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Jalan Pulau Bangka Kel. Air Itam Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 33149
℡: 0717 436975 / : 0717 436974 / Web-site: https://dlhk.babelprov.go.id / E-mail: [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan Supervisi
REHABILITASI GEDUNG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Uraian Pendahuluan
a. Setiap bangunan harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi bangunan, handal dan dapat sebagai teladan ataupun patokan bagi lingkungannya
serta memberi kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
b. Setiap bangunan dalam pelaksanaan pekerjaan perlu diawasi harus dengan sebaik-baiknya sehingga
dapat memenuhi kriteria bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi
bangunan pekerjaan yang ditugaskan.
c. Pemberi jasa pengawasan untuk pekerjaan pengawasan perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konsultan pengawasan perlu disiapkan secara matang
sehingga mampu mendorong perwujudan yang sesuai dengan latar belakang, maksud dan tujuan,
manfaat serta kepentingan dari kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan.
e. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Kegiatan Pekerjaan Jasa
Konsultansi Pengawas Pembangunan Gedung Rawat Jalan.
f. Pemegang mata anggaran adalah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Maksud dan Tujuan
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat
masukan, asas, kriteria, keluaran, dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diintrepretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan (to plan).
b. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggungjawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Jasa Konsultansi Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Gedung Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
4. Biaya
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan Supervisi dibebankan pada :
a. OPD : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
b. Nama Kegiatan : Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Gedung Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
c. Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2023
d. Pagu Dana : Rp.130.000.000,- (seratus juta rupiah)
e. Rincian Biaya : Pekerjaan Konsultan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual setelah
melalui tahapan proses pengadaan konsultan supervisi sesuai peraturan berlaku,
yang terdiri dari :
1) Biaya Personil
2) Biaya Non Personil
5. Lingkup Pekerjaan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi
kegiatan–kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang
dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan,
peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukkan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengguna Jasa.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan
waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada
pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kepada Pengelola Proyek.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam mengusahakan perijinan sehubungan
dengan pelaksanaan pembangunan.
g. Pembuatan laporan:
1) Laporan Pendahuluan
2) Laporan Mingguan
3) Laporan Bulanan
4) Laporan Akhir
6. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka waktu pelaksanaan 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah
Kerja.
7. Personil
a. Tenaga Ahli
1) 1 (satu) Orang Tenaga Supervisi Engineer /Team Leader :
Pendidikan Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Ahli Muda, Sarjana strata I (S1) Teknik
Sipil/Teknik Arsitektur berpengalaman pada bidangnya minimal 3 (tiga) tahun sebagai ketua
Tim, Memiliki Sertifikat SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung – Muda/Ahli Arsitek Muda
8. Laporan
Berbagai jenis laporan yang harus diserahkan adalah :
a. Laporan Pendahuluan yang berisikan :
1) Kegiatan dan kemajuan pekerjaan berjalan yang dilampiri Daftar Hadir Personil dan Kurva-S
(kemajuan pekerjaan),
b. Laporan Mingguan yang berisi :
1) Kegiatan dan kemajuan pekerjaan berjalan yang dilampiri Daftar Hadir Personil dan Kurva-S
(kemajuan pekerjaan),
c. Laporan Bulanan yang berisi :
2) Draft penyusunan bulanan yang telah diperbaiki berdasarkan masukan di bulan-bulan
sebelumnya.
d. Laporan Tahunan yang berisi :
3) Draft final yang telah diperbaiki berdasarkan masukan di bulan-bulan sebelumnya.
9. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima oleh calon peserta pelelangan maka hendaknya dapat
mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan dalam penyusunan program kerja, metoda pelaksanaan
dan usulan teknis lainnya.
Pangkalpinang, Januari 2023
Kepala Dinas
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen,
dto.
FERY AFRIYANTO
Pembina Utama Madya
NIP. 19700409 199603 1 004